Kasus: Peredaran Sabu

  • Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan – Halaman all

    Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AS (39), calon Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Ia ditangkap karena mengedarkan Narkoba jenis sabu kepada warga di RW 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    AS mengedarkan narkoba ketika dirinya tengah maju sebagai calon ketua RW di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

    “Ada calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan. Ini perlu kita sikapi masyarakat. Kita perlu mencegah orang-orang yang ternyata pengedar, agar jangan sampai menjadi calon pejabat di wilayahnya setingkat RT atau RW,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025). 

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

    Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.

    Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

    “Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram,” kata Sigit.

    “Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu),” ujarnya.

    Simpatisan Dicekoki Sabu

    AS mengaku bila dirinya mencekoki sabu kepada simpatisan yang sedang memasang spanduk pencalonannya.

    AS pun mengaku dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

    “Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah,” kata AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

    AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya selama 6 bulan.

    Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

    Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

    “Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar,” kata dia.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

    (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo/ Kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan

  • Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Bagi-bagi Sabu Demi Menang Saat Pemilihan, Alasannya Warga Doyan – Halaman all

    Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Bagi-bagi Sabu Demi Menang Saat Pemilihan, Alasannya Warga Doyan – Halaman all

    ​Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap AS (39), seorang pria yang mengedarkan narkoba menjelang pemilihan ketua RW di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    AS, yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan ketua RW itu, nekat membagikan narkoba jenis sabu kepada warganya ketika memasang spanduk pencalonannya.

    Hal ini diungkapkan AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di hadapan awak media, AS mengakui bahwa dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

    “Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah,” kata AS, dikutip Minggu (2/3/2025).

    AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya di RW 12 Penjaringan, Jakarta Utara, selama 6 bulan.

    Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

    Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

    “Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar,” kata dia.

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

    Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW. Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

    “Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram,” kata Sigit.

    “Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu),” sambungnya.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

  • Tergiur Uang, Mahasiswi Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu

    Tergiur Uang, Mahasiswi Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, seorang mahasiswi berinisial MI (19) warga Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

    MI nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan besar yang bisa didapat. Ia mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat.

    “Tersangka mengaku tergiur keuntungan besar dari bisnis haram ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Agus Yulianto, melalui Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan.

    Penangkapan MI berawal dari pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Sukorejo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada MI.

    “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” kata Joko.

    Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,38 gram sabu, alat timbang, dan handphone.

    Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ada/but)

  • Pemuda Bangkalan Diamankan Bawa Sabu 0,40 Gram, Polisi Ungkap Modus Bungkus Rokok

    Pemuda Bangkalan Diamankan Bawa Sabu 0,40 Gram, Polisi Ungkap Modus Bungkus Rokok

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    Moh Firman Ardiansyah (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, diamankan tim Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim VIII Suramadu saat berada di sebuah warung sate di Kecamatan Burneh, Selasa (18/2/2025).

    Aksi penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pemuda di sekitar lokasi.

    Tim PJR Jatim VIII Suramadu yang tengah patroli langsung bergerak cepat untuk memverifikasi informasi tersebut. Setelah didekati, Firman terbukti menyimpan sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

    AKP Sudirman, Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, mengonfirmasi bahwa upaya pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di tempat tak terduga itu akhirnya gagal.

    “Masyarakat melaporkan adanya kegiatan mencurigakan. Saat kami verifikasi, ternyata benar. Sabu ditemukan dalam kemasan rokok yang ia bawa,” jelas Sudirman.

    Modus Penyimpanan untuk Hindari Kecurigaan
    Penggunaan bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dinilai sebagai taktik pelaku untuk menghindari pantauan petugas.

    Namun, kewaspadaan tim patroli dan informasi dari warga berhasil menggagalkan upaya tersebut. “Ini modus klasik, tapi kami terus meningkatkan pengawasan untuk antisipasi penyebaran narkoba,” tambah Sudirman.

    Proses Hukum Berlanjut ke Satresnarkoba
    Usai diamankan, Firman langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan untuk penyelidikan lebih mendalam. Polisi menduga ada kemungkinan jaringan distribusi di balik kasus ini.

    “Kami terus dalami sumber peredaran sabu tersebut. Ini penting untuk mengungkap rantai pasokannya,” tegas Sudirman.

    Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangkalan. (sar/ted)

  • Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Senilai Rp589,5 Juta di Januari

    Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Senilai Rp589,5 Juta di Januari

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang nilai peredarannya mencapai ratusan juta rupiah.

    “Dari 13 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang, kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 589,55 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.825 butir,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis (30/1/2025).

    Menurut Bayu, nilai total peredaran sabu yang berhasil digagalkan di Kabupaten Malang mencapai Rp 589.550.000. Dengan jumlah tersebut, polisi memperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 5.890 jiwa dari dampak berbahaya narkotika jenis sabu-sabu.

    “Sedangkan untuk obat-obatan berbahaya, jika diuangkan sebesar Rp 4.562.500 dan menyelamatkan sebanyak 457 jiwa dari kecanduan,” tutur Bayu.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.

    “Modus operandinya dengan sistem ranjau, yang digunakan oleh pengedar dalam mendistribusikan barangnya,” ujar Bayu.

    Bayu menjelaskan bahwa sistem ranjau memungkinkan para pelaku untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, guna meminimalkan risiko tertangkap. Dalam metode ini, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertatap muka dengan pengedar.

    “Ancaman hukuman yang dibebankan pada para tersangka yaitu hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara,” Bayu mengakhiri.

    Dengan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. [yog/beq]

  • Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Januari 2025

    Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Regional 29 Januari 2025

    Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap dua orang
    pedagang ikan
    keliling di
    Labuan Bajo
    , Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025).
    Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
    Para terduga pelaku yang merupakan pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal dari Bima, NTB, dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
    “Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/1/2025) malam.
    Ia menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi adanya aktivitas peredaran sabu ke Polres Manggarai Barat.
    Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
    Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
    “Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.
    Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya ditangkap.
    “Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.
    Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Hasilnya, semuanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
    Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu. Saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Bima.
    “Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku, barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk di bangku sekolah,” sebutnya.
    Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Keduanya disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos, sapaan akrabnya.
    Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.
    “Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 11,98 Gram Disita

    Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 11,98 Gram Disita

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap RK (44), pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur.

    Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu oleh RK pada Selasa (21/1/2025).

    “Selanjutnya pada Kamis (23/1/2025), sekira jam 00.30 WIB, ketika berada di sebuah cafe Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, kami mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya kepada beritajatim.com, Selasa (28/1/2025).

    Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan RK, polisi menemukan sejumlah barang bukti di bagasi sepeda motornya, yakni 5 paket sabu dengan berat total 11,98 gram, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta 1 alat bong dari botol plastik.

    “Kemudian juga diamankan 1 buah kaos kaki warna abu-abu, 1 buah plastik bekas tempat masker warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI,” bebernya.

    RK mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari RU, seorang narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur. Transaksi dilakukan sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta.

    “Kemudian sabu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 5,5 juta,” ujar Nurudin.

    Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. RK dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.

    “Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor. Seperti disampaikan Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

    Adhimas mengungkapkan, dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/1), Polres Bogor menangkap dua orang terduga pelaku yakni CMP (34) dan RS (33).

    Penangkapan tersebut dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba di dua lokasi berbeda, pertama di rumah kontrakan CMP di Jalan H Muhari, Depok, dan kedua di rumah kontrakan RS yang berada di Kampung Sawah, Cilodong.

    BACA JUGA:Masih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024

    Dari penangkapan pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram serta beberapa alat bukti, termasuk telepon genggam (handphone).

    Kemudian di rumah kontrakan RS, ditemukan sabu seberat 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

    Wakapolres Bogor itu menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    BACA JUGA:BNNP Jabar Ungkap 33 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang 2024

    “Pelaku CMP kemudian ditugaskan untuk mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek dengan imbalan 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujarnya kepada media.

    Kompol Adhimas melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut namun dampaknya cukup meresahkan.

    Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

    “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

  • Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    Profil dan Harta AKBP Malvino Edward Yusticia Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Hari Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA –  Simak Profil dan Harta Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia bakal menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2025) hari ini.

    Hal itu terkait dugaan pemerasan dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

    “Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Diketahui, eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan anggotanya berinisial Y telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Sedangkan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada satu polisi lainnya yang akan diumumkan putusannya usai menjalani sidang lanjutan besok.

    “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

    Profil dan Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia 

    AKBP Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 yang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985. 

    Ia pernah menempuh pendidikan di Sespimen Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

    Ia juga pernah menjalani pendidikan tentang evolusi terorisme di Selandia Baru pada 2016. 

    Setelah belajar di Selandia Baru,  Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

    Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Korban Penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) Membongkar Keresahan Selama Bekerja di Toko Roti Lindayes. Ibunda George Bilang Anaknya Tidak Jahat.

    Prestasi Malvino selanjutnya adalah berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya. 

    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya : 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018 

    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020 

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020

    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

    Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri. 

    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022). 

    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam. 

    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.

    Malvino memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 716.500.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

    Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kapolres Serang Pamer Program ‘Ngariung Iman-Aman’ Turunkan Angka Kriminal

    Kapolres Serang Pamer Program ‘Ngariung Iman-Aman’ Turunkan Angka Kriminal

    Serang

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut bahwa kasus kriminal turun berkat ada program ‘Ngariung Iman’ dan Ngariung Aman. Kejahatan sepanjang 2024 turun dibandingkan tahun 2023 dari 1.510 kasus menjadi 963 kasus.

    “Dari catatan akhir tahun, angka tindak kejahatan sepanjang 2024 turun sebesar 36 persen dibanding tahun 2023 dari 1.510 menjadi 963 kasus dengan jumlah penyelesaian, sebanyak 830 kasus. Sementara tahun 2023, dari 1.510 kasus kejahatan, 921 berhasil diselesaikan,” ujar Condro, Senin (30/12/2024).

    Dari ratusan kasus itu ada pengungkapan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Serang. Yaitu kasus packing beras dari yang tidak layak konsumsi yang dioplos pemutih dan pengharum. Termasuk dioplos dengan beras premium dari Bulog.

    “Barang bukti kasus ini 25 ton beras Bulog, 5 ton beras sudah dioplos,” ungkapnya.

    Kemudian, untuk kasus Narkoba, memang ada kenaikan 10 kasus di tahun ini dari 92 kasus di tahun sebelumnya menjadi 102 kasus. Penyelesain perkaranya sebanyak 99 perkara.

    “Pengungkapan kasus narkoba yang menonjol pada 2024 ini adalah pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional dengan barang bukti 23,9 kg sabu serta 805 butir pil ekstasi,” jelasnya.

    “Untuk korban meninggal dunia juga turun dari 121 di tahun 2023 menjadi 82 jiwa pada 2024 dengan kerugian materi mencapai Rp 1.191.000.000,” jelasnya.

    Condro mengungkap bahwa menurunnya angka kejahatan dan gangguan kamtibmas di Kabupaten Serang salah satunya dengan pengoptimalan program Ngariung Iman Ngariung Aman. Program ini ia gulirkan sejak Januari 2024.

    Program ini dilakukan dengan dua kali dalam satu hari dengan hadir ke warga-warga di desa. Ia mendengarkan problem di masyarakat termasuk curhat mereka soal layanan publik.

    “Setiap problem yang disampaikan masyarakat harus segera diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Ini sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

    (bri/azh)