Kasus: penistaan agama

  • Dedy Nur PSI Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi

    Dedy Nur PSI Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi

    GELORA.CO – Dedy Nur Palakka mencabut pernyataan kontroversialnya yang menyebut mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi layak jadi nabi.

    Lewat klarifikasi di akun media sosial miliknya, Dedy Nur Palakka menyampaikan bahwa pernyataan Jokowi layak jadi nabi tersebut sepenuhnya merupakan pandangan pribadi.

    “Dan tidak mewakili sikap resmi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara kelembagaan,” ungkapnya seperti dilihat Kamis 12 Juni 2025.

    Dedy Nur Palaka lalu mengungkapkan alasannya kenapa mencabut pernyataan Jokowi memenuhi syarat sebagai nabi.

    Kena Tegur

    “DPW PSI Bali telah memberikan teguran secara internal sebagai bentuk tanggung jawab organisasi terhadap sensitivitas publik dan keberagaman pandangan masyarakat,” katanya.

    “Dengan kesadaran penuh, saya mencabut pernyataan tersebut, demi menjaga ruang dialog publik yang sehat dan tidak menimbulkan salah tafsir yang berlarut-larut,” sambungnya.

    Lebih lanjut Deddy Nur Palaka juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya buat seluruh masyarakat.

    “Saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan setulus-tulusnya kepada masyarakat, seluruh umat beragama, serta pihak-pihak yang merasa terganggu atau tersinggung oleh pernyataan tersebut,” ucapnya.

    Dedy Nur Palakka berkomitmen untuk tetap menjaga etika publik, belajar dari dinamika pernyataannya, dan memperkuat semangat demokrasi yang sehat, jujur, dan terbuka.

    “Terima kasih atas kritik, masukan, dan pengertian dari berbagai pihak,” tukasnya.

    Diketahui, Dedy Nur Palakka menjadi pembicaraan khalayak luas karena menyebut mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi layak jadi nabi.

    Jokowi Layak Jadi Nabi

    Dedy Nur Palakka menyampaikan pernyataan kontroversial itu di akun X pribadinya dengan menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), “sudah memenuhi syarat” menjadi nabi.

    Ia menyampaikan hal ini sebagai bentuk pujian terhadap sifat Jokowi yang dianggap dekat dengan rakyat dan selalu tersenyum lebar saat bertemu masyarakat.

    Namun, pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman dan kontroversi luas di media sosial dan publik. Banyak pihak menilai pernyataan itu berlebihan dan bahkan dianggap sebagai bentuk penistaan agama karena menyamakan manusia biasa dengan nabi.

    Kontroversi ini juga diperparah dengan munculnya jejak digital Dedy yang pernah membuat cuitan bernada meragukan eksistensi Tuhan dalam Islam, sehingga publik mempertanyakan integritas keagamaannya.

  • Debat Panas dengan Dedy Nur PSI, John Sitorus: Seperti Memancing Kelompok Agama dan Memecah Belah

    Debat Panas dengan Dedy Nur PSI, John Sitorus: Seperti Memancing Kelompok Agama dan Memecah Belah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, John Sitorus menyorot tajam cuitan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka.

    Dalam cuitannya itu, Dedy Nur Palakka bicara terkait kepercayaan dan iman kepada tuhan.

    “Allah yang selama ini dipercaya sebagai oleh umat muslim sebenarnya cuma ‘angan-angan’ yang sama ketika nabi akhir zaman juga pertama kali membangun angan-angan nya soal tuhan bernama allah,”

    “Jadi kalau ada yang kontradiktif dalam konteks ini jelas sudah pas,” tulisnya.

    Cuitan ini yang kemudian disorot tajam oleh John Sitorus dengan menyebut hal ini sudah keterlaluan dan jatuhnya ke penistaan agama.

    “Tweet ini juga sudah keterlaluan bro @DedynurPalakka . Bisa masuk delik penistaan agama dan menghasut,” tulis John Sitorus dikutip Kamis (12/6/2025).

    “Bagaimana bisa kau sebut Allah yang selama ini dipercaya sebagai Tuhan oleh umat Muslim cuman angan-angan?” Tambahnya.

    “Lalu Nabi Akhir zaman siapa yang anda maksud?,” sebutnya.

    Ia menaruh curiga ada kesegajaan dari Dedy Nur Palakka untuk memancing kemarahan kelompok agama tertentu.

    Dan menaruh John ada tujuan dibalik hal tersebut dengan maksud tentunya untuk memecah belah.

    “Sepertinya anda sengaja memancing kemarahan kelompok agama tertentu dan memecah belah,” tuturnya.

    “Saya ga peduli apa agama anda, tapi sepertinya anda emang sengaja ‘NANTANGIN,” terangnya.

    “Semoga sudah diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Begini Nasib Pria Turki Pembakar Al-Quran di Inggris

    Begini Nasib Pria Turki Pembakar Al-Quran di Inggris

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pria asal Turki bernama Hamit Coskun, yang berusia 50 tahun, tengah disidang oleh Pengadilan London, imbas aksinya membakar kitab suci umat Islam, Al Quran, pada 13 Februari lalu di luar konsulat Turki.

    Saat melakukan pembakaran Al Quran, Hamit menerikkan kalimat, “Islam adalah agama terorisme”. Ia pun ditangkap kepolisian London karena dianggap melakukan pelanggaran ketertiban umum dan terkena hukuman denda 240 pound (US$ 325).

    Saat proses persidangan, Hakim Distrik John McGarva mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya “provokatif dan mengejek”, serta “setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam.”

    “Membakar buku agama, meskipun menyinggung sebagian orang, belum tentu merupakan tindakan yang tidak tertib. Yang membuat tindakannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi tindakan tersebut dan semua itu disertai dengan kata-kata kasar,” ucap John McGarva, dikutip dari AP News, Minggu (8/6/2025).

    Sementara itu, jaksa mengatakan Coskun telah mengunggah di media sosial sebuah cuplikan protesnya terhadap pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan , yang menurut Coskun “telah menjadikan Turki sebagai basis bagi kaum radikal Islam.”

    Sejumlah organisasi kebebasan bereskpresi menentang proses hukum terhadap Coskun. National Secular Society and Free Speech Union, yang membayar biaya hukum Coskun, mengatakan bahwa proses hukum terhadapnya membahayakan kebebasan berekspresi.

    Kelompok itu pun berencana mengajukan banding “dan terus mengajukan banding hingga putusan hukuman denda dibatalkan.” Mereka juga akan membawa kasus ini ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa jika diperlukan.

    Dalam pernyataan yang dikeluarkan melalui Free Speech Union, Coskun mengatakan “tidaklah benar untuk mengadili seseorang karena melakukan penistaan terhadap Islam.”

    “Keputusan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara dan akan menghalangi orang lain untuk menjalankan hak demokratis mereka untuk melakukan protes damai dan kebebasan berekspresi,” katanya.

    “Sebagai seorang aktivis, saya akan terus berkampanye melawan ancaman Islam,” ucap Coskun.

    Robert Jenrick, dari Partai Konservatif yang menjadi oposisi, mengatakan di platform media sosial X bahwa putusan tersebut “menghidupkan kembali undang-undang penistaan agama” yang dicabut Parlemen pada tahun 2008 setelah kampanye oleh kaum sekuler.

    Dave Pares, juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan kepada wartawan: “Kami tidak memiliki undang-undang penistaan agama di Inggris dan tidak ada rencana untuk memperkenalkannya.”

    (arj/haa)

  • Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    GELORA.CO – Peneliti media dan politik Buni Yani buka-bukaan soal kasus hukum yang menjeratnya pada era Pesiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

    “Saya masuk penjara (karena) rekayasa Jokowi,” kata Buni Yani melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu 6 Juni 2025.

    Dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tersebut, Buni Yani menegaskan bahwa pernyataannya ini sangat terukur dan tidak dilandasi perasaan dendam.

    “Karena tidak mungkin saya bisa masuk penjara bila pengadilan objektif,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, saksi ahli Yusril Ihza Mahendra di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengatakan bahwa Buni Yani tidak bisa menjadi tersangka karena tidak unsur pidana dalam unggahannya di Facebook. 

    “Itu sudah sangat clear,” kata Buni Yani.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Vonis 18 bulan yang diterima Buni Yani dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “Apa yang tidak bisa dilakukan Jokowi?” tanya Buni Yani.

    Buni Yani yang mengaku tidak mempunyai kekuatan politik dan finansial akhirnya dijebloskan ke LP Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

    Buni Yani menekankan, Jokowi sangat berkuasa sehingga bisa berbuat semaunya.

    “Kita lihat di MK (Mahkamah Konstitusi) saja bisa dia utak-atik untuk bisa meloloskan anaknya,” kata Buni Yani. 

    Vonis 18 bulan penjara yang diterimanya, kata Buni Yani, murni untuk melindungi Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.

    “Ini murni untuk melindungi ahok waktu itu,” pungkas Buni Yani. 

  • Tidak Jera, Mantan Napi Penistaan Agama Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif

    Tidak Jera, Mantan Napi Penistaan Agama Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif

    GELORA.CO – Tidak jera. Demikian ungkapan yang pas untuk Donald Ignatius Sumanto, mantan narapidana penistaan agama. 

    Dalam tangkapan video singkat yang beredar, tampak Donald kembali memantik suasana panas umat Muslim. 

    Dengan tegas, dia mengatakan Nabi Muhammad SAW adalah sosok fiktif atau tidak pernah ada sebagai pribadi. 

    “Bukan rahasia lagi, banyak orang yang sangat menyakini, bahwa Nabi Muhammad sesungguhnya hanyalah tokoh fiktif,” katanya, dilansir dari rekaman video yang beredar, Sabtu (3/5/2025). 

    Lebih lanjut, dia menggaris bawahi yang dimaksud fiktif adalah tidak pernah ada pribadinya dan hanya rekayasa atau imajiner. 

    “Artinya tidak pernah ada sebagai suatu pribadi, sebagaimana yang saat ini diyakini banyak sekali orang. Fikif artinya tokoh hasil imajinasi atau imajiner yang tidak sungguh-sungguh pernah ada,” jelasnya. 

    Tayangan potongan video ini pun cepat menuai reaksi keras publik. 

    “Kacau, Ya Allah. Mantan napi penistaan agama Donald Ignasius berulah lagi, kali ini sebut Nabi Muhammad adalah fiktif,” timpal akun X anonim dhemit_is_back @dhemit_is_back. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Donald Ignatius Sumanto juga pernah membuat geger, karena membuat video SARA. 

    Saat itu, dia menyatakan, bahwa syahadat dalam agama Islam adalah bentuk kesaksian palsu. Dia juga mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang Muslim tidak sah, pada 21 Maret 2016. 

    Akibatnya, pemilik channel YouTube “Donald Bali” itu ditangkap polisi dari Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra. 

    Dia ditangkap di Tabanan, dengan sangkaan melanggar Undang Undang ITE pasal 28 ayat 2.dan dijerat pidana di atas 5 tahun.

  • Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    Rupiah Jeblok hingga MBG Boros

    GELORA.CO –  Pakar pendidikan nasional, Ki Darmaningtyas, menilai polemik menganai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo saat ini sudah tidak substansial dan justru dapat menjadi pengalihan perhatian masyarakat dari persoalan-persoalan yang lebih penting dan nyata.

    Pun dia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam isu yang menurutnya tak berdasar, sementara ada banyak persoalan lain yang lebih berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

    “Hati-hati dengan pengalihan isu ijazah palsu Jokowi, sebab dengan terjebak di sana masyarakat tidak lagi kritis terhadap rupiah yang jeblok, harga emas yang melambung, PHK masif, ekonomi yang makin sulit, dan MBG yang boros-boros i anggaran tapi menunya basi, dsb. Persoalan-persoalan ini lebih riil daripada isu ijazah palsu,” tulis Darmaningtyas di akun X @Darmaningtyas dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).

    Lantas dia mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi situasi nasional, terutama menyangkut kondisi perekonomian yang menurutnya kian memprihatinkan.

    Ketimbang larut dalam perdebatan panjang yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, Darmaningtyas menilai fokus seharusnya diberikan pada masalah-masalah konkret seperti melemahnya nilai tukar rupiah, melonjaknya harga kebutuhan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat.

    Ungkapannya juga menyinggung soal anggaran negara yang dinilai boros namun tidak memberikan hasil signifikan, merujuk pada program-program pemerintah yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Awal mula Ijazah Jokowi dituding palsu

    Pada 3 Oktober 2022 lalu, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

    Dalam gugatannya, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.

    Selain itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

    Tak berselang lama, Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan soal dugaan palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Bambang Tri Mulyono kemudian dituntut atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun penjara. Atas kasus yang sama, tim JPU juga menuntut terdakwa bernama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan hukuman 10 tahun penjara. 

    Secara terpisah, menanggapi tudingan ijazah palsu Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan, Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.

    “Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Ova.

    Jokowi hilang kesabaran

    Selama ini, Jokowi tak pernah terlihat gusar ketika diterpa isu miring soal keabsahan ijazahnya. Namun sikap itu berubah drastis ketika ia menyebut bahwa fitnah ini telah menyebar luas dan mencemarkan nama baiknya secara personal. “Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik,” ujar Jokowi di kediamannya, Solo, Rabu (16/4/2025).

    Pernyataan ini menandai titik balik penting—Jokowi, yang dikenal tahan kritik dan santai menghadapi serangan politik, akhirnya buka suara lantang.

    Meski sudah menyinggung kemungkinan pelaporan, Jokowi belum menyebutkan siapa saja pihak yang bakal dilaporkan. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu akan segera diputuskan dan dikelola langsung oleh tim hukumnya.

    “(Yang dilaporkan siapa) Nanti, biar disiapkan oleh kuasa hukum. Akan kami segera putuskan, nanti kuasa hukum yang akan melihat,” katanya singkat.

    Kalimat ini mengindikasikan bahwa Jokowi tak akan gegabah, namun juga tak akan membiarkan isu ini bergulir tanpa perlawanan hukum yang sah.

    Sikap terbuka Jokowi juga ditunjukkan saat ia menerima langsung massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang ke kediamannya untuk menanyakan keaslian ijazah. Tapi, ia juga mengingatkan bahwa tak ada kewajiban hukum baginya untuk menuruti permintaan mereka.

    “Alhamdulillah sudah saya terima, tadi di dalam rumah. Apapun beliau-beliau ini ingin silaturahim, tentu saya terima dengan baik. Kedua, Karena beliau-beliau ini minta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka. Dan tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegas Jokowi.

    Jokowi memposisikan dirinya bukan sebagai objek intimidasi, tapi sebagai warga negara yang paham batas kewenangan hukum dan tata negara.

    Jokowi menegaskan bahwa ia tidak anti transparansi. Namun, menurutnya, permintaan untuk menunjukkan ijazah harus datang dari institusi resmi, bukan tekanan publik atau kelompok tertentu.

    “Saya sampaikan, kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta, pengadilan yang meminta,” tegas Jokowi.

    Sementara Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, tak tinggal diam atas tudingan yang menyasar lulusannya. Saat TPUA mendatangi kampus untuk menuntut verifikasi, pihak UGM menerima lima orang perwakilan dan langsung memberikan penjelasan dengan data otentik.

    “Jokowi tercatat dari awal hingga akhir menjalani tridarma perguruan tinggi di UGM. Kami memiliki dokumen-dokumen resmi sebagai buktinya,” kata Wakil Rektor UGM, Wening Udasmoro.

    UGM bahkan menunjukkan skripsi asli milik Jokowi dan membandingkannya dengan beberapa skripsi rekan seangkatannya untuk menegaskan bahwa dokumen itu sah dan otentik.

    Selama ini, narasi soal “ijazah palsu” hanya berkutat di media sosial dan forum-forum digital yang penuh spekulasi. Namun dengan adanya pertemuan langsung antara Jokowi dan massa yang menuntut, serta respons terbuka dari pihak UGM, isu ini kini bergerak ke ruang yang lebih serius: hukum.

    Jokowi tampaknya sudah tak ingin reputasinya—yang selama ini ia jaga dengan cara diam—terus dirusak oleh tuduhan yang tak terbukti. Pertimbangan melaporkan fitnah ke jalur hukum bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah juga akan menertibkan penyebaran hoaks secara sistemik.

    Penting dicatat dijidat para pembenci Jokowi alias barisan para sakit hati, selama bertahun-tahun, Jokowi memilih untuk tidak terlalu menanggapi isu-isu personal. 

    Ia lebih sering menyerahkan kepada publik dan pihak ketiga seperti UGM untuk menjelaskan. Namun peristiwa terbaru ini menjadi penanda ketika fitnah sudah menyentuh kehormatan dan integritas pribadi serta negara, dia akan melawan.

    Langkah hukum ini bisa jadi bukan hanya untuk membela diri, tapi juga untuk menciptakan preseden penting: bahwa penyebaran hoaks, sekecil apapun, tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. “Saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” pungkas Jokowi.

    Satu kalimat singkat dari Jokowi, tapi bisa menjadi awal dari babak baru: di mana kebenaran tak hanya dibela dengan klarifikasi, tapi juga dengan konsekuensi hukum. 

  • 5
                    
                         Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
                        Regional

    5 Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya Regional

    Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
    Gugatan terhadap
    ijazah Jokowi
    sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan.
    Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
    Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
    Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
    “Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025). 
    Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
    Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
    “Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan,” ujarnya.
    Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
    “Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” tegasnya.
    Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
    “Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya,” jelasnya.
    Gugatan soal ijazah Jokowi pertama kali disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Oktober 2022.
    Gugatan itu diajukan oleh warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan 4 pihak tergugat yaitu, Presiden
    Joko Widodo
    , Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
    Perkara ini tidak berlanjut sebab Bambang Tri Mulyono mencabut gugatannya tersebut pada 27 Oktober 2022 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
    Dia didakwa melakukan penyebaran berita bohong dengan menggunakaan podcast di Channel YouTube dan divonis 6 tahun penjara.
    Gugatan kedua terjadi pada tahun 2024. Saat itu, ada tiga perkara gugatan terhadap Jokowi. Pertama, gugatan di PTUN yaitu Jokowi dituduh melakukan politik dinasti.
    Kemudian gugatan melalui PN Jakarta Pusat terkait tuduhan ijazah palsu dan tuduhan melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
    Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Otto Hasibuan meminta narasi negatif terkait kliennya dihentikan. Hal ini disampaikan Otto, menyusul tiga gugatan terhadap Jokowi yang tidak dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    “Tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/6/2024)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    GELORA.CO –  Saat ini sedang marak dibicarakan soal jenazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap meragukan.

    Bahkan, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke polisi

    Terbaru, seorang pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

    Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    Laporan serupa pernah dilakukan aktivis Egi Sudjana di Jakarta terkait ijazah kuliah Jokowi

    Di sisi lain, ratusan aktivis dan alumni UGM berencana mendatangi rektorat pada Selasa (15/4/2025) untuk mengklarifikasi soal simpang siur ijazah Jokowi

    Perihal isu ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah berembus sejak lama.

    Adalah Bambang Tri, yang pernah mempermasalahkan ijazah Jokowi

    Bambang Tri saat itu menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi, bukan ijazah kuliah.

    Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu, yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover.

    Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan dirinya menggugat Jokowi atas pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    Pihaknya pun menepis narasi yang selama ini beredar, gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM,” ujar Djudju Purwantono, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

    Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan, maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

    “Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli, kan begitu secara hukum,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan, dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Berikut ini bunyi petitumnya secara lengkap:

    • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar.

    Dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

    Sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Saat itu, Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

    “Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

    Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

    Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

    “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.

    Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.

    Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.

    Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.

    “Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu,” ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.

    Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.

    “Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu,” lanjut Utomo.

    Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.

    Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.

    Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.

    “Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.

    Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

    Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

    Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.

    Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

    Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.

    Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

    Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

    “Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.

    Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

  • SOSOK Permadi Arya dan Sederet Kasusnya yang Dikabarkan Jadi Komisaris JMTO, tapi Dibantah BUMN

    SOSOK Permadi Arya dan Sederet Kasusnya yang Dikabarkan Jadi Komisaris JMTO, tapi Dibantah BUMN

    TRIBUNJAKARTA.COM – Influencer media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dikabarkan ditunjuk menjadi komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation.

    Abu Janda juga mengunggah postingan di akun Instagram resminya terkait ucapan selamat penunjukkan dirinya sebagai komisaris tersebut. 

    “Selamat dan sukses. Permadi Arya. Sebagai Komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation,” demikian ucapan di postingan itu pada Senin (7/4/2025). 

    “Nemu berita @metrotv alhamdulilah rezeki anak sholeh. Tolong jangan pada minta kartu E-Tol saldo unlimited ya. Apalagi minta diskon tol, Astagfirullah haram,” respons Abu Janda dalam keterangan postingan tersebut. 

    Saat dikonfirmasi terpisah, Abu Janda hanya memohon doa agar dirinya tetap amanah.

    “Insya Allah. Doakan semoga amanah,” ujar Abu Janda kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).

    Meski begitu, saat ditanya terkait kapan dirinya diangkat menjadi komisaris, Abu Janda meminta agar publik menunggu pengumuman resmi.

    “Nanti ada pengumuman resminya,” imbuhnya.

    Dibantah BUMN

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait kabar penunjukkan Abu Janda sebagai komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation (JMTO).

    Dengan tegas, BUMN membantah kabar tersebut.

    Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla kepada awak media pada Senin (7/4/2025).

    “Kabar tersebut tidak benar. Tidak ada pengangkatan atas nama Permadi Arya sebagai komisaris JMTO,” kata Putri Violla seperti dikutip dari Wartakota.

    Senada dengan Violla, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga membantah isu penunjukan Abu Janda selaku komisaris JMTO.

    Dia mengatakan kabar itu hoax alias informasi palsu.

    “Hoax” ungkap Arya kepada MNC Portal.

    Sebelumnya, beredar sebuah poster dengan keterangan bahwa Permadi Arya dipercaya menjabat sebagai Komisaris JMTO.

    Bahkan, pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat, itu memberi sinyal positif soal informasi yang beredar.

    Untuk diketahui, JMTO merupakan kelompok usaha Jasa Marga dengan komposisi saham 99,9 persen dimiliki oleh perseroan dan 0,1 persen dimiliki oleh Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga.

    Kegiatan Usaha JMTO meliputi layanan pengoperasian, ETC, dan layanan IT.

    Sosok Abu Janda

    Permadi Arya diketahui memiliki nama lengkap Heddy Setya Permadi. 

    Ia dikenal dengan nama Abu Janda Al-Boliwudi.

    Pria kelahiran 14 Desember 1973 ini adalah seorang pegiat dan pemengaruh media sosial berkebangsaan Indonesia. 

    Permadi menempuh pendidikan Diploma Ilmu Komputer Informatic It School Singapura pada April 1997 dan menjadi Sarjana Business & Finance University of Wolverhampton Inggris pada tahun 1999. 

    Ia bergabung menjadi pegiat media sosial dan influencer tim sukses Joko Widodo di Pilpres 2019.

    Sebelum menjadi pegiat media sosial, Abu Janda bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan.

    Mulai dari perusahaan sekuritas, bank swasta hingga tambang batu bara dalam rentang waktu 1999 hingga 2015. 

    Sederet kasus 

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Abu Janda atas cuitan ‘Islam adalah agama arogan’ yang ia unggah di Twitter pada 1 Februari 2021. 

    Dia juga sempat akan dimintai keterangan atas dugaan ujaran rasisme yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

    Selanjutnya, ia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas karena kasus penghinaan bendera tauhid. 

    Ia mengunggah postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi.

    Menurut Alwi, unggahan Abu Janda termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.

    Abu Janda juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.

    Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

    Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. 

    Abu Janda juga pernah berseteru dengan Maaher At-Thuwailibi. 

    Kala itu, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda dan Sukmawati Soekarnoputri layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. 

    Maaher dituduh telah melakukan ancaman pembunuhan melalui media sosial. 

    Ia pun disebut telah melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. 

    Tak terima dengan tuduhan tersebut, Maaher melaporkan balik Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik. 

    Sebab, Abu Janda sempat menyampaikan ke awak media bahwa terorisme mempunyai agama, yaitu Islam dan gurunya adalah Maaher. 

    Selain itu, Abu Janda juga pernah berseteru dengan Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul di media sosial. 

    Mereka saling beradu komentar untuk membuktikan siapa yang benar dan salah. 

    Awalnya, Abu Janda beropini bahwa Islam merupakan agama arogan. 

    Pasalnya, kehadirannya di Indonesia disebut telah ‘menginjak-injak’ budaya lokal.

    Hal tersebut yang kemudian memantik amarah Tengku Zul hingga membuat pesan balasan. (TribunJakarta.com, Wartakota, Kompas.com, Wikipedia).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Profil Permadi Arya Diduga Calon Komisaris di PT Jasamarga Tollroad Operator, Netizen Sindir 6 Kontroversinya

    Profil Permadi Arya Diduga Calon Komisaris di PT Jasamarga Tollroad Operator, Netizen Sindir 6 Kontroversinya

    PIKIRAN RAKYAT – Permadi Arya dikenal dengan nama Abu Janda masuk trending topik media sosial X karena kabar yang beredar luas soal penunjukannya sebagai Komisaris di PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) hari ini Senin, 7 April 2025.

    Kabar ini membuat heboh netizen, banyak yang memberi ucapan selamat tapi sejumlah di antaranya terkesan sarkastis hingga komentar bernada sindiran, meramaikan linimasa dan meningkatkan popularitas topik ini.

    Ia dikenal sebagai pegiat media sosial yang seringkali menyampaikan pandangan-pandangan kontroversial, sehingga setiap berita yang melibatkan dirinya cenderung menarik perhatian publik.

    Profil Permadi Arya

    Ia memiliki nama asli Heddy Setya Permadi. Lahir di Cianjur, Jawa Barat pada 14 Desember 1973. Diploma Ilmu Komputer, Informatic IT School, Singapura (1997) dan Sarjana Business & Finance, University of Wolverhampton, Inggris (1999).

    Sebelum aktif di media sosial, Ia bekerja di berbagai perusahaan termasuk perusahaan sekuritas, bank swasta, dan tambang batu bara (1999-2015).

    Permadi Arya mulai aktif sebagai pegiat media sosial dan influencer sejak sekitar tahun 2016. Ia dikenal sebagai salah satu buzzer pendukung Jokowi, terutama pada Pilpres 2019.

    Pihaknya sring tampil di berbagai platform media sosial, terutama X dengan tagline “Melawan Teror dengan Humor”. Ia dikenal sebagai figur yang seringkali menyampaikan pandangan kontroversial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

    Kontroversi Permadi Arya

    1. Dugaan Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai (2021)

    Ia dilaporkan ke polisi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) soal cuitannya di X yang dianggap rasis pada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Cuitan ini mempertanyakan kapasitas Pigai dan menyinggung soal “evolusi”.

    2. Pernyataan Kontroversial tentang Agama Islam (2021)

    Cuitan Permadi Arya yang menyebut “Islam adalah agama arogan” juga menuai kecaman luas dan dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Ia mengklarifikasi, yang ia maksud adalah oknum atau kelompok tertentu yang membawa paham Wahabi dan Salafi dengan mudah mengharamkan tradisi lokal.

    3. Menghina Bendera Tauhid (2018)

    Pihaknya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi karena postingannya di Facebook yang menyebut bendera tauhid sebagai “bendera teroris”. Hal ini dianggap sebagai penghinaan pada syariat Islam dan menyinggung perasaan umat Muslim.

    4. Menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai Aksi Politik Terselubung (2018)

    Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang guru karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung lewat media sosial.

    5. Dugaan Pencemaran Nama Baik Ustaz Maaher At-Thuwailibi (2019)

    Ustaz Maaher melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut “teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher”.

    6. Kritik Terhadap Kelompok Tertentu

    Dirinya dikenal sering melontarkan kritik keras pada kelompok-kelompok Islam konservatif dan gerakan seperti PA 212.

    Tanggapan Jasa Marga

    PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sudah memberi tanggapan resmi soal kabar penunjukan Permadi Arya sebagai komisaris perusahaan.

    Melalui akun Instagram resminya @jasamargatollroadoperator, JMTO menyatakan informasi tersebut tidak benar. Masyarakat diimbau selalu memverifikasi informasi lewat kanal resmi perusahaan.

    Namun, komentar bantahan akun Instagram JMTO ini sempat menghilang, menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan netizen. Hingga saat ini, pernyataan resmi JMTO tetap menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News