Kasus: penistaan agama

  • Gara-gara Parfum, YouTuber Pakistan Rajab Butt Kena Persekusi Digital  – Halaman all

    Gara-gara Parfum, YouTuber Pakistan Rajab Butt Kena Persekusi Digital  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang YouTuber Pakistan Rajab Butt ditangkap berdasarkan Undang-Undang (UU) Penistaan ​​Agama dan kejahatan dunia maya di Pakistan pada 25 Maret 2025. 

    Dikutip dari Islam Khabar, Butt dituduh mengejek UU Penistaan Agama melalui peluncuran parfum.  

    Otoritas menganggap Rajab menimbulkan kegaduhan keagamaan. 

    “Insiden ini adalah contoh lain yang mengkhawatirkan tentang bagaimana tuduhan penistaan ​​agama terus dijadikan senjata di Pakistan, yang sering kali menargetkan mereka yang mengekspresikan diri secara bebas di internet,” demikian dikutip dari Islam Khabar, Jumat (4/4/2025). 

    Rajab Butt, kreator konten YouTube terkenal dengan banyak pengikut, telah membangun branding dirinya.  

    Termasuk melalui satir, hiburan, dan komentar sosial. 

    Usaha terbarunya di dunia bisnis, dengan peluncuran lini parfum, dimaksudkan untuk memperluas pengaruhnya di luar konten digital.  

    Namun, pilihan merek dan pesan seputar produk tersebut dengan cepat menjadi kontroversial.  

    Para kritikus mengeklaim bahwa kampanye pemasaran parfum Rajab, memuat referensi terselubung terhadap undang-undang penistaan ​​agama Pakistan.  

    Hal ini ditafsirkan sebagai upaya untuk mengejek sentimen keagamaan.  

    Menurut sebuah laporan yang diterbitkan di harian berbahasa Inggris terkemuka di Pakistan, Dawn, dalam sebuah video yang kini telah dihapus dari akun media sosialnya, Butt memperkenalkan parfumnya yang berjudul “295”, yang merujuk pada undang-undang penistaan ​​agama Pakistan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Kelompok agama dan ulama garis keras dengan cepat mengutuk tindakan Butt, dan pengaduan diajukan kepada pihak berwenang, yang mengarah pada pendaftaran kasus berdasarkan undang-undang penistaan ​​agama dan kejahatan dunia maya Pakistan. 

    UU Penistaan ​​Agama Pakistan Dianggap Alat Represi

    Pakistan memiliki UU Penistaan ​​Agama paling ketat di dunia.  

    Aturan itu dinilai sering digunakan sebagai alat, terutama untuk menekan perbedaan pendapat dan menargetkan individu atas perselisihan pribadi. 

    Berdasarkan kerangka hukum negara tersebut, tuduhan penistaan ​​agama dapat dikenakan hukuman berat.  

    Termasuk, penjara seumur hidup dan hukuman mati.  

    Namun, dalam praktiknya, tuduhan belaka sering kali cukup untuk memicu kekerasan massa, pengucilan sosial, atau bahkan pembunuhan di luar hukum. 

    Dugaan penyalagunaan Undang-undang ini telah terdokumentasi dengan baik, dengan tuduhan yang sering kali diarahkan terhadap kelompok minoritas agama, jurnalis, aktivis, dan tokoh masyarakat yang menentang narasi konservatif yang berlaku. 

    Dalam kasus Rajab Butt, penerapan UU Kejahatan Dunia Maya bersamaan dengan tuduhan penistaan ​​agama, menandakan tren yang berkembang. Khususnya, untuk menindak tegas para kreator konten digital.  

    Maraknya platform media sosial telah memberi orang-orang seperti Butt suara dan pengikut, tetapi juga telah menempatkan mereka dalam bidikan otoritas yang ingin mengendalikan wacana daring. 

    Ini bukan pertama kalinya seorang kreator konten digital di Pakistan menghadapi akibat hukum atas tuduhan penistaan ​​agama.  

    Beberapa tahun terakhir, beberapa YouTuber, influencer TikTok, dan bahkan jurnalis telah menjadi sasaran karena konten mereka.  

    Kasus terhadap Rajab Butt menyoroti meningkatnya kerentanan mereka yang beroperasi di ruang digital Pakistan.  

    Bagi banyak YouTuber, satir dan komentar adalah alat penting untuk mengkritik masyarakat dan memicu diskusi tentang isu-isu penting.  

    Namun, di negara tempat tuduhan penistaan ​​agama dapat mengancam jiwa, bahkan satir yang paling ringan pun dapat menyebabkan konsekuensi serius. Ketakutan akan penganiayaan menciptakan lingkungan yang menyensor diri sendiri, yang menghambat kreativitas dan menghambat dialog yang bermakna tentang isu-isu yang mendesak. 

     

    Protes Global terhadap UU Penistaan Agama Pakistan 

    Penggunaan UU Penistaan ​​Agama di Pakistan telah dikecam secara luas oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional. 

    Kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch telah berulang kali menyerukan reformasi hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa individu-individu yang dituduh melakukan penistaan ​​agama menerima proses hukum yang semestinya. 

    Kasus terhadap Rajab Butt diperkirakan akan menarik perhatian internasional lebih lanjut, khususnya dari organisasi-organisasi yang mengadvokasi kebebasan berbicara dan hak-hak digital.  

    Lalu muncul pertanyaan: bagaimana Pakistan menyeimbangkan kepekaan agama dengan hak fundamental untuk kebebasan berekspresi? 

    Meskipun para pemimpin negara sering berjanji untuk mengekang penyalahgunaan undang-undang penistaan ​​agama, hanya sedikit yang berubah di lapangan.  

    Sebaliknya, kerangka hukum terus memungkinkan penganiayaan terhadap mereka yang menyimpang dari norma-norma agama konservatif, baik mereka aktivis, seniman, atau kreator konten digital seperti Rajab Butt. 

    Kasus yang sedang berlangsung terhadap Rajab Butt menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mereformasi undang-undang penistaan ​​agama dan kejahatan dunia maya Pakistan.  

    Meskipun agama memegang tempat sentral dalam masyarakat Pakistan, kerangka hukumnya harus berkembang untuk melindungi individu dari tuduhan sewenang-wenang yang membahayakan hidup dan kebebasan mereka. 

    Kasus terhadap Butt adalah pengingat yang jelas tentang keadaan kebebasan berekspresi yang rapuh di Pakistan.  

    Dalam dunia yang berkembang dengan cepat, negara ini menghadapi pilihan: merangkul pendekatan yang lebih terbuka dan toleran terhadap wacana atau terus menempuh jalan di mana hukum digunakan sebagai senjata terhadap mereka yang berani berbicara dengan bebas.  

    Jika tidak ditangani, insiden semacam itu tidak hanya akan merusak reputasi global Pakistan tetapi juga menghambat kreativitas dan inovasi yang seharusnya dikembangkan oleh platform digital. 

    Seiring dengan terungkapnya kasus ini, satu hal yang tetap jelas—sistem hukum Pakistan harus berkembang untuk melindungi warganya dari penganiayaan sewenang-wenang dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak dikorbankan atas nama ortodoksi agama.  

    Nasib Rajab Butt bukan hanya tentang seorang YouTuber; tapi tentang masa depan kebebasan digital di Pakistan. 

     

  • Soal Imam Mahdi Palsu di Garut, MUI Desak Usut Dugaan Penistaan

    Soal Imam Mahdi Palsu di Garut, MUI Desak Usut Dugaan Penistaan

    Liputan6.com, Garut – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus penistaan sekaligus penyesatan agama yang dilakukan Abdul Rosid, yang mengaku sebagai Imam Mahdi, beberapa waktu lalu.

    “Katanya sudah diperiksa polsek ini harus ditindakanjuti, karena ini sudah menyangkut penyesatan maka ini harus segera limpahkan ke Polres Garut, kemudian Bakorpakem yang ketuanya Kajari dan kami anggotanya,” ujar Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan AR, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, yang mengaku sebagai Imam Mahdi, berpotensi menyesatkan umat. “Ini harus diungkap,” pinta dia.

    Ceng Munir panggilan akbar kiai MUI itu, menilai Rosad sebagai pengikut Sensen Komara Misbah, Bekas Presiden Negara Islam Indonesia (NII), sengaja menyebarkan ajaran bekas pimpinannya itu, untuk menyebarkan propaganda ajaran NII.

    “Saya mohon APH, ini harus ditindak hukum supaya ada kejeraan, kalau orang Pakenjeng (Abdul Rosid) ini meninggal dunia lagi, nanti akan muncul lagi Imam Mahdi, Imam Mahdi berikutnya,” papar dia.

    Dengan upaya itu, ujar dia, ada upaya penegakan hukum yang tegas dari pemerintah, sehingga memberikan peringatan dan sanksi tegas bagi pelaku. “Harus supaya ada efek jera dan masyarakat mengetahui secara gamblang,” kata dia.

     

    Banjir Bandang Ajibarang Banyumas, Warga Panik Ikat Mobil yang Nyaris Hanyut Terbawa Arus

  • Imbas Anggota TNI Tewas di Tanjungpinang, Polisi Desak Izin Leko Cafe Dievaluasi – Halaman all

    Imbas Anggota TNI Tewas di Tanjungpinang, Polisi Desak Izin Leko Cafe Dievaluasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Polresta Tanjungpinang meminta Dinas Pariwisata untuk mengevaluasi izin operasional tempat hiburan malam (THM) Leko Cafe Resto di Jalan Dompak Lama, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

    Permintaan ini muncul selepas terjadi perkelahian yang menyebabkan seorang pengunjung yang berprofesi sebagai tentara, yaitu Serda Doni Laksono tewas pada Minggu (23/2/2025).

    Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, pun membenarkan kejadian tersebut.

    Ia menyatakan, kasus tewasnya Serda Doni Laksono sudah ditangani oleh kesatuan yang berwenang. 

    “Kasus ini sudah ditangani secara profesional oleh pihak terkait. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Senin (24/2/2025), dikutip dari Tribun Batam.

    Hamam menekankan pentingnya kajian mendalam mengenai riwayat insiden di Leko Cafe.

    Menurutnya, Polresta Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk mempertimbangkan kelayakan operasional tempat itu.

    “Kalau kejadian serupa terus berulang, kami akan mendorong agar izin usaha dicabut demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

    Sebelum kejadian ini, Leko Cafe beberapa kali menjadi lokasi insiden, termasuk dugaan kasus penistaan agama.

    Polresta Tanjungpinang pun komitmen untuk mengkaji riwayat kejadian di lokasi itu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

    Pelaku Diamankan

    Sebelumnya, Kapendam I Bukit Barisan (BB), Kolonel Infantri Dody Yudha, buka suara terkait peristiwa yang terjadi di Leko Cafe.

    Dody mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi bersama Pomal Tanjungpinang untuk menyelidiki peristiwa perkelahian yang melibatkan anggota TNI tersebut.

    Seorang tentara atas nama Serda Doni Laksono dilaporkan tewas dalam perkelahian di Kafe Leko Tanjungpinang itu.

    Menurutnya, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, telah memerintahkan Danrem 033/WP bersama Danyon 136/TS agar berkoordinasi dengan Koarmada I Tanjungpinang untuk menyelesaikan masalahnya secara transparan.

    Ia menyebut, pihaknya sudah mengamankan anggota TNI berinisial Prd Yhs.

    Kini Prd Yhs sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Juga telah melaksanakan apel luar biasa di Yonif 136/TS dan memberikan penekanan kepada seluruh prajurit agar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Peristiwa Keributan

    Peristiwa ini terjadi pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB. 

    Warga sekitar yang diwawancarai membenarkan ada keributan yang terjadi di kafe tersebut. 

    “Sampai ke luar jalan ributnya. Sampai ada yang meninggal, Bang,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

    Ia pun tidak mengetahui apa penyebab perkelahian berujung adanya pengunjung yang tewas.

    “Kalau yang tewas satu orang, Bang, jenis kelaminnya laki-laki,” tuturnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kapolresta Desak Izin Kafe Leko Tanjungpinang Dievaluasi Setelah Perkelahian Berujung Maut.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

  • Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    Selebgram Ratu Entok Terdakwa Penistaan Agama Dituntut 4,5 Tahun Penjara

    MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok dengan 4,5 tahun penjara karena melakukan penistaan agama.

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara,” kata JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 17 Februari dilansir ANTARA.

    JPU menilai, perbuatan Ratu Entok merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.

    Selain pidana penjara, JPU Erning juga menuntut terdakwa selebgram Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

    Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar oleh selebgram asal Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini, maka diganti pidana kurungan enam bulan.

    Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ratu Entok karena meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

    “Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” tegas JPU Erning.

    Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

    “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Achmad Ukayat.

    JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, penistaan agama dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).

    Ketika itu, ungkap dia, terdakwa selebgram Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

    “Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.

    Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni “hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.

    “Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama,” tegas JPU Erning.

    Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    “Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar JPU Erning.

     

  • Kronologi Pria di Depok Dihajar Gara-gara Ucapkan ‘Tuhan Tidak Adil’, Dinilai Menistakan Agama – Halaman all

    Kronologi Pria di Depok Dihajar Gara-gara Ucapkan ‘Tuhan Tidak Adil’, Dinilai Menistakan Agama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gara-gara mengucapkan bahwa Tuhan tidak adil, pria berinisial MB babak belur dikeroyok warga di sebuah warung dimsum di Jalan Stasiun Pondok Cina, Beji, Depok, pada Sabtu (15/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

    Ucapan MB tersebut dituduh sebagai bentuk penistaan agama.

    “Para pelaku masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (17/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menumpangi kereta dari Thamrin dan turun di Stasiun Pondok Cina. Namun, ia tidak langsung melanjutkan perjalanannya.

    MB singgah di warung dimsum untuk mengisi daya ponselnya. Saat itu, ia sempat mengucapkan kalimat yang dianggap menistakan agama, sehingga membuat para pelaku kesal.

    “Korban sempat mengucapkan sesuatu, di antaranya, ‘Kenapa ya, Tuhan nggak adil? Padahal ada Allah, tapi kenapa banyak kejahatan di dunia ini?’” ujar Ade.

    Pelaku yang mendengar perkataan tersebut menganggapnya sebagai penistaan agama.

    Tak lama berselang, mereka langsung mengeroyok korban hingga babak belur.

    Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di wajah dan kepala serta bibir pecah dan berdarah.

    “Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok,” tambah Kabid Humas. (TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

  • Profil Eka Setia Wijaya, Pemilik Holywings

    Profil Eka Setia Wijaya, Pemilik Holywings

    Jakarta, FORTUNE – Industri hiburan dan kuliner di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu jenama yang mencuri perhatian ialah Holywings, jaringan bar dan restoran yang menawarkan konsep unik dengan menggabungkan hiburan live music, makanan, dan minuman.

    Kesuksesan Holywings, tak bisa dilepaskan dari sosok Eka Setia Wijaya. Ia, bersama rekannya Ivan Tanjaya, mendirikan Holywings pada 2014 melalui PT Aneka Bintang Gading. 

    Perjalanan bisnis keduanya dimulai dari usaha kecil yang penuh tantangan. Kisah perjuangan dan inovasi yang mereka terapkan menjadi inspirasi bagi banyak calon pengusaha muda di Indonesia.

    Perjalanan bisnis tidak selalu mulus. Holywings sempat menghadapi berbagai kontroversi yang menguji ketangguhan manajemen dan reputasi perusahaan. Eka Setia Wijaya dan timnya menghadapi tantangan tersebut menjadi pelajaran berharga dalam dunia bisnis.
     

    Profil Eka Setia Wijaya

    Sebelum mendirikan Holywings, Eka dan Ivan mencoba peruntungan dengan membuka sebuah kedai nasi goreng bernama Kedai Opa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, usaha tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan hanya bertahan selama tiga bulan.

    Kegagalan ini tidak menyurutkan semangat mereka, justru menjadi titik balik untuk mencari konsep bisnis yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.

    Inspirasi untuk mendirikan Holywings datang dari pengalaman Ivan Tanjaya saat menempuh pendidikan di Beijing, Cina. Di sana, Ivan sering mengunjungi kafe yang menyajikan makanan dengan hiburan live music. Konsep inilah yang kemudian diadaptasi oleh Eka dan Ivan dalam mendirikan Holywings, dengan tujuan menciptakan tempat hiburan yang menawarkan pengalaman berbeda bagi para pengunjung.

    Di bawah kepemimpinannya, Holywings berhasil tumbuh dan membuka berbagai cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

    Perkembangan Holywings

    Seiring berjalannya waktu, Holywings tidak hanya menawarkan hiburan live music, tetapi juga mengembangkan variasi layanan dengan membuka Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant. Diversifikasi ini memungkinkan Holywings menjangkau segmen pasar yang lebih luas dan memenuhi berbagai preferensi konsumen.

    Kesuksesan Holywings juga menarik perhatian beberapa figur publik. Pada tahun 2021, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan artis Nikita Mirzani bergabung sebagai pemegang saham, memberikan suntikan modal dan meningkatkan popularitas brand tersebut. Kolaborasi ini semakin memperkuat posisi Holywings di industri hiburan dan F&B di Indonesia.
     

    Tantangan dan Kontroversi

    Meskipun meraih kesuksesan, perjalanan Holywings tidak lepas dari tantangan dan kontroversi. Salah satu yang paling menonjol adalah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung bernama “Muhammad” dan “Maria” yang dilakukan pada tahun 2022. 

    Promosi ini memicu reaksi negatif dari masyarakat karena dianggap tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan. Akibatnya, beberapa outlet Holywings ditutup, dan enam staf ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama.

    Kontroversi ini menjadi ujian bagi manajemen Holywings, termasuk Eka Setia Wijaya, dalam menangani krisis dan menjaga reputasi perusahaan. Mereka harus mengambil langkah-langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan operasional bisnis tetap berjalan.

    Perjalanan Eka Setia Wijaya dalam membangun Holywings memberikan inspirasi bagi para calon pengusaha untuk tidak takut mencoba hal baru, belajar dari kegagalan, dan terus berinovasi sesuai dengan perkembangan pasar.

  • Pengakuan Lina Mukherjee, Ngaku Diperas Rp 500 Juta Oknum Pengadilan Dalam Kasus Konten Makan Babi

    Pengakuan Lina Mukherjee, Ngaku Diperas Rp 500 Juta Oknum Pengadilan Dalam Kasus Konten Makan Babi

    TRIBUNJATENG.COM – Masih ingat Lina Mukherjee? selebgram yang tersandung kasus penistaan agama karena mengucapkan bismilah ketika membuat konten makan babi.

    Kini kasus Lina Mukherjee masuk babak baru setelah dirinya membuat pernyataan mengejutkan menjadi korban pemerasan hingga Rp 500 juta dalam kasus itu.

    Pengadilan Negeri Palembang pun angkat bicara terkait statmen Lina Mukherjee tersebut meminta bukti.

    Dalam podcast itu Lina menyebut adanya oknum di Pengadilan diduga meminta uang sebagai ‘jasa’ membantu meringankan hukumannya dalam kasus konten makan babi.

    Lina diberi tahu oleh seorang perempuan di Pengadilan Negeri Palembang bahwa ada orang yang siap ‘membantu’ untuk meringankan perkaranya.

    Kemudian ia menyuruh asistennya untuk membawa uang Rp 100 juta, namun ketika menemui oknum Pengadilan tersebut, ia malah dimintai Rp 500 juta.

    Menanggapi hal itu, juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief SH MH meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya.

    Pasalnya, hal tersebut berpotensi bakal menimbulkan fitnah.

    “Pernyataan saudari Lina berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang. Sampai saat ini kami tidak tahu apakah yang dia maksud adalah hakim, jaksa, panitera, pegawai PN, atau malah pihak lain. Untuk memberikan kepastian sebut saja namanya,” kata Zaenal, Kamis (6/2/2025).

    Pengadilan Negeri Palembang belum memikirkan soal langkah hukum meski pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah.

    “Belum ada upaya hukum, yang kami bisa dalam perkara ini supaya jernih Lina harusnya berani dong menyebutkan nama dengan begitu sudah jelas kami tidak akan menutupi tentang ini,” katanya.

    Lain halnya jika Lina Mukherjee berani menyebutkan nama oknum tersebut, Pengadilan Negeri Palembang akan meresponnya segera.

    “Yang disebutkan Lina hanya seorang perempuan, kecuali disebutkan tentu dari pimpinan akan merespon hal itu membentuk tim internal untuk menyelidiki,” katanya.

    Zaenal menegaskan Pengadilan Negeri Palembang tetap menerima kritik dan saran dari masyarakat dalam memastikan pelayanan prima.

    Ia juga mengimbau Lina Mukherjee untuk melaporkan hal yang ia alami ke pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    “Apabila saudari Lina merasa dirugikan dan punya bukti yang kuat kami persilahkan untuk melaporkan hal ini ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, ” tutupnya. (*)

     

  • 4 Orang Dihukum Mati di Pakistan karena Penistaan Agama

    4 Orang Dihukum Mati di Pakistan karena Penistaan Agama

    Jakarta

    Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang karena mengunggah konten penistaan agama secara online atau daring.

    “Mereka dijatuhi hukuman mati… pada hari Jumat karena menyebarkan konten penistaan agama secara daring terhadap Nabi Muhammad dan Al-Qur’an,” kata Rao Abdur Raheem, seorang pengacara dari Komisi Hukum Penistaan Agama Pakistan, sebuah kelompok swasta yang membawa kasus tersebut ke pengadilan, kepada AFP.

    “Kasus kami didukung oleh bukti forensik dari perangkat yang digunakan dalam tindakan keji ini,” tambahnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (27/1/2025).

    Keempat pria itu dijatuhi hukuman di kota Rawalpindi, yang bertetangga dengan ibu kota Pakistan, Islamabad.

    Penistaan agama merupakan tuduhan yang menghasut di Pakistan yang mayoritas penduduknya Muslim, di mana tuduhan yang tidak berdasar sekalipun dapat memicu kemarahan publik dan berujung pada hukuman gantung.

    Pakistan telah menyaksikan peningkatan tajam dalam penuntutan kasus “penistaan agama secara online atau daring”.

    Seorang anggota kelompok pendukung yang dibentuk oleh keluarga korban, mengonfirmasi hukuman tersebut kepada AFP dan mengatakan kelompok tersebut akan menentang putusan tersebut.

    “Kami mendesak pemerintah untuk membentuk komisi guna menyelidiki peningkatan kasus ini sebelum anak-anak muda ini menghabiskan tahun-tahun terbaik dalam hidup mereka di balik jeruji besi.”

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penyebab Isa Zega Ditahan, Soal Kasus Penistaan Agama? Nikita Mirzani: Doa Orang yang Dia Dzolimi

    Penyebab Isa Zega Ditahan, Soal Kasus Penistaan Agama? Nikita Mirzani: Doa Orang yang Dia Dzolimi

    TRIBUNJATIM.COM – Potret Isa Zega berbaju tahanan, viral di media sosial. 

    Beredar kabar, selebgram seteru Nikita Mirzani ini menjadi tahanan Polda Jatim. 

    Apa penyebab Isa Zega ditahan pun kini ramai jadi perbincangan publik. 

    Apakah Isa Zega ditahan atas kasus penistaan agama, imbas umroh pakai hijab syari? 

    Sebab menurut Nikita Mirzani, Isa Zega asalah seorang waria atau transgender. 

    Berdasarkan laporan awak TribunJatim.com, Isa Zega resmi ditahan setelah menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana

    Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

    Padahal, pihak Charles sudah menyediakan kesempatan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk Restorative Justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025). 

    Lantaran Tersangka Isa Zega enggan berdamai dengan korban maka dilakukan penahanan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025). 

    “Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka,” katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025). 

    Setelah resmi menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana, Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari (istimewa)

    Charles menyebutkan, Tersangka Isa Zega ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

    Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

    Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Tersangka Isa Zega langsung ditahan ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

    “Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim,” jelasnya. 

    Ditahanya Isa Zega di Polda Jatim, membuat jenis kelamin selebgram ini jadi sorotan juga. 

    Sebab Isa Zega sempat ramai dituduh sebagai transgender. 

    “Sesuai KTP tertulis perempuan dan kami menyesuaikan KTP ya (ruang penahanan. (Kondisi kesehatan Tersangka Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. 

    Tadi didampingi pengacara sama kerabat,” pungkasnya. 

    Mengetahui penahanan Isa Zega, Nikita Mirzani beri pesan khusus untuk seterunya ini. 

    Instagram story Nikita Mirzani tentang Isa Zega. (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

    Menanggapi penangkapan Isa Zega, Nikita Mirzani pun buka suara melalui unggahan Instagram story-nya

    “Selamat Warwerwor Isa Zega sang pembully anak kecil dan penista agama yang sekarang sudah di tahan di polda jatim.. jangan lupa sahrul masih ada laporan di polres jaksel kasus penistaan agama,” tulis ibu tiga anak ini dengan nada puas, dikutip Jumat (24/1/2025).

    “Selamat menempatin tempat barumu. Semoga senang di sel Surabaya yah, ga usah pikirin Jakarta wor.

    Jakarta aman karena lo udah di penjara,” tulisnya.

    Nikita Mirzani pun tampak me-repost story dari akun lain.

    “Alhamdulillah kebenaran menemukan jalannya ini berkat usaha dan doa dari orang-orang yang dia dzolimi.

    Termasuk pada kasus ini, Masya Allah mba Shandy sangat sabar di tengah kehamilannya Mba Shandy difitnah dihina oleh Sahrul.

    Ini buah dari kesabaran orang-orang yang di dzolimi. Allah maha baik, semua akan dibalas sesuai perbuatan yang dilakukan,” tulis postingan tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

    Berita tentang Isa Zega lainnya

  • Penahanan Isa Zega Sempat Terkendala, Polda Jatim: Tersangka Menunda Proses dengan Berbagai Alasan

    Penahanan Isa Zega Sempat Terkendala, Polda Jatim: Tersangka Menunda Proses dengan Berbagai Alasan

    Surabaya, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega resmi ditahan oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Jumat (24/1/2025). Pihak kepolisian mangaku sempat mengalami kendala penahanan Isa Zega karena yang bersangkutan menunda proses karena berbagai alasan.

    “Namun, setelah melalui prosedur pemeriksaan medis yang memastikan kondisinya layak, maka terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini telah dilakukan penahanan,” ucap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles Tampubolon.

    Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam, dari Kamis (23/1/2025) yang berakhir menjelang Subuh.

    Proses penahanan Isa Zega menarik perhatian publik. Saat digiring ke rumah tahanan, selebgram transgender kini tak lagi menggunakan baju glamour.

    Namun, kini Isa Zega tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 238 di bagian dada, masker berwarna putih, dan sandal jepit merek Swallow sebagai alas kaki.

    Selain terjerat kasus pencemaran nama baik, Isa Zega yang telah ditahan Polda Jatim juga diduga tersangkut kasus lain, yakni dugaan penistaan agama.