Kasus: penganiayaan

  • Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Surabaya menunjuk empat Jaksa guna meneliti berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur.

    Meski baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya, namun Kejari Surabaya sudah mempersiapkan jaksa peneliti berkas.

    ” Kita telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujar Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

    Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur, kini sudah pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP. “Kita juga telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil setelah polisi mendapat sejumlah temuan selama rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil.

    “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian, diganti dengan Pasal 351 ayat 3.

    “Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro.

    BACA JUGA:
    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

    Dengan ditetapkannya pasal baru ini, Ronald Tannur terancam dengan hukuman yang lebih lama. Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ditambah dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.

    “Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Selama proses penyelidikan lebih lanjut, polisi melibatkan sejumlah ahli. Para ahli yang didatangkan ini juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.

    Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. [ang/beq]

  • Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya,  Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur mengakui kesalahan anaknya Gregorius Ronald Tannur dan akan bertanggung jawab penuh kepada keluarga Dini Sera Affrianti. Ia meminta agar polisi segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi bias informasi di masyarakat.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur mengatakan bahwa ia tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung. Ia malah mendorong agar proses hukum berjalan transparan. Ia pun mengakui bahwa anaknya Ronald Tannur bersalah atas peristiwa penganiayaan usai karaoke di Blackhole KTV.

    “Iya harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat Supaya di akhirat juga lapang kita berjalan,” ujar Edward Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Baca Juga: Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Secara khusus, ia meminta maaf kepada keluarga korban. Namun, ia masih mencari waktu yang pas untuk bertemu keluarga korban agar tidak timbul fitnah dan bias informasi. Selain itu, Edward Tannur juga belum menjemput putra pertamanya yang saat ini menjadi tahanan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    “bahwa saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita semua harapkan. Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan untuk berbuat hal-hal yang mencederai kemanusiaan,” imbuh Edward.

    Ia pun sudah mengikhlaskan anaknya apapun nanti pasal yang disangkakan dan putusan hakim. Menurutnya, sebagai laki-laki dewasa ia sudah mengajari Ronald untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Baca Juga: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    “Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain. Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata tuhan. Di akhirat nanti tidak mungkin dia berbuat kesalahan hukum, pelanggaran hukum, saya yang masuk penjara ini kan tidak mungkin,” tuturnya. (ang/ian)

  • 41 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan di Blackhole KTV Ungkap Fakta Baru

    41 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan di Blackhole KTV Ungkap Fakta Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 41 adegan dilakukan oleh Ronald Tannur dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023). Adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini.

    Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk.

    Beritajatim lantas mencoba menaiki lift yang sama dengan Ronald dan Dini. Dari Blackhole KTV di lantai 3, didapati tidak sampai dua menit untuk ke lantai basement. Artinya kejadian perkelahian di dalam lift terjadi cepat.

    Setelah sampai di basement, Ronald dan Dini kembali cekcok. Mereka saling menuduh siapa yang pertama kali melakukan pemukulan. Tentu saja dengan kondisi mabuk. Keduanya lantas sepakat untuk kembali ke Blackhole KTV dan meminta rekaman CCTV kepada resepsionis. Oleh resepsionis, dijelaskan bahwa CCTV di Lift adalah ranah dari Lenmarc Mall.

    Keduanya kembali turun. Namun mereka cekcok diantara mereka makin parah. Hingga akhirnya Ronald naik sendirian ke Blackhole KTV untuk melihat rekaman CCTV karena kesal dituduh memukul terlebih dahulu.

    “Iya memang dua kali tersangka minta melihat CCTV. Yang pertama berdua dengan korban. Yang kedua sendirian. Alasannya untuk melihat siapa yang memulai pertengkaran di lift,” kata Komisaris Blackhole KTV, Judistira Setiadji.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Setelah kembali, Dini yang saat itu sudah mabuk berat duduk bersandar di bagian kiri mobil. Ronald langsung naik ke kursi kemudi. Dari rekonstruksi, Ronald langsung belok kanan untuk mengeluarkan mobil. Hal itulah yang membuat Dini terseret sejauh 5 meter dan tubuhnya terlindas ban belakang. Dini lalu terkapar di tengah jalan.

    Ronald turun dari mobil ia melihat Dini sudah terkapar di tengah jalan. Dalam adegan rekonstruksi, Ronald turun sambil menelpon. Entah siapa yang ditelpon. Kemudian security parkir mendatangi tubuh Dini yang sudah terkapar di tengah jalan. Ronald sempat bercanda dan tertawa sambil merekam Dini yang tiduran di tengah jalan. Ia lalu mengatakan kepada security kalau ia tidak mengenal Dini.

    Setelah itu, Ronald memundurkan mobilnya. Ia membuka pintu belakang mobil Kijang Innova miliknya dan menggendong Dini untuk dimasukan ke bagian belakang dengan kursi yang sudah dilipat. Mereka pun pergi meninggalkan parkiran basement Lenmarc.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk mencari detail-detail dan fakta baru. Kepada awak media, Teguh mengatakan bahwa menemukan banyak fakta baru. Namun ia masih enggan untuk berbagi dengan awak media karena harus menyelesaikan rekonstruksi ke apartemen Tanglin & Orchard.

    “Kita temukan banyak fakta baru mulai dari Blackhole KTV, maupun saat mengendarai mobil di basement. Sabar dulu ya. Biar rekonstruksi selesai lalu kita akan gelar perkara. Biar pimpinan nanti yang menjelaskan,” kata Teguh.

    Terkait dengan siapa yang melakukan pemukulan pertama kali, Teguh mengatakan pihaknya masih akan melaporkan hasil rekonstruksi ke pimpinan. Kemudian akan dijelaskan pimpinan di kemudian hari. “Kesimpulannya nanti ya setelah seluruh proses (rekonstruksi) selesai,” tutupnya. [ang/suf]

  • Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya,  Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas

    Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Edward Tannur tidak akan mengintervensi proses hukum anaknya Ronald Tannur yang sedang ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya karena kasus penganiayaan kepada wanita asal Sukabumi, Dini Sera Affrianti hingga tewas.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Edward Tannur menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat anaknya. Baginya, Ronald sudah dewasa. Ia pun sudah meminta anaknya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

    “Ronald sudah dewasa, jadi dialah yang harus mempertanggung jawabkan kesalahannya. Tidak mungkin dia yang berbuat, tapi saya yang dipenjara. Berani berbuat berani bertanggung jawab,” ujarnya ketika diwawancarai di Sukomanunggal, Selasa (10/10/2023).

    Edward Tannur yang sedang ke Surabaya mengatakan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan hukum anaknya. Ia juga mengaku belum menjenguk anaknya itu karena tidak ingin publik salah menilai.

    “Saya belum ketemu anak saya sampai sekarang. Saya pasrahkan ke kuasa hukum. Kalau sekarang (jenguk) takutnya nanti saya dikira intervensi. Saya tidak akan intervensi sedikitpun. Anak saya sudah dewasa,” imbuh politisi PKB itu.

    Edward Tannur merencanakan menjenguk Ronald Tannur untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya itu. Namun tidak dalam waktu dekat. Karena pihak kepolisian masih terus bekerja dengan profesional.

    “Kita mau supaya kejadian si Ronald ini menjadi terang benderang. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, dan tidak perlu ada yang mengintervensi,” tegas Edward.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menonaktifkan Edward Tannur dari semua komisi di DPR RI. PKB menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menjerat putra Edward, Gregorius Ronald Tannur (31).

    “Kami tidak akan melakukan intervensi hukum apa pun terhadap (kasus) itu,” kata Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangan video, Senin (9/10/2023).

    Dia menambahkan, pihaknya memberi kesempatan kepada Edward untuk menyelesaikan perkara yang menjerat anaknya lebih dahulu dengan mematuhi seluruh perundang-undangan yang berlaku.

    “Kalau dalam konteks ini sudah namanya sanksi, tapi sanksi ini kami jatuhkan adalah pencabutannya dari anggota komisinya. Sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi di Surabaya dan dia segera membantu sebisa mungkin persoalan itu bisa selesai secara hukum,” kata Hasanuddin. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

  • Tusuk Perut Kakak Ipar Hingga Meninggal, Samsul Dituntut 10 Tahun

    Tusuk Perut Kakak Ipar Hingga Meninggal, Samsul Dituntut 10 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 10 tahun penjara pada Samsul Anwar. Terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Mochammad Faisal meninggal dunia.

    “Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Anwar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” tuturnya saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya.

    Terdakwa terbukti menganiaya saudaranya dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan. Perkara ini berawal saat Samsul Anwar hendak pergi ke rumah potong hewan (RPH) dengan membawa sebilah pisau dengan panjang 21cm. Kala itu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

    Sebelum berangkat, ia menemui ibunya Kiptiyah. Samsul lantas meminta uang. Saat meminta uang itu ternyata kakaknya, Umiyatun mengetahuinya. Lantas, ia menegur Samsul karena dianggap kerap meminta uang ke ibunya.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengatakan hal tersebut dinilai membuat Umiyatun emosi. Lalu, menasihati Samsul.

    Namun, Samsul justru tak terima. Lantas, terjadilah cekcok antara Samsul dan Umiyatun. Mendengar ada suara gaduh, suami Umiyatun, yakni Mochamad Faisal menghampiri mereka. Lantas, Faisal ikut menasihati Samsul.

    Saking geramnya, Faisal lantas memukul kepala Samsul. Bahkan, tubuh samsul terjatuh. “Merasa sakit hati, terdakwa Samsul langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisaunya ke perut korban (Faisal),” kata Dilla saat membacakan surat dakwaannya.

    Gegara ada keributan, keponakan Samsul, yakni Hariyanto berhenti ketika melintas. Lalu, ia menghampiri dan melerai pertikaian itu. Nahas, hal tersebut malah membuat Samsul naik pitam. Lalu, memukul Hariyanto. Merasa tak terima, Hariyanto lantas memukul balik Samsul.

    Emosi Samsul kian tak terbendung. Seketika itu juga, ia menusukkan pisau ke perut Hariyanto dan Faisal. Lalu, Samsul melarikan diri. “Kedua saksi (Mochamad Faisal dan Hariyanto) dibawa ke RS Soewandi untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang cukup parah membuat saksi (Faisal) meninggal dunia,” ujarnya.

    Namun, pelarian Samsul sia-sia. Sebab, tak berselang lama usai kejadian, ia dibekuk polisi. [uci/kun]

    BACA JUGA: Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

  • Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Ronald Tannur Menangis saat Jalani Rekonstruksi Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) Ronald Tannur menangis saat menjalani rekonstruksi penganiayaan kekasihnya. Ronald Tannur awalnya tegar mengikuti setiap adegan per adegan rekonstruksi langsung mewek ketika rekonstruksi menginjak adegan ke-32 tepatnya saat Dini terlindas mobil.

    Pantauan beritajatim, Ronald Tannur mempraktekkan setiap kejadian dengan detail. Ia pertama turun bersama dengan Dini yang sudah terlebih dahulu dipukuli di dalam lift. Ronald kembali cekcok di basement.

    Ronald dan Dini lantas kembali ke Blackhole KTV untuk meminta rekaman CCTV. Mereka berdebat siapa yang memukul lebih dahulu. Namun, saat itu mereka tidak bisa melihat CCTV karena pengelolaan CCTV berada di Mall.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Ronald Tannur kembali turun. Ia kembali berdebat dengan Dini. Setelah beberapa menit berdebat, Ronald kembali lagi ke Blackhole KTV karena dituduh memukul terlebih dahulu. Tujuannya sama, mendapatkan rekaman CCTV untuk membuktikan kalau Ronald dipukul terlebih dahulu.

    “Untuk yang memukul siapa dulu, itu urusan kepolisian,” kata Mohammad Nailul.

    Rekonstruksi berlanjut ke adegan saat Dini duduk di sisi kiri mobil Toyota Kijang Innova milik Ronald Tannur. Dini duduk karena tidak ingin pulang walaupun telah diajak. Ronald pun memacu mobilnya. Di situlah Dini terseret dan terlindas.

    Adegan selanjutnya, Ronald berhenti tepat di depan tubuh Dini yang sudah tergeletak. Ia lantas turun dan menelpon. Entah siapa yang ditelpon. Kemudian security yang bertugas di parkiran menanyakan siapa perempuan ini. Ronald Tannur sempat bercanda dan tertawa kepada satpam dengan mengatakan dia tidak tahu siapa perempuan itu.

    BACA JUGA:
    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Pada adegan merekam, terlihat Ronal Tannur beberapa kali mengusap air matanya. Ia menangis. Namun, ia tetap melakukan reka adegan hingga selesai di parkiran Lenmarc Mall.

    Setelah reka adegan dalam rekonstruksi di basement parkiran selesai, Ronald Tannur kembali menangis saat hendak dimasukkan ke mobil polisi untuk dibawa ke apartemen Orchard. Ronald Tannur harus menjalani rekonstruksi kembali. [ang/beq]

  • Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

    Rekonstruksi Ungkap Ronald Tannur Keluar Bawa Sisa Miras

    Surabaya (beritajatim.com) – Rekonstruksi penganiayaan kepada Dini Sera Affrianti  mengungkap bahwa Ronald Tannur membawa sisa miras keluar dari room karaoke nomor 7 Blackhole KTV.

    Dari rekonstruksi peristiwa yang dilakukan, Ronald Tannur datang bersama korban dan masuk ke room 7 Blackhole KTV. Dari pantauan beritajatim, Dini Sera masuk terlebih dahulu ke room karaoke baru diikuti oleh Ronald Tannur.

    Awak media dibatasi untuk bisa melihat rekonstruksi di dalam room. 3 polisi bersenjata laras panjang berjaga di batas police line. Sekitar 30 menit polisi melakukan rekonstruksi di dalam room. Tidak diketahui berapa adegan yang dilakukan di dalam room.

    Setelah melakukan serangkaian adegan rekonstruksi peristiwa, polisi lantas melakukan adegan saat Ronald Tannur keluar dari room. Berbeda dengan saat datang, Ronald Tannur keluar sambil menggandeng Dini dengan mesra. Ia lalu pergi menuju lift sisi utara yang langsung terhubung ke basement dengan membawa satu botol miras sisa.

    Diberitakan sebelumnya, Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]

  • Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Polisi Gelar Rekonstruksi Peristiwa Penganiayaan Ronald Tannur di Blackhole KTV

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi gelar rekonstruksi peristiwa penganiayaan Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023).

    Acara yang dijadwalkan pukul 07.45 pagi itu molor hingga 3 jam. Anggota polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini datang bersama tersangka Ronald Tannur pada pukul 11.00 siang.

    Pantauan di lapangan, Polisi membatasi awak media dengan jarak hingga 50 meter sehingga rekonstruksi sulit terlihat. Rekonstruksi ini langsung dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.

    “Mohon maaf kepada semua rekan rekan media, kami mohon agar bisa mengambil gambar dari luar Police Line,” kata Teguh.

    Dalam rekonstruksi ini, Ronald Tannur datang menggunakan rompi merah dan tangan dalam diikat kabel ties. Ia menunjukan setiap detail dari peristiwa mulai dari kedatangannya ke basement parkir Lenmarc, hingga naik ke lantai 3 Blackhole Karaoke. Ronald terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan kooperatif mengikuti setiap instruksi petugas.

    Sampai berita ini ditulis, polisi masih masih melakukan rekonstruksi peristiwa penganiayaan di room 7 Blackhole KTV. (ang/ted)