Kasus: penistaan agama

  • Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Oktober 2025

    Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik Surabaya 28 Oktober 2025

    Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik
    Editor
    MALANG, KOMPAS.com
    – Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, atau akrab disapa Yai Mim melaporkan dugaan persekusi terhadap dirinya ke Polresta Malang.
    Yai Mim menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (20/10/2025) sebagai pelapor.
    Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim menyampaikan, kliennya mengalami dugaan persekusi pada awal September dan awal Oktober 2025.
    “Pemeriksaan fokus pada kronologi kejadian, kerugian yang diderita, identitas para pelaku persekusi, serta bukti video yang viral,” kata Agustian pada Selasa (21/10/2025).
    Agustian memaparkan, persekusi terhadap Yai Mim terjadi tiga kali.
    Dua insiden terjadi pada 7 September 2025 yakni siang dan malam, serta satu insiden lagi pada 22 September 2025 malam.
    Laporan polisi difokuskan pada insiden kedua, yakni 7 September malam. Saat itu, sejumlah orang menerobos masuk ke kediaman Yai Mim.
    Beberapa di antaranya terekam mengangkat rak sepatu dan saling merekam video kejadian tersebut.
    Fakhruddin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa peristiwa ini mengakibatkan kerugian material yang signifikan buat Yai Mim.
    Perabotan rumahnya rusak, pagar rusak, bahkan sepatu bermerek milik Yai Mim hilang. 
    “Delapan pot bunga hancur, pagar rusak, dan sepasang sepatu merek LV hilang. Total kerugian kami perkirakan mencapai Rp 30 juta,” ujar Fakhruddin.
    Ia juga merinci adanya dugaan kekerasan fisik dalam peristiwa itu. 
    Saat itu, menurut dia, seseorang berbaju merah diduga menyiramkan cairan berbahaya ke wajah Yai Mim sehingga menimbulkan sensasi panas. 
    “Selain itu, ada pelaku yang menanduk paha dan kepala belakang klien kami,” katanya. 
    Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan segera memproses visum untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
    Untuk memperkuat laporan, belasan barang bukti video telah diserahkan kepada penyidik.
    Bukti tersebut mencakup video internal dari pihak pelapor dan video yang telah beredar di media sosial.
    Sejumlah 17 orang dilaporkan dalam kasus ini. Salah satu terlapor adalah Sahara, tetangga Yai Mim yang terlibat konflik dengannya. 
    “Terlapor mencakup Sahara dan suaminya, serta ketua RT dan ketua RW setempat,” ujarnya.
     
    Kasus ini merupakan babak baru perseteruan antara Yai Mim dan Sahara.
    Sebelumnya, pihak Yai Mim telah melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik.
    Pada 7 Oktober 2025, Yai Mim menambahkan dua laporan baru, yakni dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
    Kedua laporan ini menyeret nama Sahara, suaminya, dan aparat lingkungan setempat.
    Laporan persekusi didasarkan pada berlapis pasal, di antaranya Pasal 167 atau memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 351 atau penganiayaan, dan Pasal 406 atau perusakan barang.
    Sementara itu, laporan penistaan agama menggunakan Pasal 156a KUHP.
     
    Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wiranto Tegaskan Ujaran Kebencian Jadi Alat Politik dalam Sejarah Hari Ini, 16 Oktober 2017

    Wiranto Tegaskan Ujaran Kebencian Jadi Alat Politik dalam Sejarah Hari Ini, 16 Oktober 2017

    JAKARTA – Sejarah hari ini, delapan tahun yang lalu, 16 Oktober 2017, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto tegaskan ujaran kebencian cenderung meningkat kala memasuki tahun politik 2018 dan 2019. Ujaran kebencian digunakan sebagai alat politik untuk menang.

    Satu hal yang kemudian jadi ancaman keberagaman. Sebelumnya, Pilkada DKI Jakarta 2017 jadi kontestasi politik yang tak terlupakan. Ajang itu tak hanya jadi tempat bertarung gagasan. Namun, Pilkada DKI Jakarta justru bak arena menebar benih kebencian hanya untuk menang.

    Pilkada DKI Jakarta kerap membawa kehebohan. Kondisi itu karena siapa yang terpilih punya peluang besar untuk dikenal di seantero Indonesia. Syukur-syukur bisa beranjak dari kursi Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Indonesia seperti Joko Widodo (Jokowi).

    Wiranto yang kala itu menjadi Panglima ABRI melepas tanda kepangkatan di pundak Prabowo Subianto sebagai simbol pemberhentian dari dinas kemiliteran, 24 Agustus 1998. (Le Journal)

    Alhasil, pertarungan memperebutkan kursi Gubernur DKI Jakarta selalu menarik. Ambil contoh pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan langkah untuk mencalonkan diri sebagai cagub.

    Demikian pula Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan. Belum lagi anak dari Mantan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhono ikut sebagai penantang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

    Aroma persaingan meninggi. Pertarungan itu dinantikan banyak pihak. Namun, penantian itu banyak diciderai dengan aksi simpatisan menyebar ujaran kebencian kepada salah satu calon. Ujaran kebencian dan SARA kian deras pula hadir kepada sosok Ahok.

    Wiranto dan Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, 1 Mei 2023. (Gerindra)

    Latar belakang agama yang dianutnya terus dibahas. Catatan buruk Ahok – termasuk isu penistaan agama terus-terusan diangkat. Belum lagi urusan warga yang mendukungnya mendapatkan intimidasi. Bahkan, pendukung Ahok yang menganut agama Islam diancam tak disalatkan kala meninggal.

    Potret itu membuat PIlkada DKI Jakarta 2017 jadi buruk. Ujaran kebencian seolah-olah jadi senjata penting untuk meraih kekuasaan.

    “Jangan sampai terulang lagi. Urusan pilkada kalau diseret ke masalah etika agama itu tidak baik dan menurut saya itu tindakan tidak beradab. Tolong maafkan mereka yang suka mengkafir-kafirkan, jangan ada benci. Biarkan saja tidak apa-apa. Mungkin mereka belum sadar, mereka masih tertutup hatinya,” ungkap pasangan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagaimana dikutip laman CNN Indonesia, 13 Maret 2017.

    Efek Pilkada DKI Jakarta besar. Menkopolhukam, Wiranto pun angkat bicara pada 16 Oktober 2017. Ia menegaskan bahwa ujaran kebencian akan cenderung meningkat kembali pada tahun politik 2018 dan 2019. Ujuran kebencian menurutnya sudah jadi alat politik untuk menang.

    Padahal, ujuran kebencian adalah ancaman besar dari keberagaman Indonesia. Wiranto mengajak segenap rakyat Indonesia untuk waspada terhadap kampanye hitam macam penyebaran ujaran kebencian.

    “Menjelang 2018 dan 2019, kita akan memasuki tahun politik. Pilkada, pemilu legislatif dan pemilu presiden langsung. Selama itu, radikalisme dalam bentuk ujaran kebencian bercampur dengan propaganda politik dan kampanye hitam akan digunakan sebagai alat meraih kekuasaan. Tentunya hal itu mengancam kedamaian dan pluralisme kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Wiranto sebagaimana dikutip laman kompas.com, 16 Oktober 2017.

  • Istri Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malang

    Istri Yai Mim Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malang

  • Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

    Barang Pribadi Hilang dan Terbakar, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Yai Mim

    Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum Rosyida Vignesvari, istri dari Imam Muslimin alias Yai Mim, Fachrudin Umasugi, mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh kubu Yai Mim.

    Dalam perkembangan terbaru pada pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (14/8/2025), ditemukan adanya barang pribadi milik Rosyida yang hilang atau diduga dibakar.

    Fachrudin menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sejumlah barang pribadi milik Yai Mim dan istrinya, Rosyida, hilang dalam insiden tersebut. Kejadian ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama yang melibatkan pembakaran sajadah milik Rosyida. Menurut Fachrudin, barang-barang pribadi yang hilang memiliki nilai yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp660 juta.

    “Pemeriksaan sudah selesai, kurang lebih 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan. Dan ternyata baru terbuka dalam BAP tadi, ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan entah hilang atau ikut terbakar,” ujar Fachrudin.

    Barang-barang yang hilang tersebut terdiri dari empat jam tangan mewah, emas seberat 210 gram, dua tasbih, dan sajadah bernilai tinggi yang didapatkan di Madinah, Arab Saudi. Fachrudin menjelaskan bahwa jam tangan tersebut termasuk salah satunya merek Rolex, yang bersama dengan perhiasan lainnya berada dalam tas milik Rosyida, istri Yai Mim.

    “Sajadah itu memiliki nilai sekitar 9 ribu riyal Saudi, yang jika dikurskan setara dengan Rp29 juta. Sajadah ini sangat berarti karena dibawa untuk salat di tanah kosong yang terletak di depan rumah Yai Mim di Kompleks Perumahan Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” lanjut Fachrudin.

    Fachrudin menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, Yai Mim dan Rosyida membawa barang-barang itu untuk salat, karena Yai Mim bermaksud membeli tanah yang terletak di depan rumahnya. Mereka melakukan salat istikharah di lokasi tersebut, dan setelah meninggalkan lokasi selama sekitar 30 menit, saat mereka kembali, barang-barang yang mereka tinggalkan sudah terbakar.

    Fachrudin juga menyebutkan bahwa ada pengakuan di media sosial terkait pembakaran tersebut, namun ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut karena kasus ini sudah masuk ke ranah penyidikan.

    “Kerugian Rp660 juta. Ada indikasi siapa yang membakar. Sudah ada pengakuan di media sosial siapa yang melakukan pembakaran, siapa sajanya itu sudah masuk ke ranah penyidikan,” tambahnya.

    Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan tentang kejelasan peristiwa yang terjadi. Bagaimana barang-barang bernilai tinggi itu bisa terbakar? Siapa yang bertanggung jawab atas pembakaran tersebut? Apakah ada faktor lain yang mempengaruhi kejadian ini? Semua ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. [luc/suf]

  • Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Kasus Yai Mim Memanas, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) — Kuasa Hukum Imam Muslimin alias Yai Mim, Agustian Siagian, menanggapi dingin pelaporan dugaan pelecehan seksual oleh kubu Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Dengan santai, ia mempersilakan pihak kepolisian mendalami laporan tersebut.

    “Ya, silakan saja. Itu kan hak hukum pihak Sahara. Nanti kan dia punya bukti apa, silakan dari kepolisian mendalami. Artinya, dengan laporan dia, kalau kita dipanggil, kita wajib hadir,” ujar Agustian.

    Agustian mengaku tidak mengetahui jenis dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepada mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu. Ia justru mempertanyakan bentuk dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yai Mim oleh kubu Sahara.

    “Kita sendiri kan tidak tahu pelecehannya dalam bentuk apa. Apakah Pak Yai pernah salah ngomong atau bagaimana, itu kan harus bisa dibuktikan dulu. Ataukah ada pelecehan fisik, silakan divisum kalau itu ada,” kata Agustian.

    Ia menambahkan, pihaknya kini lebih memilih fokus pada dua laporan yang mereka layangkan lebih dahulu, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Agustian menegaskan bahwa tim hukum Yai Mim akan meneruskan persoalan hukum tersebut tanpa kompromi.

    “Kita tidak terlalu memikirkan hal itu. Sementara ini kita fokus pada tiga laporan yang sudah kita layangkan ke kepolisian. Kita akan fight, kita tidak ada kompromi,” tegasnya.

    Sejauh ini, sejak Yai Mim dilaporkan Sahara pada Rabu (8/10/2025), pihaknya belum menerima surat pemanggilan sebagai terlapor. Tim kuasa hukum memberi waktu kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk bekerja.

    “Kita masih belum dapat info. Polisi kan baru bekerja beberapa waktu yang lalu. Waktu Pak Yai diperiksa, kita langsung masukkan dua laporan. Biarkan teman-teman penyidik bekerja dulu,” pungkas Agustian. (luc/kun)

  • Nurul Sahara vs Yai Mim, Netizen Diminta Tak Hembuskan Isu SARA

    Nurul Sahara vs Yai Mim, Netizen Diminta Tak Hembuskan Isu SARA

    Malang(beritajatim.com) – Kubu Nurul Sahara melalui kuasa hukumnya Moh Zakki menyayangkan gorengan isu SARA (suku agama dan ras) dalam kasus perseteruan dengan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim. Isu SARA berhembus kencang di media sosial di tengah pusaran konflik Yai Min Vs Sahara.

    “Saya pertegas, ini tidak ada hubungannya dengan persoalan ras dan sebagainya. Ini persoalan konflik biasa, namun kami tidak tahu siapa yang menggoreng kasus ini hingga dikaitkan dengan masalah SARA,” ujar Zakki, Kamis, (9/10/2025).

    Zakki mengatakan selama ini pihak Sahara cenderung pasif dan tidak banyak memposting terkait perselisihan dengan Yai Mim. Zakki menganggap sikap mereka sebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.

    “Tidak perlu ada yang dibesar-besarkan, publik bisa menilai sendiri. Bahwa kami selama ini pasif, ini bentuk komitmen kami dengan perangkat RT/RW menjaga kedamaian di Kota Malang,” kata Zakki.

    Zakki mengatakan melebarnya isu SARA dalam perseteruan Yai Mim dan Sahara terlalu berlebihan. Dia berharap netizan tidak meliar ke isu SARA yang justru berdampak pada kekondusifitasan wilayah.

    “Terlebih, kini kondisi media sosial (medsos) mulai berkembang ke arah isu rasisme. Ia menganggap bahwa ini terlalu melebar dan berlebihan jika dilihat dari pokok persoalan yang sesungguhnya,” ujar Zakki.

    Sebelumnya aksi saling lapor dilakukan oleh kubu mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim dan Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Aksi saling lapor ini berawal dari perselisihan kedua warga komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.

    Untuk kubu Yai Mim melaporkan Sahara atas tiga perkara. Pertama dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan persekusi dan ketiga dugaan penistaan agama. Sedangkan kubu Sahara melaporkan Yai Mim dengan dua perkara. Pertama soal dugaan pencemaran nama baik dan kedua soal dugaan pelecehan seksual. (luc/but)

  • Memanas, Sahara Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Memanas, Sahara Laporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Malang (beritajatim.com) – Perseteruan antara Nurul Sahara dan Imam Muslimin alias Yai Mim kian memanas. Melalui kuasa hukumnya, Moh Zakki, Sahara kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual, Rabu (8/10/2025). Sebelumnya, Sahara lebih dulu dilaporkan oleh Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang ITE pada (18/9/2025) lalu.

    “Hari ini sesuai apa yang sudah kami sampaikan beberapa hari lalu. Bahwa kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan terkait pelecehan seksual,” ujar Zakki usai membuat laporan.

    Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Zakki mengatakan, pihaknya menyerahkan penjelasan detail mengenai dugaan pelecehan seksual kepada penyidik.

    “Nanti alat bukti akan kami berikan ke penyidik, manakala sudah dipanggil. Kan saat ini kami hanya mengantarkan laporannya saja. Biar penyidik nanti yang memberikan keterangan (dugaan pelecehan), karena itu ruangnya penyidik,” tuturnya.

    Aksi saling lapor antara kedua pihak semakin menegangkan. Sebab, sehari sebelumnya, Selasa (7/10/2025), Yai Mim juga menambah dua laporan baru terhadap Sahara, yakni dugaan persekusi dan penistaan agama. Kini, Sahara membalas dengan laporan baru terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu.

    “Ini laporan baru, karena kan laporan kami yang pertama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau hari ini, kami datang dengan laporan pelecehan seksual,” jelas Zakki.

    Kuasa hukum Sahara itu menegaskan, laporan yang mereka ajukan hanya ditujukan kepada Imam Muslimin. Pihaknya tidak ingin memperluas perkara ke pihak lain agar proses hukum bisa segera selesai.

    “Laporannya kami fokus kepada yang bersangkutan. Karena kami tidak mau melebar ke mana-mana, kami ingin masalah ini cepat clear. Urusan prinsipel kami hanya kepada Pak Mim,” tegasnya. [luc/beq]

  • Soal Persekusi Yai Mim, Kuasa Hukum Laporkan Perangkat RT/RW Joyogrand

    Soal Persekusi Yai Mim, Kuasa Hukum Laporkan Perangkat RT/RW Joyogrand

    Malang(beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai MIM, Agustian Siagian, melayangkan dua laporan baru ke Polresta Malang Kota selain dugaan pencemaran nama baik. Dua laporan tersebut terkait dugaan persekusi dan penistaan agama terhadap kliennya.

    Pelaporan ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu pada Selasa (7/10/2025). Menurut Agustian, terdapat lima orang yang dilaporkan atas dugaan persekusi terhadap Yai Mim.

    “Ada sekitar lima orang (yang dilaporkan persekusi). Itu termasuk Sahara dan suaminya ya,” ujar Agustian.

    Agustian menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti termasuk saksi untuk memperkuat laporan tersebut. Salah satu bukti yang disiapkan adalah video yang diduga memperlihatkan tindakan persekusi.

    “Persekusi yang jelas sudah masuk semua laporan. Saksi sudah kita siapkan. (Untuk alat bukti) itu nanti semua kita jelaskan saat pemeriksaan,” katanya.

    Meski enggan membeberkan identitas lengkap para terlapor, Agustian menyebut selain Nurul Sahara dan M Shofan, terdapat pula perangkat kampung di lingkungan Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang yang dilaporkan.

    “Saya laporkan siapa pemegang jabatan di situ (perangkat kampung RT/RW) yang persekusi,” tegas Agustian.

    Sebelumnya, Yai Mim juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap akun TikTok @sahara_vibesssss yang dinilai memuat ujaran kebencian. Kuasa hukum menyebut sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

    “Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya. Ada sekitar empat video. Salah satunya yang menuduh Kiai Cabul, terus menghasut mahasiswanya seolah-olah demo ke rumah Sahara,” ujar Agustian. (luc/ian)

  • Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama

    Sajadah Yai Mim Dibakar, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penistaan Agama

    Malang (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim, yakni Agustian Siagian menyebut ada 2 laporan tambahan yang mereka layangkan. Pertama persekusi dan kedua adalah penistaan agama.

    Agustian Siagian mengatakan untuk kasus penistaaan agama ada simbol agama yang diduga dinistakan dengan cara dibakar. Ada 3 orang yang dilaporkan dalam dugaan penistaan agama ini namun dia tidak merinci dengan jelas identitas orang yang dilaporkan.

    Untuk dugaan penistaan agama berupa pembakaran sajadah atau alas untuk salat milik istri Yai Mim yakni Rosyida Vigneswari. Pelaporan ini dilakukan beberangan dengan pemeriksaan Yai Mim di Polresta Malang Kota pada Selasa, (7/10/2025).

    “Penistaan ini 3 orang yang dilaporkan. Penistaannya berupa pembakaran sajadah milik bu Ros (Rosyida Vigneswari). Kita laporkan 3 orang biar nanti berkembang mengikuti petunjuk yang ada,” ujar Agustian.

    Agustian menuturkan, untuk tempat kejadian perkara pembakaran sajadah ada di pekarangan depan rumah Yai Mim. Peristiwa pembakaran terjadi pada malam hari usai mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN Maulana Malik Ibrahim) Malang itu menunaikan ibadah salat istikharah.

    “Sajadah itu ada di pekarangan seberang rumah. Saat itu pak Yai sedang salat istikharah. Kejadiannya saat pak yai usai salat,” ujar kata Agustian.

    Terkait alasan Yai Mim salat dipekarangan tanah milik orang lain. Karena Yai Mim berkeinginan membeli tanah depan rumahnya. Adapun salat istikharah dilakukan agar Yai Mim mendapat petunjuk dalam agama Islam sebelum memutuskan untuk membeli tanah itu.

    “Tanah tempat pak Yai salat itu niat mau dibeli. Jadi pak Yai mengistikharai tanah ini. Bagus atau gimana pasca salat disitu belum diberesin langsung dibakar,” tutur Agustian. (luc/kun)

  • Tepuk Sakinah di KUA Padangsidimpuan, Berawal dari Keresahan Tingginya Angka Perceraian
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        4 Oktober 2025

    Tepuk Sakinah di KUA Padangsidimpuan, Berawal dari Keresahan Tingginya Angka Perceraian Medan 4 Oktober 2025

    Tepuk Sakinah di KUA Padangsidimpuan, Berawal dari Keresahan Tingginya Angka Perceraian
    Tim Redaksi
    PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 orang calon pengantin berkumpul di gazebo yang terletak di bagian belakang Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Kamis (2/10/2025).
    Dengan kondisi yang seadanya, calon pengantin tampak duduk di samping pasangannya masing-masing.
    Mereka dijadwalkan akan mendapatkan bimbingan perkawinan (bimwin) pranikah.
    Tiga orang pria dan dua wanita duduk di depan calon pengantin.
    Mereka adalah petugas KUA dan BKKBN Padangsidimpuan.
    “Jadi hari ini, kami akan memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin yang hadir,” ujar penghulu, Muhammad Hanafi Siregar.
    Hanafi menyampaikan tentang pilar-pilar untuk tercapainya keluarga yang sakinah.
    Yang pertama, kata Hanafi, yaitu zawaj atau berpasangan.
    Kedua, mitsaqon gholidzo atau janji kokoh.
    Ketiga, mu’asyaroh bil ma’ruf, yaitu saling cinta, saling hormat, saling jaga, dan saling ridha.
    Dan yang terakhir, musyawarah untuk mufakat.
    “Nah, ini bisa kita nyanyikan agar lebih menarik. Dan kita nyanyikan dengan tepuk sakinah,” ucapnya.
    Hanafi menyanyikan lagu yang sedang tren dan viral di media sosial itu.
    Kemudian, diikuti calon pengantin sambil bertepuk tangan, juga diiringi gerakan yang menarik.
    Saat menyanyikan lagu, sebagian tampak belum hafal, ada yang melihat catatan, dan sebagian lancar menyanyikan.
    Calon pengantin tampak tersenyum malu-malu, dan ada juga yang tertawa.
    Wildan dan Fitri adalah salah satu pasangan calon pengantin yang datang mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan yang diadakan KUA Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
    Pasangan yang masing-masing berusia 25 tahun ini mengaku sudah saling mengenal dan dekat sejak masih duduk di kelas 2 SMA.
    “Calon (suami) saya ini adalah teman sekolah dan satu sekolah, sejak kelas 2 SMA,” ujar Fitri, warga Kelurahan Tobat, yang akan melakukan akad nikah sekaligus pesta pada Minggu (5/10/2025).
    Ditanya tentang bimbingan perkawinan yang mereka dapat, Fitri mengaku mulanya merasa tegang.
    Karena menurut perkiraannya, suasana bimbingan itu sama seperti mengikuti ujian sekolah.
    “Ya sempat canggung dan tegang. Karena gambaran saya, seperti kita mau ujian. Tapi rupanya tidak,” ucapnya, malu.
    Dan ketika mengikuti lagu tepuk sakinah, meskipun belum banyak lirik yang dihafalnya, namun Fitri dan Wildan merasa senang sekaligus terhibur.
    “Jadi karena ada nyanyian begini, kami merasa terhibur juga. Suasana bimbingan ini tidak kaku dan tegang. Ditambah lagi, bimbingan materi lainnya yang juga menghibur,” ungkap Fitri merasa puas.
    “Insya Allah semua materi dari bimbingan ini dapat kami amalkan dan bisa berguna bagi keluarga kami, untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.
    Kepala KUA Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, menjelaskan bahwa setiap kata dan kalimat dari lagu tepuk sakinah ini memiliki makna yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
    Seperti “berpasangan”, kata ini terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187.
    “Di situ ada kata jawaz, artinya berpasangan. Dan kalian yang datang kemari, tentu berpasangan,” ucap Asroi.
    Kemudian, “janji kokoh”.
    Itu juga merupakan bahasa Al-Qur’an dan dapat dilihat pada surat An-Nisa ayat 21, yaitu mitsaqon gholidzo.
    Selanjutnya, “saling cinta, saling hormat, saling jaga” atau mu’asyaroh bil ma’ruf.
    Ini bisa dilihat di buku nikah, atau pada saat ijab kabul.
    Lalu, “saling ridha” atau taradhina.
    Ini bisa dilihat pada surat Al-Baqarah ayat 233.
    Dan kata “musyawarah” bisa dilihat di surat Ali Imran ayat 159.
    “Jadi, semua kata-kata di lagu ini memiliki filosofi berdasarkan perintah yang ada di dalam Al-Qur’an. Juga pada buku nikah atau sighot taklik, yang dibacakan usai akad nikah (ijazah kabul). Semuanya untuk sakinah mawaddah warahmah,” ungkap Asroi.
    Pria yang dikenal sebagai ustad ini menjelaskan bahwa ada dua versi lagu tepuk sakinah ini.
    “Versi lama, sebelumnya tidak ada tambahan kata “maslahah”, ujar Asroi.
    Untuk membuat suasana santai dan tidak tegang, Asroi juga mengisi bimbingan dengan selingan canda.
    Dia meminta kepada calon pengantin untuk membuat catatan tentang apa yang disukai dari pasangan mereka masing-masing, seperti warna kesukaan, nomor sepatu, makanan kesukaan, film kesukaan, hingga usia masing-masing calon mertua mereka.
    Ada yang pas menjawab, ada juga yang salah.
    Dan itu membuat suasana bimbingan menjadi meriah dan hidup.
    “Ya, harus kita selingi dengan canda-canda yang sehat dan bermanfaat. Biar suasana bimbingan tidak tegang. Termasuk dengan tepuk sakinah itu, jadi semacam
    ice breaking
    ,” kata Asroi.
    Asroi mengungkapkan, tepuk sakinah ini sebenarnya bukan hal yang baru, bahkan dia sudah mengetahui dan mendapatkan pembekalan pada saat mengikuti kegiatan bimtek keluarga sakinah pada tahun 2023.
    “Tapi sebelum ini viral, kami di KUA Padangsidimpuan Utara sudah menjalankan dan menyosialisasikannya kepada calon-calon pengantin. Dan setelah viral, kami makin menggalakkannya,” tutur Asroi.
    Mengantisipasi tingginya angka perceraian, Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, pria yang pernah menjadi pelapor dan saksi kasus penistaan agama oleh Ahok, menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan dan sosialisasi tepuk sakinah ini berawal dari keresahan kementerian agama tentang tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia.
    “Jadi misalnya ada 2000 angka pernikahan, dan dari angka tersebut terdapat 400 angka perceraian. Maka, atas dasar itu, bimbingan perkawinan ini diwajibkan untuk setiap calon pengantin,” sebutnya.
    Di KUA yang dia pimpin, bimbingan perkawinan dilakukan satu kali dalam seminggu dan diikuti oleh calon-calon pengantin yang akan menikah dalam minggu itu.
    “Nah, bagi yang tidak bisa hadir, dia bisa mengikuti bimbingan di KUA asalnya, atau datang ke KUA pada jam kerja, dan akan dibimbing secara mandiri,” ujar Asroi.
    Setelah mendapat bimbingan, calon-calon pengantin akan diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti.
    “Dan itu diwajibkan. Nanti sebagai bukti telah mengikuti, akan kita beri sertifikat,” katanya, dan juga mewajibkan masing-masing calon pengantin harus bisa membaca Al-Qur’an.
    Sebelum bimbingan ini diterapkan secara sistematis, mereka hanya melakukan seadanya.
    Dan itu pun, jika calon pengantin meminta untuk dibimbing.
    “Tapi sekarang sudah ada modulnya. Jadi tersistem. Termasuk hal-hal apa saja yang kita sampaikan kepada calon pengantin,” sebutnya.
    Bahkan, kata Asroi, mereka juga bekerja sama dengan pihak Puskesmas dan BKKBN untuk memastikan agar calon pengantin siap untuk memiliki anak.
    “Dan ini juga sebagai upaya untuk mengatasi stunting. Ada bimbingan tentang reproduksi juga yang diberikan. Jadi materi yang diberikan lengkap,” ungkapnya.
    Asroi mengungkapkan bahwa sebelum adanya bimbingan perkawinan keluarga sakinah ini, banyak sekali laporan terkait kericuhan rumah tangga yang mereka terima.
    “Tapi setelah bimbingan ini gencar dan masif dilakukan, alhamdulillah, laporan-laporan masalah rumah tangga sudah sangat sedikit,” ucapnya.
    Asroi berharap agar semakin banyak pula petugas dari KUA yang diberikan kesempatan untuk mendapatkan pelatihan Bimtek sebagai fasilitator untuk pembimbing perkawinan ini. “Harapan kita dengan bimbingan perkawinan ini, dapat mencegah dan mengurangi angka perceraian. Dan pastinya, harus banyak pula pembimbing yang tersertifikasi dengan mengikuti pelatihan sebagai fasilitator Bimwin,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.