Kasus: penganiayaan

  • 8 Fakta Baru Wanita Indonesia Diculik dan Disiksa di Malaysia

    8 Fakta Baru Wanita Indonesia Diculik dan Disiksa di Malaysia

    Jakarta

    Seorang perempuan Indonesia yang sedang berada di Malaysia diculik. Perempuan itu juga mengalami penyiksaan.

    Perempuan itu kini berhasil diselamatkan. Meskipun mengalami luka-luka di tubuhnya. Berikut ini sejumlah faktanya:

    1. Diculik saat Berlibur Bersama Teman

    Korban berusia 36 tahun itu, dikurung dan disiksa saat dia pergi berlibur ke negeri jiran itu bersama teman-temannya. Kepala polisi negara bagian Penang, Khaw Kok Chin mengatakan bahwa korban, asal Medan, diculik oleh tiga pria di Paya Terubong sebelum dibawa ke Butterworth di mana dia dikurung.

    Ketiga teman korban sempat ikut diculik bersama wanita tersebut. Namun, polisi setempat mengatakan, ketiga teman korban itu kemudian dibebaskan tanpa terluka oleh para penculik.

    2. Dikurung 10 Hari

    Khaw mengatakan ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka oleh para tersangka. Perempuan WNI itu dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam. Dia akhirnya diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam setelah suaminya membuat laporan polisi.

    “Selama operasi penyelamatan, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait,” katanya dalam konferensi pers.

    Khaw mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh, diduga dirantai, disundut puntung rokok, ditusuk jarum, dipukuli, tangan dan kakinya juga diikat dengan tali kabel, selain dirantai.

    3. Ditemukan dalam Kondisi Lemah

    Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah akibat luka-luka yang dideritanya. Korban yang memiliki bisnis online saat ini dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil.

    Lebih lanjut, Khaw mengatakan korban diculik pada 7 September, namun suaminya yang berusia 47 tahun baru melapor pada 15 September.

    4. 14 Tersangka ditangkap

    Kepolisian Malaysia telah menangkap 14 tersangka terkait peristiwa mengerikan itu. Setelah menerima laporan penculikan tersebut, polisi Malaysia meluncurkan operasi yang diberi nama Operasi Scorpion Rantai untuk mencari korban.

    Khaw Kok Chin mengatakan, dari operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak dan Kuala Lumpur.

    “Di antara mereka yang ditahan adalah dalangnya, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23 dan 70 tahun,” ujarnya, dikutip media New Straits Times, Sabtu (23/9/2023).

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Saksikan juga ‘Saat 3 Oknum TNI Dijerat Penculikan, Penganiayaan dan Pemerasan Pria Aceh’:

  • Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun mengungkap adanya banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus penusukan mata seorang siswa SD di Gresik yang mengalami kebutaan. Korban (SAH) hingga saat ini masih trauma.

    Kejanggalan tersebut diungkapkan Febri seusai hasil pers release yang disampaikan Polres Gresik beserta pihak rumah sakit Ibnu Sina yang melakukan pemeriksaan pada mata korban SAH.

    Sebagaimana release yang disampaikan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyebutkan, hasil recovery data pada digital video recorder (DVR) CCTV sekolah tidak sepenuhnya membantu. Diketahui, CCTV sekolah terakhir aktif pada 1 Juni 2023, lebih dari sebulan sebelum dugaan kekerasan terjadi.

    Polres Gresik pun sudah menerima hasil recovery data dari tim Laboratorium Forensik Polda Jatim.

    ”Kami belum menemukan bukti adanya penghapusan file,” ungkap Adhitya.

    Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, Satreskrim Polres Gresik terus memeriksa saksi-saksi.

    ”Total ada 47 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengetahui atau melihat secara langsung dugaan peristiwa kekerasan yang dialami SAH,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas PA Jatim Febri Kurniawan Pikulun mengatakan jangan sampai kasus ini dihentikan, meski faktanya sampai saat ini pelaku yang melakukan penusukan belum ditemukan.

    Namun, terbaru pihaknya sudah mengantongi bukti petunjuk dari keluarga korban berupa rekaman yang mana pelaku yang melakukan penusukan mata pada SAH adalah siswi kelas empat di sekolah yang sama.

    ” Jadi saat ditunjukkan foto siswa kelas empat secara keseluruhan, korban mampu menunjuk pelaku, ini sudah kita sampaikan pada teman-teman tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Febri, Selasa (26/9/2023).

    Febri pun menunjukan sebuah rekaman video perbincangan ibu korban dengan korban.

    “Sopo sing nyeluk pean (siapa yang manggil kamu)? Kelasa piro se (kelas berapa sih),” tanya ibu korban dalam rekaman video tersebut.

    Ibu korban yang terlihat penasaran, menanyakan pelaku murid kelas berapa. SAH menjawab bahwa pelaku adalah siswa kelas 4.

    Pada video itu terlihat SAH sambil bermain saat ditanyai oleh ibunya. Kemudian SAH disodorkan foto sekelompok anak-anak. Ia diminta menunjukkan siapa pelakunya.

    “Sing iki bu (yang ini bu),” jari telunjuk mungilnya mengarah ke gambar seorang anak yang berdiri paling pojok sebelah kiri.

    Ibu korban lanjut bertanya. “Lha kenapa selama ini kakak kok gak ngaku,” lanjut ibu korban.

    Dari video tersebut diketahui, saat di sekolah SAH pernah diminta menunjukkan siapa pelakunya. Namun ia tidak berani menunjuknya.

    “Arek e masuk sekolah kak (anaknya masuk sekolah). Kok gak takut ya,” tanya ibunya lagi.

    SAH menjawab pertanyaan tersebut dengan sebuah pertanyaan polos. “Lha takut lapo (takut kenapa),” tanya bocah 8 tahun tersebut.

    “Yo wedi lek habis nyubles kamu (ya takut karena habis nyolok kamu,” jawab sang ibu.

    Dengan polosnya juga SAH bercerita, setelah matanya dicolok, jantungnya berdebar. Mungkin maksudnya adalah dia ketakutan.

    SAH menyebutkan, anak yang melakukan kekerasan fisik kepada dirinya, terkadang naik sepeda listrik saat ke sekolah.

    “Lek pas dianter ibu’e arek iku numpak sepeda motor beat ambek sepeda motor vario (kalau diantar ibu-nya, pelaku naik motor beat atau vario),” ungkapnya.

    Diakhir video ibu korban bersyukur karena anaknya sudah bisa menceritakan dan mengakui siapa yang mencederai mata anaknya.

    “Alhamdulillah kakak wes wani ngomong (kakak sudah berani cerita). Gak oleh takut nak (tidak boleh takut nak), iki cek ndang selesai (ini biar cepat selesai),” pesan ibunya.

    Diberitakan sebelumnya, SAH, gadis kecil siswi SDN 236, Menganti-Gresik, mengalami kebutaan. Pandangan mata sebelah kanannya menjadi gelap gulita, usai dicolok dengan tusuk pentol.

    Hal tersebut dialami bocah 8 tahun itu, pada 7 Agustus 2023 lalu. Kejadian ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, pelaku adalah kakak kelasnya.

    Dugaan penganiayaan itu menjadi kejadian yang memilukan. Terutama didunia pendidikan. Kejadiannya pun di kawasan sekolah. [uci/ted]

  • Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus siswi kelas 2 SD di Menganti, Gresik yang mengalami kebutaan karena penganiayaan yang dilakukan kakak kelasnya dengan mencolokkan tusuk bakso ke matanya.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan pihaknya saat ini turut membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Gresik.

    “Terkait hal itu Polda Jatim memberikan asistensi dan bantuan teknis terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gresik,” kata Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Selasa (19/9/2023).

    Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud

    Polda Jatim memberikan bantuan pemeriksaan terkait dengan psikologis anak. Dan hari ini penyidik dari Polres Gresik melakukan kordinasi dengan Polda untuk melakukan analisa DVR di laboratorium forensik.

    “Jadi ada dua hal bantuan, pertama terkait proses psikologi anak dan laboratorium forensik,” terang dia.

    Sementara untuk barang bukti yang dibawa ke laboratorium nanti akan disampaikan Kapolres Gresik.

    Baca Juga: Mata Siswi SD Ditusuk, Disdik Gresik Belum Sanksi Kepsek

    “Sedangkan untuk psikologis masih belum diketahui berapa lama dan nanti akan kami koordinasikan karena sampai saat ini masih berjalan,” ujarnya. [Uci/ian]

  • Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buron selama lebih dari satu tahun, pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Dia adalah HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

    Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kejadian ini bermula saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P.

    Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023).

    Setelah berkomunikasi instens melalui pesan singkat, kejadian berlanjut pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih.

    Mendapat kabar tersebut, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito. Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan di Kraksaan Probolinggo Meninggal

    Ketika tiba di lokasi tersebut, korban memberi tahu P, tetapi tiba-tiba tersangka HL datang dan mengaku sebagai suami dari P. Meskipun korban meminta maaf kepada tersangka, tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

    “HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.

    Korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung.
    “Terhadap tersangka HL, kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [ada/suf]

  • Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Senggolan lalu Kopi Tumpah, Nyawa Warga Sumenep Melayang

    Sumenep (beritajatim.com) – Mustar (51), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, meninggal dengan penuh luka di tubuhnya. Nyawa pun menyalang akibat sabetan pisau H Jamil (60), yang masih tetangganya sendiri.

    “Mustar akhirnya meninggal dengan luka tusuk di perut, kemudian luka di pipi sebelah kanan, luka di tangan kanan dan jari-jari tangannya juga luka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (08/09/2023).

    Kejadian mengerikan itu berawal ketika H. Jamil bertemu dengan Mustar di rumah Sajjed yang masih tetangganya. Sebagai tetangga, Jamil dan Mustar membantu menggulung tembakau.

    Saat itu ketika Mustar akan mengambil ‘wedang’ kopi, ia berpapasan dengan Jamil. Tanpa sengaja, tangan Mustar menyenggol tangan kanan Jamil yang tengah memegang secangkir kopi, hingga kopi itu tumpah ke bajunya.

    Setelah itu, Jamil langsung pulang karena tidak ingin terjadi pertengkaran dengan Mustar. Namun dalam perjalanan pulang, topi Jamil terjatuh. Ia pun berniat mengambil topi itu.

    Tanpa disangka, tiba-tiba Mustar dari belakang memukul Jamil. Akibatnya terjadi cek cok mulut antara mereka berdua. Kemudian Mustar menendang Jamil. Jamil pun tidak terima dan mengambil sebilah pisau yang dia selipkan di pinggang sebelah kanan

    “Melihat Jamil mengeluarkan pisau dari pinggangnya, Mustar kemudian berniat akan merebut pisau yang masih dipegang Jamil. Ternyata Jamil mendorong pisau itu ke arah depan, sehingga mengenai perut Mustar,” ungkap Widiarti.

    BACA JUGA:

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Setelah itu, Mustar dan Jamil pun bergelut. Warga yang ada di sekitar lokasi langsung melerai. Saat itu Mustar didapati luka parah dan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Jamil untuk sementara diamankan di rumah salah satu anggota DPRD Sumenep di Desa Ketawang Laok.

    “Selanjutnya anggota Polsek Guluk-Guluk bersama anggota Resmob Polres Sumenep datang ke rumah anggota dewan itu dan membawa tersangka pelaku penganiayaan yakni H. Jamil ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Widiarti. [tem/but]

  • Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Surabaya (beritajatim.com) – MRK, remaja kelahiran 16 tahun silam kini jadi terdakwa dan diadili lantaran menganiaya seorang pria bernama RAS. Pemicu pemukulan yang dilakukan MRK adalah RAS yang tak lain adalah pacar dari mantan kekasih MRK yakni DPA ini kerap tak memulangkan DPA ke rumah.

    MRK mengaku risih karena tak dipulangkannya DPA oleh RAS membuat ibunda dari DPA kerapkali menelepon dirinya dan mencari keberadaan DPA.

    Puncaknya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.

    Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.

    Baca Juga: Prof Bambang dari Universitas Brawijaya Jelaskan Soal Peluang Limbah Biomassa di Jatim

    Ia kerap ditanya tentang dimana keberadaan DPA. Bahkan, kerap tidak pulang ke rumah. Meski, MRK sudah mengaku putus dengan putrinya dan DPA sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.

    Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan, MRK pun kesal. MRK mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu dari DPA.

    Pada Rabu (17/5/2023) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.

    Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    “Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong,” kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).

    Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.

    Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.

    Usai dengan MRK, beberapa temannya ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai hal tersebut, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.

    Akibat tak terima dengan perbuatannya, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

    Baca Juga: The Nun 2 Resmi Rilis, Ini Urutan Menonton Film The Conjuring Universe Sesuai Kronologisnya

    Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

    Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu pacaran lagi dengan RAS.

    “Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.

    “Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya. [Uci/ian]

  • Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Polsek Simokerto Belum Periksa Pelaku Curanmor di Kebondalem Saat Penyakit Kumat

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto belum memeriksa pelaku curanmor di Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto yang tewas di RS Soewandi, Selasa (05/09/2023). Pelaku berinisial AM itu sebelumnya disebut punya penyakit bawaan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa setelah sampai di kantor, pihaknya menempatkan pelaku berinisial AM di tempat konseling. Tempat konseling itu difungsikan sebagai tempat peristirahatan sementara sebelum AM diperiksa.

    “Selang dua jam petugas mendapati AM sesak nafas. Petugas jaga dengan sigap langsung membawa pelaku ke RS Soewandi,” ujar Dwi Nugroho saat ditemui Beritajatim.com di Polsek Simokerto, Rabu (06/09/2023).

    Di RS Soewandi pelaku sempat mendapatkan perawatan. Namun ajal lebih cepat menjemput AM. Mendapati AM meninggal dunia, Kapolsek Simokerto langsung menghubungi keluarga.

    “Memang sempat terjadi miss komunikasi dan ada pemberitaan di media. Namun setelah dijelaskan pihak keluarga menerima. Karena memang ada penyakit bawaan,” tutur Dwi Nugroho.

    Dwi Nugroho membantah jika pihaknya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada pelaku AM. Karena, petugas Polsek Simokerto belum melakukan tindakan apapun termasuk mengintrogasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” tutup mantan Kapolsek Tegalsari ini.

    Sementara itu, Perwakilan keluarga Dul Abang dan Mat Sari menegaskan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Polsek Simokerto. Mereka pun menerima permintaan maaf dari pihak kepolisian. Namun, mereka sedikit menyesalkan kabar yang diberikan kepada keluarga sedikit terlambat. Keterlambatan itulah yang membuat keluarga mendatangi Polsek Simokerto.

    “Namun setelah kami kaji dan teliti, kami akui ponakan kami bersalah, namun sedikit kekecewaan kenapa kabarnya terlambat,” kata Dul Abang usai menandatangani surat perdamaian.

    Dul Abang membenarkan AM memiliki riwayat sesak nafas. Sudah dua tahun ini, penyakit AM sering kumat-kumatan. Karena keterbatasan biaya, keluarga belum bisa membawa AM ke rumah sakit.

    “Kini semua permasalahan sudah clear, ini pembelajaran agar orang lain tidak main hakim sendiri,” tutup Dul Abang.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Pelaku curanmor berinisial AM dimassa warga Jalan Kebondalem, Sidodadi, Simokerto, Selasa (05/09/2023) sore. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Simokerto. Sayangnya, penyakit bawaan AM kumat saat berada di ruang konseling sehingga pelaku dibawa ke RS Soewandi dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan.

    Karmidi (49) warga sekitar mengatakan AM bersama temannya ketahuan hendak mencuri sepeda motor tetangganya sendiri. AM yang ketahuan lantas diamankan warga. Ia sempat menerima sejumlah pukulan dari massa sebelum diserahkan ke Polsek Simokerto.

    “Terus polisi datang diamankan di Polsek Simokerto mas. Itu kondisi tangannya diborgol sama polisi,” ujar Karmidi, Rabu (06/09/2023).

    Karmidi menambahkan, sejumlah warga menemukan kunci T di jaket pelaku. Sayangnya, satu pelaku lain lolos dari kejaran warga. (ang/ted)

  • Kecam Invasi Ukraina, Pengkritik Kremlin Kara-Murza Dibui 25 Tahun

    Kecam Invasi Ukraina, Pengkritik Kremlin Kara-Murza Dibui 25 Tahun

    Kara-Murza ditahan sejak April tahun lalu atas dakwaan menyebarkan apa yang dianggap Kremlin sebagai informasi palsu soal militer Rusia terkait pidatonya di hadapan anggota majelis rendah pada parlemen Arizona pada Maret tahun lalu.

    Pada Agustus 2022, dia dituduh berafiliasi dengan ‘organisasi yang tidak diinginkan’ karena terlibat dalam konferensi mendukung para tahanan politik. Kemudian pada Oktober, dia didakwa melakukan pengkhianatan atas pernyataan kritisnya untuk pemerintah Rusia yang disampaikan dalam tiga acara di luar negeri.

    Inggris-PBB Serukan Rusia Segera Bebaskan Kara-Murza

    Kara-Murza yang kelahiran Rusia ini memegang status kewarganegaraan ganda Rusia-Inggris. Dia mendapatkan status warga negara Inggris setelah pindah ke Inggris bersama ibundanya saat usianya 15 tahun.

    Otoritas London mengecam hukuman yang dijatuhkan Moskow, dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris James Cleverly menyatakan negaranya akan terus ‘menyerukan pembebasan segera Kara-Murza’.

    Kementerian Luar Negeri Inggris mengecam apa yang disebutnya sebagai ‘hukuman bermotif politik’ dan mengatakan akan ‘mempertimbangkan langkah lebih lanjut untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penahanan dan penganiayaan Vladimir Kara-Murza’.

    Secara terpisah, Kepala HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Volker Turk juga menyerukan pembebasan segera Kara-Murza. Turk menyebut hukuman yang dijatuhkan Moskow itu menjadi ‘pukulan lainnya terhadap penegakan hukum dan ruang sipil di Federasi Rusia’.

    Dikenal sebagai jurnalis berpendidikan Barat dan aktivis oposisi Kremlin, Kara-Murza menderita polyneuropathy yang, menurut pengacaranya, disebabkan oleh dua upaya meracuni Kara-Murza tahun 2015 dan tahun 2017 lalu. Kondisinya memburuk di penjara, dan dia tidak cukup sehat untuk menghadiri persidangan kasusnya.

    Kara-Murza pernah mengatakan bahwa dirinya dua kali diracun karena aktivitas politiknya, namun dia tetap tinggal lama di wilayah Rusia.

    (nvc/idh)