Kasus: PHK

  • PHK Massal Akibat Tarif Impor Trump, Bansos Kemensos Tunggu Data BPS

    PHK Massal Akibat Tarif Impor Trump, Bansos Kemensos Tunggu Data BPS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, bantuan sosial (bansos) untuk korban PHK massal akibat kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak bisa asal diberikan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pihaknya masih menunggu update data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Soal angka kemiskinan, kita berangkat dari data. Data itu diperbarui setiap tiga bulan,” jelasnya, Senin (14/4/2025).

    Gus Ipul juga menyebut, bansos untuk korban PHK massal terdampak tarif impor Trump baru bisa disalurkan jika calon penerima sudah terverifikasi dalam DTSEN, terutama mereka yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2, yang mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin.

    “Tidak bisa tiba-tiba ngomong, terus langsung kasih bantuan. Harus masuk data dahulu, dan datanya resmi dari BPS,” tegas Gus Ipul.

    Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi pekerja yang terdampak kebijakan tarif timbal balik impor dari Presiden Donald Trump, yang memicu gelombang PHK massal di sektor-sektor tertentu.

  • Gapensi Tolak Wacana Relaksasi TKDN: Berisiko Picu Gelombang PHK

    Gapensi Tolak Wacana Relaksasi TKDN: Berisiko Picu Gelombang PHK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyebut wacana relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal memantik gelombang pemutusan hak kerja (PHK). 

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi, La Ode Safiul Akbar menyebut apabila kebijakan relaksasi benar-benar direalisasikan, hal itu akan membunuh industri dalam negeri, khususnya industri besi, baja dan pipa yang menunjang pembangunan infrastruktur.

    “Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar–besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya,” kata La Ode dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

    Sekjen Gapensi itu menilai bahwa rencana pelonggaran TKDN ini dilakukan sebagai sebagai respons pemerintah usai Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif resiprokal atas produk dari Indonesia sebesar 32%.

    La Ode berharap, TKDN tidak dihapuskan karena kebijakan tersebut juga bisa berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing di pasar global.

    Dia juga menekankan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam merealisasikan wacana tersebut. Pasalnya, kebijakan penghapusan TKDN ini bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

    “Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang–barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri,” jelasnya.

    Seharusnya, tambah La Ode, pemerintah dapat mendukung penggunaan TKDN guna mendorong kemandirian industri. 

    Dia menegaskan terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar mampu bersaing secara kualitas dan harga, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, dan Mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan agar tidak hanya formalitas.

    “Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal Produk TKDN  dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan  mendorong pertumbuhan ekonomi 8%,” pungkas La Ode. 

    Adapun, saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25% dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

  • Dapat Respons Pemerintah AS, Airlangga: Indonesia Dapat Kesempatan Pertama Diundang ke Washington DC – Halaman all

    Dapat Respons Pemerintah AS, Airlangga: Indonesia Dapat Kesempatan Pertama Diundang ke Washington DC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberlakuan Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump, direspons berbagai negara secara serentak sebagai upaya penanggulangan dampak dari kebijakan tersebut.

    Meski demikian, Pemerintah AS kembali mengumumkan penundaan pemberlakuan Tarif Resiprokal selama 90 hari hingga 9 Juni 2025 mendatang.

    Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya diplomasi dan negosiasi secara langsung terkait kebijakan tersebut.

    Delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS pada tanggal 16 sampai 23 April 2025 untuk bertemu dengan berbagai pihak penting AS yakni US Trade Representative (USTR), Secretary of Treasury, dan Secretary of Commerce.

    “Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama untuk diundang ke Washington. Jadi ini tentu berdasarkan daripada apa yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pertemuan dengan Pemerintah AS terkait Tarif Perdagangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/4/2025).

    Airlangga juga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Secretary of Commerce, USTR, dan Secretary of Treasury.

    Selanjutnya, Airlangga menyebutkan bahwa sebagai persiapan upaya diplomasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan non-paper proposal yang relatif lengkap terkait dengan tarif, Non-Tariff Measures (NTMs), kerja sama perdagangan dan investasi, hingga terkait sektor keuangan.

    Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menyebutkan rencana Indonesia untuk mengompensasikan delta ekspor dan impor terhadap AS dengan membeli sejumlah produk-produk AS. 

    Selain itu, Pemerintah Indonesia juga akan membahas terkait investasi perusahaan AS di Indonesia dan rencana perusahaan Indonesia yang juga akan berinvestasi di AS.

    Selain membahas persiapan upaya diplomasi ke AS, dalam Rakortas tersebut Pemerintah juga turut membahas mengenai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan Satgas PHK dan perluasan kesempatan kerja yang saat ini tengah dimatangkan, serta Satgas Deregulasi.

    “Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kami bisa menerbitkan (kebijakan Satgas PHK dan Deregulasi), kita cari low-hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” kata Airlangga.

    Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Perdagangan, Ketua OJK, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Investasi, serta Wakil Ketua DEN. 

  • Apa Itu Penghapusan Kuota Impor dan Apa Dampaknya bagi Indonesia?

    Apa Itu Penghapusan Kuota Impor dan Apa Dampaknya bagi Indonesia?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kerap mengatur lalu lintas barang dari luar negeri demi melindungi pasar dalam negeri, salah satu kebijakan yang sering digunakan adalah kuota impor.

    Namun, wacana penghapusan kuota impor kini mulai mencuat dan menimbulkan pro dan kontra. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan penghapusan kuota impor, dan bagaimana kebijakan ini bisa berdampak bagi perekonomian Indonesia?

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut maksud dari penghapusan kuota impor serta dampak yang dapat ditimbulkannya!

    Apa Itu Penghapusan Kuota Impor?

    Kuota impor adalah batasan jumlah barang yang dapat diimpor ke suatu negara dalam periode waktu tertentu. Sehingga, penghapusan kuota impor berarti kebijakan untuk tidak lagi menetapkan batasan jumlah barang impor.

    Dengan kata lain, pelaku usaha bebas mengimpor tanpa ada batasan kuantitas yang sebelumnya diatur melalui kebijakan kuota.

    Dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Prabowo menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk merampingkan birokrasi serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.

    Dampak bagi Indonesia

    Dampak Positif

    1. Harga barang murah

    Konsumen mungkin dapat menikmati harga barang yang lebih terjangkau akibat masuknya produk impor tanpa batasan.

    2. Peluang usaha

    Dengan dibukanya keran impor, diharapkan akan ada lebih banyak pelaku usaha yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan internasional, sehingga meningkatkan daya saing produk lokal.

    Dampak Negatif

    1. Ancaman terhadap industri lokal

    Produk asing yang lebih murah dapat masuk membanjiri pasar dan berpotensi menghancurkan usaha kecil dan menengah lokal. Jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap industri dalam negeri, maka kita mungkin akan melihat lebih banyak toko tutup daripada toko buka.

    2. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

    Dengan masuknya produk asing secara besar-besaran, pelaku usaha lokal yang tidak mampu bersaing mungkin terpaksa melakukan PHK massal. Sudah ada puluhan ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir akibat kondisi ekonomi yang sulit.

    3. Ketergantungan terhadap impor

    Penghapusan kuota impor berisiko memicu ketergantungan terhadap produk asing, serta menggagalkan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.

    Kebijakan penghapusan kuota impor merupakan langkah besar yang dapat membawa pengaruh signifikan bagi perekonomian Indonesia.

    Dibutuhkan payung hukum yang mampu melindungi pelaku usaha lokal, agar kebijakan kuota impor ini  tidak malah memperparah kondisi ekonomi Indonesia.

  • Selain Tupperware, Merek Dunia Ini Angkat Kaki dari Indonesia – Page 3

    Selain Tupperware, Merek Dunia Ini Angkat Kaki dari Indonesia – Page 3

    PT Modern Sevel Indonesia, pengelola gerai 7-Eleven, menutup operasinoal di Indonesia pada Juni 2017. saat itu,  7-Eleven mencatat ada sekitar 1.300 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghentian operasi bisnis ritel convenience store.

    Sebelumnya, manajemen PT Modern Internasional Tbk yang membawa 7-Eleven ke Indonesia dari pusatnya di Jepang menginformasikan per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah manajemen PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan salah satu entitas anak perseroan akan menghentikan kegiatan operasional.

    Direktur PT Modern Internasional Tbk Chandra Wijaya mengatakan, penutupan seluruh gerai karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menunjang kegiatan operasional gerai 7-Eleven.

    Namun, faktor lain mencuat. Salah satunya, batalnya rencana transaksi material perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convenience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia. Transaksi kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan.

    “Hal-hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku dan akan diselesaikan secepatnya,” ujar dia.

  • Anggota DPR minta pemerintah beri perlindungan industri padat karya

    Anggota DPR minta pemerintah beri perlindungan industri padat karya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR Yoyok Riyo Sudibyo meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap industri padat karya untuk menyikapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa masyarakat.

    “Negara harus hadir, banyak sekali sektor industri yang terpukul akibat beratnya kondisi perekonomian global, dan berbagai faktor internal dalam negeri. Khususnya industri padat karya yang harus dilindungi,” kata Yoyok dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, perlindungan terhadap industri padat karya merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta memastikan keberlanjutan lapangan kerja bagi jutaan tenaga kerja Indonesia.

    Dia memandang gelombang PHK yang terus berlanjut sejak tahun lalu, bukanlah sekadar gejolak bisnis biasa, melainkan indikasi krisis sosial-ekonomi yang mengancam kehidupan masyarakat.

    “Ini bukan hanya soal angka. Ini soal ribuan keluarga yang kehilangan penghasilan, anak-anak yang terancam putus sekolah, dan masyarakat yang makin terpinggirkan. Badai PHK ini merupakan potret kepedihan yang nyata,” ujarnya.

    Di samping tantangan domestik, dia menilai industri padat karya yang menjadi salah satu sektor yang paling terpukul juga menghadapi tekanan global.

    Termasuk, lanjut dia, dampak dari rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menaikkan tarif impor yang dikhawatirkan bisa menggerus daya saing ekspor Indonesia, terutama produk tekstil dan manufaktur.

    “Jika negara lain memperketat pasar, sementara kita tidak memperkuat fondasi industri dan perlindungan tenaga kerja, maka PHK hanya akan terus berulang,” ucapnya.

    Untuk itu, anggota komisi DPR yang membidangi urusan perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif tersebut meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret.

    Dia lantas mencontohkan beberapa upaya yang bisa dilakukan negara, misalnya pemberian insentif bagi industri padat karya.

    “Pemerintah juga perlu meningkatkan program pelatihan bagi korban PHK agar beradaptasi dengan kebutuhan pasar, serta pendidikan maupun pelatihan program vokasi agar industri kreatif dan non-formal dapat semakin berkembang,” tuturnya.

    Dia menilai perlu dilakukan pula reformasi sistem jaminan sosial ketenagakerjaan agar korban PHK tidak hanya bergantung pada pesangon, melainkan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan subsidi upah transisi.

    “Negara memiliki peran penting. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujarnya.

    Selain itu, dia juga berharap pemerintah melalui kementerian terkait dapat menyusun rencana untuk pemulihan ketenagakerjaan secara nasional.

    Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan bukan sekadar mengandalkan pesangon atau program bersifat reaktif, melainkan menciptakan ekosistem kerja baru yang lebih berdaya tahan.

    “Sudah saatnya kita memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya bergantung pada mekanisme pasar semata, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk perlindungan bagi pekerja industri padat karya,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menilik Nasib Industri Lokal Jika Keran Impor Dibuka Bebas

    Menilik Nasib Industri Lokal Jika Keran Impor Dibuka Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha industri menilai pemerintah perlu mengatur tata niaga impor dengan tepat agar tidak membebani industri lokal. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah membuka keran impor, serta menghilangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu syarat impor. 

    Sebagai contoh, Pertek untuk berbagai produk industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dokumen pelengkap izin impor itu memberikan kepastian besaran kuota yang bisa diimpor dengan menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan dalam negeri. 

    Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta mengatakan Pertek dalam setahun terakhir tidak berlaku lantaran Permendag 8/2024 menghapus kebijakan tersebut dan hanya menggunakan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. 

    Namun, dia menuturkan apabila pemerintah mau menghapus Pertek, maka perlu dilakukan pemilihan antara impor untuk komoditas bahan baku, setengah jadi dan barang jadi. 

    “Jadi Permendag 8 ini kan cakupannya sangat luas, jadi perlu dipecah persektor,” ujar Redma kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/4/2025). 

    Dalam hal ini, dia mengingatkan bahwa pasar domestik saat ini sudah dibanjiri impor produk murah dari China dan negara lainnya. Hal ini terjadi lantaran Permendag 8/2024 merelaksasi impor. 

    Alhasil, produksi industri lokal turun dan berimbas pada permintaan ke industri hulu yang menyusut. Kondisi ini tercerminkan dari utilitasi produksi industri tekstil yang hanya di level 45%. 

    “Terkait pelonggaran atau penghapusan Pertek kami kira Pak Presiden sangat paham terkait sektor mana saja yang harus dibuka, dilonggarkan, diperketat bahkan yang harus ditutup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Redma tidak memungkiri, Pertek memang perlu dilonggarkan untuk impor bahan baku guna produksi industri lokal. Namun, perlindungan impor barang jadi, khususnya sektor pakaian harus terjaga. 

    Dampak Negatif

    Senada, Direkutur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan pemerintah harus selektif memilih komoditas tertentu yang bisa diimpor dan diperketat impornya karena sudah mampu diproduksi dalam negeri. 

    “Bagi pelaku usaha industri alas kaki, impor dibutuhkan untuk impor selektif bahan baku ya sebagai bahan dasar untuk bahan jadi dan produk ekspor selama ini yang sudah berjalan,” kata Billie kepada Bisnis, dihubungi terpisah.

    Sebelumnya, Ekonom Indef Andry Satrio Nugroho mewanti-wanti pemerintah terkait rencana pembukaan impor secara massal bisa berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Andry menilai kebijakan impor berisiko mempercepat kerusakan ekonomi nasional jika tidak dikawal dengan regulasi yang ketat. 

    Andry menilai, jika diterjemahkan menjadi kebijakan terbuka tanpa kontrol, sama saja dengan mengundang banjir produk asing di tengah pasar domestik yang rapuh.

    “Kita harus jujur, beberapa tahun terakhir saja, kita sudah dihantam habis-habisan oleh krisis overcapacity dan perlambatan ekonomi China. Produk-produk murah, bahkan yang ilegal, masuk ke pasar kita dengan sangat mudah. Kalau sekarang kita malah lepas rem, gelombang barang murah ini bisa jadi tsunami bagi industri lokal,” tegas Andry.

    Dia menyoroti, industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik ringan saat ini sedang menghadapi gelombang PHK besar-besaran. Kalau kran impor dibuka bebas, industri-industri ini akan semakin tertekan dan potensi PHK massal bisa makin tidak terhindarkan. 

    “PHK yang sudah besar akan makin meluas. Ujungnya, daya beli masyarakat juga ikut runtuh karena masyarakat kehilangan pendapatan,” pungkasnya. 

    Wacana Kuota Impor Dihapus

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor, utamanya terkait dengan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prabowo juga menyinggung soal peraturan teknis (pertek) di kementerian yang dapat menghambat dunia usaha. Ke depannya, Prabowo menegaskan agar Pertek yang akan dikeluarkan setiap kementerian terkait harus atas izin Presiden.

    “Jangan bikin kuota-kuota A B C, perusahaan tertentu yang ditunjuk hanya dia yang boleh impor. Enak aja, udahlah kita sudah lama jadi orang Indonesia, jangan pakai pertek-pertek itu lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, hal tersebut dapat memudahkan proses barang yang masuk ke Indonesia. Selain itu, dia meyakini hal tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengusaha.

    “Itu salah satu upaya kita untuk merampingkan, memudahkan iklim usaha, bikin supaya pengusaha merasa dimudahkan,” pungkasnya.

  • Menilik Nasib Industri Lokal Jika Keran Impor Dibuka Bebas

    Menilik Nasib Industri Lokal Jika Keran Impor Dibuka Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha industri menilai pemerintah perlu mengatur tata niaga impor dengan tepat agar tidak membebani industri lokal. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah membuka keran impor, serta menghilangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai salah satu syarat impor. 

    Sebagai contoh, Pertek untuk berbagai produk industri yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dokumen pelengkap izin impor itu memberikan kepastian besaran kuota yang bisa diimpor dengan menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan dalam negeri. 

    Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta mengatakan Pertek dalam setahun terakhir tidak berlaku lantaran Permendag 8/2024 menghapus kebijakan tersebut dan hanya menggunakan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. 

    Namun, dia menuturkan apabila pemerintah mau menghapus Pertek, maka perlu dilakukan pemilihan antara impor untuk komoditas bahan baku, setengah jadi dan barang jadi. 

    “Jadi Permendag 8 ini kan cakupannya sangat luas, jadi perlu dipecah persektor,” ujar Redma kepada Bisnis, dikutip Minggu (13/4/2025). 

    Dalam hal ini, dia mengingatkan bahwa pasar domestik saat ini sudah dibanjiri impor produk murah dari China dan negara lainnya. Hal ini terjadi lantaran Permendag 8/2024 merelaksasi impor. 

    Alhasil, produksi industri lokal turun dan berimbas pada permintaan ke industri hulu yang menyusut. Kondisi ini tercerminkan dari utilitasi produksi industri tekstil yang hanya di level 45%. 

    “Terkait pelonggaran atau penghapusan Pertek kami kira Pak Presiden sangat paham terkait sektor mana saja yang harus dibuka, dilonggarkan, diperketat bahkan yang harus ditutup,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Redma tidak memungkiri, Pertek memang perlu dilonggarkan untuk impor bahan baku guna produksi industri lokal. Namun, perlindungan impor barang jadi, khususnya sektor pakaian harus terjaga. 

    Dampak Negatif

    Senada, Direkutur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan pemerintah harus selektif memilih komoditas tertentu yang bisa diimpor dan diperketat impornya karena sudah mampu diproduksi dalam negeri. 

    “Bagi pelaku usaha industri alas kaki, impor dibutuhkan untuk impor selektif bahan baku ya sebagai bahan dasar untuk bahan jadi dan produk ekspor selama ini yang sudah berjalan,” kata Billie kepada Bisnis, dihubungi terpisah.

    Sebelumnya, Ekonom Indef Andry Satrio Nugroho mewanti-wanti pemerintah terkait rencana pembukaan impor secara massal bisa berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Andry menilai kebijakan impor berisiko mempercepat kerusakan ekonomi nasional jika tidak dikawal dengan regulasi yang ketat. 

    Andry menilai, jika diterjemahkan menjadi kebijakan terbuka tanpa kontrol, sama saja dengan mengundang banjir produk asing di tengah pasar domestik yang rapuh.

    “Kita harus jujur, beberapa tahun terakhir saja, kita sudah dihantam habis-habisan oleh krisis overcapacity dan perlambatan ekonomi China. Produk-produk murah, bahkan yang ilegal, masuk ke pasar kita dengan sangat mudah. Kalau sekarang kita malah lepas rem, gelombang barang murah ini bisa jadi tsunami bagi industri lokal,” tegas Andry.

    Dia menyoroti, industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik ringan saat ini sedang menghadapi gelombang PHK besar-besaran. Kalau kran impor dibuka bebas, industri-industri ini akan semakin tertekan dan potensi PHK massal bisa makin tidak terhindarkan. 

    “PHK yang sudah besar akan makin meluas. Ujungnya, daya beli masyarakat juga ikut runtuh karena masyarakat kehilangan pendapatan,” pungkasnya. 

    Wacana Kuota Impor Dihapus

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor, utamanya terkait dengan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” ujarnya.

    Lebih lanjut, Prabowo juga menyinggung soal peraturan teknis (pertek) di kementerian yang dapat menghambat dunia usaha. Ke depannya, Prabowo menegaskan agar Pertek yang akan dikeluarkan setiap kementerian terkait harus atas izin Presiden.

    “Jangan bikin kuota-kuota A B C, perusahaan tertentu yang ditunjuk hanya dia yang boleh impor. Enak aja, udahlah kita sudah lama jadi orang Indonesia, jangan pakai pertek-pertek itu lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, hal tersebut dapat memudahkan proses barang yang masuk ke Indonesia. Selain itu, dia meyakini hal tersebut dapat menciptakan iklim usaha yang baik bagi pengusaha.

    “Itu salah satu upaya kita untuk merampingkan, memudahkan iklim usaha, bikin supaya pengusaha merasa dimudahkan,” pungkasnya.

  • 5 Sektor Pekerjaan di Indonesia Ini Paling Terpukul Perang Tarif AS vs China – Page 3

    5 Sektor Pekerjaan di Indonesia Ini Paling Terpukul Perang Tarif AS vs China – Page 3

    Ekspor produk otomotif dan komponen elektronik ke AS cukup besar. Kenaikan tarif membuat produk Indonesia kurang kompetitif di pasar AS, sehingga mengancam penjualan dan berpotensi menyebabkan PHK massal serta penurunan kapasitas produksi.

    Industri otomotif dan elektronik merupakan sektor penting bagi perekonomian Indonesia. Penurunan ekspor akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

    Penelitian dan pengembangan teknologi serta inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing di pasar global.

    Selain lima sektor di atas, sektor alas kaki juga terdampak signifikan karena AS merupakan pasar ekspor terbesar untuk sepatu olahraga Indonesia. Perlu diingat bahwa dampak perang tarif tidak hanya terbatas pada lima sektor tersebut. Ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh kebijakan ini dapat berdampak pada berbagai sektor lain dan menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ancaman PHK dan minimnya lapangan kerja menjadi kekhawatiran utama. Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif dan mencari pasar alternatif ekspor.

    Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif perang tarif dan mencari pasar alternatif ekspor. Bantuan dan pelatihan bagi pekerja yang terkena dampak, diversifikasi pasar ekspor, peningkatan kualitas produk, dan inovasi menjadi kunci untuk menghadapi tantangan ini.

  • Tupperware Gulung Tikar di RI, Kemnaker Terima Aduan PHK?

    Tupperware Gulung Tikar di RI, Kemnaker Terima Aduan PHK?

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima aduan terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) Tupperware Indonesia. Diketahui, produsen wadah penyimpanan makanan asal Amerika Serikat (AS) itu menghentikan operasional bisnisnya di Tanah Air sejak 31 Januari 2025.

    “Nggak ada laporan (PHK Tupperware Indonesia),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (13/4/2025).

    Indah menyebut tidak semua PHK harus dilaporkan ke Kemnaker, sepanjang PHK disepakati kedua belah pihak yakni perusahaan dan pegawai.

    “Mungkin sepakat PHK-nya. Tidak semua harus ngadu ke Kemnaker kalau PHK disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha),” ucap Indah.

    Dihubungi terpisah, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut model bisnis yang digunakan perusahaan mengacu pada sistem Multi Level Marketing (MLM). Alhasil, ia tidak mendapatkan informasi terkait buruh yang terdampak atas penghentian operasional Tupperware Indonesia.

    “Tidak ada infonya (jumlah buruh yang terdampak penghentian operasi Tupperware Indonesia) karena penjualannya sistem MLM,” kata Said.

    Sebelumnya, Tupperware mengumumkan untuk menutup bisnisnya di Indonesia usai 33 tahun beroperasi. Keputusan itu merupakan bagian dari langkah global perusahaan.

    “Dengan berat hati, kami mengumumkan bahwa Tupperware Indonesia secara resmi telah menghentikan operasional bisnisnya sejak 31 Januari 2025. Keputusan ini adalah bagian dari langkah global perusahaan,” tulis pengumuman di Instagram resmi @tupperwareid.

    (aid/rrd)