Kasus: penistaan agama

  • Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

    Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan Hanny Kristianto (HK) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan transgender Isa Zega saat ibadah umrah dengan busana perempuan. 

    “Iya, betul. Kemarin seseorang berinisial HK, didampingi pengacaranya, melaporkan dugaan penistaan agama ke Polres Jakarta Selatan, HK melaporkan IZ dengan pelanggaran Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Nurma menyebut, apabila Isa Zega terbukti melakukan penistaan agama, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tambahnya.

    Diterangkan Nurma, Isa Zega akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporan Hanny Kristianto terkait penistaan agama.

    “Dia pasti akan dipanggil untuk klarifikasi. Sejauh ini kita masih berupaya menindaklanjuti, kita juga masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dahulu, lalu memeriksa saksi-saksi, baru kemudian memanggil IZ,”tandasnya.

    Sebelumnya, Hanny Kristianto melaporkan transgender Isa Zega atas dugaan penistaan agama karena tidak terima selebgram Isa menjalani umrah menggunakan busana perempuan. 
     

  • MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah

    MUI Soroti Isa Zega, Anggap Berdosa karena Tak Terapkan Aturan Laki-Laki Saat Umrah

    Jakarta, Beritasatu.com – Transgender Isa Zega yang nekat melaksanakan umrah dengan mengenakan hijab dan pakaian wanita, dianggap melanggar aturan agama dan berdosa. Hal ini pun disoroti oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, pada Jumat (22/11/2024).

    Asrorun Niam mengatakan, aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Khusus untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit. 

    “Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip, meskipun Isa Zega telah melakukan perubahan kelamin menjadi perempuan,” jelas Asrorun.

    Namun, Isa Zega malah mengenakan pakaian yang dijahit. Serta lagi, transgender bernama asli Sahrul itu memakai pakaian wanita saat umrah.

    Dia menegaskan, meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, tetapi dia tetap harus mengikuti ketentuan yang  dikhususkan untuk laki-laki saat melaksanakan umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.

    Lebih lanjut, dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Hal ini hukumnya haram dan dapat mendatangkan dosa.

    “Islam mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang berpengaruh pada hukum yang berlaku. Jika seorang laki-laki berperilaku seperti perempuan atau mengganti kelamin, itu tidak dibenarkan dan dianggap dosa. Hukum yang berlaku tetap berdasarkan jenis kelamin asal, apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam salat dan aurat,” tuturnya.

    Asrorun juga mengimbau, agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji.

    “Pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda. Oleh karena itu, apa yang dilakukan Isa Zega dengan mengikuti aturan perempuan dalam umrah adalah salah dan berdosa,” tegasnya.

    Meski begitu, Asrorun menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, agar bisa dipastikan apakah tindakan Isa Zega bisa dianggap sebagai penistaan agama atau tidak.

    “Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah tindakan Isa Zega ini bisa dikategorikan sebagai penistaan agama,” pungkas ketua MUI.

  • Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

    Laporkan Transgender Isa Zega ke Polres Jaksel, Hanny Kristianto: Agama Islam Dilecehkan Kami Tidak Terima

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristianto pada Rabu (20/11/2024). Hanny Kristianto menyebut, pelaporannya ke polisi akibat tidak terima agama Islam dilecehkan oleh Isa Zega.

    “Agama Islam dinistakan, dilecehkan oleh siapa pun termasuk Isa Zega kami tidak terima,” jelas Hanny Kristianto dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (22/11/2024).

    Hanny Kristianto tidak merasa takut terhadap siapa saja yang berusaha membentengi transgender Isa Zega yang telah menistakan agama Islam dengan menggunakan baju muslim perempuan saat berada di Tanah Suci. Apalagi, diketahui Isa Zega lahir sebagai seorang laki-laki dan bernama Sahrul Isa.

    “Kita tidak peduli terhadap siapa saja yang membentengi, siapa pun backingan dia yang mencoba membela Sahrul Isa dan SS Travel Umroh yang menistakan Islam akan kita lawan,” tegasnya.

    “Istri Nabi Luth bukan transgender pun diazab Allah karena membela kaum alien,” ujarnya.

    Ia meminta doa kepada semua pihak agar persoalan penistaan agama yang diduga dilakukan Isa Zega bisa diselesaikan secara hukum.

    “Mohon doa ikhwah fillah, mari kita bersama-sama menjaga izzah agama dan bangsa kita,” tambahnya,

    “Jika diam saat agamamu dihina, gantilah bajumu dengan kain kafan. -Buya Hamka-,” kutip Hanny menegaskan keberaniannya untuk menjebloskan transgender Isa Zega ke penjara.

  • Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Cadar – Page 3

    Selebgram Transgender Isa Zega Dipolisikan Kasus Dugaan Penistaan Agama, Buntut Umrah Pakai Cadar – Page 3

    Selebgram Isa Zega menjadi sorotan publik usai video dirinya beribadah umroh sambil mengenakan hijab viral di media sosial. Isa Zega, yang dikenal sebagai seorang transgender, memicu perdebatan karena keputusannya tersebut.

    Video Isa Zega saat menjalani ibadah umroh diunggah oleh anggota DPR RI, Anam Mufti, melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Anam mengungkapkan kritik tajam terhadap Isa Zega.

    “Ada seorang bernama ‘mami online’ alias Isa Zega alias Sahrul, seorang transgender atau waria, yang awalnya adalah laki-laki. Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i. Ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Anam dalam video yang dikutip pada Rabu 20 November 2024.

    Unggahan tersebut memicu respons dari Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri. Dalam aksinya, mereka menyatakan keberatan terhadap tindakan Isa Zega yang dianggap menistakan agama.

    “Kami turun ke Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terkait viralnya kasus ini. Seorang transgender laki-laki melakukan ibadah umroh dengan cara seperti ini,” ujar Khairul, Koordinator Aksi.

    Khairul menegaskan, pihaknya meminta Polri, Kemenag, dan MUI untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Isa Zega. Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama.

    Jika tidak ada respons, Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia berencana melaporkan kasus ini secara resmi.

    “Dalam satu atau dua hari ke depan, jika tidak ada tindakan dari MUI, Kemenag, atau kepolisian, kami akan membuat laporan polisi,” tegas Khairul.

  • Kriminal kemarin, ledakan tabung APAR hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal kemarin, ledakan tabung APAR hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (21/11/2024) mulai dari seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) hingga kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Pria tewas akibat ledakan tabung APAR di Kelapa Gading

    Seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi tersebut.

    “Korban berusia 57 tahun dan menjalankan usaha pengisian APAR di rumahnya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis.

    2. Tom Lembong tegaskan jalani perintah presiden terkait impor gula

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    3. Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.

    “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Warga temukan mayat bocah di Banjir Kanal Barat

    Sejumlah warga menemukan mayat seorang bocah laki-laki yang mengambang di Banjir Kanal Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis.

    Mayat bocah yang mengambang tersebut ditemukan sejumlah warga RT 07 RW 14 Tomang sekitar pukul 13.00 WIB.

    5. Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jakarta Timur

    Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur pada Kamis dini hari melibatkan warga Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit dengan warga Cipinang Jagal, Pulogadung.

    Puluhan warga yang rata-rata anak muda itu saling serang dengan membawa senjata tajam, kayu, batu, kembang api, dan bom molotov.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.

    “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

    Terkait jadwal pemanggilan akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.

    “Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Akun Instagram Mendadak Dikunci, Transgender Isa Zega Diduga Ketakutan Akibat Dilaporkan ke Polisi?

    Akun Instagram Mendadak Dikunci, Transgender Isa Zega Diduga Ketakutan Akibat Dilaporkan ke Polisi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto. Isa Zega langsung mengunci akun Instagram miliknya. Isa Zega ketakutan?

    Dugaan penistaan agama yang dilakukan pemilik nama asli Sahrul Isa itu diketahui lewat akun Instagram pribadinya @zega_real yang mengunggah sebuah video dan foto saat sedang menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci.

    Isa Zega yang terlahir seorang pria itu, yang kini dikenal dengan nama Adrena Isa Zega atau Mami Online itu memiliki pengikut lebih dari 1 juta followers yang kini dikunci.

    Unggahan Isa Zega yang mengenakan baju muslim perempuan saat beribadah umrah di Tanah Suci itu menuai hujatan dari netizen hingga anggota DPR.

    Bahkan akibat perbuatannya, kini Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto atas dugaan penistaan agama.

    “Bahwa benar, kemarin sudah datang seseorang laki-laki berinisial HK didampingi dengan pengacaranya datang ke Polres Jakarta Selatan dan yang dilaporkan yaitu berinisial S atau IS terkait penistaan agama,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

    AKP Nurma Dewi menegaskan, laporan yang diajukan Hanny Kristanto tentu akan ditindaklanjuti dengan cepat karena berkaitan penistaan agama yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

    “Setelah menerima laporan, tentu kami akan segera menindaklanjuti karena ini bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia. Kemudian, kami memanggil pelapor serta terlapor yang berkaitan dengan mendengar, mengetahui, melihat terhadap kejadian yang dilaporkan,” tandasnya.

  • Transgender Isa Zega Terancam Pasal Berlapis atas Dugaan Penistaan Agama

    Transgender Isa Zega Terancam Pasal Berlapis atas Dugaan Penistaan Agama

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus transgender Isa Zega telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama oleh Hanny Kristanto. Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut, Isa Zega terancam pasal berlapis.

    “Untuk kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh S atau IZ maka Pasal yang disangkakan 156 tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, dikenakan juga Undang-Undang IT dengan Pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto pada Rabu (20/11/2024).

    “Bahwa benar, kemarin sudah datang seseorang laki-laki berinisial HK didampingi dengan pengacaranya datang ke Polres Jakarta Selatan dan yang dilaporkan yaitu berinisial S atau IS terkait penistaan agama,” jelasnya.

    Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari pelaporan yang dilakukan Hanny Kristanto terhadap Isa Zega. Kemudian, pihak pelapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

    “Karena ini sifatnya baru sebatas pelaporan tentu pihak pelapor akan dipanggil untuk diperiksa terkait apa yang dilaporkan,” tambahnya.

    AKP Nurma Dewi menegaskan, laporan yang diajukan Hanny Kristanto tentu akan ditindaklanjuti dengan cepat karena berkaitan penistaan agama yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

    “Setelah menerima laporan, tentu kami akan segera menindaklanjuti karena ini bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia. Kemudian, kami memanggil pelapor serta terlapor yang berkaitan dengan mendengar, mengetahui, melihat terhadap kejadian yang dilaporkan,” tandasnya.

  • Transgender Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

    Transgender Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram sekaligus transgender Isa Zega dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh Hanny Kristanto buntut kasus dugaan penistaan agama saat Isa Zega beribadah umrah di Tanah Suci.

    “Bahwa benar, kemarin sudah datang seseorang laki-laki berinisial HK didampingi dengan pengacaranya datang ke Polres Jakarta Selatan dan yang dilaporkan yaitu berinisial S atau IS terkait penistaan agama,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Kamis (21/11/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, Hanny Kristanto membawa bukti untuk memperkuat pelaporannya ke polisi agar bisa menjerat Isa Zega.

    “Buktinya itu berupa konten yang ada di media sosial dan itu dijadikan bukti oleh pelapor,” jelasnya.

    Ia mengatakan, pihaknya akan mempelajari pelaporan yang dilakukan Hanny Kristanto terhadap Isa Zega. Kemudian, pihak pelapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.

    “Karena ini sifatnya baru sebatas pelaporan tentu pihak pelapor akan dipanggil untuk diperiksa terkait apa yang dilaporkan,” tambahnya.

    AKP Nurma Dewi menegaskan, laporan yang diajukan Hanny Kristanto tentu akan ditindaklanjuti dengan cepat karena berkaitan penistaan agama yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

    “Setelah menerima laporan, tentu kami akan segera menindaklanjuti karena ini bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia. Kemudian, kami memanggil pelapor serta terlapor yang berkaitan dengan mendengar, mengetahui, melihat terhadap kejadian yang dilaporkan,” tandasnya.

  • Senyum Lina Mukherjee, Baru Bebas dari Penjara Langsung Ditawari "Endorsement"
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 November 2024

    Senyum Lina Mukherjee, Baru Bebas dari Penjara Langsung Ditawari "Endorsement" Regional 21 November 2024

    Senyum Lina Mukherjee, Baru Bebas dari Penjara Langsung Ditawari “Endorsement”
    Editor
    KOMPAS.com –

    Lina Mukherjee
    , selebgram yang dipenjara usai membuat video makan kulit babi, bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A
    Palembang
    , Sumatera Selatan.
    Ia melangkah keluar penjara pada Rabu (20/11/2024) seusai dibebaskan bersyarat.
    Perempuan bernama asli Lina Lufiawati ini mengatakan, dirinya bakal menikmati kuliner di Palembang terlebih dulu.
    “Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan
    endorse
    . Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga,” ujarnya, Rabu, dikutip dari
    Tribun Sumsel.

    Selama 18 bulan mendekam di bui, Lina mengaku banyak memperoleh pembelajaran hidup.
    “Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang, terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros,” ucapnya.
    Sewaktu awal-awal masuk penjara, Lina mengaku sempat stres.
    “Awalnya memang stres karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak
    ngapa-ngapain
    di sana,” ungkapnya.
    Agar tak lagi merasakan stres, Lina mengikuti beragam kegiatan, salah satunya merajut.
    “Ya, di dalam juga
    ngerajut
    bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” tuturnya.
    Lina pun tersenyum lebar usai bebas dari penjara.
    “Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans,” tuturnya.
     
    Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani menuturkan, Lina mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari.
    “Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif,” jelasnya, Rabu.
    Pada September 2023, Hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Lina Mukherjee selama 2 tahun atas kasus dugaan penistaan agama.
    “Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,” papar Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra pada sidang 19 September 2023.
    Hakim memandang bahwa Lina melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Di samping itu, hakim menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan pribadi.
    Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan seusai membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata “bismillah”.
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)
    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Senyum Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Hari ini, Bergaya Nyentrik, Sebut Sudah Ada Tawaran Endorse
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.