Kasus: PHK

  • Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dalam melakukan pendataan, pihaknya bekerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penempatan kembali bekerja para mantan karyawan PT Sritex Group.

    “Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Menaker.

    Selain kepada Kemenko Pangan, Yassierli menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalin koordinasi dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh.

    “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa kurator berkomitmen jika proses tersebut akan dilakukan percepatan. Apalagi, jika melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini dinilai masih bisa dimanfaatkan.

    “Kalau skemanya itu adalah sewa sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” kata Menaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

    Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

    Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

    Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.

    Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.

    “Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih lanjut.

    Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

    “Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti,” ucapnya.

    Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan,” kata Menaker.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut dia berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga THR korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

    Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

    Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group – Page 3

    Dirut BPJS Kesehatan Jamin Hak JKN untuk Mantan Karyawan Sritex Group – Page 3

    Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

    “Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.

    Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.

    Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.  

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Abdul Kadir. 

  • Harta Kekayaan Elon Musk Hilang Rp 476 Triliun Semalam, Ada Apa?

    Harta Kekayaan Elon Musk Hilang Rp 476 Triliun Semalam, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Harta kekayaan Elon Musk merosot US$29 miliar atau Rp476 triliun dalam semalam pada Senin (10/3) waktu setempat. Kendati demikian, Musk masih konsisten bertengger sebagai orang terkaya di dunia.

    Pantauan CNBC Indonesia di laman Forbes, harta Elon Musk saat ini tercatat US$319,6 miliar atau Rp5.253 triliun di atas kertas per Selasa (11/3/2025). Nominal tersebut merosot 6,66% dari sebelumnya.

    Anjloknya harta kekayaan Musk didorong penurunan saham Tesla. Pada Senin (10/3), saham Tesla terpantau merosot 15% dan menandai penurunan terbesar sejak September 2020, dikutip dari YahooFinance.

    Saham Tesla sudah merosot 55% dibandingkan angka tertingginya pada Desember 2024 silam. Sepanjang tahun ini, harta kekayaan Musk sudah turun drastis US$132 miliar (Rp2.169 triliun) atau lebih dari 30% menurut laporan Bloomberg.

    Beberapa investor Tesla khawatir Musk terlalu banyak menghabiskan waktu di Washington, DC, sehingga tidak fokus mengurus bisnis mobil listriknya.

    Musk ditunjuk Trump untuk mengepalai Lembaga Efisiensi Pemerintah (DOGE) untuk memangkas anggaran-anggaran yang dinilai ‘kurang penting’. Imbasnya, banyak PNS yang kena PHK, program-program federal dihapuskan, serta rencana konsolidasi lembaga pemerintah.

    Di saat bersamaan, Musk tetap mendorong kontrak-kontrak pemerintah untuk perusahaan-perusahaan miliknya. Antara lain SpaceX dan Tesla.

    Meski Trump sudah menunjuk Musk untuk memimpin DOGE, tetapi Gedung Putih dan Departemen Kehakiman AS (DOJ) menolaknya. Mereka menunjuk pejabat lain sebagai pemimpin kantor DOGE.

    Musk dalam wawancara bersama Fox Business mengakui bahwa tak mudah mengurus perusahaannya seperti Tesla dan SpaceX sembari bekerja untuk pemerintah.

    Di saat bersamaan, beberapa fasilitas Tesla telah menjadi target penyerangan seperti penembakan dan aksi vandalisme lain. Polisi mengatakan aksi tersebut kemungkinan berhubungan dengan ideologi politik Musk dan kerjanya di pemerintah.

    Ketika ditanya hal tersebut dalam wawancara Fox Business, Musk mengatakan ia ingin mengeliminasi penipuan dan biaya boros di pemerintah. “Saya melakukan hal yang benar,” ujarnya.

    (fab/fab)

  • Kerugian Penundaan Pengangkatan CPNS Diramal Sentuh Rp 6,76 Triliun – Page 3

    Kerugian Penundaan Pengangkatan CPNS Diramal Sentuh Rp 6,76 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ekonom di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Maret sampai Oktober 2024 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.

    Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa perkiraan itu berdasarkan hitungan dari asumsi rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun. 

    Asumsi juga diambil dari 80% gaji pokok, dikurangi pajak dan ditambah berbagai tunjangan sehingga didapatkan sekitar Rp 3 juta per bulan.

    “Kalau ada 9 bulan penundaan pengangkatan CPNS ya artinya ada potensi pendapatan per orang ASN yang hilang sebesar Rp 27 juta. Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah,” ungkap Bhima di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

    “Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp 6,76 triliun,” terangnya.

    Sementara dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS, Bhima mengungkapkan, bisa lebih besar lagi ke total ekonomi.

    “Ini sedang kami hitung,” katannya.

    Tertundanya pengangkatan CPNS menyebabkan status calon ASN hingga 9 bulan, mengingat sebagian sudah resign juga dari pekerjaan sebelumnya.

    “Padahal fungsi pembukaan CPNS itu iuga untuk menyerap tenaga kerja disaat kondisi swasta sedang lesu, banyak PHK,” ujar Bhima.

    Bhima menilai, indikasi penundaan pengangkatan CPNS dikarenakan tiga faktor.

    “Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai mulai menurun tajam, terutama akibat Coretax dan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Jadi belanja pegawai nya dihemat. Kedua, efek efisiensi anggaran untuk MBG dan program prioritas berdampak ke alokasi belanja pegawai,” paparnya.

    “Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, pasti ganggu pos belanja lainnya. Ketiga, buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. Kebutuhan berubah, tapi sudah rekrut pegawai pemerintah akhirnya missmatch dengan kebutuhan,” imbuh Bhima.

  • Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya

    Anggota DPR Usul UU Ketenagakerjaan Atur Larangan PHK Jelang Hari Raya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX
    DPR RI
    , Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur larangan bagi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang Hari Raya.
    Jika PHK tetap dilakukan, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas.
    “Nanti di
    UU Ketenagakerjaan
    yang baru, pimpinan, ini harus masuk dalam klausul perusahaan yang lakukan tindakan amoral yang seperti ini, harus ada punishment yang jelas,” ujar Irma, dalam rapat kerja yang membahas hak karyawan
    Sritex
    di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
    Usulan tersebut disampaikan Irma sebagai respons terhadap kasus PHK massal yang dialami Sritex, yang terjadi hanya beberapa hari menjelang puasa Ramadhan.
    Dia menekankan pentingnya perusahaan untuk menghormati hak dan kebutuhan karyawan, terutama terkait pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dicairkan.
    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika paparan Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) di sini disampaikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama,” ungkap Irma.
    Irma berpendapat bahwa Sritex, yang memiliki 11 anak perusahaan, seharusnya mampu membayar pesangon dan THR kepada karyawan yang di-PHK.
    Dia menegaskan bahwa anak-anak perusahaan seharusnya turut membantu Sritex dalam menyelesaikan hak eks karyawan, bukan malah menagih utang kepada induk perusahaan.
    “Itu harusnya dia bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK dari 11 perusahaan yang lain, realokasikan anggaran. Jangan semua ditimpakan kepada pemerintah,” ujar dia.
    Irma menilai Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan permasalahan akibat kepailitannya kepada pemerintah.
    Dia pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menekankan mekanisme tanggung renteng kepada Sritex dan anak-anak usahanya.
    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-
    support
    sedemikian besar karena Sritex punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, enggak mau bayar THR,” tegas Irma.
    Sebelumnya, sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK massal akibat pailitnya perusahaan.
    Hingga saat ini, mereka belum menerima pesangon dan THR.
    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan THR eks karyawan Sritex akan dilakukan setelah penjualan aset menyusul kepailitan perusahaan tersebut.
    “Ini penting kita garisbawahi, yang belum memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli, dalam rapat kerja yang sama.
    Kendati demikian, Yassierli menambahkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan tengah diupayakan.
    Dia menyebutkan bahwa JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025, dan tim Kemenaker sedang membantu para pekerja dalam menyelesaikan administrasi JKP melalui platform Siap Kerja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024. Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan PHK massal yang dilakukan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan dari Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. itu lagu lama memang sudah seharusnya begitu. tapi kurator memang seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pola PHK menjelang Lebaran ini terus berulang karena tidak ada regulasi yang benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ke karyawan.

    Irma pun mendesak agar dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan, perlu dimasukkan klausul sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK secara tidak manusiawi.

    Klausul Punishment 

    “Perusahaan juga seperti itu kelakuannya. 1-2 bulan menjelang Lebaran selalu melakukan PHK. Nanti di Undang-Undang Tenaga Kerjaan yang baru, ini harus masuk dalam klausul, perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini, ini harus ada punishment yang jelas,” tegas Irma.

    Irma menyoroti betapa kejamnya PHK yang dilakukan menjelang Lebaran. Menurutnya, keputusan Sritex sama sekali tidak menunjukkan empati kepada para pekerja yang tengah berpuasa dan bersiap merayakan Idulfitri bersama keluarga.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa yang juga akan Hari Raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini sudah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran. Jadi tidak heran saya kalau ini terus dilakukan,” tambahnya.

     

  • Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

    Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Adapun PHK pertama terjadi pada PT Sinar Pantja Djaja di Agustus 2024. Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Semarang telah melakukan pemberhentian terhadap 340 pekerja.

    “Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya, itu sudah ada beberapa,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Gelombang PHK selanjutnya terjadi pada PT Bitratex Industries di Semarang terhadap 1.081 pekerja pada Januari 2025. “Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja yang meminta di-PHK, karena mereka membutuhkan kepastian,” imbuh Yassierli.

    PHK terbesar terjadi pada Februari 2025 terhadap seluruh perusahaan di bawah payung Sritex Group. Mulai dari PT Sritex di Sukoharjo dengan 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali dengan 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dengan 40 orang, dan PT Bitratex Industries di Semarang dengan 104 orang.

    “Yang terakhir, ini tanggal 26 Februari 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo. Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang total jumlah 9.604,” kata Menaker.

    “Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025. Sehingga tahapan selanjutnya itu adalah pemenuhan hak-hak pekerja. Terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT (Jaminan Hari Tua), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tutur dia.

     

  • Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

    Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.

    Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.

    “Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.

    “Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.

    Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

    “Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.

    Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:

    1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025

    2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja

    3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)

    4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025

    5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (ily/kil)

  • KSPSI Beri Penghargaan Pengabdian Sepanjang Masa kepada 6 Tokoh Pejuang Buruh – Halaman all

    KSPSI Beri Penghargaan Pengabdian Sepanjang Masa kepada 6 Tokoh Pejuang Buruh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi penghargaan pengabdian sepanjang masa (lifetime dedication) kepada enam tokoh yang dinilai berjasa besar dalam perjuangan gerakan buruh di Indonesia.

    Pemberian penghargaan itu dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat dan Fungsionaris DPP KSPSI lainnya serta disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli  saat acara puncak HUT ke-52 KSPSI di Indonesia Arena GBK pada 27 Februari 2025. 

    Berdasarkan keterangan pers yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (11/3/2025), tokoh pertama yang mendapatkan penghargaan adalah Agus Sudono.

    Dia dikenal giat memperkenalkan perjuangan buruh Indonesia di manca negara melalui keanggotaanya sebagai Governing Body ILO.

    Melalui kerja Agus, gerakan buruh di Indonesia mendapat banyak dukungan internasional. 

    Kemudian tokoh kedua adalah Profesor Bomer Pasaribu.

    Dia dikenal sebagai penggagas bahwa buruh harus dilihat sebagai sumberdaya manusia yang bila memperoleh perlindungan yang layak seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan jaminan social sebagai dasar dari hubungan industrial yang sehat dan produktif. 

    Bomer pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja dan melahirkan kebijakan berupa Kepmenanker 150 tahun 2000 yang menjamin perlindungan pekerja saat di-PHK.

    Kemudian ada Jacob Nuwa Wea yang merintis kariernya sebagai pemimpin buruh dari bawah di tingkat perusahaan hingga mencapai puncak dengan memimpin KSPSI.

    Saat dipercaya sebagai Menteri tenaga Kerja, lahir UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang memiliki perlindungan sosial tinggi bagi pekerja lahir karena kegigihannya

    Selanjutnya adalah Muchtar Pakpahan yang melakukan perlawanan terhadap wadah tunggal organisasi buruh sehingga tokoh ini pada tahun 1992 mendirikan serikat buruh selain SPSI yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau SBSI. 

    Muchtar harus mendekam di penjara karena perjuangannya.

    Tokoh kelima adalah Profesor Mathius Tambing yang memperjuangkan buruh maritim. Di antara yang digagasnya itu adalah mendesak Pemerintah Indonesia agar maratifikasi MLC atau Maritime Labor Convention 2006 ILO yang akhirnya diratifikasi menjadi UU Nomor  15 tahun 2016 yang melindungi secara komprehensif tenaga kerja maritim termasuk pelaut Indonesia. 

    Perjuangan di dunia pekerja terus digeluti adari tahun 80-an hingga hari ini yang masih menjadi Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia KSPSI dan menjadi Koordinator International Transport Federasion atau ITF di Indonesia.

    Tokoh terakhir adalah Ketua Umum SBSI’92 ini adalah Sunarti.

    Sunarti adalah tokoh perempuan yang juga berjuang membela nasib kaum buruh sejak akhir tahun 70-an.

    Sunarti berada dibarisan terdepan yang menentang berbagai kebijakan negara yang meminggirkan kaum buruh termasuk pewadahtunggalan sehingga membentuk Serikat Buruh Seluruh Indonesia.

    Bahkan, Tokoh Perempuan yang pernah mewakili kaum buruh di MPR saat reformasi ini pada tahun 2022 dan 2023 lalu melakukan longmarch berjalan kaki dari Bandung ke Jakarta demi memprotes agar UU Omnibuslaw Cipta Kerja dicabut.

    Hadir menerima penghargaan itu adalah anak kandung almarhum Agus Sudono yaitu Agusdina Kusumastuti.

    Adapun Prof. Bomer Pasaribu, Prof. Mathius Tambing dan Sunarti langsung hadir menerima penghargaan tersebut.

    Sementara itu keluarga yang mewakili Almarhum Jacob Nuwa Wea dan Almarhum Prof. Muchtar Pakpahan berhalangan hadir karena memang pemberitahuan ini dilakukan hanya beberapa jam sebelum diumumkan.