Kasus: Peredaran Sabu

  • Kronologi Polres Blitar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

    Kronologi Polres Blitar Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran sabu senilai Rp.1,5 miliar rupiah. Total sabu yang disita oleh Polres Blitar Kota mencapai 379,42 gram. Serta 565 butir pil ekstasi juga ikut disita oleh Satreskoba Polres Blitar Kota.

    Dalam pengungkapan ini, ada 2 tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Blitar Kota. Kedua pelaku adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ada pula KG alis Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

    Narkoba tersebut diselundupkan oleh pelaku kedalam lampu senter. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.

    “Tersangka langsung ditahan barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Senin (24/06/2024).

    Kedua kurir narkoba tersebut ditangkap di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat , jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan. Kebetulan polisi ada patroli.

    Keduanya pun digeledah. Saat itulah polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam yang ternyata sabu siap edar.

    “Iya disimpan di lampu senter,” katanya.

    Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor polisi.

    Di hadapan polisi mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba. Keduanya ditawari kerja oleh seseorang. Namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport Rp 2 juta.

    “Saya dijanjikan kerja di proyek gaji Rp 8 juta. Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang,” kata AM, pelaku. [owi/aje]

  • Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Narkoba senilai Rp66 Miliar hasil tangkapan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu dimusnahkan, Jumat (17/05/2024). Nominal 66 miliar adalah nilai ekonomis dari 40,8 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi yang diamankan oleh Iptu Yoyok Hadianto dan Iptu Idham Malik Salasa pada bulan Maret-April 2024.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Pasma menyebut, dari pemusnahan ini pihaknya menyelamatkan 230.445 jiwa di Indonesia khususnya di Surabaya.

    “Kita semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba karena membahayakan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Pasma, Jumat (17/05/2024).

    Sebelum dimusnahkan, narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh Bid Labfor Polda Jawa Timur untuk menunjukan keaslian. Setelah selesai diperiksa, seluruh narkotika dimasukan ke dalam incinerator.

    Diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 40,8 kilogram, serta 26.019 butir ekstasi beberapa waktu lalu. Barang haram tersebut diamankan dari Sari Diansyah (36) warga Lampung, dan Yan Miller (48) warga Pekanbaru, Riau.

    Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Sari Diansyah dibekuk saat tengah menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang Banten.

    Saat ditangkap, tersangka Sari Diansyah kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau. Serta 20.000 butir pil ekstasi.

    Sementara Yan Miller, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Yan Miller membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, Yan Miller mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka. (ang/kun)

  • Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

    “Penangkapan tersangka MI berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama MI. Nah, dari situlah kita lakukan pendalaman. Setelah valid, MI kita bekuk di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).

    Komar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya membekuk seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang diduga dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Ari kemudian mengirim sabu-sabu kepada MI di Mojokerto. Korps berseragam coklat memeriksa secara intensif tersanka Ari. Dari pemeriksaan tersebut Ari ‘bernyanyi’ bahwa mengirim kristal haram tersebut kepada MI di Mojokerto.

    Tak ingin kehilangan jejak, polisi memburu MI di rumahnya. Awalnya janda dua anak ini mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, MI tak bisa berkutik. Karena polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 15 gram.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    “Sabu tersebut disimpan di kamar MI. Berdasarkan pengakuannya (sabu-sabu) dipakai sendiri.
    Tersangka kami tahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup banyak, yakni 15 gram,” kata Komar.

    Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membidik jaringan lainnya,” pungkas Komar. [suf]

  • Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Abdilla (43) warga Sampang, Pulau Madura, hanya bisa tertunduk lesu sebelum digiring ke sel penjara. Dari tangannya, petugas Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik, juga menyita 7 poket sabu yang siap edar.

    Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Dimana sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan terlebih dulu mengamankan Rino Suwaji. Dari keterangan tersebut petugas bergerak memburu Abdilla.

    “Kami melakukan pendalaman untuk mengincar jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ponorogo Desak Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara Online

    Dari pengakuan Rino lanjut dia, dirinya mendapat barang haram itu dari Abdilla dengan membeli seharga Rp 400 ribu.
    Petugas akhirnya memburu pengedar yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik. “Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pesapen Kota Surabaya,” ujarnya.

    Dari tangannya, petugas mendapati 7 poket sabu siap edar. Untuk mengelabuhi petugas, poket sabu tersebut disimpan pada dompet toko perhiasan. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 3,30 gram.

    “Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan akan dijajakan kepada pembeli dengan harga perpoket,” ungkap Hendrawan.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas jaringan budak sabu. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dny/ian)