Kasus: PHK

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Minim Pengawasan, Serikat Ungkap Pekerja di Bandung Barat Belum dapat THR Jelang Lebaran

    Minim Pengawasan, Serikat Ungkap Pekerja di Bandung Barat Belum dapat THR Jelang Lebaran

    JABAR EKSPRES – Tunjangan hari raya (THR) Lebaran wajib diberikan kepada para pekerja. Namun, sejumlah pelanggaran di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih banyak ditemukan, terutama di bagi pekerja swasta.

    Gelombang kekhawatiran pun saat ini tengah dirasakan oleh para pegawai swasta, padahal jika merujuk pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya jelang hari raya keagamaan.

    Hal ini pun diamini oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat. Tepat dua puluh hari pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, hari ini, Kamis. FSPMI mengakui banyak mendapatkan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1446 hijriah.

    Salah satunya pembayaran THR yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja yang tidak sesuai aturan.

    BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkot Bandung Tetapkan Batas Waktu Pembayaran THR pada Perusahaan 

    Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat mengatakan, sejauh ini sejumlah laporan masuk terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan soal pembayaran THR lebaran 2025 ini.

    “Pertama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat-buat oleh perusahaan dan kedua mengeluhkan tentang masalah THR yang tidak sesuai aturan,” katanya, Kamis (20/3/2025).

    Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku tunjangan hari raya tersebut diberikan 1 bulan upah sekurang-kurangnya bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun.

    “Ada beberapa pekerja yang mengadukan bahwa tunjangan hari rayanya itu tidak mencapai satu bulan pada kuranglah gak full gaji dengan alasan perusahaan sepi order,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, terkait PHK yang dilakukan perusahaan mayoritas yang dilaporkan para pekerja adalah PHK yang dilakukan sepihak dengan alasan yang dibuat-buat.

    BACA JUGA:Sri Mulyani: Realisasi Penyaluran THR ASN Pusat Capai 94,73 Persen

    “Ada laporan PHK juga yang dibuat seolah-olah dibuat-buat dan dilakukannya sebelum lebaran. Pokoknya sebelum lebaran dipecat,” katanya.

    Masih kata dia, seharusnya fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Disnakertrans KBB dijalankan secara optimal. Dengan begitu, perusahaan nakal di Bandung Barat tidak akan berani melakukan pelanggaran.

  • Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja – Page 3

    Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja – Page 3

    Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi. 

    Dia menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

    “Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini, berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujarnya.

    Yassierli mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Ia menuturkan, kabar baik datang pada Senin (17/3/2025) dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

    “Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkapnya.

     

  • Duh! Apindo Blak-blakan 40.000 Pekerja Kena PHK pada Januari-Februari 2025

    Duh! Apindo Blak-blakan 40.000 Pekerja Kena PHK pada Januari-Februari 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak kurang lebih 40.000 orang tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-Februari 2025. Wilayah dengan PHK terbanyak yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Barat. 

    Ketua Bidang Ketenagkerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya mendapatkan angka PHK tersebut berdasarkan laporan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat pencairan uang jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

    “Tahun lalu 250.000 orang [kena PHK]. Di Januari-Februari ini sekitar 40.000 orang, data yang kita peroleh dari BPJS. PHK ada di Jawa Barat, DKI, Tangerang,” kata Bob saat ditemui di Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

    Dia mengatakan bahwa jumlah PHK pada Januari-Februari 2025 ini didominasi pekerja dari industri padat karya. Namun, dia belum dapat memastikan apakah angka PHK tersebut termasuk eks buruh Sritex Group yang baru ditutup operasional pabriknya. 

    Bob yang juga merupakan wakil presiden direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) itu juga menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK baru berdasarkan pencairan ke BPJS, belum laporan terperinci dari pelaku industri. 

    “Tapi gini, PHK juga enggak gampang karena kita butuh cashflow, apa kita nunggu cashflow habis baru PHK? Jangan-jangan orang nanti enggak ada pesangonnya. Jadi enggak gampang PHK itu, banyak pengusaha yang memilih melakukan PHK selagi mereka punya cashflow,” ujar Bob. 

    Jika merujuk data BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun lalu, jumlah tenaga kerja yang mencairkan JHT sebanyak 3,11 juta orang senilai Rp47,87 triliun dan JKP sebanyak 250.594 orang dengan nilai Rp38 miliar. 

    Sementara itu, merujuk data terbaru yang terverifikasi dari situs resmi Satu Data Kemnaker, sebanyak 3.325 pekerja menjadi korban PHK pada Januari 2025. Namun, belum ada laporan data terbaru Februari-Maret 2025.  

    Pada periode Januari-Maret 2024, jumah tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.395 pekerja. Kondisi ini paling banyak terjadi di DKI Jakarta, kala itu, sebanyak 5.225 orang kehilangan pekerjaan pada periode tersebut.  

    Kendati demikian, laporan dari berbagai serikat buruh menyebut setidaknya puluhan ribu buruh terimbas PHK massal akibat penutupan pabrik, efisiensi karyawan hingga relokasi pabrik ke wilayah atau negara lain. 

    Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebanyak 49.843 buruh yang ter-PHK pada Januari-Februari 2025 dari 40 perusahaan. Adapun, 40 perusahaan tersebut ada yang menutup pabriknya, pailit, dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), efisiensi, dan relokasi.  

  • Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya memastikan proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi lebih dari 9.000 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjalan lancar.

    “Jadi kemarin itu saya dan tim dari Kemenaker ingin memastikan yang pertama proses terkait dengan klaim JHT dan JKP itu lancar,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Kantor Kemenaker pada Rabu (19/3/2025).

    Yassierli menyatakan bahwa progres pencairan JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara pencairan JKP telah terealisasi sekitar 70%.

    “Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar hampir 100?n dapatnya lumayan karena itu ada yang tabungan udah 20 tahun, 30 tahun Itu lumayan angkanya,” kata Yassierli.

    “Kemudian JKP masih butuh waktu Sebagian sudah cair 70% sudah cair,” lanjutnya.

    Kendati demikian, Yassierli mengakui bahwa proses pencairan ini bukanlah perkara mudah, mengingat lebih dari sembilan ribu karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kepailitan PT Sritex.

    “Ini tidak mudah karena ada 9 ribu sekian mereka harus ngantri, kemudian mereka harus upload dokumen tertentu. Kemudian ada verifikasi dan kami menurunkan tim sampai 20 meja,” ujar Yassierli.

    Sementara itu mengenai klaim atas Tunjangan Hari Raya (THR), Yassierli menjelaskan bahwa kasus Sritex berbeda dengan PHK biasa karena menyangkut kepailitan.

    “Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” katanya.

    Namun, ia tetap optimis perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut.

    “Kan H-7 sekarang H-12 kita optimis lah kalau ada kasus nanti kita perlu monitor. Kita perlu lihat detailnya seperti apa,” kata dia.

    Kasus Sritex bermula dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2022, hingga akhirnya perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.

    Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex. (*)

  • Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa – Halaman all

    Menaker Klarifikasi Soal Nasib THR Eks Karyawan PT Sritex: Ini Kasus Pailit, Bukan PHK Biasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan penjelasan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang tengah menjadi perhatian. Menurutnya, kasus yang dihadapi PT Sritex terkait pailit berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasa, di mana masalah ini masuk dalam ranah kurator.

    “Jadi sekali lagi kasus ini kan pailit beda dengan kemudian PHK biasa. Pailit memang itu adalah domainnya kurator,” kata Yassierli kepada awak media di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

    Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan dari kurator PT Sritex mengenai tuntutan THR para eks karyawan.

    “Kami sudah menyampaikan harapan dari pekerja dan kemudian kita lihat lah perkembangan dari kurator seperti apa,” terangnya. 

    Terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Yassierli menyebutkan bahwa proses pencairannya hampir selesai dan sebagian besar eks karyawan sudah menerima hak mereka.

    “Alhamdulillah, JHT sudah hampir cair sepenuhnya, dan hasilnya cukup signifikan karena ada yang sudah bekerja 20 hingga 30 tahun,” ujarnya.

    Sementara itu, untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari klaim sudah tercairkan, meskipun masih membutuhkan waktu untuk proses selanjutnya.

    Sebagai tambahan, Yassierli memastikan bahwa ada rencana untuk mempekerjakan kembali sebagian eks karyawan PT Sritex.

    “Jadi, kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi,” kata Yassierli. 

    “Jadi, sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” terangnya. 

     

  • Menaker Sebut 90% Klaim JHT Mantan Buruh Sritex Sudah Cair

    Menaker Sebut 90% Klaim JHT Mantan Buruh Sritex Sudah Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kabar terbaru proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex Group sudah mencapai sekitar 90%. 

    “Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, proses pencairan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group masih terus berlangsung. Yassierli menyebut, saat ini proses pencairan JKP sudah mencapai 70%.

    “JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, ya, 70% udah cair, Alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya,” ujarnya.

    Dia tidak mengungkap berapa nominal total JHT dan JKP yang telah dicairkan. Namun, dia memastikan nominal JHT dan JKP yang diterima pekerja terdampak PHK cukup signifikan dan besaran manfaat yang diterima sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

    Yassierli menambahkan, Kemnaker terus hadir mengawal hak-hak pekerja eks Sritex Group agar proses PHK yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kemnaker sebelumnya mengungkap pengajuan JHT sudah hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).  

    Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru. 

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

  • Cari Kerja Sekarang Susah, Banyak Orang Beralih ke Profesi Ini

    Cari Kerja Sekarang Susah, Banyak Orang Beralih ke Profesi Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badai PHK masih berlanjut hingga sekarang. Sepanjang Februari 2025, sebanyak 15.000 karyawan kena PHK dan jadi pengangguran, menurut data situs pelacak Layoffs.fyi.

    Beberapa raksasa teknologi telah mengumumkan PHK besar-besaran di awal tahun ini. Beberapa di antaranya adalah Microsoft, Meta, Workday, dan HP.

    Di Indonesia, fenomena PHK juga terjadi di sektor ritel. Beberapa perusahaan yang melakukan PHK antara lain Sritex, Danbi, 2 pabrik sepatu Nike, 2 pabrik berlabel Yamaha, dan Sanken.

    Banyaknya PHK diiringi pula dengan sulitnya mencari kerja. Hal ini turut didorong oleh adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang lebih efisien dan mulai menggantikan beberapa profesi.

    Kendati banyak profesi yang diramal akan punah di masa depan, tetapi tak sedikit profesi baru yang tercipta berkat AI.

    Seorang lulusan sekolah jurnalis di Amerika Serikat, ditawari pekerjaan sebagai pelatih model AI oleh perusahaan data pelatihan AI, Outlier.

    Orang tersebut adalah Carla McCanna, lulusan baru dari Medill School of Journalism Northwestern University. Saat itu ia belum pernah mendengar tentang perusahaan ini, tapi tawaran pekerjaan itu datang melalui Handshake, portal perekrutan milik universitas tersebut.

    “Perekrut mengatakan bahwa keahlian saya sesuai dengan peran sebagai ahli penulisan dan bahwa saya akan melatih model AI untuk mengoptimalkan akurasi dan efisiensi,” ujar McCanna.

    Saat itu, McCanna tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang berhubungan dengan data, pembelajaran mesin, atau industri teknologi.

    Keahlian yang disebut oleh perekrut adalah pengalaman jurnalistiknya, kemampuan menulis profesional, penelitian, dan pengecekan fakta.

    Sebelumnya, McCanna pernah magang di The Dallas Morning News dan majalah bulanan D Magazine, dan Agustus lalu, ia meraih gelar masternya di bidang jurnalisme.

    Namun, pekerjaan sebagai jurnalis cukup sulit saat ini dan persaingan untuk mendapatkannya sangat ketat.

    Pada 2024, industri media di AS sedang terpuruk, bahkan ada 5.000 jurnalis yang di PHK, naik 59% dari tahun sebelumnya, menurut laporan tahunan dari Challenger, Gray & Christmas).

    “Saya paling tertarik dengan majalah, penulisan feature, atau penulisan budaya dan musik, pekerjaan-pekerjaan tersebut di LinkedIn mendapatkan ribuan pelamar,” ujar McCanna, dikutip dari Niemanlab.

    “Sementara saya mencari posisi jurnalis saat itu, [pekerjaan Outlier] ini sepertinya bagus, karena ini benar-benar jarak jauh dan gajinya bagus jika konsisten,” imbuhnya.

    Selama beberapa bulan terakhir, McCanna telah bekerja penuh waktu untuk Outlier, mengambil proyek-proyek di platform dengan bayaran sekitar US$35 per jam.

    Pekerjaan data dengan cepat menjadi sumber pendapatan utamanya dan merupakan pekerjaan yang dia rekomendasikan kepada teman-teman sekelasnya di Medill.

    “Banyak dari kami yang masih mencari pekerjaan. Tiga kali saya memberi tahu seseorang tentang pekerjaan saya, dan mereka berkata, tolong kirimkan ke saya,” katanya. “Saat ini sangat sulit, dan banyak rekan-rekan saya yang mengatakan hal yang sama.”

    McCanna hanyalah salah satu dari sekian banyak jurnalis yang didekati oleh Outlier untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan data AI selama setahun terakhir.

    Menurut laporan Niemanlab yang berbicara dengan penulis berita lokal, jurnalis foto, dan reporter radio di seluruh AS, banyak dari mereka yang menerima pesan perekrutan serupa dari perusahaan atau mendengar tentang platform ini dari mulut ke mulut.

    Beberapa dari mereka mengatakan bahwa mereka telah mengambil pekerjaan paruh waktu di Outlier untuk menambah penghasilan atau menggantikan pekerjaan mereka di bidang jurnalisme, karena berkurangnya pekerjaan staf atau tugas-tugas lepas para jurnalis.

    Diluncurkan pada tahun 2023, Outlier adalah sebuah platform yang dimiliki dan dikelola oleh Scale AI, sebuah perusahaan anotasi data yang berbasis di San Francisco yang bernilai US$13,8 miliar. Di antara para pelanggannya terdapat perusahaan-perusahaan AI terbesar di dunia, termasuk OpenAI dan Meta.

    15 Profesi Terancam Punah

    Laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) periode 2023-2027 menyebutkan sekitar 83 juta lapangan pekerjaan akan menghilang. Semua itu karena perkembangan teknologi yang makin masif.

    Riset Future of Work 2023 mengungkapkan 23% tenaga kerja pada sejumlah industri diperkirakan akan berubah. Semua itu terjadi hanya dalam kurun waktu lima tahun saja.

    Salah satu industri yang akan mengalami perusahaan drastis adalah media, hiburan dan olah raga. Sekitar 23% pekerjaan bakal lenyap atau muncul dengan profesi baru.

    Hal serupa juga akan terjadi pada lebih 23% pekerjaan di bidang pemerintahan, komunikasi digital dan teknologi informasi, real estat, layanan keuangan, serta transportasi dan rantai pasok.

    Berdasarkan laporan WEF, berikut 15 daftar pekerjaan yang perlahan menuju punah hingga tahun 2027 mendatang:

    Teller bank
    Petugas pos
    Kasir dan loket
    Data entry
    Sekretaris dan administrasi
    Staf pencatat stok (stock-keeping)
    Staf akuntansi, pembukuan, dan payroll
    Legislator dan pejabat pemerintahan
    Staf statistik, asuransi, dan keuangan
    Sales door-to-door, pedagang kaki lima, dan penjual koran
    Satpam
    Manajer kredit dan pinjaman
    Penyelidik dan pemeriksa klaim
    Penguji software
    Relationship manager

    (fab/fab)

  • Bos Baru dari Malaysia Mau Rombak Intel Habis-habisan

    Bos Baru dari Malaysia Mau Rombak Intel Habis-habisan

    Jakarta

    CEO Intel Lip-Bu Tan bakal melakukan perombakan besar di Intel, tepatnya pada metode pembuatan chip dan strategi AI-nya.

    Tan adalah orang lama di Intel yang mengundurkan diri pada 2024 lalu, sampai kemudian ia ditunjuk menjadi CEO Intel dan akan aktif memimpin Intel mulai 18 Maret 2025, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (19/3/2025).

    Menurut dua orang yang mengetahui rencana Tan ini, ada dua rencana besar Tan untuk menyelamatkan Intel. Termasuk di antaranya adalah merestrukturisasi pendekatan Intel terhadap AI, serta melakukan sejumlah PHK.

    PHK ini perlu dilakukan karena Tan menganggap Intel terlalu lambat dalam bergerak karena terlalu banyak pegawai serta ada lapisan manajemen menengah yang terlalu besar.

    Kemudian ia juga mau merombak operasional produksi semikonduktor Intel, yang pada suatu waktu hanya membuat chip untuk Intel namun kemudian diubah untuk membuat semikonduktor untuk perusahaan lain, seperti Nvidia.

    Namun untuk saat ini perubahan tersebut masih diformulasikan ulang, dan bisa saja berubah ke depannya. Namun yang jelas, saham Intel naik 8% setelah Tan ditunjuk menjadi CEO baru Intel.

    Tan juga sudah sempat menemui para karyawan Intel setelah ia ditunjuk jadi CEO. Ia menyebut Intel perlu mengambil “keputusan berat”, yang diakui oleh dua orang yang ikut dalam pertemuan tersebut.

    Analis industri semikonduktor Dylan Patel menyebut masalah paling besar yang terjadi di CEO Intel sebelumnya Pat Gelsinger adalah ia terlalu baik. Ia tidak mau memecat banyak manajemen kelas menengah sekalipun hal tersebut diperlukan.

    Lip-Bu Tan adalah seorang veteran di industri semikonduktor yang lahir di Malaysia. Tan juga merupakan mitra pendiri Walden Catalyst Ventures dan ketua Walden International. Saat ini, ia duduk di dewan direksi Credo Technology Group dan Schneider Electric.

    (asj/asj)

  • Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Yassierli menyampaikan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

    BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya melaporkan total pembayaran JHT dan JKP untuk pekerja Sritex Group yang terdampak PHK mencapai Rp90,8 miliar atau 58,7% dari estimasi total Rp154 miliar hingga 10 Maret 2025. 

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, total JHT yang akan dibayar kepada 10.824 pekerja Sritex Group diestimasikan mencapai Rp143 miliar, sedangkan JKP akan dibayar kepada 7.922 pekerja sebesar Rp11,3 miliar. Dengan demikian, estimasi total yang harus dibayar mencapai Rp154 miliar. 

    “Per tanggal 10 [Maret 2025] kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar, artinya 58,7% sudah terealisasi tanggal 10 [Maret] per jam 11.00 WIB,” kata Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025). 

    Secara terperinci, BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 Maret 2025 telah membayar manfaat JHT kepada 3.544 peserta dengan total sebesar Rp89 miliar.

    Sementara, manfaat JKP telah dibayar kepada 794 pekerja sebesar Rp1,55 miliar. Dengan demikian, total manfaat JHT dan JKP yang telah dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp90,8 miliar. 

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, semua proses dokumen dapat selesai pada 14 Maret 2025, sedangkan semua pembayaran JHT ditargetkan rampung seluruhnya pada 18 Maret 2025.