Kasus: PHK

  • Menpan RB Ungkap Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur

    Menpan RB Ungkap Alasan Jadwal Pengangkatan CPNS Mundur

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan mundurnya pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024.

    Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) sendiri diundur dari mulanya Maret 2025 menjadi Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mundur menjadi Maret 2026. 

    Rini mengatakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS 2024 merupakan bentuk dukungan terhadap tujuh agenda transformasi manajemen ASN. Menurutnya, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan.

    Dia juga mengatakan agenda tersebut adalah intisari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Dalam UU ASN tersebut, agenda transformasi mencakup transformasi rekrutmen dan jabatan; kemudahan mobilitas talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan pegawai non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; dan penguatan budaya kerja dan citra Institusi.

    “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Rini melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).

    Rini berpendapat UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.

    Dengan adanya penataan ini, kata dia, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Rini mengatakan langkah ini diambil agar pengangkatan ASN selaras secara nasional dan mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

     “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” jelas Rini. 

    Selain itu, dia juga mengakui bahwa pemerintah memerlukan waktu. Ini khususnya terkait penataan.

    “Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” katanya.

    Adapun transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak 2005.

    Menurut Rini, ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. 

    Sebagaimana telah disepakati pemerintah dan DPR RI, penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional, Rini menyebut penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

    Rini mengemukakan mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR RI. Rini memastikan bahwa pihaknya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam basis data BKN selama proses pengadaan PPPK 2024. 

    Mengacu data per Januari 2025 dari Kementerian PANRB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.

    Seleksi CPNS telah dilaksanakan mulai Agustus 2024, sementara PPPK Tahap 1 mulai September 2024 dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

    Rini mengemukakan bahwa penetapan formasi PPPK dalam seleksi 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah. Besarnya formasi PPPK ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

  • 9
                    
                        3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira…
                        Yogyakarta

    9 3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira… Yogyakarta

    3 Perusahaan Berminat Sewa Aset Sritex, Wawan Lukminto: Saya Sambut Gembira…
    Tim Redaksi
    SUKOHARJO, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (
    Sritex
    ) Sukoharjo,
    Iwan Kurniawan
    Lukminto alias Wawan, buka suara soal aset Sritex yang akan disewa.
    Tanggapan tersebut dilontarkan Wawan setelah mengikuti acara buka bersama (bukber)
    eks karyawan Sritex
    Sukoharjo di Masjid Agung Baiturrahmah, Sukoharjo, Sabtu (8/3/2025).
    “Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex itu,” ujarnya saat diwawancarai.
    Ia juga berharap kabar akan disewanya aset Sritex bisa terealisasi sehingga bisa bermanfaat untuk para karyawan yang sebelumnya terkena PHK.
    “Semoga ini dapat berjalan secara lancar sehingga semua keluarga Sritex bisa kembali lagi bekerja,” ujarnya.
    Sementara itu, salah seorang eks karyawan Sritex, Sukoharjo, dari Departemen Weaving, Karwi Mardiyanto (45), asal Sukoharjo, juga menginginkan terealisasinya
    sewa aset Sritex
    oleh sebuah perusahaan.
    Menurut dia, kembalinya Sritex beroperasi adalah harapan banyak orang, khususnya bagi mereka yang telah berusia 40 tahun ke atas.
    “Kalau yang masih muda sih sudah langsung kerja karena ada banyak yang buka lowongan. Menerima eks Sritex-eks Sritex. Masalahnya, yang berusia 40 tahun ke atas atau yang sudah berusia 50 tahun otomatis menggantungkan ke Sritex lagi,” ucap dia, Jumat (7/3/2025).
    Sebelumnya, salah seorang kurator, Denny Ardiansyah, mengungkapkan bahwa ada tiga perusahaan berminat menyewa aset
    Sritex Sukoharjo
    .
    Perusahaan yang berminat menyewa aset Sritex semuanya berasal dari Pulau Jawa.
    “Dari Jakarta ada, dari Jawa Timur ada, satu lagi saya agak lupa. Ada yang bergerak di bidang tekstil. Tiga perusahaan ini belum tentu bisa menyewa. Nilai sewa yang ditawarkan belum tentu sesuai,” kata dia, Rabu (5/3/2025).
    Namun, untuk dapat menentukan perusahaan yang layak menyewa aset tersebut, Tim Kurator membutuhkan bantuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merupakan badan usaha pemberi jasa penilaian aset atau bisnis.
    “Terkait dengan jasa sewa ini, ada pejabat yang berwenang untuk menilainya. Jadi, kami sendiri, Tim Kurator, tidak kemudian sewenang-wenang memberikan penilaian bahwa harga sewa yang diberikan masuk akal,” ucap dia.
    “Kami punya pertanggungjawaban kepada seluruh kreditur,” tutur dia.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Pabrik Gulung Tikar Meski Indeks Manufaktur Indonesia Tembus 53,6 Poin, Ini Alasannya – Halaman all

    Banyak Pabrik Gulung Tikar Meski Indeks Manufaktur Indonesia Tembus 53,6 Poin, Ini Alasannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badai PHK (pemutusan hubungan kerja) di sejumlah perusahaan di dalam negeri terus terjadi sejak awal tahun hingga Ramadhan ini. 

    Berdasar catatan, PHK buruh terjadi di PT Sanken di Karawang, Jawa Barat, PT Yamaha Musik dan PT Tokai di Bekasi dan PT PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, Minggu (9/3/2025).

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Indeks PMI Februari 53,6 Poin

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kinerja industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan hasil positif. Tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur pada Februari 2025 yang menyentuh angka 53,6 poin.

    Survei yang dirilis oleh S&P Global tersebut menunjukkan PMI manufaktur Indonesia naik signifikan hingga 1,7 poin dari capaian bulan Januari di angka 51,9. 

    PMI manufaktur Indonesia pada Februari 2025 mampu melampaui PMI manufaktur Amerika Serikat 51,6 poin, Taiwan 51,5 poin, Filipina 51,0 poin, China 50,8 poin, Thailand 50,6 poin, Malaysia 49,7 poin, Vietnam 49,2 poin, Jepang 48,9 poin, Myanmar 48,5 poin, Jerman 46,1 poin dan Inggris 46,4 poin.

    “Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang tertinggi di tingkat ASEAN. Bahkan juga melampaui negara-negara manufaktur global yang saat ini masih mengalami fase kontraksi,” tutur Menperin Agus di Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Performa manufaktur yang terlihat dari PMI juga sejalan dengan capaian Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Februari yang telah dilansir oleh Kementerian Perindustrian.

    IKI pada Februari 2025 tercatat di level 53,15. Posisi tersebut meningkat 0,05 poin dibandingkan Januari 2025 atau meningkat 0,59 poin dibandingkan dengan Februari tahun lalu.

    “Sama dengan bulan Januari 2025, di bulan Februari juga untuk PMI manufaktur Indonesia dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) berada pada fase ekspansi. Ini menandakan bahwa sektor industri manufaktur terus berkembang dengan optimisme yang cukup tinggi di awal tahun,” ungkap Agus.

    Meski harus menghadapi berbagai dinamika politik dan ekonomi global, industri manufaktur nasional tetap menunjukkan kepercayaan yang tinggi dalam menjalankan usahanya.

    Hal ini turut mencerminkan kondisi iklim usaha di Indonesia yang kondusif karena adanya beberapa regulasi pemerintah yang mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing bagi sektor industri. 

    “Dengan adanya berbagai upaya strategis dan inovasi dari para pelaku industri, serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah, kami optimistis sektor industri manufaktur dapat kembali bangkit dan mencatat pertumbuhan positif sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menperin. 

  • Video: Aturan Pemerintah Mudah Berubah, Investor Ogah Masuk Manufaktur

    Video: Aturan Pemerintah Mudah Berubah, Investor Ogah Masuk Manufaktur

    Jakarta, CNBC Indonesia- Gejolak ekonomi global yang berlanjut turut berdampak ke manufaktur utamanya yang terkait perdagangan internasional. Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki merasakan tekanan pasar ekspor yang berimbas pada tutup pabrik dan PHK massal.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menyebutkan persoalan industri manufaktur termasuk padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja namun saat ini daya saingannya makin tergerus.

    Bob mengatakan penting bagi pemerintah untuk mengatasi persoalan ini terkait penyelesaian Undang-undang Ketenagakerjaan, kebijakan konsisten soal pengupahan hingga iklim investasi yang harus diperbaiki termasuk soal peningkatan daya beli masyarakat.

    Seperti apa perbaikan yang dibutuhkan sektor padat karya? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 05/02/2025)

  • Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  

    Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Disperinaker Sukoharjo fasilitasi 10 loket pelayanan klaim hak mantan buruh PT Sritex  
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:36 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 10 loket mulai melayani pengumpulan berkas untuk proses klaim hak mantan buruh PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Pelayanan ditarget menjangkau 1.000 orang buruh setiap hari hingga sembilan hari kedepan. Sebab, selanjutnya akan segera dilakukan pencairan seperti pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan dan hak-hak lainnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.

    Menurut Sumarno, pengumpulan berkas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pencairan hak-hak pekerja dilaksanakan setelah semua data mantan buruh Sritex komplit. Dinas menerima data buruh dan pekerja yang di PHK sebanyak 8.475 orang. Mekanisme pencairan dilaksanakan setelah pemberkasan data selesai dilayani ditempat yang sama yakni di area pabrik PT. Sritex maksimal sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kami hanya memfasilitsi terkait PHK saja,” kata dia.

    Lebih lanjut Sumarno mengatakan, selain menyediakan loket pelayanan pencairan hak buruh, Disperinaker juga membuka mini job fair di lokasi yang sama. Tujuannya, mantan buruh yang ingin melamar pekerjaan lain bisa langsung ikut di bursa lowongan pekerjaan tersebut. Dinas mengaku menerima permintaan pekerja dari sejumlah pabrik dari Lamongan, Gunung Kidul hingga Semarang dengan total jumlah yang diterima lebih dari 12 ribu lowongan pekerjaan.

    “Permintaan tenaga kerja yang masuk kebanyakan adalah perusahaan yang bergerak dibidang garmen atau tekstil,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dikatakan Sumarno, reputasi kemampuan kerja mantan buruh Sritex diakui perusahaan lain cukup baik. Sehingga saat mengetahui terjadi PHK karena pabrik tutup, banyak yang ingin merekrut mantan buruh Sritex lantaran tidak perlu terlalu banyak memberikan pelatihan kerja. Untuk pekerja yang tidak tertarik dengan lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini, akan diarahkan ikut pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) Disperinaker dan mengikuti perekrutan pasar kerja dari mengakses program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar untuk pencairan JHT eks buruh PT Sritex
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 15:45 WIB

    Elshinta.com – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp125 miliar untuk membayar klaim hak-hak buruh PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.(PHK). Dana tersebut untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan terkena PHK setelah yang bersangkutan melengkapi berkas dan mengisi formulir klaim. Proses pemberkasan dan pencairan ini dipantau langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati Sukoharjo di Gedung Serba Guna PT Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk buruh Sritex yang di PHK akan menerima pencairan JHT setelah verifikasi berkas lengkap. Data masuk ke kantor cabang BPJS di Kota Solo dan selanjutnya ditransfer ke rekening penerima.

    Waktu pencairan dengan verifikasi data membutuhkan waktu 2 – 3 hari. Sedangkan jumlah uang JHT yang diterima masing-masing buruh akan menyesuaikan masa kerja mereka. “Jadi tidak akan sama antara yang memiliki masa kerja 17 tahun dengan yang sudah 20 tahun kerja di Sritex,” kata dia.

    Anggoro Eko Cahyo menambahkan, buruh eks Sritex yang terdata dalam berkas PHK diikutkan dalam semua program BPJS dan preminya dibayarkan secara rutin oleh perusahaan. Klaim hak buruh yang cair pertama adalah JHT. Untuk program lain seperti jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan kerja dan rekrutmen pasar kerja akan mengikuti setelahnya.

    “Mudah-mudahan pencairan dana JHT ini dapat membantu para eks karyawan Sritex dalam memenuhi kebutuhan pokok terutama selama Bulan Ramadan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Pemkab melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) akan memfasilitasi terkait dengan informasi-informasi lowongan pekerjaan di perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo pada eks karyawan.

    Terkait dengan rencana pekerja direkrut kembali apabila ada investor baru,  Bupati mengaku senang dan memberi dukungan. Sebab hal tersebut ajak berdampak baik terhadap penyerapan tenaga kerja eks Sritex dan menghidupkan kembali pelaku ekonomi kecil diseputaran pabrik.

    “Tentu kami senang,” ujar Bupati. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Disnaker Sukoharjo Tanggapi Keluhan Eks Karyawan Sritex yang Sulit Cari Kerja karena Terpentok Usia – Halaman all

    Disnaker Sukoharjo Tanggapi Keluhan Eks Karyawan Sritex yang Sulit Cari Kerja karena Terpentok Usia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, mengeluhkan kesulitan dalam mencari pekerjaan baru setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu mantan karyawan, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, menyatakan bahwa usianya yang di atas 40 tahun menjadi penghalang utama dalam pencarian kerja.

    “Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun,” kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Lina berharap ada investor baru yang dapat mengoperasikan kembali pabrik Sritex sehingga ia bisa bekerja di sana lagi.

    Tanggapan Disnaker Sukoharjo

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, memberikan tanggapan mengenai situasi ini.

    Ia menjelaskan bahwa mantan karyawan Sritex yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.

    “Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,”

    “Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).

    Meskipun Sumarno mengakui bahwa faktor usia menjadi kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun, ia menekankan bahwa sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.

    “Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.”
     
    “Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana,” ujarnya.

    Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    Sumarno mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan.”

    “Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur,” jelasnya.

    Disnaker juga menyadari bahwa tidak semua eks karyawan melek teknologi.

    Oleh karena itu, pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto

    Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Serikat pekerja PT Sritex Grup tolak pernyataan Slamet Kaswanto
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 07 Maret 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Sritex Grup menolak pernyataan koordinator serikat pekerja Sritex, Slamet Kaswanto saat rapat koordinasi di DPR RI dan Istana Presiden beberapa waktu lalu. Hal tersebut terkait janji bahwa eks buruh dan karyawan Sritex bakal dipekerjakan kembali oleh investor baru dalam dua minggu kedepan.

    Ketua serikat pekerja PT Bitratek Semarang, salah satu perusahaan milik Sritex yang dipailitkan, Nanang Setyono mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa perwakilan bagi pekerja Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada Slamet Kaswanto.

    Hal serupa juga diakui serikat pekerja di tiga perusahaan Sritex Grup yang dinyatakan pailit. Sebab, Slamet Kaswanto sendiri merupakan mantan karyawan salah satu anak perusahaan Sritex yang telah keluar sebelum ada putusan pailit.

    Selain itu, lanjut Nanang Setyono, pernyataan Slamet Kaswanto di Jakarta tidak mewakili kondisi pekerja di lapangan. Bahwa janji dipekerjakan kembali tidak memiliki kepastian dan tidak sejalan dengan proses penyaluran hak-hak karyawan yang tengah berlangsung di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo. Hal tersebut bisa menimbulkan gejolak dikalangan eks buruh karena kabar pabrik segera beroperasi kembali.

    “Kami karyawan yang ter PHK sudah terima nasib, saat ini kami hanya hanya berharap hak-hak pekerja segera terpenuhi. Kami terus berkomunikasi dengan kurator,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Jumat (7/3). 

    Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima pihak kurator, total jumlah karyawan di empat perusahaan PT. Sritex Grup yang pailit kemudian di PHK, di PT Sritex Sukoharjo tercatat sebanyak 8.504 orang, di PT Primayudha Boyolali sebanyak 961 orang. Sementara di PT Sinar Djaja ada 40 karyawan dan PT Bitratek ada sebanyak 104 karyawan, kedua perusahaan ini berlokasi di Semarang, Jawa Tengah.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN

    Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN

    Menteri PANRB Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

    Menteri PANRB: Transformasi rekrutmen jadi agenda transformasi ASN
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 08 Maret 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN, termasuk penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.

    Agenda tersebut adalah inti sari dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

    UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing. Dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Hal ini bertujuan agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.

    “Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.

    Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.

    Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.

    Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.

    Sumber : Antara

  • Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia – Halaman all

    Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku kesulitan untuk mencari pekerjaan baru setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Salah satu mantan karyawan Sritex, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena terbatas usia.

    “Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun,” kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.

    Oleh sebab itu, Lina berharap ada investor baru yang bakal memegang pabrik Sritex dan dirinya bisa bekerja di sana kembali. 

    Respons Disnaker

    Dikutip dari Tribun Solo, Kepala Disnaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, mantan karyawan yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.

    Aplikasi ini, jelasnya, sudah disediakan sebagai sarana pencarian kerja untuk karyawan PT Sritex yang di-PHK.

    Selain itu, Sumarno menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

    “Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,”

    “Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu,” ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).

    Ia mengakui bahwa faktor usia memang menjadi salah satu kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun untuk mencari pekerjaan baru.

    Meski begitu, Sumarno menyebut sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.

    “Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.”
     
    “Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana,” ujarnya.

    Saat disinggung mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Disnaker mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

    “Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan.”

    “Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur,” jelasnya.

    Disnaker juga menyadari tidak semua eks karyawan melek teknologi sehingga pihaknya siap memberikan pendampingan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses program Siap Kerja dan JKP.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)