Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia menjadi salah satu dari 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi setelah muncul laporan 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Malvino dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
Selain dimutasi, jabatan yang diembannya juga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
Merunut ke belakang, Malvino memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan selama ia berkarir di institusi Polri.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, Malvino adalah anggota yang mempelajari aksi terorisme dan telah mengungkap sejumlah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika di Indonesia.
Saat menjadi salah satu perwira di Polres Depok pada 2017, Malvino turut membantu membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan.
Sebanyak satu ton sabu-sabu berhasil disita dalam penangkapan yang dilakukan di Anyer, Banten, pada Juli 2017.
“Alhamdulilah saya masih diberikan kemudahan sama Allah SWT untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” kata Malvino, Kamis (2/7/2021).
Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya.
Berikut kasus yang berhasil diungkapnya :
• Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018
• Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020
• Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020
• Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020
• Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
• Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
Catatan prestasi Malvino tak hanya itu. Dikutip dari
Tribunnews.com
, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.
“Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.
Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.
Malvino menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada 2006 dengan nama Detasemen 38.
Setelah itu Malvino memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman pada 2010. Pada 2012, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum dan Magister Manajemen.
Setahun berselang atau pada 2013, Malvino memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK.
Selanjutnya, Malvino mengikuti pendidikan Master of Strategic Studies di Victoria University Of Wellington, New Zealand, dan lulus pada 2016.
Ia juga mengikuti Pendidikan Sespimmen Polri ke-61 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Malvino memiliki berbagai pengalaman pendidikan dan pelatihan di luar negeri.
Ia pernah mengikuti kursus Program Investigasi Keuangan di JCLEC pada 2007 dan Program Investigasi Anti-Korupsi pada 2008. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti Program Investigasi Siber.
Pada 2010, Malvino mengikuti Crime Scene Investigation Program di ILEA Bangkok, serta Academic English Study di IALF, Surabaya pada 2014.
Malvino juga tercatat telah mengikuti berbagai pelatihan internasional, di antaranya field study on Detective Training di Western Australia Police Academy dan Crime Scene Investigation Program di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand, serta masih banyak lagi.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Egidius Patnistik)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Peredaran Sabu
-

Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan transaksi penjualan sabu-sabu dalam skala besar, Selasa (17/12/2024).
Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita 2 kg sabu-sabu siap edar.
Tersangka yang diamankan adalah Gusti Arisandi.
Pria itu diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sabu-sabu sebanyak 2 kg ditemukan polisi di lemari kamarnya.
Sekadar informasi, pria berusia 26 tahun ini adalah residivis.
Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama.
Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.
Saat itu, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 gram sabu atau paket hemat.
7 tahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2 kg sabu.
Saat ini, yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.
Kepada TribunJatim.com, Gusti atau yang akrab disapa Kampret mengaku sudah menjadi kurir sabu dalam jumlah besar sejak 10 bulan yang lalu.
Dia mengaku, disuruh temannya untuk menerima dan mengirim sabu.
“Jadi saya sesuai perintah saja, kalau ada perintah menerima dan saya simpan. Terus kalau ada perintah kirim, saya kirim,” katanya, Selasa (17/12/2024).
Gusti mengaku tidak mengenal siapa orang yang dituju untuk pengiriman itu.
Semua perintahnya dilakukan melalui handphone.
“Jadi perintahnya, menerima dan simpan. Setelah itu dikirimkan,” lanjutnya.
Disampaikan dia, yang menyuruhnya adalah teman yang ada di dalam lapas.
Gusti mengaku diperintah temannya itu untuk menerima barang dan mengirimkan barang. Dia juga tidak pernah bertemu lagi dengan temannya.
“Semuanya dikendalikan dari dalam lapas, karena teman saya masih menjalani masa hukuman. Tugas saya hanya menerima barang, tidak menjualnya eceran dengan mengirimkan ke alamat yang dituju,” ungkapnya.
Pengalaman kelam mendekam di tahanan tidak membuatnya jera.
Dia justru terlibat dalam pusaran pengedar sabu dalam skala besar. Buktinya, dia menerima keuntungan besar dalam setiap transaksi.
“Saya tidak jual eceran, saya hanya kurir menerima barang, terus saya kirim sesuai alamat yang diperintahkan teman dari lapas. Per kg, saya dapat keuntungan Rp 10 juta. Dan itu saya lakukan selama 10 bulan ini,” urainya.
KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ipda Indranata, mengatakan, penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diungkap lebih dulu.
Dari pengembangan itu, informasi menuju ke tersangka.
“Saat kami geledah rumahnya, kami temukan banyak sekali bungkus teh China yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu dalam jumlah besar. Setelah kami geledah lemari, kami temukan sabu itu,” paparnya.
Menurut dia, saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk keterangan yang disampaikan tersangka.
Sumber pasokan sabu ini dari mana dan dari siapa masih dalam pengembangan.
“Yang jelas dia memang kurir sekaligus juga bandar. Dia melayani sabu dalam jumlah besar. Dan modus operandinya, dia bergerak saat ada perintah untuk mengambil dan mengirimkannya,” sambungnya
Di sisi lain, pengungkapan ini merupakan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, dalam memerangi peredaran sabu dan segala tindak pidana yang ada di Indonesia.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra mengatakan, ini merupakan upaya kepolisian dalam mendukung program presiden 100 hari kerja, dalam memerangi segala bentuk melawan hukum Indonesia.
“Ini merupakan upaya kepolisian dalam mendukung program presiden dalam bersih-bersih dari peredaran narkoba. Kami buktikan bahwa di Pasuruan harus bisa bersih dari narkoba,” tutupnya.
-
/data/photo/2024/11/25/674476fa40d13.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Surabaya 25 November 2024
Kasus Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan 6
tersangka
terkait peredaran narkoba jenis sabu yang berhubungan dengan
Kampung Narkoba
, di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir,
Surabaya
.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap tersangka DW di sekitaran Jalan Buntaran, Tandes, pada Jumat (1/11/2024).
”
Tersangka
DW adalah resedivis kriminal
pengedar sabu
2018. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 poket sabu dengan berat 1,7 gram dan uang tunai Rp 350.000,” kata William di markasnya, Senin (25/11/2024).
Kemudian, aparat kepolisian kembali mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut. Akhirnya, pasangan suami istri, LL dan DH, ditangkap di Jalan Platuk Donomulyo, pada Rabu (13/11/2024).
“Lalu tersangka BG, yang merupakan anak buah tersangka DH, ditangkap pada Rabu juga di Jalan Irawati. Barang bukti yang ditemukan adalah 52 poket sabu dengan berat 43,58 gram dan uang tunai Rp6,2 juta,” jelasnya.
Tersangka DH merupakan resedivis bandar sabu di Jalan Kunti yang tertangkap pada 2017 silam.
Sedangkan, BG juga sempat mendekam di penjara usai mengedarkan barang haram tersebut di tahun yang sama.
Selanjutnya, polisi memutuskan untuk langsung menggerebek Kampung Narkoba pada Jumat (22/11/2024). Sebanyak 25 orang dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak setelah operasi itu.
“Kita menangkap 2 tersangka, FD dan HS, yang merupakan pengedar aktif di Jalan Kunti. Dengan barang bukti 23 poket sabu dengan berat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.
“Untuk para pemakai (23 orang), kita akan lakukan asesmen terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah mereka korban atau turut sebagai pelaku, jadi masih dilakukan asesmen,” tambahnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar.
Diberitakan sebelumnya, polisi juga menemukan bungker di salah satu rumah di Jalan Kunti. Tempat tersebut milik MS dan RS yang sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam penggeledahan tersebut, didapatkan dua brankas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1000 gram atau 1 kilo, serta uang tunai sebesar Rp230,9 juta,” kata William.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Jajaran Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan pria bernisial A-H, yang diduga kuat jadi pengedar sabu-sabu.
Polisi mengamankan pengedar narkoba jenis sabu tersebut di rumahnya yang berada di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Bumi Pandalungan Timur.
“Saat kami datang ke lokasi, kami melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama. Akhirnya (pelaku) kami amankan,” ujarnya Sabtu (16/11/2024).
Menurutnya, saat polisi memeriksa seluruh pakaian pelaku, nyaris terkecoh bahkan tidak berhasil menemukan barang haram tersebut.
Namun penyidik mencoba mencari petunjuk lain, dengan memeriksa smartphone pria ini.
“Setelah kami geledah dan interogasi awal, ditemukan di dalam HP pelaku, isi percakapannya. Bahwa yang bersangkutan telah meranjau alias menanam sabu-sabu di tanah yang akan diedarkan di Kabupaten Jember,” kata Naufal.
Setelah itu, kata Naufal, polisi pun bergegas mencari lokasi sabu-sabu yang dikubur oleh pelaku.
Di tempat itu ditemukan lima bungkus barang haram masing-masing tertulis 100 gram.
“Diduga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Total barang bukti yang kami amankan setelah ditimbang, sebanyak 497,17 gram sabu-sabu,” ulasnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka, Menurutnya, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Banyuwangi. Sehingga polisi terus menelusuri akar dari kasus ini.
“Kami mengembangkan kasus ini di wilayah Banyuwangi tetapi statusnya masih lidik. Pelaku ini masih pertama kali menjadi pengedar, bukan seorang residivis,” ucap Naufal.
Atas ulahnya ini, Kata Naufal, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya
-

Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus di Kandang Ayam
Gresik (beritajatim.com)- Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), M. Subat (47) warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, dibekuk polisi. Dia ditangkap saat berada di kendang ayam.
Warga Sangkapura itu tak berkutik dan hanya bisa pasrah setelah di tangannya ada 14 poket sabu siap edar dengan berat 11 gram.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Pulau Bawean.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas di lapangan mendapat identitas pelaku yang mengedarkan sabu di tempat tersembunyi,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Perwira pertama Polri itu menuturkan, mendapat informasi ada transaksi narkoba, anggotanya disebar di lapangan dan tidak mau pelaku lolos lagi.
“Pelaku M.Subat ini ibarat seperti belut, licin. Pasalnya, saat mengedarkan sabu singgah di rumah warga layaknya masyarakat biasa,” tuturnya.
Setelah dikuntit cukup lama, lanjut Joko, kecurigaan petugas terhadap pelaku membuahkan hasil. Pelaku memanfaatkan kandang ayam sebagai tempat transaksi sabu. Pelaku juga menyimpan barang haram itu di dalam tanah di sekitar kandang.
“Kami menemukan satu bungkus plastik yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti yang disita mencapai 11 gram,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang tunai Rp2 juta dan timbangan elektrik. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, sabu yang siap edar tersebut berasal dari jaringan asal Pulau Madura. [dny/suf]
-

Polres Lamongan Ciduk Pengedar Sabu di Warung Tuak
Lamongan (beritajatim.com) – Upaya memberantas peredaran narkotika digencarkan Polres Lamongan. Kali ini tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu.
Pria berinisial S tersebut diamankan Polisi saat berada di teras sebuah warung tuak di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Senin (19/8/2024) malam.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang karyawan swasta, Warga Kecamatan Deket.
“Modus operandi pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” tuturnya, Rabu (21/8/2024).
Hamzaid mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan buah dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Deket.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung tuak, yang memiliki kesamaan dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.
“Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.
Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku mengungkap tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna ungu.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya,” ucap Hamzaid. [fak/beq]
-

Polres Jombang Sita 3,8 Ons Sabu dari Sepasang Kekasih
Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk sepasang kekasih AS (46) dan UH (38) di depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Dari kedua orang tersebut polisi menyita 384,5 gram atau 3,8 ons sabu-sabu.
“Pelaku kita hentikan di jalan raya depan Balai Desa Jombok Kecamatan Kesamben. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut kita temukan 1 ons sabu,” kata Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024).
Yani menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kesamben dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan pengintaian. Apalagi, selama ini AS merupakan pantauan karena seorang residivis dalam kasus serupa.
Pada saat bersamaan, polisi mendapatkan informasi bahwa AS hendak mengantarkan sabu pesanan dari pelanggan. Nah, korps berseragam coklat membuntuti pelaku. Tepat di jalan raya Jombok, AS yang mengendarai mobil warna putih dihentikan.
Awalnya, AS beserta UH mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik Ketika dilakukan penggeledahan. Karena polisi menemukan sabu sebesar 1 ons di jaket jins milik AS. Tidak puas sampai disitu.
Tim Reserse dan Narkoba Polres Jombang kemudian menggelandang pasangan kekasih ini ke tempat kosnya di Medan Bhakti Desa/Kecamatan Sumobito. Walhasil, di tempat kos tersebut polisi menemukan sabu sebesar 2,8 ons. Kristal haram itu dipecah dalam dua kemasan dan disembunyikan dalam sepatu.
“Jadi selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita 3,8 ons sabu dan satu unit mobil. Penangkapan kita lakukan pada Kamis (20/6/2924) pukul sembilan malam. Kita terus kembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Yani.
Yani mengatakan bahwa AS adalah pemain lama. Pria asal Kecamatan Bareng Jombang ini berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu. Sedangkan UH adalah kekasih dari AS. Warga Kecamatan Peterongan ini kerap melakukan pesta sabu dengan AS.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang Narkotika. “Anacaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkan mantan Kanit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo ini. [suf]
/data/photo/2021/07/02/60de81f0c2f03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/10/07/65217138a548f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

