Kasus: PHK

  • Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) hingga Berakhir PHK Massal

    Jejak Sengketa Kepailitan Sritex (SRIL) hingga Berakhir PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex akan mengakhiri kegiatan operasionalnya mulai besok, Sabtu (1/3/2025). Ribuan pekerjanya telah dilakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK.

    Sebelumnya, Sritex sempat menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Selain itu Sritex dan kurator juga telah diberikan waktu selama 21 hari untuk melakukan mediasi guna menempuh jalan terbaik dalam proses kepailitan emiten tekstil berkode SRIL tersebut. Rencananya, hari ini kurator akan menyampaikan hasilnya.

    Namun demikian, belum sempat hasil diumumkan, publik kadung mengetahui penutupan Sritex. Operasional Sritex berakhir hari ini. Selain itu, para pekerjanya telah di-PHK terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.

    Perjalanan Sengketa Sritex

    Mengutip salinan putusan kasasi, perkara kepailitan Sritex (SRIL) bermula dari pihak Indo Bharat Rayon yang mendalilkan skema pembayaran tanggungan Sritex senilai Rp127,9 miliar.

    Salah satu klausul penyelesaian utang Sritex sesuai dengan putusan Homologasi, adalah pembayaran senilai US$17.000 per bulan dengan wajib dikuasi secara penuh dalam waktu 4 tahun. 

    Kewajiban itu dimulai pada bulan September 2022. Artinya, utang Sritex harus diselesaikan pada bulan September 2026. Namun demikian, pihak Indo Bharat menyebut Sritex berhenti melakukan pembayaran tanggal 26 Juni 2023. Sehingga, sejak Juli 2023, Sritex disebut tidak membayar ke pihak Indo Bharat.

    Versi kreditur, SRIL tidak bisa menjelaskan mengenai alasan pemberhentian pembayaran tersebut.

    Alhasil, Indo Bharat Rayon kemudian melakukan somasi kepada Sritex. Namun jawaban dari Sritex justru menyatakan bahwa Indo Barat tidak memiliki hak tagih lagi kepada mereka. Secara kumulatif, Sritex telah membayar kepada Indo Bharat senilai Rp26,6 miliar.

    Pihak Sritex, kemudian menjelaskan bahwa alasan mereka berhenti membayar adalah untuk menghindari pembayaran ganda karena tagihan dari Indo Bharat telah dilunasi oleh asuransi alias pihak ketiga dengan mekanisme subrogasi. “Namun Sritex tidak dapat membuktikan adanya pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga.”

    Atas sejumlah fakta tersebut, Sritex dianggap telah lalai menjalankan kewajibannya. Majelis hakim MA kemudian menolak permohonan kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Saling Gugat di Pengadilan

    Jauh sebelum ramai putusan pailit, Sritex pernah berupaya menggugat status Indo Bharat yang masuk sebagai kreditur berdasarkan homologasi perjanjian perdamaian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

    Gugatan dengan nomor 45/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2023/PN Niaga Smg telah terdaftar pada 22 Desember 2023 lalu.

    Ada empat poin gugatan Sritex kepada pihak Indo Bharat. Pertama, meminta supaya majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat [Indo Bharat Rayon] bukan kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi.

    Ketiga, menghapus kedudukan Indo Bharat Rayon sebagai Kreditor dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dalam putusan Homologasi. Keempat, menghukum Indo Bharat untuk membayar biaya perkara.

    Adapun hakim memutus perkara ini pada tanggal 20 Februari 2024 dengan amar putusan menolak semua gugatan Sritex dan 3 anak usahanya. Tidak cukup di pengadilan tingkat pertama, Sritex mengajukan kasasi. Sidang putusan kasasi berlangsung pada 22 Mei 2024. Hasilnya, MA menolak kasasi Sritex dan ketiga anak usahanya. “Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi.”

    Berhasil lolos dari gugatan perdata Sritex, Indo Bharat menggugat balik emiten tekstil itu terkait pembatalan putusan homologasi proposal perdamaian. Gugatan Indo Barat yang dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg registrasi pada tanggal 22 September 2024. 

    Poin gugatan Indo Barat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Bitratex Industries, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Prima Yudha Mandiri Jaya, telah lalai memenuhi kewajibannya kepada Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

    Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan homologasi proposal perdamaian dan menetapkan. Sritex beserta tiga anak usahanya dalam status pailit.

    Pada tanggal 21 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan Indo Bharat. Sritex telah lalai memenuhi kewajiban, membatalkan proposal perdamaian, dan menyatakan Sritex beserta ketiga anak usahanya pailit. Status pailit itu diperkuat dengan putusan MA yang menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.

  • Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex

    Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak butuh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

    Noel mengatakan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia.

    Noel melanjutkan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.

    Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Kemnaker pun menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Google Mau PHK Karyawan!

    Google Mau PHK Karyawan!

    Jakarta

    Google dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan divisi operasi sumber daya manusia (SDM) dan cloud. Pemangkas karyawan sebagai bagian dari efisiensi perusahaan.

    Karyawan terdampak PHK ini yang berada di Amerika Serikat (AS). Dalam sebuah surat Kepala SDM Google Fiona Ciccon, pemangkasan akan dilakukan mulai Maret kepada karyawan penuh waktu AS di Operasi SDM, divisi hubungan manusia Google.

    Karyawan terkena PHK di level 4 dan level 5 dapat menerima pesangon selama 14 minggu gaji dan satu minggu tambahan untuk setiap tahun penuh masa kerja. Mereka dianggap sebagai karyawan tingkat menengah hingga senior.

    Google juga melakukan pemangkasan sejumlah tim dalam unit cloud, yang sebagian besar memengaruhi staf pendukung operasi. Selain PHK, Google juga melakukan mutasi karyawan ke sejumlah negara.

    Google pun mengonfirmasi terjadinya pemangkasan akibat efisiensi yang dilakukan. Perusahaan menilai langkah itu bagian dari kegiatan bisnis yang normal.

    “Tim kami terus melakukan perubahan untuk beroperasi lebih efisien, menghilangkan lapisan, dan memastikan mereka siap untuk kesuksesan jangka panjang. Pekerjaan ini sedang berlangsung karena kami terus berinvestasi dalam prioritas terbesar perusahaan kami dan peluang signifikan di masa mendatang,” kata juru bicara Google Brandon Asberry dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNBC, Jumat (28/2/2025).

    Pemangkasan terbaru ini dilakukan setelah Kepala Keuangan Google Anat Ashkenazi mengatakan salah satu prioritas utamanya adalah mendorong pemangkasan biaya lebih lanjut karena Google memperluas pengeluarannya untuk infrastruktur AI pada tahun 2025.

    Sebelumnya, Google telah memberikan sinyal PHK yang akan dilakukan perusahaan pada unit Platform dan Perangkat. Unit tersebut menampung lebih dari 25.000 karyawan penuh waktu yang bekerja di Android, Chrome, ChromeOS, Google Photos, Google One, Pixel, Fitbit, dan Nest.

    (ada/rrd)

  • Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya – Halaman all

    Ribuan Karyawan Sritex di-PHK, Kementerian Ketenagakerjaan: Pemerintah Jamin Buruh Terima Haknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

    “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.

    Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

    Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.

    “Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.  

    Berikut data PHK Karyawan Sritex Group:

    A. PHK Januari 2025

    PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang

    B. PHK 26 Februari 2025

    PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
    PT. Primayuda Boyolali 956 orang
    PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
    PT. Bitratex Semarang 104 orang

    Jumlah Total PHK 10.665 orang

    Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.

    Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

  • Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal

    Akhir Cerita Sritex (SRIL): Pabrik Tutup Total, Ribuan Buruh Kena PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejayaan emiten tekstil Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex sepertinya telah berakhir. Aktivitas perusahaan akan berhenti total pada tanggal 1 Maret 2025. Sementara itu ribuan buruh telah memperoleh pemutusan hubungan kerja alias PHK sejak tanggal 26 Februari 2025 lalu.

    Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar. Orientasinya ekspor ke berbagai negara. Eksistensi Sritex yang identik dengan keluarga konglomerat Lukminto itu sempat menjadi simbol kejayaan tekstil Indonesia.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi berlangsung, Sritex mulai meredup. Perusahaan sempat memperoleh gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU, Sritex akhirnya pailit. Konsekuensi dari proses pailit, aktivitas perusahaan berhenti total per akhir bulan ini.

    “Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Suasana salah satu lokasi produksi tekstil Sritex./istimewaPerbesar

    Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.

    Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.

    “PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.” 

    Kendati demikian, Bisnis telah melihat secara langsung dokumen PHK yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh kurator Sritex. Isi dokumen itu menegaskan adanya kasus PHK massal di anak usaha Sritex Group. 

    Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex. 

    Pihak kurator saat dihubungi Bisnis pada Rabu kemarin, hanya mengatakan akan mengumumkan update kepailitan Sritex. ‘Kami akan beritahukan pada hari ini, Jumat (28/2/2025).”

    Isi Form PHK

    Sejalan dengan kabar penutupan perusahaan, karyawan Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.

    “Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada dilansir dari Antara.

    Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.

    Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.

    “Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” katanya.

    Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk./Istimewa Perbesar

    Dia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.

    “Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.

    Pabrik Tutup Hari Ini

    Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 28 Februari dan tutup total pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

    Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.

    Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.

  • Wamenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Buntut PHK-Perusahaan Tutup

    Wamenaker Jamin Hak Karyawan Sritex Buntut PHK-Perusahaan Tutup

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang menurut Kurator akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK ini terjadi buntut perusahaan sudah diputuskan pailit.

    “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Jumat (28/2/2025).

    Pria yang akrab disapa Noel itu juga mengatakan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

    Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.

    Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

    Dikutip dari detikJateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin, dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok. Perusahaan akan tutup pada tanggal 1 Maret 2025.

    “Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

    Tercatat, ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggungjawab kurator. Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

    (ada/rrd)

  • Risiko PHK Industri Hotel Imbas Efisiensi Anggaran, Menpar: Dampaknya Sementara

    Risiko PHK Industri Hotel Imbas Efisiensi Anggaran, Menpar: Dampaknya Sementara

    Bisnis.com, JAKARTA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mengintai para pekerja di industri perhotelan imbas efisiensi anggaran pemerintah. 

    Merespons hal tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mendengar kabar adanya rencana PHK di sejumlah hotel. 

    “Nanti kami klarifikasi lagi dengan mereka [Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia/PHRI],” kata Widiyanti ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Dia mengakui, kebijakan efisiensi anggaran, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, memang dapat berdampak negatif terhadap industri perhotelan dalam negeri. Kendati begitu, dia meyakini dampak tersebut hanya bersifat sementara. “Memang ada dampak, tapi kami rasa itu akan sementara,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Industri perhotelan dan restoran tengah mengantisipasi penurunan bisnis imbas efisiensi anggaran pemerintah. Pengusaha hotel dan restoran pun akan mengambil langkah efisiensi maupun penyesuaian untuk mempertahankan bisnisnya. 

    Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan daerah-daerah di luar Pulau Jawa seperti Sumatra, Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Nusa Tenggara sangat bergantung pada kegiatan pemerintah. Hal ini mengingat tidak banyak perusahaan swasta yang melakukan aktivitas ekonomi di daerah-daerah tersebut. 

    Jika terjadi penurunan aktivitas di daerah-daerah tersebut, pengusaha kemungkinan akan menangguhkan sementara aktivitas kerja untuk pekerja harian maupun merekrut pekerja baru. Padahal, sektor ini berkontribusi positif terhadap pembukaan lapangan kerja. 

    “Kalau di sisi kami kan justru membuka lapangan pekerjaan, itu yang justru memicu pertumbuhan ekonomi,” ujar Maulana kepada Bisnis. 

    Penurunan bisnis hotel dan restoran, menurutnya, juga akan memberikan dampak rambatan ke pendapatan asli daerah (PAD). 

    “Tentu pertama PAD-nya akan menurun di setiap kota karena pajak hotel-restoran itu lima besar [sumber] pendapatan asli daerah,” tuturnya.

  • Sritex Dikabarkan Tutup Pabrik 1 Maret-PHK Pekerja, Wamenaker: Info Itu Benar!

    Sritex Dikabarkan Tutup Pabrik 1 Maret-PHK Pekerja, Wamenaker: Info Itu Benar!

    Jakarta

    Kabar penutupan pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) datang dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mengutip detikJatang, Kepala Dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan pabrik Sritex akan tutup 1 Maret 2025.

    Sementara, Karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok.

    Merespons hal ini Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer Gerungan membenarkan informasi tersebut.

    “Info itu benar adanya,” ujar pria yang biasa disapa Noel itu kepada detikcom, Kamis (27/2/2025).

    Namun Noel belum bisa memastikan berapa jumlah pekerja Sritex yang bakal terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK, dan akan melakukan pengecekan.

    Selain itu, menurut Noel, pihak Dinas Ketenegakerjaan juga sedang mengumpulkan data-data terkait PHK.

    “Soal jumlah berapa yang terkena PHK kita akan cek kembali ya. Soalnya dinas ketenagakerjaan masih mengumpulkan data yang akan dilaporkan,” terang Noel.

    Sebagai informasi, mengutip detikJateng, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari kemarin dan terakhir bekerja pada 28 Febuari besok.

    Ia mengatakan, perusahaan akan tutup pada tanggal 1 Maret 2025.

    “Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno, Kamis (27/2/2025).

    Tercatat ada sekitar 8.400 data karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator.

    Sementara untuk jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    “Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” terang Sumarno.

    (hns/hns)

  • PHK Massal di Sritex, Karyawan Sudah Tidak Bekerja Mulai 1 Maret

    PHK Massal di Sritex, Karyawan Sudah Tidak Bekerja Mulai 1 Maret

    FAJAR.CO.ID, SUKOHARJO — PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tambaknya betul-betul sulit mempertahankan karyawannya di tengah situasi sulit yang dihadapi.

    Terbukti, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex resmi terjadi, dengan karyawan terakhir bekerja hingga 28 Februari 2024.

    Mulai 1 Maret, mereka secara resmi tidak lagi terikat dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa keputusan PHK telah ditetapkan pada 26 Februari.

    “Keputusan sudah final, karyawan masih bekerja sampai 28 Februari, dan mulai 1 Maret mereka berhenti,” ujarnya.

    Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

    “Hak-hak tersebut berada di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan kami pastikan keamanannya,” kata Sumarno dilansir jpnn.

    Meskipun Sritex mengalami masalah keuangan hingga berujung pailit, perusahaan disebut tetap tertib dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, kecuali untuk bulan Februari yang belum terdaftar.

    Sementara itu, para karyawan yang terdampak PHK mulai mengurus surat resmi pemutusan kerja serta melengkapi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menyebut langkah ini diambil agar dana JHT bisa segera dicairkan untuk membantu para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya. (fajar)

  • Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal

    Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kurator dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK massal terhadap buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per tanggal 26 Februari 2025. 

    PHK massal adalah imbas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex pailit. Aktivitas perusahaan berhenti per tanggal 1 Maret 2025.

    “Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.

    Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.

    “PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.” 

    Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex.

    Pabrik Tutup 

    Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

    Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.

    Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.