Kasus: penganiayaan

  • Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Surabaya (beritajatim.com) – MRK, remaja kelahiran 16 tahun silam kini jadi terdakwa dan diadili lantaran menganiaya seorang pria bernama RAS. Pemicu pemukulan yang dilakukan MRK adalah RAS yang tak lain adalah pacar dari mantan kekasih MRK yakni DPA ini kerap tak memulangkan DPA ke rumah.

    MRK mengaku risih karena tak dipulangkannya DPA oleh RAS membuat ibunda dari DPA kerapkali menelepon dirinya dan mencari keberadaan DPA.

    Puncaknya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.

    Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.

    Baca Juga: Prof Bambang dari Universitas Brawijaya Jelaskan Soal Peluang Limbah Biomassa di Jatim

    Ia kerap ditanya tentang dimana keberadaan DPA. Bahkan, kerap tidak pulang ke rumah. Meski, MRK sudah mengaku putus dengan putrinya dan DPA sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.

    Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan, MRK pun kesal. MRK mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu dari DPA.

    Pada Rabu (17/5/2023) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.

    Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    “Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong,” kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).

    Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.

    Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.

    Usai dengan MRK, beberapa temannya ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai hal tersebut, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.

    Akibat tak terima dengan perbuatannya, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

    Baca Juga: The Nun 2 Resmi Rilis, Ini Urutan Menonton Film The Conjuring Universe Sesuai Kronologisnya

    Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

    Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu pacaran lagi dengan RAS.

    “Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.

    “Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto belum memeriksa pelaku curanmor di Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto yang tewas di RS Soewandi, Selasa (05/09/2023). Pelaku berinisial AM itu sebelumnya disebut punya penyakit bawaan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa setelah sampai di kantor, pihaknya menempatkan pelaku berinisial AM di tempat konseling. Tempat konseling itu difungsikan sebagai tempat peristirahatan sementara sebelum AM diperiksa.

    “Selang dua jam petugas mendapati AM sesak nafas. Petugas jaga dengan sigap langsung membawa pelaku ke RS Soewandi,” ujar Dwi Nugroho saat ditemui Beritajatim.com di Polsek Simokerto, Rabu (06/09/2023).

    Di RS Soewandi pelaku sempat mendapatkan perawatan. Namun ajal lebih cepat menjemput AM. Mendapati AM meninggal dunia, Kapolsek Simokerto langsung menghubungi keluarga.

    “Memang sempat terjadi miss komunikasi dan ada pemberitaan di media. Namun setelah dijelaskan pihak keluarga menerima. Karena memang ada penyakit bawaan,” tutur Dwi Nugroho.

    Dwi Nugroho membantah jika pihaknya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada pelaku AM. Karena, petugas Polsek Simokerto belum melakukan tindakan apapun termasuk mengintrogasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tutup mantan Kapolsek Tegalsari ini.

    Sementara itu, Perwakilan keluarga Dul Abang dan Mat Sari menegaskan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Polsek Simokerto. Mereka pun menerima permintaan maaf dari pihak kepolisian. Namun, mereka sedikit menyesalkan kabar yang diberikan kepada keluarga sedikit terlambat. Keterlambatan itulah yang membuat keluarga mendatangi Polsek Simokerto.

    “Namun setelah kami kaji dan teliti, kami akui ponakan kami bersalah, namun sedikit kekecewaan kenapa kabarnya terlambat,” kata Dul Abang usai menandatangani surat perdamaian.

    Dul Abang membenarkan AM memiliki riwayat sesak nafas. Sudah dua tahun ini, penyakit AM sering kumat-kumatan. Karena keterbatasan biaya, keluarga belum bisa membawa AM ke rumah sakit.

    “Kini semua permasalahan sudah clear, ini pembelajaran agar orang lain tidak main hakim sendiri,” tutup Dul Abang.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Pelaku curanmor berinisial AM dimassa warga Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto, Selasa (05/09/2023) sore. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Simokerto. Sayangnya, penyakit bawaan AM kumat saat berada di ruang konseling sehingga pelaku dibawa ke RS Soewandi dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

    Karmidi (49) warga sekitar mengatakan AM bersama temannya ketahuan hendak mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. AM yang ketahuan lantas diamankan warga. Ia sempat menerima sejumlah pukulan dari massa sebelum diserahkan ke Polsek Simokerto.

    “Terus polisi datang diamankan di Polsek Simokerto mas. Itu kondisi tangannya diborgol sama polisi,” ujar Karmidi, Rabu (06/09/2023).

    Karmidi menambahkan, sejumlah warga menemukan kunci T di jaket pelaku. Sayangnya, satu pelaku lain lolos dari kejaran warga. (ang/ted)

  • Kecam Invasi Ukraina, Pengkritik Kremlin Kara-Murza Dibui 25 Tahun

    Kecam Invasi Ukraina, Pengkritik Kremlin Kara-Murza Dibui 25 Tahun

    Kara-Murza ditahan sejak April tahun lalu atas dakwaan menyebarkan apa yang dianggap Kremlin sebagai informasi palsu soal militer Rusia terkait pidatonya di hadapan anggota majelis rendah pada parlemen Arizona pada Maret tahun lalu.

    Pada Agustus 2022, dia dituduh berafiliasi dengan ‘organisasi yang tidak diinginkan’ karena terlibat dalam konferensi mendukung para tahanan politik. Kemudian pada Oktober, dia didakwa melakukan pengkhianatan atas pernyataan kritisnya untuk pemerintah Rusia yang disampaikan dalam tiga acara di luar negeri.

    Inggris-PBB Serukan Rusia Segera Bebaskan Kara-Murza

    Kara-Murza yang kelahiran Rusia ini memegang status kewarganegaraan ganda Rusia-Inggris. Dia mendapatkan status warga negara Inggris setelah pindah ke Inggris bersama ibundanya saat usianya 15 tahun.

    Otoritas London mengecam hukuman yang dijatuhkan Moskow, dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris James Cleverly menyatakan negaranya akan terus ‘menyerukan pembebasan segera Kara-Murza’.

    Kementerian Luar Negeri Inggris mengecam apa yang disebutnya sebagai ‘hukuman bermotif politik’ dan mengatakan akan ‘mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penahanan dan penganiayaan Vladimir Kara-Murza’.

    Secara terpisah, Kepala HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Volker Turk juga menyerukan pembebasan segera Kara-Murza. Turk menyebut hukuman yang dijatuhkan Moskow itu menjadi ‘pukulan lainnya terhadap penegakan hukum dan ruang sipil di Federasi Rusia’.

    Dikenal sebagai jurnalis berpendidikan Barat dan aktivis oposisi Kremlin, Kara-Murza menderita polyneuropathy yang, menurut pengacaranya, disebabkan oleh dua upaya meracuni Kara-Murza tahun 2015 dan tahun 2017 lalu. Kondisinya memburuk di penjara, dan dia tidak cukup sehat untuk menghadiri persidangan kasusnya.

    Kara-Murza pernah mengatakan bahwa dirinya dua kali diracun karena aktivitas politiknya, namun dia tetap tinggal lama di wilayah Rusia.

    (nvc/idh)