Kasus: PHK

  • Produsen Alas Kaki Tetap Waspada Meski Tarif Trump Ditunda

    Produsen Alas Kaki Tetap Waspada Meski Tarif Trump Ditunda

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) akan tetap waspada dan mencari upaya antisipatif untuk menghadapi dampak dari penerapan tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) atas produk Indonesia sebesar 32% yang saat ini ditunda. 

    Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan, penundaan tersebut merupakan kabar baik. Namun, pelaku usaha dan pemerintah masih perlu mengupayakan proses negosiasi agar tarif impor tersebut dapat diturunkan. 

    “Artinya, 3 bulan ke depan atau 90 hari, tetap mendukung pemerintah untuk melakukan negosiasi sebagai jalan yang dipilih dari delegasi menteri yang dikirim agar nanti hasilnya [tarif] tidak setinggi ini,” kata Billie kepada Bisnis, Kamis (10/4/2025). 

    Sebab, keputusan penerapan tarif resiprokal sebesar 32% ditambah tarif dasar 10% pun menjadi kejutan tak terduga bagi pengusaha alas kaki. Kebijakan ini dapat banyak memengaruhi kinerja ekspor RI secara signifikan. 

    Tak hanya itu, Aprisindo terus berharap agar Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) sebagai free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa segera dirampungkan oleh pemerintah. 

    “Agar Eropa menjadi akses alternatif pasar bagi Indonesia,” imbuhnya. 

    Di samping itu, Billie menerangkan bahwa kondisi permintaan sejak pengumuman tarif oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April lalu masih belum terpengaruh. 

    “Sementara tidak ada, syukur masih aman karena pesanan kan diawal pembayarannya, tadinya kalau 9 ini jadi diterapkan baru yang terjadi kecemasan dan perhitungan ulang serta penyesuaian ulang dengan tarif menjadi harga baru yang lebih tinggi,” jelasnya. 

    Namun, situasi masih normal setelah pengumuman tarif Trump ditunda. Alhasil, dampak buruk yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi hingga demand masih terkendali. 

    “Bila tidak ada pembatalan Trump, untuk tidak terjadi PHK tentu kita ajukan insentif dari pemerintah seperti insentif pajak, fiskal, bantuan usaha keringanan biaya listrik, gas, dan lainnya,” pungkasnya. 

  • 18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 18.610 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Februari 2025. Dari total tersebut, sektor manufaktur masih menjadi penyumbang PHK terbesar.

    Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah hingga empat kali lipat lebih hanya dalam satu bulan. Ada tambahan 15.285 orang bila dibandingkan data PHK Januari 2025 yang tercatat 3.325 orang saja.

    “Masih manufaktur, masih manufaktur, kemudian industri furnitur,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Indah menilai penyebab PHK tak jauh berbeda dengan penyebab sebelumnya. Umumnya, PHK pada awal 2025 ini disebabkan oleh ketidakpastian kondisi global.

    “Penyebabnya macam-macam, ya sama kayak kemarin-kemarin, sama kayak kemarin, kok nggak ada yang baru. Lebih kepada kondisi global,” terang Indah.

    Sebagai informasi, tenaga kerja yang kena PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan 18.610 orang. Padahal pada Januari tidak ada PHK yang terjadi di Jawa Tengah.

    Lonjakan jumlah pekerja yang kena PHK juga terjadi di Riau. Pada Januari, hanya ada 323 orang yang terkena PHK di Riau, namun jumlahnya bertambah hingga 10 kali lipat pada Februari mencapai 3.530 orang.

    Di Provinsi Jawa Timur dan Banten juga terjadi penambahan jumlah pekerja yang terkena PHK cukup besar. Tercatat di Jawa Timur ada 978 orang yang terkena PHK, padahal pada bulan sebelumnya tak ada PHK yang tercatat di kawasan tersebut. Jumlah PHK juga meningkat di Banten, dari awalnya hanya 149 orang per Januari menjadi 411 orang pada Februari.

    Sementara itu di Provinsi DKI Jakarta terdapat akumulasi 2.650 orang terkena PHK hingga Februari 2025. Meski jumlahnya cukup banyak, data jumlah pekerja yang terkena PHK ini tak mengalami tambahan pada Februari.

    (rea/ara)

  • Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus 18.610 orang pada Februari 2025. Kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur. 

    “Masih manufaktur, padat karya, industri furnitur,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Kendati begitu, dia tidak menjabarkan secara rinci total pekerja yang ter-PHK di sektor ini, termasuk lima sektor yang paling banyak mengalami kasus PHK.

    Menurut Indah, ada banyak faktor yang memicu peningkatan kasus PHK di Tanah Air. Salah satunya, yakni kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian.

    “Penyebabnya macam-macam, sama kayak kemarin. Lebih kepada kondisi global,” ujarnya. 

    Merujuk data Kemnaker, total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang.

    Kemudian kasus PHK di Daerah Khusus Jakarta mencapai 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang.

    Jumlah pekerja yang kena PHK pada Februari 2025 meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.

    Pada Januari 2025, Kemnaker mencatat kasus PHK tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta yang mencapai 2.650 orang. Kasus PHK tertinggi kedua terjadi di Riau sebanyak 323 orang, diikuti Banten 149 orang, Bali 84 orang, dan Jawa Barat 23 orang. Sebagai informasi, data yang tercatat merupakan data yang masuk ke Kemnaker. 

  • PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan – Halaman all

    PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan – Halaman all

    Dari total 1.126 buruh PT Yihong di Cirebon yang terkena PHK, sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali. 

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 13:25 WIB

    Tribunnews/Lita Febriani

    PHK BURUH PT YIHONG – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dari total 1.126 buruh PT Yihong yang terkena PHK sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali.  

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan ada 200 karyawan eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali di PT Yihong Novatex Indonesia, di Cirebon, Jawa Barat. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, mengatakan total ada 1.126 orang yang terkena PHK di perusahaan tersebut dan 200 lebih diantaranya sudah dipekerjakan kembali. 

    “Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” tutur Indah ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    Indah juga menyebut THR ataupun pesangon untuk pekerja sudah dipenuhi pihak perusahaan dan sudah dicairkan sebelum Lebaran. Dengan kata lain 1.126 orang yang terkena PHK sudah dipenuhi haknya.

    Kemenaker terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mendorong agar karyawan yang di-PHK bisa kembali direkrut bekerja di PT Yihong.

    “Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” kata dia. Indah bilang, perusahaan sudah memuai kembali aktivitas produk sol sepatu. 

    PT Yihong Novatex merupakan perusahaan tekstil dan alas kaki dengan pabrik berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

    Sebelumnya, perusahaan dilanda PHK massal pada 30 Januari sampai 1 Februari 2025 yang berdampak pada dihentikannya order oleh pihak ketiga.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prabowo Bentuk Satgas PHK, Ini Kekhawatiran Pengusaha

    Prabowo Bentuk Satgas PHK, Ini Kekhawatiran Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Ada sedikit kekhawatiran tentang persepsi bahwa perusahaan Indonesia sedang krisis seiring munculnya satgas.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, pihaknya menyambut baik usulan tersebut. Kendati begitu, asosiasi menilai bahwa persoalan PHK sendiri masih dapat ditanggulangi oleh instansi yang ada seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.

    “Kita melihat penanganan PHK bisa ditanggulangi instansi yang sudah ada seperti Dinas Tenaga Kerja,” kata Bob kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran Satgas PHK dapat menimbulkan stigma adanya gelombang PHK besar-besaran di Indonesia. Padahal, kondisi yang belum tentu seperti itu.

    “Idenya baik tapi jangan sampai seolah-olah kita akan PHK besar-besaran,” ujarnya. 

    Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.

    Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang, Daerah Khusus Jakarta 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang. 

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa Satgas PHK telah diusulkan Kemnaker sejak lama. Wacana itu bahkan sudah didiskusikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

    “Itu sudah kita usulkan lama sebenarnya, udah wacana sudah lama itu, tapi baru dalam diskusi internal kita di kementerian ekonomi,” kata Yassierli ketika ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Yassierli menuturkan, Kemnaker secara tidak langsung sudah menyiapkan komponen pendukung pembentukan Satgas PHK. Dia mencontohkan, selama ini Kemnaker telah memetakan pertumbuhan job creation di industri-industri.

    Jika nantinya Kepala Negara memerintahkan untuk membentuk Satgas PHK, Yassierli akan segera mengeksekusi arahan tersebut. “Kalau Pak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi. Kalau beliau sudah sampaikan, kita tindaklanjuti,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas PHK yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan DPR.

    Hal ini menyusul adanya potensi PHK imbas kebijakan tarif timbal balik sebesar 32% yang diterapkan oleh AS ke Indonesia. Dari hasil kalkulasi serikat buruh, Said mengungkap 50.000 pekerja dibayangi PHK.

    “Satgas berperan aktif berkontribusi kalau ada PHK apa langkahnya, dan Satgas ini untuk mendeteksi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tak dibayar,” ujar Said. 

    Usulan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini penting untuk mengantisipasi PHK di Tanah Air. 

    “Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS, dan sebagainya,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi 2025 di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025). 

  • Aturan Kemasan Polos Rokok Disebut Mengancam Industri Rokok

    Aturan Kemasan Polos Rokok Disebut Mengancam Industri Rokok

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lamhot Sinaga menyebut penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) berpotensi memperparah ketidakstabilan ekonomi nasional. Menurutnya, penyeragaman tersebut bakal menghilangkan elemen industri pendukung dari rantai besar industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.

    Lamhot mengatakan, kondisi tersebut tak sesuai dengan fokus Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki ekonomi nasional dengan mendorong pembukaan lapangan kerja.

    “Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (tanpa identitas merek) dalam Rancangan Permenkes yang diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya tidak sepakat. Dari segi industri, ini tentu tidak menguntungkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).

    Lamhot menyampaikan industri tembakau Indonesia menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dalam rantai nilai yang panjang, mulai dari petani, buruh pabrik, pedagang, hingga pelaku industri kreatif.

    Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang bersumber dari FCTC justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

    “Industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” katanya.

    Lamhot mengingatkan bahwa industri tembakau termasuk dalam salah satu industri asli Indonesia yang umurnya sangat panjang dan harus dilindungi dari intervensi kepentingan asing. Terutama kaitannya dengan campur tangan dalam kebijakan nasional, yang dapat mengancam kedaulatan negara.

    Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak penuh untuk menentukan kebijakan pengendalian tembakau sesuai kondisi nasional, tanpa tekanan dari kepentingan asing. Segala bentuk konvensi internasional seperti FCTC harus melalui proses persetujuan DPR, bukan disusupkan melalui jalur birokrasi seperti yang dilakukan Kemenkes melalui Rancangan Permenkes.

    Lamhot menyatakan ketidaksepakatan jika Indonesia berkiblat pada FCTC. Terlebih lagi, Indonesia sebagai negara berdaulat dan pemerintahan Prabowo telah menetapkan Asta Cita yang memiliki aturan sendiri, menyesuaikan dengan kondisi lokal.

    Dia menambahkan, Indonesia membutuhkan kebijakan pengendalian tembakau yang bijak, yang menyeimbangkan segala aspek, termasuk perlindungan terhadap industri nasional dan lapangan kerja. Bukan kebijakan yang hanya mengejar kepentingan asing dan mengorbankan kedaulatan bangsa.

    “Indonesia tidak bisa diintervensi dari negara manapun untuk meratifikasi FCTC atau tidak,” pungkasnya.

    (rrd/rrd)

  • Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan 1.126 karyawan PT Yihong Novatex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi hak-haknya sebelum Lebaran, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pesangon, bahkan 200 di antaranya sudah dipekerjakan lagi.

    “1.126 orang udah di-PHK tapi sudah dipenuhi haknya. 200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” kata Indah di kantornya, Jakarta Selasa (10/4/2025).

    Indah menerangkan PT Yihong saat ini kembali memproduksi sol sepatu. Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah Cirebon serta PT Yihong untuk dapat merekrut kembali eks pekerja yang telah di-PHK.

    “Untuk produksi yang sama berhenti karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin, tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu. Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” terang Indah.

    Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

    Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

    “Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

    Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

    “Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

    (rea/ara)

  • Kemenperin Respons Kabar 1.126 Buruh Yihong Novatex Kena PHK

    Kemenperin Respons Kabar 1.126 Buruh Yihong Novatex Kena PHK

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawan yang dilakukan PT Yihong Novatex di Cirebon, Jawa Barat. PHK dikabarkan karena perusahaan menutup lini bisnisnya buntut didemo para karyawan.

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kasus yang terjadi di Yihong Novatex harusnya diselesaikan secara hubungan industrial. Menurut Febri, konflik yang terjadi jangan sampai merugikan pelaku industri dan kalangan buruh.

    “Terkait dengan Yihong, kami perlu sampaikan kepada industri dan pekerja agar jika ada masalah dalam hubungan industrial, maka selesaikanlah masalah itu secara hubungan industrial koridor yang ada,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Febri lalu meminta pelaku industri dan pekerja untuk menjaga iklim industri agar tetap kondusif. Hal ini diperlukan untuk menghadapi situasi ekonomi global yang masih bergejolak.

    “Dan kami mengajak baik industri maupun pekerja industri untuk tetap bersama-sama menjaga agar industri manufaktur ini masih tetap kondusif dalam menghadapi situasi ekonomi global yang sedang bergejolak saat ini,” bebernya.

    Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

    Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

    “Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

    Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

    “Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

    Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai operator produksi yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. “TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

    (ily/ara)

  • Industri Otomotif Bisa PHK Massal-UMKM Kolaps

    Industri Otomotif Bisa PHK Massal-UMKM Kolaps

    Jakarta

    Rencana Presiden Prabowo Subianto melonggarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk manufaktur di Indonesia mendapat kritikan pengamat. Sebab, jika rencana tersebut diresmikan, efeknya mengerikan untuk industri dalam negeri, termasuk otomotif.

    Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu mengatakan, fleksibilitas TKDN membuat industri otomotif di Indonesia bakal keranjingan impor produk atau suku cadang dari luar negeri. Kondisi tersebut, kata dia, membuat kegiatan manufaktur di dalam negeri mulai melemah.

    “Instruksi Presiden Prabowo untuk membuat TKDN fleksibel akan mengguncang industri otomotif dengan menurunkan biaya produksi dan membuka pintu investasi asing, tapi juga berisiko meningkatkan ketergantungan impor jika tak dikelola secara taktis strategis,” ujar Yannes kepada detikOto, Rabu (9/4).

    Pabrik Mobil Wuling di Cikarang Foto: Dok. Wuling Motors Indonesia

    Yannes menjelaskan, fleksibilitas TKDN memang bisa mendorong impor komponen murah dalam waktu terbatas dan mempercepat proses produksi. Namun, tanpa RnD dan kemitraan wajib, lapangan kerja akan tergerus dan Indonesia terjebak sebagai konsumen produk impor.

    “Produsen otomotif besar dalam negeri bisa saja mengimpor komponen canggih dari negara-negara lain yang mampu memproduksi parts lebih murah. Untuk meningkatkan daya saing ekspornya, sementara industri lokal kecil (UMKM) terancam mati dan berpotensi menghasilkan PHK yang berkelanjutan,” kata dia.

    Diberitakan sebelumnya, instruksi Prabowo untuk mengkaji ulang aturan TKDN di Indonesia disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat. Menurutnya, fleksibilitas TKDN diperlukan untuk meningkatkan daya saing.

    “Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif. Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudahlah, realistis. Tolong TKDN dibikin realistis saja,” kata Prabowo.

    TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Ada setidaknya 3 opsi investasi sebagai syarat pemenuhan TKDN, yakni skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.

    TKDN cakupannya sangat luas dan diterapkan di berbagai industri termasuk otomotif untuk pemenuhan konten dalam negeri.

    Aturan TKDN industri otomotifPabrik Daihatsu. Foto: Doc. ADM.

    Disitat dari CNN Indonesia, TKDN untuk kendaraan roda empat diberlakukan secara bertahap, yakni 2019-2021 dengan TKDN minimum 35 persen, 2022-2026 dengan TKDN minimum 40 persen, 2027-2029 dengan TKDN komponen lokal 60 persen dan hingga 2030 dengan TKDN maksimum 80 persen.

    Sementara TKDN kendaraan roda dua untuk 2019-2023 angka minimumnya 40 persen dan 2030 minumum 80 persen. Prabowo menegaskan, regulasi tersebut tak cukup untuk membuat TKDN seketika naik dan memberatkan aspek industri.

    (sfn/rgr)

  • Trump Tunda Kebijakan Tarif, IHSG Siap Rebound

    Trump Tunda Kebijakan Tarif, IHSG Siap Rebound

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) siap rebound setelah Presiden AS Donald Trump menunda kebijakan tarif resiprokal ke berbagai negara selama 90 hari, kecuali China.

    Menurut Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus, IHSG akan berbalik menguat mengikuti bursa saham global, khususnya Wall Street.

    “Tindakan Trump pada akhirnya telah mendorong para pemimpin bisnis dan investor untuk mengubah arahnya,” kata Nico, dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, Nico mengatakan bahwa strategi pemerintah dalam membentuk satuan tugas (satgas) untuk menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam merespons ancaman tarif Trump sudah tepat. Pasalnya, hal ini dapat berdampak ke berbagai sektor di dalam negeri.

    Diketahui, pemerintah kini tengah melakukan pemetaan terhadap daerah yang terdampak dan mencari solusi terkait penyediaan lapangan kerja.

    Presiden Prabowo Subianto telah membangun strategi untuk menciptakan hingga 8 juta pekerjaan baru melalui investasi di sektor pertanian.

    Karenanya, orang nomor satu di Indonesia itu memerintahkan Kementerian Pertanian untuk menyusun rencana strategis terkait hal ini.

    Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengusulkan untuk melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, kementerian ketenagakerjaan dan DPR dalam pembentukan satgas PHK.

    Hal ini dilakukan untuk menghadapi potensi PHK lanjutan yang kini banyak terjadi di tanah air.

    Nico mengatakan, langkah ini harus dieksekusi secara efisien dan tidak membebani anggaran negara.

    Sebelumnya, Trump telah mengumumkan penundaan tarif resiprokal selama 90 hari kepada berbagai mitra dagang, kecuali China yang dibebankan dengan tarif 125% pada Rabu (9/4/2025).

    Trump memutuskan untuk memberikan tarif resiprokal 10% kepada negara-negara yang sebelumnya diwacanakan akan dikenakan tarif lebih tinggi.