Kasus: PHK

  • Video: Ada PHK Tapi Lapangan Kerja Jauh Lebih Banyak

    Video: Ada PHK Tapi Lapangan Kerja Jauh Lebih Banyak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan data bahwa sektor industri manufaktur telah menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) pada 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur mencapai 1.082.998.

    Selengkapnya dalam Property Point, CNBC Indonesia (Rabu, 05/03/2025)

  • Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa.

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, usai menerima perwakilan pendamping desa yang di-PHK.

    Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan memanggil para pihak, seperti Menteri Desa Yandri Susanto maupun pihak-pihak lain.

    Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan menggali berbagai informasi, klarifikasi, dan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan.

    “Di laporan hasil pemeriksaan ini akan terlihat terbukti tidak dugaan malaadministrasinya, karena ini soal pelayanan publik, soal hubungan kerja. Kalau memang nanti terbukti tentu Ombudsman akan membunyikan apa bentuk malaadministrasinya,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Hendriyatna menjelaskan bahwa seharusnya kontrak 1.040 masih tetap berjalan hingga Desember 2025.

    Hendriyatna juga menjelaskan bahwa alasan PHK karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) merupakan tindakan malaadministrasi.

    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan seribu lebih pendamping desa tersebut.

    “Pertanyaan itu dijawab oleh KPU dengan konfirmasi atau klarifikasi ke pihak Kementerian Desa. Lalu, pihak Kementerian Desa mengkaji, baik itu secara legal formal maupun secara administrasi, dan lain-lain,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Ternyata karena pendamping desa itu prosesnya melalui pengadaan barang dan jasa, dan statusnya kontrak, maka pendamping desa tersebut tidak diwajibkan atau tidak diharuskan untuk mundur ataupun cuti.”

    Ia lantas menjelaskan bahwa 1.040 TPP Desa tidak pernah mendapatkan teguran dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait pencalonan mereka.

    “Secara kewenangan, hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak, tetapi di sini pihak Kementerian Desa di luar kewenangannya malah mempersoalkan pencalonan kami tersebut sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan malaadministrasi,” jelasnya.

    Adapun selanjutnya, perwakilan 1.040 TPP dDsa akan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (6/3) pukul 11 WIB.

    “Kami juga berencana akan melaporkan hal ini dan meminta audiensi juga dengan pihak KSP (Kantor Staf Kepresidenan) agar masalah kami ini cepat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Hendriyatna.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP Desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kurator akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex. Namun, terkait jumlahnya dirinya tidak dapat memerinci karena diputuskan oleh pihak kurator.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex),” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Yassierli lebih menekankan bahwa pihaknya lebih fokus untuk mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurutnya, kedua hal tersebut sangat dibutuhkan oleh buruh Sritex.

    Dirinya juga mengungkap Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses administrasi.

    “Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia membeberkan tentang kemungkinan pegawai Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dekat. Dirinya merujuk pernyataan kurator di mana operasional Sritex akan kembali berjalan.

    “Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali,” pungkasnya terkait THR dan pesangon buruh Sritex.

  • Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya ‘Janji Manis’ – Halaman all

    Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya ‘Janji Manis’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyampaikan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan bekerja lagi dalam dua pekan ke depan, setelah mendapatkan investor baru.

    Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ragu hal tersebut dapat terwujud dan hanya sekadar janji manis pemerintah seperti sebelumnya.

    “Saya tidak yakin dalam waktu dua minggu PT Sritex (dalam pailit) akan bisa beroprasi produksi,” kata Presiden KSPN Ristadi dikutip Rabu (5/3/2025).

    Ristadi pun menjabarkan sebuah janji-janji manis yang telah disampaikan pemerintah ke pekerja Sritex, tetapi tidak ada yang ditepati.

    “Beberapa kali pemerintah dalam sikapi kondisi Sritex berjanji akan selamatkan Sritex dari pailit, tidak ada PHK dan semua berakhir hampa,” ujarnya.

    “Lalu baru-baru kemarin berjanji akan kerjakan lagi pekerja ter-PHK karena sudah ada investor yang akan menyewa PT. Sritex,” sambungnya.

    Ristadi menjelaskan, dari hitung-hitungan teknis, hal itu tidak bisa terealisasi dengan sistem sewa karena sampai saat ini belum dapat kabar investor mana yang sudah sepakat skema penyewaan, jadi belum pasti.

    Kemudian, untuk menggerakan roda produksi maka butuh bahan baku dan pendukungnya.

    Sehingga, Ristadi melihat rasanya akan agak sulit dalam waktu 2 minggu untuk kapasitas tenaga kerja sampai puluhan ribu tenaga kerja.

    “Waktu dua minggu kedepan itu perusahaan lain termasuk suplyer sudah banyak yang memasuki masa libur jelang hari raya. Jadi perusahaan lain mulai libur, ini malah baru mulai aktif, akan ada kesulitan teknis dalam mobilisasi tenaga kerjanya,” katanya.

    Oleh sebab itu, Ia mengingatkan pemerintah harus lebih hati-hati memberikan solusi, harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan pekerja/buruh terhadap pemerintah, khususnya ex pekerja Sritex.

    Dipekerjakan lagi

    Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex sebelumnya telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.

    “Bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari ini Senin (3/3/2025).

    Kemudian terkait hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK, Kemnaker akan mengawalnya agar bisa terpenuhi seluruhnya.

    “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, berupa hak kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.”

    “Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja,” terang Yassierli.

    Senada dengan Menaker Yassierli soal peluang kerja untuk pegawai Sritex ini, Tim Kurator, Nurma Sadikin, mengungkap pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat demi meningkatkan harta pailit dan menjaga agar aset Sritex tidak turun nilainya.

    Menurut Nurma, sudah ada investor yang menghubungi Tim Kurator Sritex terkait hal ini.

    “Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.”

    “Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,” kata Nurma.

    Lebih lanjut Nurma menyebut dalam dua minggu ke depan Tim Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex ini.

    Setelah diputuskan soal pemilihan investor ini, maka karyawan Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.

    “Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan, siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja dan karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan oleh penyewa yang baru,” terang Nurma.

  • 6
                    
                        Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
                        Regional

    6 Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex Regional

    Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan
    Jaminan Hari Tua
    (
    JHT
    ) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) di Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).
    Pencairan JHT ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besaran dana yang diterima bergantung pada masa kerja dan gaji selama bekerja.
    Rincian Pencairan JHT untuk 8.371 Eks Karyawan
    Anggoro menjelaskan bahwa sebanyak 8.000 lebih eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
    Setiap eks karyawan nantinya akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
    “Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta. 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” ujar Anggoro.
    BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
    Pencairan akan dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
    “Nanti jam 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” tambahnya.
    Satgas Pastikan Pencairan Sebelum Lebaran
    Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa jika JHT belum cair setelah Lebaran, eks karyawan bisa melapor ke Satgas.
    “Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum Lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas,” tegasnya.
    Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan keprihatinannya atas PHK massal yang menimpa para karyawan PT Sritex.
    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membantu mencarikan lowongan pekerjaan baru.
    “Pemkab Sukoharjo cukup prihatin dengan kejadian ini. Kami hanya bisa membantu lewat Disperinaker dengan mengkomunikasikan perusahaan-perusahaan ada lowongan berapa. Kemarin sudah ada lebih dari 10 ribu, intinya untuk menekan angka pengangguran,” ujar Etik.
    Etik juga menyambut baik rencana pengoperasian kembali pabrik bekas PT Sritex dalam dua minggu ke depan, yang disebut akan kembali membuka lowongan pekerjaan bagi tenaga kerja terdampak PHK.
    “Ya saya senang. Dipekerjakan kembali ya monggo. Seumpama sini bisa jalan lagi, Alhamdulillah. Berarti UMKM jalan, ekonominya jalan,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pabrik PHK Massal Awal 2025, Pailit hingga Rugi Besar

    6 Pabrik PHK Massal Awal 2025, Pailit hingga Rugi Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tahun 2025 menjadi periode sulit bagi sektor industri di Indonesia seusai beberapa pabrik melakukan PHK massal karena diputuskan pailit dan menelan kerugian.

    Sejumlah perusahaan besar terpaksa menghentikan operasional pabriknya dan merumahkan ribuan pekerja akibat berbagai kendala, mulai dari kesulitan keuangan, penurunan permintaan, hingga keputusan strategis dari perusahaan induk.

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar perusahaan yang menutup pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun 2025:

    Pabrik yang PHK Massal Karyawan

    1. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

    PT Sritex secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit dan berada di bawah kendali kurator. Akibatnya, lebih dari 10.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Kurator Denny Ardiansyah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kurangnya modal kerja, tingginya biaya produksi, serta risiko kerugian atas aset perusahaan.

    Penyelesaian kewajiban kepada kreditur akan dilakukan melalui lelang aset yang telah dinilai oleh akuntan independen. Seluruh karyawan telah diberhentikan sejak 26 Februari 2025, dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025.

    2. PT Sanken Indonesia

    Pabrik elektronik dan peralatan rumah tangga PT Sanken Indonesia, yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, dijadwalkan untuk menghentikan produksinya pada Juni 2025. Sebanyak 459 pekerja terkena dampak PHK akibat penutupan ini.

    Para karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) masih melakukan negosiasi mengenai besaran pesangon yang akan diberikan oleh perusahaan. Penutupan ini disebut sebagai keputusan dari perusahaan induknya di Jepang, dengan alasan ketidakmampuan bersaing dalam menghadapi perkembangan produk baru di pasaran.

    3. PT Yamaha Music

    Dua pabrik produksi piano milik Yamaha di Indonesia akan menghentikan operasionalnya pada 2025, mengakibatkan 1.100 karyawan mengalami PHK. PT Yamaha Music Product Asia yang berada di MM2100, Bekasi, dengan 400 pekerja akan tutup pada Maret 2025, sementara PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta, yang memiliki 700 karyawan akan berhenti beroperasi pada Desember 2025.

    Penurunan permintaan global menjadi penyebab utama penghentian produksi, sehingga kegiatan manufaktur akan dialihkan ke pabrik Yamaha di China dan Jepang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penutupan ini harus dikaji lebih lanjut untuk memahami penyebab utamanya, apakah karena persaingan, kesalahan manajemen, atau faktor lainnya.

    4. PT Tokai Kagu

    Perusahaan produsen alat musik ini juga mengumumkan penghentian kegiatan industrinya di Bekasi pada 2025. Penutupan pabrik ini berdampak pada 195 pekerja yang terkena PHK.

    PT Tokai Kagu, yang telah beroperasi sejak 1996, berencana untuk memindahkan produksinya ke negara asalnya. Di sektor industri lainnya, PHK juga terjadi di PT Tokay Bekasi, yang turut merumahkan banyak buruh dalam beberapa bulan terakhir.

    5. PT Danbi Internasional

    Pabrik bulu mata milik PT Danbi Internasional yang berlokasi di Garut dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025.

    Akibatnya, pada 19 Februari 2025, tim kurator mulai melakukan proses penutupan pabrik, menyebabkan 2.079 karyawan kehilangan pekerjaan. Sejak saat itu, para pekerja tidak lagi dapat bekerja seperti biasa dan masih menunggu kepastian terkait nasib mereka.

    6. PT Bapintri (Mbangun Praja Industri)

    Pabrik tekstil PT Bapintri yang terletak di Cimahi juga terpaksa menghentikan operasionalnya akibat mengalami kerugian besar. Sebanyak 267 pekerja terkena PHK sebagai dampaknya.

    Pemutusan hubungan kerja ini berlaku mulai 31 Januari 2025 bagi pekerja operator, sementara staf mulai diberhentikan pada 1 Februari 2025.

    Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh direktur perusahaan, disebutkan bahwa penyebab utama PHK adalah kondisi keuangan perusahaan yang merugi.

    Gelombang penutupan pabrik dan PHK massal di tahun 2025 mencerminkan tantangan besar bagi industri manufaktur di Indonesia. Berbagai faktor, seperti persaingan global, perubahan tren pasar, serta kendala keuangan, menjadi penyebab utama banyaknya perusahaan yang tidak mampu bertahan.

  • BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari 1.000 orang (dilayani). 2-3 hari sudah terima JHT-nya,” katanya kepada wartawan di sela meninjau pelaksanaan layanan jemput bola.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Di samping itu dia berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “8 hari kita selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya.

    Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut.

    Etik mengatakan, turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK.

    Pemkab berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Kemarin ada sekitar 10 ribu (loker) kita tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik mengaku senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan pemda sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya.

    Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

    “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

  • 5
                    
                        Perusahaan Manufaktur yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan
                        Regional

    5 Perusahaan Manufaktur yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan Regional

    Perusahaan Manufaktur yang Produksi Sepatu Nike di Tangerang PHK Ribuan Karyawan
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Dua perusahaan sepatu olahraga di Kabupaten Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
    PT Adis Dimension Footwear
    telah melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya, sementara PT Victory Ching Luh sedang dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan.
    “Kemudian juga ada nanti tahun depan mulai ada lagi (PHK). Tapi bukan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota tinggi). Alasannya bukan UMK,” kata Septo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (5/3/2025).
    Septo menjelaskan, PHK yang dilakukan dua perusahaan alas kaki tersebut disebabkan oleh penurunan permintaan produk dari pemegang merek, sehingga perusahaan harus mengurangi volume produksi.
    Untuk diketahui,
    PT Adis Dimension Footwear
    selama ini memproduksi beberapa seri sepatu
    Nike
    .
    “Order dari pemegang merek yang kurang sehingga mereka tidak mendapatkan order. Tidak mendapatkan order sehingga kan dari order itu mereka akan mem-PHK,” ungkapnya.
    Proses PHK ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025. Saat ini, kedua perusahaan masih dalam tahap penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak.
    “Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih prosesnya,” ujarnya.
    Septo menambahkan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 12.000 karyawan di Provinsi Banten mengalami PHK. Namun, hanya sebagian kecil yang belum menerima haknya dari perusahaan.
    “Setiap hari ada saja perusahaan yang minta izin untuk PHK. Izinnya ada di Kabupaten/Kota dan itu sekitar 12.000 karyawan selama 2024,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Menaker Sebut Kurator Komitmen untuk Bayar THR Bagi Korban PHK Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025.

    Yassierli menyebut, tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex Group telah berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon kepada para pekerja yang te-PHK.

    “Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko [Airlangga Hartarto] beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli memastikan Kemnaker akan mengawal hak-hak pekerja Sritex Group seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

    Kemnaker akan membentuk posko di Solo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah guna membantu para pekerja Sritex Group dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. 

    “Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya. 

    Pekerja Sritex Group sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang pekerja yang ter-PHK.

    Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, THR, hingga JKP merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi.  

    “Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri,” kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025). 

    Sementara itu, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/3/2025), perwakilan tim kurator Sritex Group Norma Sadikin telah berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh Sritex Group.

    “Kuroator berkomtimen untuk membayar hak-hak para buruh yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan yang mana disitu terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” pungkas Norma. 

  • PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

    PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Turunnya PP ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu. Adapun disebutkan, kebijakan baru ini guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

    Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

    Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 % manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 % untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

    Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, dalam keterangannya disebutkan bahwa pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP.

    Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

    Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 % , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 % .

    Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

    Sementara itu, dalam keteranganya juga disebutkan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya sebesar 50 % selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

    Hal itu sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya.

    Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; industri furnitur.

    Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

    Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 % , Rendah sebesar 0,270 % , Sedang sebesar 0,445 % , selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 % .

    Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

    Ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyambut baik diterbitkannya dua peraturan pemerintah terbaru ini.

    “PP JKP dan JKK adalah langkah maju yang sangat penting, khususnya dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang ini,” katanya dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

    Ia melanjutkan, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya juga menjadi langkah positif untuk menjaga kelangsungan usaha dan daya saing perusahaan, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi global.

    Pihaknya berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban finansial perusahaan, dan mendorong mereka untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Wilayah Kota Semarang khususnya segeralah mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita bisa menyukseskan langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (*)