Kasus: Peredaran Sabu

  • Bandar Sabu di Probolinggo Jual Dagangannya Sampai Rp900 Juta

    Bandar Sabu di Probolinggo Jual Dagangannya Sampai Rp900 Juta

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Polisi membeberkan hasil operasi selama bulan April 2025 yang berhasil mengamankan belasan tersangka.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa sepanjang bulan April 2025, Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap total 16 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, total 20 tersangka diamankan, di mana 11 tersangka di antaranya terkait dengan kasus narkotika, dan 9 tersangka terkait kasus obat keras dan berbahaya (OBAT).

    Untuk kasus narkotika, Satnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus dengan 11 tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 118,96 gram.

    Sedangkan untuk kasus obat keras dan berbahaya, berhasil diungkap 9 kasus dengan 9 tersangka, menyita barang bukti antara lain 3.565 butir pil Trihex dan 1.210 butir pil Dextro.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara untuk kasus obat keras dan berbahaya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelas Wisnu.

    Wisnu menambahkan bahwa ada satu pengungkapan signifikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Probolinggo adalah penangkapan seorang bandar narkoba. Bandar tersebut kerap dijuluki ‘Escobar’ seperti yang ada di film-film layar lebar.

    Penangkapan Escobar dan jaringannya ini dilakukan pada Rabu (23/4/2025) pukul 13.30 WIB di Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

    Dari hasil penangkapan di Gending tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar satu ons lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang didapatkan, tersangka Escobar diduga telah menjalankan aksinya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Probolinggo selama kurang lebih 10 bulan.

    Setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, tersangka mampu mengedarkan sabu-sabu hingga setengah kilogram, atau sekitar empat sampai lima ons. Dengan kalkulasi tersebut, diperkirakan omset peredaran sabu dari jaringan Escobar ini bisa mencapai dua kilogram dalam satu bulan.

    “Dengan kasus ini saya sangat prihatin karena total jumlah sabu yang diedarkan sangat besar. Sabu dengan total kurang lebih dua kilogran tersebut diedarkan selama sepuluh bulan,” tambahnya.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Normansah, menambahkan bahwa sasaran utama jaringan Escobar adalah kelompok-kelompok rentan di masyarakat yang sekiranya mudah dipengaruhi. Beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo diidentifikasi menjadi target pasar utama kelompok tersebut.

    “Untuk harga belinya sendiri pelaku membeli sabu senilai Rp 65p juta perkilogramnya. Setelah dibeli sabu itu kembali dijual dengan harga sekitar Rp 800 hingga 900 juta,” ungkap Normansyah.

    Kapolres Probolinggo menekan kan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas kasus narkoba ini. Sehingga tidak menjadi penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Probolinggo. (ada/ian)

  • Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Palu, Polisi Ringkus 2 Tersangka

    Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Palu, Polisi Ringkus 2 Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran 20 kilogram narkoba jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kecamatan Ulujadi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dua orang berhasil diringkus dalam kasus ini.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, penangkapan terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 01.50 Wita.

    Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    “Modus operandi menerima dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Dua orang yang berhasil diringkus, yaitu Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya merupakan warga Kota Palu dan saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Selanjutnya Eko menjelaskan kronologi pengungkapan kasus berawal pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 01.50 Wita , anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P Sembiring beserta anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat.
     

    Informasi tersebut yaitu Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala.

    Setelah itu, Tim Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personel Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut. Kemudian, menggeledah dan menyita barang bukti yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

    “Adapun barang yang berhasil di amankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dos,” ucapnya soal upaya polisi menggagalkan peredaran sabu di Palu.

    Menurutnya, satu bungkus sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg. Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ dan tiga buah hand phone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa mereka menjemput sabu atas perintah Vika.

    Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.

    “Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai suplai ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin,” tutur Eko.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka peredaran sabu di Palu ini dikenai Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    Sosok AKBP Ade Chandra, Pengganti AKBP Malvino Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg di PIK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Sabtu (19/4/2025).

    AKBP Ade Chandra bersama jajarannya melakukan penggeledahan di sebuah unit apartemen lantai 38 di PIK 2.

    Ade menjelaskan bahwa informasi peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat perihal aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan inisial K.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu menangkap satu orang tersangka berinisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang.

    Tersangka berinisial S tersebut ditangkap di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan sabu seberat 2 kg dalam penangkapan tersebut.

    “Tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama,” kata AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025). 

    Di unit apartemen lantai 38 di PIK 2 itu, tim berhasil menemukan delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.

    AKBP Ade Chandra menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10.003,59 gram sabu, 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino,” ujar AKBP Ade Chandra.

    Polda Metro Jaya saat ini sedang memburu seseorang DPO inisial K.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak AKBP Ade Chandra yang berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kg di kawasan PIK 2 ini? Berikut informasi lengkapnya.

    AKBP Ade Chandra adalah perwira menengah (Pamen) aktif di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Saat ini, AKBP Ade Chandra aktif menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Ia mulai menduduki posisi tersebut pada Desember 2024.

    Kala itu, AKBP Ade Chandra yang masih berpangkat Kompol menggantikan posisi AKBP Malvino Edward Yusticia.

    AKBP Malvino sendiri dimutasi ke Yanma imbas kasus dugaan pemerasan kepada penonton asal luar negeri di dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Dari penelusuran Tribunnews, AKBP Ade Candra sempat bertugas di Divhumas Mabes Polri sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    Dalam kariernya, AKBP Ade Chandra juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Pamulang.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Analisis Kebijakan Pertama Ro SDM Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila)

  • Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Kepergok Simpan Sabu, Anggota DPRD Sumenep Diberhentikan Sementara

    Sumenep (beritajatim.com) – Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD Sumenep yang terlibat perkara peredaran sabu, resmi diberhentikan sementara sebagai wakil rakyat.

    Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait pemberhentian sementara BEI.

    “Surat keputusan dari Gubernur sudah kami terima, tertanggal 14 Maret 2025. Pemberhentian sementara itu karena yang bersangkutan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya, Kamis (17/04/2025).

    BEI, anggota DPRD Sumenep dari PPP ditangkap Polres Sumenep pada Rabu (04/12/2024) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango. Penangkapan BEI berawal dari pesta sabu yang dilakukan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA). Keduanya juga warga Talango. Saat digerebek, ES dan KA mengaku membeli sabu dari BEI.

    Akibat perbuatannya, BEI dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar.

    Saat ini kasus yang menjerat BEI yang juga mantan kepala desa di Talango ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

    “Di surat Gubernur Jawa Timur itu disebutka bahwa BEI diberhentikan sementara sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap. Kalau sudah inkrah dan divonis bersalah, tentu saja nanti akan ada SK lanjutan dari Gubernur tentang pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD,” papar Yanuar.

    Ia menambahkan, pasca SK Gubernur tentang pemberhentian sementara BEI, maka hak-haknya sebagai anggota dewan untuk sementara dibekukan.

    “Ternasuk gaji dan hak lainnya sementara kami bekukan, menunggu selesainya proses hukum yang dijalani BEI,” ujarnya. (tem/but)

  • Ada Pesan Misterius sebelum Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov – Halaman all

    Ada Pesan Misterius sebelum Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rumah wartawan Detiknewstv.com bernama Joko Purnomo (48) dilempar molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (11/4/2025) dini hari tadi.

    Sebelum terjadi pelemparan, jurnalis ini mengaku mendapatkan pesan WhatsApp yang dikirim oleh OTK.

    “Sebelum kejadian pelemparan bom molotov ini, ada yang WhatsApp tapi saya gak kenal,”

    “Katanya ‘Kau kirim berita itu ke Polres (Langkat) ya?’,” ujar Joko, Sabtu (12/4/2025).

    Kepada TribunMedan.com, ia mengatakan bahwa dirinya mengkonfirmasi Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo soal nama-nama bandar narkoba yang ada di Kabupaten Langkat.

    “Setelah saya mengkonfirmasi Kapolres, beberapa menit kemudian masuk WA tak dikenal itu,” ucap Joko. 

    Ia pun mengaku kecewa karena peredaran narkoba di Langkat tak ada tindakan hukum yang pasti.

    Terlebih, saat ia melakukan konfirmasi justru mendapatkan pesan teror.

    “Saya kecewa, sampai saat ini peredaran sabu di Kabupaten Langkat sangat berkembang pesat tanpa ada tindakan hukum yang pasti,”

    “Dan yang paling kecewanya, saya memberikan informasi atau mengkonfirmasi nama-nama bandar narkoba, malah saya mendapat teror dari nomor WA yang tak dikenal,” sambungnya.

    Selain itu, Joko mengatakan bahwa tetangganya melihat ada sebuah mobil hitam yang berhenti di dekat rumahnya.

    “Saat pelemparan bom molotov ke rumah, tetangga saya namanya Pak Ipul ada melihat satu unit mobil warna hitam ada berhenti di simpang mau masuk ke gang rumah saya,”

    “Begitu tetangga saya membuka pintu, mobil itu pergi dengan kecepatan tinggi,” ujar Joko. 

    Joko menceritakan, ada dua titik di rumahnya yang dilempar bom molotov.

    Pertama di jendela kamar anaknya dan di jendela kamarnya.

    Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan soal adanya intimidasi terhadap wartawan ini.

    “Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa seperti yang disebutkan (peredaran narkoba), kami Polri akan menindaklanjuti laporan itu,”

    “Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” kata David. 

    Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus pun mengecam tindakan ini.

    Ia menuturkan, sebelum aksi pengancaman ini, korban sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat.

    “Menurut keterangan korban kepada KKJ Sumut, sebelum aksi teror terjadi, ia sempat memberitakan maraknya narkoba di Kabupaten Langkat,” ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

    Array menuturkan, total ada 15 bandar narkoba yang sempat korban beritakan sejak sebelum Bulan Ramadan.

    “Ada sekitar 15 bandar narkoba yang sempat ia beritakan. Joko mengatakan, pemberitaan sudah dilakukan sejak sebelum bulan Ramadhan hingga saat ini,” lanjut Array.

    Korban kepada KKJ Sumut pun curiga bahwa tindakan ini dilakukan oleh bandar narkoba yang merasa terganggu.

    “Ia curiga, bahwa aksi teror yang dialaminya ini lantaran ada bandar narkoba yang merasa terganggu dengan pemberitaannya itu,” ujar Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus. 

    Ia pun meminta penegak hukum untuk tegas dalam menangani kasus Joko ini.

    “KKJ Sumut mengimbau kepada semua jurnalis atau wartawan untuk bekerja secara profesional,”

    “KKJ Sumut tidak mentolerir sikap atau perbuatan oknum jurnalis atau wartawan yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Array. 

    Array juga menuturkan, apabila ada masyarakat yang tak berkenan dengan pemberitaan, maka bisa menyelesaikan dengan cara yang telah diatur di UU Pers.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Wartawan di Langkat Sebut Sempat Terima WA Gelap sebelum Rumahnya Dilempar Bom Molotov

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Muhammad Anil Rasyid)

  • Ada Pesan Misterius sebelum Rumah Wartawan di Langkat Dilempar Bom Molotov – Halaman all

    Sebelum Rumahnya Dilempar Molotov, Wartawan di Sumut Terima WA dari OTK, Diduga soal Liputan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro (Kabiro) detiknewstv.com, Joko Purnomo mengaku menerima pesan via WhatsApp dari orang tak dikenal (OTK) sebelum insiden pelemparan bom molotov ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (11/4/2025) dini hari kemarin.

    Dikutip dari Tribun Medan, Joko mengaku pesan misterius itu diterimanya sebelum pelemparan bom molotov terjadi.

    Dia menduga pesan itu dikirimkan kepadanya berkaitan dengan peliputan investigasi terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.

    Joko mengatakan isi pesan itu mengaitkan soal dirinya dengan Polres Langkat.

    “Sebelum kejadian pelemparan bom molotov ini, ada yang WhatsApp tapi saya gak kenal. Katanya ‘Kau kirim berita itu ke Polres (Langkat) ya’,” ujar Joko, Sabtu (12/4/2025). 

    Joko mengakui sempat mengirim daftar nama bandar narkoba ke Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo sebelum insiden terjadi.

    “Setelah saya mengkonfirmasi Kapolres, beberapa menit kemudian masuk WA tak dikenal itu,” ucap Joko. 

    Selain pesan dari OTK, Joko juga menyebut ada tetangganya sempat melihat mobil berwarna hitam yang mencurigakan dan terparkir di persimpangan jalan tak jauh dari rumahnya.

    Dia mengatakan mobil itu berada di sekitar lokasi saat insiden pelemparan bom molotov terjadi.

    Namun, kata Joko, saat tetangganya itu keluar dari rumah, mobil tersebut langsung pergi.

    “Saat pelemparan bom molotov ke rumah, tetangga saya namanya Pak Ipul ada melihat satu unit mobil warna hitam ada berhenti disimpang mau masuk ke gang rumah saya. Begitu tetangga saya membuka pintu, mobil itu pergi dengan kecepatan tinggi,” ujar Joko. 

    Lebih lanjut, Joko mengatakan ada dua titik yang diincar oleh pelaku pelemparan yaitu jendela kamar anaknya dan jendela kamar dirinya dan istri.

    “Saya berharap polisi memberantas habis peredaran sabu yang ada di Kabupaten Langkat, jangan tebang pilih,” ucap Joko.

    Kronologi Pelemparan Bom Molotov

    Sebelumnya, Joko menceritakan kronologi pelemparan bom molotov ke kediamannya tersebut.

    Dia mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar 01.45 WIB.

    Joko menuturkan diketahuinya ada pelemparan bom molotov saat istrinya, Virda br Panggabean mendengar ada suara kaca pecah saat tertidur.

    Setelah itu, sang istri langsung melihat sudah ada api akibat lemparan bom molotov tersebut di dekat jendela kamarnya.

    “Mulanya istri saya terbangun dari tidur karena mendengar suara kaca pecah. Istri saya langsung mengintip dari jendela kamar dan melihat sudah ada api,” ujar Joko. 

    Joko mengatakan istrinya langsung membangunkannya untuk memberitahu adanya api.

    Lalu, istri Joko pun mengajak untuk keluar dari rumahnya tersebut. 

    Ketika di luar rumah, dia menyebut lemparan bom molotov itu ternyata juga mengarah ke jendela kamar anaknya. Akibatnya, gorden kamar anaknya terbakar.

    “Ternyata saat saya bersama istri dan anak keluar rumah, gorden di kamar anak saya sudah terbakar. Buru-buru kami padamkan apinya,” ujar Joko. 

    Joko mengatakan dirinya mengetahui bahwa adanya api akibat lemparan bom molotov ketika sedang memadamkan api.

    Dia menemukan pecahan botol sirup kaca serta kain kaos bekas yang sudah terbakar.

    Selain itu, Joko juga mencium bau bahan bakar minyak (BBM) di dalam kamar anaknya.

    “Atas kejadian ini kacah kamar anak saya pecah, dan gorden jendela kamar anak saya terbakar,” kata Joko. 

    Setelah kejadian tersebut, Joko pun langsung melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat dengan nomor laporan STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. 

    Kata Kapolres Langkat

    Sementara, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu melindung, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Termasuk apabila masyarakat melaporkan peristiwa seperti yang disebutkan (peredaran narkoba), kami Polri akan menindaklanjuti laporan itu. Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus tersebut secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” kata David. 

    Meski begitu, David tidak ingin berandai-andai terkait motif dibalik peristiwa yang dialami Joko.

    “Biarkan penyelidikan berjalan terlebih dahulu. Mari Kita serahkan pada mekanisme hukum yg berlaku,” ujar David. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul “Wartawan di Langkat Sebut Sempat Terima WA Gelap sebelum Rumahnya Dilempar Bom Molotov”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid)

     

  • Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    loading…

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi disebut masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Foto/Instagram Catur Adi Prianto

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Diketahui, Hendra merupakan narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak 2017, dan telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia. “Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Selasa (11/3/2025).

    Mukti mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal keterlibatan Catur dan Hendra. Namun, Polri masih mencari barang bukti yang cukup untuk menangkap direktur klub sepakbola tersebut.

    “Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” katanya.

    Mukti menduga Catur telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Terlebih, Catur berperan sebagai bandar besar yang mengedarkan narkoba di Lapas kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Catur bekerja sama dengan para narapidana untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut dari dalam lapas. Sebagai informasi, kasus Hendra diungkap Bareskrim Polri pada 2024.

    Hendra ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

    Selama menjalani proses hukuman di penjara, Hendra justru mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    (rca)

  • Sindikat Narkoba Gagak Hitam Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Tangki BBM Pajero Sport, 1 Orang DPO – Halaman all

    Sindikat Narkoba Gagak Hitam Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Tangki BBM Pajero Sport, 1 Orang DPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba bernama Kelompok Gagak Hitam pada 5 Februari 2025.

    Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal tersebut.

    Petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat tersebut.

    Marthinus menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Pajero Sport yang telah dimodifikasi.

    Tangki BBM dan mobil tersebut ditampilkan dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (3/3/2025). 

    Tampak bahwa tangki telah dimodifikasi sehingga separuhnya digunakan untuk menyembunyikan sabu.

    “Petugas berhasil mengamankan 11 bungkus sabu seberat kurang lebih 10,96 kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil Pajero, serta menangkap dua tersangka, yakni Tarmidzi dan Imran, di Sumatera Utara,” ungkap Marthinus dalam konferensi pers.

    Pada hari yang sama, petugas gabungan BNN Pusat, Bea Cukai, Polri, dan TNI juga mengamankan dua tersangka lainnya, Jamaludin dan Bakhtiar, di SPBU Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang. Mereka menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu di dalam tangki BBM mobil Pajero yang telah dimodifikasi.

    Dari dalam tangki tersebut, ditemukan 11 bungkus sabu seberat 10,93 kg.

    PENGUNGKAPAN PEREDARAN SABU – Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba yang menamakan dirinya Kelompok Gagak Hitam pada 5 Februari 2025 lalu. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan sindikat tersebut menyembunyikan 10 kg lebih sabu di dalam tangki BBM mobil Pajero Sport. Tangki BBM dan mobil Pajero Sport yang disita petugas dipamerkan saat konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di kantor BNN Cawang Jakarta Timur pada Senin (3/3/2025). (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN).

    “Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, Deni Priambudi dan Junaidi, sebagai penerima sabu, serta menyita sebuah mobil Pajero lainnya yang digunakan untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta,” lanjutnya.

    Saat ini, petugas masih mengejar seorang tersangka bernama Ridwan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ridwan diduga sebagai dalang yang memerintahkan pengiriman sabu dari Aceh ke Pulau Jawa. Diperkirakan, ia telah melarikan diri ke Malaysia.

    Ridwan, yang memiliki berbagai alias seperti Alang, Aleng, dan Marko, beralamat di Jurong Pria Laot, Desa Batee Shok, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Ia memiliki ciri-ciri badan berisi, tinggi sekitar 160 cm, berkulit hitam, berambut pendek, dan beralis tebal. Ia diduga berperan sebagai pengendali para kurir sabu yang menggunakan mobil Pajero Sport dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.

    Marthinus menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat di Malaysia untuk menangkap Ridwan. “Kami selalu berbagi informasi dengan rekan-rekan di Malaysia,” ujarnya.

    Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia telah berlangsung intens, termasuk melalui penandatanganan MoU antara kedua negara.

    “Aparat kedua negara telah melakukan berbagai kegiatan bersama, termasuk di perbatasan-perbatasan atau jalur lintas batas. Contohnya, di Kalimantan dan perbatasan laut di Laut Natuna,” kata Budi Gunawan.

    Ia menjelaskan bahwa di perbatasan terdapat Satgas Darat yang melakukan operasi gabungan dan pengawasan di beberapa titik di Kalimantan. Selain itu, juga dilakukan pertukaran data khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika.

    Budi Gunawan mengimbau para pelaku kejahatan narkotika, termasuk DPO dan bandar besar, untuk segera menyerahkan diri. Menurutnya, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis di pengadilan.

    “Fokus kita saat ini adalah pengawasan di perairan wilayah timur Sumatera. Di sana terdapat lebih dari 300 jalur tikus yang telah kita petakan,” pungkasnya.

     

  • VIDEO Desk Pemberantasan Narkoba Pamerkan Barang Bukti Senilai Rp1 Triliun, Ada Mobil Mewah – Halaman all

    VIDEO Desk Pemberantasan Narkoba Pamerkan Barang Bukti Senilai Rp1 Triliun, Ada Mobil Mewah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba yang dibentuk oleh pemerintah memamerkan barang bukti hasil sitaan dari 14 kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Februari 2025.

    Sebagai bentuk transparansi, barang bukti narkoba senilai Rp1 triliun dipamerkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (3/3/2025).

    Barang Bukti Fantastis: Sabu, Ganja, Uang Miliaran, hingga Mobil Mewah

    Barang bukti yang dipamerkan terdiri dari berbagai jenis narkotika yang dikemas dalam bungkusan cokelat dan warna lainnya.

    Kemudian ada bungkusan pil berwarna-warni, uang tunai, serta karung-karung berukuran besar.

    Di dekat barang-barang yang disusun sesuai jenisnya itu, terdapat petunjuk berupa tulisan, di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja,  115.211,65 gram ekstasI dan barang bukti uang Rp4.730.362.307,47 (Rp4,7 miliar) dan alat komunikasi.

    Selain narkotika dalam jumlah besar, turut dipamerkan 16 unit kendaraan roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah merek Mercedes-Benz, BMW, dan Audi.

    Selain barang bukti yang dipamerkan, tercatat pula empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kapal tradisional yang juga disita dari kasus-kasus tersebut.

    Sebanyak 13 tersangka berbaju tahanan dari total 37 tersangka yang diamankan dari 14 kasus itu juga diperlihatkan dalam kesempatan tersebut.

    Dijelaskan sebanyak 14 kasus yang diungkap Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba meliputi pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, modus narkotika dalam tangki mobil.

    Kemudian penyitaan ratusan kilogram ganja di Aceh Utara, pengungkapan narkotika di wilayah perbatasan, gudang ganja di Medan, jaringan transporter darat Aceh-Medan, peredaran sabu di Kalimantan Timur, belasan kilogram sabu di Madura, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.

    Komitmen Pemberantasan Narkoba

    Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan hasil penindakan tersebut menunjukkan upaya pemberantasan narkoba semakin optimal, sistematis, menyasar ke hulu serta simpul-simpul signifikan, dan berdampak besar terhadap target.

    Ia menegaskan seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba akan terus bekerja serius untuk melindungi generasi penerus dan negara dari ancaman bahaya narkoba.

    “Adapun hasil pengungkapan yang berhasil dilakukan terhadap jaringan narkotika terdapat beberapa barang bukti yang telah berhasil disita, berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, katinon, hashish, THC, dan carisoprodol,” ungkap Budi Gunawan dalam konferensi pers.

    “Seluruhnya dengan estimasi nilai total sekitar Rp1 triliun yang kami gelar di depan rekan-rekan media sekalian,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba menjadi salah satu langkah utama dan prioritas guna memberikan efek jera serta mencegah meluasnya jaringan peredaran narkoba. 

    Budi menegaskan tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan terus dilakukan. Harapannya, hal ini menjadi momok bagi para pengedar agar tidak lagi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.

    “Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” katanya.

    Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengatakan berdasarkan hasil penindakan tersebut, setidaknya 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika berhasil dicegah.

    “Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus mencegah sekitar 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

    BNN Terbitkan 6 DPO

    BNN merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait 14 kasus peredaran narkotika yang terungkap pada Februari 2025.

    Enam buronan kini tengah diburu karena diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba dan pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

    Berikut adalah daftar 6 buronan yang masuk dalam DPO BNN beserta perannya:

    Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko
    Peran: Pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
    Ismet Lubis
    Peran: Pengendali kurir dalam kasus peredaran ganja di Medan.
    Munzir Sulaiman alias Tengku Brahim
    Peran: Pemilik barang sekaligus pengendali kurir dalam kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil mewah.
    Nafsiah
    Peran: Penjaga gudang dalam kasus peredaran sabu di Jambi, yang menggunakan Toyota Fortuner putih.
    Muhammad Faturahman alias Boy Mayer Edward alias Badboy
    Peran: Pelaku pencucian uang hasil narkotika.
    Anton Widodo
    Peran: Pengendali kurir, pemilik narkotika, serta pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkoba.(Tribunnews/Gita/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) merilis enam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sepanjang Februari 2025.
    Kepala BNN
    Marthinus Hukom
    menyampaikan, dari enam DPO ini, ada yang diperkirakan melarikan diri ke Malaysia.
    “BNN kembali mempublikasikan daftar pencarian orang
    kasus narkotika
    dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, baik yang di dalam negeri maupun yang diduga berada di luar negeri,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Marthinus menyebutkan BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
    Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan membongkar struktur jaringan sindikat narkotika hingga tuntas.
    Berikut daftar enam DPO terkait kasus narkotika dan dugaan TPPU narkotika:
    1. Ridhwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko. DPO ini diduga melarikan diri ke Malaysia. Perannya adalah pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
    2. Ismet Lubis, berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
    3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman, alias Tengku Brahim. Perannya sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
    4. Nafsiah. Perannya sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
    5. Muhammad Faturahman alias Fatur, alias Boy Mayer Edward, alias Badboy. Perannya sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    6. Anton Widodo. Perannya sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, dan pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    Dalam rilis kali ini, BNN juga menyertakan foto enam DPO beserta identitas maupun ciri-cirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.