Kasus: PHK

  • Gonjang-ganjing Tapera yang Potong Gaji Pekerja hingga 3%

    Gonjang-ganjing Tapera yang Potong Gaji Pekerja hingga 3%

    Pekerja-Pengusaha Keberatan

    Pengusaha dan buruh satu suara terkait penolakan iuran Tapera. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan baik dari buruh maupun pengusaha tidak ada satupun yang terlibat dalam pembahasan aturan PP 21/2024.

    “Keterlibatan? Kalau pernah terlibat pasti tidak sekeras ini atau meminta ada revisi atau menolak. Kami iuran sampai 58 tahun di mana rumahnya? Di mana lahannya?” kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengatakan dari pengusaha tak ada satu orang pun yang terlibat dalam kepengurusan BP Tapera. Di sisi lain, dia juga telah menyampaikan keberatan pada tahun 2016 lalu sebelum UU 4/2021 disahkan.

    “Kami sudah menyurati presiden, memberikan pandangan kami, masukan kami, namun sampai Peraturan Pemerintah (PP 21/2024) ini diterbitkan, belum ada tanggapan ya. Mungkin pemerintah punya sikap tersendiri kenapa harus jalan. Makanya kami pikir mungkin perlu klarifikasi,” ujar Shinta.

    Dinilai Bikin Beban hingga Mustahil Hadirkan Rumah

    Dari sisi pekerja, mereka tegas menolak karena ogah ada tambahan potongan gaji. Bukan cuma membebani, mereka tak yakin bisa memiliki rumah dari iuran Tapera ini. Jika dipaksakan, hal ini dinilai bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

    “Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” kata Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

    Saat ini upah rata-rata buruh Indonesia Rp 3,5 juta per bulan. Jika dipotong 3% per bulan, maka iurannya jadi Rp 105.000/bulan atau Rp 1.260.000/tahun. Kalau dihitung lebih jauh, dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan uang yang terkumpul Rp 12.600.000 sampai Rp 25.200.000.

    “Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah,” ucapnya.

    “Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” tambah Said Iqbal.

    Pada kesempatan lain, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban sempat menghitung, dengan gaji UMR Jakarta, pekerja harus membayar sekitar Rp 126 ribu per bulan. Di luar itu, upah pekerja selama ini sudah dipotong 4,5%. Padahal, kata Elly, kalau Tapera ini sifatnya tabungan, seharusnya dilakukan secara sukarela.

    “Untuk pemerintah membatalkan setidaknya revisi pasal paling krusial pasal 7 ya yang wajib jadi sukarela. Kalau Anda mau nabung silakan, ya silahkan. Kalau mau dapat rumah melalui Tapera, silakan. Kita kalikan Rp 100 ribu sampai usia 58 tahun itu nggak sampai Rp 100 juta ya. Saya sudah pensiun, saya belum dapat rumah,” kata Elly dalam acara Konferensi Pers Terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

    Tumpang Tindih

    Keberadaan Tapera dinilai tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Program tersebut antara lain Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

    “Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis.

    Menurutnya, pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memiliki total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

    Selain itu, APINDO juga menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224-19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

    A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)

    1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
    2. Jaminan Kematian (0,3%)
    3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
    4. Jaminan Pensiun (2%)

    B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’)

    Jaminan Kesehatan (4%)

    C. Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar (8%).

    Penyesalan Basuki hingga Tapera Diundur ke 2027

    Kondisi program Tapera yang banjir protes dari masyarakat membuat Basuki Hadimuljono yang pada kala itu menjabat sebagai Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite BP Tapera mengaku menyesal.

    “Dengan kemarahan ini saya pikir saya menyesal betul,” katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

    Pada kesempatan itu, Basuki menyebut program tersebut tidak perlu juga diburu-buru. Ia menjelaskan awalnya pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016. Lalu ia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan kredibilitas, hingga akhirnya pemungutan iuran diundur hingga 2027.

    “Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan bu Menteri Keuangan dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust. Sehingga kita undur ini sudah, sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” jelas Basuki.

    (shc/kil)

  • Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Kebijakan PPN 12% Bikin Geger 2024

    Jakarta

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 menjadi buah bibir masyarakat sepanjang 2024. Kebijakan ini dinilai akan menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi.

    PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% di antaranya bahan makanan premium (beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Insentif Digelontorkan Dukung PPN 12%

    Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Masyarakat bikin petisi, simak berita lengkap di halaman berikutnya…

    Geger Petisi Minta PPN 12% Batal

    Petisi online muncul meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12%. Petisi itu berjudul ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’ yang dimulai pada 19 November 2024 hingga telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.

    Inisiator petisi menilai PPN 12% justru akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit. Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

    “Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” bunyi petisi tersebut.

    Atas dasar itu, pemerintah dirasa perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis mereka.

    Ada Ajakan Boikot Bayar Pajak

    Penolakan terhadap PPN 12% semakin kencang. Di media sosial ada ajakan untuk boikot bayar pajak.

    “Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” cuit akun @*ala*4*ar* di X atau Twitter.

    Menurutnya, boikot bayar pajak bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    “Bisa disiasati dengan meminimalisir belanja di mall, lebih support pengusaha kecil. Misal, cari makan dan ngopi di warung rumahan aja. Masih banyak kok yang bebas pajak,” ucapnya.

    PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Omong Kosong

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai PPN 12% hanya untuk barang mewah hanya omong kosong alias penamaan saja. Semua barang dan jasa disebut akan kena PPN 12%.

    “Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium, itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata Shinta di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.

    Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya, persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.

    “Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” tuturnya.

    Fraksi di DPR Saling Menyalahkan

    Fraksi di DPR RI saling lempar bola terkait kebijakan PPN 12%. Lewat para kadernya, PDIP mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan PPN 12%.

    Usulan membatalkan kebijakan PPN 12% sempat diungkapkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12) oleh politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

    “Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke.

    Bahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah UU HPP. Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.

    “Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11).

    Pernyataan PDIP itu direspons keras oleh berbagai partai, utamanya Partai Gerindra. Pihaknya menilai PDIP plin-plan meminta PPN dibatalkan, padahal UU HPP yang menjadi cikal bakal kebijakan itu dibesut sendiri oleh partainya.

    Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut wacana kenaikan PPN 12% merupakan keputusan UU HPP. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    “Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12).

  • 150.034 Karyawan Perusahaan Teknologi Kena PHK Sepanjang 2024

    150.034 Karyawan Perusahaan Teknologi Kena PHK Sepanjang 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor teknologi global masih terus berlanjut sepanjang 2024. Hingga 26 Desember 2024, sebanyak 539 perusahaan teknologi telah melakukan PHK, dengan total karyawan terdampak mencapai 150.034 orang.

    Meskipun angka ini cukup besar, jumlah perusahaan dan karyawan terdampak PHK pada 2024 jauh lebih kecil dibandingkan 2023. Pada tahun lalu, sebanyak 1.193 perusahaan teknologi memberhentikan 264.220 karyawan.

    Data tersebut dihimpun oleh layoffs.fyi, sebuah situs crowdsourcing yang secara global melacak informasi terkait PHK di perusahaan teknologi.

    PHK di perusahaan teknologi salah satunya dilakukan oleh Intel yang memangkas lebih dari 15% tenaga kerjanya atau sekitar 17.500 orang.

    Meta juga telah memberhentikan karyawan di berbagai departemen, termasuk WhatsApp, Instagram, dan Reality Labs. PHK di salah satu perusahaan teknologi terbesar ini berkaitan dengan reorganisasi tim tertentu.

    Perusahaan teknologi lain yang melakukan PHK pada 2024, antara lain Cisco, ByteDance, Amazon, hingga Microsoft.

  • Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta – Page 3

    Dampak Rencana PPN 12 Persen, Waspada PHK di Hotel Wilayah Jakarta – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah sepakat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini bisa meningkatkan biaya operasional sektor pariwisata, termasik hotel.

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menghitung kenaikan PPN bisa mengerek beban perusahaan hotel dan pariwisata lebih tinggi. Pasalnya, kenaikan terjadi di setiap bahan yang dibutuhkan.

    “Kenaikan ini memicu juga untuk cost dari perhotelan juga meningkat mengingat banyak fasilitas perhotelan yang kena PPN mulai dari sabun mandi hingga jasa laundry,” ujar Huda kepada Liputan6.com, Kamis (26/12/2024).

    Dengan demikian, harga sewa hotel menjadi semakin mahal. Tingginya harga sewa hotel dikhawatirkan akan berpengaruh pada permintaan masyarakat.

    Huda melihat, dampak kenaikan PPN jadi 12 persen ini merembet ke berbagai aspek pariwisata. Tak cuma hotel, tapi juga hingga jasa perjalanan dan tiket pesawat.

    “Tentu memicu harga hotel semakin mahal, permintaan agregat akan turun. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini menimbulkan multiplied effect yang negatif terhadap sektor pariwisata,” tuturnya.

    Huda juga menghitung, kenaikan biaya operasional perusahaan hotel dan sejenisnya bisa meningkat minimal 15 persen. Padahal, PPN hanya naik 1 persen dari 11 persen ke 12 persen.

    “Biaya operasional bisa meningkat minimal 15 persen mengingat perhotelan yang mempunyai cost terkait PPN cukup banyak,” ujarnya.

     

     

  • Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer – Page 3

    Kontraksi Ekonomi Pasca Kenaikan PPN Menjadi 12% Diprediksi Hanya Berlangsung Temporer – Page 3

    Seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12%, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai skema kebijakan dan program strategis. Bauran kebijakan ini diimplementasikan pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah mitigasi berupa pemberian insentif di bidang ekonomi. 

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

    Pemerintah sendiri telah memproyeksikan insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. 

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Selain itu, ada juga beberapa insentif bantuan untuk rumah tangga berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk arang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%. Stimulus Bapokting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.

    Ada juga kebijakan bantuan Pangan/Beras yang dirancang pemerintah sebanyak 10kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan. Ada juga diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan dengan daya hingga 2200 VA. 

    Di sisi lain, kelas menengah juga mendapatkan berbagai stimulus kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli. Misalnya PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Kebijakan baru juga diberikan pemerintah untuk masyarakat kelas menengah seperti pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    Beragam paket stimulus yang diberikan pemerintah diharapkan bisa menjadi ‘bantalan’ bagi masyarakat yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12% tersebut. Sementara itu menurut Pengamat Perpajakan sekaligus mantan staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menekankan bahwa pemerintah harus fokus mengukur dampak di lapangan ketika program ini sudah berlangsung minimal 2 bulan setelah penerapan. 

    “Pemerintah juga harus fokus melihat sektor mana yang kemungkinan terdampak namun belum tercakup dalam skema stimulus, ini kan penting supaya jangan ada yang tertinggal. Lalu memastikan belanja APBN-nya tepat sasaran sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Prastowo dalam sesi wawancara bersama tim Liputan6.com.

    Prastowo juga melanjutkan bahwa adanya kontraksi ekonomi ini merupakan tanda bahwa ekonomi nasional mengalami pergerakan. 

    “Kalau kita berkaca pada pengalaman sebelumnya terkait kenaikan harga BBM maupun kenaikan PPN 11%, dampak inflasi ada tapi temporer. Artinya 3 bulan pertama ada tapi masih bisa diatasi, artinya ekonomi kita bergerak, tidak statis. Jadi, harapannya nanti juga temporer seperti itu, bisa dikendalikan dampaknya termasuk pemerintah kan diharapkan mengendalikan harga-harga yang variabelnya banyak ya,” ungkap Prastowo. 

    Ia menambahkan, “Maka menurut saya yang paling penting memastikan sinergi antara pusat dan daerah untuk melihat betul fakta lapangan apakah harga-harga dapat dikendalikan. Pemerintah kan punya kewenangan melakukan operasi pasar jika nanti ada kenaikan harga-harga tertentu. Menurut saya jadinya bagus karena pajak kan gotong royong, ya seperti iuran-iuran itu. Idealnya yang mampu membayar lebih besar. yang tidak mampu dibantu. Jadi harapannya dengan adanya stimulus dan mengejar pajak orang kaya, itu harapannya nanti bisa mengompensasi dampak atau risiko yang mungkin muncul,” tandasnya. 

  • Komisi VII Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Pekerja Sritex

    Komisi VII Minta Prabowo Kawal Langsung Penyelamatan Pekerja Sritex

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto mengawal langsung upaya penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berstatus pailit.

    “Saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di-PHK atau dirumahkan,”ujar Saleh dalam keterangan yang dikutip Antara, Kamis (26/12).

    Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex sehingga raksasa tekstil itu masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit,” terangnya.

    Menurut Saleh, apabila Sritex dibiarkan pailit dampaknya akan luas.

    “Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” ujarnya.

    Karenanya, menurut dia, pemerintah perlu melakukan segala upaya yang bisa dikerjakan dengan orientasi utama menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50 ribu orang.

    “Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Ia juga menyinggung dalam rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan karyawan PT Sritex akan dijaga dan diselamatkan.

    “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Karenanya, dia menilai pemerintah perlu menjelaskan agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintahan Prabowo dalam menangani persoalan Sritex.

    “Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini,” ujarnya.

    (sfr/sfr)

  • Komisi VII minta Presiden Prabowo kawal langsung penyelamatan Sritex

    Komisi VII minta Presiden Prabowo kawal langsung penyelamatan Sritex

    Tangkapan layar – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

    Komisi VII minta Presiden Prabowo kawal langsung penyelamatan Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 26 Desember 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal langsung langkah yang diperlukan pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    “Dalam konteks itu, saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dirumahkan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex. Dengan penolakan tersebut, artinya Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran”. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan segala upaya yang bisa dikerjakan dengan orientasi utama menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.

    “Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Dia lantas menyinggung bahwa dalam rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan bahwa para karyawan PT Sritex akan dijaga dan diselamatkan, tidak boleh ada yang di-PHK maupun kehilangan pekerjaan.

    “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyebut pemerintah perlu menjelaskan agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan dengan kawalan langsung Presiden Prabowo menangani persoalan Sritex.

    “Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Komisi VII minta Presiden kawal langsung penyelamatan Sritex

    Komisi VII minta Presiden kawal langsung penyelamatan Sritex

    Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Presiden Prabowo Subianto ikut mengawal langsung langkah yang diperlukan pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

    “Dalam konteks itu, saya berharap agar Presiden Prabowo langsung ikut mengawal karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dirumahkan,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Sritex. Dengan penolakan tersebut, artinya Sritex masih berstatus pailit hingga saat ini sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

    “Industri tekstil kita sedang berduka. Upaya kasasi yang diajukan oleh PT Sritex ternyata ditolak MA. Itu artinya, PT Sritex tetap dinyatakan pailit,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran”.

    Menurut dia, pemerintah perlu melakukan segala upaya yang bisa dikerjakan dengan orientasi utama menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.

    “Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan. Ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

    Dia lantas menyinggung bahwa dalam rapat dengan Komisi VII DPR sebelum putusan MA, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan bahwa para karyawan PT Sritex akan dijaga dan diselamatkan, tidak boleh ada yang di-PHK maupun kehilangan pekerjaan.

    “Saya ingat janji Pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyebut pemerintah perlu menjelaskan agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan dengan kawalan langsung Presiden Prabowo menangani persoalan Sritex.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • RI Tertinggal dari Australia hingga India soal Jumlah Startup Desember 2024

    RI Tertinggal dari Australia hingga India soal Jumlah Startup Desember 2024

    Bisnis.com, JAKARTA -Jumlah perusahaan rintisan (startup) Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan Australia, Inggris, hingga India. Secara total, jumlah startup di Tanah Air sekitar mencapai 2.692 perusahaan pada Desember 2024. 

    Mengutip laporan DataIndonesia yang melansir Startup Ranking, secara global total startup di dunia sebanyak 153.517 startup per 17 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54% atau 82.421 startup berada di Amerika Serikat.

    Posisi kedua ditempati oleh India yang memiliki 17.515 startup. Kemudian, jumlah startup di Inggris dan Kanada masing-masing sebanyak 7.537 perusahaan dan 4.063 perusahaan.

    Sebanyak 3.022 startup berada di Australia. Lalu, Indonesia menempati urutan keenam dengan jumlah startup sebanyak 2.692 perusahaan.

    Data jumlah startup Indonesia vs dunia/DataIndonesia-Startup RangkingPerbesar

    Dalam perkembangannya, startup di Indonesia terus mengalami penurunan. Beberapa startup raksasa melakukan perampingan karyawan, penutupan layanan hingga bangkrut. 

    Mengawali 2024, startup travel Pegi-pegi mengumumkan penghentian layanan. Persaingan yang ketat dan keterbatasan dana diduga menjadi penyebab. 

    Startup pendidikan yang telah beroperasi selama 20 tahun, Zenius, juga mengalami nasib yang sama dan memutuskan tutup pada awal 2024. CEO Zenius Sabda PS menyebut tantangan operasional menjadi penyebab startup tersebut tutup. 

    Sementara itu, perusahaan startup raksasa seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) juga melakukan penyederhanaan dengan menutup beberapa aplikasi dan kantor cabang di luar negeri. 

     Tokopedia memutuskan untuk menutup layanan Tokopedia Now pada Agustus 2024 dengan alasan konsolidasi. Penutupan terjadi setelah 75% saham Tokopedia dikuasai TikTok. 

    “Sebagai bagian dari kajian bisnis secara menyeluruh pascadekonsolidasi Tokopedia, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis Tokopedia Now,” kata Head of Corporate Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) Sinta Setyaningsih  kepada Bisnis.

    GOTO juga menutup operasional layanan mereka, GoViet, di Vietnam pada 16 September 2024.

    Layanan ride hailing ini mulanya dibuka pada 6 tahun lalu, tepatnya pada 2018 di Hanoi. Peresmian tersebut dihadiri oleh CEO Go-Jek yang saat itu masih dijabat oleh Nadiem Makarim, CEO Go-Viet Nguyen Vu Duc, hingga Presiden Jokowi. 

    Adapun alasan penutupan operasional GoViet ini dilakukan untuk mengejar profitabilitas dan fokus pada pengembangan dalam negeri.

    Driver Goviet sedang menunggu penumpangPerbesar

    Corporate Secretary GoTo Koesoemohadiani mengatakan pihaknya mengambil keputusan strategis ini agar bisa lebih fokus mengembangkan dan memperkuat kegiatan operasional yang dapat memberikan potensi pertumbuhan signifikan secara berkelanjutan. 

    “Strategi ini sejalan dengan agenda Grup GoTo dalam mendorong pertumbuhan bisnis jangka panjang,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/9/2024).

    Dia menjelaskan, bisnis Gojek di Vietnam menyumbang kurang dari 0,5% dari nilai transaksi kotor (GTV) Grup GoTo dan 2% dari GTV on-demand services di 2Q24. “Sehingga, keputusan bisnis ini tidak akan berdampak negatif pada operasional Perseroan secara lebih luas, serta kinerja bisnis dan keuangan secara menyeluruh,” katanya.

    Kredit Startup

    Sementara itu, pada masa kampanye, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjanji akan menghadirkan kredit khusus perusahaan rintisan (startup) milenial. Gagasan tersebut muncul di tengah kondisi badai PHK di industri startup sejak 2022. 

    Gibran mengatakan saat ini pemerintah telah memiliki berbagai macam kredit seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit Mekar. Rencananya, Gibran akan menambahkan kredit baru lagi untuk perusahaan teknologi. 

    Sayangnya, Gibran tidak menjelaskan secara rinci kredit baru yang bakal diluncurkan itu. 

    “Nanti akan kami tambahkan lagi. Kredit startup milenial,” kata Gibran setelah menyelesaikan pendaftaran di KPU Jakarta, Rabu (25/10/2023).

    Gibran mencentuskan gagasan tersebut di tengah kondisi industri startup yang sedang bergejolak. 

    Merujuk pada laporan DataIndonesia.id yang mengutip Layoffs.fyi, secara global, jumlah karyawan startup di dunia yang terkena PHK sebanyak 204.665 orang sejak 1 Januari – 3 Mei 2023.

    Adapun, sebanyak 19.026 karyawan menjadi korban PHK dari 81 startup di dunia pada kuartal II/2023. Jumlah itu turun 89,8% dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang sebanyak 185.639 karyawan di 649 startup.

  • Harga Motor Makin Mahal, Daya Beli Melemah hingga PHK

    Harga Motor Makin Mahal, Daya Beli Melemah hingga PHK

    Jakarta

    Pasar otomotif tahun 2025 dirasa semakin menantang lantaran pemerintah bakal menaikkan pungutan pajak. Praktis harga motor makin mahal yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, produksi melorot, yang paling parah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Sejatinya potensi pasar roda dua di Indonesia masih menggiurkan buat para produsen. Namun jika konsumen kembali mendapat tambahan beban dengan naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen pajak, pasar sepeda motor dikhawatirkan semakin tertekan.

    “Kalau secara potensi market, kita itu potensinya besar. Pertama, jumlah penduduknya banyak. Densitas kepemilikan sepeda motor masih bisa digarap lagi. Kemudian, faktor keberadaan motor sebagai alat transportasi produktif itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat, ke mana-mana naik motor itu efektif, efisien. Melihat kondisi ini, market itu ada opportunity,” kata General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.

    “Hanya saja tahun 2025 banyak sekali tambahan-tambahan beban buat masyarakat mungkin ini bakal menjadi challenge sendiri buat industri otomotif,” tambah dia.

    Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) meramal efek penerapan opsen pajak khususnya bisa membuat pasar terkoreksi 20 persen.

    “Namun karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20% tahun depan, ” kata Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala, dalam keterangan resminya.

    Melorotnya angka penjualan di pasar domestik berpotensi menimbulkan dampak bergulir yang terjadi di sisi hulu maupun hilir dari industri sepeda motor di Tanah Air.

    Pertama, penurunan permintaan dari pasar akan memaksa produsen sepeda motor memangkas produksinya sehingga ini akan berdampak pada permintaan mereka ke industri suku cadang yang berada dalam rantai bisnis. Jika dampaknya sangat besar, tidak tertutup kemungkinan akan timbul PHK di industri ini.

    “Kita coba berusaha, ini yang sedang kami pikirkan dari sisi produsen. Yang pasti kalau terjadi kenaikan, biasanya kita transfer kenaikan ke harga, yang dibebankan ke konsumen,” kata Muhib.

    “Efeknya kalau konsumen tidak mampu membeli motor karena kenaikan harga itu, otomatis kita produksinya berkurang. Ngefek ke sisi hulu dan hilirnya. Hulunya produksi dikurangi, otomatis produsen pemasok mengurangi pasokannya, besar terjadi kemungkinan akan mengakibatkan pengurangan karyawan. Terjadi di semua level, baik itu pemasok tier 1, tier 2, sampai tier 3,” ungkap Muhib.

    “Di sisi hilir, ini ber-impact ke industri pendukung, ada industri pembiayaan, industri asuransi, kalau barang yang dibiayai berkurang, otomatis kinerjanya terganggu,” jelas Muhib.

    Kondisi pasar yang memberatkan konsumen dan pelaku industri ini berpotensi menekan daya saing industri di kancah ekonomi global, terutama di kawasan ASEAN.

    Pasalnya, dalam situasi persaingan yang sama, negara tetangga yang tercatat sebagai salah satu pasar otomotif yang sedang tumbuh di ASEAN, justru mempertahankan kebijakan pengurangan PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025. Sementara itu, Indonesia menambahkan PPN jadi 12%, ditambah kenaikan PKB dan BBNKB, dan pungutan tambahan pajak atau opsen.

    “Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi,” ungkap Sigit khawatir.

    (riar/rgr)