Kasus: penganiayaan

  • Sulsel Geger, Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Diseret Motor Keliling Kampung dan Dipukuli Massa

    Sulsel Geger, Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Diseret Motor Keliling Kampung dan Dipukuli Massa

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diikat pada sepeda motor lalu diseret keliling kampung, viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (3/12/2025) petang.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia tewas setelah dihakimi massa yang diduga berjumlah ratusan orang. A disebut-sebut menjadi sasaran amuk warga lantaran diduga menganiaya dan memperkosa seorang wanita difabel, di salah satu desa di wilayah tersebut.

    Dalam salah satu foto yang diterima Liputan6.com, alat kelamin A terlihat telah terpotong. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka robek dan bekas sayatan di beberapa bagian tubuh korban.

    Foto lainnya memperlihatkan seorang wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Wanita tersebut tampak mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan dari tim medis.

    Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait kejadian itu.

    “Dapat kami sampaikan bahwa memang beredar beberapa video terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang. Terkait hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu. Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang kami terima, situasi di lokasi saat ini sudah kondusif,” ujar Aldy, Rabu (3/12/2025) malam.

    Aldy juga membenarkan bahwa A dianiaya hingga tewas, lalu diseret keliling kampung oleh warga karena diduga sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian, kepolisian masih akan mendalami kebenaran informasi tersebut.

    “Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan diduga menjadi korban penganiayaan karena sebelumnya diduga melakukan pemerkosaan. Namun hal ini masih akan kami dalami untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.

    Saat ini, Aldy menyebut masih berada di Kecamatan Tompobulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi main hakim sendiri tersebut melibatkan warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, hingga Kelurahan Cikoro’.

    Sebagai langkah awal, kepolisian telah menerjunkan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah satuan lainnya juga dilibatkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas susulan.

    “Personel yang dilibatkan antara lain tim kesehatan dari Dokkes Polres Gowa untuk keperluan visum, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, serta Sat Binmas. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Dokpol Polda Sulsel,” pungkasnya.

  • Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Diduga Terlibat Penganiayaan, Warga Kebomas Gresik Diamankan Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Satreskrim Polres Gresik bertindak dalam mengungkap kasus penganiayaan. Tak butuh waktu lama, aparat penegak hukum mengaku pelaku berinisial HMR (19) warga Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan kasus ini bermula saat dua orang korban inisial TDS (22) dan RAI (16) hendak pulang ke rumah di Dusun Srembi, Kecamatan Kebomas, Gresik usai kongkow-kongkow sambil minum kopi dikawasan Gresik Kota Baru (GKB). Kedua pemuda mengendarai motor Honda Beat W 4690 EI.

    Saat berhenti di lampu merah di depan Masjid Maulana Malik Ibrahim. Korban
    berpapasan dengan pelaku inisial HMR yang sedang berboncengan dengan dua rekannya yang mengendarai motor.

    Kemudian terjadi adu mulut yang berlanjut pada aksi kejar-kejaran. Sesampainya di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Terduga pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

    “Akibat kejadian itu, dua korban mengalami sejumlah luka. Korban inisial TDS mengalami lecet pada lutut, telapak kaki, tangan, dan dagu. Sementara inisial RAI lecet dan sikunya luka-luka,” ungkap Arya Widjaya.

    Masih menurut Arya Widjaya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di TKP, Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

    “Terduga pelaku kami amankan di Perum Alam Bukit Raya, Randuagung, Kebomas, Gresik,” paparnya.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario L 6303 AAY yang digunakan saat beraksi.

    “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku inisial HMR kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman penjara 5 tahun,” kata Arya Widjaya. [dny/ian]

  • LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    LPSK Tolak Permintaan Perlindungan Misri Tersangka Pembunuhan Brigadir MN

    MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permintaan perlindungan Misri Puspita Sari yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi alias MN.

    “Permohonan Misri kami tolak,” kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana di Mataram, Rabu, 3 Desember dilansir ANTARA.

    Ia menyampaikan keputusan tersebut sudah melalui rangkaian telaah permohonan. Alasannya, belum ada materi yang dapat menjadi landasan Misri memperoleh perlindungan.

    “Keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak konsisten. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui peristiwa itu sama sekali, padahal saat itu dia berada di lokasi,” ucapnya.

    LPSK pun telah turun lapangan untuk memastikan keterangan Misri perihal dalih dirinya berada di kamar mandi. Posisi tersebut yang menjadi alasan Misri tidak mengetahui penyebab Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam kecil tempat menginap bersama Kompol Yogi.

    “Kami sampai menginap di vila tempat lokasi kejadian untuk memastikan keterangannya. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara di luar. Apalagi situasi di vila itu sepi. Masih bisa masuk suara dari luar kamar mandi,” ujar Tomi.

    Misri dalam kasus ini turut menjadi tersangka yang dikenakan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice. Misri diduga menghalang-halangi proses penyidikan.

    Sangkaan pidana ini berbeda dengan Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang hilang.

    Dalam penanganan, berkas perkara milik Misri masih di tangan penyidik kepolisian dengan status penahanan ditangguhkan. Berkas Misri tertinggal satu langkah dari berkas Kompol Yogi dan Ipda Aris yang kini masuk tahap pembuktian di persidangan.

    Brigadir Nurhadi meninggal usai ditemukan tidak sadarkan diri tenggelam di kolam kecil tempat menginap Kompol Yogi bersama Misri di kawasan Gili Trawangan.

    Karena ada hal yang janggal, yakni temuan luka lebam dan sobek pada tubuh almarhum menjadi dasar pihak keluarga meminta kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

  • Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, secara tegas menyatakan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak yang tertangkap basah mencuri velg truk di sebuah bengkel di Kecamatan Lembeyan, sekaligus memperingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum meskipun korban melakukan kesalahan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video perlakuan kasar warga terhadap anak di bawah umur tersebut di media sosial.

    Kapolres mengakui bahwa kasus ini telah memicu perhatian luas publik di wilayahnya. “Ini termasuk berita yang cukup viral di Kabupaten Magetan. Ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan. Memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut, namun tindakan yang diterimanya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum,” tegas Kapolres.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat mengamankan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Erik mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan tindak pidana serupa di lingkungannya.

    “Kami himbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

    Terkait status hukum anak yang diduga melakukan pencurian, Kapolres memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, polisi akan menerapkan penanganan khusus mengingat subjek hukumnya adalah anak di bawah umur.

    “Proses hukumnya tetap berjalan. Namun tentu saja kami melihat kronologi, usia pelaku, serta berbagai pertimbangan lain sebagai dasar dalam penyidikan,” jelasnya.

    Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. “Barang bukti yang diamankan antara lain velg truk, dongkrak, dan selang,” kata Kapolres.

    Mengenai kondisi fisik anak yang menjadi korban amuk massa, Erik menyebutkan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan medis. “Nanti ada pengembangan di bagian leher, dan dokter akan menyampaikan hasil visum secara lengkap,” ujar Erik.

    Erik menekankan kembali bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, tidak dapat ditoleransi oleh hukum. Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang hanya menyaksikan kejadian kekerasan tanpa berusaha mencegah atau melapor, karena dampak psikologis pada korban bisa sangat fatal.

    “Ini menjadi penekanan kami. Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengancam dan menyebabkan trauma pada korban,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Kapolres meminta masyarakat untuk lebih percaya pada proses hukum dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Laporkan kepada kami, InsyaAllah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolres.

  • Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

    Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

  • Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Polisi di NTT Menyesal Usai Hajar Wanita Pakai Popor Senjata, Propam Tidak Peduli

    Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT, Minggu (30/11/2025) sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1.

    Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

  • Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural Nasional 2 Desember 2025

    Ketua Komisi III: Reformasi Polri Harus Dimaksimalkan di Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, reformasi Polri harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    Hal tersebut disampaikannya dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan, di Ruang Rapat
    Komisi III
    , Kompleks Parlemen, Jakarta.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar
    Habiburokhman
    , Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan,
    Polri
    selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalamnya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Ilustrasi polisi amankan demo di Jakarta pada 19 Oktober 2025
    Dalam kesempatan berbeda, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui, pekerjaan rumah terbesar dalam
    reformasi Polri
    berada di aspek kultural.
    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang membahas penegakan reformasi hukum di Indonesia, pada Selasa (18/11/2025).
    “Reformasi yang awalnya struktural, instrumental, yang masih menjadi PR kami yang kami rasakan hari ini dari semua saran, masukan, kritikan, dan harapam masyarakat adalah reformasi di bidang kultural,” ujar Dedi di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengakui bahwa demonstrasi pada akhir Agustus dan awal September 2025 menjadi titik balik Polri untuk melakukan perbaikan.
    “Namun demikian, nanti kami laporkan pada sebelumnya bahwa sebelum peristiwa Agustus kelabu dan black September, kami sebenernya sudah melakukan evaluasi sesuai dengan perintah Bapak Kapolri,” ujar Dedi.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Dedi, berpesan agar institusi kepolisian tidak lelah untuk terus memperbaiki diri.
    “Reformasi Polri ini berjalan secara terus menerus hingga hari ini, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolri, kita tidak boleh lelah untuk terus memperbaiki diri,” ujar Dedi.
    Setidaknya terdapat empat fokus transformasi Polri, yakni di bidang organisasi, operasional, pengawasan, dan pelayanan publik.
    “Ini terus menjadi catatan kami untuk kami melakukan perbaikan-perbaikan juga,” ujar Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR sebut reformasi Polri harus kultural, bukan struktural

    Komisi III DPR sebut reformasi Polri harus kultural, bukan struktural

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.

    Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa.

    Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.

    Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat.

    Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku Marah-Marah Bawa Sangkur dan Senjata

    Pelaku Marah-Marah Bawa Sangkur dan Senjata

    Liputan6.com, Sikka – Anggota Satuan Polairud Polres Sikka NTT, Bripka Akmal Fajri Suksin, memukul seorang perempuan bernama Hartina. Selain itu, saudara laki-laki Hartina, yakni Yardi juga mengalami tindakan serupa.

    Aksi pemukulan terjadi saat Fajri dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Insiden itu terjadi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu sore (30/11/2025) lalu.

    Penganiayaan ini menyebabkan Yardi (30) dan Hartina (29) terluka karena dihantam dengan popor senjata laras panjang milik pelaku.

    Yardi menuturkan, saat itu Bripka Fajri datang ke kediamannya dengan membawa sangkur dan senjata laras panjang.

    “Dia tiba-tiba datang lalu marah-marah, dia pegang sangkur dan senjata laras panjang,” tutur Yardi, Selasa (2/12/2025).

    “Kamu gosip apa tentang saya? Tanya Bripka Fajri. Setelah itu, dia langsung memukul saya dua kali pakai popor senjata,” katanya menceritakan.

    Tak puas, Bripka Fajri lalu masuk ke dalam rumah dan menganiaya Hartina menggunakan popor senjata.

    Meskipun sempat dilerai oleh seorang senior polisi yang kebetulan berada di lokasi, emosi Bripka Fajri yang dipengaruhi alkohol itu tidak terbendung.

    Yardi dan Hartina juga membenarkan bahwa saat dianiaya, ia mencium bau alkohol dari mulut pelaku.

    “Dia dalam keadaan mabuk berat,” katanya.

    Tak lama berselang, sejumlah anggota Polres Sikka tiba di lokasi kejadian dan mengamankan Bripka Fajri.

    Ia berharap kasus ini ditindaklanjuti serta pelaku dihukum seberat-beratnya.

     

  • Hajar Seorang Perempuan Pakai Popor Senjata

    Hajar Seorang Perempuan Pakai Popor Senjata

     

    Liputan6.com, NTT Seorang anggota satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Bripka Akmal Fajri Suksin memukul seorang perempuan bernama Hartina dan saudara laki-lakinya, Yardi, usai menenggak minuman keras (miras). 

    Adapun kejadian tersebut terjadi di wilayah Kota Uneng, Sikka, NTT pada Minggu 30 November 2025 sore.

    “Seorang perempuan melapor ke unit Propram Polres Sikka karena mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Satpolair Polres Sikka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra di kantornya, Selasa (2/12/2025).

    Menurutnya, dalam kondisi mabuk, Bripka Akmal menuju rumah Hartina dan Yardi, sembari menenteng senjata laras panjang jenis SS1. 

    Henry tak menceritakan apa yang terjadi saat Bripka Akmal di rumah Hartina dan Yardi.

    Namun, disebut Bripka Akmal memukul kedua orang tersebut menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luma memar pada jari tengah Hartina. Pintu rumah mereka pun juga ikutan rusak.

    Usai mendapatkan laporan, lanjut Henry, Unit Propam Polres Sikka langsung menuju ke lokasi, dan langsung menangkap Bripka Akmal.

    “kami memastikan senjata api dinas berhasil disita dari pelaku,” ungkap Henry.