Kasus: PHK

  • RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) aset kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam jangka panjangnya, lahan perkebunan ini akan didorong untuk menghasilkan bahan bakar biodiesel.

    Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan, tujuan utama dari alih pengelolaan ini salah satunya untuk membantu mewujudkan ketahanan energi.

    “Bertahap (pengelolaannya). Akhirnya ke biodiesel,” kata Agus usai Konferensi Pers Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit untuk Ketahanan Energi di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Pokoknya, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi. Berarti arahnya ke energi hijau, biodiesel,” sambungnya.

    Agus mengatakan, pihaknya akan mendorong agar produktivitas perkebunan tersebut terus meningkat. Bahkan harapannya bisa tembus hingga 25 ton per tahun.

    “Kami berharap setiap hektare (ha), target kami minimal 25 ton per tahun,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, 221 ribu ha lahan tersebut berasal dari 9 korporasi. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan dua lainnya masih proses penyidikan.

    Dari luasan aset perkebunan kelapa sawit itu, ada sebanyak 37 bidang tanah dan bangunan. Beberapa di antaranya ada 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.

    “Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

    Cegah PHK Massal

    Penyerahan perkebunan eks Duta Palma ini dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kementerian BUMN bertujuan untuk mempertahankan proses bisnis dan menjaga produktivitas lahan tersebut. Sehingga, diharapkan operasional bisa tetap berjalan dan karyawan masih dapat tetap bekerja.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujar Febrie.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 ha. Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar Agus.

    Agrinas juga telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    (shc/rrd)

  • DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor

    loading…

    Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mendesak kementerian/lembaga segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri. Hal itu menyusul semakin meluasnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industri, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar di sini harus diberantas,” tegas Evita, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” kata Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri. Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor illegal.

    Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar. Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri.

    “Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif. Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan,” katanya.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” sambung Evita.

    (cip)

  • Protes Dua Rekannya Dipecat Sepihak, Ratusan Buruh Demo PT Yamaha Musik di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Protes Dua Rekannya Dipecat Sepihak, Ratusan Buruh Demo PT Yamaha Musik di Bekasi Megapolitan 11 Maret 2025

    Protes Dua Rekannya Dipecat Sepihak, Ratusan Buruh Demo PT Yamaha Musik di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Ratusan buruh yang tergabung dalam
    Aliansi Buruh Bekasi
    Melawan menggelar demonstrasi di depan pintu gerbang utama
    PT Yamaha
    Music Manufacturing Asia, Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
    Aksi ini merupakan respons terhadap pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap dua rekannya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach.
    Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
    Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino menyatakan, demonstrasi ini adalah aksi kesembilan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemecatan tersebut.
    “Ini aksi hari kesembilan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia telah sewenang-wenang melakukan PHK terhadap ketua dan sekretaris,” kata Sarino kepada
    Kompas.com,
    Senin.
    Sarino menjelaskan, pemecatan keduanya berawal dari diskusi yang menimbulkan kerumunan massa di seberang pintu gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia pada 4 Oktober 2025.
    Slamet dan Wiwin yang merupakan petinggi serikat pekerja terlibat dalam kerumunan tersebut.
    Perusahaan kemudian melaporkan keduanya ke Polres Metro Bekasi. Alasannya, aktivitas mereka diduga merupakan “kesalahan berat” berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
    Sarino mempertanyakan alasan perusahaan yang memecat keduanya berdasarkan pelaporan tersebut.
    Dia menegaskan, argumentasi mengenai “kesalahan berat” yang tertuang dalam PKB telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    “Artinya apa? Ini bentuk kesewenang-wenangan dari PT Yamaha Music Manufacturing Asia,” tegas Sarino.
    Meskipun telah berdemonstrasi beberapa kali, Sarino memastikan, ratusan buruh akan terus menggelar aksi hingga tuntutan
    pembatalan pemecatan
    keduanya terpenuhi.
    “Tuntutan kami cabut keputusan PHK, aksi akan terus digelar sampai PHK dicabut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Selamatkan Industri Dalam Negeri dan Berantas Mafia Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dr Evita Nursanty, mendesak kementerian/lembaga untuk segera mengambil tindakan bersama terkait penyelamatan industri dalam negeri, dengan makin meluasnya potensi PHK di berbagai sektor industri antara lain akibat membanjirnya barang-barang impor.

    “Ini harus segera ada tindakan bersama secara nasional, tidak boleh hanya Kementerian Perindustrian sendirian. Peraturan atau regulasinya dievaluasi dan dicabut kalau tidak pro kepada industry, Bea Cukai diawasi dengan benar, dan mafia-mafia impor yang bercokol lama bahkan seperti sudah mengakar disini harus diberantas,” tegas Evita Nursanty melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2025).

    Menurut Evita, membanjirnya barang-barang impor murah berdampak mematikan bagi industri dalam negeri, yang terakhir ini sektornya makin meluas bukan hanya tekstil tapi juga elektronik, alas kaki, bahkan diduga bisa merambah ke otomotif dan lainnya jika tidak ada tindakan kesegeraan.

    “Industri kita ini tidak sedang baik-baik saja. Ini harus ada tindakan nyata misalnya terhadap mafia-mafia ini. Jika terpaksa harus berhadapan dengan penegakan hukum ya harus dilakukan. Kalau tidak salah kita punya Satgas Pengawasan Barang Impor, bagaimana kabarnya? Bila dianggap perlu Bapak Presiden bisa intervensi bikin tim mengawasi oknum-oknum yang bermain yang menganggu industri kita ini, apalagi kan bukan hanya impor tapi juga diganggu sama preman-preman,” saran Evita.

    Dari sisi peraturan, Evita dengan tegas mendesak agar Menteri Perdagangan (Mendag) RI untuk segera mencabut Permendag No8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dan juga meminta Menkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat yang dinilai ikut merusak daya saing industri dalam negeri yang berdampak pada membanjirnya PHK terakhir ini.

    Menurut Evita, dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) dalam proses impor, awalnya bertujuan untuk memperlancar arus barang, tapi hal itu justru mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia dan mematikan industri di dalam negeri.

    Peraturan itu juga membuat pelaku usaha sulit membedakan barang impor resmi atau impor ilegal. Begitu juga dengan PMK No 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, yang selama ini oleh pihak Kementerian Perindustrian juga sudah meminta adanya revisi karena diduga ikut membuat melemahnya industri karena banyak produk impor diduga dimasukkan ke kawasan berikat yang diorientasikan untuk pasar ekspor justru malah membanjiri pasar dalam negeri.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengaku mendukung perizinan impor diatur mengenai siapa saja yang diperbolehkan, siapa yang tidak. Silakan Kementerian Perindustrian membuat aturannya terutama dalam kaitan mengurangi penggunaan produk luar.

    Evita bahkan merasa aneh, kenapa setelah sekian lama terus disuarakan oleh industri maupun asosiasi industri, dan masyarakat bahkan setelah terjadi PHK besar-besaran, Kemendag dan Kemenkeu termasuk Bea Cukai terkesan tidak juga serius menyikapi permasalahan yang dihadapi industri di dalam negeri. 

    Industri kita membutuhkan keberpihakan segera untuk mencegah kerusakan yang lebih massif.Terkait oknum Bea Cukai dan mafia impor, selama ini banyak modus yang diduga digunakan untuk meloloskan barang dari luar negeri, sehingga diharapkan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, dan berkelanjutan.

    “Mafia-mafia seperti ini yang terbiasa melakukan kecurangan semacam ini harus ditindak tegas. Saya harapkan bisa saja bentuk tim investigasi ke lapangan, siapa yang bermain ini ditindak saja. Lha, ini nggak ada kapok-kapok-nya. Seluruh Indonesia sudah teriak-teriak eh barang impor terus saja membanjir. Ini kan aneh,” kata Evita.

  • Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    Partai Buruh-KSPI Demo 5 Hari di PT Sritex, Soroti Kejelasan Pesangon hingga PHK Dinilai Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk, Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, demo akan digelar sejak hari ini, Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) mendatang.

    Selain di PT Sritex, massa buruh juga menggelar demo di depan Kantor Kemenaker RI di Jakarta.

    “Kami menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex,” kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.

    Said Iqbal melanjutkan, bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah.

    Pihaknya juga mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh PT Sritex.

    Selain itu, massa dijadwalkan melakukan pembagian takjil, serta pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker).

    “Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya.”

    “Posko Orange didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI,” tambahnya.

    Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:

    1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.,

    2. PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,

    3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru,

    4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan,

    5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,

    6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Buruh Demo Tuntut Hak, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih terus terjadi dan semakin marak, menyebabkan jumlah pengangguran bertambah.

    Pengamat ekonomi Indef, Eko Listiyanto, menekankan pentingnya mencegah PHK dengan memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah.

    Ilustrasi PHK.

    Sejumlah perusahaan besar, seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, PT Sanken Indonesia, dan Yamaha Indonesia, telah merumahkan ribuan pekerja.

    “Perbaiki dan benahi daya beli masyarakat kelas menengah. Ini menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya PHK di sektor industri, khususnya manufaktur,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Menurutnya, daya beli masyarakat kelas menengah perlu diperbaiki karena mereka adalah pasar utama produk industri manufaktur. Saat ini, kelompok tersebut mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi yang kurang baik.

    Eko menjelaskan bahwa ada tanda-tanda pelambatan ekonomi dengan melemahnya daya beli kelas menengah dan terjadinya deflasi. Situasi ini diperburuk oleh perang dagang setelah Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.

    Kondisi yang tidak menguntungkan ini membuat industri melakukan PHK karena permintaan pasar, khususnya dari kelas menengah, menurun.

    “Ya mau bagaimana, pertama kalau tidak ada yang beli pasti mereka (industri) mengurangi karyawan karena produksi berkurang, ketika produksi berkurang maka secara otomatis tenaga kerja juga dikurangi. Ketika pengurangan jam kerja karyawan tidak lagi efektif dalam kondisi produksi yang berkurang, lama-lama perusahaan kemudian memutuskan PHK, dan ini yang terjadi,” kata Eko.

    Selain memperbaiki daya beli masyarakat kelas menengah, Eko juga menyarankan agar kebijakan di sektor industri, terutama manufaktur, lebih jelas dan diperkuat oleh pemerintah.

    Solusi jangka pendek

    Menurutnya, pelaku industri saat ini membutuhkan solusi jangka pendek agar bisa memperbaiki neraca keuangan dan meningkatkan penjualan.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa PHK massal yang terjadi menjadi alasan utama aksi unjuk rasa untuk menyelamatkan industri nasional dan menekan angka pengangguran.\

    Mulai Senin (10/3/2025), para buruh menggelar aksi demo di pabrik Sritex dan Kemnaker sebagai protes terhadap ketidakjelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka juga menuntut agar buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja dan memperingatkan adanya ancaman gelombang PHK di berbagai pabrik lain di Indonesia.

    Said Iqbal mengatakan bahwa aksi solidaritas ini berlangsung lima hari, dari 10 hingga 15 Maret 2025, di depan pabrik Sritex Sukoharjo. Selain itu, aksi serupa juga digelar di Jakarta pada 11 Maret 2025, dengan tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat melalui Kemnaker.

    “Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi buruh Sritex yang terkena PHK secara sepihak dan tidak mendapatkan hak-haknya secara layak. Kami juga menuntut pemerintah untuk segera turun tangan agar kasus PHK massal tidak semakin meluas,” ujar Iqbal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Inflasi Rendah, Target Pertumbuhan, Peran Pemda

    Inflasi Rendah, Target Pertumbuhan, Peran Pemda

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menkeu RI. Foto/Dok.SindoNews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    PERJALANAN ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir mengalami tren penurunan inflasi yang cukup signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi year-on-year (yoy) pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57%, turun dari 2,61% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Tren ini berlanjut hingga Januari 2025, dengan inflasi yang hanya mencapai 0,76% (yoy), merupakan angka terendah sejak Januari 2000. Bahkan, pada Februari 2025, Indonesia mencatatkan fenomena yang terjadi untuk pertama kalinya dalam lebih dari dua dekade, yakni deflasi sebesar 0,09% (yoy). Artinya, penurunan tersebut telah mencerminkan terjadinya perlambatan kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional.

    Deflasi yang terjadi saat ini tidak terlepas dari berbagai faktor, salah satunya adalah kebijakan pemerintah dalam memberikan diskon besar terhadap tarif listrik guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, salah satu faktor utama lainnya yang menyebabkan deflasi adalah turunnya harga komoditas pangan (seperti beras, tomat, dan cabai merah), serta kebijakan pemerintah yang membatasi belanja negara guna menjaga keseimbangan fiskal.

    Meskipun inflasi yang rendah sering dianggap menguntungkan bagi konsumen karena harga barang menjadi lebih terjangkau, tren deflasi juga dapat menjadi sinyal melemahnya aktivitas ekonomi Masyarakat yang berdampak terhadap turunnya permintaan terhadap barang dan jasa.

    Penurunan permintaan barang dan jasa berisiko membuat produsen mengurangi kapasitas produksinya, yang pada akhirnya dapat berdampak pada angka pengangguran. Artinya, jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat, deflasi dapat menimbulkan konsekuensi negatif bagi stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Pada konteks ini, inflasi yang terlalu rendah atau bahkan deflasi dapat menjadi tantangan bagi dunia usaha.

    Tatkala harga barang cenderung menurun, produsen kehilangan insentif untuk memperluas produksi karena prospek keuntungan yang semakin kecil. Situasi ini berpotensi menurunkan investasi di sektor riil, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Oleh sebab itu, meskipun inflasi yang rendah sering kali dianggap menguntungkan bagi konsumen, dampaknya terhadap perekonomian harus dicermati secara komprehensif.

    Hubungan antara inflasi dan pengangguran menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Ketika deflasi terjadi, pendapatan produsen mengalami kontraksi, yang dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) guna menekan biaya operasional.

    Peningkatan jumlah pengangguran kemudian memperburuk daya beli masyarakat, menciptakan lingkaran deflasi yang sulit dihentikan tanpa intervensi kebijakan yang tepat. Oleh sebab itu, menjaga tingkat inflasi dalam kisaran yang sehat menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
    Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi suatu negara. Berdasarkan teori makroekonomi Keynesian, inflasi yang tinggi dapat menurunkan daya beli masyarakat, sementara inflasi yang terlalu rendah atau bahkan deflasi dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Hal tersebut terjadi lantaran inflasi yang terlalu tinggi dapat menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan, sehingga menurunkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, inflasi yang terlalu rendah atau bahkan deflasi dapat menghambat investasi dan konsumsi, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi. Sebab itulah, pemerintah dan otoritas moneter perlu menerapkan kebijakan yang efektif untuk menjaga inflasi tetap dalam kisaran yang stabil dan terkendali.

  • Rp6,76 Triliun Melayang, Penundaan CASN Bisa Picu Efek Domino

    Rp6,76 Triliun Melayang, Penundaan CASN Bisa Picu Efek Domino

    ”Karena banyak ASN yang sudah menyiapkan untuk sewa kontrakan, beli kendaraan, bahkan mau nikah. Peredaran uang hilang karena adanya penundaan pengangkatan itu. Dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS bisa lebih besar lagi ke total ekonomi. Ini sedang kami hitung,” jelas Bhima.

    Dia melanjutkan, penundaan pengangkatan CPNS itu disinyalir upaya pemerintah yang dengan sengaja menciptakan pengangguran semu. 

    Status tetap CPNS, tapi menganggur selama sembilan bulan. Padahal, banyak di antara mereka telanjur resigned dari pekerjaan sebelumnya. ”Padahal fungsi pembukaan CPNS itu juga untuk menyerap tenaga kerja di saat kondisi swasta sedang lesu, banyak PHK,” imbuhnya.

    Bhima menyebut, penundaan pengangkatan CASN itu mengindikasikan tiga hal. Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai mulai menurun tajam, terutama akibat Coretax dan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. 

    Sehingga, pemerintah berupaya menghemat pos belanja pegawai.

    Kedua, efisiensi anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan program prioritas berdampak pada alokasi belanja pegawai. 

    ”Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, hal itu pasti menganggu pos belanja lainnya,” tambahnya.

    Ketiga, buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. 

    ”Kebutuhan berubah, tapi sudah rekrut pegawai pemerintah, akhirnya missmatch dengan kebutuhan,” jelas Bhima.

  • Kejagung Serahkan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

    Kejagung Serahkan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka-bukaan alasan pihaknya menyerahkan aset lahan sitaan 200 ribu hektare (ha) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini demi menjaga proses bisnis perkebunan kelapa sawitnya tetap berjalan serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya menitipkan barang bukti berupa aset kepada Kementerian BUMN, yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak mau ada hal-hal tidak diinginkan dilakukan oleh manajemen terhadap lahan aset tersebut, khususnya menyangkut status barang bukti. Harapannya operasional bisa berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.

    “Oleh karena itu untuk proses bisnis terhadap kebun sawit yang menjadi barang bukti di grup Duta Palma ini bisa terus bisnisnya berjalan, hubungan kerjanya baik, produktivitasnya terjaga, dan yang terpenting, mengenai seperti yang Pak Kasum sampaikan, keamanannya,” ujar dia.

    “(Jangan sampai) ada penjarahan, kemudian bagaimana nasib-nasib pekerja yang ada di kebun juga tetap terjamin. Nah ini kita inginkan keberlangsungannya,” sambungnya.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus, dalam kesempatan yang sama.

    Agus menjelaskan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 hektare (ha). Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatkan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar dia.

    (shc/rrd)

  • Daftar Pekerjaan Rawan PHK Massal, Segera Ganti Profesi Sebelum Telat

    Daftar Pekerjaan Rawan PHK Massal, Segera Ganti Profesi Sebelum Telat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa tahun ke depan revolusi teknologi diramal akan semakin massif yang didorong oleh kecerdasan buatan dan otomasi. Artinya makin maju teknologi, makin banyak pekerjaan yang dilakukan manusia hilang.

    Dalam laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) berjudul Future of Work, pada 2023 hingga 2027 diprediksi sekitar 83 juta lapangan kerja berisiko hilang.

    Riset dalam laporan yang sama mencatat 23% tenaga kerja seluruh bidang bakal berubah total dalam 5 tahun. Itu berarti bakal ada profesi yang musnah tapi profesi baru banyak yang muncul.

    Industri yang bakal berubah dalam rentang waktu tersebut antara lain media, hiburan dan olah raga. Diperkirakan sekitar 32% pekerjaan dari industri tersebut akan lenyap atau menghadirkan profesi baru.

    Selain itu sejumlah bidang juga akan mengalami pergeseran drastis. Yakni mulai dari bidang pemerintahan, komunikasi digital dan teknologi informasi, real estat, layanan keuangan, serta transportasi dan rantai pasok.

    Daftar 15 pekerjaan terancam punah

    WEF merilis 15 daftar pekerjaan yang akan hilang dalam rentang 2023-2027. Berikut daftarnya:

    • Teller bank

    • Petugas pos

    • Kasir dan loket

    • Data entry

    • Sekretaris dan administrasi

    • Staf pencatat stok (stock-keeping)

    • Staf akuntansi, pembukuan, dan payroll

    • Legislator dan pejabat pemerintahan

    • Staf statistik, asuransi, dan keuangan

    • Sales door-to-door, pedagang kaki lima, dan penjual koran

    • Satpam

    • Manajer kredit dan pinjaman

    • Penyelidik dan pemeriksa klaim

    • Penguji software

    • Relationship manager

    Namun perlu diingat bahwa teknologi juga akan melahirkan kesempatan baru di bidang tersebut. Berikut adalah 15 bidang pekerjaan yang pertumbuhannya diperkirakan paling pesat sepanjang 2023-2027:

    Spesialis kecerdasan buatan (Al) dan machine learning

    • Spesialis keberlanjutan (sustainability)

    • Analis business intelligence

    • Analis keamanan sistem informasi

    • Insinyur di bidang fintech

    • Analis data dan data science

    • Insinyur di bidang robot

    • Spesialis big data

    • Operator peralatan pertanian

    • Spesialis transformasi digital

    • Pengembang blockchain

    • Spesialis ecommerce

    • Spesialis strategi dan pemasaran digital

    • Insinyur data (data engineer)

    • Desainer komersial dan industrial

    Nah, itu dia daftar lengkap pekerjaan yang terancam punah dan masih relatif aman. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)