Kasus: penganiayaan

  • Pasangan Lesbi di Surabaya Saling Aniaya Gara-Gara Pria

    Pasangan Lesbi di Surabaya Saling Aniaya Gara-Gara Pria

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara seorang pria, pasangan lesbi di Surabaya terlibat saling aniaya. Keduanya lantas saling lapor ke pihak kepolisian. Saat ini peristiwa saling aniaya ini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

    Dari informasi yang dihimpun oleh Beritajatim peristiwa penganiayaan kedua lesbian itu berinisial GP (22) asal Dukuh Kupang dan NA (18) asal Sukolilo. Keduanya terlibat cekcok pada 7 September 2025 lalu di sebuah rumah di kawasan Lidah Kulon. Cekcok antar kedua lesbian itu dipicu rasa cemburu dari GP yang keberatan dengan kedekatan NA dengan seorang pria.

    Saat keduanya cekcok, NA menelepon ayah kandung bernama Anang. Sesaat setelah datang di lokasi, Anang yang tidak bisa menahan emosi lalu memukul kepala GP dengan helm. Akibat pukulan tersebut, kepala GP mengalami luka robek hingga darah bercucuran.

    Atas perilaku Anang, GP lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/267/IX/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dari hasil visum, GP menderita luka robek kurang lebih satu sentimeter di kepala bagian depan, luka lecet di bibir kanan, dan tampak memar di hidung. Seluruhnya disebabkan dari benda tumpul.

    Laporan GP lalu dibalas dengan laporan Anang ke Polsek yang sama. Anang melaporkan GP atas kasus penganiayaan kepada NA. Saat ini, GP dan Anang sama-sama berstatus sebagai tersangka.

    “Mereka saling lapor. Ayahnya NA ini melapor karena anaknya dapat kekerasan dari GP. Dan GP melaporkan ayah NA karena melakukan penganiayaan padanya,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra.

    Sandi menjelaskan jika dari hasil penyelidikan penyidik, Anak dan GP sudah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan. Sehingga, Anang dan GP sudah menyandang status sebagai tersangka.

    “Keduanya sudah ditetapkan tersangka dari laporan yang berbeda. Untuk motif awal cekcok karena rasa cemburu. GP dan NA sudah tinggal bersama di kos Lidah Wetan selama 10 bulan,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

    Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Tiara Angelina Saraswati (25). Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25).

    “Perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi Maulana (24). Semua tahu, perkara ini sempat viral karena korban dimutilasi,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).

    Masih kata Kajari, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, setelah proses administrasi lengkap maka penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.

    “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. Yang memberatkan tersangka melakukan aksinya dengan keji hingga potongan kecil-kecil,” katanya.

    Barang bukti yang turut diamankan berupa guling berlumur darah dan sprei, gunting taman, palu besi, pakaian korban, alat komunikasi berupa Handphone (HP) milik tersangka dan korban. Selain itu, juga diamankan sepeda motor N-Max nopol W 6415 AR warna putih dan helm yang digunakan tersangka.

    “Sepeda motor yang digunakan tersangka membuang potongan tubuh korban hingga di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Perkara ini secepatkan kita limpahkan ke pengadilan, selanjutnya pengadilan yang menentukan kapan perkara ini disidangkan. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan,” katanya.

    Sebelumnya, warga Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan potongan kaki manusia di jurang pinggir Jalan Turunan AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet. Potongan kaki tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk.

    Potongan kaki sebelah kiri itu ditemukan di sisi timur jalan raya, tepatnya di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 5 meter. Tak jauh dari lokasi, warga juga mendapati bagian tubuh lain berupa potongan daging dan rambut yang tercecer sekitar 50 meter dari titik awal. [tin/suf]

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • Satgas Premanisme Polda Jatim Siap Amankan Libur Nataru

    Satgas Premanisme Polda Jatim Siap Amankan Libur Nataru

    Surabaya (beritajatim.com) – Libur Natal 2025 dan Tahun baru 2026 (Nataru) Polda Jawa Timur (Jatim) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme. Pembentukan Satgas Premanisme ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kondisi aman jelang Operasi Lilin Semeru 2025, pengamanan Natal dan Tahun Baru.

    Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengatakan pembentukan satgas ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kejahatan jalanan dan maraknya aksi premanisme yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

    “Ini komitmen kita dalam merawat Jogo Jatim. Masyarakat tidak boleh hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat ulah segelintir oknum yang memaksakan kehendak,” tegas Irjen Nanang saat memimpin Apel Satgas Premanisme di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (10/12/2025).

    Kapolda Jatim mengungkapkan, hasil evaluasi Kamtibmas periode akhir Oktober hingga awal November 2025 menunjukkan tren peningkatan kejahatan sebesar 7,66%.

    Yang paling mengkhawatirkan adalah melonjaknya penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api hingga 175%.

    “Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tapi alarm bahwa bibit premanisme dan gangsterisme sedang mencoba mengganggu ketenangan warga,” kata Irjen Nanang.

    Kapolda Jatim menginstruksikan Satgas Premanisme harus bergerak cepat, agresif, namun tetap terukur.

    Ada tujuh sasaran utama yang menjadi fokus pembersihan:

    1. Pemerasan & pemalakan di pasar, terminal, serta ruang publik.
    2. Debt collector ilegal yang menagih dengan intimidasi dan kekerasan.
    3. Pungli yang menghambat ekonomi masyarakat.
    4. Preman penganiayaan yang beraksi secara individual.
    5. Preman pengeroyokan berbasis kelompok.
    6. Kekerasan oknum perguruan silat, termasuk fanatisme negatif yang berujung kriminal.
    7. Gangster jalanan yang membawa sajam dan memicu tawuran.

    “Tindak tegas semua bentuk premanisme. Jangan beri ruang bagi pelaku pemerasan, pungli, pengeroyokan, maupun gangster yang meresahkan warga,” tegas Irjen Nanang.

    Ia juga mengarahkan peningkatan patroli intensif pada jam-jam rawan, terutama malam hingga dini hari.

    “Kita harus memastikan Jawa Timur bersih dari aksi premanisme sebelum aktivitas masyarakat meningkat di akhir tahun. Ini syarat mutlak agar stabilitas Jatim benar-benar terjaga,” pungkas Irjen Nanang. [uci/but]

     

  • Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme, Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Nataru
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Desember 2025

    Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme, Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Nataru Surabaya 10 Desember 2025

    Polda Jatim Bentuk Satgas Premanisme, Antisipasi Kejahatan Jalanan Jelang Nataru
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur (Jatim) membentuk Satgas Premanisme untuk mengantisipasi kejahatan jalanan menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
    Pembentukan Satgas
    Premanisme
    diresmikan saat apel persiapan Operasi Lilin Semeru di Mapolda Jatim pada Rabu (10/12/2025).
    “Kami tidak ingin masyarakat Jawa Timur hidup dengan bayang-bayang ketakutan akibat ulah sedikit oknum yang memaksakan kehendak,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, Rabu.
    Nanang mengatakan, selama akhir Oktober hingga awal November 2025, gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Jawa Timur, meningkat 7,66 persen.
    “Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peringatan bahwa premanisme sedang mencoba mengganggu ketenangan warga,” ujar Nanang.
    Untuk itu, dia mengatakan,
    Satgas Premanisme
    tidak hanya difokuskan pada penindakan tetapi pendekatan preventif dan preemtif agar lingkungan masyarakat tetap stabil dan kondusif.
    Ada tujuh jenis kejahatan yang dipantau Satgas Premanisme
    Polda Jatim
    . Mulai dari preman pemerasan di pasar dan terminal,
    debt collector
    ilegal, dan pungutan liar.
    Selain itu, aktivitas preman penganiayaan, preman pengeroyokan, kekerasan terkait perguruan pencak silat, serta aksi gangster dan kelompok pelajar yang terlibat tawuran.
    Satgas Premanisme diperintahkan melakukan patroli di jam-jam rawan dari malam hingga dini hari, sesuai titik kerawanan berdasarkan data kejahatan.
    “Kita bekerja dengan ikhlas, tegas, dan humanis agar warga merasakan dampak langsung keamanan,” kata Nanang.
    Lebih lanjut, dia mengatakan, Polda Jatim menekankan pentingnya sinergi Unit Binmas Polri dan jajaran reserse kriminal, dalam memetakan wilayah rawan serta melakukan tindakan pencegahan berbasis intelijen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejahatan di Jatim Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Polisi Bentuk Satgas Premanisme

    Kejahatan di Jatim Naik Jelang Natal dan Tahun Baru 2026, Polisi Bentuk Satgas Premanisme

    Liputan6.com, Jakarta – Tren kejahatan di Jawa Timur menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan angka kriminalitas naik 7,66 persen, dengan lonjakan tajam pada kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata tumpul, hingga senjata api yang mencapai 175 persen.

    Kondisi ini menjadi alasan utama dibentuknya Satgas Premanisme yang resmi digelar melalui apel di Mapolda Jatim pada Rabu (10/12/2025).

    Satgas tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya kejahatan jalanan, terlebih menjelang Operasi Lilin Semeru 2025 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru.

    “Kita tidak ingin masyarakat Jawa Timur hidup dalam bayang-bayang ketakutan akibat ulah oknum yang memaksakan kehendak,” tegas Irjen Nanang Avianto dalam sambutannya.

    Sebagai respons terhadap kenaikan tren kriminalitas, Satgas Premanisme akan menyasar tujuh bidang kejahatan prioritas, yaitu:

    Pemerasan dan pemalakan, debt collector ilegal, pungutan liar, preman penganiayaan, preman pengeroyokan, kekerasan terkait perguruan pencak silat, aksi gangster.

    Nanang menekankan seluruh personel harus bekerja cepat dan presisi untuk memastikan keamanan masyarakat. “Kita harus bekerja dengan ikhlas, tegas, dan humanis. Kita pastikan Jawa Timur tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

  • Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Usai Ceramah, Kasus Ditangani Kepolisian

    Ketua PCNU Magetan Diduga Dianiaya Usai Ceramah, Kasus Ditangani Kepolisian

    Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun mulai menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami Ketua PCNU Kabupaten Magetan, KH Susanto. Laporan tersebut diajukan oleh LBH PCNU Magetan pada Minggu (7/12/2025) dan kini telah masuk tahap penyelidikan.

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa LBH PCNU Magetan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor berinisial AS, yang diketahui merupakan seorang kepala desa.

    “Pada 7 Desember 2025, kami menerima laporan dari LBH PCNU Magetan terkait dugaan penganiayaan terhadap KH Susanto, dengan terlapor AS,” ujar AKP Agus Andi.

    Peristiwa itu bermula saat KH Susanto mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Materi ceramah diduga membuat AS tersinggung.

    Setelah kegiatan berakhir, situasi memanas. Saat KH Susanto hendak pulang, AS disebut tiba-tiba merangkulnya. Dalam momen tersebut, bagian tubuh AS mengenai bibir KH Susanto hingga menyebabkan luka. LBH PCNU Magetan mengaku menerima surat kuasa langsung dari KH Susanto untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun telah memulai serangkaian penyelidikan. Pekan ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak rumah sakit yang menangani korban, yaitu RS Efram Maospati.

    “Langkah dari kepolisian setelah menerima laporan ini tentu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Minggu ini kami sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak,” jelas AKP Agus Andi.

    Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan berjalan sesuai prosedur. “Proses sedang berjalan,” pungkasnya. (rbr/but)

  • Dituduh Mau Maling, Pria Disabilitas Diseret hingga Ditelanjangi di Kendari

    Dituduh Mau Maling, Pria Disabilitas Diseret hingga Ditelanjangi di Kendari

    Kendari

    Polisi mengamankan 4 karena diduga menganiaya dan menelanjangi seorang pria disabilitas berinisial RE di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Para pelaku menuduh korban hendak mencuri.

    “Empat orang langsung kami amankan usai adanya laporan,” ujar Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, seperti dilansir detikSulsel, Senin (8/12/2025).

    Korban dianiaya di depan tempat Billiard, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Jumat (5/12) malam. Polisi mengamankan 4 pelaku yakni pria berinisial MD (21), RA (21), MZ (21), dan wanita inisial OC (19) di tempat berbeda pada Minggu (7/12).

    “Penganiayaan itu dilakukan karena menurut para pelaku merasa curiga terhadap korban yang terlihat seperti mengintip dan akan melakukan pencurian,” kata Welli.

    Welli menuturkan para pelaku langsung mengamankan dan menginterogasi korban. Namun korban memberikan keterangan yang berubah-ubah dan terkadang diam sehingga para pelaku kesal.

    Dia mengungkapkan hasil visum luar, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuhnya. Korban diketahui mengalami kesulitan berkomunikasi dan keterbelakangan mental.

    “Korban juga mengalami kesulitan komunikasi atau mengalami keterbelakangan mental,” sambungnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (idh/dhn)

  • Warga Kecewa Pembagian Bansos Tak Merata, Pamong Desa di Lampung Dibacok

    Warga Kecewa Pembagian Bansos Tak Merata, Pamong Desa di Lampung Dibacok

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pamong Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan menjadi korban pembacokan oleh warganya sendiri. Pembacokan diduga karena warga kecewa penyaluran bansos yang dianggap tidak merata.

    Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban, Andi Saputro (36), pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 18.48 WIB dan langsung viral di media sosial. Pelaku diketahui bernama Warsani, warga desa setempat yang kini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

    Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Edy Qorinas, membenarkan adanya dugaan penganiayaan berat terhadap aparat desa tersebut.

    “Benar, korban merupakan pamong Desa Purwodadi Simpang dan terduga pelaku adalah warga desa itu sendiri,” ujar Edy saat dikonfirmasi Selasa (9/12/2025).

  • Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim

    Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap kasus ibu kandung dan ayah tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia empat tahun hingga sulit membuka mulut di kawasan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Ada dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.

    Anak laki-laki berusia empat tahun tersebut masih menjalani pemulihan intensif setelah mengalami kekerasan berulang hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.

    Sang anak juga sulit membuka mulut karena kedua giginya lepas dan area wajahnya mengalami pukulan keras.

    “Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian,” jelas Sri.

    Kekerasan itu berlangsung sejak November 2025 hingga Kamis (4/12). Warga sekitar yang curiga melihat banyak luka di tubuhnya itu kemudian melapor, dan kasus itu pun terungkap.

    “Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat,” ujar Sri.

    Kedua pelaku yang berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan dilakukan karena pelaku ayah tiri diduga cemburu terhadap perhatian sang istri kepada anaknya.

    Anak tersebut bukan anak kandung TSI, sehingga ia meluapkan kecemburuannya dengan melakukan penganiayaan.

    Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian sehingga meninggalkan luka-luka tajam dan memar di tubuh korban.

    “Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh,” ucap Sri.

    Sang ibu NR yang saat ini sedang mengandung justru ikut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anak kandungnya.

    Korban kini telah mendapatkan perawatan kesehatan, pendampingan psikolog, dan ditempatkan di rumah aman untuk menjamin keselamatannya.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

    “Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp72 juta,” tegas Sri.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.