Pengamen Biola Jakarta: Ketika Jalanan Menjadi Panggung Kreativitas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Di tengah perdebatan tentang ruang kota dan keberadaan pekerja sektor informal, fenomena pengamen biola di lampu merah Jakarta menampilkan lapisan lain dari kehidupan urban: kreativitas, keterdesakan ekonomi, sekaligus daya lenting warga kota untuk bertahan hidup.
Fenomena ini diamati secara langsung oleh
Kompas.com
di lampu merah Teuku Cik Ditiro, Cikini, Jakarta Pusat, dan menjadi sorotan seorang sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat.
Menurut Rakhmat, keberadaan
pengamen biola
adalah cermin dari perubahan lanskap sosial kota yang menghadirkan bentuk-bentuk kreativitas baru dari kelompok masyarakat urban marginal.
“Menurut saya mereka punya kemampuan yang berbeda, punya skill yang berbeda atau kreativitas yang berbeda. Sebagai sosiolog dan warga kota, saya lebih respect karena mereka menampilkan sesuatu yang unik dan kreatif untuk mendapatkan uang,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Fenomena ini, menurut Rakhmat, menandakan bahwa sektor informal di kota tidak hanya soal bertahan hidup, tetapi juga proses penciptaan ruang-ruang ekspresi.
“Enggak semua orang bisa main biola. Itu yang membuat mereka berbeda. Mereka mencari celah, ruang ekonomi, sekaligus ruang bertahan hidup di kota,” kata dia.
“Mereka mungkin tidak punya pendidikan, tidak punya pekerjaan formal, tapi punya kemampuan yang bisa dijual dalam hal ini permainan biola,” lanjut Rakhmat.
Rakhmat menyebut, kreativitas seperti ini semakin penting dalam dinamika kota besar.
Ketika lapangan pekerjaan formal makin menyempit dan banyak warga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keterampilan alternatif menjadi modal untuk tetap bertahan.
“Orang di kota harus punya skill. Ketika tidak punya pendidikan formal, mereka menampilkan kemampuan lain sebagai bagian dari ekonomi mereka,” tutur dia.
Yang lebih menarik, menurutnya, adalah bahwa performa pengamen biola sering kali tidak mengganggu pengguna jalan.
“Mereka itu perform di trotoar, di lampu merah, yang mengganggu itu pengamen yang memaksa, ngetok-ngetok pintu mobil. Tapi kalau main biola dengan lagu yang enak, justru itu bentuk art the street. Seni jalanan dan itu bagian dari kreativitas masyarakat perkotaan,” jelas Rakhmat.
Rakhmat juga mencatat, pengamen biola sering tampil dalam kelompok kecil, menciptakan harmoni mini di ruang-ruang sempit kota. “Di beberapa titik lampu merah, ada kelompok yang main drum, ada yang nyanyi, ada yang main biola. Itu menarik dan bisa berkembang kalau diberdayakan,” ucap dia.
Rakhmat menegaskan bahwa keberadaan
pengamen biola di Jakarta
bukan sekadar persoalan ketertiban atau pelanggaran Perda.
Fenomena ini, kata dia, harus dilihat sebagai gambaran lebih besar tentang hubungan warga dengan kotanya.
“Ada sisi ekonomi, sisi kreativitas, ruang bertahan hidup. Itu tidak bisa dipisahkan. Mereka menawarkan kemampuan yang berbeda. Dan itu harus dihargai,” ujar Rakhmat.
Ia menilai, jika pemerintah mampu menata sektor seni jalanan dengan pemberdayaan yang tepat, keberadaannya justru bisa menjadi bagian dari wajah kota yang lebih berwarna.
“Kalau mereka bisa ditata, diberdayakan, bisa lebih profesional dan terlindungi dalam jangka panjang,” ucap dia.
Suara gesekan biola terdengar lirih di antara deru knalpot pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di perempatan Teuku Cik Ditiro, Cikini, Jakarta Pusat.
Di tengah padatnya arus kendaraan, seorang pengamen muda berdiri dengan tubuh sedikit membungkuk, memainkan melodi pop yang akrab di telinga para pengendara.
Ia mengenakan jaket hitam, topi kuning, dan celana yang warnanya mulai pudar. Sebuah gelas plastik hitam menempel di pangkal biolanya untuk menampung receh dari pengguna jalan.
Ketika lampu lalu lintas berubah merah, ia bergerak cepat menuju barisan sepeda motor. Dengan langkah berhati-hati, ia memainkan kembali bagian lagu yang sama, berusaha menjaga nada tetap stabil di tengah kebisingan.
Dalam satu siklus lampu merah, hanya satu sampai dua pengendara yang memberikan uang receh. Ketika lampu berubah hijau, ia mundur ke tepi jalan, mengusap keringat, dan bersiap mengulangi rutinitas yang sama.
Di sisi trotoar, pedagang kaki lima memperhatikan tanpa heran.
Mereka sudah hafal pola hadirnya para pengamen, juga kapan Satpol PP biasanya datang untuk melakukan penertiban.
Risiko terserempet kendaraan terlihat jelas. Beberapa motor menerobos lampu merah pada detik-detik terakhir, membuat pengamen itu harus mundur mendadak.
Meski demikian, ekspresinya tetap tenang. Biola di tangannya tampak seperti satu-satunya sumber penghidupan yang bisa ia andalkan.
Pengamen yang ditemui Kompas.com itu bernama Deni (22), warga Citayam, Depok. Perawakannya kecil, namun gerakan tangannya ketika memainkan biola tampak mantap.
“Jarang saya ke sini, Kak, soalnya rumah jauh. Saya umur jalan 22. Asli Citayam,” ujarnya.
Deni mulai mengenal biola pada 2018. Sebelumnya ia hanya memainkan gitar kecil.
“Awalnya saya lihat teman pakai biola. Saya minjem-minjem. Alhamdulillah cepat nangkep. Seminggu udah bisa. Kalau sudah bisa melodi gitar, mirip, cuma biola nggak ada grip, jadi feeling,” kata Deni.
Ia mengakui bermain musik adalah ketertarikan lamanya. Namun bukan sekadar hobi, biola kemudian menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
“Saya sudah punya anak. Jadi ya buat kebutuhan anak sama istri,” ucap dia.
Deni mengamen di Jakarta dan Depok, kadang sambil berjualan permen. Pendapatannya tidak pasti.
“Tergantung Allah, Kak. Paling kecil 50 ribu. Paling besar 100 ribu. Pernah dapat 200 ribu,” tutur Deni.
Mengamen di lampu merah bukan pekerjaan mudah. Risiko fisik dan penertiban menjadi keseharian Deni.
“Diserempet motor sering, dari Satpol PP juga. Udah lima kali ketangkep, pertama itu 21 hari karena enggak ada yang ngurus,” cerita Deni.
Sore hingga malam, persaingan semakin ketat karena muncul pengamen lain, termasuk manusia silver.
“Ada bagiannya masing-masing, Kak.”
Deni mengaku semua uang yang ia dapat langsung habis untuk kebutuhan keluarga.
“Kalau dapat 100 ribu, saya kasih istri buat anak. Besoknya kalau dapat 50–100 ribu, saya kasih mamah,” ujar Deni.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama Hasudungan Panggabean menjelaskan bahwa penertiban pengamen dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Pasal 40 huruf a: Dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Huruf b: Dilarang menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Huruf c: Dilarang membeli kepada pedagang atau memberikan sejumlah uang kepada pengamen,” jelas Purnama.
Menurut Purnama, penyisiran yang mereka lakukan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari edukasi.
“Untuk itu kita memberikan pemahaman dan penghalauan kepada mereka yang melanggar ketertiban umum, bahwa mereka punya tempat untuk mengekspresikan keahliannya,” kata dia.
Namun hingga kini, ruang alternatif yang dimaksud belum sepenuhnya terwujud, sehingga pengamen tetap kembali ke jalanan karena itu satu-satunya ruang ekonomi yang tersedia bagi mereka.
Kesaksian pedagang
Selama lebih dari satu dekade berjualan di trotoar Teuku Cik Ditiro, Laras (38) sudah terbiasa dengan berbagai jenis pengamen. Menurut dia, pengamen biola membawa suasana yang berbeda.
“Dari dulu ada saja pengamen, tapi yang biola baru beberapa tahun ini ramai. Saya mah nggak masalah, selama mereka sopan dan enggak maksa,” kata dia.
Ia mengatakan permainan biola justru membuat suasana sedikit lebih hidup pada hari-hari tertentu.
“Kadang pembeli suka lihat karena suaranya beda. Enggak bising kayak pengamen lain,” tutur Laras.
Namun Laras juga menyaksikan langsung tantangan mereka.
“Sering banget diusir atau dikejar Satpol PP. Pernah lihat biolanya hampir jatuh karena panik. Dua kali saya lihat yang di tengah jalan langsung diangkut waktu razia gabungan,” jelas dia.
Menuru dia, jumlah pengamen meningkat setahun terakhir, tetapi hanya sedikit yang bertahan lama.
“Banyak yang coba-coba. Tapi yang bertahan cuma beberapa,” kata dia.
Hubungan pedagang dan pengamen biasanya harmonis.
“Selama mereka nggak mintain uang ke pedagang, saya oke aja. Banyak juga yang sopan, beli air minum di sini. Kadang kalau lagi nggak punya uang bilang dulu, nanti dibayar,” ucap Laras.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: PHK
-
/data/photo/2025/12/12/693bd61146460.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengamen Biola Jakarta: Ketika Jalanan Menjadi Panggung Kreativitas Megapolitan 12 Desember 2025
-

Sopir Ugal-ugalan karena Alasan Kejar Waktu, PO Rosalia Indah Bantah Aturan Itu
Jakarta –
PO Rosalia Indah membantah memberikan batas waktu kepada sopir bus, sehingga mereka nekat melaju ugal-ugalan di jalan tol. PO Rosalia Indah menegaskan, narasi yang mengatakan bahwa sopir bus ugal-ugalan karena alasan dikejar waktu, itu tidak benar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sopir bus PO Rosalia Indah jurusan Cileungsi-Malang mengemudi secara ugal-ugalan di area tol 275 A, Rabu (10/12) kemarin. Sopir bus pun langsung di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh manajemen.
Corporate Communication PT Rosalia Indah Transport, Sasangka Bayu, mengatakan, manajemen tidak pernah memberikan aturan terkait target waktu kepada sopir bus. Hal tersebut sekaligus membantah argumen sopir bus yang mengemudi secara ugal-ugalan karena alasan mengejar target waktu.
“Manajemen tidak ada kebijakan atau SOP atau aturan mengenai target waktu,” tegas Bayu seperti dikutip dari detikJateng, Jumat (12/12/2025). Bayu menegaskan bahwa manajemen mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Pihaknya juga mengedepankan aturan dalam berkendara.
“Karena esensi kami keselamatan dan kenyamanan untuk penumpang. Kami tetap mengedepankan aturan yang berlaku di lalu lintas,” tambah Bayu.
Diberitakan sebelumnya, viral rekaman bus Rosalia Indah yang mengemudi secara ugal-ugalan di tol Trans Jawa. Video ugal-ugalan tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada 11 Desember 2025.
Dari informasi akun tersebut, bus Rosalia awalnya melaju dari arah kiri, namun tiba-tiba menyalip dari bahu jalan dan langsung memotong ke jalur kanan. Kejadian tersebut terjadi sebelum rest area 275 A tanggal 10 Desember 2025.
Mobil yang dipotong jalannya oleh bus tersebut membunyikan klakson panjang. Namun hal itu justru membuat sopir bus marah-marah. Mereka sempat adu mulut di rest area.
Usai kejadian itu, Manajemen PT Rosalia Indah Transport meminta maaf. Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Communication PT Rosalia Indah Transport, Sasangka Bayu.
“Kami memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat yang terdampak maupun merasa tidak nyaman, kejadian di bus jurusan Cilengsi-Malang,” kata Bayu.
Pihak manajemen juga memberikan sanksi tegas dengan memecat yang bersangkutan. Setelah kejadian itu, pihaknya langsung mengambil langkah buat membebastugaskan sopir bus.
“Sesuai dengan ketentuan internal perusahaan yg berlaku di Rosalia Indah, terkait pelanggaran yg telah dilakukan oleh pengemudi tersebut, secara tegas perusahaan akan mengeluarkan sanksi surat PHK per hari ini,” tegasnya.
“PT Rosalia Indah Transport senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan, profesionalitas, dan kualitas layanan demi memberikan pengalaman perjalanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa,” pungkasnya.
(lua/lth)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
The Fed Kembali Pangkas Suku Bunga, Tapi Beri Sinyal Jalan Berat ke Depan
Keputusan The Fed kali ini juga terjadi dalam situasi politik yang sensitif. Jerome Powell mendekati akhir masa jabatan keduanya sebagai ketua The Fed, dengan hanya tiga pertemuan tersisa sebelum ia digantikan.
Presiden Donald Trump menegaskan bahwa ia akan memilih ketua The Fed berikutnya berdasarkan preferensi terhadap suku bunga rendah.Pasar prediksi menyebut Kevin Hassett, Direktur Dewan Ekonomi Nasional, sebagai kandidat terkuat dengan peluang 72%.
Beberapa pelaku pasar khawatir bahwa ketua The Fed pilihan Trump berpotensi lebih mengikuti tekanan politik ketimbang memegang teguh mandat independensi bank sentral.
Situasi semakin rumit karena banyak data ekonomi resmi terlambat atau hilang akibat shutdown pemerintah AS selama enam minggu. The Fed harus mengambil keputusan dengan data yang terbatas, membuat analisis mereka menjadi jauh lebih sulit.
Data yang tersedia menunjukkan pasar tenaga kerja melemah, dengan perusahaan enggan merekrut maupun melakukan PHK besar-besaran. Namun data nonresmi menunjukkan tren pengurangan tenaga kerja yang meningkat, dengan pengumuman PHK mencapai lebih dari 1,1 juta hingga November.
Dengan tekanan politik, inflasi yang belum jinak, dan data ekonomi yang tidak lengkap, The Fed menghadapi periode paling menantang dalam beberapa tahun terakhir. Sikap hati-hati akan terus menjadi kunci dalam beberapa bulan ke depan, sementara pasar menunggu kepastian arah kebijakan moneter selanjutnya.
-

Imam Utomo Turun Gunung, Kuasa Hukum CEO RS Pura Raharja: Kami Siap Kekeluargaan!
Surabaya (beritajatim.com) – Penasihat Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus mantan Gubernur Jatim Imam Utomo ‘turun gunung’ bersama Rasiyo, Fattah Jasin, dan CEO RS Pura Raharja M. Ishaq Jayabrata, MARS. Mereka memberikan kuasa kepada tiga orang untuk menyelesaikan permasalahan RS Pura Raharja Surabaya dengan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono (Sekdaprov Jatim saat ini). Di mana dulunya RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim, dan sekarang ini sudah tidak diakui milik Korpri oleh manajemen RS Pura Raharja.
Salah satu kuasa hukum kubu Ishaq Jayabrata cs, Abdul Mubarok, berharap bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono secara kekeluargaan dan tidak melakukan pendekatan represif, dengan melakukan ancaman pelaporan pidana maupun perdata.
“Kami inginnya ketemu dulu secara kekeluargaan dan diselesaikan secara baik-baik. Beliau kan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, kan bisa mengundang kami untuk rapat dan bisa datang ke RS Pura Raharja. Insya Allah cepat selesai kalau bisa seperti itu,” kata Abdul Mubarok dalam konferensi pers di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).
Menurut dia, RS Pura Raharja bukanlah milik Korpri Jatim. Namun, dia tidak menampik jika RS Pura Raharja dulunya sempat diserahkan ke Korpri Jatim, tapi hanya pengelolaannya saja, bukan beserta asetnya. Saat itu, agar memudahkan urusan pengurusan IMB dengan Pemkot Surabaya. “Kami juga tidak memungkiri kalau RS ini juga pernah mendapatkan hibah dari Pemprov Jatim, saat menjadi milik Korpri Jatim,” tegasnya.
Sementara untuk operasional dalam keseharian RS Pura Raharja, kata dia, menggunakan biaya secara mandiri. Tanpa ada bantuan dari APBD maupun APBN.
“Meskipun ada pasien yang menggunakan BPJS di sini, tapi ada juga yang pasien eksekutif. Hampir 50 persen lebih kalau pasien BPJS. Saya khawatir pasien-pasien eksekutif ini lari jika RS Pura Raharja terus-terusan gaduh. Apalagi ratusan karyawan RS bisa terancam PHK massa kalau masalah berlarut-larut,” tegasnya.
Mubarok sendiri mengaku memiliki kartu AS dari para pihak yang sedang mau memperkarakan RS Pura Raharja saat ini. Termasuk juga bakal menyiapkan langkah hukum, jika memang ada pelaporan pidana maupun perdata. “Ada orang kuat di balik ini semua yang memang menginginkan masalah ini terjadi. Saya nggak berani menyebutkan siapa orangnya,” tuturnya merahasiakan.
Namun tetap pihaknya ingin menyelesaikan perkara ini di luar hukum. “Sekali lagi, kami tidak ingin perkara ini semakin jalan dan semakin panjang,” tukasnya.
Bagi Mubarok keberadaan rumah sakit agar tetap beroperasi adalah yang utama. “Ya, walaupun kita agak mangkel gini ya, diperlakukan begini. Tapi okelah kita tahan, mencari mencari jalan yang terbaik penyelamatan rumah sakit,” kata Mubarok.
Namun, jika Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono tetap akan memilih langkah hukum, Mubarok mengaku siap fight menghadapinya. “Itu nanti kita pikir nanti. Mudah-mudahan ada jalan mau mengundang kita untuk ketemu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah mengadukan Anggota DPRD Jatim Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025), kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif kali ini bergerak menuju ke RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi 12-14 Surabaya, Jumat (5/12/2025) siang.
Syaiful Ma’arif didampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno. Selain itu, ada Himawan Estu Bagijo yang juga dari Korpri Jatim.
Kedatangan mereka ke RS Pura Raharja adalah untuk menyerahkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, MARS. Rombongan ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy dan berjanji akan menyampaikan surat tersebut ke pimpinan RS.
“Bahwa merujuk dan mendasar pada hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Saudara M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif kepada wartawan di RS Pura Raharja.
“Saya minta Saudara Ishaq untuk menjalankan dan mematuhi isi Keputusan Ketua Abdi Negara Jatim a quo, sejak surat ini diterima dengan tenggat waktu 3×24 jam atau apabila tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya hukum. Yakni, berupa laporan kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim,” imbuhnya.
Wakil Ketua II Korpri Jatim, Anom Surahno didampingi Himawan Estu Bagijo menegaskan, bahwa RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim. “Saya ingin menunjukkan kepada publik bahwa RS Pura Raharja ini adalah milik Korpri Jatim. Jadi, Korpri Jatim mendapat amanah dari DPP pusat. Oleh karena itu, kami menerima amanah ini untuk dikelola dan kami kembangkan. Untuk mengembangkan, kami membentuk perkumpulan abdi negara. Tapi ternyata perkumpulan rasa-rasanya enggan mengakui bahwa aset RS Pura Raharja ini milik Korpri Jatim. Saya sebagai pengurus Korpri, ingin meluruskan soal itu. RS ini milik Korpri. Kami sudah persuasi selama 2 tahun. Tapi, ternyata dari pihak pengelola RS menyurati kami, mereka bilang bahwa RS Pura Raharja tidak ada hubungannya dengan Korpri. Ini jelas tidak benar,” paparnya.
Surat pengaduan telah dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim, karena menduga Rasiyo melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan jabatan yang dimiliki, serta dugaan perbuatan pidana pemalsuan dalam jabatan. Surat pengaduan juga ditembuskan ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Ketua Partai Demokrat Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo pun buka suara terkait dirinya yang diadukan kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).
“Kaitannya apa ya kok diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim? Saya saat menjadi Ketua Perhimpunan Abdi Negara Jatim itu kan masih belum menjadi anggota DPRD Jatim. Saya nggak bilang salah alamat, tetapi tidak tepat kalau diadukan ke Badan Kehormatan. Ini kan masalah internal perhimpunan abdi negara,” tegas Rasiyo saat menghubungi beritajatim.com untuk menyampaikan klarifikasinya, Kamis (4/12/2025).
“Yang mempertahankan Bapak Ishak sebagai CEO, yaitu keputusan anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Dan ketika itu (2024) saya menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan. Sebagai ketua, saya mendukung keputusan dari anggota Perkumpulan. Bukan (mempertahankan jabatan), bukan keinginan saya pribadi,” imbuhnya.
Karena persoalan internal, Rasiyo menilai permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan pada lingkungan organisasi dan tidak melebar ke instansi lain.
“Kalau ada masalah ya dibicarakan baik-baik. Apalagi masa jabatan bapak Ishak sampai tahun depan (2026). Jadi kalau beliau ada masalah, ya dikasih tahu. Jangan tiba-tiba dicopot. Kerjanya kan juga bagus, kasihan. Nanti kalau Oktober 2026 memang waktunya habis jabatannya diganti ya tidak masalah diganti. Dalam waktu dekat, saya akan kumpulkan seluruh anggota perhimpunan. Ada Pak Imam Utomo dan Pak Fattah Jasin juga,” ujarnya.
Kuasa hukum dari Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono, Syaiful Ma’arif mengadukan Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo ke Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (4/12/2025).
“Saya selaku kuasa dari Pak Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Hal ini terkait bahwa sudah ada keputusan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara dengan agenda minta pertanggung jawaban Sdr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS selaku CEO RS Pura Raharja pada tanggal 4 September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Saat itu, diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat,” kata Syaiful Ma’arif kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya kawasan Juwingan Surabaya.
Namun, menurut pengacara senior ini, dari fakta dan dokumen yang ditelusuri, Rasiyo diduga melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja. “Padahal Pak Ishaq itu sudah diberhentikan. Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja,” tukasnya.
Tapi, ternyata Ishaq berkeberatan untuk diberhentikan dari CEO RS Pura Raharja. Dasarnya adalah periode jabatan yang seharusnya berakhir pada 1 Oktober 2026. Ini mengacu pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Padahal, saat itu Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat sebagai pengurus Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Pengangkatan Teradu baru tertuang di Akta Notaris pada 15 Oktober 2021 dan dilaporkan pada AHU-0001465.AH.01.08.Tahun 2021 pada tanggal 21 Oktober 2021. Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah.
“Saya minta Pak Rasiyo agar menarik diri dari RS Pura Raharja. Kalau tidak, kami menganggap Pak Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada orang yang sudah diberhentikan untuk tetap jadi CEO RS Pura Raharja. Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Surat ini akan saya sampaikan pada BK DPRD Jatim dan Ketua DPRD Jatim, serta tembusan ke pihak Demokrat Jatim. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim,” tuturnya.
Menurut Syaiful, pihaknya juga mendapat telaah hukum yang dilakukan bagian hukum Kejati Jatim sebagai pengacara negara. Mereka sudah berpendapat bahwa Ishaq itu sudah diberhentikan lewat rapat anggota perkumpulan abdi negara. Lalu, diminta meninggalkan tempat, diminta untuk tidak menggunakan fasilitas dan operasional RS serta tidak boleh menggunakan dana.
“Sementara yang beredar, dia masih melakukan itu terus menerus. Maka saya melihat Pak Rasiyo masih memback up. Ini bagi saya tidak baik. Padahal Pak Rasiyo juga tidak hadir saat rapat anggota perhimpunan abdi negara. Sudah saya cantumkan di aduan, pertama, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan pada Pak Rasiyo selaku anggota DPRD Jatim untuk diperiksa pelanggaran kode etik. Yang kedua, kalau dia mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik,” jelasnya. [tok/beq]
-

Kapan UMK dan UMP 2026 Ditetapkan? Simak Tanggal dan Jadwalnya
Bisnis.com, JAKARTA – Kapan UMK dan UMP 2026 ditetapkan menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan.
Dilaporkan Bisnis sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap pemerintah berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 pada 8 Desember 2025.
Demikian juga informasi yang disampaikan di laman resmi Pemprov Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam tahapan uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.
Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.
Langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini, adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.
-
/data/photo/2021/11/08/6189032ed77c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PHRI Ingatkan Potensi PHK hingga Penutupan Hotel jika Raperda KTR Tak Dikaji Ulang Megapolitan 5 Desember 2025
PHRI Ingatkan Potensi PHK hingga Penutupan Hotel jika Raperda KTR Tak Dikaji Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (
PHRI
) BPD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok
(Raperda KTR) dalam Musyawarah Daerah (Musda) XVI yang digelar Jumat (5/12/2025).
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari anggota terkait sejumlah larangan dalam raperda yang dinilai berpotensi membebani industri perhotelan dan restoran.
“Raperda KTR Jakarta sudah banyak dikeluhkan oleh anggota kami karena akan berdampak secara signifikan bagi industri hotel dan restoran di Jakarta,” ujar Iwantono dalam keterangan tertulis, Jumat.
“Kami ingin agar suara dari pelaku usaha itu bisa didengar dan ditampung aspirasinya. Bukan sebagai niat untuk melawan pemerintah, kami tetap mendukung pemerintah. Namun demikian, aspirasi kami mohon diperhitungkan,” tegasnya.
Iwantono menambahkan, PHRI proaktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan polemik dan tetap dapat diimplementasikan pelaku usaha. Di tengah pelemahan ekonomi, PHRI juga berharap pemerintah memberikan perlindungan tambahan.
Menurut dia, sektor hotel dan restoran berkontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta sehingga keberlanjutan usaha perlu diprioritaskan.
Untuk mengawal pembahasan Raperda KTR, PHRI bersama sejumlah asosiasi industri turut menyampaikan permohonan perlindungan kepada pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta.
“Agar Raperda KTR yang dihasilkan benar-benar adil, berimbang, inklusif dan mengakomodir keberlangsungan usaha sektor jasa dan pariwisata,” kata Iwantono.
PHRI sebelumnya melaporkan, sekitar 70 persen pelaku usaha hotel dan restoran di Jakarta telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan bisnis berkepanjangan. Penurunan okupansi hotel yang drastis, ditambah biaya operasional yang terus meningkat, memicu rencana PHK massal.
Langkah efisiensi mulai dilakukan, termasuk memangkas pekerja kontrak dan harian lepas, serta menghentikan sementara proses perekrutan.
Sejalan dengan itu, PHRI meminta pemerintah mengkaji kembali berbagai regulasi yang dinilai menambah beban, termasuk Raperda KTR.
“Mengingat dampaknya terhadap kondisi industri dan market segmen jasa dan pariwisata yang semakin anjlok. Pertama dari sisi pasar, tolong bantu masyarakat untuk datang ke Jakarta,” ucap Iwantono.
“Kedua, tentu jangan banyak aturan-aturan yang semakin membebani, yang menimbulkan beban biaya yang pada akhirnya membuat hotel tidak bisa bertahan,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, jika banyak hotel tutup, pemerintah justru akan menghadapi dampak lebih besar.
“Karena banyak kehilangan pemasukan dari pajak hotel, meningkatnya angka pengangguran akibat PHK dan sebagainya,” kata Iwantono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



