Kasus: penganiayaan

  • Bukan Hanya Warung yang Terbakar

    Bukan Hanya Warung yang Terbakar

    Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden itu mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal dunia dan satu lagi kritis.

    Buntut pengeroyokan itu, sekelompok massa merusak dan membakar warung-warung di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jaksel bersama Polda Metro Jaya dan Polsek Pancoran sudah turun melakukan penyelidikan secara paralel.

    Fokus utama ialah mengungkap pelaku pengeroyokan dan sekaligus mengidentifikasi massa yang merusak dan membakar warung-warung di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.

    “Kasus ini masih dalam penyelidikan, kami masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus ini,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/12/2025) malam.

    “Pada intinya, kita akan berusaha keras untuk menangani dua perkara ini. Yang pertama adalah penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Dan yang kedua adalah kasus penerusakan atau pembakaran,” sambung dia.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

    Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur di Graha Unesa Surabaya.

    Peresmian ini menandai tuntasnya cakupan 100 persen Posbankum di wilayah Jawa Timur sebagai bagian dari perluasan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.

    Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menautkan kehadiran Posbankum dengan nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah “Urip Iku Urup” sebagai ruh dari layanan bantuan hukum berbasis desa.

    “Hidup (urip) itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur ini.

    Karakter masyarakat Jawa Timur yang dikenal egaliter, terbuka, dan blaka suta (apa adanya) dinilai menjadi modal sosial kuat dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah. Tradisi rembug desa dan jagongan yang hidup di tengah masyarakat selama ini menjadi landasan penting dalam membangun mekanisme keadilan berbasis dialog.

    “Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kita mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi,” tegas Supratman.

    Ia menegaskan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Semuanya bisa diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun.

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Jawa Timur telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum.

    Pembentukan Posbankum melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur serta memperkuat fungsi paralegal desa.

    Posbankum juga didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal.

    Menkum menyoroti 42 orang kepala desa dan lurah dari Provinsi Jatim yang dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam orang di antaranya berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025.

    Secara nasional, hingga akhir 2025 jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau setara dengan 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan data aplikasi layanan Posbankum, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga permasalahan perjanjian.

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap Posbankum tidak sakadar menyediakan meja konsultasi hukum, namun menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu saja.

    “Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat,” imbuh Khofifah.

    Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau.

    “Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan,” ungkapnya.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan bahwa capaian 100% Posbankum tidak lepas dari kontribusi dan pola kepemimpinan kolaboratif, mulai dari Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Biro Hukum beserta seluruh jajaran.

    “Ibu Gubernur juga berhasil menggerakkan 2500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan bahkan memecahkan rekor MURI di tahun ini,” pungkas Haris.

    Kakanwil Kemenkum Jawa Timur menambahkan, sejumlah 229 paralegal telah mendapatkan pelatihan melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas terhadap seluruh paralegal di Posbankum, yang saat ini berjumlah 16.988.

    Melalui peresmian Posbankum di Jawa Timur, Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas akses keadilan yang berbasis pada nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat. [uci/ted]

  • Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    Sosok Mbah Sujito Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro yang Divonis Mati, Motifnya Terkuak

    GELORA.CO  – Inilah sosok Sujito, terdakwa kasus pembunuhan 2 orang Jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro yang divonis mati dalam persidangan, Kamis (11/12/2025).    

    Sujito menjadi terdakwa pertama yang divonis mati di Pengadilan Negeri (PN)  Bojonegoro. 

    Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, menilai Sujito telah terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 240 KUHP.

    Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majlis Hakim Wisnu Widiastuti dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika PN Bojonegoro, pada Kamis (11/12/2025).

    Dalam perkara ini, Kakek Sujito dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.

    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan cara yang sadis dan kejam.

    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan rumah ibadah musala, yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.

    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan salat Subuh berjemaah.

    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, almarhum Abdul Aziz. Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga para korban.

    “Majlis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.

    Sementara itu, atas vonis hukum mati tersebut Sujito melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan atau pikir-pikir.

    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, dia (Sujito) minta untuk pikir-pikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” singkatnya.

    Dilain sisi, vonis hukuman mati yang diberikan Majlis Hakim tersebut disambut baik oleh para keluarga korban.

    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur Majlis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa.

    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” tutupnya

    Vonis Mati Pertama

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa Sujito merupakan putusan yang pertama kali terjadi di Bojonegoro.

    Vonis hukuman mati ini, menurutnya telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.

    Hario mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang ada. Terungkap jelas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncakan sebelumnya.

    Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang dengan tega menghabisi nyawa seseorang. Hal ini tercermin dari sikap dan cara bicaranya.

    “Ya benar, ini vonis hukuman mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.

    Hario memenjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

    Diantaranya dalam kasus ini ada 3 orang yang menjadi korban, dua diantaranya meninggal dunia yakni almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.

    Sedangakan, satu orang Arik Wiyanti juga menjadi korban hingga mengalami luka berat.

    “Selain itu, perbuatan terdakwa juga sangat kejam. Dilakukan di tempat ibadah dan pada saat korban salat Subuh berjama’ah,” jelasnya.

    Meski setelah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. Lanjut Hario hal itu merupakan hak dari terdakwa.

    “Pikir-pikir dalam hal ini adalah hak dari terdakwa, penasehat hukum maupun Jaksa penuntut umum. Dalam jangka waktu 7 hari setelah perkara diputuskan oleh majelis hakim apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding,” terangnya.

    Pengadilan Negeri Bojonegoro berharap vonis ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

    Siapakah Mbah Sujito? 

    Mbah Sujito kini berusia 67 tahun. 

    Dia adalah warga setempat yang juga tetangga korban di RT 04 RW 02 Desa/Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    Sujito nekat menghabisi nyawa tetangganya karena balas dendam pribadi terkait pembelaan tanah.

    Diduga, pelaku merasa tidak terima karena tanah dijadikan jalan umum oleh korban Abdul Aziz. Korban diketahui merupakan ketua RT setempat.

    “Motifnya karena balas dendam dan perkara tanah. Jadi keterangan pelaku tanahnya akan atau diusulkan menjadi jalan desa oleh korban.,” ungkap Bayu Adjie Sudarmono, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro. 

    Mengenai kronologi kejadiannya, jelas Bayu, mulanya pelaku datang ke musala sambil membawa parang.

    Lalu, saat mengetahui korban dan jamaah lain sudah mulai salat subuh pelaku kemudian masuk dan langsung mengurung korban.

    Pelaku ini dari awalnya sudah menunggu korban di musala, sambil bersembunyi parang.

    Lalu saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah, pelaku langsung masuk dan membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat.

    Setelah melakukan aksi pembacokan tersebut, lanjut Bayu, kemudian pelaku mengurung jamaah lainnya yakni Cipto Rahayu alias CR yang berusaha melerai.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti (60), istri korban yang kebetulan ikut salat subuh, spontan mencoba menghentikan aksi pelaku.

    Namun, upaya tersebut justru membuatnya juga tak luput menjadi korban keberingasan pelaku. Salah satu korban lainnya Cipto juga menjadi korban.

    “Istrinya dibacok juga, bagian kepalanya luka parah. Satu lagi tetangga kami, Pak Cipto yang berusaha memisahkan, juga kena bacokan,” tambah Suyanto.

    Usai membacok korban, keluar pelaku sambil mengingkari menyebut korban sebagai mafia tanah.

    “Pas selesai membacok Pak Ajiz itu mbah Jito (red: Sujito Pelaku) keluar, sambil ngomong ‘mafia tanah’ itu, saat saya cek ada tiga orang sudah berdarah, Pak Ajiz dan Istrinya Bu Arik dan Pak Cipto, ” ujar Suyanto.

    Kejadian pembacokan sontak membuat jamaah lainnya menjerit histeris.

    Pelaku kemudian keluar dari musala sambil menenteng parang penuh darah mengejar jamaah lainnya. 

    Situasi dilingkungan RT 04 pun berubah mencekam. Pelaku akhirnya diamankan oleh putranya sendiri dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungadem.

    “, mbah Jito ngamok – mbah Jito ngamok. Dia diamankan oleh cucunya sendiri dan cucu korban, dijalan raya sana mas, sambil bawa parang,” ulasnya.

    Sementara itu, Suyanto juga mengungkapkan bahwa sebelumnya antara korban dengan pelaku sempat bersitegang soal tanah dan jalan lingkungan di RT 04 RW 02.

    Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan saat rapat RT.

    Warga lain, Susilo mengungkapkan bahwa korban Abdul Aziz dikenal sebagai pribadi yang baik.

    Korban Diketahui merupakan pensiunan ASN di Kecamatan Kedungadem.

    Sementara itu, istri korban Arik Wijayanti berprofesi sebagai guru di SMPN 2 Kedungadem.

    “Pak Ajiz itu baik mas, orang sini kalau mau ngurus surat atau apa-apa dia yang bantu,” ujarnya.

    Korban lainnya Cipto Rahayu diketahui merupakan pengusaha dan mempunyai sebuah koperasi di Kecamatan Kedungadem.

    “Pak Cipto juga sama baiknya dia sering bantu bagi-bagi uang ke anak yatim,” tutupnya

  • Pedagang Petasan di Ambon Luka Parah Kena Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelakunya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pedagang Petasan di Ambon Luka Parah Kena Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelakunya Regional 12 Desember 2025

    Pedagang Petasan di Ambon Luka Parah Kena Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelakunya
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Seorang pedagang petasan di Kota Ambon, Maluku bernama Hawa Bahta (50) terluka parah usai ditikam berulang kali oleh orang tak dikenal.
    Insiden penganiayaan itu terjadi di sekitar lokasi tempat korban berjualan di Jalan dr Latumeten, tepatnya di depan kampus PGSD Universitas Pattimura Ambon pada Kamis (11/12/2025).
    Akibat kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian rusuk kiri, pundak kiri, lengan kiri atas dan sikut.
    Selain luka tusuk, korban juga menderita luka memar di bagian mata kanan dan pangkal hidung, pipi kiri, dada kiri dan telunjuk.
    “Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr Latumeten Ambon, dan kondisi korban belum sadarkan diri,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Polisi Yoga Putra Prima Setya kepada
    Kompas.com
    , Kamis malam.
    Ia mengungkapkan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan hingga kini masih terus menyelidki motif di balik kejadian tersebut.
    Polisi juga masih berusaha untuk mengidentifikasi pelaku penusukan.
    “Masih dalam proses penyelidikan, sejauh ini tiga orang sudah diperiksa dan pelakunya masih dalam pengejaran,” katanya.
    Yoga pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan sepenuhnya mempercayakan
    penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
    “Kami minta agar masyarakat mempercayakan ke aparat kepolisian untuk penyidikan kasus ini dan masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh hoaks,” kata dia.
    Korban sendiri terluka para usai ditusuk di bagian punggung, rusuk kiri, pundak kiri, lengan kiri atas dan sikut.
    Selain mengalami luka tusuk, korban juga menderita luka memar di bagian mata kanan dan pangkal hidung, pipi kiri, dada kiri dan telunjuk.
    Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim secara terpisah mengaku saat ini pihaknya masih terus menyelidiki penyebab insiden tersebut.
    “Anggota sudah turun ke lapangan dan sampai saat ini penyebabnya masih diselidiki. Kita juga belum bisa meminta keterangan dari korban terlalu banyak karena korban masih dalam perawatan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati Regional 12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis mati kepada S (65), terdakwa kasus pembunuhan 2 orang jamaah shalat Subuh di Mushala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    Agenda persidangan pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
    Majelis hakim memutuskan pria tua itu bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
    Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa divonis seumur hidup.
    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti.
    Dalam perkara ini, S dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.
    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.
    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.
    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz.
    Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.
    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.
    “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.
    Sementara S melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan.
    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, kami minta waktu untuk berpikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” kata Sunaryo.
    Di sisi lain, vonis mati itu disambut baik para keluarga korban.
    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur terdakwa dijatuhi hukuman berat.
    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” kata Dika.
    Pembunuhan itu terjadi di Mushala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem pada selasa 29 April 2025.
    Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jamaah menggunakan sebilah parang.
    Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
    Sementara Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro menyebut, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada S merupakan putusan maksimal pertama kali terjadi di Bojonegoro.
    Vonis hukuman mati ini, menurutnya, telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.
    Hario mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap jelas perbuatan terdakwa sudah direncakan sebelumnya.
    Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
    “Ini vonis mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Jamaah Subuh, Menjadi Putusan Maksimal Pertama di Bojonegoro
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendak Perkosa Pengunjung, Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Hendak Perkosa Pengunjung, Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB dilaporkan ke polisi lantaran mencoba memerkosa salah satu pengunjung Black Owl Surabaya yang masih berusia anak-anak. Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan itu gagal usai RB digerebek istrinya.

    Penasehat Hukum Korban, Renald Christopher mengatakan aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi pada 17 Oktober 2025 lalu di Best Hotel Surabaya jalan Kedungsari.

    “RB membohongi korban berinisial SD akan diantar pulang dengan taksi online. Namun ternyata malah dibawa ke Best Hotel,” kata Renald.

    Renald menjelaskan saat itu korban datang sendiri ke Black Owl untuk merayakan ulang tahun bersama temannya. Namun, saat itu teman korban tidak datang. Sehingga korban sendirian di Black Owl Surabaya.

    “Korban sebelumnya diberi voucher senilai Rp 2 juta dan bisa digunakan untuk minuman beralkohol saja. Lalu pada tanggal 16 Oktober korban diundang oleh manajer Black Owl untuk datang dan menggunakan vouchernya,” imbuh Renald.

    Selama berada di Black Owl Surabaya, korban ditemani oleh pelaku RB. Keduanya baru berkenalan saat itu usai dikenalkan oleh manajer Black Owl yang mengundang korban. Selama bersama, RB terus mencekoki SD dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Selama minum, korban mengaku terus dibujuk rayu agar mau pulang bersama. Namun, ajakan itu terus ditolak oleh SD.

    “Pelaku memanfaatkan kesadaran korban yang mulai hilang karena minum alkohol. Saat itu pelaku sudah memesan taksi online dan korban dijanjikan diantar pulang. Namun oleh pelaku malah diajak ke Best Hotel,” tuturnya.

    Sesampainya di kamar hotel, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi. Dengan sisa kesadaran yang ada, korban terus memberontak. Karena terus memberontak korban mendapat tindak penganiayaan. Korban dipukul dan digigit lehernya.

    RD terus berusaha menyetubuhi korban. Beruntung saat itu ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RD bersama dua petugas hotel menggerebek kamar. RD lalu sembunyi di kamar mandi. Korban yang ketakutan lantas keluar kamar hotel dengan pakaian yang compang camping.

    “Pas buka kamar hotel itu korban kembali dipukuli oleh perempuan yang mengaku sebagai istri RD dan diteriaki sebagai pelakor. Oleh dua karyawan hotel, digiring ke lobby dengan pakaian yang tidak rapi tanpa mau mendengarkan kronologi jelas dari korban. Bahkan, korban dilarang mengambil barang di kamar hotel,” tegas Renald.

    Atas peristiwa ini, korban didampingi ayahnya melapor ke Polda Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2025. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jawa Timur.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Abraham Jules Abast saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (ang/ian)

  • Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan

    Tok! Pembunuh Jemaah Subuh di Bojonegoro Divonis Mati, Lebih Berat dari Tuntutan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan sadis dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kamis (11/12/2025). Putusan maksimal ini dijatuhkan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman penjara seumur hidup.

    Sidang pembacaan vonis yang digelar di Ruang Kartika PN Bojonegoro dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, didampingi dua hakim anggota, Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

    “Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti dalam persidangan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Sujito dinilai memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menyoroti tindakan tersebut sangat keji dan sadis karena dilakukan di dalam tempat ibadah saat para korban sedang khusyuk menunaikan salat berjemaah.

    Selain itu, dampak psikologis berupa trauma mendalam bagi keluarga korban menjadi sorotan utama hakim. Sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi catatan buruk yang memperberat hukuman.

    “Tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikapnya selama persidangan,” tambah Widiastuti.

    Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga korban menyambutnya dengan rasa lega. Mereka menilai vonis mati setimpal dengan kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap keluarganya.

    “Kami puas dengan hukuman mati ini. Perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,” ungkap Ifnu Dika Rinanto, salah satu ahli waris korban.

    Menanggapi vonis maksimal ini, kuasa hukum Sujito, Sunaryo Abumain, belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien terkait kemungkinan banding.

    “Untuk langkah (hukum) selanjutnya masih kami siapkan,” ujarnya singkat usai persidangan.

    Sebagai informasi, tragedi berdarah di Musala Al-Manar terjadi pada 29 April 2025 lalu. Sujito secara membabi buta membacok tiga jemaah menggunakan parang saat salat Subuh berlangsung. Serangan brutal itu menewaskan Cipto Rahayu dan Abdul Aziz, serta menyebabkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat. [lus/beq]

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap 8 Orang Penganiaya Mahasiswa di Kuta Bali

    Polisi Tangkap 8 Orang Penganiaya Mahasiswa di Kuta Bali

    DENPASAR – Kepolisian Sektor Kuta, Bali, menangkap delapan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial YSBA (23) di depan ruko di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Kabupaten Badung.

    “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu, 10 Desember.

    Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan status terhadap delapan orang tersebut. Identitas dari terduga pelaku pun belum diungkap pihak kepolisian.

    Agus menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung.

    Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut terekam kamera CCTV dan viral di beberapa platform media sosial di Bali.

    Dalam rekaman video yang beredar, ada 15 orang yang melakukan penyerangan terhadap dua orang mahasiswa tanpa diketahuinya alasannya.

    Setelah video tersebut viral, Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

    Agus menjelaskan berdasarkan keterangan korban YSBA yang saat itu sedang duduk bersama temannya tiba-tiba didatangi kelompok tersebut yang mengaku berasal dari salah satu daerah.

    “Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan kayu usuk dan paving block. Korban dipukul di bagian belakang kepala tiga kali menggunakan paving block, serta bagian punggung dan tangan dengan menggunakan kayu hingga empat kali,” katanya.

    Teman korban yang berada di lokasi juga turut menjadi korban pemukulan. Akibat kejadian itu, kata Agus, korban mengalami luka lecet, tangan kiri bengkak, dan memar bagian kepala.

    Setelah menerima laporan resmi korban, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak cepat melakukan identifikasi para pelaku.

    Berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, delapan pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta.

    Sementara, tujuh orang lainnya masih diburu polisi.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polresta Denpasar, kedelapan terduga pelaku awalnya meminum minuman beralkohol jenis arak dari Selasa (9/12) malam pukul 21.00 Wita hingga Rabu pagi.

    Namun demikian, pihak kepolisian masih menggali keterangan dari delapan terduga pelaku tersebut untuk mendapatkan keterangan yang valid.

  • Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

    Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

    Kupang, Beritasatu.com – Pengadilan Militer III – 15 Kupang melanjutkan persidangan kasus kematian almarhum Prada Lucky Cepri Saputra dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer III – 15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan Anggota Batalion TP 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, menghadapi tuntutan hukuman yang berat.

    Sidang dengan nomor perkara No. 41/K-PM.III-15-AD/XI/2025 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Chk. Subiyanto. Di hadapan majelis hakim, oditur militer Letkol Alex Pandjaitan dan Letkol Yudis Harto membacakan tuntutan hukuman bagi para terdakwa.

    Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara dan Pemecatan

    Dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025) tersebut, 17 terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 9 tahun. Tuntutan ini juga disertai hukuman tambahan yang sangat tegas: seluruh terdakwa diminta untuk dipecat dari dinas militer TNI.

    Tuntutan berat ini menjadi sorotan sebagai langkah tegas institusi TNI dalam menindak kasus kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa prajurit.

    Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey, yang didampingi oleh nenek almarhum, mengikuti jalannya persidangan dengan haru. Mendengar pembacaan tuntutan yang maksimal, Sepriana mengungkapkan rasa syukur, meskipun kesedihan atas kepergian putranya tetap tak tertahankan.

    “Tadi kita ikut jalannya persidangan pembacaan tuntutan dari oditur, dan yang kita dengar setiap terdakwa sudah dikenakan tuntutan. Ada yang dituntut 6 tahun dan 9 tahun penjara serta hukuman tambahan para terdakwa dipecat dari Militer,” ungkap Sepriana usai sidang di Pengadilan Militer III – 15 Kupang.

    Sepriana Paulina Nirpey sangat bersyukur karena oditur telah mendengar isi hati keluarga korban. Harapan utama dari keluarga besar Prada Lucky adalah agar semua terdakwa dipecat dari TNI.

    “Memang kita berharap para terdakwa harus dipecat. Sedangkan terkait dengan hukuman kami juga sangat bersyukur karena oditur sudah mau mendengar isi hati kami keluarga korban,” kata Sepriana, menambahkan bahwa para terdakwa sangat layak dipenjara dan dipecat dari militer atas perbuatannya.

    Kasus ini akan memasuki babak pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Militer III – 15 Kupang menjatuhkan vonisnya.