Kasus: PHK

  • Mahfud tak persoalkan kebijakan efisiensi anggaran tapi perlu diatur

    Mahfud tak persoalkan kebijakan efisiensi anggaran tapi perlu diatur

    Menurut saya, tidak ada yang boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran, red.), yang dilakukan Pak Prabowo juga benar. Tapi, harus dijelaskan kepada rakyat agar kegelisahan-kegelisahan bisa mereda dan target kapan situasi ini stabil. Itu menjadi

    Semarang (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk bagian dari yang mempersoalkan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintahan saat ini, tapi hal itu disarankan untuk perlu diatur kembali agar tak ada kegelisahan.

    “Enggak. Artinya, urusan efisiensi (anggaran, red.) itu saya tidak menjadi bagian dari yang mempersoalkan itu, karena itu program pemerintah,” katanya, di Semarang, Sabtu.

    Mahfud pun mempersilakan pemerintah untuk menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, tetapi perlu diatur kembali dengan baik.

    “Silakan aja diatur kembali,” katanya, setelah menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta Ke-6 Tahun 2025 dengan tema “Gerakan Nasional Alumni UII Untuk Membangun Negeri”.

    Saat ditanya soal pengangkatan staf khusus kementerian di tengah kebijakan efisiensi, ia mengatakan bahwa itu merupakan hak pemerintah dan tidak menyampaikan tanggapan lebih lanjut.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah Prabowo Subianto harus dijelaskan kepada publik agar tak menimbulkan kegelisahan.

    Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah sudah benar, namun tetap membutuhkan penjelasan, serta target kapan situasi bisa kembali stabil.

    “Menurut saya, tidak ada yang boleh mengatakan ini salah (efisiensi anggaran, red.), yang dilakukan Pak Prabowo juga benar. Tapi, harus dijelaskan kepada rakyat agar kegelisahan-kegelisahan bisa mereda dan target kapan situasi ini stabil. Itu menjadi tugas presiden untuk menjelaskan,” kata Mahfud.

    Setelah menghadiri acara Cap Go Meh di Pancoran, Glodok, Jakarta Barat (12/2), ia menyatakan perlu dilakukan penjelasan dan pengaturan, mengingat adanya kegaduhan di masyarakat, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang terjadi di beberapa instansi.

    “Ya biar diselesaikan lah, saya juga merasakan, mempertanyakan hal yang sama. Kegaduhan terjadi di mana-mana, kecemasan terjadi di mana-mana, terjadi di berbagai instansi pemerintah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

    Mahfud pun menyoroti pengurangan anggaran yang jika ditujukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi di sisi lain menimbulkan PHK karyawan.

    Diketahui, Komisi II DPR RI telah menyetujui efisiensi atau perubahan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dari delapan mitra kerja komisi sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

    Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Zuhdiar Laeis
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ribuan Pegawai Pajak AS Terancam PHK Imbas Efisiensi Anggaran Trump

    Ribuan Pegawai Pajak AS Terancam PHK Imbas Efisiensi Anggaran Trump

    Bisnis.com, JAKARTA — Internal Revenue Service/IRS Amerika Serikat (AS) dilaporkan sedang bersiap-siap untuk memecat ribuan pekerja dalam beberapa hari mendatang. 

    Melansir dari Reuters, Sabtu (15/2/2025), dua orang yang mengetahui masalah ini mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menekan sumber daya di badan pemungut pajak dalam negeri.

    Pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai IRS, yang pertama kali dilaporkan oleh New York Times, terjadi sebagai bagian dari upaya yang lebih luas oleh Presiden Donald Trump dan Elon Musk untuk merombak pemerintah federal, yang menurut mereka terlalu gemuk dan tidak efisien, serta sarat dengan pemborosan dan penipuan.

    Adapun, pihak IRS tidak segera menanggapi permintaan komentar. Padahal, saat ini tengah masuk musim pengajuan pajak dan menjadi momen yang kritis.

    Para pejabat dari Kantor Manajemen Personalia, yang mengawasi perekrutan federal, memerintahkan semua lembaga pada Kamis (13/2/2025), untuk memberhentikan karyawan yang masih dalam masa percobaan, pekerja yang baru dalam posisi mereka dan yang tidak mendapat perlindungan kerja penuh.

    Tidak jelas berapa ribu karyawan IRS yang akan di-PHK. Padahal, selama masa pemerintahan di bawah Joe Biden, jumlah pekerja IRS bertambah hingga mencapai sekitar 100.000 orang, termasuk sekitar 16.000 pekerja dalam masa percobaan. Biden telah berusaha untuk meningkatkan operasi lembaga ini, termasuk kemampuannya untuk mengaudit perusahaan-perusahaan dan para pembayar pajak yang kaya.

    Pemangkasan ini akan menyasar semua pegawai dalam masa percobaan yang tidak mengundurkan diri di bawah program pembelian yang sekarang sudah ditutup atau yang belum diidentifikasi sebagai pegawai yang diperlukan untuk melewati musim pajak, yang sedang berjalan menjelang tenggat waktu pelaporan pajak pada tanggal 15 April, kata salah satu orang yang mengetahui hal ini kepada Reuters.

    Sementara itu, IRS tetap sibuk selama berbulan-bulan setelah tenggat waktu, memproses pengembalian dan memberikan pengembalian dana kepada para pembayar pajak.

    Orang kedua yang mengetahui tentang PHK ini mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemangkasan itu akan dilakukan tanpa memperhatikan bagaimana hal itu dapat menghambat operasi badan tersebut.

    “Mereka mencoba mengurangi jumlah pegawai secara keseluruhan tanpa analisis terhadap dampaknya terhadap operasional,” kata orang tersebut.

    Untuk diketahui, dalam pemerintahan kedua Donald Trump di AS, dirinya menunjuk miliarder Elon Musk sebagai kepala Depratemen Efisiensi Pemerintahan AS. Departemen baru tersebut berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih ramping dan lebih efisien. 

  • Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

    Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

    Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

    Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

    Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

    Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

    Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

  • Duet Donald Trump & Elon Musk Makan Korban, Pegawai Kantor Pajak Terancam PHK

    Duet Donald Trump & Elon Musk Makan Korban, Pegawai Kantor Pajak Terancam PHK

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Internal Revenue Service (IRS) atau kantor pajak AS. Tim Elon Musk disebut sedang menyasar lembaga tersebut.

    Lantas apa pemicu PHK di IRS? Sebagai informasi, Elon Musk memimpin Department of Government Efficiency (DOGE), atau Departemen Efisiensi Pemerintah Amerika Serikat (AS). DOGE dibentuk Donald Trump untuk mewujudkan pemerintahan yang ramping serta efisien.

    Dilansir dari the Washington Post, Sabtu (25/2/2025), pejabat Departemen Keuangan AS telah membahas PHK terhadap 9.000 karyawan yang masih berstatus probation atau masa percobaan. Langkah PHK kemungkinan terjadi pada Jumat mendatang.

    PHK yang dilakukan oleh IRS dilakukan sebagai bagian dari upaya Donald Trump dan Elon Musk merombak pemerintahan federal. Keduanya menilai perombakan diperlukan demi menekan pembekakan anggaran yang tidak efisien, serta menuding adanya pemborosan dan fraud yang merugikan.

    Sementara itu, Reuters menyebut rencana PHK bakal memangkas banyak sumber daya manusia di IRS. Kebijakan itu juga dilakukan di tengah periode pelaporan pajak di Negeri Paman Sam.

    Pejabat dari Kantor Manajemen Personalia yang mengawasi perekrutan federal, memerintahkan untuk memberhentikan karyawan yang berstatus masa percobaan, atau mereka yang baru bekerja dan tidak belum menikmati perlindungan kerja penuh.

    Sebagai informasi pegawai Kantor Pajak AS bertambah di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden hingga menyentuh angka 100.000 orang. Sekitar 16 ribu di antaranya masih berada di masa percobaan.

    Biden berupaya meningkatkan operasi badan tersebut, termasuk kemampuannya untuk mengaudit perusahaan dan pembayar pajak kalangan kaya. PHK menyasar karyawan masa percobaan yang tidak mengundurkan diri dan belum teridentifikasi sebagai karyawan penting untuk bertugas di tengah periode pelaporan pajak.

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, IRS tidak belu memberikan komentar. Sumber yang mengetahui rencana PHK mengaku khawatir langkah itu dilakukan tanpa mempertimbangkan potensi terhambatnya operasional IRS.

    “Mereka berusaha mengurangi jumlah karyawan tanpa menganalisis dampaknya terhadap operasional,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

    (ily/hns)

  • Basuki Pastikan Tak Ada PHK 2.200 Pekerja Konstruksi IKN

    Basuki Pastikan Tak Ada PHK 2.200 Pekerja Konstruksi IKN

    Nusantara, Beritasatu.com – Di tengah efisiensi anggaran, Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 2.200 pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ribuan pekerja tersebut tetap bekerja seperti biasa.

    Sebelumnya, sempat terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan kekhawatiran beberapa pekerja akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. 

    “Untuk yang di perumahan-perumahan itu masih ada sekitar 2.200-an pekerja yang masih bekerja. Jadi kemarin itu mungkin ada misunderstanding, tetapi dengan adanya restrukturisasi anggaran, mereka kembali lagi,” ujar Basuki kepada Beritasatu.com di Miniatur Hutan Hujan Tropis IKN, Jumat (14/2/2025).

    Menurut Basuki, pembangunan infrastruktur di IKN menggunakan anggaran yang terbagi dalam dua lembaga, yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Badan Otorita IKN.

    “Jadi anggaran pembangunan untuk IKN itu ada dua. Satu di Kementrian PU, satu di OIKN. Kementerian PU itu melanjutkan hal-hal yang sudah dikerjakan, menyelesaikan. Yang baru dikerjakan oleh Otorita IKN,” sambungnya.

    Basuki mengungkapkan, pembangunan di IKN menggunakan tiga skema pembiayaan. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi sebesar Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN. 

    Kedua, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), digunakan untuk proyek vital seperti bandara dan akses jalan sebesar Rp 60 triliun guna mempercepat penyelesaian proyek. Ketiga, investasi swasta yang diperuntukkan bagi sektor perhotelan, rumah sakit, pendidikan, dan hunian, dengan total nilai investasi mencapai Rp 6,9 triliun.

    Dengan ketiga skema pembiayaan ini, pembangunan di IKN dipastikan akan terus berjalan hingga tuntas pada 2045 dan tidak ada PHK untuk pekerja di IKN. 

  • Donald Trump Pecat Ribuan Pegawai Pemerintah AS demi Efisiensi Anggaran – Halaman all

    Donald Trump Pecat Ribuan Pegawai Pemerintah AS demi Efisiensi Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan pemecatan massal atas ribuan pegawai pemerintah AS yang bekerja di berbagai lembaga federal, Kamis (13/2/2025).

    Pemecatan diketahui publik usai Gedung Putih mengirimkan email surat pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja di seluruh lembaga pemerintahan.

    Dalam email surat yang dilansir dari Reuters, sebanyak 280 ribu pekerja yang baru direkrut dan masih dalam masa percobaan (probation) di lembaga-lembaga seperti Departemen Pendidikan, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen, Administrasi Bisnis Kecil, dan Administrasi Layanan Umum berpotensi terdampak pemecatan.

    Khusus untuk Departemen Urusan Veteran, lembaga yang memberikan layanan perawatan kesehatan bagi para veteran, jumlah pegawai yang akan di pangkas mencapai lebih dari 1.000 karyawan yang masih percobaan.

    Sementara Dinas Kehutanan AS akan memecat lebih dari 3.000 karyawan. Disusul dengan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen yang bakal memangkas puluhan karyawan kontrak dan pekerja penuh waktu.

    Kendati pemecatan berpotensi memicu lonjakan angka pengangguran namun Trump berdalih pemangkasan pegawai ini akan menghemat biaya departemen hingga lebih dari 98 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun per tahun.

    “Kami mencari pemborosan, penipuan, dan penyalahgunaan. Itulah yang sedang dikerjakan Elon dengan sangat keras,” ungkap Trump beberapa waktu lalu.

    Untuk menjamin hak-hak yang terdampak PHK, Pemerintah menjanjikan bahwa mereka akan tetap menerima gaji hingga Oktober, meskipun mereka tidak diwajibkan untuk bekerja.

    Namun, serikat pekerja memperingatkan bahwa janji tersebut mungkin tidak dapat dipercaya sepenuhnya. Serikat pekerja yang mewakili pegawai federal sebelumnya telah mengajukan gugatan untuk menghentikan program ini.

    Gugatan tersebut sempat menunda program buyout selama enam hari sebelum akhirnya ditolak oleh Hakim Distrik AS George O’Toole di Boston.

    Pemecatan seperti ini hanyalah salah satu dari banyak kebijakan Trump dalam upayanya untuk merampingkan birokrasi pemerintah AS. Terbaru, Trump juga menawarkan 8 kali gaji bagi para PNS AS yang bersedia tanda tangan perjanjian resign.

    Meski sejumlah PNS menyambut baik usulan baru Trump, namun langkah tersebut dikecam keras oleh kepala serikat pekerja Federasi Pegawai Pemerintah Amerika (AFGE).

    Dalam keterangan resminya AFGE memperingatkan bahwa proses “pembersihan” ini akan memiliki “konsekuensi yang sangat besar yang akan menyebabkan kekacauan bagi warga Amerika yang bergantung pada pemerintah federal.

    Komentar serupa juga dilontarkan Senator Demokrat Tim Kaine, yang mempertanyakan kewenangan Trump untuk membuat kesepakatan semacam itu.

    “Jika Anda menerima tawaran itu dan mengundurkan diri, dia akan mengabaikan Anda seperti dia mengabaikan kontraktor. Dia tidak punya kewenangan untuk melakukan ini. Jangan tertipu oleh orang ini,” kata Kaine.

    Laporan Reporter: Namira Yunia

     

  • Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dalam salinan peraturan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2), peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

    Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

    Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

    Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

    Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

    Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini ialah adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36 persen.

    Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

    Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

    Sementara untuk ayat (2) berbunyi,”Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

    Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

    Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Potong Gaji ASN

    Prabowo Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Potong Gaji ASN

    Bogor, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut narasi yang menyebutkan efisiensi anggaran negara yang sedang dilakukan oleh pemerintahannya akan memangkas gaji aparatur sipil negara (ASN) adalah tidak benar.

    “Narasi isu gaji (ASN) dipotong itu tidak benar,” tegas Prabowo saat berbicara pada acara silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2025). 

    Prabowo mengatakan efisiensi anggaran ini tidak mengganggu operasional sehari-hari. Anggaran yang dihemat itu akan dialihkan ke program yang lebih bermanfaat untuk masyarakat luas, seperti penyediaan pupuk hingga perbaikan sekolah.

    Prabowo mengajak parpol di koalisinya itu untuk mendukung langkah efisiensi anggaran ini. “Memang saya ingin laksanakan efisiensi anggaran tetapi ini tidak mengganggu pekerjaan operasi sehari-hari,” ujar Prabowo.

    Prabowo mengatakan langkah penghematan ini menyangkut pengurangan kegiatan yang tidak penting, seperti perjalanan dinas ke luar negeri. 

    “Jadi habis itu kunker, seminar, FGD, forum group disscusion, apa yang didiskusikan? Rakyat perlu mitigasi rakyat perlu pupuk, rakyat perlu bibit, sekolah diperbaiki. Enggak usah seminar lagi,” tegasnya.

    Prabowo menyebut penghematan yang berhasil dilakukan sejauh ini mencapai sekitar Rp 300 triliun tanpa menyentuh program-program berjalan yang penting, termasuk di bidang pendidikan.

    “Kita sudah menghemat sekitar Rp 300 triliun. Program-program berjalan tidak ada yang disentuh apalagi pendidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada hari yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kriteria kegiatan pemerintahan yang terpengaruh oleh efisiensi anggaran yang digencarkan pemerintah.

    “Kriteria efisiensi kementerian lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya,” kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dengan demikian, kebijakan efisiensi ini, tidak akan terdampak pada PHK pegawai honorer, biaya UKT Perguruan Tinggi Negeri (PTN), hingga beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    “Langkah efisiensi anggaran ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” kata Sri Mulyani.

  • Video: Menkeu Tegaskan Tak Ada PHK Honorer – Bom Waktu Ekonomi Eropa

    Video: Menkeu Tegaskan Tak Ada PHK Honorer – Bom Waktu Ekonomi Eropa

    Jakarta, CNBC Indonesia –Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa langkah efisiensi anggaran kementerian-lembaga tidak akan terdampak pada tenaga honorer.

    Sementara itu, krisis industri di zona Euro masih jauh dari selesai. Produksi industri di 20 negara yang menggunakan mata uang Euro itu mengalami kontraksi lebih dalam dari yang diperkirakan pada desember 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa resesi dua tahun sektor manufaktur masih berlanjut.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (14/02/2025).

  • Taktik Baru PHK Massal Dikritik Habis-habisan, Karyawan Dizalimi

    Taktik Baru PHK Massal Dikritik Habis-habisan, Karyawan Dizalimi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badai PHK massal menjadi momok di industri teknologi. Tren yang kencang sejak pandemi tersebut masih berlanjut hingga kini.

    Di 2025, raksasa teknologi menggunakan ‘modus’ baru untuk PHK. Misalnya Microsoft dan Meta Platforms (Facebook, Instagram, WhatsApp) yang memangkas karyawan dengan alasan ‘kinerja buruk’.

    Bahkan, Business Insider melaporkan beberapa karyawan terdampak PHK di Microsoft diputuskan secara langsung dan tanpa pesangon.

    Sementara itu, Meta menyebut 3.600 karyawan yang kena PHK adalah mereka yang memiliki kinerja paling rendah di perusahaan. CEO Meta Mark Zuckerberg sejak pertengahan Januari lalu mengatakan perusahaan telah menaikkan standar kinerja karyawan.

    Perusahaan juga mengatakan akan melakukan pemangkasan lebih ekstensif berbasis kinerja. Namun, banyak karyawan Meta yang terdampak PHK merasa bingung dengan penilaian kinerja tersebut.

    Beberapa karyawan terdampak membagikan cerita mereka di LinkedIn. Salah satu karyawan mengaku tetap kena PHK, padahal laporan tengah tahunnya menunjukkan kinerja yang melebihi ekspektasi.

    “Saya secara berkala menanyakan feedback dan selalu diberi tahu bahwa saya melakukan pekerjaan dengan baik,” kata Kaila Curry, mantan Content Manager Meta, melalui laman LinkedIn, dilaporkan Fortune dan dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (14/2/2025).

    “Saya kena PHK hari ini. Tapi bukan karena saya berkinerja buruk,” kata pengguna LinkedIn lainnya, Steven S.

    “Ini harus jelas. Label itu sangat tidak benar untuk kebanyakan dari kami,” ia menambahkan.

    Meta belum mengklarifikasi pengkategorian untuk karyawan terdampak PHK. Meta juga belum merespons permintaan komentar dari Fortune terkait pertanyaan itu.

    Beberapa pakar mengatakan kepada Fortune bahwa label ‘kinerja rendah’ yang diatribusikan ke karyawan terdampak PHK, secara sengaja atau tidak, bersifat sangat subjektif dan berpotensi tidak adil.

    “Ini adalah cara yang buruk untuk memberikan label seperti itu. Tentu saja label itu tidak membantu karyawan terdampak di bursa kerja,” kata Sally Maitlis, profesor kepemimpinan dan perilaku organisasi di Said Business School.

    Dan Cable yang merupakan profesor perilaku organisasi di London Business School mengatakan pekerja yang diberikan label ‘berkinerja buruk’ di Meta belum tentu secara otomatis membuat mereka juga berkinerja buruk di perusahaan lain.

    “Orang-orang ini bisa saja menjadi bintang di tempat lain,” kata dia.

    “Menurut saya, label ini seperti hukuman tambahan, sebab orang-orang yang kena PHK bisa saja sebenarnya bernilai tinggi,” ia menambahkan.

    (fab/fab)