Kasus: PHK

  • Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

    Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

    GELORA.CO – Besaran pesangon karyawan korban PHK dan pensiun 2025 untuk masa kerja di atas 15 tahun akan disesuaikan.

    Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Menurut putusan MK akhir Oktober lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mahkamah kemudian memberi waktu 2 tahun agar pembuat Undang-Undang merancang regulasi baru terkait ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

    Akan tetapi, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan mengenai besaran pesangon dan sejumlah pasal lainnya yang diujikan, dinilai tidak beralasan secara hukum.

    Dengan ketetapan MK ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

    “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tertulis dalam angka 47 UU Cipta Kerja.

    Tapi yang menarik adalah besaran pesangon dan pensiun untuk karyawan dengan masa kerja di atas 15 tahun.

    Dalam UU Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

    Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja dengan masa kerja di atas 15 tahun:

    Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

    Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

  • Warga RI Mulai Waswas, Ini Daftar Pekerjaan Terancam PHK Massal

    Warga RI Mulai Waswas, Ini Daftar Pekerjaan Terancam PHK Massal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketakutan manusia akan digantikan sistem kecerdasan buatan (AI) sudah sampai ke Indonesia. Hal tersebut diungkap laporan Jobstreet bertajuk ‘Decoding Global Talent 2024: GenAI Edition’.

    Dalam laporan tersebut, Jobstreet melakukan survei terhadap karyawan di Indonesia. Hasilnya, sebagian besar responden percaya bahwa pekerjaan mereka akan terdampak AI dalam 5 tahun ke depan. Sehingga mereka perlu untuk mempelajari keahlian baru.

    Lebih spesifik, sebanyak 38% responden menyebut sebagian pekerjaan mereka akan berubah gara-gara AI. Sementara 30% lainnya mengatakan bahwa pekerjaan mereka akan sepenuhnya berubah.

    Kemudian, 22% merasa pekerjaan mereka tidak akan terpengaruh. Terakhir, 10% merasa pekerjaan mereka akan hilang akibat makin masifnya penggunaan AI. Artinya, ada kekhawatiran badai PHK akan terjadi saat AI mengganti profesi mereka. 

    Selain itu, laporan Jobstreet mengungkap 1 dari 2 pekerja d Indonesia pernah menggunakan AI baik untuk kebutuhan pekerjaan ataupun pribadi.

    Sebagian besar sudah menggunakan AI secara rutin. Namun belum sebanyak pengguna AI di negara Asia Tenggara lainnya.

    Laporan Jobstreet menunjukan 97% responden Indonesia bersedia melakukan reskilling untuk tetap kompetitif di pasar tenaga kerja. Lebih tinggi dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya maupun global.

    Sepanjang 2023, 40% responden Indonesia melakukan reskilling secara rutin setiap minggu, dibandingkan 32% di Asia Tenggara.

    Sebagai informasi, survei global ini mencakup lebih dari 180 negara dan melibatkan 150,735 responden, termasuk 19,154 tenaga kerja Indonesia.

    Laporan ini memberikan gambaran mendalam tentang bagaimana kecerdasan buatan telah merevolusi lanskap pekerjaan. 

    15 Pekerjaan Terancam PHK Massal

    Sebelumnya, riset Forum Ekonomi Dunia (WEF) periode 2023-2027 menyebutkan sekitar 83 juta lapangan pekerjaan akan menghilang. Sejumlah profesi diperkirakan punah dan pekerjanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tergerus perkembangan teknologi yang semakin masif.

    Dalam risetnya berjudul Future of Work 2023, terungkap bahwa 23% tenaga kerja pada sejumlah industri diperkirakan akan berubah. Semua itu terjadi hanya dalam kurun waktu lima tahun saja.

    Risiko perkembangan teknologi tak hanya terkait hilangnya pekerjaan. Namun, bakal ada beberapa pekerjaan baru yang akan muncul selama periode tersebut.

    Salah satu industri yang akan mengalami perubahan drastis adalah media, hiburan, dan olahraga. Sekitar 23% pekerjaan bakal lenyap karena tergantikan dengan kemunculan profesi baru.

    Hal serupa juga akan terjadi pada lebih 23% pekerjaan di bidang pemerintahan, komunikasi digital dan teknologi informasi, real estat, layanan keuangan, serta transportasi dan rantai pasok.

    Berdasarkan laporan WEF, berikut 15 daftar pekerjaan yang perlahan menuju punah hingga periode 2027 mendatang:

    1. Teller bank

    2. Petugas pos

    3. Kasir dan loket

    4. Data entry

    5. Sekretaris dan administrasi

    6. Staf pencatat stok (stock-keeping)

    7. Staf akuntansi, pembukuan, dan payroll

    8. Legislator dan pejabat pemerintahan

    9. Staf statistik, asuransi, dan keuangan

    10. Sales door-to-door, pedagang kaki lima, dan penjual koran

    11. Satpam

    12. Manajer kredit dan pinjaman

    13. Penyelidik dan pemeriksa klaim

    14. Penguji software

    15. Relationship manager

    (fab/fab)

  • Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun

    Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Uang pesangon karyawan yang terkena PHK dan Pensiun di tahun 2025 sesuai dengan masa kerja.

    Sebagaimana diketahuii, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Dikutip ulang dari laman MK, berdasarkan putusan akhir Oktober tahun lalu itu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mahkamah memberi waktu 2 tahun agar pembuat Undang-Undang merancang regulasi baru terkait ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

    Meski demikian, ketetapan MK membuat besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

    Berikut adalah besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

    A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

    Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
    Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
    Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
    Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
    Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
    Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
    Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

    B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
    Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
    Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

  • Akibat Pura-Pura Kerja Pakai Keyboard Palsu, Puluhan Karyawan Dipecat

    Akibat Pura-Pura Kerja Pakai Keyboard Palsu, Puluhan Karyawan Dipecat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Puluhan karyawan Bank Wells Fargo mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pura-pura bekerja menggunakan keyboard palsu. Juru bicara Wells Fargo menjelaskan pihak bank tak bisa mentoleransi perilaku tersebut.

    “Wells Fargo memiliki standar tinggi untuk karyawan dan tidak menoleransi perilaku tidak etis,” ucapnya dikutip Minggu (19/1/2025).

    Diketahui para pekerja menggunakan alat keyboard palsu atau mouse jigglers. Alat tersebut membuat mouse seperti bergerak dan komputer tetap terjaga. Mereka yang menggunakan alat ini membuat komputer juga tidak berubah menjadi mode tidur, meskipun tidak menggunakannya.

    Ternyata alat mirip mouse jigglers banyak di pasaran. Bahkan produk-produk itu sangat populer digunakan sejumlah para pekerja di dunia melakukan kerja jarak jauh saat pandemi Covid-19.

    Sebab alat ini membuat para pegawai bisa berpura-pura pekerjaan tanpa diawasi bos secara langsung seperti saat bekerja di kantor.

    Dalam beberapa kesempatan, sistem bekerja jarak jauh atau dikenal sebagai work from home (WFH) memang jadi perdebatan. Banyak yang khawatir soal keterlibatan karyawan yang melakukan WFH.

    State the Global Workplace dari Gallup juga mengungkapkan hal serupa. Laporan itu mencatat 62% pekerja seluruh dunia tidak terlibat dalam pekerjaannya.

    Sebanyak 15% disebut tidak terlibat secara aktif. Mereka menjelaskan dirinya memiliki manajer atau pekerjaan yang buruk dan aktif mencari yang baru.

    (npb/haa)

  • Starbucks Bakal PHK Karyawan pada Awal Maret 2025

    Starbucks Bakal PHK Karyawan pada Awal Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — CEO Starbucks Brian Niccol mengungkapkan bahwa perusahaan akan melakukan PHK alias pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya sebagai bagian dari upaya pemulihan perusahaan.

    Dilansir dari Reuters, Minggu (19/1/2025), perincian PHK tersebut akan diumumkan secara resmi pada awal Maret 2025. Kendati demikian, dipastikan karyawan yang bekerja langsung di toko tidak akan terkena PHK.

    Usai ditunjuk menjadi CEO Starbucks 4 bulan lalu, Niccol telah membuat sejumlah keputusan besar untuk meningkatkan kembali daya saing perusahaan jaringan kopi terbesar di dunia tersebut usai terpuruk karena meningkatnya persaingan dan melemahnya permintaan di Amerika Serikat (AS) dan China.

    “Ukuran dan struktur perusahaan dapat memperlambat kami, dengan terlalu banyak lapisan, manajer tim kecil, dan peran yang difokuskan terutama pada koordinasi pekerjaan,” kata Niccol.

    Starbucks menunda proyeksi pendapatan dan pengeluaran untuk tahun fiskal 2025 pada Oktober. Perusahaan itu ingin terlebih menyusun rencana untuk merombak sejumlah lokasinya di AS hingga menambahkan kebutuhan di masing-masing tokonya agar lebih efisien dan nyaman.

    Sebelumnya, Direktur independen Utama Starbucks Mellody Hobson sudah menyatakan akan pensiun setelah hampir 2 dekade bekerja di perusahaan tersebut.

    Sementara itu, di Indonesia, pengelola Starbucks PT MAP Boga Adiperkasa Tbk. (MAPB) membukukan rugi bersih hingga kuartal III/2024 sejalan dengan merosotnya penjualan perusahaan.

    MAPB membukukan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp79,13 miliar hingga kuartal III/2024. Padahal, MAPB masih mengantongi laba bersih Rp111,44 miliar hingga kuartal III/2023.

    Perusahaan mengalami penurunan penjualan sebesar 21,1% menjadi Rp2,42 triliun hingga kuartal III/2024, dari sebelumnya Rp3,07 triliun hingga kuartal III/2023.

    Penjualan MAPB tersebut bersumber dari produk minuman Rp1,33 triliun, merosot 26,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari realisasi Rp1,81 triliun hingga 9 bulan 2023.

    Starbucks menjadi salah satu produk yang diboikot masyarakat imbas dukungannya terhadap Israel dalam konfliknya dengan Palestina beberapa waktu belakangan.

  • Starbucks Bakal PHK Karyawan Imbas Penjualan Lesu!

    Starbucks Bakal PHK Karyawan Imbas Penjualan Lesu!

    Jakarta

    Raksasa kedai kopi, Starbucks mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemulihan bisnis perusahaan.

    CEO Starbucks Brian Niccol mengatakan informasi lebih lanjut mengenai PHK akan diumumkan pada awal Maret 2025. Pihaknya akan memeriksa struktur dan ukuran tim pendukung secara global.

    “Rincian pemangkasan karyawan yang akan diumumkan pada awal Maret, tidak akan mempengaruhi tim di dalam toko atau investasi yang dilakukan,” kata Niccol dilansir dari Reuters, Minggu (19/1/2025).

    Niccol yang baru bekerja selama empat bulan di Starbucks telah menetapkan serangkaian langkah untuk meningkatkan bisnis rantai kopi tersebut, yang terpukul oleh meningkatnya persaingan dan melemahnya permintaan di AS dan Tiongkok.

    “Ukuran dan struktur kami dapat memperlambat kami, dengan terlalu banyak lapisan, manajer tim kecil dan peran yang difokuskan terutama pada koordinasi pekerjaan,” ujar Niccol.

    Starbucks telah menangguhkan proyeksi untuk tahun fiskal 2025 dan menyusun rencana untuk merombak lokasi-lokasinya di AS, dengan menambahkan tempat duduk yang lebih nyaman, cangkir keramik, hingga bar kopi dengan waktu tunggu pelanggan kurang dari empat menit.

    Pada Kamis (16/1), direktur independen utama Starbucks di jajaran direksinya, Mellody Hobson mengumumkan bahwa ia akan pensiun setelah hampir dua dekade bekerja di perusahaan tersebut.

    (aid/kil)

  • Putar Otak Imbas Boikot, Starbucks Bakal PHK Karyawan

    Putar Otak Imbas Boikot, Starbucks Bakal PHK Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Raksasa kedai kopi, Starbucks menyatakan akan mengurangi jumlah pekerjaan alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan untuk mengoptimalkan tim pendukungnya.

    Melansir dari Reuters, Sabtu (18/1/2025), CEO Starbucks Brian Niccol mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja perusahaan.

    Niccol menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai PHK akan diumumkan paling lambat pada awal Maret mendatang.

    Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menetapkan serangkaian langkah untuk memperbaiki kinerja bisnis rantai Starbucks yang mengalami penurunan imbas meningkatnya persaingan dan melemahnya permintaan di Amerika Serikat (AS) dan China.

    “Ukuran dan struktur kami bisa memperlambat kami, dengan terlalu banyak lapisan, manajer tim kecil, dan peran yang lebih fokus pada koordinasi pekerjaan,” kata Niccol dalam sebuah pernyataan.

    Perusahaan menangguhkan proyeksi untuk tahun fiskal 2025 pada Oktober dan menguraikan rencana untuk merombak lokasi-lokasi di AS, dengan menambahkan lebih banyak tempat duduk yang nyaman, cangkir keramik, dan bar bumbu kopi, serta memastikan waktu tunggu pelanggan kurang dari empat menit.

    Sebelumnya, Starbucks juga telah membuat kebijakan baru, yakni setiap pengunjung yang datang kini wajib melakukan pembelian. Hal ini menjadi pencabutan aturan yang memperbolehkan orang-orang untuk sekadar “menongkrong” dan menggunakan fasilitas Starbucks.

    Selain itu, per 27 Januari 2025, Starbucks juga tak memperbolehkan pengunjung “hanya” menumpang ke toilet tanpa membeli.

    Aturan ini menjadi langkah dan strategi ”Back to Starbucks“ yang diterapkan CEO Starbucks, Brian Niccol. Rencana oleh Brian Niccol ini dipercaya dapat mengatasi penjualan yang lesu, yang selama ini menjadi masalah bagi perusahaan.

    Dalam catatan Bisnis, pengelola Starbucks, PT MAP Boga Adiperkasa Tbk. (MAPB) membukukan rugi bersih hingga kuartal III/2024 sejalan dengan merosotnya penjualan perusahaan.

    Sebagai informasi, gerai peritel minuman dan makanan di bawah bendera MAP Boga a.l. Starbucks, Pizza Marzano, Krispy Kreme, Cold Stone Creamery Ice Cream, Godiva, Genki Sushi, dan Subway. 

    MAPB membukukan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp79,13 miliar hingga kuartal III/2024. Padahal, MAPB masih mengantongi laba bersih Rp111,44 miliar hingga kuartal III/2023.

    Perusahaan mengalami penurunan penjualan sebesar 21,1% menjadi Rp2,42 triliun hingga kuartal III/2024, dari sebelumnya Rp3,07 triliun hingga kuartal III/2023. Penjualan MAPB tersebut bersumber dari produk minuman Rp1,33 triliun, merosot 26,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari realisasi Rp1,81 triliun hingga 9 bulan 2023.

  • 4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    4 Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu!

    Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program jaminan sosial yang memiliki tujuan sama. Padahal meskipun keduanya berkaitan dengan kesejahteraan di masa depan, JHT dan JP memiliki tujuan serta manfaat yang berbeda.

    Agar Anda tidak bingung lagi, pahami tentang perbedaan dan cara kerja kedua program dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Dengan memahami perbedaannya, Anda bisa lebih siap dalam merencanakan masa depan finansial.

    Berikut perbedaan JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya di bawah ini.

    1. Tujuan program

    Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan memberikan uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT berfokus pada kebutuhan finansial peserta pada tiga kondisi tersebut sesuai amanat Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

    Manfaat JHT berupa pembayaran uang tunai yang diberikan jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Besaran manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus adalah jumlah total iuran yang telah disetor oleh peserta, ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening pribadi peserta.

    Sedangkan JP bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dapat mempertahankan taraf hidup yang layak setelah pensiun atau jika mereka mengalami cacat total tetap. JP lebih berfokus pada pemberian pensiun yang dapat menjamin kesejahteraan hidup jangka panjang bagi peserta dan ahli waris mereka.

    Lalu, kapan Jaminan Pensiun bisa dicairkan? JP akan dibayarkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    2. Manfaat program

    Perbedaan JHT dan JP terletak pada bentuk manfaatnya. Berikut beberapa perbedaannya:

    Pembayaran sekali: JHT memberikan uang tunai dalam beberapa kondisi seperti saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia, atau mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal dunia, uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris. Pembayaran sebagian: Peserta yang sudah memasuki masa persiapan pensiun (sebesar 10% dari saldo) atau yang berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta minimal 10 tahun (maksimal 30%) dapat menarik sebagian saldo JHT mereka. Peserta hanya bisa mengambil manfaat tambahan ini satu kali. Pensiun Hari Tua: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang telah memenuhi syarat iuran minimum 15 tahun (atau 180 bulan) saat memasuki usia pensiun hingga peserta meninggal dunia. Pensiun Janda/Duda: Memberikan uang bulanan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta, selama mereka tidak menikah lagi atau meninggal dunia. Pensiun Cacat: Memberikan uang bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, dengan syarat bahwa cacat tersebut terjadi setelah peserta menjadi peserta JP dan memenuhi ketentuan tertentu. Pensiun Anak: Memberikan uang bulanan kepada anak-anak ahli waris peserta (maksimal dua orang) hingga usia 23 tahun, atau jika mereka menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

    3. Peserta program

    Peserta Jaminan Hari Tua terdiri dari dua kelompok, yaitu:

    Penerima Upah (PU): Pekerja yang bekerja pada perusahaan, orang perseorangan, atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan. Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, pemberi kerja, atau pekerja di luar hubungan kerja.

    Peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang mencakup:

    Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara: PNS, CPNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan sebagainya. Pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Individu, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau perusahaan pihak lain.

    4. Besaran iuran

    Peserta PU: Iuran yang dibayar adalah 5,7% dari upah bulanan, dengan rincian 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja. Peserta BPU: Iuran disesuaikan dengan penghasilan peserta, dengan jumlah terendah Rp20.000 dan tertinggi Rp414.000.

    Iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3%, dengan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

    Meskipun kedua program ini sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial di masa depan, JHT lebih fokus pada pemberian uang tunai dalam kondisi pensiun, cacat total tetap, atau kematian.

    Sedangkan JP lebih menekankan pada pemberian pensiun yang dapat mendukung taraf hidup yang layak setelah pensiun atau cacat. Perbedaan lainnya terletak pada jenis peserta yang dapat bergabung dalam masing-masing program serta besaran iuran yang dibayar oleh peserta.

  • Efishery Tersandung Kasus Fraud, Serikat Pekerja Pasrah Hadapi Kemungkinan PHK – Halaman all

    Efishery Tersandung Kasus Fraud, Serikat Pekerja Pasrah Hadapi Kemungkinan PHK – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Startup teknologi akuakultur eFishery tersandung kasus fraud yang melibatkan Chief Executive Officer (CEO) Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya yang merupakan Chief of Product Officer (CPO).

    Masalah ini pertama kali mencuat usai investor kelas kakap mencurigai adanya masalah fraud atau penyalahgunaan finansial yang terjadi pada eFishery.

    Mereka menuding Gibran Huzaifah dan Chrisna Aditya terlibat dalam penggelapan dana perusahaan serta penyelewengan laporan kinerja keuangan perusahaan.

    Siap PHK

    Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN), yang dikenal sebagai eFishery, sudah bersiap menghadapi kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, hingga kini belum ada informasi yang diterima serikat pekerja dari perusahaan soal pengurangan jumlah karyawan.

    “Per hari ini belum ada informasi terkait hal tersebut (PHK),” kata Sekretaris Jenderal SPMTN Risyad Azhary, Jumat (17/1/2025), dilansir Kompas.com.

    Risyad mengatakan, manajemen eFishery sudah menghubungi serikat pekerja untuk membahas komitmen perusahaan di tengah situasi saat ini.

    “Belum ada dialog, tapi sudah ada pihak dari manajemen yang menghubungi,” tambahnya.

    SPMTN baru terbentuk pada 13 Januari 2025. Risyad menjelaskan, serikat ini didirikan karena kesadaran untuk berserikat, mengingat perusahaan teknologi sebelumnya tidak memiliki organisasi seperti ini.

    “Menurut kami sudah waktunya pekerja di bidang atau sektor teknologi berhimpun dan berserikat sehingga dapat saling jaga dan menguatkan,” ujarnya.

    Dalam keterangan resmi, SPMTN berkomitmen menjadi mitra positif bagi manajemen eFishery. Fokus utamanya adalah advokasi hak pekerja, baik kontrak maupun tetap, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.

    SPMTN sedang mempersiapkan kongres pertama dan sosialisasi untuk memperkuat organisasi.

    Mereka juga bekerja sama dengan manajemen menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

    Serikat ini juga siap menghadapi tantangan seperti PHK dan restrukturisasi dengan pendekatan konstruktif sesuai hukum. Komitmen SPMTN adalah keadilan dan transparansi di perusahaan.

    Gibran Huzaifah resmi dicopot dari posisi Chief Executive Officer (CEO) eFishery. Pencopotan ini terkait investigasi investor terhadap dugaan penyalahgunaan finansial di perusahaan. Gibran disebut-sebut terlibat dalam dugaan penggelapan dana.

    Selain Gibran, Chrisna Aditya yang menjabat Chief of Product Officer (CPO) juga mengalami penangguhan jabatan selama investigasi berlangsung. Chrisna kemudian melepaskan jabatan tersebut.

    Profil eFishery

    Dibangun tahun 2013, Startup agritech asal Bandung ini lahir dengan misi ingin mengentaskan masalah kelaparan dunia. 

    Pada tahun 2020, terdapat sekitar 811 juta orang yang harus menghadapi kelaparan.Bahkan, sebelum pandemi terdapat sekitar 660 juta orang yang diperkirakan menghadapi kelaparan pada 2030. 

    Munculnya permasalahan ini lantas mendorong eFishery  sebagai startup yang bergerak di bidang akuakultur, untuk bergerak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan pangan.

    Guna mewujudkan hal tersebut, eFishery didukung oleh kemajuan teknologi di bidang akuakultur menyediakan produk perikanan sebagai sumber utama protein hewani yang dapat diakses oleh semua kalangan.

    eFishery membangun ekosistem di mana para pembudidaya ikan dan udang dapat dengan mudah meningkatkan produktivitas, sekaligus menciptakan lingkungan yang berkelanjutan, aman, dan adil bagi mereka.

    Hingga saat ini, eFishery diketahui telah mendukung lebih dari 70.000 pembudidaya ikan serta petambak udang di Indonesia yang tersebar di lebih dari 280 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

    Startup agritech asal Bandung eFishery bahkan resmi menyandang gelar Unicorn, karena telah memiliki valuasi mencapai 1 miliar dollar AS. 

    Lonjakan valuasi ini berhasil dicapai eFishery setelah meraup pendanaan seri D senilai 108 juta dollar AS, dengan pendanaan ini maka valuasi eFishery mencapai 1,3 miliar dollar AS.

    Adapun pendanaan seri D ini dipimpin oleh 42X Fund perusahaan manajemen investasi global asal Abu Dhabi, Uni Emirat Arab yang didukung oleh Kumpulan Wang Persaraan (Diperbadankan)(KWAP), perusahaan dana pensiun terbesar asal Malaysia.

    Kemudian respons Ability (rA) perusahaan manajemen aset asal Swiss,500 Global, serta sejumlah Investor awal seperti Northstar, Temasek, dan Softbank juga turut berpartisipasi dalam putaran pendanaan ini.

    Jumlah pendanaan yang fantastis ini kabarnya digunakan perusahaan untuk memacu akselerasi pengembangan komunitas pembudidaya ikan di Indonesia serta meningkatkan transaksi pakan ikan dan ikan segar di eFishery yang menjadi target perusahaan.

    Ekspansi ke India

    Setelah berhasil mengepakan sayap di pasar Indonesia, eFishery kemudian memulai ekspansinya ke India. Startup eFishery memilih India karena dampak dan peluang pasar yang besar. Selain itu, pasarnya mirip dengan Indonesia yakni pembudidaya skala kecil.

    Tak tanggung-tanggung untuk menggenjot pendapatan, eFishery memboyong perangkat berbasis teknologi seperti kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan Internet of Things atau IoT untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pangsa India

    Dalam rencana ekspansi mendatang, eFishery kabarnya akan meningkatkan transaksi dan memperluas pasar ekspor, khususnya ke negara-negara Asia Tenggara.

    Namun sayangnya usai melakukan ekspansi eFishery mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kebijakan tersebut diumumkan melalui keterangan tertulis pada 27 Juli 2024.

  • Menaker ajak wirausaha berinovasi di tengah tantangan ketenagakerjaan

    Menaker ajak wirausaha berinovasi di tengah tantangan ketenagakerjaan

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Menaker ajak wirausaha berinovasi di tengah tantangan ketenagakerjaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 19:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Pesta Wirausaha Nasional 2025 (PWN) yang digagas oleh Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA), di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (17/1). Acara yang mengusung tema “Elevate Your Journey”  menjadi ajang kolaborasi antara pengusaha, investor, startup, dan profesional bisnis dari dalam maupun luar negeri.

    Menaker Yassierli memberikan apresiasi kepada Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA) yang dinilai mampu mendorong perjalanan kewirausahaan Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk masalah pengangguran yang saat ini mencapai 4,9% atau sekitar 7,5 juta jiwa.

    “Permasalahan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab berat. Namun, jika seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi, komunitas, dan entitas bisnis, berkolaborasi, maka kita bisa lebih mudah menyelesaikannya,” ujar Menaker.

    Menaker menyoroti bahwa kondisi kontraksi pada beberapa industri telah memicu terjadinya PHK. Namun, di sisi lain, beberapa sektor menunjukkan pertumbuhan, yang menurutnya menjadi peluang untuk menciptakan inovasi-inovasi bisnis baru.

    “Ekonomi Indonesia tengah berada di persimpangan antara kontraksi dan pertumbuhan. Kata kuncinya adalah inovasi. Mari manfaatkan momentum ini,” tambahnya.

    Menaker juga mengajak komunitas wirausaha untuk bersinergi dengan program strategis pemerintah, seperti program ketahanan pangan, energi, dan gizi yang telah diinisiasi oleh Presiden Prabowo. 

    Di samping itu, lanjut Menaker, pihaknya juga mempunyai program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang menawarkan banyak paket-paket wirausaha yang semuanya bertujuan untuk mengurangi pengangguran.

    “Kami mengundang Komunitas TDA untuk mengkaji kolaborasi dengan Kemnaker. Para wirausahawan bisa berperan sebagai mitra atau pelatih bagi penerima manfaat, sehingga bisnis mereka dapat berkembang,” tuturnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Jumat (17/1). 

    Menaker menyebut, Pesta Wirausaha Nasional menjadi bukti nyata bahwa Indonesia memiliki banyak peluang menjadikan wirausaha sebagai pilar penting dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

    “Saya berharap PWN bisa menjadi katalisator pengembangan inovasi bisnis dan wirausaha di Indonesia dengan mendukung ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Sementara Presiden Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas (TDA) 8.0, Eko Desriyanto, menambahkan bahwa PWN 2025 merupakan wadah bagi wirausahawan untuk membangun jaringan dan bertukar pemikiran demi kemajuan dunia usaha dan industri ke arah yang lebih baik.

    “Semoga dari gelaran PWN 2025, harmonisasi antara pemerintah dan pengusaha semakin erat sehingga cita-cita membawa ekonomi Indonesia yang lebih baik dapat terwujud,” katanya.

    Sumber : Radio Elshinta