Kasus: PHK

  • Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran

    Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran

    GELORA.CO –  Kerajaan Keraton Kasunanan Surakarta (Solo) sedang berduka cita, sebab hari ini, Minggu (2/11/2025), sang raja yakni Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

    Tentu saja kabar duka itu mengejutkan publik terutama warga Solo yang sangat menghormatinya.

    Berita wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII ini dibenarkan oleh K.P.H. Eddy Wirabhumi, seorang kerabat keraton.

    “Hari ini kita berduka, tadi pagi beliau nggak ada di Rumah Sakit Indriyanti,” ujar Eddy dikutip dari Tribun Solo.

    “Sekarang sedang dipersiapkan untuk proses mengundurkan (membawa pulang) beliau ke Keraton,” imbuhnya.

    Menurut Eddy, PB XIII telah cukup lama menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

    “Beliau memang sudah lama sakit. Terakhir komplikasi, termasuk gula darah tinggi dan penyakit lainnya. Usia beliau juga sudah sepuh,” jelasnya. 

    Sebelummya, PB XIII sempat dirawat di rumah sakit sebelum acara Adang Dal, dan sempat pulih.  

    Namun, kondisi kesehatannya kembali menurun beberapa waktu setelah kegiatan tersebut hingga akhirnya berpulang.

    Setelah PB XIII wafat, publik pun langsung sibuk membahas calon penggantinya.

    Ternyata, Kerajaan Keraton Kasunanan Solo sudah mempersiapkan sosok yang pas sebagai pengganti PB XII.

    Dia adalah K.G.P.A.A. Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra, atau yang akrab disapa Gusti Purbaya.

    Saat ini Purbaya berstatus sebagai putra mahkota. Dia adalah putra bungsu pasangan PBX III dengan G.K.R. Pakubuwana atau K.R.Ay. Pradapaningsih.

    Purbaya yang lahir tahun 2003 dinobatkan sebagai putra mahkota saat Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana pada 2022 lalu. 

    Pengukuhan putra mahkota dilakukan saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan naik takhta PB XIII ke-18 pada hari Minggu, (27/2/2022), di Sasana Sewaka, Keraton Solo.

    Dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

    Beberapa waktu lalu dia juga pernah dikabarkan sedang mempersiapkan pendidikan S-2 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Sebagai orang muda terdidik, Purbaya ternyata mengikuti perkembangan politik nasional.

    Dia pun sering melontarkan kritik terhadap keadaan yang dianggap tak sesuai aturan.

    Yang paling mencolok adalah pada bulan Maret 2025, Purbaya memicu polemik karena mengunggah unggahan yang dianggap kontroversial. 

    Unggahan tersebut berisi pernyataan “Nyesel Gabung Republik” dan “Percuma Republik Kalau Cuma Untuk Membohongi”. 

    Kala itu Purbaya juga memasang foto dirinya saat duduk bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Publik pun langsung sadar, kritik itu sepertinya diarahkan kepada Gibran dan keluarga.

    Pengageng Sasono Wilopo K.P.H. Dani Nur Adiningrat pun memberikan klarifikasi tentang unggahan tersebut.

    Dani menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh putra mahkota tidak merusak hubungan baik antara KGPAA Hamangkunegoro dan Wapes Gibran.

    “Hubungannya baik sejak Wapres menjadi Wali Kota dan sekarang sebagai RI 2,” ungkap Dani.

    Dani mengatakan pernyataan Purbaya itu disampaikan sebagai kritik atau respons atas berbagai permasalahan di Indonesia saat ini.

    Permasalah itu di antaranya kasus Pertamax oplosan, tragedi PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, dan kasus pagar laut.

    Ada juga Penanganan kasus pagar laut yang dinilai tidak tegas oleh pemerintah. 

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya,” ujar Dani.

    Purbaya pernah terlibat kasus tabrak lari di Gapura Gladak, Kota Solo, Kamis dini hari, (10/8/2023).

    Dari video CCTV yang beredar, Pajero putih yang dikendarainya terlihat melaju dengan kencang dari arah barat yang kemudian berbelok ke selatan.

    Korban adalah H, warga Sragen. Korban saat itu melaju dari arah berlawanan yakni selatan ke utara, sehingga terjadi adu banteng hingga korban terpental.

    Purbaya mengaku kabur dan tidak segera menolong korban karena takut dikeroyok. Pasalnya sesaat setelah tabrakan terjadi, banyak warga mulai berkerumun di sekitar TKP.

    Kemudian, Purbaya dan kuasa hukumnya mendatangi Polresta Surakarta, Jumat siang, (11/8/2023) siang.

    Mereka datang untuk menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice alias secara damai dengan pihak korban.

  • Ada Masalah Apa Sampai Pengusaha-Buruh Mau Datang “Bertemu” Purbaya?

    Ada Masalah Apa Sampai Pengusaha-Buruh Mau Datang “Bertemu” Purbaya?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Isinya menyoroti industri tekstil dan upaya menyelamatkannya.

    Surat itu tertanggal 10 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta.

    Dalam surat disebutkan soal kebutuhan hubungan pemerintah dan pelaku usaha untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8%.

    Redma juga menyoroti soal impor TPT ilegal. Masalah ini memperlebar gap data perdagangan dengan negara lain, khsuusnya China dan Singapura.

    “Selain kehilangan pendapatan sekitar Rp54 triliun per tahun, negara dirugikan dengan persaingan pasar tidak sehat sehingga tingkat utilisasi produsen dalam negeri turun, melakukan PHK hingga menutup perusahaannya terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik hingga perkakas rumah tangga,” isi salah satu bagian surat tersebut.

    Redma juga menyebutkan 5 akar sumber permasalahan tersebut.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ditjen Bea Cukai tidak menggunakan sistem port-to-port manifest, yakni Pemberitahuan Impor Barang (PIB/Inland Manifest) yang dibuat tidak berdasarkan pada Master B/L. Hal ini membuat praktik misdeclared digunakan importir nakal dan masuk dalam jalur hijau atau tanpa pemeriksaan fisik oleh oknum Ditjen Bea Cukai.

    2. Pemeriksaan kontainer tanpa AI Scanner. Sebagian kontainer disebut juga masuk jalur hijau karena untuk mengurangi dweling time.

    3. Ditjen Bea Cukai memberikan banyak fasilitas impor (KB/PLB/GB/MITA) berlebihan. Namun tidak ada sumber daya cukup untuk mengawasi

    4. Aturan barang bawaan dan kiriman yang ringan. Hal ini membuat oknum importir melakukan modus menghindari membayar Bea Mausk dan Perpajakan

    5. Lemahnya penegakan hukum dan kerjasama antar oknum importir, logistik, petugas Ditjen Bea Cukai, dan oknum pejabat lain dengan perlindungan oknum aparat penegak hukum kian kuat dan membentuk jaringan mafia impor.

    Usulan Solusi

    Redma juga memberikan lima solusi untuk mengatasi masalah tersebut:

    a. Menerapkan sistem Elektronic Data Interchange (EDI). Master B/L menjadi dokumen utama PIB (port to port manifest)

    b. Semua kontainer harus masuk melalui AI scanner. Saat terdeteksi ada ketidak sesuaian antara isi container dengan dokumen harus masuk pemeriksaan fisik pada jalur merah. Selain itu menetapkan pelabuhan untuk importasi barang jadi hanya dipelabuhan tertentu yang mempunyai fasilitas AI Scaner lengkap

    c. Fasilitas impor untuk tujuan ekspor dibatasi untuk Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Adanya perbaikan pada sistim pengawasan serta menghapus fasilitas PLB/GB/MITA

    d. Perbaikan aturan terkait barang bawaan dan barang kiriman

    e. Melarang praktik impor borongan/kubikasi, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terkait dengan praktik importasi ilegal.

    Karena itu, APSyFI pun meminta waktu bertemu dengan Menkeu Purbaya.

    “Atas dasar tersebut, kami memohon untuk dapat beraudiensi dengan Bapak bersama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk bersama-sama menyelamatkan industri tekstil saat ini. Kami berharap bisa menjelaskan lebih detail mengenai kondisi industri tekstil dan multiflier effect atas pemberlakuan trade remedies. Untuk waktu dan tempat, kami menyesuaikan dengan agenda Bapak,” demikian bagian dari surat APSyFI kepada Menkeu Purbaya.

    10 Ribu Buruh Mau Datangi Purbaya

    Serupa, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) juga menyoroti soal impor ilegal. Mereka akan melakukan aksi untuk menuntut pemberantasan impor ilegal dan menghukum pelakuanya.

    Demo akan dilakukan di Kementerian Keuangan pada 27 November 2025 mendatang. Diklaim aksi unjuk rasa akan melibatkan 10 ribu anggotanya dari berbagai wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

    Unjuk rasa dilakukan dengan tuntutan memberantas impor ilegal dan menghukum pelakunya. Aksi serupa juga pernah dilakukan KSPN pada 1 Juniar 2025 di depan Istana Negara Jakarta.

    “Presiden Prabowo saat itu berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal-kapal penyelundup dan merevisi Permendag No 8/2024 yang dianggap melonggarkan arus impor. Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun kami menilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) nasional,” kata Presiden KSPN Ristadi.

    “Sebagai contoh, diperbolehkanya perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Ini pasti berdampak akan menekan barang produsen industri di luar kawasan berikat, karena harganya akan lebih murah. Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang import legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri,” tambahnya.

    Ristadi juga menyoroti beberapa ucapan Purbaya yang ingin memberantas praktik impor ilegal. Pihaknya menyambut baik ucapan itu dan berharap adanya penegakan hukum bagi penyimpanan tersebut.

    “Sebagaimana kita tahu bahwa bea cukai adalah direktorat di bawah Kemenkeu yang merupakan palang pintu masuknya barang impor. Ketika terjadi praktik penyimpangan importasi dan impor ilegal terus merajalela, maka kami meyakini ada yang tidak beres dengan bea cukai dalam mengatur arus impor,” tukasnya.

    Berikut tuntutan KSPN nanti:

    1. Mendesak pemerintah memperketat importasi dengan mengambil langkah-langkah kebijakan teknis yang melindungi sektor TPT, seperti kebijakan larangan terbatas (lartas), tindakan nontarif, BMAD dan BMTP. Dan secara bersamaan memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional, menghancurkan lapangan kerja, dan menekan kesejahteraan buruh Indonesia

    2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal, baik dari kalangan swasta maupun pejabat yang terlibat

    3. Mendesak Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin untuk membangun koordinasi lintas lembaga dalam menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup dan importir ilegal

    4. Meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan menjadi penonton di tengah gelombang industri lokal oriented yang pelan2 mati dan akibatkan PHK massal

    5. Menyerukan seluruh pekerja/buruh dan masyarakat luas untuk bersatu melawan mafia praktik bisnis yang merusak kedaulatan dan kemandirian industri nasional.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal

    Ratusan Karyawan Pabrik Ban di Bekasi Kena PHK Massal

    GELORA.CO -Ratusan karyawan PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang merupakan perusahaan produsen ban terkemuka, terkena  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

    Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro mengatakan, serikat dan para pekerja yang terkena PHK akan melakukan perlawanan, karena perusahaan telah menabrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara manajemen dan karyawan.

    “Total ada 370 orang, 200 di bagian produksi dan sisanya di logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026. Pihak perusahaan beralasan PHK dilakukan karena efisiensi dan restrukturisasi,” kata Guntoro, Jumat 31 Oktober 2025.

    Menurut Guntoro, dalam poin Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang ditandatangani pihak perusahaan dan karyawan, PHK harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak.

    “PHK ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth,” kata Guntoro.

    Lebih lanjut, pihaknya juga berencana membawa persoalan ini ke instansi terkait, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi hingga Kementerian Tenaga Kerja. 

    “Kami juga akan meminta dukungan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Bekasi,” pungkas Guntoro dikutip dari RMOLJabar.

  • Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan!

    Bos Buruh Minta PHK Ratusan Karyawan Pabrik Ban Michelin Dibatalkan!

    Jakarta

    Serikat buruh mendesak manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk membatalkan rencana PHK terhadap 285 buruh pabrik ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan ratusan karyawan tersebut merupakan anggota Kimia, Energi, dan Pertambangan (KEP) KSPSI.

    “Kami menolak keras rencana PHK ini. DPP KSPSI akan mengambil langkah strategis untuk melindungi anggota yang terancam kehilangan pekerjaan,” tegas Andi Gani di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

    Dia mengatakan salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk segera memanggil pihak perusahaan dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) KEP KSPSI PT Multistrada.

    Menurutnya, rencana PHK ini juga mencakup 5 pengurus PUK KEP KSPSI, sehingga pihaknya meminta Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.

    “Kami sangat menyesalkan langkah perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Multistrada dan PUK KEP KSPSI sudah jelas diatur kewajiban bermusyawarah dan menghindari PHK sebagai opsi utama,” ungkap Andi Gani.

    Sebagai bentuk penolakan, DPP KSPSI telah menginstruksikan pengurus dan anggota untuk menggelar aksi solidaritas menentang rencana PHK massal tersebut. Andi Gani turut meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan.

    “Menaker harus tanggap dan cepat menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan buruh,” kata Andi Gani.

    Sebelumnya, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika.

    Menurut Monika, penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia.

    Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK. Namun, pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

    (kil/kil)

  • Kemenperin: Cari Upah Murah Jadi Alasan Pabrik Sepatu Hengkang dari Tangerang

    Kemenperin: Cari Upah Murah Jadi Alasan Pabrik Sepatu Hengkang dari Tangerang

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pabrik sepatu besar di Tangerang dikabarkan menutup fasilitas produksinya dan memilih untuk pindah ke daerah lain. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui merupakan produsen untuk merek-merek global seperti Nike dan Adidas.

    Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Rizky Aditya Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan relokasi ini bukan karena penurunan permintaan atau penutupan bisnis.

    Menurutnya, alasan utama perpindahan itu adalah faktor biaya tenaga kerja yang dinilai lebih rendah di wilayah tengah Pulau Jawa.

    “Terjadinya PHK di fasilitas produksi, khususnya di wilayah barat Jawa, ini kan alas kaki itu padat karya, komponen terbesar itu tenaga kerja. Jadi, bukan berarti mereka PHK terus mereka setop produksi, nggak. Mereka pindah ke daerah tengah yang upahnya lebih murah, jauh lebih murah,” kata Rizky di Kemenperin, Jakarta, ditulis Jumat (31/10/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima Kemenperin, pabrik-pabrik tersebut kemungkinan besar akan membuka fasilitas baru di kawasan Cirebon atau di beberapa daerah di Jawa Tengah.

     

  • Industri Tekstil Menanti Tangan Dingin Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas

    Industri Tekstil Menanti Tangan Dingin Purbaya Sikat Mafia Impor Baju Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya peredaran baju bekas selundupan masih menghantui industri tekstil dalam negeri. Gebrakan baru dari pemerintah pun dinanti untuk memberantas praktik impor baju bekas.

    Sejatinya, importasi baju bekas telah dilarang dan merupakan praktik ilegal. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik peraturan terkait importasi baju bekas masih memiliki banyak kelemahan sehingga terjadi kebocoran. Oleh sebab itu, dia akan memperketat aturan dan pengawasan, terutama pada jalur masuk baju bekas impor.

    Purbaya menyampaikan keinginannya untuk kembali menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Dia pun berjanji akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat.

    Komitmen tersebut memberikan harapan baru bagi para pelaku industri tekstil. Pasalnya, peredaran barang impor ilegal, termasuk baju bekas, ini dinilai menjadi salah satu penyebab industri tekstil tertekan.

    “Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Redma menilai penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk baju bekas, selama ini belum efektif. Menurutnya, baju bekas impor masih mudah ditemukan di pasaran. Bahkan, baju baru impor ilegal dalam bentuk balpres juga makin marak.

    Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci utama pemberantasan impor ilegal, termasuk peran Bea Cukai sangat krusial dalam menjaga pintu masuk barang impor. Namun, langkah perbaikan tidak akan berjalan efektif selama masih ada oknum di dalam lembaga tersebut yang terlibat dalam praktik curang.

    Redma juga menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem kepabeanan agar lebih ketat dan transparan.

    “Semua kontainer harus masuk AI scanner untuk mencocokkan dengan dokumennya, hal ini akan meniadakan jalur merah-jalur hijau yang selama ini jadi permainan oknum Bea Cukai,” kata Redma.

    Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Jakarta, Senin (26/6/2023)./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

    Pengetatan Pengawasan Jalur Pemasok

    Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah memberantas jalur pemasok dan importir besar baju bekas yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, maraknya baju bekas selundupan telah merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun.

    Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag No. 40/2022) melarang impor baju bekas, bukan perdagangan baju bekas (thrifting) yang beredar dalam negeri.

    “Jadi, yang harus diberantas adalah jalur pemasok dan importir besar, bukan pedagang pasar yang hanya menjual barang yang sudah beredar di dalam negeri,” kata Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Kendati demikian, Andrew menyampaikan API mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan pemerintah selama 1 tahun pemerintahan Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka, termasuk penyitaan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

    Menurutnya, penindakan sudah berjalan. Hanya saja, Andrew menyebut, pemerintah perlu memastikan sisi hulu, yakni jalur masuknya barang perlu diperketat untuk jangka panjang. Sebab, sambung dia, selama jalur masuknya terbuka, maka arus barang ilegal akan terus mencari cara untuk masuk.

    Berdasarkan perhitungan API, estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal berada di kisaran Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Namun, Andrew menyampaikan bahwa estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.

    Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam 1 tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.

    Di sisi lain, Andrew menuturkan, peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.

    Padahal, Andrew mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024, industri tekstil dan garmen menyerap lebih dari 3,9 juta pekerja.

    “Jadi ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” lanjutnya.

    Selain itu, dia juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia mengungkap, di negara lain, thrifting adalah kegiatan sosial untuk mereka yang benar-benar tidak mampu membeli baju baru, bahkan banyak yang berbasis charity alias sangat rendah atau gratis.

    Namun, di Indonesia, tambah Andrew, thrifting justru berubah menjadi tren bagi konsumen yang sebenarnya mempunyai daya beli. Dia menyebut, kondisi ini membuat produk lokal semakin tersisih. Padahal, dia menerangkan pakaian yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) lokal masih sangat terjangkau, yakni di kisaran Rp50.000–200.000.

    “Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tambahnya.

    Untuk itu, API menilai pemerintah perlu memperbaiki sederet kebijakan untuk mencegah masuknya impor baju bekas ilegal. Pertama, di hulu (perbatasan), yakni dengan memperkuat pengawasan dan memutus jalur importir besar, bukan hanya razia di pasar

    Kedua, konsistensi regulasi. API meminta agar pemerintah memastikan implementasi Permendag No. 17/2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/2025 (Permenperin No. 27/2025) berjalan stabil.

    Ketiga, dampak sosial. Dalam hal ini, Andrew menyarankan agar pedagang thrift kecil harus dibina, bukan dipidanakan. Serta keempat, melalui edukasi publik dengan mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup bagi yang mampu.

    Praktik Mafia Lintas Negara

    Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan adanya praktik mafia lintas negara di balik baju bekas impor yang masih membanjiri Indonesia.

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebut, fenomena impor baju bekas bukan lagi persoalan kecil lantaran melibatkan jejaring perdagangan lintas negara yang terorganisir.

    Bahkan, Andry menyebut fenomena ini telah menjadi masalah di kawasan Asia Tenggara, di mana sejumlah negara seperti Malaysia dan Thailand turut menghadapi gelombang besar impor pakaian bekas.

    “Kalau kita melihat memang impor baju bekas ini yang saya bisa katakan dalam tanda kutip mafianya. Ini perlu berhati-hati karena ini lintas negara dan problem-nya itu tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja,” kata Andry kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Untuk itu, Andry mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dari sisi hulu agar praktik impor ilegal dapat dihentikan di pintu masuk perdagangan.

    “Gempuran dari impor-impor baju bekas itu juga terjadi di Malaysia, di Thailand. Jadi Indonesia tidak sendiri. Nah, sekarang kita harus memperketat, memperketat dari sisi jalur perdagangannya, terutama dari sisi pintu masuk,” imbuhnya.

    Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus memperketat pengawasan pada jalur masuk impor baju bekas. 

    “Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan jangan sampai hanya fokus di hilir saja, tetapi di hulunya pintu masuk itu menjadi salah satu entry point pertama masuknya pakaian bekas tersebut,” terangnya.

    Apalagi, Andry menambahkan, banjir impor baju bekas tidak hanya menimbulkan gangguan pasar domestik, melainkan berpotensi menggerus penerimaan negara. Sebab, banyak barang yang masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak dan bea masuk.

    Padahal, sambung dia, industri tekstil dan garmen dalam negeri jauh lebih unggul karena memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, yakni berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

    Di sisi lain, Andry menilai tren pembelian baju bekas juga didorong oleh persepsi keliru masyarakat terhadap barang bermerek (branded). Menurutnya, tidak semua baju bekas bermerek yang dijual di pasaran merupakan produk asli dan sebagian besar justru merupakan barang tiruan yang beredar tanpa pengawasan.

    “Kami melihat tidak hanya isu terkait dengan baju bekas tetapi juga baju palsu atau KW. Nah ini menurut saya harus dijaga regulasinya agar kita bisa memberikan pengetatan,” tambahnya.

    Di samping itu, Andry menilai maraknya pakaian bekas impor juga menunjukkan minimnya terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dan membuka potensi risiko kesehatan.

    Meski demikian, Indef menilai kebijakan pengetatan impor baju bekas juga harus diimbangi dengan solusi bagi para pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian.

    Andry menilai, proses peralihan ini memerlukan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui bantuan modal dan pembinaan bagi sentra-sentra penjualan pakaian bekas.

    “Menurut saya, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini menjual pakaian-pakaian bekas untuk segera beralih,” tuturnya.

  • PHK Massal Pabrik Michelin, Industri Ban Nasional Mulai Gembos?

    PHK Massal Pabrik Michelin, Industri Ban Nasional Mulai Gembos?

    Bisnis.com, JAKARTA – Produsen ban Michelin di Indonesia, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA), tengah menjadi sorotan setelah resmi dihapus pencatatannya dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada saat bersamaan MASA diguncang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya.

    BEI menyatakan bahwa delisting saham MASA mulai berlaku efektif pada Kamis (30/10/2025) setelah seluruh ketentuan dalam Peraturan Pencatatan No. I-N tentang Delisting dan Relisting terpenuhi. Langkah ini diambil setelah BEI menerima surat permohonan penghapusan pencatatan saham dari perusahaan pada 25 Juli 2024, dengan suspensi perdagangan yang telah diberlakukan sejak 26 Juli 2024.

    “Dengan penghapusan pencatatan ini, status perseroan sebagai emiten di BEI resmi dicabut, dan perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.

    Meski begitu, BEI membuka kemungkinan bagi Multistrada untuk kembali mencatatkan sahamnya di kemudian hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

    Multistrada Arah Sarana, yang berdiri sejak 20 Juni 1988 dengan nama awal PT Oroban Perkasa, sempat melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 22 Desember 2004 dengan kode saham MASA.

    Perusahaan ini berkembang pesat dan dikenal sebagai salah satu produsen ban terbesar di Indonesia. Setelah diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin (Michelin) pada 2020, Multistrada mulai memproduksi ban dengan merek Uniroyal dan BFGoodrich yang dipasarkan di dalam dan luar negeri.

    Namun, di tengah proses restrukturisasi bisnisnya, perusahaan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat itu kini diterpa isu PHK massal. Berdasarkan informasi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, perusahaan secara mendadak mengumumkan pengurangan sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

    Lebih lanjut, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, membenarkan bahwa perusahaan melakukan langkah efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pasar dan kebutuhan operasional.

    “Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).

    Monika menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan empati selama proses berlangsung. Michelin Indonesia juga memastikan pemberian kompensasi yang layak, pendampingan karier, serta akses terhadap sumber daya untuk membantu karyawan terdampak.

    Di sisi lain, serikat pekerja menilai kebijakan PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk., Guntoro, menegaskan bahwa setiap langkah PHK harus melalui proses perundingan terlebih dahulu.

    “PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” ujarnya. Ia menambahkan, perusahaan wajib berunding dengan pekerja sebelum mengambil keputusan, sesuai aturan ketenagakerjaan dan kesepakatan PKB yang berlaku.

    Respons Asosiasi Pekerja

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, turut menyoroti kasus ini. Ia menyebut penurunan permintaan global terhadap produk ban menjadi penyebab utama pengurangan karyawan di pabrik Michelin Indonesia.

    “Akibat permintaan yang menurun, maka terjadi pengurangan produksi dan karyawan atau PHK,” kata Said.

    Ia menambahkan, pemerintah perlu mengambil langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, karena penurunan konsumsi domestik turut berdampak pada sektor manufaktur, termasuk otomotif dan komponen kendaraan.

    Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) menilai langkah efisiensi yang diambil Michelin Indonesia tidak terlepas dari tekanan biaya produksi dan tingginya beban gaji karyawan.

    Ketua Umum APBI Aziz Pane mengatakan, situasi industri ban saat ini memang menantang, di tengah melambatnya sektor manufaktur nasional dan daya beli yang menurun.

    “Mungkin karena beban gaji karyawan terlalu tinggi, tetapi kami imbau perusahaan anggota kami agar tetap membuka ruang dialog dengan pekerja untuk mencari opsi terbaik. Misalnya, dirumahkan sementara, lalu dipekerjakan lagi dengan gaji yang negotiable,” ujar Aziz kepada Bisnis.

    Industri Ban Mulai ‘Gembos’?

    Aziz mengakui bahwa industri ban sedang mengalami tekanan akibat melambatnya sektor manufaktur serta daya beli masyarakat yang mengalami penurunan.

    Adapun, Indeks produktivitas manufaktur nasional mengalami perlambatan. Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur di level 50,4 pada September 2025 atau turun dari bulan sebelumnya 51,5.

    Namun, menurut Aziz, industri ban relatif lebih resilien di tengah pelemahan pasar. Sebab, komponen ban selalu dibutuhkan oleh setiap pemilik kendaraan, serta memerlukan penggantian secara berkala.

    “Semua manufaktur sedang turun, karena daya beli yang rendah ditambah ketidakpastian geopolitik global. Tetapi industri ban tidak terlalu parah, karena ban itu sudah seperti kebutuhan bagi yang punya kendaraan,” jelasnya.

    Di lain sisi, industri ban juga menghadapi tantangan kelebihan pasokan (oversupply). Pada pertengahan 2025 lalu, APBI sempat menolak investasi baru pabrik ban dari China yang semula direncanakan mencapai US$2 miliar tahun ini. Musababnya, penambahan investasi ban khusus pertambangan dan truk itu dinilai akan memicu oversupply.

    Sebagai gambaran, saat ini Indonesia telah dipenuhi oleh pabrik ban multinasional dari seluruh dunia termasuk tiga pabrik ban baru dari China yang akan memproduksi ban pertambangan dan ban truk atau bus.

    Dalam catatan APBI, pada 2024 industri ban roda 4 atau lebih kapasitas terpasang sebesar 97,6 juta unit, sedangkan yang diproduksi hanya sebesar 68,1 juta unit. Estimasi tahun ini kapasitas meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, dengan produksi masih meningkat dibandingkan 2024.

    Sementara itu, kapasitas terpasang ban vulkanisir ban 23 juta unit, dengan produksi 14,7 juta unit. Dia memprediksi pada 2025 kapasitas dan produksinya lebih besar dari 2024.

    Kasus Multistrada mencerminkan tekanan yang tengah dihadapi sektor manufaktur nasional, di tengah menurunnya permintaan global dan kondisi ekonomi domestik yang belum sepenuhnya pulih.

  • Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja, Ini Kata Manajemen

    Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja, Ini Kata Manajemen

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Multistrada Arah Sarana Tbk, atau produsen ban dengan merek Michelin yang beroperasi di Cikarang Timur melakukan PHK massal terhadap 280 pekerja. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro menyebut perusahaan mendadak mengumumkan rencana PHK yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

    Ia menegaskan langkah itu seharusnya mengikuti aturan dan kesepakatan bersama, bukan dilakukan sepihak.

    “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro dalam keterangannya dikutip Jumat (31/10/2025).

    Pihak serikat menilai tindakan perusahaan telah melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Karena itu, Guntoro menegaskan, serikat akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini, baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (perundingan dan aksi massa).

    Sementara itu, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina menyampaikan, langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” ujar Monika kepada CNBC Indonesia.

    Foto: Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)
    Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)

    Ia menegaskan, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa hormat kepada setiap individu yang terdampak.

    “Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” katanya.

    Monika menambahkan, pihak perusahaan akan terus memberikan pembaruan secara terbuka seiring berjalannya proses penyesuaian tersebut.

    “Kami berpegang pada prinsip keterbukaan dan akan terus menyampaikan pembaruan mengenai rencana serta perkembangan kami seiring perjalanan ini berlangsung,” tutup Monika.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja

    Pabrik Ban Michelin di Cikarang PHK 280 Pekerja

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut pabrik ban yang memproduksi merek Michelin di Cikarang tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan.

    Iqbal menuturkan, kabar itu diperolehnya dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang menaungi para buruh di perusahaan tersebut. Ia menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai lebih dari seratus orang.

    “Michelin, pabrik ban di Cikarang dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” ungkap Said Iqbal saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Ia menjelaskan, gelombang PHK ini dipicu oleh turunnya permintaan ban baik di dalam negeri maupun pasar global. Lesunya daya beli masyarakat membuat penjualan kendaraan bermotor merosot, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produksi ban.

    “Penyebabnya adalah daya beli yang menurun, sehingga permintaan terhadap mobil kan turun, motor turun, sehingga ban juga turun. Itu juga terjadi di global, Michelin kan ini pabrik ban global kan,” katanya.

    “Sehingga akibat permintaan yang menurun dari ban-ban Michelin, terjadi pengurangan produksi dan dikurangi karyawannya, PHK,” sambung dia.

    Saat ini, lanjutnya, proses PHK masih berada dalam tahap negosiasi antara pihak manajemen dan serikat pekerja. Iqbal berharap pemerintah ikut turun tangan mengatasi persoalan ini, karena penurunan permintaan otomotif dikhawatirkan juga akan memicu PHK di pabrik lain.

    “Sekarang lagi berunding dengan manajemen tentang hak-hak pesangonnya. Tetapi kita berharap pemerintah ada intervensi tidak hanya untuk Michelin, karena ini diduga beberapa pabrik elektronik dan pabrik ban juga sejenis, akibat penurunan daripada produksi motor itu akan mengalami PHK juga,” paparnya.

    Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi SPSI Bekasi, PT Multistrada Arah Sarana Tbk, atau produsen ban dengan merek Michelin yang beroperasi di Cikarang Timur itu memang sedang melakukan PHK massal.

    Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro menyebut perusahaan mendadak mengumumkan rencana PHK terhadap sekitar 280 karyawan yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Ia menegaskan langkah itu seharusnya mengikuti aturan dan kesepakatan bersama, bukan dilakukan sepihak.

    “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro dalam keterangannya pada laman resmi SPSI Bekasi.

    Pihak serikat menilai tindakan perusahaan telah melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Karena itu, Guntoro menegaskan, serikat akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini, baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (perundingan dan aksi massa).

    Foto: Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)
    Ban merk Michelin. (Facebook/MichelinIndonesia)

    Tanggapan Michelin

    Sementara itu, Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina menyampaikan, langkah yang diambil perusahaan merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi pasar global yang dinamis.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang. Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” ujar Monika kepada CNBC Indonesia.

    Ia menegaskan, seluruh proses dijalankan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan rasa hormat kepada setiap individu yang terdampak.

    “Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” katanya.

    Monika menambahkan, pihak perusahaan akan terus memberikan pembaruan secara terbuka seiring berjalannya proses penyesuaian tersebut.

    “Kami berpegang pada prinsip keterbukaan dan akan terus menyampaikan pembaruan mengenai rencana serta perkembangan kami seiring perjalanan ini berlangsung,” tutup Monika.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

    Penjelasan Michelin soal Kabar PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

    Jakarta

    Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di industri otomotif. kali ini giliaran PT Michelin Indonesia yang dikabarkan melakukan PHK terhadap ratusan pekerjanya.

    Sebagai informasi, dalam situs resmi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi dikatakan PT Multistrada Arah Sarana Tbk selaku perusahaan produsen ban dengan merek Michelin di Cikarang Timur, tengah melakukan PHK massal.

    Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina membenarkan kabar PHK tersebut. Michelin sedang menyesuaikan kapasitas produksi dan jumlah karyawan.

    “Kami mengambil langkah proaktif untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang,” kata Monika dalam keterangannya kepada detikOto, Kamis (30/10/2025).

    “Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia,” tambah dia.

    Michelin menekankan komitmen mereka untuk memberikan kompensasi dan dukungan yang layak bagi karyawan yang terkena keputusan PHK.

    “Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini. Kami juga berupaya mendukung rekan-rekan yang terdampak melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, pendampingan karier, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” kata Monika.

    Pihaknya belum bisa memberikan secara rinci besaran jumlah karyawan yang terdampak.

    “Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang,” ujar Monika.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan perusahaan secara mendadak mengumumkan Pemutusan PHK terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan.

    “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegasnya.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan kabar PHK ini didapatnya dari perwakilan SPSI yang menaungi para buruh di pabrik itu. Kali ini, setidaknya terdapat ratusan buruh kena PHK.

    “Michelin, pabrik ban di Cikarang dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” kata Said saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

    (riar/dry)