Kasus: penganiayaan

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Blackhole KTV , Selasa (10/10/2023) hari ini. Informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Gregorius Ronald Tannur akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

    Rekonstruksi rencananya akan dimulai dari kedatangan Ronald dan Andini di Blackhole KTV Club. Kemudian aktivitas mereka di dalam room 7 hiburan malam yang berada di Lenmarc Mall tersebut. Hingga pada saat di National Hospital.

    Saat dikonfirmasi terkait rencana rekonstruksi, pengacara keluarga Andini, Dimas Yemahura membenarkan informasi tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail.

    “Saya besok tidak hadir mas. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 9 Oktober 2023 malam.

    Awak media sudah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian namun tidak ada balasan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang.

    “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

    “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

    Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh security. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

    “Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

    Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. (ang/ted)

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]

  • Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di samping Polrestabes Surabaya, Selasa (3/10/2023). Akibat kejadian itu, pria bernama Yusra Valentino (46) warga perumahan Dian Istana Wiyung mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit PHC.

    Diwawancarai wartawan, Yusra Valentino mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi setelah ia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ia laporkan.

    Saat berada di depan Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, tiba-tiba didatangi oleh 3-4 preman sambil membentaknya. Kemudian mereka mengarahkan keluar mapolres. “Karena tidak tahu permasalahannya apa dan merasa tidak bersalah, saya pun menuruti permintaan para preman itu keluar,” kata Yusra.

    Ia mengatakan sempat dibawa ke depan Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan. Setelah itu ia terus digiring hingga ke samping Polrestabes Surabaya. Sampai di samping kantor kepolisian itu, sudah ada belasan preman yang menunggu.

    Yusra lantas dikeroyok dan dipukuli. Ia juga dikepruk dengan kursi plastik milik penjual bakso yang biasa mangkal di samping Polrestabes Surabaya. Saat dikeroyok, munculah perempuan berinisial YL yang sebelumnya ia laporkan atas kasus KDRT.

    Disitu YL dan para preman berusaha mengintimidasi Yusra agar mencabut laporan kasus KDRT. Namun Yusra menolak karena ia ingin permasalahannya diselesaikan secara hukum. “Sempat ada polisi jaga yang mendatangi. Namun preman itu menjawab tidak ada apa-apa, cuma bercanda. Padahal saya sedang dipukuli di situ (samping Polrestabes Surabaya,” paparnya.

    Tidak berhenti disitu, Yusra lantas dibawa ke salah satu mobil preman itu. Selama di mobil ia dipukuli dengan brutal. Ia sempat mengirimkan share location live kepada adiknya dan meminta pertolongan. “Para preman naik lima mobil membawa saya melewati tol Dupak. Selama dalam perjalanan kepala saya ditutupi lalu terus dipukuli jadi tidak tahu mau dibawa kemana,” bebernya.

    Hingga akhirnya Yusra sampai di sebuah rumah yang diketahui di daerah Gunungsari. Di rumah itu juga ternyata ada preman yang sudah menunggu. Di sana ia kembali dipukul dengan slang, potongan besi hingga dikepruk helm. “Tidak hanya itu, saya juga sempat disuruh ikut nyabu, tapi saya tolak. Malah saya kembali dihajar preman-preman itu,” katanya.

    Yusra akhirnya baru bisa keluar dari cengkeraman para preman setelah dijemput oleh adiknya. Adiknya melacak lokasi penyekapan berdasarkan sherlock di pesan whatsapp yang dikirimkannya dalam perjalanan.

    “Pada Rabu (4/10) pagi, saya baru dilepas oleh preman itu. Namun lebih dulu tanda tangan surat kesepakatan yang isinya mantan istri boleh menjenguk anaknya. Anak saya anak dia juga. Selama ini saya tidak melarang ibu menjenguk dia  anak,” tandasnya.

    Setelah diperbolehkan pergi, Yusra lalu diantar oleh adiknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia pun melaporkan kejadian penganiayaan di samping Polrestabes Surabaya ke SPKT pada Kamis, (05/10/2023) dengan luka-luka di sekujur tubuh. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/kun)

    BACA JUGA: MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo

  • Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

    Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap perempuan 28 tahun yang dilakukan kekasihnya Gregorius Ronald Tanur, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Beberapa pihak menilai seharusnya Ronald Tanur dijerat dengan pasal pembunuhan.

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Surabaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy menyebut kasus penganiayaan bisa mengarah ke dalam pembunuhan.

    Hal ini disebabkan saat tersangka yang melindas korban bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Seperti proses rekontruksi nantinya pokisi harus melakukan itu sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan tidak boleh mengarang cerita atau mengarahkan pelaku. Sehingga proses rekontruksi itu berjalan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan bisa dipercaya oleh masyarakat,” kata Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, Senin (9/10/2023).

    Lebih lanjut Dr Elfina Lebrine Sahetapy menyebut Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban.

    Menurutnya, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda.

    Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku. Doktor Elfina mengatakan kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu.

    Lebih lanjut Dr. Elfina Lebrine Sahetapy mengatakan minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum, karena dalam pemahamannya seseorang yang mabuk itu tidur, jika seorang mabuk bisa melakukan kegiatan bisa dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Jadi orang dikatakan terpengaruh minuman beralkohol tidak bisa menghapuskan pidana ataupun mengurangi pidananya. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    Kapolres Kediri Kota Janji pada Keluarga Almarhum Andan

    Kediri (beritajatim.com) – Pasca meninggalnya siswa PSHT Kota Kediri Andan Wisnu Pratama akibat pengeroyokan, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra takziah ke rumah duka.

    Kapolres Kediri Kota mendatangi rumah almarhum Andan Wisnu di Desa Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek untuk menemui orang tua korban, pada Minggu (8/10/2023).

    Dalam kesempatan takziah ke rumah duka, Kapolres Kediri Kota menyampaikan komitmennya terhadap pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan siswa PSHT Kota Kediri itu meninggal dunia.

    Pertama, Kapolres menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Selanjutnya, Kapolres berjanji untuk menangani kasus pengeroyokan korban di Jl. Inspeksi Brantas Kota Kediri secara profesional.

    “Kita langsung bergerak cepat sejak peristiwa terjadi. Timsus kita bentuk, dan hari ini diback up oleh jatanras dari Polda Jatim,” ujar AKBP Teddy.

    Baca Juga : Siswa PSHT Kediri Meninggal Dikeroyok, Ini Seruan Ketua Cabang

    Kapolres mengaku langsung membentuk timsus untuk mengungkap kasus ini. Tim ini terdiri dari satreskrim, intel, polsek jajaran, dan diback up olah Jatanras Polda Jatim.

    Ia mengimbau kepada para dulur dulur pendekar tidak perlu konvoi di wilayah Kota Kediri karena hal tersebut akan mengganggu konsentrasi petugas dalam mengusut kasus tersebut.

    Polisi masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap pelaku. Selain itu, pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian di Jl Inspeksi Brantas Kediri.

    Kapolres menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dalam proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan cctv di Kota Kediri juga dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus penganiayaan ini.

    Ia kembali menegaskan kepada pihak-pihak lain untuk tidak melakukan konvoi yang dapat menggangu ketertiban umum.

    “Kami meminta masyarakat menyerahkan kasus itu kepada Polisi yang akan bertindak profesional” tegas AKBP Teddy.

    Sementara itu ketua PSHT Pusat – Madiun Cabang Kota Kediri Agung Sediana menyampaikan pada semua warga PSHT dimanapun berada untuk tahan diri dan tidak hadir/datang ke Kota Kediri

    “Percayakan perkara ini pada pihak berwajib yakni Kepolisian, mari kita doakan supaya kasus ini terang benderang dan pelaku bisa segera terungkap,” pintanya. [nm/ted]

  • Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Kasus Ronald Tannur, Blackhole KTV Mau ‘Cuci Tangan’ ?

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV membantah lokasi penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti terjadi di propertinya. Statment ini berbeda dengan penjelasan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat rilis penetapan tersamgka Ronald Tannur. Selain membantah penjelasan polisi, Blackhole KTV juga membantah hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait perizinan dasar yang belum lengkap.

    Kepada awak media, Legal Permanen Blackhole KTV Sudiman Sidabuke dan Komisaris Judistira Setiadji kompak ‘cuci tangan’ terkait penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti, Rabu (4/10/2023) kemarin.

    Mereka berdua mengatakan bahwa berbagai penganiayaan seperti penendangan, pemukulan dengan botol Tequila sebanyak dua kali dan bantingan dilakukan di dalam lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. “Peristiwa penganiayaan parahnya diluar properti dari Blackhole KTV,” ujar Judistira Setiadji.

    Setiadji juga menjelaskan, bahwa dari rekaman CCTV yang berada di lorong, tidak ada sentuhan fisik yang berlebihan. Pasangan Ronald Tannur dan Dini Sera Affrianti tampak baik-baik saja. Setiadji juga menegaskan ada pihak security yang melihat.

    “Terbukti juga di CCTV kita bahwa selama pelaku dan korban ini di wilayah kita, tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” imbuhnya.

    Legal Permanent Blackhole KTV & Club, Sudiman Sidanuke, (kanan)
    Komisaris Blackhole KTV & Club, Judistira Setiadji (kiri) saat diwawancarai awak media.

    Statment Setiadji yang mengatakan bahwa selama di lorong tidak ada sentuhan fisik yang berlebih berbeda dengan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam rilisnya pada Jumat (06/10/2023) kemarin. Pasma mengatakan, bahwa ada Security Blackhole KTV yang melihat Ronald Tannur Cekcok saat menuju lift. Dalam Cekcok itu, Ronald mengakui bahwa ia menendang kaki kanan dari Dini Sera Affrianti sampai jatuh dan posisinya duduk.

    “Setelah posisi duduk, saudara GR (Gregorius Ronald Tannur) memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol Tequila,” kata Pasma menerangkan.

    Sementara, Sudiman Sidabuke memberikan pesan bahwa Blackhole KTV adalah korban dari peristiwa penganiayaan Ronald Tannur kepada Dini Sera. Sama seperti Komisaris Blackhole KTV, Sudiman menegaskan bahwa penganiayaan tidak terjadi di properti Blackhole KTV.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ia juga menyinggung dan membantah hasil dari Hearing DPRD Kota Surabaya yang diselenggarakan pada Jumat (6/10/2023). Perlu diketahui, Komisi B DPRD Kota Surabaya menemukan bahwa Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    Perizinan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya. IMB yang digunakan oleh Blackhole KTV peruntukannya untuk apartemen dan Hotel bukan untuk tempat hiburan dan Karaoke. “Dari segi perizinan, semua kami lengkap,” kata Sidabuke.

    Dari peristiwa penganiayaan ini, Blackhole KTV telah menentang dua lembaga negara. Pertama, mereka menolak hasil pemeriksaan polisi terkait lokasi penganiayaan berat terhadap Dini Sera dengan menyebut tidak ada penganiayaan selama di wilayah Blackhole KTV.

    Kedua, mereka juga menolak rekomendasi dari Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menutup sementara usahanya sambil melengkapi izin. Bahkan, mereka juga menolak hasil temuan Komisi B DPRD Kota Surabaya yang menyebut Blackhole KTV belum memenuhi perizinan dasar.

    BACA JUGA:
    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, UU Perlindungan Konsumen (UUPK) telah mengatur hak-hak konsumen agar tidak dirugikan setelah membeli jasa/barang. dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Said Sutomo menambahkan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan UUPK pasal 8. Dalam pasal itu, beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

    Selain itu juga diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    BACA JUGA:
    Pengacara Cewek Meninggal di Blackhole KTV Surabaya: Penganiaya Diduga Anak Politisi

    Apabila terjadi pelanggaran dengan tidak terpenuhinya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan serta kewajiban pelaku usaha, maka pengurus usaha bisa dijerat dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga 12 Milliar.

    “Aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo. [ang/suf]

  • Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Tamu Meninggal, Blackhole KTV Sebut Tak Ada Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Manajemen Blackhole KTV menyebut tidak ada penganiayaan meski ada tamu yang meninggal dunia. Pernyataan ini berkebalikan dengan keterangan polisi yang menyatakan terdapat penganiayaan terhadap Dini Sera Affrianti oleh Ronald Tannur sejak di dalam ruangan karaoke

    Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji mengatakan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang terjadi di properti yang ia kelola. Hal itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lorong-lorong antar room.

    Namun, dia tidak menampik Dini Sera Affrianti dan Ronald Tannur adalah tamu Blackhole KTV. Keduanya menyewa room 7 untuk karaoke bersama teman-temannya.

    “Belum pernah, di tempat kami tidak ada penganiayaan dan sebagainya. Kalaupun ada kekerasan, sekuriti kami langsung menangani itu untuk melerai. Tidak ada kontak fisik yang sangat berlebihan. Jadi dia masuk sampai keluar dari outlet, seperti biasa-biasa saja, berbincang-bincang biasa dan sehat-sehat semua,” ujar Judistira Setiadji, Sabtu (7/10/2023).

    Ia mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di lift yang merupakan tanggung jawab dari Lenmarc Mall. Ia menyebut penganiayaan dan tendangan terjadi di dalam lift, bukan di dalam room. Termasuk pemukulan di bagian kepala belakang korban oleh Ronald Tannur yang menggunakan botol tequila.

    BACA JUGA:
    DPRD Surabaya Mendesak Pemkot Tertibkan Blackhole KTV

    “Penganiayaan terjadi bukan di wilayah kita. Jangan sampai ada asumsi bahwa lift itu menjadi wilayah properti Blackhole, tidak. Tetapi lift itu adalah properti daripada mall. Peristiwa pemukulan dan sebagainya tidak terjadi di wilayah kita,” imbuhnya.

    Sementara itu, pengacara dari Blackhole KTV, Sudiman Sidabuke menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi di room atau di wilayah properti mereka. Bahkan tidak ada security dari Blackhole KTV yang turun ke basement parkiran karena mereka menganggap tidak ada masalah.

    “Tidak ada, yang kita lihat tidak ada dan yang kita saksikan tidak ada (penganiayaan di room),” tegasnya.

    Keterangan yang disampaikan pihak Blackhole KTV berbeda dengan yang diungkap oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Dari hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV didapati bahwa selama berjalan di lorong-lorong Blackhole KTV, keduanya saling cekcok. Pasma menyebut ada pihak keamanan dari Blackhole KTV yang menyaksikan peristiwa Dini dan Ronald saling adu argumen.

    Polisi juga menemukan fakta berdasarkan pemeriksaan tim dokter forensik bahwa korban dipukul menggunakan botol Tequila sebanyak 2 kali di bagian belakang. Polisi juga mengamankan satu botol tequila yang sudah habis isinya sebagai barang bukti.

    BACA JUGA:
    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Diberitakan sebelumnya, Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Ketua Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera usai party telah menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim, Kamis (5/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
    diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 miliar,” tutup Said Utomo. [ang/beq]

  • Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Viral, Video Polisi Kediri Bubarkan Konvoi Perguruan Silat

    Kediri (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan polisi di Kediri tengah membubarkan konvoi rombongan salah satu perguruan silat viral di sosial media (sosmed).

    Dalam video yang diunggah di instagram @kediriray_info tersebut memperlihatkan tindakan represif dari aparat kepolisian yang membubarkan ratusan massa konvoi bersepeda motor.

    Tampak, aparat berseragam lengkap dengan membawa pentungan di tangan menendang sejumlah massa yang bandel dan tetap bergerombol di jalanan serta menimbulkan kemacetan.

    Kapolres Kediri AKBP. Agung Setyo Nugroho membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggotanya terhadap konvoi yang mengakibatkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan itu.

    “Kejadian itu tadi malam hingga dini hari, adanya laporan warga rombongan massa salah satu perguruan silat melakukan konvoi sepeda motor, mengakibatkan kemacetan dari arah selatan masuk ke wilayah Kabupaten Kediri. Kami bertindak tegas tim gabungan Polres Kediri membubarkan konvoi dan mengembalikan rombongan ke Tulungagung,” kata AKBP Agung Setyo, Sabtu (7/10/2023).

    Petugas gabungan Satreskrim, Intelkam, Sabhara Polres Kediri dengan tegas membubarkan massa dan mengembalikan massa yang datang dari arah Tulungagung ke perbatasan Kabupaten Kediri.

    Baca Juga : KONI Kabupaten Kediri Bakal Helat Kejuraan Porkab

    “Alhamdulillah tadi malam anggota menghalau dan membubarkan massa dan tidak ada gesekan dan konflik yang terjadi. Aman dan kondusif,” pungkas Agung.

    Sementara itu, menurut netizen yang merespon unggahan video viral pembubaran konvoi itu menyebutkan, apabila mereka berasal dari salah satu perguruan silat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa ke Markas Polres Kediri Kota.

    Massa berniat menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota perguruan silat tersebut. Informasi terkini, korban pengeroyokan itu dinyatakan meninggal dunia.

    Akun @maxixart menuliskan komentar bahwa peristiwa malam itu adalah bentuk demo dari salah satu organisasi silat, karena terjadi pengroyokan siswa didiknya dengan indikasi dilakukan oleh organisasi silat lainnya.

    Dimana terjadi di barat Jembatan Brawijaya Kediri pada trotoar sisi selatan dengan kondisi kritis, dan para pelaku belum tertangkap dalam kurun waktu sudah 3×24 jam.

    Sehingga ada upaya pergerakan massa untuk mendesak Polres Kediri Kota, namun belum sampai tujuan, massa dibubarkan oleh pihak kepolisian.

    “Karena terlalu banyak dan berpotensi mengganggu kamtibmas wilayah kediri raya, selain itu rawan terjadi bentrokan susulan / ajang balas dendam,” tulis akun tersebut.

    Warganet lainnya juga mendukung upaya kepolisian. “Salut pak polisi, sing konvoi, ndang dicekeli ae,” tulis @rangga_dioxide01. [nm/ted]

  • Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Ronald Tannur Gagal Bohongi Dokter, Berhasil Kibuli Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebohongan Ronald Tannur dibongkar oleh dokter dari National Hospital dan RSUD dr Soetomo yang sempat menangani Dini Sera Afrianti.

    Anak anggota DPR-RI itu sempat membuat keterangan bahwa Dini meninggal dunia karena penyakit jantung dan sakit lambung.

    Ronald Tannur langsung membawa Andini ke National Hospital usai kondisi pacarnya terus melemah. Setiba di National Hospital, tiga orang tenaga kesehatan mengecek kondisi Andini yang semakin lemas di jok kursi depan.

    Saat itu, jam menunjukan pukul 02.32 WIB. Dokter yang memeriksa Andini lantas menyatakan bahwa wanita asal Sukabumi itu sudah tidak bernyawa 30-40 menit sebelum dibawa ke rumah sakit. Ronald Tannur berteriak histeris. Mungkin ia tidak menyangka aksi penganiayaan brutal kepada pacarnya berakibat fatal.

    National Hospital tidak bisa menerbitkan surat kematian karena status Dini adalah Died on Arrival (DOA). Pihak rumah sakit National Hospital lantas meminta agar jenazah dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Ronald tidak diperbolehkan langsung membawa jenazah Andini pulang. Selain itu, jenazah Andini juga penuh luka lebam.

    Di RSUD dr. Soetomo, mayat Andini dimasukkan ke ruang otopsi. Dokter forensik yang piket melakukan visum luar terhadap mayat perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Didapati banyak luka lebam. Disini tim dokter curiga karena Ronald Tannur mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung dan asam lambung.

    Dengan kebohongan itu, Sebenarnya Ronald berharap bisa langsung dan dengan cepat membawa pulang jenazah Andini. Namun, ada Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam mengurus surat kematian dan memulangkan jenazah. Untuk mengurus surat kematian dari rumah sakit, harus ada kronologi kematian yang jelas. Setelah dipastikan jelas, maka keluarga diminta untuk menandatangani surat menolak otopsi.

    Bekas ban yang ditemukan di tangan kanan Dini Sera saat proses otopsi di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo.

    Ada dua ganjalan Roni Tannur ketika hendak membawa pulang jenazah Dini. Pertama, kronologi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi jenazah. Kedua, saat mengantarkan jenazah tidak satupun keluarga Andini hadir. Dua hambatan itu yang lantas membuat Ronald Tannur harus ke Polsek Lakarsantri untuk membuat surat laporan kematian.

    Sayangnya, cerita bohong yang dikarang oleh Roni Tannur dipercaya oleh Polsek Lakarsantri hingga akhirnya Kanit Reskrim Iptu Samikan membuat statement di media bahwa tidak ada penganiayaan. Dini tewas karena asam lambung. Bahkan, Iptu Samikan menjadikan satu kresek muntah sebagai penguat statusnya.

    “Punya gejala lambung. Pucat kondisinya. Ada muntah satu kantung kresek di kamar apartemennya. Gak ada memar di tubuhnya,” ujar Samikan pada Rabu (04/10/2023).

    Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.

    “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Tim dokter baru bisa melakukan otopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB. Saat otopsi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono memberikan sinyal kalau statment awal yang dikeluarkan oleh Polsek Lakarsantri salah. Namun, dirinya tidak mau mengambil resiko dan menunggu hasil pasti dari tim kedokteran forensik.

    Dalam waktu kurang 2 hari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja keras. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan mengamankan CCTV di hampir 5 lokasi. Kamis (05/10/2023) malam, Ronald Tannur resmi jadi tersangka.

    Ia lalu diperlihatkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih. Selama proses penjelasan rilis ia hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.

    Integritas pihak kepolisian sempat diragukan masyarakat karena Ronald Tannun adalah anak anggota DPR-RI. Selain itu dengan kesalahan Iptu Samikan berstatment di media membuat masyarakat ragu polisi akan memberikan pasal yang sesuai kepada Ronald Tannun.

    Keraguan itu dijawab oleh Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. Semua anggapan miring masyarakat utamanya di media sosial berubah menjadi apresiasi ketika polisi menerapkan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

     

  • Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polisi Masih Sembunyikan Motif Ronald Tannur Aniaya Wanita Sukabumi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih menyembunyikan motif penganiayaan wanita Sukabumi bernama Dini Sera (29) yang tewas usai dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur (31) anak kedua dari Anggota DPR-RI komisi 4. Belum diketahui secara pasti alasan petugas kepolisian enggan menyampaikan motif dibalik penganiayaan Dini.

    “Masih kami dalami,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat ditanya beritajatim.com, Jumat (06/10/2023)

    Senada dengan AKBP Hendro Sukmono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce juga mengatakan polisi masih mendalami motif Ronald Tannur menganiaya pacarnya itu dengan brutal. “Kalau itu masih kami dalami ya,” kata Kapolrestabes Surabaya.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dari hasil rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV. Dini Sera (29) dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali di bagian belakang. “Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

    Setelah  cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil. “Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil