Kasus: penganiayaan

  • Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras dalam Rumah, Pria di Sinjai Tebas Istri hingga 2 Jarinya Putus

    Tak Terima Ditegur Saat Minum Miras dalam Rumah, Pria di Sinjai Tebas Istri hingga 2 Jarinya Putus

    Tidak terima ditegur, pelaku mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur, lalu menyerang korban secara brutal. Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali, mengenai telapak tangan kanan, lengan kiri, dan kepala korban.

    Akibat serangan itu, dua jari tangan kanan korban putus, lengan kiri mengalami luka terbuka, serta kepala korban luka serius saat berusaha menangkis tebasan parang. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Setelah mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sinjai. Polisi lalu bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku,” tambah Adi.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena mengakibatkan luka berat dan cacat tetap. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

  • Ironi Ibu di Bogor Tahu Anak Dianiaya Ayah Tiri tapi Malah Menutupi

    Ironi Ibu di Bogor Tahu Anak Dianiaya Ayah Tiri tapi Malah Menutupi

    Jakarta

    Balita di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dianiaya oleh ayah tirinya hingga kepala dioperasi dan kaki patah. Ibu korban disebut mengetahui aksi keji suaminya itu akan tetapi malah menutupi.

    Pelaku bernama Ifani (23), tega menganiaya anak tirinya yang baru berusia 4 tahun. Pelaku kini telah diamankan polisi.

    Polisi telah menetapkan Ifani sebagai tersangka. Sementara itu istri pelaku atau ibu kandung korban masih didalami perannya.

    “Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Made mengatakan ibu korban menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban mengaku mengetahui korban dianiaya suaminya.

    “Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

    Motif Pelaku

    Polisi mengungkap motif ayah tiri menganiaya korban. Pelaku menganiaya korban karena kesal kepada korban.

    “Motif karena tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Kamis (4/12).

    Made menjelaskan, dalam penganiayaan itu, pelaku menyentil mata korban. Kemudian pelaku juga menekan tangan korban hingga patah dan menginjaknya.

    “Dan menendang paha korban hingga patah, mengangkat korban lalu dilepaskan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai hingga luka, menyudut rokok ke korban,” bebernya.

    Korban Dianiaya 2 Hari

    Korban diduga dianiaya oleh ayah tirinya selama dua hari. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka mengatakan penyiksaan pertama pelaku terhadap korban dilakukan pada Rabu (26/11). Saat itu, pelaku meminta korban berjemur di bawah sinar matahari.

    “Lalu korban duduk dan berjemur, tetapi tiba-tiba korban terjatuh dari bangku tersebut. Kemudian terlapor menggendongnya dan terlapor membawanya ke kamar,” kata Made dalam keterangannya, Kamis (4/12).

    Saat di dalam kamar, pelaku Ifani menganiaya korban.

    Kemudian pada Minggu (30/11) siang, korban kembali dianiaya ayah tirinya. Saat itu, korban hendak menaruh piring bekas makan ke dapur, tapi piring itu jatuh dan sisa nasi berhamburan di lantai. Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban.

    “Kemudian saat terlapor melihat korban terjatuh dengan posisi korban duduk dengan kaki terbujur, terlapor pun emosi,” ucapnya.

    Pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, korban yang tengah tidur itu coba dibangunkan oleh pelaku. Namun pelaku kesal karena korban tidak bangun dari tidur, yang berujung korban kembali dianiaya lagi oleh pelaku.

    Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka memar di bagian bawah mata. Karena lukanya itu, korban tak mau diam saat dimandikan yang membuat pelaku kesal dan kembali menganiaya korban secara sadis.

    Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU ayat 1 RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,” ujar Made Gede Oka.

    Kaki Korban Patah-Kepala Dioperasi

    Korban sudah dilarikan ke RS untuk perawatan. Perangkat desa setempat menyebut korban mengalami patah kaki dan kepada dioperasi.

    “Hasil visum ada penggumpalan darah di kepala, maka ada tindakan operasi di kepala. Kemudian, di kaki dibalut perban, karena diindikasikan kakinya remuk atau patah begitu. Kemudian tangannya ada memar, indikasi ada penganiayaan,” ujar Kades Jampang Wawan Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12).

    Wawan mengatakan korban tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya. Dia mengatakan ortu korban berdalih kondisi anaknya sudah penuh luka saat bangun tidur.

    Wawan menjelaskan dirinya mendampingi kakek korban untuk membuat laporan ke polisi. Dia awalnya mengaku mendapat informasi penganiayaan balita dari kakek korban di Kalisuren pada Selasa (2/12).

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

    KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

    Jakarta

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ayah tiri bernama Ifani (26) yang menjadi tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPAI menyayangkan dugaan sang ibu yang menutupi aksi suami dalam kasus penganiayaan itu.

    “Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

    Diyah mengatakan ibu tersebut bisa termasuk orang yang melakukan kekerasan bila mengetahui kejadian tetapi memilih diam. Ia menyoroti sikap yang ditunjukan oleh ibu balita tersebut.

    “Jika ibu mengetahui kejadian dan tidak ada upaya membela, tapi membiarkan berarti juga sama dengan melakukan kekerasan terjadi,” ujarnya.

    Kendati demikian, Diyah meminta pihak kepolisian untuk mendalami lagi peran sang ibu. Dia meminta polisi mengusut saat peristiwa terjadi ada atau tidaknya ancaman atau intimidasi yang diterima ibu tersebut.

    Sebelumnya, Ifani (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mendalami peran ibu korban yang menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka.

    “Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12).

    “Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

    Diketahui, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka berat di kepala dan kaki remuk oleh ayah tirinya. Motifnya, tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan.

    (dwr/whn)

  • Cekcok Soal Rumput Berujung Maut: Warga Sreseh Tewas Dibacok

    Cekcok Soal Rumput Berujung Maut: Warga Sreseh Tewas Dibacok

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria paruh baya asal Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang.

    “Pelaku berinisial MT (60), sedangkan korban berinisial S (52),” terang Plh Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (5/12/2025).

    Eko menceritakan, sebelum terjadi penganiayaan, korban S sedang mengarit rumput di tegal milik MS, kakak korban. Ketika itu, S bertemu dengan pelaku MT yang sedang berada di tegal miliknya.

    Entah kenapa mereka berdua kemudian terlibat cekcok. Namun dalam video yang beredar, pihak korban diduga telah mengambil rumput pelaku.

    Saat itu, korban tidak mau ditegur dan malah menodongkan celurit yang dipegangnya kepada pelaku. Hal tersebut membuat pelaku menghampiri dan menganiayanya dengan senjata tajam. “Dia salah, sudah ngarit rumput saya, malah menodongkan celuritnya. Jadi saya hampiri, langsung saya tebas,” ucap pelaku saat berada di dalam mobil polisi.

    Selanjutnya, korban sempat lari sejauh 100 meter dari lokasi kejadian, namun meninggal dunia karena mengalami luka bacok pada bagian leher. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka bacok pada pinggang sebelah kiri, bahkan kemaluan korban dipotong. “Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Sampang. Kami masih lakukan penyelidikan untuk mendalami motifnya,” pungkasnya. (sar/kun)

  • Pemerkosa Difabel yang Diseret Hingga Tewas di Gowa Ternyata Residivis, Baru 15 Hari Bebas

    Pemerkosa Difabel yang Diseret Hingga Tewas di Gowa Ternyata Residivis, Baru 15 Hari Bebas

    Sebelumnya, warga Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang diamuk massa hingga tewas, lalu diikat pada sepeda motor dan diseret keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia diduga menjadi sasaran amuk massa karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel berinisial T.

    DT, salah seorang warga yang menjadi saksi mata, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar empat hari sebelum A tewas dihakimi warga. Saat kejadian pemerkosaan, warga disebut sudah mengetahui peristiwa tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri.

    “Iya betul kejadiannya kemarin sore. Warga sebenarnya sudah tahu sejak hari itu juga, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru didapat,” kata DT kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    DT menjelaskan, usai diduga melakukan rudapaksa di Kelurahan Cikoro’, A sempat bersembunyi selama dua hari di salah satu rumah warga. Setelah itu, ia kembali melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, selama dua hari berikutnya.

    “Sempat sembunyi dua hari di Cikoro’. Terus dia sembunyi lagi di belakang kampung, di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba,” bebernya.

    Menurut DT, A akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya karena diduga kelaparan. Ia kemudian mendatangi rumah seorang warga di Desa Rappoala untuk meminta makanan dan sempat terlihat berbelanja di warung.

    “Katanya sempat beli sesuatu di warung. Karena memang sudah dicari-cari, akhirnya ada warga yang melihat dia,” ucap DT.

    A pun didatangi warga yang marah. Ia kemudian dianiaya hingga tewas. Tak hanya itu, jasad A juga diarak keliling kampung dari perbatasan Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba hingga ke Kelurahan Cikoro’. Dalam aksi tersebut, A disebut mengalami mutilasi pada alat kelaminnya.

    “Diarak keliling kampung sampai meninggal dunia. Saya sempat tanya ke petugas puskesmas, katanya memang benar alat kelaminnya dipotong,” jelas DT.

    Aksi tersebut sempat direkam oleh sejumlah warga dan kemudian viral di media sosial.

  • Ricuh Suporter Voli di Kulon Progo Berujung Penusukan, Dua Orang Terluka Termasuk Anak di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        5 Desember 2025

    Ricuh Suporter Voli di Kulon Progo Berujung Penusukan, Dua Orang Terluka Termasuk Anak di Bawah Umur Yogyakarta 5 Desember 2025

    Ricuh Suporter Voli di Kulon Progo Berujung Penusukan, Dua Orang Terluka Termasuk Anak di Bawah Umur
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    — Keributan antarpedukung pertandingan bola voli di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (18/11/2025) malam berujung insiden penusukan yang menyebabkan dua orang terluka serius.
    Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.
    Kedua korban yakni NRM (17) asal Padukuhan Jongrangan dan S (39) asal Padukuhan Gunungkelir.
    Polisi juga telah menangkap A (26) asal Sokomoyo, Jatimulyo, yang diduga melakukan
    penusukan
    .
    “Akibat dari perbuatan tersebut, Saudara S mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan, sedangkan Saudara NRM mengalami luka perut kiri atas,” kata Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, Jumat (5/12/2025).
    Keributan berawal dari pertandingan
    voli
    antardua padukuhan di Girimulyo.
    Awalnya suasana berlangsung meriah, namun berujung ricuh saat suporter saling bersitegang setelah laga dinyatakan usai.
    Dalam kekacauan di halaman parkir luar gedung olahraga Padmo Seputro, A diduga melakukan penusukan terhadap dua anggota suporter lawan.
    Kedua korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan.
    Polisi mengolah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum akhirnya mengarah kepada A. Pelaku ditangkap di wilayah Gamping setelah melarikan diri.
    “Dia takut tidak berani pulang. Tertangkap di Gamping,” kata Suyadi.
    A mengakui perbuatannya. Menurut Suyadi, penusukan terjadi secara spontan tanpa motif dendam.
    “Ini karena emosi. Tersangka tersulut setelah tim voli yang ia dukung kalah. Anak muda gampang tersulut emosi,” ujarnya.
    Pelaku diketahui membawa pisau lipat dari rumah dan membuangnya setelah digunakan. Polisi masih mencari senjata tersebut.
    Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
    A dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ricuh Suporter Voli di Kulon Progo Berujung Penusukan, Dua Orang Terluka Termasuk Anak di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        5 Desember 2025

    Ricuh Suporter Voli di Kulon Progo Berujung Penusukan, Dua Orang Terluka Termasuk Anak di Bawah Umur Yogyakarta 5 Desember 2025

    Ricuh Suporter Voli di Kulon Progo Berujung Penusukan, Dua Orang Terluka Termasuk Anak di Bawah Umur
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    — Keributan antarpedukung pertandingan bola voli di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (18/11/2025) malam berujung insiden penusukan yang menyebabkan dua orang terluka serius.
    Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.
    Kedua korban yakni NRM (17) asal Padukuhan Jongrangan dan S (39) asal Padukuhan Gunungkelir.
    Polisi juga telah menangkap A (26) asal Sokomoyo, Jatimulyo, yang diduga melakukan
    penusukan
    .
    “Akibat dari perbuatan tersebut, Saudara S mengalami luka robek pada pinggang belakang sebelah kanan, sedangkan Saudara NRM mengalami luka perut kiri atas,” kata Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, Jumat (5/12/2025).
    Keributan berawal dari pertandingan
    voli
    antardua padukuhan di Girimulyo.
    Awalnya suasana berlangsung meriah, namun berujung ricuh saat suporter saling bersitegang setelah laga dinyatakan usai.
    Dalam kekacauan di halaman parkir luar gedung olahraga Padmo Seputro, A diduga melakukan penusukan terhadap dua anggota suporter lawan.
    Kedua korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan.
    Polisi mengolah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum akhirnya mengarah kepada A. Pelaku ditangkap di wilayah Gamping setelah melarikan diri.
    “Dia takut tidak berani pulang. Tertangkap di Gamping,” kata Suyadi.
    A mengakui perbuatannya. Menurut Suyadi, penusukan terjadi secara spontan tanpa motif dendam.
    “Ini karena emosi. Tersangka tersulut setelah tim voli yang ia dukung kalah. Anak muda gampang tersulut emosi,” ujarnya.
    Pelaku diketahui membawa pisau lipat dari rumah dan membuangnya setelah digunakan. Polisi masih mencari senjata tersebut.
    Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
    A dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sakit Hati, Warga Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

    Sakit Hati, Warga Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami pria berinisial MS (50) warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, yang harus berurusan dengan hukum akibat dugaan melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap M (42) warga Desa Toronan, Kecamatan Pamekasan, Rabu (3/12/2025).

    Penganiayaan tersebut berawal saat korban (M) hendak menuju kendaraan miliknya yang diparkir di depan rumah yang berjarak sekitar 15 meter, selanjutnya datang pelaku (MS) dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan celurit.

    “Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20:45 WIB di Kowel, Rabu (3/12/2025). Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian punggung kiri, termasuk luka lebam dan robek pada bagian wajah karena hantaman botol berisi cairan pembersih lantai oleh pelaku,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Jum’at (5/11/2025).

    Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam dari kejadian. “Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00:30 WIB di Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Kamis (4/12/2025),” ungkapnya.

    “Saat ini pelaku MS sudah kita amankan di Mapolres Pamekasan, termasuk barang bukti berupa sebilah celurit yang terdapat bercak darah, serta sebuah botol pembersih lantai yang digunakan pelaku saat menganiaya korban,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga menyampaikan motif dari kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Motif dari kasus ini karena pelaku sakit hati, sebab ketika pelaku bekerja di Malaysia, saat pulang (ke Indonesia) mengetahui mantan istrinya sudah menikah dengan korban,” imbuhnya.

    “Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 355 Ayat (1) Subs 353 Ayat (2) Subs 351 Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. [pin/aje]

  • Diseret dan Dianiaya Keliling Kampung

    Diseret dan Dianiaya Keliling Kampung

    GELORA.CO – Insiden tragis terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial A (47) tewas usai dihakimi ratusan warga yang menuduhnya memperkosa seorang perempuan difabel pada Rabu (3/12/2025) petang.

    A diseret keliling kampung dengan tangan terikat ke motor. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan: alat kelaminnya terpotong, tubuh penuh luka robek dan sayatan.

    Sementara perempuan difabel yang diduga menjadi korban mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan medis.

    Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi langsung turun ke lokasi setelah video penganiayaan itu viral di media sosial. “Situasi sudah kondusif,” ujarnya.

    Aldy menjelaskan bahwa A dianiaya warga setelah beredar kabar bahwa ia telah melakukan kekerasan seksual. Namun polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

    Hingga malam hari, Kapolres masih berada di Tompobulu untuk memantau situasi. Aksi massa tersebut melibatkan warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, hingga Kelurahan Cikoro’.

    Sebagai langkah penanganan, Polres Gowa menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam, Binmas, hingga Dokkes untuk proses visum dan penyelidikan. Polda Sulsel juga telah dimintai dukungan identifikasi.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. (*)

  • Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda Pekan Depan

    Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda Pekan Depan

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang tuntutan terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini dilakukan setelah Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan bahwa berkas penuntutan belum siap.

    Alasan tersebut diterima Hakim Ketua Mayor CHK Subiyatno, dan Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, mengagendakan ulang sidang tersebut.

    Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten CHK Damai Chrisdianto, merinci penundaan ini untuk semua berkas perkara antara lain : Berkas perkara pertama, dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi ditunda ke-11 Desember 2025, dari seharusnya Kamis (4/12/2025).

    Kemudian berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan 16 tersangka lainnya, ditunda ke Rabu depan (10/12/2025).

    Untuk berkas perkara ketiga, dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, atas nama Aprianto Rede Radja dan 3 terdakwa lainnya ditunda juga ke Kamis depan (11/12/2025).

    “Oditur menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan tuntutan pada hari ini seperti pada berkas perkara sebelumnya. Jadi semuanya ditunda ke pekan depan,” rinci Damai, dalam keterangannya, kamis (4/12/2025).