Kasus: PHK

  • Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta orang. Namun, menurut data Bank Dunia pada 2017, ada sekitar 4,3 juta PMI yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.

    “Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta orang di tahun 2017,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Kementerian P2MI meminta pemerintah Arab Saudi untuk menolak PMI nonprosedural setelah moratorium kerja dengan negara tersebut dicabut. “Kita tekan dengan perjanjian ini. Arab Saudi juga harus punya komitmen untuk tidak melayani orang-orang pekerja ilegal yang dari Indonesia,” katanya.

    Berbeda dengan data Bank Dunia, Karding menyebut saat ini sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia berangkat ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur resmi. “Asumsi kita yang lewat lain-lain itu yang tidak pakai visa kerja, dan masih ada sekitar totalnya semuanya itu ada 500.000,” ujarnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana menandatangani nota kesepakatan pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” tuturnya.

    Rencana pengiriman PMI ini mencakup 600 ribu orang, dengan 60 persen bekerja di sektor domestik dan 40 persen di sektor formal. Kerjasama ini akan disahkan melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Dalam kesepakatan tersebut, PMI akan menerima upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta pembagian jam kerja, jam lembur, dan waktu istirahat.

    Karding menjelaskan bahwa selama perjanjian ini berlangsung, seluruh PMI akan memiliki integritas data resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. “Berikutnya, dengan terintegrasi data ini maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural,” katanya.

    Selain itu, Karding menyoroti kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Pada 2024, jumlah remitansi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp251 triliun.

    Sementara itu, permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup tinggi, mencapai 1,7 juta job order, tetapi Indonesia baru mampu memenuhi 297 ribu. “Tahun depan kami targetkan 425 ribu penempatan dengan estimasi remitansi sekitar Rp439 triliun,” ujarnya.

    Menurut Karding, peningkatan pengiriman PMI secara resmi dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi kita dengan asumsi 1 persen menyerap 800 ribu itu 0,61 persen dan mengurangi pengangguran sekitar 6,1 persen,” jelasnya.

    Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja migran, Karding mendorong pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk terlibat dalam pelatihan dan sertifikasi pekerja. Ia menilai Kadin bisa berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia lebih kompetitif di luar negeri.

    “Jadi kita isi 1,7 juta ini kira-kira 1,3 yang tidak bisa kita isi. Hari ini kita sedang dalam isu banyak pengangguran, banyak PHK. Saya kira ini kesempatan Kadin sekali-sekali agak serius masuk ke hal-hal yang berbau untuk kepentingan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

    Selain itu, Karding menekankan pentingnya pemberdayaan PMI setelah mereka kembali ke tanah air. Pemerintah bertanggung jawab melindungi pekerja migran dalam tiga tahap, yakni sebelum penempatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia. “Purna ini butuh pendampingan usaha, butuh akses modal, butuh integrasi atau reintegrasi,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    Daftar 37 Perusahaan Lakukan PHK di Januari-Februari 2025, Ada 13 Perusahaan Lain Bakal Menyusul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada 37 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di periode Januari-Februari 2025.

    Dari 37 perusahaan tersebut, ada 44.069 buruh atau pekerja sudah terkena PHK.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena ada 13 perusahaan lain dalam proses verifikasi, sehingga total buruh terdampak PHK diperkirakan mencapai 60 ribu orang.

    Namun, Said tidak mengungkap 13 perusahaan lain yang bakal melakukan PHK.

    KSPI menyebut banyak buruh yang terkena PHK tidak mendapatkan kepastian soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

    Said Iqbal mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan permasalahan ini.

    “Di mana pemerintah? dan apa yang akan dilakukan pemerintah? yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7,” ujar Said Iqbal, Minggu (16/3/2025).

    Penyebab Pabrik Gulung Tikar

    Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, pendorong perusahaan melakukan PHK massal adalah menurunnya permintaan secara global. 

    Dari sisi permintaan di Amerika dan China mengalami kontraksi yang cukup signifikan.

    Di pasar domestik bahkan industri lokal tidak berkembang lantaran adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memudahkan impor masuk ke dalam negeri.

    “Ini yang dinilai bahwa ya produksi kita kalah bersaing dengan barang-barang dari China, dengan harga yang jauh lebih murah. Belum lagi masalah untuk trifhting,” kata Nailul dalam keterangannya di media sosial YouTube Narasi, beberapa waktu lalu.

    Nailul mengatakan bahwa daya beli masyarakat yang terkontraksi ini bermula pada periode Mei hingga September 2024, yang mengalami deflasi berturut-turut secara bulanan.

    Dia bilang, kedua alasan itulah yang menjadi penyebab perusahaan gulung tikar bahkan menimbulkan PHK massal.

    “Nah ini artinya emang dari sisi permintaan ada gangguan di situ yang pada akhirnya menganggu juga dari sisi produksinya,” ucap dia.

    “Makanya di tahun 2024 itu banyak produsen-produsen tekstil yang dia gulung tikar karena dua hal tersebut ada dari sisi kebijakan permendag nomor 8 di tahun 2024 dan juga ada di sisi daya beli masyarakat yang memang belum pulih sepenuhnya,” sambungnya.

    Berikut daftar perusahaan yang telah melakukan PHK beserta jumlah buruh yang terdampak, kawasan, dan alasan PHK:

    1. PT. Daya Mekar Tekstil

    Jumlah buruh: 250
    Kawasan: KBB
    Alasan: Efisiensi

    2. PT. Kencana Fajar Mulia

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: KBB
    Alasan: Pabrik tutup

    3. PT. Lantai Emas Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    4. PT. Ubin Keramik Kemenangan Jaya

    Jumlah buruh: 230
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Dalam PKPU

    5. PT. Inopak Packaging

    Jumlah buruh: 263
    Kawasan: Bogor
    Alasan: Pailit

    6. PT. Aditec Cakrawityata (Quantum)

    Jumlah buruh: 511
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    7. PT. Sintra Elektrindo

    Jumlah buruh: 58
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Pailit

    8. PT. ISS

    Jumlah buruh: 9
    Kawasan: Lampung
    Alasan: Peralihan perusahaan

    9. PT. Parsiantuli Karya Perkasa

    Jumlah buruh: 83
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: PHK sepihak

    10. PT. Karya Mitra Budi Sentosa

    Jumlah buruh: 10.000
    Kawasan: Pasuruan, Nganjuk, dan Madiun
    Alasan: Pailit

    11. PT. Duta Cepat Pakar Perkasa

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    12. PT. Rama Gloria Sakti

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    13. PT. Milienia Furniture

    Jumlah buruh: 300
    Kawasan: Pasuruan
    Alasan: Pailit

    14. PT. Cahaya Indo Persada

    Jumlah buruh: 150
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    15. PT. Rita Sinar Indah

    Jumlah buruh: 100
    Kawasan: Surabaya
    Alasan: Pailit

    16. PT. Nusira

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Gresik
    Alasan: Pailit

    17. PT. Danmatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    18. PT. Dupantex

    Jumlah buruh: 530
    Kawasan: Pekalongan
    Alasan: Pailit

    19. PT. Jabatex

    Jumlah buruh: 500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Pailit

    20. PT. Master Movenindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Jakarta Utara
    Alasan: Pailit

    21. PT. Istana Baladewa

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: Bandung
    Alasan: –

    22. PT. Mustika Fortuna Abadi

    Jumlah buruh: 3
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK, proses 5 tahun

    23. PT. Ricki Putra Globalindo

    Jumlah buruh: 700
    Kawasan: Bandung
    Alasan: Dalam PKPU

    24. PT. Daya Mekar Tekstindo

    Jumlah buruh: 16
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    25. PT. Fajar Mataram Sedayu

    Jumlah buruh: 19
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    26. PT. Falmaco Nonwoven Industry

    Jumlah buruh: 200
    Kawasan: KBB
    Alasan: PHK

    27. PT. Century Textil (Centex)

    Jumlah buruh: 137
    Kawasan: Jakarta Timur
    Alasan: Efisiensi

    28. PT. Sritex

    Jumlah buruh: 10.665
    Kawasan: Sukoharjo
    Alasan: Pailit

    29. PT. Bitratex

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    30. PT. Primayuda

    Jumlah buruh: 985
    Kawasan: Boyolali
    Alasan: Pailit

    31. PT. Sinar Pantja Djaja

    Jumlah buruh: 340
    Kawasan: Semarang
    Alasan: Pailit

    32. PT. Yihong Novatex

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Cirebon
    Alasan: Efisiensi

    33. PT. Danbi

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Garut
    Alasan: Pailit

    34. PT. Sanken Indonesia

    Jumlah buruh: 900
    Kawasan: Bekasi
    Alasan: Relokasi ke Jepang

    35. PT. Yamaha Music Piano

    Jumlah buruh: 1.100
    Kawasan: Jakarta & Bekasi
    Alasan: Relokasi ke China

    36. PT. Adis

    Jumlah buruh: 1.500
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

    37. PT. Victory Ching Luh

    Jumlah buruh: 2.000
    Kawasan: Tangerang
    Alasan: Efisiensi

     

  • Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Bos Buruh Ungkap 4 Modus Perusahaan Hindari Bayar THR Lebaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, sehingga merugikan buruh.

    Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal ungkap banyaknya perusahaan yang mengakali pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan berbagai cara.

    Said pun membeberkan modus perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya. Pertama yakni pekerja dipecat sebelum Hari Raya, bahkan sebelum Ramadhan. Kedua yakni memutus kontrak menjelang Hari Raya, kemudian kontrak tersebut kembali dilanjutkan setelah Hari Raya.

    “Modus pertama menghindari bayar THR, yakni dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak dan outsourcing dihabisin kontraknya sebelum Lebaran, nah nanti setelah lebaran dilanjutkan lagi kontraknya,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025) lalu.

    Sedangkan modus ketiga, Said mengatakan bisa melalui menggugurkan kewajibannya, dengan cara memberikan beberapa bantuan seperti paket sembako, parsel lebaran, bukan memberikan THR dalam bentuk satu bulan gaji. Sementara modus keempat yakni mengakali karyawannya untuk kerja hingga mendekati cuti bersama Hari Raya, kemudian THR tidak dibayarkan hingga mendekati cuti bersama.

    “Modus ketiga, untuk menggugurkan kewajiban pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah. Dan modus keempat adalah mengakali karyawan sebelum Lebaran, disuruh kerja sampai H-3 atau H-2, tapi THR tetap tidak dibayar, dijanjikan, diiming-imingi akan dibayarkan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar THR-nya. Begitu H-2 perusahaan libur, sudah tidak sempat ngadu, akhirnya lewat THR-nya,” ujarnya.

    Modus ‘nakal’ perusahaan dalam membayarkan THR ini pun berdampak cukup serius menurut Said Iqbal. Berdasarkan Litbang Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayarkan THR.

    “Dari temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI, 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR. Hanya 40% yang membayar THR. Mirisnya, 40% itu perusahaan asing seperti Jepang, Eropa, Dan Amerika Serikat, kecuali China,” ungkapnya.

    KSPI Desak Pemerintah

    Mengingat banyaknya pelanggaran yang terjadi, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR.
    Pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan hak buruh benar-benar diberikan sesuai ketentuan.
    “Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” pungkas Said Iqbal.

    (haa/haa)

  • Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sampai saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex masih belum menemui kejelasan.

    Para buruh pun berharap supaya THR bisa cair sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan soal THR yang belum cair ini. 

    Widada mengatakan bahwa buruh belum menerima THR.

    “THR kami belum menerima. Kalau dari kurator mengusahakan akan diberikan bareng dengan pesangon setelah ada investor baru,” kata Widada, dikutip dari Tribun Solo, Sabtu (15/3/2025).

    Lebih lanjut, dirinya berharap THR tetap diberikan sebelum lebaran karena itu adalah tunjangan yang harus diberikan sebelum hari raya.

    DPR Kawal Hak-hak Eks Karyawan

    Sementara itu, DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sritex.

    Komisi IX DPR bergerak cepat terkait adanya keluhan Pekerja PT Sritex diantaranya soal lambatnya pencairan BPJS Ketenagakerjaan. 

    Komisi IX DPR datang dengan melihat langsung proses tersebut.

    “Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan, di antaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga pekerja merasa sangat senang,” kata Anggota Komisi IX, Obon Tobroni, Sabtu.

    Menurutnya, selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain seperti THR dan pesangon akan terus dikawal.

    Terkait persoalan kepailitan PT Sritex pemerintah telah melakukan banyak langkah konkret, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manajemen yang baru.

    Obon Tobroni mengatakan, para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. 

    “Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” ujarnya.

    Namun, dirinya menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Stitex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik.” 

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengatakan, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya, jelas Yassierli, dirinya akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu, ia juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.

    “Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” ucap Yassierli.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Ketua Serikat Buruh Sritex Soal THR: Menunggu Investor Baru, Kemungkinan Bersamaan Pesangon.

    (Tribunnews.com/Deni/Zulfikar)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Forum Industri Nikel Indonesia Tolak Wacana Kenaikan Royalti yang Diusulkan Kementerian ESDM – Halaman all

    Forum Industri Nikel Indonesia Tolak Wacana Kenaikan Royalti yang Diusulkan Kementerian ESDM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menolak usulan kenaikan royalti komoditas mineral dan batubara yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba, Sabtu (8/3/2025).

    Ketua Umum FINI, Alexander Barus, menegaskan bahwa kenaikan royalti di tengah kondisi ekonomi saat ini dapat berdampak negatif terhadap industri nikel nasional.

    “Industri nikel nasional telah mengalami masa sulit dalam dua tahun terakhir, dan kenaikan royalti dapat memperburuk kondisi ini,” katanya, Sabtu (15/3/2025).

    FINI tetap terbuka untuk berdialog dengan pemerintah demi mendukung hilirisasi yang berkelanjutan dan menjaga stabilitas industri.

    Alexander juga mengemukakan beberapa alasan utama dalam penolakan ini, yakni ketidakpastian ekonomi global akibat perang berkepanjangan, ketegangan dagang, dan penurunan permintaan produk nikel akibat substitusi oleh Lithium Ferro-Phosphate, yang telah menekan harga nikel ke level terendah sejak 2020.

    “Juga pelemahan permintaan dari China. Industri baja, yang sangat bergantung pada pasar China, mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi dan ketegangan geopolitik antara China dan Amerika Serikat,” katanya.

    Selain itu, beban kebijakan pemerintah juga menjadi perhatian. Berbagai kebijakan, seperti kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), penggunaan Biodiesel 40 yang lebih mahal, serta kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE), turut meningkatkan biaya operasional industri.

    Kebijakan ini juga menghapus tax holiday dan berdampak pada arus kas industri, meningkatkan risiko PHK, serta menambah tekanan terhadap industri pertambangan dan pengolahan nikel.

    Di sisi lain, PNBP sudah mencapai target. Kontribusi sektor mineral dan batubara terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terus melampaui target dari tahun 2020 hingga 2024, sehingga FINI menilai kenaikan royalti saat ini belum diperlukan.

    Dalam usulan tersebut, pemerintah mengajukan tarif progresif atas bijih nikel yang meningkat dari 10 persen menjadi 14—19 persen, bergantung pada harga mineral acuan (HMA). Kenaikan ini mencapai 40—90 persen dari tarif sebelumnya.

    Selain itu, tarif progresif untuk nikel matte sebagai bahan baku baterai juga diusulkan naik dari single tariff 2 persen menjadi 4,5—6,5 persen, dengan penghapusan skema windfall profit.

    Sebelumnya, dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar Sabtu (8/3/2025), Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan royalti atas sejumlah komoditas mineral dan batubara.

    Salah satunya, pemerintah mengusulkan tarif progresif atas bijih nikel naik mulai 14—19 persen menyesuaikan harga mineral acuan (HMA), yang sebelumnya hanya sebesar 10 persen.

    Angka kenaikan ini adalah sebesar 40—90 persen dari single tariff bijih nikel yang berlaku sebelumnya.

    Selain itu, tarif progresif nikel matte (bahan baku baterai) juga diusulkan naik 4,5—6,5 persen menyesuaikan HMA, sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2 persen dan windfall profit bertambah 1 persen.

    Angka kenaikan ini adalah sebesar 150—200 persen dari single tariff bijih nikel yang berlaku sebelumnya. (Eko Sutriyanto)

     

  • Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Tangis Buruh di RI Dihantam Badai PHK, Puluhan Ribu Tunggu Nasib THR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Buruh dan KSPI mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan. Bahkan, dalam dua bulan pertama tahun 2025 saja, jumlah buruh yang terkena PHK terus meningkat secara signifikan.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan berbagai faktor menyebabkan PHK.

    “Mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2025).

    “(Kejadian PHK) Laporan dari daerah (tahun) 2025,” sambungnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR nya. Termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo yang mengatakan, puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.

    “Jadi, janji manis pemerintah, dalam hal ini Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah,” menurut keterangan resmi Partai Buruh.

    Ada 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha tersebut.

    Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatra Utara. Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.

    “16 ribuan orang lagi termasuk PHK KFC sedang diverifikasi di lapangan,” ucapnya.

    KSPI dan Partai Buruh mempertanyakan di mana pemerintah dan apa yang akan dilakukan pemerintah (khusus Menteri Tenaga Kerja RI) yang bisa dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut tidak dibayar THR nya hingga H-7, termasuk buruh Sritex tidak akan dibayar THR nya H-7. 

    Menurut data, ada 37 perusahaan dari total 50 perusahaan (yang masih diverifikasi oleh KSPI dan Partai Buruh 13 perusahaan lagi) dengan total buruh ter-PHK 60 ribuan orang selama kurun waktu Januari – Februari 2025. Di mana dipastikan 60 ribu buruh ter-PHK tersebut 90%-nya tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex.

    Terkait dengan hal ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain.

    “Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujar Said Iqbal.

    “Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex,” lanjutnya.

    Foto: Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat ditemui wartawan di lokasi aksi unjuk rasa, di Patung Kuda MONAS Jakarta, Kamis (24/10/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Eks Pekerja Sritex Mengaku Diintimidasi

    Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh Lukman Hakim, mengungkapkan, beberapa eks buruh PT Sritex yang telah melaporkan permasalahan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum.

    Menanggapi hal ini, Said Iqbal telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Ia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang tengah memperjuangkan hak-haknya. Jika ancaman itu benar adanya, ini adalah permasalahan serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Said Iqbal juga menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tidak berlarut-larut.

    Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tidak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.

    “Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

    Foto: Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)
    Daftar Perusahaan yang Melakukan PHK. (Said Iqbal – Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Sabtu (15/3/2025)

    (dce)

  • Kenaikan Harga Kelapa Tak Dinikmati Petani, Eksportir Ilegal yang Untung – Halaman all

    Kenaikan Harga Kelapa Tak Dinikmati Petani, Eksportir Ilegal yang Untung – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI), Soepri Hadiono, mengatakan kenaikan harga kelapa bulat dan santan di berbagai daerah tidak dinikmati oleh petani kelapa.

    “Kenaikan harga kelapa tidak dinikmati oleh petani, melainkan oleh eksportir yang menjual kelapa tanpa izin dan tanpa memberikan kontribusi yang adil bagi Indonesia,” ujar Soepri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

    Saat Ramadan dan menjelang Lebaran, pemberitaan terkait kenaikan harga dan kelangkaan kelapa semakin masif, membebani ibu rumah tangga, pelaku UMKM, serta pengusaha katering dan restoran yang menggunakan kelapa sebagai bahan dasar.

    Menurut dia, kelangkaan kelapa bulat berdampak besar pada industri kelapa di Indonesia.

    Banyak industri tidak dapat berproduksi secara maksimal karena kekurangan bahan baku, bahkan beberapa telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghentikan produksi.

    APKI dan Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI)  melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kelapa Bulat untuk Menstabilkan Pasokan Kelapa Dalam Negeri serta Keberlangsungan Kesejahteraan Petani Kelapa di Menara Kadin Indonesia, Jakarta.

    “Sinergi antara petani kelapa dan industri pengolahan kelapa di Indonesia sangat diperlukan. Dengan ditandatanganinya MoU ini, kita berharap dapat mendukung keberlanjutan kesejahteraan petani kelapa,” jelas Soepri Hadiono.

    Wakil Ketua Umum I HIPKI, Jeffrey Koes Wonsono, berharap kelapa bisa naik kelas sehingga potensi kelapa Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan bangsa serta meningkatkan perekonomian negara.

    “Dengan mengolah kelapa di dalam negeri menjadi berbagai produk turunan, maka nilai tambahnya akan meningkat. Selain itu, industri ini juga dapat menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan pemasukan negara,” ungkap Jeffrey Koes.

    Pada 24 Februari 2025, HIPKI dan APKI bersama beberapa asosiasi industri pengolahan kelapa serta asosiasi petani kelapa telah mengadakan rapat khusus dengan Kementerian Sekretariat Negara membahas dampak ekonomi akibat kondisi darurat kelapa.

    “MoU ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pertemuan sebelumnya. HIPKI dan APKI berkomitmen  membangun kerja sama saling menguntungkan dalam rangka mencari solusi konkret terkait penyelenggaraan dan pengelolaan kelapa bulat guna menciptakan stabilitas pasar dalam negeri serta menjaga kesejahteraan petani kelapa,” ujarnya.

    Sebelumnya, asosiasi industri dan petani kelapa telah bertemu dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk membahas kondisi darurat kelapa.

    Salah satu hasil diskusi, Menteri Perindustrian pada 24 Februari 2025 telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian RI dan Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi terkait mitigasi kelangkaan bahan baku kelapa.

    Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, Sekretariat Komisi Pengarah BPDP mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Perindustrian.

    Rapat membahas pungutan ekspor komoditas kelapa dan kakao sebagai bagian dari upaya mengatasi kelangkaan kelapa sekaligus mempercepat program hilirisasi kelapa di Indonesia.

    Nota kesepahaman antara HIPKI dan APKI sejalan dengan MoU antara Kementerian Pertanian RI dan KADIN Indonesia yang ditandatangani pada 10 Maret 2025.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan, hilirisasi kelapa sangat penting karena dapat meningkatkan nilai ekspor produk kelapa yang sebelumnya diekspor dalam bentuk mentah.

    “Proses hilirisasi kelapa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, menambah devisa negara, serta membantu mengurangi kemiskinan di daerah penghasil kelapa. Hilirisasi juga membuka peluang pasar yang lebih besar bagi produk olahan kelapa,” ujar Amran.

    Soepri menambahkan, HIPKI dan APKI mendukung program hilirisasi kelapa di Indonesia. MoU ini menjadi bukti keseriusan dalam menindaklanjuti kesepakatan yang juga telah disetujui oleh Kementerian Pertanian RI dan KADIN Indonesia.

    Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pertanian, Devi Erna Rachmawati mengatakan, kolaborasi antara industri dan petani sangat penting untuk memastikan keberhasilan program hilirisasi kelapa.

    “Sinergi erat antara sektor industri dan petani memiliki peran krusial dalam mendorong keberhasilan program hilirisasi kelapa,” ujarnya.

    Dengan demikian, peningkatan nilai tambah produk kelapa, daya saing di pasar global, serta kesejahteraan petani dapat tercapai.

     

     

  • DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi, khususnya sebelum Lebaran 2025.

    Karena itu, Obon meminta agar para eks pekerja Sritex tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong mengenai pemenuhan hak-hak mereka.

    “Komisi IX DPR telah bekerja cepat terkait keluhan eks pekerja PT Sritex, di antaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan dengan melihat langsung proses tersebut. Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik,” kata Obon kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Obon mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan dalam hal pelayanannya untuk para eks pekerja Sritex.

    Salah satunya, yakni dengan penambahan petugas untuk memastikan hak-hak para eks pekerja Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025.

    “Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto nilainya dinaikkan, sehingga pekerja merasa sangat senang. Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain di antaranya, yakni THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal,” ucapnya.

    Saat ini pemerintah diketahui telah melakukan sejumlah langkah konkret terkait persoalan kepailitan Sritex, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manejemen yang baru.

    Dengan begitu, para eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali di perusahaan yang baru itu.

    “Kami sudah bertemu langsung dengan para mantan karyawan Sritex dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” tuturnya.

    Hanya saja, Obon mengatakan DPR menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demonstrasi oleh kelompok yang bukan eks pekerja Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    Dia pun mengimbau agar para eks pekerja tidak terprovokasi untuk mengambil langkah yang kontra produktif.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex berjalan dengan baik,” imbaunya.

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi. Kami bersama pemerintah terus memastikan eks pekerja PT Sritex mendapat hak-haknya,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah diketahui telah meminta stakeholder terkait untuk mencairkan hak-hak eks pekerja Sritex sebelum Lebaran 2025, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana sebesar Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan eks pekerja Sritex, yaitu melalui program jaminan hari tua (JHT) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Hal ini disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena PHK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar, sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar,” ujar Anggoro.

    Anggoro mengatakan, pihaknya sudah membayarkan kepada eks pekerja PT Sritex mencapai 58,7% dari dana JHT dan JKP tersebut.

    BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak eks pekerja Sritex pada Selasa (18/3/2025).

    “Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisasi per tanggal 10 jam 11.00 WIB. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JKP selesai,” jelas Anggoro.

    Selain itu, Anggoro mengimbau para eks pekerja PT Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi Siap Kerja guna memperoleh manfaat JKP. Sebab, aplikasi ini berfungsi sebagai jalur utama untuk verifikasi dan pencairan pembayaran bagi pekerja yang terkena PHK.

  • Ketua Serikat Buruh Sritex Sebut Eks Karyawan Belum Terima THR, Tunggu Ada Investor Baru – Halaman all

    DPR dan Pemerintah Terus Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

    Komisi IX DPR bergerak cepat terkait adanya keluhan Pekerja PT Sritex diantaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR datang dengan melihat langsung proses tersebut.

    “Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan diantaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga Pekerja merasa sangat senang,” kata Anggota Komisi IX, Obon Tobroni Sabtu (15/3/2025).

    Menurutnya, selain BPJS ketenagakerjaan hak-hak lain diantaranya THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal.

    Terkait persoalan kepailitan PT Sritex pemerintah telah melakukan banyak langkah konkrit termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan managemen yang baru.

    Menurutnya para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. “Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” ujarnya.

    Namun, dirinya menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Stitex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik. Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.

    “Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir dari Kompas TV. 

  • Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik

    Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik

    loading…

    KontraS Dimas Bagus Arya Saputra mengktitisi penyelenggaraan rapat Panja RUU TNI di sebuah hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan ( KontraS ) Dimas Bagus Arya Saputra mengktitisi penyelenggaraan rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ). Rapat tersebut digelar di sebuah hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

    Dimas curiga pemilihan tempat ini agar masyarakat sulit untuk mengakses sekaligus mengawal jalannya rapat Panja RUU TNI. “Masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja isi pertemuan, apa aja yang dilakukan gitu ya, karena sifatnya tertutup gitu kan. Padahal masyarakat juga berhak tahu apa yang dibahas gitu kan,” kata Dimas kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Di sisi lain, dia menilai pemilihan hotel bintang lima sebagai tempat berlangsungnya rapat, sangat paradoks. Pasalnya, hal itu dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi Bangsa ini tidak sedang baik-baik saja.

    Dia mencontohkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta APBN yang defisit. Namun, DPR justru menggelar rapat di luar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Kemarin Bu Sri Mulyani baru menyampaikan bahwa ada defisit hampir kurang lebih 3 sekian triliun gitu ya, di APBN, yang menunjukkan sebenarnya ada situasi krisis yang terjadi,” ujarnya.

    Dimas juga mengaku mendengar kabar pembahasan RUU TNI sedang dikebut. Beleid itu dipersiapkan untuk disahkan sebelum lebaran atau masuk masa reses DPR pada 21 Maret 2025.

    “Informasi yang kami dapatkan gitu ya, mereka akan mau mengesahkan Revisi UU TNI ini dalam paripurna gitu ya, yang mungkin nanti akan dilakukan di tanggal 20 Maret 2025,” kata Dimas kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Dia mengatakan, sejak awal KontraS sudah meyakini beleid itu akan dikebut pembahasannya. Pasalnya, pembahasan yang cepat itu dinilai serampangan dan tanpa melibatkan publik.