Kasus: penistaan agama

  • Perjalanan TikTok, dari Sempat Diblokir di Indonesia hingga Batal Tutup di AS

    Perjalanan TikTok, dari Sempat Diblokir di Indonesia hingga Batal Tutup di AS

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok melewati perjalanan panjang sejak diluncurkan, mulai dari sempat diblokir di Indonesia pada 2018 hingga terancam ditutup di Amerika Serikat (AS)

    Kini aplikasi tersebut batal dilarang di AS setelah pemerintah setempat mencapai kesepakatan dengan investor lokal yang akan mengambil alih kepemilikan.

    Melansir laman Reuters pada Rabu (17/9/2025) TikTok dikembangkan oleh ByteDance, perusahaan asal China yang didirikan Zhang Yiming pada 2012. Versi awalnya bernama Douyin, yang diluncurkan di pasar domestik pada 2016, sebelum hadir secara global setahun kemudian. 

    Pada 2018, ByteDance mengakuisisi aplikasi asal AS, Flipgram, serta aplikasi lip-sync populer Musical.ly. Integrasi dengan Musical.ly mendorong TikTok meluas ke pasar internasional, termasuk Indonesia. 

    Namun pada tahun yang sama, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat memblokir TikTok karena dianggap memuat konten pornografi, penistaan agama, serta konten negatif lainnya. 

    Larangan itu hanya bertahan sepekan, setelah TikTok berkomitmen menghapus konten bermasalah dan membuka kantor perwakilan di Jakarta.

    Popularitas TikTok kemudian terus meningkat. Pada 2019, unduhan globalnya sudah menembus 1 miliar kali dan setahun kemudian melonjak menjadi 2 miliar. Namun, seiring pertumbuhan tersebut, aplikasi ini mulai mendapat pengawasan ketat di sejumlah negara.

    India misalnya, melarang TikTok pada 2020 dengan alasan keamanan nasional setelah bentrokan di perbatasan dengan China.  Kemudian Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump juga menaruh perhatian besar, dengan kekhawatiran data pengguna bisa diakses oleh pemerintah Beijing. 

    Pada Agustus 2020, Trump bahkan menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan ByteDance, sembari mendesak agar operasi TikTok di AS dialihkan ke pemilik lokal.

    Sejumlah perusahaan besar, termasuk Microsoft dan Oracle, sempat masuk dalam pembicaraan untuk membeli bisnis TikTok di AS. Meski negosiasi berlarut-larut, ByteDance berhasil mempertahankan operasional aplikasi tersebut, sambil menghadapi berbagai tuntutan hukum dan investigasi terkait perlindungan data anak-anak.

    Pada periode berikutnya, tekanan terhadap TikTok kian kuat. Pemerintahan Joe Biden pada 2024 menandatangani undang-undang yang mewajibkan ByteDance menjual aset TikTok di AS paling lambat Januari 2025, atau aplikasi itu akan dilarang dari toko aplikasi maupun layanan internet di Negeri Paman Sam. 

    TikTok sempat hilang dari App Store dan Google Play di AS pada Januari 2025, namun sehari kemudian kembali aktif setelah Trump yang terpilih kembali sebagai Presiden menyatakan akan memberi jalan keluar bagi aplikasi tersebut.

    Sejak itu, tenggat penjualan berulang kali diperpanjang hingga akhirnya pada pertengahan September 2025, pemerintah AS dan China mencapai kesepakatan awal dalam perundingan di Madrid. 

    Kedua negara sepakat untuk mengalihkan kepemilikan TikTok di AS ke investor lokal, yang akan diumumkan resmi setelah Trump dan Presiden China Xi Jinping berbicara langsung. 

    Trump kemudian menegaskan TikTok tidak akan ditutup di Amerika Serikat, dan tenggat penjualan diperpanjang hingga 16 Desember 2025. Memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, TikTok sejauh ini berhasil terhindar dari ancaman penutupan.

  • Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Bebas

    Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Bebas

    GELORA.CO – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama menerima pembebasan bersyarat.

    Bambang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) pagi dan diantar langsung oleh petugas ke Blora.

    Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana mengatakan pembebasan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

    Surat itu dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.

    “Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Maolana seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (26/8/2025).

    Maolana menambahkan pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan.

    Pemberian pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan, kata dia telah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

    “Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata dia.

    Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

    Maolana mengatakan, dengan pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

    Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. 

    Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri terbukti bersalah bersama-sama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

    Sidang vonis terhadap Bambang Tri ini dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

    “Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

  • Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    GELORA.CO – Dr Tifa kembali menegaskan tidak gentar menghadapi upaya perlawanan kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan dugaan ijazah palsu. 

    Lewat twitter atau X pribadinya pada Kamis (14/8/2025), Dr Tifa menegaskan penjara tidak bisa menahannya dalam mengungkap kebenaran.

    Hal itu dibuktikannya lewat kisah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

    Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

    Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

    Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

    Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

    Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 

     

    Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

    Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Gus Nur mengajarkan kita: penjara hanya bisa menahan tubuh, tetapi tidak bisa membungkam hati nurani. Ia membayar mahal demi satu kata: Kebenaran,” tulis Dr Tifa lewat twitternya @DokterTifa pada Kamis (14/8/2025). 

    “Hari ini, RRT – Roy Suryo, Rismon, dr Tifa berada di garis depan perjuangan yang sama. Memberikan pelajaran kepada rakyat: Kalau kita memilih diam, maka kita menyerahkan panggung kepada kebohongan,” ungkapnya. 

    “Tetapi jika kita bersuara, kita menjadi bagian dari penulisan sejarah yang benar. Saat badai ancaman datang, ingatlah: Kebenaran akan menang jika ada yang mau menjaganya dan bersedia memperjuangkannya,” beber Dr Tifa.

    Dr Tifa: Tiga Pahlawan Pembela Kebenaran Akan Lahir

    Dalam postingan sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025), Dr Tifa menilai jika Jokowi bersikeras melanjutkan upaya hukum, justru akan melahirkan pahlawan-pahlawan pembela kebenaran.

    “Joko Widodo jika nekat mau penjarakan RRT – Roy Rismon Tifa Sama artinya akan melahirkan tiga orang PAHLAWAN Pembela Kebenaran,” tulis Dr Tifa pada Selasa (12/8). 

    “Yang namanya akan terus dikenang dalam sejarah, ilmunya akan terus disebarluaskan, makin banyak murid-murid yang akan terus menggaungkan kepalsuan Ijazah, dan potensi pemakzulan Gibran akan makin menunjukkan keberhasilan,” tambahnya.

    “Dan akan lahir PECUNDANG yang pengecut yang hanya berani unjuk muka di depan pintu gerbang rumah, dan hanya berani diwakili ternak-ternak tanpa otak yang hanya bisa menggonggong dan menyalak dengan catatan terus dikasih umpan,” bebernya.

    Menurutnya, para pahlawan ini akan terus menyebarkan informasi mengenai kepalsuan ijazah tersebut dan semakin menguatkan potensi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi. 

    Soal ijazah yang menjadi kontroversi, Dr. Tifa menegaskan ijazah tersebut adalah ASLI, produk pasar yang sudah dibakar.

    Ia mengklaim pembuat ijazah palsu itu sudah ditemui dan siap memberikan kesaksian.

    Pernyataan ini sekaligus menantang pihak-pihak yang menolak narasinya untuk membuktikan sebaliknya.

    Pernyataan Dr. Tifa juga menyentil perhatian internasional.

    Menurutnya, lembaga seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah mengamati kasus ini dan siap memberi respons.

    Bahkan, ia menyebut rencana untuk meneriakkan kasus tersebut di depan Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang.

    “Bagaimana dengan Ijazah? Ijazah sudah jelas Asli. Asli Produk Pasar yang sudah dibakar. Dan seniman pembuatnya sudah ditemui dan siap bersaksi,” ungkap Dr Tifa.

    “Mau berkelit dimana juga. Sudah tak ada lagi tempat. Internasional juga sudah memantau. Human Right Watch sudah noticed. Amnesty Internasional sudah respons. September akan diteriakkan di depan Sidang Umum PBB,” jelasnya.

    Dr Tifa pun menantang Jokowi untuk melanjutkan kasus hingga persidangan atau minta maaf dan rekonsiliasi.

    Dirinya menegaskan ancaman penahanan terhadapnya tidak akan membuatnya bungkam karena menurut survei, 93 persen rakyat sudah memahami isu ijazah palsu ini.

    “Ayo kita lanjutkan saja atau minta maaf rekonsiliasi. Lanjut berobat ke Ghuang Zhou. Sebab percuma ancam kami masuk tahanan. Tak bisa lagi kami dibungkam, karena 93 persen Rakyat sudah paham ijazah palsu,” ungkap Dr Tifa.

    “Pahlawan baru muncul dengan jejak abadi dalam buku kami yang akan terus mewakili kami bicara ke dunia. Pecundang akan terus dikenang sebagai pecundang. Pecundang dan Penipu,” jelasnya.

  • Gus Nur Sebut Penyidik, Jaksa, hingga Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

    Gus Nur Sebut Penyidik, Jaksa, hingga Hakim Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

    GELORA.CO –  Eks terpidana ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja ( Gus Nur ), mengungkap sejumlah keganjilan kasus hukum yang menjeratnya. Keganjilan itu yakni tak pernah diperlihatkannya ijazah Jokowi hingga ada saksi yang menurutnya berbohong dalam persidangan.

    Gus Nur menceritakan awal mula dirinya terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama perihal ijazah Jokowi. Hingga akhirnya, ia menemukan keganjilan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Solo.

    “Jadi ternyata saya baru sadar, penyidik, jaksa, ada empat orang, hakim ada tiga orang, tiga puluh lima saksi yang didatangkan untuk memberatkan saya di dalam sidang itu, dari teman sekolah, guru sekolah, semua didatangkan. Tidak ada satu pun yang pernah melihat ijazah aslinya,” ungkap Gus Nur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Terpidana Ijazah Jokowi Diampuni Prabowo, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?” yang ditayangkan iNews, Selasa (12/8/2025).

    Kata Gus Nur, seorang penyidik sempat berkata padanya tentang ijazah Jokowi. Kepada Gus Nur, penyidik itu mengklaim telah bertemu serta melihat dan mendokumentasikan ijazah Jokowi.

    “Penyidik ngomong gitu di depan saya. Tapi tidak pernah menunjukkan mana fotonya, mana. Hanya ngomong aja. Itu kurang lebihnya,” tutur Gus Nur.

    Selain itu, Gus Nur mengaku juga mendapat keganjilan lainnya, yakni adanya kesaksian bohong oleh salah satu saksi yang didatangkan. Ia berkata, kepercayaan atau agama salah satu saksi tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Dengan demikian, Gus Nur meyakini, saksi itu berbohong lantaran agamanya tak sesuai dengan keterangan di BAP. “Ya saksi bohonglah, saksi bohong ya. Pembohong akan dilindungi pendusta,” pungkas Gus Nur.

  • Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Prabowo Berikan Amnesti Bagi 1.178 Narapidana, Termasuk Hasto, Gus Nur, dan Miguel Jimenes

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berdampak pada pembebasan 1.178 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh provinsi.

    Langkah ini diumumkan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui surat edaran resmi tertanggal 1 Agustus 2025.

    Berdasarkan lampiran Keppres, setidaknya lebih dari 1.000 narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Mereka tersebar di berbagai daerah, dengan jumlah terbanyak berasal dari provinsi Aceh dan Bali. Para narapidana yang dibebaskan berasal dari berbagai kategori kasus dengan masa hukuman mulai dari beberapa bulan hingga belasan tahun.

    Beberapa nama narapidana yang tercatat dalam daftar seperti Hasto Kristiyanto, masih berstatus tahanan di Cabang Rutan KPK, Jakarta. Lalu, Muhammad Alfatih alias Fendi, divonis 15 tahun, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.

    Kemudian ada nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

    Hukuman itu dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding dan berkekuatan hukum tetap sejak Oktober 2023 dan Gus Nur tercatat sebagai penerima ke-353 dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

    Miguel Jaramillo Jimenes, warga negara asing asal Kolombia yang dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan saat berlibur ke Indonesia dan membawa narkotika berupa rajangan ganja (2,34 gram netto) dan cairan Delta 9 Tetrahydrocannabinol dalam dua vape (2,06 gram netto).

    Selain itu, Miguel juga kedapatan membawa biji-bijian hitam yang mengandung psilosina, sebuah narkotika golongan I, dengan total berat 6,26 gram netto. Alhasil, Miguel dibebaskan dari Lapas Narkotika Bangli, Bali.

    Amnesti Bertujuan Humanis dan Pembinaan

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan restoratif dan reintegratif, yang bertujuan untuk mendorong pembinaan narapidana, mengurangi overkapasitas lapas, serta memberi kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pidana.

    “Pelaksanaan amnesti harus bebas dari praktik transaksional. Ini bukan sekadar pembebasan, tapi bentuk keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan,” tulis Dirjen Pemasyarakatan dalam surat edaran tersebut.

    Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Keppres tersebut disampaikan ke 33 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dengan instruksi untuk segera menindaklanjuti proses pembebasan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti.

    Instruksi tegas dan mekanisme ketat setiap kantor wilayah diminta untuk segera memeriksa kembali data fisik dan identitas narapidana penerima amnesti. Lalu, memastikan bahwa narapidana memahami makna amnesti dan bebas dari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang serta mencetak dan mengunggah dokumen amnesti ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Kantor wilayah juga diminta menyelesaikan pembebasan paling lambat pada 3 Agustus 2025, sesuai dengan SOP yang ditetapkan. Termasuk, Pihak lapas dan rutan juga diminta untuk mempublikasikan proses pembebasan di media sosial serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

     

  • Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo Nasional 4 Agustus 2025

    Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan
    amnesti
    untuk Sugi Nur Raharja alias
    Gus Nur
    , selaku terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan
    ijazah palsu
    Presiden Ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian
    Amnesti
    kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
    “SUGI NUR RAHARJA ALS
    GUS NUR
    ,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
    Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
    Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
    Pda 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
    Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
    5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.
    Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh! Lafaz Allah hingga gambar masjid jadi backround tarian seksi di Waterbomb Seoul

    Heboh! Lafaz Allah hingga gambar masjid jadi backround tarian seksi di Waterbomb Seoul

    GELORA.CO –  Tampil berani dengan bikini di panggung festival musik musim panas paling populer di Korea, Waterbomb Seoul 2025, komedian Lee Suji tuai kritik panas penggemar internasional.

    Dalam penampilan mengejutkannya bersama duo disc jockey (DJ) Neo dan Aster, sang komedian tampil seksi saat menarikan lagu Like Jennie dari Jennie Blackpink dengan gaya sensual dan energik.

    Namun, penampilannya memicu kontroversi usai warganet menyadari adanya lafaz Allah, gambar masjid, dan simbol keagamaan lain yang digunakan sebagai latar visual pada panggung tersebut.

    Tindakan Lee Suji tersebut tentunya berhasil menyulut amarah para umat muslim di dunia yang merasa sang komedian telah melakukan penistaan agama.

    Dilansir melalui akun X @yeriniff, warganet lantas menyayangkan penggunaan simbol-simbol keagamaan yang dijadikan sebagai backround penampilan panas Lee Suji.

    “Guys, ini Waterbomb temanya simbol agama apa gimana? Kok ada lafaz Allah, gambar masjid, dll di backround,” tulisnya melalui cuitan.

    “Sedih banget, serasa dibuat mainan,” imbuh akun tersebut, seperti yang telah dikutip oleh tim Hops.ID pada Senin, 7 Juli 2025.

    Dalam unggahan tersebut, tampak sang komedian menari di atas panggung menggunakan bikini berwarna hijau dan celana jeans.

    Sang komedian yang dikenal memiliki tubuh berisi tampak percaya diri menari dengan sensual dan penuh semangat ketika tembang populer milik Jennie Blackpink, Like Jennie, diputar.

    Sementara itu tampak jelas lafaz Allah hingga gambar masjid ditampilkan sebagai latar visual berwarna merah neon dan hitam.

    Penggunaan lafaz Allah, gambar masjid, dan simbol agama lainnya itu membuat warganet menuding sang komedian telah melakukan penistaan agama.

    Karena hal tersebut, umat muslim yang mengetahui hal itu lantas meminta klarifikasi dan pernyataan langsung dari sang artis.

    “Suji, my religion is not for you to mock,” komentar salah satu netizen.

    “Using Allah and a mosque during a performance at Waterbomb is incredibly disrespectful to muslims, my religion is not your aesthetic,” imbuh lainnya.

    “Masa gak tau itu simbol agama atau sengaja biar viral? Najis,” ujar warganet yang lain.

    Tak hanya itu, akun media sosial Lee Suji saat ini terpantau mulai dipenuhi dengan komentar desakan permintaan maaf dari sang komedian yang dituding telah melakukan penistaan agama.

    Sayangnya, diketahui hingga saat ini, baik Lee Suji maupun perwakilan agensi belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan lafaz Allah dan masjid sebagai backround.

    Sementara itu, usai mendapat kritikan pedas, video penampilan Lee Suji tersebut telah dihapus dari unggahan media sosial resmi @izitmag_.***

  • 17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida

    17 Perwira Polri Naik Pangkat, Ada Saksi Kasus Ahok dan Kopi Sianida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 17 perwira Polri mendapatkan
    kenaikan pangkat
    satu tingkat lebih tinggi pada Senin (7/7/2025).
    Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira.

    Kenaikan pangkat
    ini bukan hanya sekadar penghargaan struktural, tetapi juga bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada para perwira tinggi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada institusi dan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
    Salah satu yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar
    , yang sebelumnya berpangkat Kombes.
    Brigjen Muhammad Nuh Al Azhar sendiri merupakan saksi ahli kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 7 Februari 2017.
    Saat itu, Muhammad Nuh Al Azhar masih berpangkat AKBP dan menduduki posisi Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
    Dalam sidang terdakwa Ahok pada Selasa (7/2/2017), Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa terdapat empat video yang berkaitan dengan pidato Ahok di di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
    Setelah dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri, Muhammad Nuh Al Azhar menyatakan bahwa video tersebut dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
    Selain dalam
    kasus Ahok
    , Muhammad Nuh Al Azhar juga dihadirkan sebagai ahli dalam kasus
    kasus kopi sianida
    yang melibatkan nama Jessica Wongso.
    Dalam sidang pada Senin (18/11/2024), Muhammad Nuh Al Azhar dihadirkan sebagai Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri yang membantah rekaman CCTV channel 9 yang diserahkan oleh pihak Jessica Wongso merupakan barang bukti baru atau novum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK).
    Saat itu, Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
    Begitu pula dengan rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, dalam wawancara di stasiun TV.
    “(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” ujar Nuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Memenuhi Syarat Jadi Nabi, Sesat dan Penistaan Agama

    Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Memenuhi Syarat Jadi Nabi, Sesat dan Penistaan Agama

    GELORA.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH DR Ikhsan Abdullah menilai pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka yang menyebut bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat menjadi nabi dan merupakan tokoh politik yang sulit dijatuhkan, sebagai bentuk penistaan agama.

    Ikhsan menekankan bila politikus PSI berpikiran seakan masih terbuka munculnya nabi lain sebagaimana pernyataanya tersebut, maka secara terang dia tengah menyatakan dirinya sedang melakukan perbuatan murtad dari agamanya. 

    “Dan karena pemikiranya yang sesat itu disampsikan secara luas di publik maka patut diduga kader PSI tersebut sedang melakukan penistaan agama,” sambung Ikhsan kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Founder Indonesia Halal Watch ini menegaskan, Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus Allah SWT dan tidak akan ada lagi nabi setelah Muhammad Rasulullah. sSebagaimana firman Allah di dalam Alquran Surat Al- Ahzab ayat 40 yang intinya menegaskan bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Ungkapan lain Muhammad adalah khataman nabiyyin, artinya penutup para nabi,” jelas Ikhsan.

    Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli juga menilai pernyataan kader PSI itu berpotensi menista agama. Meski tidak spesifik menyebut agama Islam, namun teks nabi yang tidak bisa dijatuhkan itu boleh jadi berasosiasi dengan agama Islam. 

    “Karena Nabi dalam banyak riwayat ke-Islaman selalu berkorelasi dengan posisinya sebagai pemimpin atau penguasa yang memiliki banyak pengikut,” tutur Fadhli kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Fadhli menambahkan, nabi adalah wakil Tuhan dengan derajat mulia, sehingga tidak pantas disamakan dengan manusia manapun di muka bumi ini. “Apalagi hanya dengan seorang Jokowi,” tegas dia.

    Sebelumnya, pernyataan kader PSI, Dedy Nur Palakka itu disampaikan melalui cuitannya di akun X pada Senin (9/6/2025).

    Awalnya, Dedy menyebut Jokowi merupakan sosok yang dekat dengan rakyatnya. Kemudian cuitan itu dibalas oleh netizen yang geram melihat wajah Jokowi. Dedy lantas membalasnya dengan menyebut Jokowi sudah memenuhi syarat menjadi nabi.

    Namun, Dedy menyebut Jokowi sudah menikmati menjadi manusia biasa saat ini. Dedy juga mengatakan Jokowi selalu tersenyum lebar saat bertemu dengan masyarakat.

    “Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuman sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat.” tulis Dedy.

    Baru-baru ini Dedy menyebut sejumlah upaya untuk menjatuhkan Jokowi tak bakal berhasil. Menurut Dedy, berbagai isu yang menerpa untuk merusak nama Jokowi selama ini tidak pernah mempan. 

  • Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Memenuhi Syarat Jadi Nabi, Sesat dan Penistaan Agama

    Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Memenuhi Syarat Jadi Nabi, Sesat dan Penistaan Agama

    GELORA.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH DR Ikhsan Abdullah menilai pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka yang menyebut bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi syarat menjadi nabi dan merupakan tokoh politik yang sulit dijatuhkan, sebagai bentuk penistaan agama.

    Ikhsan menekankan bila politikus PSI berpikiran seakan masih terbuka munculnya nabi lain sebagaimana pernyataanya tersebut, maka secara terang dia tengah menyatakan dirinya sedang melakukan perbuatan murtad dari agamanya. 

    “Dan karena pemikiranya yang sesat itu disampsikan secara luas di publik maka patut diduga kader PSI tersebut sedang melakukan penistaan agama,” sambung Ikhsan kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Founder Indonesia Halal Watch ini menegaskan, Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus Allah SWT dan tidak akan ada lagi nabi setelah Muhammad Rasulullah. sSebagaimana firman Allah di dalam Alquran Surat Al- Ahzab ayat 40 yang intinya menegaskan bahwa Muhammad adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Ungkapan lain Muhammad adalah khataman nabiyyin, artinya penutup para nabi,” jelas Ikhsan.

    Analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli juga menilai pernyataan kader PSI itu berpotensi menista agama. Meski tidak spesifik menyebut agama Islam, namun teks nabi yang tidak bisa dijatuhkan itu boleh jadi berasosiasi dengan agama Islam. 

    “Karena Nabi dalam banyak riwayat ke-Islaman selalu berkorelasi dengan posisinya sebagai pemimpin atau penguasa yang memiliki banyak pengikut,” tutur Fadhli kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Fadhli menambahkan, nabi adalah wakil Tuhan dengan derajat mulia, sehingga tidak pantas disamakan dengan manusia manapun di muka bumi ini. “Apalagi hanya dengan seorang Jokowi,” tegas dia.

    Sebelumnya, pernyataan kader PSI, Dedy Nur Palakka itu disampaikan melalui cuitannya di akun X pada Senin (9/6/2025).

    Awalnya, Dedy menyebut Jokowi merupakan sosok yang dekat dengan rakyatnya. Kemudian cuitan itu dibalas oleh netizen yang geram melihat wajah Jokowi. Dedy lantas membalasnya dengan menyebut Jokowi sudah memenuhi syarat menjadi nabi.

    Namun, Dedy menyebut Jokowi sudah menikmati menjadi manusia biasa saat ini. Dedy juga mengatakan Jokowi selalu tersenyum lebar saat bertemu dengan masyarakat.

    “Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuman sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa dengan senyum selalu lebar ketika bertemu dengan rakyat.” tulis Dedy.

    Baru-baru ini Dedy menyebut sejumlah upaya untuk menjatuhkan Jokowi tak bakal berhasil. Menurut Dedy, berbagai isu yang menerpa untuk merusak nama Jokowi selama ini tidak pernah mempan.