Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya membongkar modus peredaran narkoba dengan menyamarkan sabu ke dalam paket lampu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kanit V Subdit III Direktorat Reserse Narkoba AKP Edy Lestari mengatakan, seorang pria berinisial AR ditangkap dari praktik peredaran sabu-sabu yang disamarkan ke dalam paket lampu tersebut.
“Kami mengamankan satu pelaku berinisial AR di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu, (10/9/2025).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 455,9 gram.
Edy menjelaskan, mulanya AR ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025) pukul 19.00 WIB.
“Dari lokasi awal itu, kami menemukan satu plastik klip sabu seberat 5,29 gram,” ungkap dia.
Penangkapan ini berlanjut ke kamar kos AR yang masih berada di wilayah Jagakarsa.
Dari tempat itu, polisi pun menemukan sejumlah paket lampu berisi sabu-sabu.
“Pelaku menyembunyikan sabu dalam paket lampu untuk mengelabui petugas. Dari kamar kosnya kami amankan total hampir setengah kilogram sabu,” ujar Edy.
Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kerap dipanggil Roy.
Kini, polisi telah menetapkan Roy sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AR sudah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Peredaran Sabu
-
/data/photo/2025/09/10/68c069d8a54c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bongkar Peredaran Sabu Disamarkan Paket Lampu di Jaksel, Satu Orang Ditangkap Megapolitan 10 September 2025
-

Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu
Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (1/8) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu hingga polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg.
Berikut rangkumannya:
1. Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu
Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (31/7), berupa unggahan menghina dan mencemarkan nama baik anaknya.
“Pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya, di salah satu platform media sosial,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
2. Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan berat total 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
“Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
3. PSSI sebut spanduk di dalam stadion harus berizin
Security Officer (Petugas Keamanan) PSSI Patilatu mengatakan bahwa spanduk yang dibentangkan di dalam stadion pada laga resmi internasional harus sepengetahuan panitia dan harus berizin.
“Untuk membentangkan spanduk maka harus ada izin terlebih dahulu. Kalau tidak, maka akan diturunkan paksa.” kata Patilatu saat mengikuti konferensi pers terkait pengeroyokan diduga karena masalah spanduk di Mapolres Jakpus, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polisi ungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital
Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar dan menyebarkannya secara ilegal kepada masyarakat.
Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan para pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal (saluran) premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola.
Baca selengkapnya di sini.
5. ADP tak disebut bunuh diri dinilai sebagai bentuk kehati-hatian polisi
Indonesia Police Watch (IPW) menilai alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.
“Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di 2 Lokasi
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di dua lokasi, yakni Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7).
“Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan yakni berinisial S (32), D (30) dan A (34),” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Juli.
Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.
“Pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S, warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” katanya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat,” kata Ade Candra.
Ia menyebutkan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial D dan A, serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram di dalam koper hitam.
“Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel,” ujarnya.
Ade Candra merinci barang bukti yang disita di TKP 1 (Depok) yaitu dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital, dan 1 handphone dan satu Tersangka inisial S.
Sedangkan, di TKP 2 (Jakarta Barat) yaitu 11 bungkus sabu seberat 11 kg, dua timbangan digital, dua pack plastik klip, dan enam unit handphone, dua tersangka inisial D dan A.
“Sabu ini berasal dari jaringan Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Ade Candra.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
-

Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti
Pasuruan (beritajatim.com) – Dua perempuan asal Pasuruan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
Kedua tersangka bernama Wahyuni (32), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Lydia Yunita (29), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Keduanya diketahui bukan residivis dan baru mulai mengedarkan sabu sejak sebulan terakhir.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 6,28 gram yang disimpan dalam dua kantong plastik kecil,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, ATM BRI, dan 15 klip plastik kosong. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wahyuni mengaku pekerjaan sehari-harinya membuka warung kopi. Ia mengedarkan sabu demi kebutuhan ekonomi dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu tiap transaksi.
Hal serupa juga diakui Lydia, yang bekerja di sektor swasta. Ia menyebut keterlibatannya dalam peredaran sabu didorong oleh kebutuhan finansial yang mendesak.
“Motif kedua pelaku adalah ekonomi. Keduanya baru beroperasi selama satu bulan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambah AKBP Jazuli.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok barang haram tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar. “Kami harap warga berani melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin,” pungkasnya. (ada/ian)
-
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita Megapolitan 3 Mei 2025
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Abang, 1 Kg Lebih Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya
menangkap seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai
pengedar sabu
di kawasan
Tanah Abang
, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Jati Baru sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di kawasan Tanah Abang,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram.
“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat satu kilogram lebih,” kata Ari Galang.
Berdasarkan hasil penggeledahan, sabu yang disita memiliki berat total 1.018,36 gram.
Kini, seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Abang Jakpus, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita – Halaman all
Polda Metro Jaya menangkap Z dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.
Tayang: Sabtu, 3 Mei 2025 12:14 WIB
HO/Polda Metro Jaya
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP – Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram (1 kilogram) dari tangan seorang pria berinisial Z. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi membuat tim untuk terjun ke lokasi.
Tim yang dipimpin Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ari Galang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Hasilnya, seorang pria berinisial Z ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru Raya, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.018,36 gram.
“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 1 kilogram lebih,” ujar AKBP Ari Galang dalam keterangan Sabtu (3/5/2025).
“Tersangka Z diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.
Polisi belum menjelaskan peran Z dalam jaringan pengedar narkotika itu.
Polda Metro menyatakan masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini



