Kasus: PHK

  • Diintimidasi Sejak 2024, Tolak ‘Duta Kepolisian’, PHK Sepihak

    Diintimidasi Sejak 2024, Tolak ‘Duta Kepolisian’, PHK Sepihak

    PIKIRAN RAKYAT – Sukatani Band, grup musik asal Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkapkan serangkaian intimidasi yang mereka alami, yang mencapai puncaknya pada Juli 2024.

    Peristiwa ini mencakup tekanan dari pihak kepolisian, penolakan tawaran untuk menjadi “Duta Kepolisian”, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap vokalis mereka, Twister Angel.

    Diintimidasi Sejak 2024

    Melalui akun Instagram resmi mereka, Sukatani Band menyatakan bahwa mereka mengalami “tekanan dan intimidasi dari kepolisian” yang berlarut-larut.

    Puncak dari intimidasi ini terjadi setelah mereka merilis lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang kemudian berujung pada pembuatan video klarifikasi. Akibat kejadian tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian materiil dan nonmateriil.

    “Halo kawan-kawan, mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik namun masih dalam proses recovery pascakejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024,” ungkap Sukatani melalui akun resmi di Instagram, Sabtu, 1 Maret 2025.

    “Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya video klarifikasi atas lagu yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ kami unggah melalui media sosial. Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmateriil,” lanjutnya.

    Tolak Jadi Duta Kepolisian

    Setelah video klarifikasi diunggah, Sukatani Band mendapatkan tawaran untuk menjadi “Duta Kepolisian” dari Kapolri. Dengan tegas, mereka menolak tawaran tersebut.

    Penolakan ini menunjukkan sikap independen Sukatani Band dalam berkarya dan menyampaikan pesan melalui musik mereka.

    “Namun dengan adanya dukungan dan solidaritas kawan-kawan membuat kami semakin kuat dan tidak menyerah. Setelah video klarifikasi kami unggah, banyak sekali tawaran-tawaran kepada Twister Angel akibat respons dari adanya pemecatan.

    “Bahkan khususnya kepada Sukatani, tawaran menjadi Duta Polisi dari Kapolri, dengan itu kami menolak dengan tegas tawaran menjadi Duta Kepolisian tersebut,” beber Sukatani.

    PHK Sepihak

    Vokalis Sukatani Band, Twister Angel, mengalami PHK sepihak dari yayasan tempatnya bekerja sebagai guru. Alasan PHK tersebut adalah karena Twister Angel merupakan personel dari Sukatani Band.

    Sukatani Band menyayangkan keputusan tersebut, karena dilakukan tanpa memberikan ruang klarifikasi dan tanpa menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan.

    “Di sisi lain, saat ini juga banyak sekali narasi-narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan pihak Yayasan kepada vokalis Sukatani.

    “Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan ‘Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk’.

    “Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” sambung Sukatani.

    Di akhir unggahannya, Sukatani Band mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan solidaritas yang mereka terima dari berbagai pihak.

    Dukungan ini memberikan kekuatan bagi mereka untuk terus berkarya dan menyampaikan pesan melalui musik.

    “Terimakasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendirian.

    “Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI,” tutup Sukatani Band.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ilegal atau tidak sah secara hukum.

    Menurutnya, PHK ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 168 Tahun 2023.

    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan PT Sritex adalah ilegal,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (2/3/2025).

    Said menjelaskan, PHK karyawan PT Sritex dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit. Bipartit adalah mekanisme perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan, sementara tripartit melibatkan pihak ketiga, yaitu Dinas Ketenagakerjaan setempat sebagai mediator.

    “Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak,” katanya.

    Ia menambahkan, apabila mekanisme bipartit dijalankan, maka akan ada dokumen notulensi yang mencatat hasil perundingan, termasuk alasan PHK, kondisi keuangan perusahaan, dan hak pesangon pekerja. Dalam kasus pembubaran PT Sritex akibat putusan pailit dari Mahkamah Agung (MA), seharusnya perusahaan menjelaskan penyebab kebangkrutan, mekanisme pembayaran pesangon, hingga aset yang tersisa.

    Namun, KSPI mendengar, para karyawan tidak tahu berapa pesangon yang akan diterima. Sebaliknya, Said mengungkapkan pekerja justru diminta mendaftarkan diri untuk PHK secara individu, yang menurutnya sarat dengan unsur intimidasi.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan pailit terhadap Sritex. Pada Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK telah mengemasi barang-barangnya setelah diputuskan pabrik Sritex ditutup permanen mulai 1 Maret 2025. 

  • Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa? – Page 3

    Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa? – Page 3

    Adapun alasan kedua yaitu, tidak dibukanya ruang bagi buruh Sritex yang ingin menggugat jika tidak setuju dengan hak-hak yang diterima. 

    Iqbal menjelaskan, bagi buruh yang tidak bisa menerima PHK akibat pailit tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan Pimpinan Perusahaan dia boleh mengadu..

    “Dia bisa mengadu naik ke tingkat atas namanya pegawai perantara atau mekanisme Tripartit. Siapa pegawai perantara? yaitu Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya. 

    Tak Ada Peran Kementerian Tenaga Kerja

    Iqbal juga menyoroti, peran Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam menangani kasus Sritex. Iqbal menilai Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan lalai karena ada potensi hingga ratusan ribu buruh Sritex hingga anak perusahaannya terkena PHK.

    “Alasan ketiga, dimana Menteri Tenaga Kerja dan Wakil Menteri Tenaga Kerja serta dinas Tenaga Kerja terhadap PHK Sritex? Ini jangan-jangan takut di reshuffle oleh, Bapak Presiden Prabowo yang perintahnya kan jelas, Hindari tidak ada PHK. Ini ngomongnya doang, tidak ada PHK, tidak ada PHK, ternyata PHK,” jelas Iqbal.

    Kejelasan Kurator

    Ketua Partai Buruh itu juga menyoroti peran Kurator yang memegang uang. Iqbal mempertanyakan apakah Kurator bisa memberikan kejelasan terkait pesangon dan hak-hak lain buruh Sritex.

    “Nah, ada kejelasan enggak pesangonnya berapa kali? Misal pesangon itu, masa kerja satu tahun, satu bulan upah diterima. Paling banyak, masa kerja delapan tahun ke atas menerima pesangon sembilan bulan upah,” tutur Iqbal. 

     

  • Buruh Sebut PHK Sritex Ilegal, Kenapa? – Page 3

    Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon – Page 3

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

    Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. “Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” ujar dia.

    “Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi,” ia menambahkan.

    Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

    “Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK,” ujar dia.

    Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

    “Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu,” ujar Noel.

  • KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal

    KSPI Sebut PHK Ribuan Karyawan PT Sritex Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh,
    Said Iqbal
    , menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 10.000 karyawan
    PT Sritex
    di
    Sukoharjo
    , Jawa Tengah, ilegal.
    Said Iqbal mengatakan bahwa PHK tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
    “Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan, PHK
    karyawan Sritex
    sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (2/3/2025).
    Said menyebut bahwa PHK karyawan PT Sritex dinilai ilegal karena tidak didahului dengan mekanisme “bipartit” dan “tripartit.” Bipartit merupakan mekanisme perundingan antara buruh atau serikat pekerja dengan pengusaha.
    Sementara itu, tripartit merupakan perundingan antara buruh, serikat pekerja, dan pihak ketiga sebagai mediator, yakni Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    “Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit,” ujar Said.
    Jika mekanisme bipartit benar dijalankan, kata Said, akan terdapat notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pimpinan perusahaan.
    Notulensi itu seharusnya disetujui seluruh karyawan dan memuat penjelasan mengenai alasan PHK.
    Dalam kasus PHK PT Sritex yang dinyatakan pailit atau bangkrut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), harus dijelaskan alasan pailit, nilai kekayaan, dan aset perusahaan terkini, serta pihak yang akan membayar pesangon.
    “Jadi siapa yang membayar pesangon?” kata Said.
    Namun, KSPI tidak menemukan notulensi tersebut. Pihaknya justru mendapati karyawan diminta mendaftar PHK satu per satu.
    Umumnya, kata dia, permintaan untuk mendaftar PHK diwarnai ancaman atau tindakan memanipulasi karyawan.
    “Berarti kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi. Atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” tuturnya.
    Di sisi lain, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun KSPI dari pemberitaan media massa, karyawan belum mengetahui nilai pesangon yang akan diterima karyawan Sritex.
    “Ini kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh. Tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya,” ujar Said.
    Sebelumnya, ribuan karyawan PT Sritex di Sukoharjo menggelar perpisahan dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Perpisahan dilakukan lantaran mulai 1 Maret 2025, perusahaan tekstil terkemuka itu resmi tutup setelah 58 tahun beroperasi.
    Perpisahan diwarnai dengan tangis para pegawai yang dirumahkan tepat di hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PIKIRAN RAKYAT – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu, 2 Maret 2025.

    Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 28 Februari2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

    Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya.

    Disamping itu Nihayah juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK – Halaman all

    Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah karyawan PT Sritex, perusahaan tekstil terkemuka, harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan dinyatakan pailit.

    Pada Sabtu, 1 Maret 2025, PT Sritex resmi tutup, dan ribuan buruh kehilangan pekerjaan mereka atau terkena PHK.

    Karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun di PT Sritex terpaksa berpisah dengan tempat kerja yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Pada hari-hari terakhir sebelum penutupan, Kamis (27/2/2025), banyak karyawan terlihat mengemas barang-barang pribadi dan mengikuti acara perpisahan.

    Cerita Karyawan

    Berikut adalah kisah beberapa karyawan yang terdampak PHK:

    Wagiyem: Nggak Nyangka Perusahaan Besar Bisa Bangkrut

    Wagiyem, 48 tahun, telah bekerja sebagai operator mesin tenun sejak 1997.

    Ia mengaku terkejut dengan kebangkrutan perusahaan.

    “Gak nyangka aja pabrik sebesar ini, terkenal di luar negeri kok bisa bangkrut,” ucapnya.

    Menurut Wagiyem, ia sempat mengikuti acara perpisahan di Sritex.

    “Hari ini (Jumat) cuma acara perpisahan saja. PHK-nya sudah kemarin. Hak-haknya dikasih tapi masih menunggu.”

    “Jaminan Hari Tua (JHT) Maret 2025 cair, pesangonnya nanti. Hak-hak karyawan semua dikasihkan,” katanya saat duduk di warung depan gerbang utama, sehari sebelum Sritex tutup, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.

    Wagiyem mengaku, telah bekerja di Sritex selama puluhan tahun. Sejak 1997, ia bekerja sebagai operator mesin tenun.

    Selama bekerja pula, ada suka dan duka yang telah dilewatinya.  Termasuk ketika Wagiyem pernah mendapatkan selembar saham dari pendiri H.M. Lukminto. 

    Karwi: Ingin Buka Usaha Warung

    Karwi Mardiyanto, 45 tahun, juga menjadi korban PHK.

    Ia berencana membuka usaha warung makan setelah Lebaran.

    “Kalau saya untuk sementara ini karena bulan suci Ramadhan akan fokus untuk beribadah,” katanya, Jumat.

    Di sisi lain, Karwi yang sudah mengabdi selama 17 tahun di PT Sritex ini, merasakan kekecewaan dan kesedihan yang mendalam.

    “Iya sedih, pasti. Tetapi ya tetap kita terima,” ceritanya.

    Daryati: Sedih dan Bingung

    Daryati, yang telah mengabdi selama 25 tahun, merasa bingung dan sedih setelah kehilangan pekerjaan. “Saya berharap bisa mendapat pekerjaan baru,” ujarnya.

    Ia juga mengkhawatirkan biaya pendidikan untuk anak-anaknya.

    Warti: Hati Saya Sakit Rasanya

    Warti, karyawan garmen yang juga terkena PHK, mengaku sangat kecewa. “Hati saya sakit rasanya ingin menangis,” ungkapnya.

    Ia berencana mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan anaknya.

    Sri Cahyaningsih: Seolah Tak Percaya

    Sri Cahyaningsih, seorang petugas keamanan di Sritex selama 25 tahun, merasa seperti mimpi.

    “Soalnya saya berdiri di sini kerja di sini, mengabdi di Sritex untuk keluarga bisa bantu saudara-saudara,” kata Sri.

     “Teman-teman semua di sini juga seperti tidak percaya,” imbuhnya.

    Ia berencana untuk beristirahat sejenak setelah PHK.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya – Halaman all

    Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex, Klaim Ada 10 Ribu Loker di Solo & Sekitarnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

  • Ratusan Ribu Buruh Kena PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia

    Ratusan Ribu Buruh Kena PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur dengan menegaskan bahwa masih banyak peluang kerja yang tersedia bagi para pekerja.

    “Kita akan mencari industri yang membuka lapangan pekerjaan. Hari Senin, saya akan datang ke Garut, Jawa Barat. Di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan sekitar sepuluh ribu,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan teknologi Huawei akan membuka sekitar 30 ribu lapangan kerja bagi masyarakat.

    Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi dampak PHK yang terjadi di berbagai sektor.

    Di sisi lain, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk lebih aktif melindungi buruh dari ancaman PHK massal.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai PHK yang terus terjadi menjadi alasan utama rencana aksi unjuk rasa guna menyelamatkan industri nasional dan menekan angka pengangguran.

    Ia mencontohkan PHK bertahap terhadap hampir 1.000 buruh PT Sanken Indonesia yang berlangsung hingga Juni 2025 sebagai alarm darurat bagi potensi PHK besar-besaran di sektor industri elektronik.

    Menurut catatan Partai Buruh, sepanjang 2024, ratusan ribu buruh di sektor industri tekstil, garmen, dan sepatu telah mengalami PHK.

    Salah satu kasus terbaru terjadi pada akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025, ketika PT Yamaha Music Indonesia di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berorientasi ekspor, memberhentikan 400 pekerja. Di Jakarta, pemutusan kerja serupa juga menimpa 700 buruh lainnya.
    (Wahyuni/Fajar)

  • Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

    loading…

    Presiden Konfederasi Sarbumusi yang merupakan Badan Otonom NU Irham Saifuddin menyatakan 10 ribu buruh Sritex menjadi korban PHK merupakan tragedi ketenagakerjaan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

    Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) yang merupakan Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) Irham Saifuddin menyatakan kejadian ini merupakan tragedi ketenagakerjaan.

    Dia meminta pemerintah memperbaiki komunikasi publik dan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya kelas buruh. Apalagi sebelumnya Wamenaker Immanuel Ebenezer saat itu memberikan penjelasan ke publik bahwa buruh PT Sritex tidak akan di-PHK dan pemerintah berkomitmen melakukan langkah-langkah penyelamatan.

    “Konfederasi Sarbumusi sangat prihatin mengenai PHK massal ini. Seharusnya per 3 Januari 2025 kan sudah ada putusan pailit. Bila tidak mampu ubah situasi seharusnya pemerintah saat itu tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya hanya panacea (obat mujarab) sesaat. Bukan solusi yang sebenarnya,” ujar Irham yang dikutip, Minggu (2/3/2025).

    “Buruh Sritex sudah terlanjur berharap. Tapi, justru harus terbangun dari mimpi dan menghadapi kenyataan pahit kena PHK permanen. Mirisnya, ini terjadi ketika sebagian besar mereka memasuki bulan Ramadan dan sebulan lagi Idulfitri. Ini merupakan hari-hari berat bagi sebagian besar buruh. Kebutuhan meningkat 2 kali lipat, tapi malah dapat kenyataan di-PHK,” sambungnya.

    Meski demikian, dia menilai positif komitmen pemerintah memberikan hak-hak kehilangan pekerjaan, termasuk JKP BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hal itu adalah prosedur normatif saja.

    “Memang harus dipenuhi. Diminta maupun tidak diminta. Itu hanya prosedur normatif saja. Yang lebih penting ke depan bagaimana pemerintah bisa segera memberikan solusi agar kawan-kawan buruh bisa segera kembali bekerja,” kata Irham.

    Dia juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai gelombang PHK di perusahaan-perusahaan lain, termasuk sektor padat karya seperti garmen dan tekstil.

    “Fenomenanya sudah mulai terjadi 1 tahun belakangan ini. Pemerintah harus cerdik untuk menciptakan investasi-investasi di sektor padat karya. Harus menghidupkan kembali industrialisasi. Kalau tidak, kondisi makro ekonomi kita semakin sulit, apalagi ekonomi di tingkat rumah tangga. Hindari komunikasi dan janji-janji yang tidak perlu. Saatnya pemerintah berbenah. Ini menyangkut menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah baru Prabowo-Gibran,” ujarnya.

    (jon)