Kasus: penistaan agama

  • Himpunan Aktivis Pemuda Minta Kemenag Tindaklanjuti Kasus Isa Zega

    Himpunan Aktivis Pemuda Minta Kemenag Tindaklanjuti Kasus Isa Zega

    Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI) mendatangi kantor Kementerian Agama RI. Mereka meminta Kementerian Agama menindaklanjuti insiden selebgram transgender Isa Zega yang umrah menggunakan hijab dan diduga menistakan agama. 

    “Masyarakat ramai memperbincangkan seorang transgender umrah dengan busana wanita muslim, padahal dia laki laki. Ini menimbulkan polemik dan kegaduhan. Muncul dugaan penistaan agama. Kita mendukung dan mendorong Kementerian Agama menindaklanuti ini,” kata perwakilan HAPI, M Happy, di depan gedung Kementerian Agama, Rabu, 20 November 2024. 

    Happy berharap, Kementerian Agama mengevaluasi izin usaha travel yang memberangkatkan umrah Isa Zega alias Sahrul. Happy menilai ada kelalaian yang diduga dilakukan travel tersebut.

    “Agar memberikan ketenangan kepada masyarakat. Karena bisa dibayangkan muslimah yang berangkat umrah tahunya Isa Zega itu perempuan, eh ternyata laki-laki. Ini bukan muhrimnya. Periksa dan jika terbukti melanggar, ya cabut izin usaha travel itu,” kata Happy.

    Happy menegaskan, dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki. 

    “Kami berharap penegakan hukum, Kepolisian juga menyelidiki kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi transgender lainnya yang mencoba melecehkan Islam, terlebih sekadar pamer atau eksis di media sosialnya,” katanya

    Happy berharap kedepannya tidak ada lagi perilaku transgender yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat. 

    “Perilaku Isa Zega tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi contoh masyarakat. Kelompok transgender yang berpotensi melecehkan agama dan negara,” katanya. 

    Seperti diketahui, transgender Isa Zega memakai pakaian muslimah ketika menjalankan ibadah umrah. Perilaku ini mendapat kecaman berbagai pihak.

    Perilakunya di Tanah Suci itu dinilai penistaan agama. Pasalnya, Dia terlahir sebagai laki-laki, maka ketika umrah seharusnya tetap berpakaian sebagai laki-laki meskipun sudah operasi transgender.

    “Isa Zega ini umrah menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Anggota DPR RI Mufti Anam.

    Jakarta: Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia (HAPI) mendatangi kantor Kementerian Agama RI. Mereka meminta Kementerian Agama menindaklanjuti insiden selebgram transgender Isa Zega yang umrah menggunakan hijab dan diduga menistakan agama. 
     
    “Masyarakat ramai memperbincangkan seorang transgender umrah dengan busana wanita muslim, padahal dia laki laki. Ini menimbulkan polemik dan kegaduhan. Muncul dugaan penistaan agama. Kita mendukung dan mendorong Kementerian Agama menindaklanuti ini,” kata perwakilan HAPI, M Happy, di depan gedung Kementerian Agama, Rabu, 20 November 2024. 
     
    Happy berharap, Kementerian Agama mengevaluasi izin usaha travel yang memberangkatkan umrah Isa Zega alias Sahrul. Happy menilai ada kelalaian yang diduga dilakukan travel tersebut.
    “Agar memberikan ketenangan kepada masyarakat. Karena bisa dibayangkan muslimah yang berangkat umrah tahunya Isa Zega itu perempuan, eh ternyata laki-laki. Ini bukan muhrimnya. Periksa dan jika terbukti melanggar, ya cabut izin usaha travel itu,” kata Happy.
     
    Happy menegaskan, dalam hukum Islam, termasuk yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki. Karenanya, dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki. 
     
    “Kami berharap penegakan hukum, Kepolisian juga menyelidiki kasus ini. Harapannya, tidak ada lagi transgender lainnya yang mencoba melecehkan Islam, terlebih sekadar pamer atau eksis di media sosialnya,” katanya
     
    Happy berharap kedepannya tidak ada lagi perilaku transgender yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat. 
     
    “Perilaku Isa Zega tidak bisa dibiarkan, agar tidak menjadi contoh masyarakat. Kelompok transgender yang berpotensi melecehkan agama dan negara,” katanya. 
     
    Seperti diketahui, transgender Isa Zega memakai pakaian muslimah ketika menjalankan ibadah umrah. Perilaku ini mendapat kecaman berbagai pihak.
     
    Perilakunya di Tanah Suci itu dinilai penistaan agama. Pasalnya, Dia terlahir sebagai laki-laki, maka ketika umrah seharusnya tetap berpakaian sebagai laki-laki meskipun sudah operasi transgender.
     
    “Isa Zega ini umrah menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Anggota DPR RI Mufti Anam.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Viral Selebgram Transgender Isa Zega Umrah Pakai Hijab, Polri Diminta Ambil Langkah Tegas

    Viral Selebgram Transgender Isa Zega Umrah Pakai Hijab, Polri Diminta Ambil Langkah Tegas

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Selebgram Isa Zega menjadi sorotan setelah menjalani ibadah umroh dengan mengenakan hijab.

    Pasalnya, Isa Zega diketahui merupakan seorang transgender.

    Video yang menampilkan Isa Zega sedang menjalani ibadah umroh dengan memakai hijab diunggah oleh anggota DPR RI Anam Mufti di akun Instagram pribadinya.

    “Ada seorang namanya ‘mami online’ alias Isa Zega alias Sahrul dia adalah seorang transgender, transwomen, waria yang awalnya adalah seorang laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i. Ini merupakan bagian dari penistaan agama,” kata Anam dalam video tersebut dikutip pada Rabu (20/11/2024).

    Video tersebut direspon oleh Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.

    “Kita turun di Kementerian Agama, kemudian Majelis Ulama Indonesia, dan juga di sini (Mabes Polri). Kita bersikap tegas terkait dengan yang hari ini viral, bahwa ada seorang laki-laki, transgender dalam hal ini, melakukan ibadah umrah,” kata Kordinator Aksi, Khairul.

    Khairul menuturkan, pihaknya meminta Polri, Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap atas tindakan Isa Zega.

    “Nah ini hal yang menurut dalam kajian kami ini adalah satu hal yang kategorinya termaksud sudah menistaka agama,” ujar dia.

    Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia juga berencana membuat laporan polisi (LP) jika para stakeholder tak kunjung mengambil langkah tegas.

    “Dalam satu atau dua hari ke depan, kalau seandainya ini tidak dilakukan upaya penindakan melalui MUI atau Kementerian Agama, kemudian Mabes Polri dalam hal ini kepolisian ya, ya kita akan melakukan pelaporan,” ucap Khairul.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Transgender Isa Zega Ibadah Umrah, Anggota DPR Mufti Manam: Segera Tangkap Dia

    Transgender Isa Zega Ibadah Umrah, Anggota DPR Mufti Manam: Segera Tangkap Dia

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Mufti Manam mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap selebgram Isa Zega, seorang transgender yang melakukan ibadah umrah. Alasannya pada saat melakukan umrah, Isa Zega menggunakan busana muslim perempuan dan memakai cadar. Hal ini menyalahi kodratnya sebagai laki-laki. 

    Menurut Mufti, tindakan yang dilakukan Isa Zega, yang dikenal juga dengan nama Mami Online dinilai sebagai bentuk penistaan agama Islam.

    “Kami meminta kepada penegak hukum, kepolisian, dan pihak terkait untuk segera menangkap Isa Zega, agar tidak ada lagi individu seperti Mami Online yang melecehkan agama Islam,” ujar Mufti Manam melalui unggahan di Instagram miliknya, Selasa (19/11/2024).

    Mufti Manam menilai tindakan Isa Zega, seorang transgender yang sebelumnya merupakan laki-laki, adalah pelanggaran terhadap hukum agama yang berlaku di Indonesia. Isa Zega melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab dan melakukan prosesi ibadah dengan cara perempuan, yang menurutnya, bertentangan dengan ajaran Islam.

    “Saya sangat miris karena banyak pesan yang masuk melalui media sosial, dan setelah saya telusuri, saya menemukan seseorang bernama Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, yang merupakan transgender. Meski telah melakukan perubahan jenis kelamin, dia tetap seorang laki-laki menurut hukum Islam,” ungkapnya.

    Mufti menambahkan, meski Isa Zega telah mengubah jenis kelaminnya, tetapi dalam pandangan Islam ia tetap dianggap sebagai laki-laki berdasarkan keadaan fisiknya. Oleh karena itu, menurut Mufti, ibadah yang dilakukan harus mengikuti tata cara ibadah laki-laki.

    “Menurut fatwa MUI jika seseorang melakukan perubahan jenis kelamin, maka secara lahiriah dia tetap dianggap sebagai laki-laki. Ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan aturan bagi laki-laki,” tegasnya.

    “Namun, Isa Zega melakukan umrah dengan cara yang biasanya dilakukan oleh perempuan, dan ini jelas merupakan bentuk penistaan terhadap agama,” tambahnya.

    Ia menegaskan bahwa tindakan Isa Zega telah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara.

    “Penistaan agama diatur dalam KUHP Pasal 156A, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum segera dijalankan,” tandasnya.

  • FKJB Nilai Pernyataan Suswono Soal Janda Tidak Masuk Penistaan Agama, Ini Alasannya – Page 3

    FKJB Nilai Pernyataan Suswono Soal Janda Tidak Masuk Penistaan Agama, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Forum Kiai Jakarta Bersatu (FKJB) menyimpulkan bahwa pernyataan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Suswono, terkait “janda kaya menikahi pemuda nganggur” bukanlah bentuk penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Kesimpulan ini dihasilkan dalam diskusi Bahtsul Masail bertajuk “Telaah Fikih Statemen Suswono Terkait Rasulullah SAW” yang digelar Sabtu 17 November 2024 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat.

    Diskusi ini dihadiri sekitar 30 ulama, kiai, dan ustaz dari berbagai organisasi keagamaan di Jakarta. Ketua FKJB, K.H. Agus Khudlori menjelaskan bahwa forum tersebut diadakan untuk memberikan pandangan fikih yang netral terhadap isu-isu sensitif di tengah masyarakat.

    “Agar umat tidak terpecah belah hanya karena beda pilihan politik. Selain itu, untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia, supaya kalau ada statemen atau pernyataan yang dipandang tidak cocok tidak lantas dipolitisasi dan dianggap penistaan agama,” ujarnya dikutip Senin (18/11/2024)

    Dalam kajian tersebut, FKJB menegaskan bahwa pernyataan Suswono tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Para ulama bersepakat bahwa pernyataan itu lebih merujuk pada sifat basyariyah (kemanusiaan) Nabi Muhammad SAW., bukan pada sifat kenabian beliau. Merujuk kitab Nur al-Zhalam karya Syaikh Nawawi al-Bantani, sifat manusiawi Nabi seperti makan, minum, dan bekerja tidak mengurangi kemuliaannya.

    Selain itu, FKJB juga mempertimbangkan fakta sejarah bahwa Siti Khadijah adalah seorang janda kaya ketika menikahi Nabi Muhammad yang saat itu masih berusia 25 tahun. Fakta ini menjadi landasan bahwa konteks pernyataan Suswono tidak bertentangan dengan tradisi maupun ajaran Islam.

    Secara kebahasaan, FKJB juga menilai bahwa istilah “nganggur” yang digunakan Suswono tidak mengarah pada penghinaan. Kata tersebut lebih bermakna “sedang tidak bekerja” dalam situasi tertentu, bukan sebagai bentuk pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. Istilah ini pun tidak secara langsung ditujukan kepada Nabi.

    Suswono sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya sama sekali tidak bermaksud menghina Nabi. FKJB menghargai langkah tersebut sebagai bentuk tabayyun (klarifikasi) yang mencerminkan itikad baik untuk meluruskan kesalahpahaman.

    Lebih lanjut, Suswono juga telah meminta maaf kepada masyarakat dan memohon ampun kepada Allah atas pernyataan yang menimbulkan kontroversi. Langkah ini, menurut FKJB, mencerminkan semangat bertobat yang dianjurkan dalam Islam. Umat Muslim diajak untuk menerima permintaan maaf tersebut sebagai wujud kasih sayang dan pengampunan, sebagaimana diajarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 159.

     

  • Suswono Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu soal Guyonan "Kartu Janda"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Suswono Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu soal Guyonan "Kartu Janda" Megapolitan 8 November 2024

    Suswono Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu soal Guyonan “Kartu Janda”
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1,
    Suswono
    , diberi waktu selama lima hari untuk memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta soal guyonan ”
    kartu janda
    “.
    “Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jakarta Sakhroji di dilansir dari
    Antara
    , Jumat (8/11/2024).
    Sakhroji mengatakan, pemanggilan terhadap Suswono merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan atas dugaan penistaan agama buntut guyonan kartu janda pada Selasa (29/10/2024).
    Namun, Suswono tak memenuhi pemanggilan pertama, Rabu (6/11/2024) malam dan pemanggilan kedua, Kamis (7/11/2024).
    “Kemarin kita undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain,” ujar Sakhroji.
    Sakhroji menegaskan, sampai saat ini Bawaslu Jakarta masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
    “Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kita nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir,” jelasnya.
    Dalam kajian tersebut, Bawaslu Jakarta akan mengundang para ahli, di antaranya ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye.
    Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi.
    “Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur, kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tuturnya.
    Untuk diketahui, guyonan soal “kartu janda” itu disampaikan Suswono saat acara deklarasi bersama relawan Bang Japar pada beberapa waktu lalu.
    Suswono berjanji akan memperhatikan anak yatim dengan menambah kartu yatim sebagai prioritas dalam program Kartu Jakarta Maju (KAMU) yang diusung bersama Ridwan Kamil.
    Sambil mencairkan suasana, dia sempat berkelakar tentang “kartu janda” dan menyarankan agar janda kaya yang tidak mendapatkan bantuan menikah dengan pemuda pengangguran.
    Terkait hal itu, Suswono, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan tidak berniat menyinggung pihak mana pun, termasuk menyindir status janda atau tokoh agama.
    “Saya akui jika guyonan tersebut kurang tepat dan bijaksana. Apa pun penjelasannya, saya sepenuhnya mengakui kesalahan saya,” kata Suswono dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
    Menurut Suswono, meskipun guyonan tersebut dimaksudkan untuk menekankan pentingnya kepedulian pada anak yatim dan janda, dia menyadari bahwa penyampaiannya tidak tepat.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mangkir Panggilan Bawaslu Jakarta, Suswono Dapat Ultimatum 5 Hari Penuhi Panggilan Soal Janda Kaya

    Mangkir Panggilan Bawaslu Jakarta, Suswono Dapat Ultimatum 5 Hari Penuhi Panggilan Soal Janda Kaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Suswono mendapat ultimatum dari Bawaslu Jakarta untuk memenuhi panggilan selama lima hari. Pemanggilan tersebut terkait pernyataannya soal janda kaya nikahi pria pengangguran.

    Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Jakarta Sakhroji mengatakan, penanganan laporan terkait Suswono hanya berlangsung lima hari, yaitu tiga pada hari kerja dan sisanya pada akhir pekan, Sabtu-Minggu.

    “Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024), seperti dikutip Antara.

    Sakhroji mengaku, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan terkait dugaan penistaan agama Suswono yang disampaikan pada Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, Suswono tidak memenuhi pemanggilan pertama pada Rabu (6/11/2024) malam dan kedua pada Kamis (7/11/2024).

    “Kemarin kita undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain,” ujarnya.

    Bawaslu Jakarta, menurut Sakhroji, hingga saat ini masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kita nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir,” ujarnya.

    Dia menambahkan, dalam kajian tersebut, pihaknya akan mengundang para ahli, seperti ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye. Selain itu, Bawaslu Jakarta akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi.

    “Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur. Kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

    Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2024).

    Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.

    Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran. Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad Saw yang menikah dengan Siti Khadijah.

  • Suswono diberi lima hari untuk penuhi panggilan soal “janda kaya”

    Suswono diberi lima hari untuk penuhi panggilan soal “janda kaya”

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memberikan waktu kepada calon wakil gubernur (cawagub) DKI nomor urut satu, Suswono sebanyak lima hari untuk memenuhi pemanggilan soal ucapan “janda kaya”.

    “Dalam proses penanganan hanya lima hari, tiga hari plus dua hari pada masa kalender. Jadi, Sabtu-Minggu, kita gunakan untuk kegiatan penanganan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat.

    Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada cawagub DKI Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa (29/10).

    Namun, pemanggilan pertama pada Rabu malam (6/11) dan kedua pada Kamis (7/11), Suswono tak memenuhinya.

    “Kemarin kita undang belum hadir karena katanya ada kegiatan. Nah, hari ini mungkin diundang lagi ya, kita menunggu kehadiran beliau dan juga saksi-saksi lain,” ujarnya.

    Dia menegaskan hingga saat ini Bawaslu DKI masih memproses dan meminta klarifikasi Suswono untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Setelah mungkin mereka tak hadir lima hari, ya kita nanti membuat kajian seperti apa dari pihak-pihak yang hadir,” jelasnya.

    Dalam kajian tersebut, Bawaslu DKI akan mengundang para ahli seperti ahli kepemiluan untuk membahas pelanggaran pidana dalam kampanye.

    Kemudian, pihaknya akan melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan apakah perkara ini bisa berlanjut ke polisi.

    “Kalau kasus berhenti karena belum memenuhi unsur, kalau unsur memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

    Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

    Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.

    Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya agar menikahi pemuda pengangguran.

    Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim

    Nabi Muhammad Dituduh Zina, Gempa Laporkan Tiktokers Prof Dr Metatron ke Polda Jatim

    Liputan6.com, Surabaya – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama (Gempa) melaporkan nama tiktok Prof. Dr. Metatron LC, MA ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama Islam dan penyebaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur’an.

    Menurut Basori Alwi, dirinya tidak hanya melaporkan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA, namun juga melaporkan tiga nama kanal YouTube yang menjadi sarana dalam menyampaikan narasi penistaan agama Islam, dan ujaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur’an, yakni masing-masing bernama kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters.

    “Kalau melihat tayangan video dari kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters terlapor ini benar benar ada niat jahat dengan membawa kitab suci Al-Qur’an sambil memelintir arti maupun tafsir isi Al-Qur’an,” ujar pemuda aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya ini di Mapolda Jatim, Kamis malam (7/11/2024).

    Alwi menambahkan, selain itu tiktokers Prof Dr. Metatron, Lc, MA tersebut juga beberapa kali melontarkan kalimat dengan tuduhan dan fitnah serius kepada Nabi Muhammad SAW.

    “Narasi mereka begitu melukai saya sebagai umat Islam, karena nabi Muhammad dituduh dan difitnah berzina dengan pembantunya, berbuat asusila, dan punya grup Whatsap dengan Allah,” ucapnya.

     

  • Bawaslu akan panggil kembali Suswono terkait ucapan `janda kaya`

    Bawaslu akan panggil kembali Suswono terkait ucapan `janda kaya`

    Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri taklim bulanan `Muthmainnah Hulwani` di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono

    Bawaslu akan panggil kembali Suswono terkait ucapan `janda kaya`
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Kamis, 07 November 2024 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil kembali calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Suswono pada Kamis siang untuk diminta klarifikasi terkait ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran”.

    “Rencana jam dua dan tiga siang ini. (surat pemanggilan) ini masih dibuat,” kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan pada Rabu malam (6/11) Suswono tak memenuhi pemanggilan pertama sehingga diperlukan upaya serupa untuk kedua kalinya.

     Kendati demikian, Suswono mengatakan bahwa dirinya belum menerima undangan pemanggilan dari Bawaslu DKI.

    Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Suswono terkait ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran”.

    Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan kepada cawagub DKI Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa (29/10).

    Benny mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait.

    Suswono mengungkapkan ucapan “janda kaya menikahi pria pengangguran” ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

    Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.

    Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya.

    Suswono menyebut agar janda kaya menikahi pemuda pengangguran.

    Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu DKI panggil Suswono hari ini terkait ucapan `janda kaya`

    Bawaslu DKI panggil Suswono hari ini terkait ucapan `janda kaya`

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Bawaslu DKI panggil Suswono hari ini terkait ucapan `janda kaya`
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Rabu, 06 November 2024 – 18:45 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memanggil calon wakil gubernur DKI Jakarta Suswono hari ini terkait ucapan `janda kaya menikahi pria pengangguran`.

    “Kita sedang menangani perkara dari Betawi Bangkit yang melaporkan Pak Suswono. Sudah kita lakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan pihak-pihak terkait, lalu hari ini rencananya kita juga undang Pak Suswono untuk klarifikasi. Malam ini jam 19.00 WIB,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dijumpai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11). 

    Benny mengatakan Suswono masih belum dipastikan hadir dalam undangan tersebut. Namun Benny menjelaskan apabila Suswono tidak hadir, maka sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan pemanggilan kembali.

    “Maksimal sampai batas penanganan ini habis. Penanganan perkara itu totalnya lima hari. Ini kan sudah tiga hari (penanganan), kalau memang dibutuhkan waktu tambahan, dua hari lagi. Jadi total lima hari (tidak termasuk hari libur),” jelas Benny.

    Tak hanya Suswono, Benny mengatakan pihaknya juga melakukan pemanggilan kepada Fahira Idris yang merupakan penyelenggara dari kegiatan yang dihadiri Suswono saat itu. Fahira Idris akan dipanggil pukul 17.00 WIB sore ini.

    Sebelumnya, Ketua Ormas Betawi Bangkit David Darmawan mendatangi kantor Bawaslu Jakarta untuk melaporkan cawagub DKI Jakarta Suswono atas dugaan penistaan agama buntut pernyataan janda kaya, pada Selasa (29/10).

    Pendamping dari calon gubernur Ridwan Kamil (RK) itu mengungkapkan hal tersebut ketika menghadiri deklarasi ormas yang digalang Fahira Idris dan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

    Dalam kesempatan itu, Suswono menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.

    Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya. Suswono menyebut agar janda kaya menikahi pemuda pengangguran. Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah.

    Sumber : Antara