Kasus: PHK

  • Boeing Diambang Kebangkrutan, Kantongi Kerugian Rp64 Triliun Imbas Aksi Mogok Kerja – Halaman all

    Boeing Diambang Kebangkrutan, Kantongi Kerugian Rp64 Triliun Imbas Aksi Mogok Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS) Boeing dilaporkan merugi sebesar 4 miliar dolar AS atau setara Rp64,48 triliun (Kurs Rp16.120) di sepanjang kuartal IV 2024.

    Pembengkakan kerugian ini jauh lebih tinggi dari perkiraan Wall Street yang memprediksi kerugian Boeing dikisaran 1,80 dolar AS per saham. 

    Sementara pendapatan kuartalan hanya sebesar 15,2 miliar dolar AS atau jauh di bawah ekspektasi sebesar 16,27 miliar dolar AS.

    Kerugian yang cukup besar itu mencerminkan tahun yang sulit bagi Boeing, mengutip dari CNBC International, pembengkakan kerugian Boeing terjadi karena beberapa faktor di antaranya pemogokan kerja berkepanjangan.

    Krisis keuangan mulai melanda Boeing setelah 33 ribu staf di pabrik Pantai Barat AS melakukan aksi mogok kerja pada pertengahan September kemarin. 

    Mogok kerja digelar karyawan Boeing selama sepekan, sebagai bentuk protes agar perusahaan meningkatkan tawaran upah para staf dan mengembalikan dana pensiun yang telah dicabut satu dekade lalu.

    Namun perselisihan tersebut tak kunjung mendapatkan jalan keluar. Imbas mogok kerja yang berkepanjangan pengiriman jet 777X-nya di stop selama setahun, tak sampai disitu mogok kerja juga membuat pesawat 737 Max, 767 mandek diproduksi. 

    Alasan ini membuat saham perusahaan anjlok merugi miliar dolar.

    Tak hanya itu isu penundaan sejumlah program serta turunnya pengiriman Boeing di tahun 2024 yang hanya memproduksi 340 pesawat juga menjadi penyebab mengapa raksasa kedirgantaraan yang berbasis di Chicago itu mencatat kerugian fantastis pada kuartal IV-2024.

    Boeing Obral Saham

    Untuk menekan pembengkakan kerugian, sebelumnya Boeing mengumumkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menargetkan 17.000 karyawannya atau setara 10 persen dari total tenaga kerjanya di seluruh dunia.

    Namun langkah tersebut nyatanya tak cukup mampu menekan kerugian Boeing, hingga akhirnya Boeing Co. mengumumkan penjualan saham senilai 19 miliar dolar AS untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaan yang bermasalah buntut lonjakan utang yang menggunung.

    Penjualan saham senilai 19 miliar dolar AS itu disebut sebagai salah satu penjualan saham terbesar yang pernah dilakukan perusahaan publik. 

    Meski begitu cara ini diklaim dapat mencegah potensi penurunan peringkat kredit Boeing menjadi sampah atau junk credit di tengah aksi mogok para pekerja.

    Mengutip dari Bloomberg, Boeing  menawarkan 90 juta lembar saham biasa dan surat berharga wajib senilai 5 miliar dolar AS yang dapat dikonversi.  Namun jika penawaran utama kelebihan permintaan, Boeing akan menerbitkan 13,5 juta saham lebih banyak dan dapat meningkatkan penawaran konversi wajib sebesar 750 juta dolar AS.

    Lewat penjualan Boeing diperkirakan bisa meraup tambahan dana sebesar 13,95 miliar dolar AS dari penawaran saham biasa dan tambahan 2,1 miliar dolar AS jika penawaran tersebut kelebihan permintaan. Selain itu, Boeing juga dapat mendapat 5,75 miliar dolar AS dari penawaran wajib konversi.

    Rencananya, Boeing akan menggunakan dana tersebut untuk keperluan umum perusahaan pasca mencatatkan kerugian operasional inti lebih dari 33 miliar dolar AS akibat aksi mogok kerja massal yang membuat merosotnya produksi produk pesawat terlarisnya mereka. 

     

  • Uang Pesangon-Penghargaan Pekerja Korban PHK, Masa Kerja Mulai 0 Tahun

    Uang Pesangon-Penghargaan Pekerja Korban PHK, Masa Kerja Mulai 0 Tahun

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diam-diam masih terus berlanjut. Di awal tahun 2025, misalnya Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan rencana PHK oleh 3 pabrik padat karya di Tanah Air.

    Di sisi lain, pemerintah memutuskan menambah usia pensiun dari sebelumnya 56 tahun menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Dalam kondisi ini, penting agar pekerja untuk mengetahui hak-hak yang mereka miliki ketika jadi korban PHK. Meski, memang tak ada pekerja yang berharap di-PHK.

    Namun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi kepada Anda, pengetahuan tentang hak-hak tersebut sedikit-banyak akan menolong.

    Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU Cipta Kerja) menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

    Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah.

    Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

    c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

    e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

    h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

    Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.

    Berikut rinciannya:

    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

    b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

    c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;

    d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

    f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

    g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

    h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

    Hak Lain Pekerja

    Pekerja juga berhak mendapatkan uang pengganti atas hak-hak lainnya, seperti cuti yang tidak diambil.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4, yang berbunyi:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

    c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Jaminan Pensiun

    Selanjutnya, untuk jaminan pensiun, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun hari tua.

    Pasal 19 PP No 45/2015 menetapkan, “Manfaat Pensiun hari tua diterima Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.

    “Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali ratarata Upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas),” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP No 45/2015.

    (dce)

  • Pura-Pura Kerja Pakai Keyboard Palsu, Puluhan Karyawan Bank Kena PHK

    Pura-Pura Kerja Pakai Keyboard Palsu, Puluhan Karyawan Bank Kena PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aksi pura-pura bekerja terbongkar di sebuah perusahaan. Dampaknya seluruh pekerja terkait dipecat.

    Hal ini terjadi di Bank Wells Fargo. Mereka mengumumkan aksi tersebut setelah melakukan peninjauan terlebih dulu.

    “Setelah meninjau tuduhan yang melibatkan simulasi aktivitas keyboard yang menciptakan kesan kerja yang aktif,” kata perusahaan pada pengajuan ke Otoritas Regulasi Industri Keuangan (FINRA) soal alasan pemecatan dikutip dari Quartz.

    Juru bicara Well Fargo mengungkapkan pihak bank tidak bisa menerima perilaku tersebut. Mereka menybut pegawai yang berpura-pura bekerja sebagai perilaku tidak etis.

    “Wells Fargo memiliki standar tinggi untuk karyawan dan tidak menoleransi perilaku tidak etis,” ucapnya.

    Aksi pura-pura kerja dilakukan dengan menggunakan alat keyboard palsu yang disebut mouse jigglers. Alat itu akan membuat mouse terus bergerak, layaknya tengah aktif digunakan oleh manusia dan membuat komputer tetap terjaga meski tidak digunakan.

    Alat mirip mouse jigglers ternyata banyak dijual di pasaran. Bahkan sangat populer di kalangan pegawai saat kebijakan kerja jarak jauh dijalankan kala pandemi Covid-19 melanda banyak negara di dunia.

    Dengan begitu para pegawai bisa berpura-pura bekerja di jam kerja. Mereka juga bisa melakukannya tanpa pengawasan bos secara langsung, seperti saat bekerja di kantor.

    Kebijakan bekerja jarak jauh atau work from home mendapatkan dua pendapat yang saling berseberangan. Meski ada yang mendukung, ada pula yang tidak mau melakukannya.

    Salah satu kekhawatirannya adalah terkait keterlibatan karyawan yang melakukan WFH. Ketakutan yang sama juga terungkap dalam laporan State the Global Workplace dari Gallup.

    Menurut laporan, 62% pekerja seluruh dunia tidak terlibat dalam pekerjaannya, sementara 15% tidak terlibat secara aktif. Mereka mengatakan dirinya memiliki manajer atau pekerjaan yang baru dan aktif mencari yang baru.

    (fsd/fsd)

  • Buy Now Pay Later Jalan Keluar Tekanan Ekonomi, BAca Dulu Untung Ruginya – Page 3

    Buy Now Pay Later Jalan Keluar Tekanan Ekonomi, BAca Dulu Untung Ruginya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, seperti penurunan daya beli dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, kebutuhan masyarakat tetap tinggi, bahkan cenderung meningkat. Fenomena ini mendorong lonjakan permintaan pembiayaan, salah satunya melalui layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

    Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai, BNPL menjadi solusi yang relevan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan tradisional (unbankable). BNPL memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa secara langsung dan membayarnya secara bertahap tanpa harus memiliki kartu kredit. Hal ini memberikan akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan layanan keuangan dari bank.

    “Masyarakat yang unbankable tetap membutuhkan pembiayaan. Daripada bergantung pada pembiayaan individu seperti rentenir, lebih baik beralih ke pembiayaan alternatif yang resmi seperti BNPL,” jelasdia kepada Liputan6.com, Jumat (24/1/2025).

    Kenapa BNPL Lebih Dipilih Dibandingkan Kartu Kredit?

    Berdasarkan data yang dihimpun oleh PEFINDO Biro Kredit (IdScore), jumlah pengguna fasilitas BNPL tumbuh signifikan hingga mencapai 48,4 juta pada Oktober 2024. Ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 28,64%, jauh melampaui kartu kredit. Adapun pengguna kartu kredit hanya mencapai 13,9 juta pada periode yang sama, dengan pertumbuhan relatif kecil sebesar 3,22%.

    Menurut Huda, proses pengajuan kartu kredit yang panjang dan tidak pasti menjadi salah satu alasan masyarakat, terutama generasi muda, lebih memilih BNPL. BNPL lebih cepat bertumbuh dibandingkan kartu kredit karena fleksibilitas dan kenyamanan dalam penggunaannya. Promo menarik yang ditawarkan, seperti diskon atau cashback. Kemudahan persetujuan (instant approval) tanpa proses pengajuan yang rumit seperti kartu kredit.

     

  • Fakta Pahit! Banyak Banget Sarjana yang Nganggur

    Fakta Pahit! Banyak Banget Sarjana yang Nganggur

    Jakarta

    Kenyataan pahit di Indonesia menunjukkan gelar sarjana tidak menjamin mudah mendapatkan pekerjaan. Hal itu terlihat dari tren kenaikan pengangguran yang berasal dari lulusan perguruan tinggi.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Jumat (24/1/2025), pada 2014 tercatat ada 495.143 pengangguran dari kategori lulusan universitas. Jumlah itu melonjak tajam hingga mencapai 981.203 orang per Agustus 2020, sampai akhirnya sedikit menurun menjadi 842.378 orang per Agustus 2024.

    Dapat disimpulkan dalam kurun waktu 2014 hingga 2020, jumlah pengangguran yang berasal dari sarjana meningkat hampir dua kali lipat. Pandemi COVID-19 pada 2020 menjadi salah satu penyebab terbesar, ketika dunia kerja lumpuh dan banyak perusahaan memberlakukan pembatasan rekrutmen bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Jika membandingkan dengan lulusan SMA (SLTA Umum), jumlah pengangguran di tingkat ini memang lebih besar secara absolut yakni mencapai 2.293.359 orang pada Agustus 2024. Meski begitu, tingkat kompetisi di lapangan pekerjaan untuk lulusan SMA cenderung berbeda di mana banyak dari mereka yang masuk ke sektor informal.

    Sebaliknya, lulusan universitas sering kali terjebak dalam kondisi di mana ekspektasi terhadap pekerjaan tidak sesuai dengan realitas yang tersedia di pasar kerja. Hal ini membuat para sarjana memilih lebih lama menganggur dibandingkan lulusan SMA atau bahkan lulusan diploma.

    Di sisi lain, pengangguran dari lulusan akademi/diploma menunjukkan tren yang lebih stabil dibandingkan lulusan sarjana. Per Agustus 2014, jumlah penganggur dari kategori ini tercatat sebanyak 193.517 orang dan turun ke 170.527 pada Agustus 2024 meski sempat meningkat menjadi 305.261 pada Agustus 2020.

    Jumlah Pengangguran

    Secara total jumlah pengangguran di Indonesia per Agustus 2024 sebanyak 7,47 juta orang. Jumlah itu telah turun 390 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    “Angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja menjadi pengangguran jumlahnya adalah sebanyak 7,47 juta orang atau menurun sekitar 0,39 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2023,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers, Selasa (5/11/224).

    Dengan jumlah pengangguran yang menurun, tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga menurun menjadi 4,91% pada Agustus 2024. Angka itu lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan sebelum pandemi COVID-19 pada Agustus 2019 yang mencapai 5,23%.

    “Jika dirinci lebih lanjut, penurunan tingkat pengangguran terbuka dibandingkan Agustus tahun lalu ini terjadi baik pada penduduk laki-laki maupun perempuan, serta terjadi di wilayah perkotaan dan pedesaan,” jelasnya.

    Ia memaparkan jumlah orang bekerja saat ini mencapai 144,64 juta orang, bertambah 4,79 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Terdiri dari pekerja penuh 98,45 juta orang, pekerja paruh waktu 34,63 juta orang, dan setengah pengangguran 11,56 juta orang.

    Hal itu membuat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat mencapai 70,63% pada Agustus 2024, lebih tinggi jika dibandingkan Agustus 2023 yang mencapai 69,48%. Jika dibedakan menurut jenis kelamin, TPAK laki-laki masih lebih tinggi sebesar 84,66% dibandingkan TPAK perempuan 56,42%.

    “Tiga lapangan usaha dengan jumlah tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, perdagangan dan industri pengolahan. Selama periode Agustus 2023-Agustus 2024, lapangan usaha penyerap tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, perdagangan dan industri pengolahan,” ucapnya.

    (aid/hns)

  • Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

    Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

    Pantauan Tribunjateng di lokasi, sekiranya pukul 06.00 WIB, para pekerja buruh pabrik tidak masuk ke dalam pabrik.

    Nampak para buruh memilih untuk berdiam diri di depan halaman pabrik.

    Terlihat pula, mobil komando pikap Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah ada di dekat gerbang pintu pabrik.

    Beberapa perwakilan FSPMI mulai melakukan orasi di depan gerbang.

    Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK 2025.

    Dia menjelaskan aksi seperti ini tidak hanya di satu lokasi saja melainkan, di enam perusahan lainnya.

    Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

    Aksi ini dilakukan secara serentak di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

    “Tuntutan kami serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi kepada Tribunjateng, Jumat (24/1/2025).

    Dia menegaskan aksi ini sebagai bukti bahwa serikat buruh akan melakukan aksi yang nantinya merugikan perusahaan.

    Yopi mengklaim di dalam PT SAMI JF saat ini tidak ada aktivitas produksi, sehingga kerugian perusahaan di depan mata.

    “Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus berlanjut,”  ungkapnya 

    Yopi menegaskan, massa aksi akan tetap bertahan sampai pihak perusahaan mengeluarkan SK. 

    Massa aksi akan terus berdemonstrasi sampai malam.

    Di sisi lain, satu di antara peserta aksi sekaligus pekerja pabrik, Eka Noviana menyampaikan keikut sertaannya dalam demo ini sebagai solidaritas sesama pekerja buruh.

    “Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.

    Bersama teman-temannya, Eka sepakat untuk menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu. 

    Sampai saat ini, terhitung sudah 13 tahun dia bekerja di PT SAMI. 

    Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.

    “Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ungkapnya. (Ito)

  • Adidas Bakal PHK 500 Karyawan Kantor Pusat di Jerman – Page 3

    Adidas Bakal PHK 500 Karyawan Kantor Pusat di Jerman – Page 3

    Meta, perusahaan teknologi raksasa yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, berencana memangkas atau PHK sekitar 5% dari tenaga kerjanya secara global.

    Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berbasis kinerja, guna mengantisipasi apa yang disebut CEO Meta, Mark Zuckerberg, sebagai “tahun yang intens.”

    Dalam memo yang dikutip BBC, Rabu (15/1/2025), Zuckerberg menyatakan bahwa PHK ini ditujukan untuk memberhentikan karyawan dengan kinerja kurang memuaskan lebih cepat dari biasanya.

    “Saya ingin memastikan bahwa kami memiliki tim terbaik untuk menghadapi tantangan tahun ini,” ujar Zuckerberg. Ia menambahkan bahwa posisi yang dikosongkan akan diisi kembali pada akhir 2025.

    Meta, yang memiliki sekitar 72.000 karyawan di seluruh dunia, belum merinci bagaimana PHK ini akan diterapkan secara global. Namun, untuk karyawan di Amerika Serikat, keputusan terkait PHK dijadwalkan selesai paling lambat pada 10 Februari 2025.

    PHK berbasis kinerja ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar 3.600 karyawan. Zuckerberg mengungkapkan mereka yang terdampak akan menerima pesangon yang signifikan. PHK ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang telah menjadi fokus Meta sejak beberapa tahun terakhir.

    Sebelumnya, Meta melakukan pemangkasan besar-besaran pada 2023, dengan mengurangi sekitar 10.000 posisi. Langkah tersebut menyusul pengurangan 11.000 posisi karyawan pada 2022, sebagai bagian dari strategi efisiensi biaya.

     

  • Berapa Pesangon Korban PHK Tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja?

    Berapa Pesangon Korban PHK Tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja?

    Bisnis.com, JAKARTA – Besaran pesangon korban PHK tahun 2025 menurut UU Cipta Kerja akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Sebagaimana diketahui, besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

    Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan yang mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut.

    Ada 3 hak karyawan yang di-PHK perusahaan. Ketiga hak dimaksud termasuk dalam bentuk uang, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kerja.

    1. Besaran uang pesangon

    Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
    Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
    Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
    Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
    Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
    Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
    Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
    Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
    Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
    Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
    Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

    2. Uang penghargaan masa kerja

    Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:

    Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
    Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
    Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
    Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
    Masa kerja 15 – 18 tahun = 6 bulan upah
    Masa kerja 18 – 21 tahun = 7 bulan upah
    Masa kerja 21 – 24 tahun = 8 bulan upah
    Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah

    3. Uang penggantian hak kerja

    Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:

    Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
    Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
    Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

  • Siap-siap, Ini 15 Alasan Perusahaan Boleh Mem-PHK Karyawan menurut UU Cipta Kerja

    Siap-siap, Ini 15 Alasan Perusahaan Boleh Mem-PHK Karyawan menurut UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Tahukah Anda bahwa ada setidaknya 15 alasan yang memperbolehkan perusahaan mem-PHK karyawan menurut UU Cipta Kerja.

    Sebagaimana diketahui, PHK menjadi momok menakutkan bagi karyawan di sebuah perusahaan. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. 

    Meski demikian, perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.

    Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.

    Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya.

    15 Alasan Perusahaan Boleh mem-PHK karyawan:

    Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
    Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
    Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
    Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
    Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
    Perusahaan pailit
    Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
    Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
    Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
    Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
    Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
    Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
    Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
    Pekerja memasuki usia pensiun
    Pekerja meninggal dunia

  • 5
                    
                        Dugaan Mark Up Rp 9 Triliun, eFishery Stop Operasional, Mitra Terdampak, Terancam PHK
                        Bandung

    5 Dugaan Mark Up Rp 9 Triliun, eFishery Stop Operasional, Mitra Terdampak, Terancam PHK Bandung

    Dugaan Mark Up Rp 9 Triliun, eFishery Stop Operasional, Mitra Terdampak, Terancam PHK
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Perusahaan rintisan atau
    startup
    Multidaya Teknologi Nusantara atau
    eFishery
    menyetop operasional di lapangan buntut
    kasus fraud
    yang menderanya.
    Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja (SPMTN),
    Icad
    , dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
    Icad menerangkan, di tengah penyelidikan kasus tersebut, perusahaannya terpaksa menghentikan operasional sementara.
    Keputusan tersebut pun berdampak kepada mitra dan juga konsumennya.
    Lebih lanjut, mitranya mengalami kesulitan mendapatkan pakan hingga terlilit utang karena kebijakan yang diambil pihak manajemen perusahaannya.
    “Operasional di lapangan telah berhenti, yang mengakibatkan dampak besar terhadap para pembudidaya, petambak, dan konsumen dalam ekosistem eFishery,” ujarnya.
    “Banyak pembudidaya yang kini kesulitan mendapatkan pakan, terganggu arus kasnya, terlilit utang di luar, serta tidak bisa menemukan akses pasar yang biasanya disediakan oleh eFishery,” tambah Icad.
    Selain itu, tersiar kabar bahwa pihak manajemen juga akan mengambil langkah melikuidasi perusahaan dan melakukan pemecatan massal terhadap seluruh pegawai dalam waktu dekat.
    Adapun jumlah pekerja yang tercatat saat ini sebanyak 1.800 orang. Sekitar 300-an di antaranya sudah tergabung dalam serikat pekerja.
    “Terdapat kabar bahwa perusahaan berencana melakukan
    PHK massal
    serta penutupan perusahaan pada bulan Februari. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan,” kata Icad.
    Icad mendesak perusahaan yang berlokasi di Jalan Malabar Nomor 37, Kota Bandung, Jawa Barat, itu membatalkan rencana PHK massal serta menuntut untuk melakukan peninjauan kembali terhadap lini bisnis yang bisa dikembangkan.
    Dengan harapan, ada lini bisnis perusahaan yang bisa diselamatkan sehingga bisa menopang keberlanjutan eFishery ke depannya.
    “SPMTN mendesak perusahaan untuk menjalankan kembali operasional bisnis guna memastikan keberlanjutan bisnis serta dampak bagi para pembudidaya, petambak, pekerja, dan eFishery pada masa mendatang,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah pekerja eFishery melakukan aksi damai di halaman kantor, Kamis (23/1/2025) siang.
    Para pekerja menuntut keterbukaan manajemen perihal sejumlah persoalan yang sedang mendera perusahaan serta kejelasan soal kondisi startup akuakultur saat ini.
    Kekhawatiran mereka adalah soal kabar PHK massal yang akan dilakukan perusahaan pada akhir Januari 2025.
    “Ada informasi dan rumor yang juga semakin menguat karena adanya pihak anonim yang bersolidaritas dengan serikat dan teman-teman pekerja,” ucap Icad.
    “Ada rencana yang disusun sebagai opsi utama melikuidasi perusahaan dan rencananya adalah PHK massal sebelum Februari,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.