Polri Ungkap Kasus Narkoba Menonjol Sepanjang 2025, Didominasi Jaringan Aceh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan deretan kasus narkoba berskala besar atau kasus menonjol yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Sejumlah kasus tersebut didominasi peredaran sabu jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
“Yang pertama adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).
Di Aceh, Eko bilang, Polri berhasil melakukan penyitaan 135 kilogram sabu dengan empat orang tersangka pada 7–8 Februari 2025.
Selang beberapa pekan kemudian, pada 25 Februari 2025, polisi kembali menggagalkan penyelundupan 188 kilogram sabu di Aceh Tamiang dan menahan satu tersangka.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 8 April 2025, yakni sabu seberat 192 kilogram di Bireuen, Aceh, serta 99 kilogram sabu di Kota Langsa, Aceh, pada 4–5 Mei 2025.
Selain sabu, Polri juga menyita 248 kilogram ganja di Lampung Tengah pada 4 Juni 2025 dan menangkap dua tersangka.
Sepekan kemudian, pada 20–22 Juni 2025, penyidik menemukan ladang ganja seluas 25 hektar di Desa Belang Meredeh dan Desa Kute Tenggoh di Aceh.
Ladang tersebut ditaksir menghasilkan 180 ton ganja basah.
Pada 5 Oktober 2025, Polri kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 4,3 kilogram dan ekstasi sebanyak 155.000 butir di Aceh Timur.
Dalam kasus ini, satu tersangka berhasil ditangkap.
Selain pengungkapan di tingkat Bareskrim, Eko menjelaskan bahwa jajaran Polda juga berhasil menindak kasus peredaran narkoba berskala besar di sejumlah daerah.
Pada 10 April 2025, Ditresnarkoba Polda Aceh menyita 25 kilogram kokain di wilayah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumatera Utara, serta menangkap enam tersangka.
Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur, pada 16 April 2025 oleh Polda Aceh; penyitaan 25 kilogram sabu, 5.842 butir ekstasi, dan 15.000 butir Happy Five di Medan pada 17 Juni 2025 oleh Polda Sumut; serta 100 kilogram sabu di Tanjung Balai pada 30 Juni 2025 dan 190 kilogram sabu di Langkat pada hari yang sama.
Pengungkapan terbesar di wilayah Jawa terjadi pada 12 Agustus 2025 ketika Polda Metro Jaya menyita 471 kilogram sabu mendekati setengah ton di Bekasi, Jawa Barat, dan menetapkan satu tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Peredaran Sabu
-

Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota
Gresik (beritajatim.com) – Perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Gresik terus digencarkan. Aparat kembali meringkus dua pengedar spesialis dalam kota, berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Kelurahan Pekelingan, dan ZM, warga Jalan Sindujoyo, Gresik. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengedarkan sabu siap pakai.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,092 gram hingga 0,901 gram. Total berat keseluruhan mencapai 3,969 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu sekop kecil dari sedotan.
Petugas turut mengamankan dua unit ponsel (Samsung dan Realme) serta satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan keduanya terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah kota.
“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam jual beli sabu di dalam Kota Gresik. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. [dny/kun]
-
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
“Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
“Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
“Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
“Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/30/66a8d3047c5dd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025
Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/28/6604f1fce6a54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025
Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
“Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
“Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polda Metro bongkar peredaran sabu jaringan Malaysia di Jakut
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia pada sebuah ruang bawah tanah (basement) apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara (Jakut).
“Tersangka berinisial US (39), warga Ciputat, Tangerang Selatan diringkus dengan barang bukti 24,6 kilogram sabu pada Kamis (25/9) pukul 19.15 WIB,” Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Parikhesit di Jakarta, Jumat..
Ia menjelaskan barang haram itu dikemas oleh tersangka dengan kemasan buah durian sebagai kamuflase untuk menyamarkan isinya.
Pengungkapan ini, kata Parikhesit, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.
“Pemantauan sudah mulai dilakukan dari bulan lalu. Kami berhasil menyita 24 paket kemasan sabu yang dibungkus plastik kemasan durian, total beratnya 24,6 kilogram yang disembunyikan pada mobil di ‘basement’ apartemen pluit Jakarta Utara,” ujar Parikhesit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial J di Malaysia. US pun dijanjikan upah Rp250 juta bila berhasil mengedarkan seluruh barang tersebut.
“Saat ini tersangka US ditahan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 59 Gram, Kurir Ditangkap di Tengah Sawah
Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang kurir narkotika di pinggir Jalan Labeng Dajah, Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka berinisial E (45), warga Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap setelah sempat melawan dan kejar-kejaran dengan petugas hingga ke tengah sawah.
Bahkan tersangka sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 59,02 gram, yang disembunyikan dalam kresek hitam ke area persawahan saat kejar-kejaran berlangsung.
“Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Redmi 13 C, sebuah tas, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam berpelat L 4608 CAL yang digunakan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (22/09/2025).
Iptu Kiswoyo juga menyebut, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Sodik untuk diantarkan ke pembeli di Surabaya. Atas perannya sebagai kurir, ia dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp1.250.000. “Barang ini rencananya akan dibawa ke Surabaya. Tersangka bukan warga Bangkalan, melainkan berdomisili di Sidoarjo,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.[sar/kun]
-

Pengedar Narkoba di Bangkalan Tertangkap, Polisi Temukan Senjata Api Revolver
Bangkalan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian Polres Bangkalan berhasil membongkar praktik peredaran narkoba. Pada Selasa, 16 September 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial HA (44), warga Kecamatan Socah, yang terlibat dalam peredaran sabu.
Namun, penangkapan ini mengejutkan pihak berwenang karena ditemukan pula senjata api revolver lengkap dengan empat butir amunisi di rumah pelaku.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah HA. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di kamar pelaku. Penemuan ini membuka tabir lebih dalam tentang keterlibatan HA dalam peredaran narkoba yang lebih besar.
“Selain sabu, kami juga menemukan senjata api jenis revolver dengan empat amunisi. Untuk kasus kepemilikan senjata api ini masih didalami oleh Satreskrim,” kata Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025). Temuan ini menambah panjang daftar kasus yang harus dihadapi oleh HA.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu yang diperoleh HA berasal dari seorang rekannya di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Modus transaksi yang digunakan pelaku adalah dengan cara “ranjau”, yakni barang haram tersebut diletakkan di lokasi yang sudah disepakati tanpa perlu bertatap muka langsung dengan pemasok. Pembayaran dilakukan melalui transfer e-wallet, yang membuat pelaku semakin sulit dilacak.
“Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui transfer e-wallet, sehingga memperkecil risiko pelaku dan pemasok terpantau aparat,” jelas Hendro. Tak hanya peredaran narkoba, HA kini juga harus berurusan dengan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi terus mendalami asal-usul revolver tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kriminal lain.
HA dijerat dengan dua pasal yang berbeda. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara itu, kasus kepemilikan senjata api masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan menegaskan, “Kasus ini tentu tidak berhenti pada pelaku saja. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, baik terkait sumber sabu maupun asal senjata api yang ditemukan.”
Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, serta mencegah adanya penggunaan senjata api dalam tindak kriminal di wilayah Bangkalan. [sar/suf]
-

Polres Pasuruan Bongkar Pencucian Uang Rp3 Miliar dari Bisnis Narkoba di Gempol
Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus besar pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Gempol, ditangkap setelah terbukti menjalankan bisnis haram sejak 2021 hingga Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengalirkan uang hasil penjualan sabu ke berbagai rekening. Sebagian dana digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah.
“Dari tersangka K, kami menyita aset senilai kurang lebih Rp3 miliar. Ini merupakan salah satu ungkap kasus terbesar di wilayah Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).
Tersangka diduga sengaja menggunakan identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangan. Cara ini dilakukan agar aliran dana tidak terdeteksi sistem perbankan.
Selama menjalankan bisnis narkotika, K disebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Hasil tersebut kemudian diputar kembali dalam bentuk kendaraan dan aset lain.
“Barang bukti yang disita antara lain tiga unit dump truck, satu unit mobil Terios, satu unit pick up, dua sepeda motor, serta peralatan elektronik. Semia aset diamankan sebagai bagian dari proses hukum,” jelas Yoyok.
Kasus ini berawal dari penyidikan narkoba pada Juli 2025 yang mengaitkan K dengan jaringan peredaran sabu. Dari situ, polisi menemukan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak empat tahun terakhir.
Tersangka diketahui menyimpan, membelanjakan, hingga menyamarkan harta hasil narkotika. Uang tersebut mengalir tidak hanya kepada dirinya, tetapi juga kerabat dan pihak lain.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana ini agar seluruh jaringan yang terlibat bisa terungkap. Jadi jangan tergiur terkait keuntungan instan bisnis seperti ini,” tutur Yoyok.
Atas perbuatannya, K dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar menanti tersangka. [ada/aje]
/data/photo/2025/10/22/68f88a078e401.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/16/68f053b2ca0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)