Kasus: PHK

  • Saham Boeing Ambruk 32 Persen di 2024

    Saham Boeing Ambruk 32 Persen di 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Saham Boeing anjlok 32 persen sepanjang 2024. Pabrikan pesawat asal Amerika Serikat (AS) itu menjadi perusahaan yang paling merugi tahun 2024 dalam Indeks Dow Jones.

    Saham produsen pesawat itu ambrol 32 persen usai diterpa satu krisis ke krisis lainnya. Terakhir, soal kecelakaan armada Boeing milik maskapai Jeju Air asal Korea Selatan juga turut membuat sahamnya turun.

    Pada awal 2024, saham Boeing dibuka pada harga US$257,50 per lembar. Namun, ledakan panel kabin Alaska Airlines yang menggunakan Boeing 737 MAX pada 5 Januari 2024 menjadi hantaman berat pertama bagi Boeing tahun lalu.

    Ledakan panel kabin itu memicu penyelidikan dan penghentian sementara pesawat Boeing 737 Max yang populer itu.

    Badan Penerbangan Federal AS (FAA) pun membatasi produksi 737 sebanyak 38 armada per bulan dengan alasan demi keselamatan dan kualitas pesawat. Pembatasan produksi ini hingga kini belum dicabut. Imbasnya, saham Boeing jatuh ke US$211.

    Di tengah pembatasan produksi, Boeing juga diadang masalah rantai pasok, masalah kualitas hingga mogok kerja pegawai yang berlangsung 7 minggu. Sebagian besar produksi pesawat komersialnya, termasuk proyek 737, jadi terganggu.

    Berdasarkan laporan Reuters, Boeing juga terus membukukan kerugian besar dari unit komersial, militer, dan antariksanya sepanjang 2024.

    Pada Juli 2024, perusahaan mengumumkan kesepakatan pembelian perusahaan pemasok yang merugi, Spirit AeroSystems, senilai US$4,7 miliar. Namun, Spirit juga diganggu oleh masalah kualitas produksi.

    Sebulan kemudian, Kelly Ortberg bergabung dengan Boeing sebagai CEO, menggantikan Dave Calhoun.

    Namun pada awal September 2024, sekitar 33 ribu karyawan melakukan aksi mogok kerja. Perselisihan ini berlanjut hingga November. Saham Boeing pun mencapai titik terendah di US$137,07.

    Di penghujung tahun 2024, dua pesawat buatan Boeing jenis 737-800 mengalami kecelakaan. Pertama, pesawat Boeing KLM Airlines tergelincir keluar dari landasan pacu di Norwegia pada Sabtu (28/12/2024) akibat kerusakan hidrolik yang membuat pesawat mendarat darurat.

    Kedua, meledaknya Boeing 737-800 milik Jeju Air yang merenggut nyawa 179 orang di Korea Selatan pada Minggu pagi (29/12/2024).

    Selama mogok kerja pegawai, Bos Boeing Ortberg mengumumkan rencana PHK terhadap 10 persen pekerja. Janji Ortberg untuk memangkas biaya tenaga kerja dan memulai kembali produksi 737 pada awal Desember sempat membantu saham Boeing pulih ke US$177 pada Selasa (31/12/2024) atau hari terakhir perdagangan bursa.

    (pta/pta)

  • 9
                    
                        Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen
                        Nasional

    9 Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen Nasional

    Sudah Dijelaskan Presiden Prabowo, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tak Lagi Khawatir PPN 12 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
    Budi Gunawan
    meminta masyarakat tidak khawatir dengan keputusan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
    Budi menjelaskan bahwa Presiden
    Prabowo Subianto
    telah mengungkapkan bahwa tarif
    PPN 12 persen
    hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.
    “Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (1/12/2024) malam.
    Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak terhadap transaksi kebutuhan pokok masyarakat.
    Dengan kata lain, PPN 0 persen tetap berlaku untuk barang-barang non-mewah bagi masyarakat umum.
    Budi menyebut kebijakan Prabowo yang membatalkan penerapan PPN 12 persen secara menyeluruh sebagai hadiah bagi masyarakat menjelang tahun baru 2025.
    “Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif PPN 12 persen akan resmi berlaku pada 2025.
    Namun, ia menekankan bahwa tarif baru itu hanya akan dikenakan pada barang mewah yang termasuk dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Sejak informasi mengenai kenaikan PPN 12 persen beredar, masyarakat ramai-ramai menyampaikan protes di media sosial dan melakukan aksi turun ke jalan.
    Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat kelas menengah yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Dalam konferensi pers di pengujung tahun 2024, Prabowo menyatakan bahwa ia merasa perlu menyampaikan kebijakan ini sendiri.
    Ia menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Industri Tekstil akan Lakukan PHK Lagi: Pemerintah Sadar Ada Kelesuan Tapi Ogah Selesaikan Masalah – Halaman all

    Industri Tekstil akan Lakukan PHK Lagi: Pemerintah Sadar Ada Kelesuan Tapi Ogah Selesaikan Masalah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil bakal berlanjut pada tahun ini, jika pemerintah tidak menekan maraknya produk impor ilegal dan membuat kebijakan yang tepat.

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang dan Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta, mengatakan, sebenarnya pelemahan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dirasakan sejak kuartal III 2022 yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2023. 

    Menurutnya, sejak awal pemerintah sudah menyadari ada pelemahan di industri TPT, namun tidak kunjung mengambil keputusan yang melindungi industri ini. 

    “Proyeksi bisnis tahun 2025 sangat tergantung dari tindakan Pemerintah. Pemerintah sudah aware dengan kelesuan industri TPT namun tetap tidak mau selesaikan masalah dan berputar mencari alasan. Pada 2024, banyak pabrik sudah menutup kerjanya dan PHK terjadi di mana-mana,” ujar Redma dikutip dari Kontan, Kamis (2/1/2025).

    Ia menyebut, jika pemerintah tidak mengendalikan serbuan barang impor dan memberantas importasi ilegal, industri TPT masih akan melanjutkan tren PHK dan penutupan pabrik di tahun 2025.

    Redma menyampaikan, beban yang ditopang oleh industri TPT akan semakin berat dengan kenaikan PPN 12 persen, lalu kondisi geopolitik yang berimbas pada perang dagang yang mengakibatkan banjir produk China memenuhi pasar dalam negeri. 

    Melihat hal ini, Redma juga memproyeksi bahwa daya beli masyarakat masih belum bangkit. Sebaliknya, berpotensi akan semakin melemah. 

    “Dengan adanya kenaikan PPN 12% plus devisa outflow yang semakin deras dari transaksi impor ilegal, daya beli masyarakat akan terus melemah (tahun 2025),” imbuhnya. 

    Redma berkata, jika pemerintah memang serius untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%, sebaiknya perlu memberikan kekuatan untuk industri manufaktur dan pertanian, sebab kedua industri ini menghadapi persaingan dengan barang impor ilegal. 

    “Daya ungkit sektor industri manufaktur padat karya dan pertanian sangat besar, selain bagi pertumbuhan juga bagi penyerapan tenaga kerja. Jika pemerintah mau mengendalikan impor dan memberantas importasi ilegal, maka industri TPT pun ikut terkatrol. Kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh konsumsi barang impor ilegal, hanya akan mencatat pertumbuhan ekonomi palsu,” pungkasnya. (Amalia Nur Fitri/Kontan)

  • Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?

    Kenaikan PPN 12 Persen di Indonesia, Apa Dampaknya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada tanggal 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
    Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang hanya akan dikenakan pada barang mewah atau obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    Keputusan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui dinamika yang terjadi di masyarakat dan pemerintah.
    Kenaikan PPN sebesar 12 persen pada awalnya menjadi sorotan karena dianggap memberatkan bagi kelas menengah yang sedang terpuruk akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rendahnya kenaikan upah buruh.
    Banyak pihak menganggap bahwa kenaikan PPN ini dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat karena menekan kelas pekerja.
    Sejak 2021, kenaikan tarif PPN ini sudah direncanakan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    UU sapu jagat (omnibus law) itu mengubah beberapa ketentuan, di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan
    pajak
    , dan Pajak Karbon.
    Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 ini ada 29 Oktober.
    Sesuai kesepakatan, undang-undang ini yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
    Menteri Keuangan
    Sri Mulyani
    Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat.
    “Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa 23 Maret 2022.
    Pemerintah berpandangan bahwa pajak yang kuat diperlukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyusahkan rakyat.
    Meskipun demikian, banyak masyarakat merasa keberatan, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
    Dalam era pemerintahan baru Presiden
    Prabowo Subianto
    , pada 1 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa
    PPN 12 persen
    otomatis berlaku mulai tahun 2025, sesuai aturan UU HPP itu.
    Pada kesempatan terpisah, Airlangga juga bilang sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. Akan tetapi, ada beberapa komoditas atau barang yang tidak dikenakan PPN.
    “Itu bukan ketok palu (tidak perlu pengesahan lagi) karena (amanat) Undang-undang. Kalau sudah diundangkan otomatis jalan,” ujar Airlangga saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Minggu (1/12/2024).
    Namun demikian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan kembali agar tidak mengganggu daya beli masyarakat.
    Menurut Luhut, kenaikan tarif PPN perlu dibarengi dengan stimulus dari pemerintah agar daya beli masyarakat yang menjadi penopang paling utama pertumbuhan ekonomi, dapat tetap terjaga.
    “Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu 27 November 2024.
    Sejumlah pihak menyebut PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang mewah. Pernyataan serupa juga diutarakan oleh Presiden Prabowo pada 6 Desember 2024.
    Kemudian, pada 16 Desember lalu, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
    Pemerintah saat itu menyebutkan, kenaikan PPN ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang kebutuhan pokok masyarakat yang dibebaskan dari PPN, serta barang pokok penting yang dikenakan tarif 11 persen alias kenaikan PPN 1 persen ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP).
    Selain itu, pemerintah mulai 1 Januari 2025 juga menerapkan tarif PPN 12 persen kepada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.
    Sebelumnya kelompok barang dan jasa ini tidak dikenakan tarif PPN.
    Sri Mulyani dalam keterangannya pun mencontohkan, bahan makan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe yang harganya sekitar Rp 3,5-3 jutaan juga akan dikenakan PPN 12 persen.
    Tarif PPN 12 persen pun akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan premium, seperti jasa pendidikan internasional maupun layanan kesehatan premium.
    Lalu, beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Begitu pun tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).
    “Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi, terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu ditolak oleh masyarakat dan dikritisi banyak pihak sehingga pemerintah pun mencari jalan keluar dan kembali mempertimbangkan ulang.
    Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
    Inisiator gerakan Bareng Warga, Rasyid Azhari menilai, kenaikan PPN 12 persen akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat.
    Menurutnya, alasan pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah merupakan sebuah cara untuk meredam isu ini.
    “Harus dibatalkan karena dampaknya sangat luas. Harusnya didengarkan ya, itu doang harapannya,” katanya.
    Warganet di media sosial juga ramai-ramai menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Penandatanganan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuka seiring digelarnya demonstrasi tolak kenaikan PPN tersebut.
    Petisi dibuat oleh akun dengan nama “Bareng Warga” dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”.
    Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 persen itu telah diserahkan ke Kantor Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) oleh perwakilan aksi massa di Jakarta Pusat, saat aksi demontrasi berlangsung.
    Di sisi lain, diskusi seolah berjalan alot. Menteri-menteri ekonomi beberapa kali enggan berbicara lebih detil mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen di berbagai kesempatan.
    Tak terkecuali, pasca rapat internal dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
    Hal ini mengingat, keputusan pengenaan tarif baru itu belum final, meski sempat dinyatakan hanya untuk barang mewah.
    Setelah berbagai kritik dan protes, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
    Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo usai rapat internal bersama Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
    Prabowo menjelaskan bahwa obyek PPN 12 persen termasuk barang-barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah bernilai tinggi.
    Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berpengaruh pada barang kebutuhan pokok.
    “Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” jelas Prabowo.
    Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, dan sayuran akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen, dan sejumlah barang premium seperti daging wagyu dan salmon juga akan bebas dari PPN.
    Dalam pengumumannya Prabowo mengungkapkan, ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan ketika pemerintah mengambil langkah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
    Berikut ini barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen:
    Sementara itu, pemerintah tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.
    Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
    Pemerintah pun tidak jadi mengenakan tarif PPN 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
    Justru, kedua bahan makanan premium tersebut dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.
    Barang dan jasa pokok lain yang bebas PPN juga termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
    “Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen, maka tidak sama sekali membayar PPN,” ucap Sri Mulyani.
    Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
    Sri Mulyani bilang, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak ada kenaikan PPN meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti sampo dan sabun.
    “Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM,” ujar dia.
    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen.
    Artinya, tidak ada kenaikan untuk kelompok barang maupun jasa tersebut.
    “Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah). Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya,” tegas Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.
    Menyikapi protes masyarakat, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar dan masih memberikan bantuan stimulan untuk mendukung daya beli masyarakat, termasuk bantuan beras dan diskon tarif listrik.
    Pemerintah berkomitmen memberikan bantuan senilai Rp 38,6 triliun sebagai respons terhadap kebijakan ini, menunjukkan bahwa mereka menyadari dampak ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh kenaikan tarif PPN.
    “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” jelas Prabowo.
    Keputusan untuk menerapkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan di masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan kelas menengah dan masyarakat luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Sosial Siapkan Data Tunggal untuk Perbaikan Bantuan Sosial, Pertama Sejak Kemerdekaan

    Kementerian Sosial Siapkan Data Tunggal untuk Perbaikan Bantuan Sosial, Pertama Sejak Kemerdekaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat secara mendalam. Salah satu contohnya adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang selektif untuk barang mewah, sambil memberikan stimulus ekonomi senilai lebih dari Rp38 triliun.

    Stimulus ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan dukungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Kebijakan ini harus dilihat secara utuh. Presiden telah memikirkan semuanya agar ekonomi kita terus membaik. Kami optimistis target-target ekonomi dapat tercapai secara bertahap,” ujar Gus Ipul sapaan lekatnya ditemui di Surabaya, (1/1/2024).

    Gus Ipul menambahkan salah satu fokus utama pemerintah adalah memperbaiki sistem data untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran. Presiden Prabowo, lanjutnya, telah memberikan arahan kepada Kementerian Sosial untuk berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menciptakan data tunggal nasional.

    Data ini akan mencakup seluruh informasi sosial-ekonomi penduduk Indonesia, yang diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan program-program pemerintah.

    “Untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, kita akan memiliki data tunggal yang dikoordinasikan oleh BPS. Data ini akan menjadi dasar bagi seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam melaksanakan program kesejahteraan sosial,” jelas mantan Wagub Jatim ini.

    Selain itu, lanjutnya, Kementerian Sosial juga mengupayakan proses pembaruan data yang dinamis melalui dua jalur. Jalur resmi dilakukan melalui mekanisme di tingkat kelurahan hingga pusat, sedangkan jalur partisipasi memungkinkan masyarakat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.

    Dalam aplikasi ini, warga dapat melaporkan kondisi penerima manfaat dengan menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto rumah atau geotagging lokasi.

    “Semua laporan aman, identitas pelapor tidak akan terungkap. Yang penting adalah fakta dan bukti yang disampaikan, agar data lebih akurat dan program bantuan tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

    Menurut Gus Ipul, proses finalisasi data ini sudah berlangsung selama dua bulan dan hampir selesai. Nantinya, data baru yang disajikan BPS akan menjadi dasar untuk program bantuan sosial tahun 2025, menggantikan DTKS yang saat ini digunakan.

    “Kita akan koreksi secara bertahap agar data baru ini benar-benar akurat. Harapannya, program yang dirancang bisa lebih tepat sasaran,” pungkasnya.[asg/kun]

  • PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah yang Berlaku Hari Ini Adalah Langkah Bijak

    PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah yang Berlaku Hari Ini Adalah Langkah Bijak

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengapresiasi langkah strategis Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. 

    Menurut Syaikhu, langkah Prabowo tersebut bijak dan tepat karena memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah bawah yang saat ini sedang menghadapi tantangan ekonomi.

    “Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan,” ujar Syaikhu kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Syaikhu menilai, keputusan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil. Dia menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan menopang daya beli masyarakat.

    “Program insentif, seperti bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM harus terus dijalankan. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” tandas Syaikhu.

    Lebih lanjut, Syaikhu mengatakan, PKS akan terus mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat sekaligus mendorong pemerintah mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.

    Diketahui, kebijakan PPN 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Prabowo turut menegaskan, PPN ini berpihak pada masyarakat kecil dengan tetap menerapkan PPN 0 persen bagi kebutuhan pokok masyarakat.

    Prabowo mengatakan, pemerintah juga sudah menyiapkan stimulus Rp 265 triliun sepanjang 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mendapatkan beras 10 kilogram pada Januari-Febuari 2024, diskon tarif listrik sebesar 50% dengan daya maksimal 2.200 VA, stimulus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, insentif PPH Pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah.

  • Prospek Industri Berpotensi Muram di 2025

    Prospek Industri Berpotensi Muram di 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah industri diproyeksi muram pada 2025 seperti otomotif, manufaktur dan ritel.

    Pengamat menyebut masih melemahnya daya beli masyarakat serta faktor-faktor lainnya menjadi penyebabnya.

    Berikut industri berpotensi muram pada 2025:

    1. Otomotif

    Senior Business Consultant & Pengamat Bisnis DK Consulting Djoko Kurniawan mengatakan industri otomotif akan cenderung stagnan dan sulit berkembang pada tahun depan. Pasalnya terjadi penambahan pajak kendaraan yang semakin membuat masyarakat berpikir untuk membeli kendaraan.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memungut tambahan pajak untuk kendaraan baru yang dinamakan opsen mulai 5 Januari 2025.

    “Selain itu, faktor yang mempengaruhi adalah turunnya daya beli masyarakat karena pertumbuhan ekonomi yang rendah,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).

    Selain itu, sambung Djoko, masyarakat mulai berpikir untuk beralih ke mobil listrik. Namun, mobil listrik harganya masih tergolong mahal.

    2. Manufaktur

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan industri manufaktur masih akan diselimuti awan gelap tahun depan. Menurutnya, masih belum ada sinyal perbaikan dari melemahnya sektor manufaktur yang dilanda bada PHK saat ini.

    Dari sisi domestik, sambung Andry, belum ada stimulus dari pemerintah yang bisa kembali menggairahkan industri manufaktur.

    “Lalu masih belum ada regulasi yang diubah yang bisa mendukung industri domestik. Misalnya terkait aturan lartas impor yang masih belum berubah,” katanya.

    3.Industri Ritel

    Djoko mengatakan secara umum semua bisnis ritel akan cenderung muram lantaran menurunnya daya beli masyarakat kelas menengah. Karena itu, pemerintah perlu membuat kebijakan yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.

    “Di tengah analisa industri yang stagnan dan mengalami sedikit kendala, yang terpenting semua pemain yang terlibat di dalamnya harus berjuang sekuat tenaga dan membuat terobosan-terobosan baru yang kreatif dan inovatif agar tetap bisa bertahan,” katanya.

    (fby/agt)

  • Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

    Hari Ini PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Begini Tanggapan Warga

    Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2025). Sejumlah warga memberikan tanggapan positif karena kebijakan tersebut hanya berlaku pada barang mewah.

    Salah satu warga asal Jakarta Timur, Dewi menyambut positif dan akan mengikuti kebijakan pemerintah. Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPBnBM). Dengan demikian, tidak berpengaruh kepada masyarakat menengah ke bawah. 

    “Kita ikuti saja regulasi pemerintah karena sebagaimana yang disampaikan menteri keuangan, tidak berpengaruh terhadap kita yang rakyat-rakyat menengah bawah, mudah-mudahan saja yang terbaik lah keputusannya untuk masyarakat,” ungkap Dewi yang kepada Beritasatu.com di Sudirman, Jakarta, Rabu (1/1/2025).

    Warga asal Pulo Gebang ini mengatakan, masyarakat Indonesia berharap pemberlakukan PPN itu dapat diterapkan sesuai fungsinya, yakni pada barang-barang mewah. 

    “Saya sebagai masyarakat Indonesia, jika PPN itu diberlakukan sesuai sebagaimana mestinya, saya setuju saja, yang penting tidak disalahgunakan seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.

    Sementera Yan, warga Bekasi menuturkan, jika kenaikan PPN 12 persen diterapkan pada barang yang dikonsumi masyarakat bawah, akan menyulitkan. Apalagi dia sudah tidak memiliki penghasilan. 

    “Kenaikan PPN 12 persen jika dibebankan ke ekonomi menengah bawah akan keberatan, itu akan lebih menyulitkan ekonomi, apalagi saya sekarang sudah tidak ada penghasilan, sudah resign,” tuturnya.

    Presiden Prabowo Subianto di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024) menyatakan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Prabowo turut menegaskan, PPN ini berpihak pada masyarakat kecil dengan tetap menetapkan PPN 0 persen bagi kebutuhan pokok masyarakat.

    Prabowo juga menyiapkan stimulus Rp 265 triliun sepanjang 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mendapatkan beras 10 kilogram pada Januari-Febuari 2024, diskon tarif listrik sebesar 50% dengan daya maksimal 2.200 VA, stimulus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta ditanggung pemerintah.

  • Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Perjalanan Maju-Mundur Rencana Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terus berubah hingga hari terakhir di 2024. Kenaikan PPN yang rencananya dimulai hari ini, 1 Januari 2025 kembali mengalami penyesuaian pada 31 Desember 2024 kemarin.

    Perlu diketahui, rencana kenaikan PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut dibahas bersama di DPR RI, di mana delapan fraksi setuju (kecuali PKS) untuk aturan itu disahkan.

    Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Kebijakan tersebut diumumkan pada 16 Desember 2024 lalu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga saat itu.

    Pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Dengan demikian, beberapa produk masih akan dikenakan PPN 11%, tidak baik ke 12%.

    Namun mendekati pelaksanaan penerapan kenaikan tarif PPN jadi 12% ini, tidak sedikit kelompok masyarakat yang menyampaikan kritikan atau keluhannya atas rencana tersebut. Alhasil pemerintah kembali mengubah aturan tersebut, sehingga kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah saja.

    Pemerintah mengklaim hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Barang mewah yang dimaksud adalah yang saat ini membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

    Sementara barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

    Sedangkan untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11% karena 1%-nya akan ditanggung pemerintah selama satu tahun. Untuk mendukung aturan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan aturannya termasuk daftar barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.

    Hal tersebut kemudian dipertegas Kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Satu hari jelang penerapan kebijakan tarif PPN baru ini, ia memastikan kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah.

    “Saya ulangi, kenaikan PPN 11% ke 12% dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan.

    “Contoh, pesawat, jet pribadi itu tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

    Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang terdampak kenaikan PPN jadi 12% hanya barang yang sudah terkena PPnBM. Barang tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut cukup sedikit.

    “Ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited. Yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” terang Sri Mulyani.

    Dengan begitu, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

    “Artinya yang disampaikan presiden tadi, barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11% tidak mengalami kenaikan 12%, tetap 11%. Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN,” tegasnya.

    Bersamaan dengan itu, demi menjaga kesejahteraan masyarakat pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi. Di antaranya Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Selanjutnya untuk kelompok masyarakat kelas menengah, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli. Stimulus tersebut yaitu dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, tapi juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta Relaksasi/Diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

    (eds/eds)

  • Impor Ilegal Marak, 60 Pabrik Tekstil Terancam Tutup-PHK 250 Ribu Pegawai

    Impor Ilegal Marak, 60 Pabrik Tekstil Terancam Tutup-PHK 250 Ribu Pegawai

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan maraknya penyelundupan tekstil menjadi acaman serius bagi tenaga kerja Indonesia.

    Ia menyebutkan dalam dua tahun terakhir 60 pabrik terancam impor ilegal, dan 250 ribu orang berpotensi menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Menurut APSyFI, dalam dua tahun terakhir 60 pabrik terancam oleh impor illegal, sehingga terjadi 250 ribu Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja (PHK). Saya bertanya, apakah data APSyFI benar? Kalau benar, maka instansi terkait hendaknya mengambil langkah konkret,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Noel menyebutkan keluhan APSyFi terkait mpor illegal bukan hanya melemahkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Noel berharap Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hendaknya berhasil mencegah penyelundupan supaya PHK industri TPT bisa dikurangi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo menyoroti kebocoran dan penyelundupan. Salah satunya dalam importasi tekstil. Menurut Presiden, penyelundupan tekstil merugikan industri dan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia.

    Untuk menghentikan kebocoran maupun penyelundupan, aparatur hukum negara memiliki andil besar. Presiden akan mengkaji menguatkan aparatur hukum, untuk meningkatkan pencegahan kebocoran dan penyelundupan.

    “Bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi pemangku kepentingan (stake holder) tenaga kerja nasional, tetapi semua instansi pemerintah. Sayangnya, sering kali Kemnaker hanya sebagai hilir, tukang cuci piring,” tandasnya.

    (hns/hns)