Kasus: Peredaran Sabu

  • Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 September 2025

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap Megapolitan 10 September 2025

    Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkoba dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Kanit V Subdit III Direktorat Reserse Narkoba AKP Edy Lestari mengatakan, seorang pria berinisial AR ditangkap dari praktik peredaran sabu-sabu yang disamarkan ke dalam paket lampu tersebut.
    “Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu, (10/9/2025).
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 455,9 gram.
    Edy menjelaskan, mulanya AR ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025) pukul 19.00 WIB.
    “Dari lokasi awal itu, kami menemukan satu plastik klip sabu seberat 5,29 gram,” ungkap dia.
    Penangkapan ini berlanjut ke kamar kos AR yang masih berada di wilayah Jagakarsa.
    Dari tempat itu, polisi pun menemukan sejumlah paket lampu berisi sabu-sabu.
    “Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ujar Edy.
    Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kerap dipanggil Roy.
    Kini, polisi telah menetapkan Roy sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “AR sudah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi

    Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi

    “Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur,”

    Surabaya (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 84,7 kilogram, selain juga pil ekstasi sebanyak 40.328 butir.

    Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari empat orang pengedar.

    “Masing-masing berinisial AR, 33 tahun, warga Bandung, Jawa Barat, HD, 26 tahun, warga Bekasi, Jawa Barat, SH, 32 tahun, warga Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

    Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie mengungkapkan empat pelaku tersebut berasal dari dua kelompok berbeda dengan wilayah peredaran di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.

    “Namun dalam satu jaringan kelompok besar yang mendapat pasokan sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.

    Keempat pengedar ini, lanjut Kombes Pol Luthfie, tidak saling mengenal.

    “Mereka tidak saling mengenal karena sistem jaringannya terputus atau peredarannya dikenal dengan istilah ranjau. Tapi dari dua kelompok ini memang sama-sama ngambilnya dari wilayah di Kalimantan Barat,” ucapnya.

    Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nashrullah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

    5 Fakta Sabu Setengah Triliun Dibongkar Polda Metro Jaya

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya peredaran sabu senilai setengah triliun digagalkan dengan menangkap jaringannya.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda dan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam melaksanakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu penguatan di dalam pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (16/8/2025), para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan internasional. Mereka adalah bandar pengendali hingga kurir yang bertugas mengantarkan barang.

    Total ada 516 kilogram sabu atau setara Rp 516 miliar (setengah triliun lebih) narkoba yang disita dari jaringan ini. Jaringan ini rencananya akan mengedarkan narkoba secara konvensional maupun modern melalui e-commerce. Berikut fakta-faktanya.

    1. Tujuh Tersangka Dijerat dan Peranannya

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam rangkaian operasi sejak 10 Juli 2025.

    Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut:

    1. SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali)
    2. DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
    3. AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual)
    4. ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir)
    5. DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir)
    6. MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir)
    7. Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar).

    Para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Grogol, Jakarta Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di perumahan di Kota Bekasi.

    2. Para Tersangka Terancam Pidana Mati

    Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    “Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap David.

    Polda Metro Jaya menggagalkan sabu senilai setengah miliar rupiah dari jaringan internasioal. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
    3. Barang Bukti Sabu Setengah Triliun

    Kombes Ahmad David mengatakan dalam penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu senilai setengah triliun.Dia menjelaskan awalnya memperoleh informasi adanya sindikat narkoba jaringan internasional seorang WNA, ES, yang sudah diamankan sejak 2004 silam.

    “Barang bukti ini apabila kita nominalkan maka kita telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar, hampir setengah atau lebih dari setengah triliun,” kata Ahmad David, saat jumpa pers di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

    4. Kronologi Pengungkapan Kasus

    Awalnya tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di sebuah homestay Grogol, Jakarta Barat, pada 10 Juli. Tiga orang tersangka yang ditangkap yaitu inisial SA, DE dan AW.

    “Dari ketiga yang diduga sebagai pelaku kita mengamankan 11 kilogram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kendaraan yang didesain khusus,” ujar dia.

    Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada 31 Juli 2025, tim menangkap tersangka AD, DM, dan MM. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan dan di hotel Gandaria, Jakarta Selatan.

    Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 35 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kompartemen mobil.

    Berikutnya, pada Selasa (12/8), tim menangkap satu tersangka berinisial Z di parkiran sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. Saat digeledah, dia kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu di dalam jok.

    Kemudian polisi melakukan pengembangan dan akhirnya diketahui tersangka menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Kota Bekasi. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan 470 kilogram sabu yang dikemas dalam kontainer makanan.

    5. Rencana Dijual Via e-Commerce

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka jaringan internasional. Barang bukti tersebut rencananya diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap.

    “Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online, serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).

    David menjelaskan tersangka jaringan ini awalnya menjual narkoba lewat media sosial (medsos), seperti Instagram dan TikTok. Selanjutnya proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan narkoba di satu tempat yang sudah diketahui pembeli hingga akhirnya narkoba tersebut diambil oleh pembeli.

    “Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar,” katanya.

    Pada praktiknya, jaringan narkoba ini menggunakan sistem sel terputus, yakni antara penjual, kurir, dan penerima tidak akan bertemu.

    “Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Ditressiber Polda Metro Jaya untuk memonitor kegiatan jaringan narkoba yang melakukan transaksi di medsos hingga e-commerce.

    “Kita berkoneksi dengan siber, selalu kita koordinasikan, kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya, akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan,” kata David.

    =============
    2 Bocah SD Tenggelam di Kolam Renang, Kepsek hingga Sekuriti Diperiksa

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dua bocah SD yang tewas tenggelam di kolam renang sekolah di Babelan, Kabupaten Bekasi. Saksi tersebut mulai dari kepala sekolah hingga sekuriti.

    “Sudah diperiksa kepala sekolahnya,” kata Kapolsek Babelan Kompol Wito saat dihubungi wartawan, Jumat (15/8/2025).

    Sementara saksi lainnya yang turut diperiksa yakni orang tua siswa, pihak RT serta pihak keamanan. Wito juga menjelaskan masih menunggu keterangan pihak rumah sakit.

    “Ya, dia dari sekolah. Ada wali anaknya yang ikut berenang, kemudian dari RT dan juga dari pihak sekuriti juga. Jadi, kita lagi akan meminta keterangan dari rumah sakit juga nih, belum dikirimkan suratnya,” ujar Wito.

    Kasus Naik Penyidikan
    Wito turut menjelaskan bahwa kasus penyelidikan dua bocah SD tenggelam ini pun sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana.

    “Ini kan dari status penyelidikan ke penyidikan berarti ada suatu peristiwa, ada peristiwa pidana. Kita kan mengarah ke tersangka, tapi kan masih perlu pembuktian ahli-ahli juga,” jelas dia.

    Peristiwa dua bocah SD tenggelam ini, KBW dan FAP, terjadi pada Senin (11/8) siang. Kedua korban pergi les berenang di kolam renang milik sekolah setelah kegiatan belajar selesai.

    “Sekira jam 14.00 WIB, setelah kegiatan belajar mengajar selesai, dilanjutkan ekstrakurikuler renang di kolam renang milik sekolah yang berlokasi di depan sekolah SDIT,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (15/8).

    Namun, pada pukul 14.30 WIB, orang tua korban ditelepon pihak sekolah untuk datang ke RS Viola Pondok Ungu Permai. Mereka memberitahukan bahwa kedua korban telah meninggal dunia karena tenggelam.

    “Diberi tahu bahwa KBW dan FAP telah meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang milik sekolah,” tuturnya.

    Jenazah keduanya lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Kasus tersebut ditangani Polsek Babelan.

    Halaman 2 dari 4

    (mea/mea)

  • Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu

    Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (1/8) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu hingga polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu

    Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (31/7), berupa unggahan menghina dan mencemarkan nama baik anaknya.

    “Pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya, di salah satu platform media sosial,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan berat total 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

    “Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. PSSI sebut spanduk di dalam stadion harus berizin

    Security Officer (Petugas Keamanan) PSSI Patilatu mengatakan bahwa spanduk yang dibentangkan di dalam stadion pada laga resmi internasional harus sepengetahuan panitia dan harus berizin.

    “Untuk membentangkan spanduk maka harus ada izin terlebih dahulu. Kalau tidak, maka akan diturunkan paksa.” kata Patilatu saat mengikuti konferensi pers terkait pengeroyokan diduga karena masalah spanduk di Mapolres Jakpus, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Polisi ungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital

    Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar dan menyebarkannya secara ilegal kepada masyarakat.

    Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan para pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal (saluran) premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. ADP tak disebut bunuh diri dinilai sebagai bentuk kehati-hatian polisi

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.

    “Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di 2 Lokasi

    Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di 2 Lokasi

    JAKARTA  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di dua lokasi, yakni Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7).

    “Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan yakni berinisial S (32), D (30) dan A (34),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Juli.

    Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.

    “Pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S, warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” katanya.

    Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat,” kata Ade Candra.

    Ia menyebutkan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial D dan A, serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram di dalam koper hitam.

    “Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel,” ujarnya.

    Ade Candra merinci barang bukti yang disita di TKP 1 (Depok) yaitu dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital, dan 1 handphone dan satu Tersangka inisial S.

    Sedangkan, di TKP 2 (Jakarta Barat) yaitu 11 bungkus sabu seberat 11 kg, dua timbangan digital, dua pack plastik klip, dan enam unit handphone, dua tersangka inisial D dan A.

    “Sabu ini berasal dari jaringan Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Ade Candra.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Kades dan Istri di Donggala Ditangkap Terkait Jaringan Sabu-sabu

    Kades dan Istri di Donggala Ditangkap Terkait Jaringan Sabu-sabu

    Donggala, Beritasatu.com – Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) karena diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.

    Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR itu ditangkap di rumah mereka di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim BNNP Sulbar dengan disaksikan oleh kapolsek dan camat setempat demi menjaga transparansi proses hukum.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum menyampaikan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang memperkuat dugaan keterlibatan pasangan ini dalam distribusi narkotika antardaerah. HJ dan HR diketahui sudah lama menjadi target penyelidikan aparat.

    Penangkapan ini sempat menghebohkan warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa pun terganggu karena kepala desa sedang menjalani proses hukum.

    “Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, Sabtu (14/6/2025).

    Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan 12 tersangka jaringan narkoba yang dilakukan BNNP Sulbar selama periode Januari hingga Juni 2025, dengan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 524,0262 gram.

    Atas dugaan tindak pidana tersebut, HJ dan HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

  • Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

    Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua perempuan asal Pasuruan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

    Kedua tersangka bernama Wahyuni (32), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Lydia Yunita (29), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Keduanya diketahui bukan residivis dan baru mulai mengedarkan sabu sejak sebulan terakhir.

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 6,28 gram yang disimpan dalam dua kantong plastik kecil,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

    Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, ATM BRI, dan 15 klip plastik kosong. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Wahyuni mengaku pekerjaan sehari-harinya membuka warung kopi. Ia mengedarkan sabu demi kebutuhan ekonomi dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu tiap transaksi.

    Hal serupa juga diakui Lydia, yang bekerja di sektor swasta. Ia menyebut keterlibatannya dalam peredaran sabu didorong oleh kebutuhan finansial yang mendesak.

    “Motif kedua pelaku adalah ekonomi. Keduanya baru beroperasi selama satu bulan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambah AKBP Jazuli.

    Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok barang haram tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar. “Kami harap warga berani melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin,” pungkasnya. (ada/ian)

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Mei 2025

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita Megapolitan 3 Mei 2025

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba
    Polda Metro Jaya
    menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai
    pengedar sabu
    di kawasan
    Tanah Abang
    , Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).
    Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Jati Baru sekitar pukul 18.30 WIB.
    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
    “Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Tanah Abang,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
    “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat satu kilogram lebih,” kata Ari Galang.
    Berdasarkan hasil penggeledahan, sabu yang disita memiliki berat total 1.018,36 gram.
    Kini, seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
    Polisi masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all

    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all

    Polda Metro Jaya menangkap Z dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.

    Tayang: Sabtu, 3 Mei 2025 12:14 WIB

    HO/Polda Metro Jaya

    PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP – Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram (1 kilogram) dari tangan seorang pria berinisial Z. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, polisi membuat tim untuk terjun ke lokasi.

    Tim yang dipimpin Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ari Galang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

    Hasilnya, seorang pria berinisial Z ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.

    “Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1 kilogram lebih,” ujar AKBP Ari Galang dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).

    “Tersangka Z diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.

    Polisi belum menjelaskan peran Z dalam jaringan pengedar narkotika itu.

    Polda Metro menyatakan masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

    Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi di Kalsel Ditembak BNN usai Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Derita Luka di Tangan & Paha – Halaman all

    Polisi di Kalsel Ditembak BNN usai Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Derita Luka di Tangan & Paha – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Polsek Limpasu, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berpangkat Brigadir berinisial MD, ditembak oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 11.48 WITA.

    Berdasarkan sumber dari Banjarmasin Post, penembakan terhadap MD lantaran yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Sumber tersebut menuturkan penembakan terjadi saat BNN Kalsel bersama dengan Polda melakukan penggerebekan di salah satu rumah makan.

    Namun, lantaran MD berupaya kabur, maka dirinya menerima timah panas dari BNN.

    “Dia ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan jalan Muis Redhani. Karena berupaya kabur akhirnya ditembak,” kata sumber tersebut.

    Dia menuturkan terkait keterlibatan MD dalam peredaran sabu diketahui dari keterangan salah satu tersangka yang sudah dimintai keterangan.

    Sumber itu mengatakan tersangka terlebih dahulu ditangkap di Banjarmasin dan mengakui telah bekerjasama dengan MD untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

    Pengakuan tersangka itulah yang membuat BNN Kalsel bersama Polda melakukan penangkapan terhadap MD.

    Kini, MD sempat dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai dan menderita dua luka tembak di bagian tangan dan paha.

    Namun, lantaran parahnya luka yang dideritanya, MD dipindah ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

    Aksi penggerebekan dan penembakan terhadap MD ini juga dibenarkan oleh Kapolres HST, AKBP Jupri Tampublolon, melalui Kasubsi Humas Aipda H Musaini.

    Husaini menuturkan pihaknya mendukung langkah BNN dan Polda utnuk memberantas peredaran narkoba di HST.

    “Mengenai kronologis dan bagaimana keterlibatan oknum anggota tersebut, kasusnya ditangani BNN Kalsel. Yang jelas Polres HST sangat mendukung pemberantasan narkoba di bumi Kalsel termasuk di HST,”kata Husaini.

    Sementara, Kepala BNN Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan.

    “Masih lidik dan pengembangan,” ujarnya singkat.

    Lalu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan terkait aksi penggerebekan dan penembakan terhadap MD yang terlibat peredaran sabu.

    Adam mengungkapkan pihaknya sudah berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana narkoba di Kalsel.

    “Polda Kalsel berkomitmen mendukung proses hukum pemberantasan tindak pidana narkoba di Kalsel. Baik itu yang dilakukan oleh BNNP Kalsel maupun Polda Kalsel,” jelasnya.

    Adam pun menegaskan bahwa tindakan tegas pun akan dilakukan kepada oknum yang terlibat dalam tindak pidana narkoba ini.

    “Jika oknum tersebut terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Baik secara etik maupun tindak pidana umum,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Limpasu HST Ditembak karena Kabur”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Hanani/Frans Rumbon)