Kasus: PHK

  • Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas yang juga anggota Komisi IX DPR Uya Kuya membawa kabar baik untuk sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira. Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap Uya Kuya dalam postingan di Instagram story pribadinya, Kamis (6/3/2025).

    Uya Kuya menyampaikan, dana JHT diberikan 1.000 orang per hari selama delapan hari.

    “Dana yang disediakan sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan dan sudah mulai diproses,” kata Uya Kuya.

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dalam memperlancar pelayanan pencairan JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 10 meja layanan yang masing-masing melayani 100 pekerja. Layanan JHT diberikan mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

    “Dengan total 8.000 pekerja, target kita (prosesnya) akan selesai dalam delapan hari ke depan. Untuk pencairannya setelah dua sampai tiga hari dari pengurusan di sini  para pekerja sudah bisa menerima di rekening masing-masing,” kata Anggoro terkait JHT untuk mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Isi Ceramah di Masjid UGM, Ganjar Pranowo Singgung PHK Massal dan Danantara
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        6 Maret 2025

    Isi Ceramah di Masjid UGM, Ganjar Pranowo Singgung PHK Massal dan Danantara Yogyakarta 6 Maret 2025

    Isi Ceramah di Masjid UGM, Ganjar Pranowo Singgung PHK Massal dan Danantara
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –

    Ganjar Pranowo
    hadir di Masjid Kampus UGM untuk mengisi ceramah dengan tema “Langkah Strategis Peningkatan Kemandirian Daerah untuk Mendorong Pemerataan Ekonomi”.
    Di dalam cemarahnya, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyinggung soal maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan
    Danantara
    .
    “Hari ini, kalau kita lihat kurs dollar Rp 16.000 lebih, ada PHK terjadi di banyak industri tekstil, kemarin ada di industri elektronik, ada di industri makanan,” ujar Ganjar Pranowo saat memberikan ceramah di Masjid Kampus UGM, Rabu (05/03/2025) malam.
    Melihat perekonomian yang melemah, Ganjar menilai perlu ada langkah strategis dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuat
    jaring pengaman sosial
    .
    Jaring pengaman sosial
    atau 
    social safety net 
    pernah dilakukan saat masa pandemi Covid-19.
    Dikutip dari BPK RI, Jaring pengaman sosial adalah bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh masyarakat yang terdampak ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
    “Apa yang musti dilakukan sebenarnya pemerintah pusat dan daerah? Gandengan tangan membuat
    social safety net
    , jaring pengaman sosial,” kata dia disambut tepuk tangan para jaamaah yang hadir di Masjid Kampus UGM.
    Karena itu, Ganjar menyarankan, melihat situasi saat ini, lebih baik anggaran yang ada digunakan untuk jaring pengaman sosial, bukan Danantara.
    “Maka saran saya sebenarnya ya dari pada Danantara nunggu kasih aja ke sini (jaring pengaman sosial),” sambung dia.
    Mantan Gubernur Jawa Tengah ini kemudian melanjutkan dengan bertanya kepada jamaah yang hadir apakah setuju dengan saran tersebut. Mendengar pertanyaan itu, para jamaah kembali menyambut dengan tepuk tangan.
    Saat ditemui usai mengisi ceramah, Ganjar kembali menegaskan bahwa prioritas saat ini menurutnya adalah jaring pengaman sosial.
    “Saya kira hari ini yang dibutuhkan jaring pengaman sosial, karena kalau kita melihat banyak sekali industri yang tidak bagus, PHK terjadi. Kita mesti gerak cepat, gerak cepatnya apa perlu jaring pengaman sosial,” tuturnya.
    Menurut Ganjar, pemerintah daerah maupun pusat harus gerak cepat untuk membuat jaring pengaman sosial. Sehingga masyarakat merasa nyaman di tengah maraknya PHK dan kondisi industri yang tidak bagus.
    “Rasa-rasanya pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan ini segera. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan kemudian mereka merasa hidup berjalan dan mereka akan bisa mendapatkan harkat, martabatnya sebagai manusia,” ucapnya.
    Ganjar mengungkapkan,
    PHK massal
    terjadi di banyak tempat. Bukan hanya Sritex, tetapi juga PT Sanken, industri makanan, juga pabrik pembuat sepatu Nike di Banten.
    Melihat kondisi ekonomi makro saat ini, Ganjar Pranowo mengatakan, Pemenrintah dan masyarakat harus bersiaga.
    “Kalau kita melihat kondisi ekonomi makronya seperti ini, Kita mesti siaga betul. Maka jaring pengaman sosial menurut saya hari ini jadi suatu yang penting ketimbang kemudian mau investasi. Investasi kan satu mesti ada fresh money,yang kedua mesti butuh waktu, seberapa kita bisa cepat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi

    Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Kurator pastikan pembayaran hak eks buruh PT Sritex terpenuhi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 00:14 WIB

    Elshinta.com – Tim Kurator, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menggelar pertemuan di pabrik PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025). Rapat koordinasi ini membahas langkah-langkah teknis pencairan hak-hak buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu tim Kurator, Nurhidyat menyampaikan, mekanisme pencairan hak-hak buruh kini telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan serta dalam pengawasan Disperinaker Sukoharjo. Terkait prosedur pencairan tunjangan hari tua atau pensiun akan diberikan dalam dua kategori, yakni tunjangan dibawah Rp10 juta dan diatas Rp10 juta. “Sebab, masing-masing kategori memilki sistem pencairan sendiri,” kata dia.

    Untuk pemberian pesangon, lanjut Nurhidayat, masih dalam perhitungan dengan tim dan pihak terkait termasuk dari para karyawan bersangkutan. Namun, hal tersebut tetap menjadi fokus tim dalam menyelesaikan permasalahan PHK di PT Sritex ini. Sementara, soal pemilik atau investor baru perusahaan setelah dari Sritex pihaknya belum memberikan pernyataan resmi.

    Dilain pihak, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno menambahkan, pelayanan akan dibagi 1.000 orang per hari, dengan harapan pendataan selesai dalam satu minggu, dan proses pencairan dapat diselesaikan sebelum H-5 Lebaran. Hingga saat ini, proses pendataan buruh yang terdampak PHK di Sritex masih berlangsung.

    “Berdasarkan data yang dikirim ke dinas, tercatat 8.475 buruh yang terdaftar dalam lampiran PHK,” ungkap Sumarno seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (5/3). 

    Dengan adanya koordinasi antara tim Kurator, BPJS, dan Disperinaker Sukoharjo, diharapkan pencairan hak-hak buruh Sritex dapat diselesaikan tepat waktu, memberikan kepastian bagi para buruh yang terdampak penutupan PT Sritex.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

    Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK karena perusahaan pailit.

    Sejumlah buruh antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    Bekas karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani. Dua-tiga hari berikutnya sudah terima JHT,” katanya.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “Delapan hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya. Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

    Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya. Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT. “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

    Laporan Reporter: Agus Iswadi | Sumber: Tribun Jateng

     

  • PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

    loading…

    Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah mendesak pemerintah aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor ). Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

    “Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, Kamis (6/3/2025).

    Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59/2024.

    “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

    “Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

    Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

    “Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.

    (poe)

  • Meski Dekat dengan Gibran, KGPAA Hamangkunegoro Disebut Profesional soal ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    Meski Dekat dengan Gibran, KGPAA Hamangkunegoro Disebut Profesional soal ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo, masih menjadi sorotan buntut status Instagram “Nyesel gabung Republik” dan “Percuma Republik kalau cuma untuk membohongi” yang dibuatnya beberapa waktu lalu.

    Sebab, KGPAA Hamangkunegoro diketahui dekat dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, sejak putra Joko Widodo (Jokowi) itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Bahkan, akun Instagram @kgpaa.hamangkunegoro pernah mengunggah foto KGPAA Hamangkunegoro bersama Gibran pada 4 November 2024.

    Saat itu, Gibran terlihat berkunjung ke Keraton Solo, didampingi KGPAA Hamangkunegoro dan Paku Buwono (PB) XIII.

    Atas hal itu, Pengageng Sasana Wilapa, KPH Dany Nur Adiningrat, memastikan hubungan KGPAA Hamangkunegoro dan Gibran baik-baik saja, meski Putra Mahkota Solo tersebut mengunggah status satir terhadap pemerintah.

    “Hubungannya baik sejak Mas Wapres menjadi Wali Kota maupun sekarang menjadi RI 2,” ungkap Dany baru-baru ini, dilansir TribunSolo.com.

    Menurut Dany, status satir KGPAA Hamangkunegoro merupakan bentuk profesionalitas sang Putra Mahkota, meski memiliki kedekatan dengan pemerintah.

    Ia menyebut, kedekatan antara KGPAA Hamangkunegoro dengan Gibran, bukan berarti Putra Mahkota Keraton Solo tidak berani melayangkan kritik.

    “Jadi kalau dekat, belum tentu tidak berani mengkritik, tidak,” ujar Dany.

    “Beliau profesional, beliau menyampaikan hal-hal yang tegas dan lugas,” lanjut dia.

    Dany lantas menegaskan, status KGPAA Hamangkunegoro juga merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    KGPAA Hamangkunegoro, kata Dany, sangat mendukung upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi, sesuai cita-cita pendiri bangsa dan nilai-nilai luhur Keraton Solo.

    “Kami mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dalam upaya pemberantasan korupsinserta penegakan prinsip-prinsip ketatanegaraan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa dan nilai-nilai luhur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.”

    “Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Dany membacakan isi klarifikasi KGPAA Hamangkunegoro.

    Status KGPAA Hamangkunegoro Dianggap sebagai Bentuk Kepedulian

    Sebelum membacakan klarifikasi KGPAA Hamangkunegoro di Keraton Solo pada Senin (3/3/2025), KPH Dany Nur Adiningrat telah menyampaikan penjelasan mengenai status yang dibuat Putra Mahkota tersebut.

    Menurutnya, unggahan KGPAA Hamangkunegoro itu sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah Indonesia terkait sejumlah masalah di tanah air.

    Dany mengatakan, ada empat isu yang menjadi perhatian KGPAA Hamangkunegoro sehingga Putra Mahkota Keraton Solo itu menuliskan unggahan kritikan.

    Pertama, mengenai kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga soal Pertamax Oplosan. Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex, serta tutupnya perusahaan tersebut setelah beroperasi selama 58 tahun.

    Ketiga, kasus korupsi Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun.

    Keempat, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang hingga saat ini masih bergulir.

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya.”

    “Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” jelas Dany, Sabtu (1/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Selain keempat isu nasional itu, lanjut Dany, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro juga terkait status Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

    Hingga saat ini, status DIS masih ditangguhkan oleh pemerintah, yang menyebabkan hak-hak dan aset Keraton Solo tak kunjung diberikan.

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan, tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya,” jelas Dany, dilansir TribunSolo.com.

    “Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” lanjutnya.

    Dany menegaskan, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintah.

    Ia mengatakan kritik KGPAA Hamangkunegoro merupakan unggahan satir yang diharapkan bisa ditangkap secara lugas dan cerdas oleh pemerintah.

    Dany pun menekankan, KGPAA Hamangkunegoro sebagai Putra Mahkota Keraton Solo, tidak mungkin akan berbicara sembarangan.

    Dany lantas mengingatkan, apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro patut diperhatikan dan didengarkan.

    “Ini adalah unggahan yang satir, yang baik dari beliau. Pemerintah harus menangkap pesan ini dengan lugas dan cerdas”

    “Seorang Putra Mahkota Keraton Surakarta yang merupakan pewaris darah Majapahit dan Kerajaan Mataram tentu tidak akan berbicara sembarangan. Ini adalah peringatan keras yang harus didengar,” pungkas Dany.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Klarifikasi Unggahan Putra Mahkota Keraton Solo : Dekat dengan Gibran Bukan Berarti Takut Kritik

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Andreas Chris, Kompas.com/Labib Zamani)

  • Disney PHK 6% Karyawan, Ini Penyebab dan Dampaknya

    Disney PHK 6% Karyawan, Ini Penyebab dan Dampaknya

    Jakarta: Disney dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 200 posisi atau sekitar 6 persen dari total staf di ABC News Group dan unit Disney Entertainment Networks. 
     
    Melansir Channel News Asia, Rabu, 5 Maret 2025, PHK ini diperkirakan akan diumumkan paling cepat pada hari Rabu, kata laporan Wall Street Journal yang mengutip satu orang yang mengetahui tentang pemangkasan tersebut.
     
    Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi perusahaan dalam menghadapi perubahan industri media yang semakin mengarah ke digital dan layanan streaming.
     

    Imbas PHK Disney
    Salah satu dampak dari PHK ini adalah penggabungan dua acara besar ABC, yakni “20/20” dan “Nightline”, menjadi satu unit produksi. 

    Selain itu, ABC juga akan menutup situs berita politik dan berbasis data, 538, yang memiliki sekitar 15 karyawan.
     

    Penyebab PHK Disney 
    Keputusan Disney memangkas karyawan mencerminkan tantangan besar yang dihadapi industri media konvensional. 
     
    Penurunan jumlah penonton televisi akibat peralihan konsumen ke layanan streaming menjadi salah satu alasan utama pengurangan staf ini. 
     
    Tren ini juga memaksa perusahaan media besar untuk beradaptasi dan merestrukturisasi operasi mereka agar lebih efisien.
     
    Di unit Disney Entertainment Networks, pengurangan staf juga akan terjadi di bagian perencanaan dan penjadwalan program. 
     
    Meski demikian, Disney dan ABC News tidak segera menanggapi kabar tersebut.
     
    Sebelumnya, Disney melaporkan lonjakan 44 persen pada laba per saham yang disesuaikan sebesar USD1,76 untuk kuartal Oktober-Desember. 
     
    Pendapatan operasional di unit Entertainment Disney, yang meliputi film, televisi dan streaming, meningkat menjadi USD1,7 miliar, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, didukung oleh kinerja box office yang kuat pada hari libur dari sekuel animasi “Moana 2”.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Menaker Tekankan Pentingnya Data Valid Terkait Jumlah PHK

    Menaker Tekankan Pentingnya Data Valid Terkait Jumlah PHK

    JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan, pentingnya data valid terkait jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan ini terjadi di Indonesia.

    Menurut dia, tidak semua kabar soal gelombang PHK adalah benar.

    Dia mencontohkan, PT Mayora Indah Tbk yang sebelumnya dikabarkan telah melakukan PHK massal terhadap para pekerjanya, ternyata tidak benar.

    “Ada beberapa perusahaan yang ketika kami baca di media dituliskan ada PHK. Namun, setelah kita cek, tidak semuanya (benar). Contohnya, Mayora tidak seperti itu. Ada beberapa yang dilaporkan PHK malah pekerjanya bertambah,” kata Menaker dilansir ANTARA, Rabu, 5 Maret.

    “Kami butuh dukungan media untuk bisa melihat informasi ini secara utuh. Validitas informasi yang beredar harus kita jaga,” sambung Yassierli.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan, berdasarkan pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Selasa 4 Maret 2025, industri manufaktur domestik terus mengalami pertumbuhan sekaligus menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dibanding angka PHK.

    Menurut data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru.

    Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2024 sebesar 48.345 orang.

    Sebagai catatan, jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode tersebut bukan hanya merupakan pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.

    “Pesan positif ini harus disampaikan. Walaupun kami tidak menutup mata kalau ada perusahaan/industri yang berada di fase kontraksi, tapi ada juga yang tumbuh,” kata Menaker.

    Dia menambahkan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi adanya PHK, mulai dari kondisi ekonomi makro, daya saing perusahaan, hingga tata kelola internal perusahaan.

    Menaker Yassierli mengaku cukup optimistis penyerapan tenaga kerja di Indonesia tahun ini akan menunjukkan pertumbuhan.

    “Ada (industri/perusahaan) yang akan menyerap ribuan tenaga kerja, dan program-program strategis Presiden Prabowo yang akan menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang signifikan. Saya berharap kita semua bisa bekerja sama untuk (mewujudkan hal) ini,” ujar dia.

  • Dialihkan ke BUMN, APPDI Minta Kuota 100.000 Ton Impor Daging Dikembalikan ke Pengusaha

    Dialihkan ke BUMN, APPDI Minta Kuota 100.000 Ton Impor Daging Dikembalikan ke Pengusaha

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi sebesar 80.000 ton bagi pengusaha swasta dari total 180.000 ton yang dialokasikan untuk tahun 2025. Angka ini hanya setara dengan 40% dari kuota sebelumnya, karena 100 ribu ton sisanya dialihkan ke BUMN.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini agar pengusaha mendapatkan kuota impor yang mencukupi seperti sebelumnya.

    “Kami meminta pemerintah untuk melakukan review dan segera menertibkan izin agar para pengusaha mendapatkan kuota yang cukup dan bisa menyusun rencana kerja hingga akhir tahun,” ujar Teguh Boediyana dalam acara Investor Market Today, Senin (3/3/2025).

    Teguh menambahkan, bahwa meskipun izin impor telah diberikan kepada pihak swasta, kuota sebesar 80.000 ton masih terlalu kecil. Jumlah ini hanya sekitar 40% dari kuota impor daging sebelumnya, sehingga janji pemerintah untuk mengembalikannya ke semula sangat dinantikan oleh para pengusaha. Namun, hingga kini, implementasi kebijakan tersebut belum direalisasikan.

    “Penurunan ini sangat signifikan. Jika pemerintah tidak segera merealisasikan tambahan 100.000 ton, para pengusaha akan kesulitan menyusun program kerja,” tegasnya.

    Menurut Teguh, pengurangan kuota ini berpotensi menghambat perencanaan bisnis, termasuk menentukan waktu yang tepat untuk mulai impor.

    Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pengusaha swasta akan mengalami kelebihan tenaga kerja akibat berkurangnya aktivitas usaha.

    “Dampaknya tidak hanya sebatas pada industri pengolahan daging, tetapi juga ke sektor lain yang terhubung, seperti industri kuliner yang saat ini tengah berkembang pesat. Jika kondisi ini terus berlanjut, industri tersebut pasti akan terdampak,” tutup Teguh terkait kuota impor daging.