Kasus: penganiayaan

  • Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Polisi Amankan Barang Korban Dugaan Penganiayaan di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam masih menjadi perhatian pihak polisi.

    Kasus perempuan korban dugaan penganiayaan ini tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang ini terus dilakukan pengembangan jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone, koper, dompet dan baju.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Malang Raya Hari Ini Rabu 22 November 2023: Hujan Siang Sampai Sore

    “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas, Polres Sampang, Selasa (21/11/2023) kemarin.

    Ipda Sujianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Untuk jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis.

    BACA JUGA:Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi.

    “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya.(Sar/Aje)

  • Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anak Jalanan di Jombang

    Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anak Jalanan di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi memburu pelaku pembacokan anak jalanan bernama Riki (22) di Jl Brigjen Kretarto, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Peristiwa berdarah itu terjadi tepatnya di depan gudang toko bangunan.

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari orangtua korban, pihaknya pemeriksaan sejumlah saksi. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. “Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

    Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi menyebutkan bahwa kejadian itu berlangsung pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, korban bersama beberapa temannya naik truk dengan tujuan pulang ke daerah Mojoagung Jombang.

    Namun truk yang mereka ditumpangi berhenti di Jl Brigjen Kretarto, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang atau di depan gudang sebuah toko bangunan. Seiring itu, truk yang mengangkut beberapa pemuda kurang lebih 30 orang yang berhenti di depan truk yang ditumpangi oleh korban dan teman-temannya.

    BACA JUGA: Dibabat Celurit, Anak Jalanan di Jombang Roboh Bersimbah Darah

    Selanjutnya, puluhan pemuda tersebut turun dari truk dan langsung berlari menuju korban dan teman-temannya sambil berteriak agar mereka tidak pergi. Korban beserta teman-temannya berlari ke arah barat.

    Namun apes, korban berhasil ditangkap oleh para pelaku. Nah, saat itulah para pelaku secara bersama-sama memukuli korban. Bahkan salah satu pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

    Pelaku membabatkankan celurit tersebut ke tubuh korban berkali-kali. Korban sempoyongan lalu ambruk bersimbah darah. Dia mengalami luka bacok pada bagian lengan sebelah kiri, punggung, dan kepala bagian belakang. Selanjutnya korban dibawa oleh warga sekitar ke RSUD Jombang.

    BACA JUGA: Buron Kasus Pembacokan di Jombang Sembunyi di Kubangan Kotoran Sapi

    Dari identifikasi yang dilakukan polisi, korban diketahui bernama Riki (22), pengamen atau anak jalanan asal Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. “Selain menggali keterangan saksi, dalam penyelidikan kasus tersebut juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara,” urainya.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menambahkan bahwa timnya juga membantu pengungkapan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. “Tim Opsnal Sat Reskrim juga mem-backup pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. [suf]

  • Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Perempuan Tewas dengan Luka Tusuk di Sampang, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    Sampang (beritajatim.com) – Dugaan penganiayaan seorang perempuan berambut pirang yang meninggal dengan luka tusuk senjata tajam tergeletak di jalan desa, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, terus dilakukan pengembangan oleh jajaran kepolisian setempat.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya handphone (HP) koper, dompet dan baju. “Semua barang bukti yang diamankan itu milik korban,” terang Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang, Selasa (21/11/2023).

    Pria yang akrab disapa Jianto ini juga menambahkan, pihaknya telah menerima berkas dari penyidik yang kemudian disusun untuk melakukan penyelidikan.

    “Hasil pemerisaan terhadap korban diduga meninggal karena luka tusuk sajam pada bagian paha, kemudian luka bacok di bagian kepala. Jenazah korban telah dibawa oleh keluarga dan dimakamkan di tempat tinggalnya, Pemalang, Jawa Tengah,” tambahnya.

    BACA JUGA: Terdapat Luka Tusuk pada Jasad Perempuan Berambut Pirang di Sampang

    Seperti yang diberitakan sebelumnya perempuan berparas cantik berambut pirang inisial SW (29) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditemukan tergeletak di pinggir jalan Dusun Toroi, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dengan kondisi luka bersimbah darah.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahwa ada seorang perempuan meninggal di pinggir jalan yang ditemukan sekira pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023) kemarin.

    Ia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Selanjutnya, warga melarikan ke Puskesmas Torjun untuk mendapatkan perawatan medis. “Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” tegasnya.

    BACA JUGA: Bocah di Sampang Tewas di Selokan Korban Penguasaan Harta, Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur

    Lanjut Sujianto, setelah itu pihak Puskesmas merujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn guna dilakukan autopsi. “Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit, untuk dilakukan autopsi,” tandasnya. [sar/suf]

  • Cemburu, Picu Penikaman Warga Pamekasan

    Cemburu, Picu Penikaman Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap BKN (40) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tersangka kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam.

    Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum Dusun Jalinan, Bangkes, Kadur, Pamekasan, Selasa (14/11/2023) kemarin. Mengakibatkan korban inisial RKL (55) warga setempat, harus mendapat perawatan intensif di RS Mohammad Noer Pamekasan.

    “Tindakan percobaan pembubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban, terjadi pada pukul 4:30 WIB, Selasa kemarin. Tepatnya saat korban hendak menaikkan sayur ke mobil angkutan umum,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Rabu (15/11/2023).

    Saat kejadian, tersangka seketika menyerang dengan cara menikam menggunakan pisau saat korban keluar dari angkutan umum. “Tikaman tersangka mengenai mengenai bibir, dagu, bahu, lengan kanan pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban,” ungkapnya.

    “Setidaknya terdapat lima kali tikaman yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan korban roboh, pada saat itu tersangka langsung melarikan diri,” imbuhnya.

    Pasca kejadian, personil Satreskrim Polres Pamekasan, melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan atas peristiwa tersebut, sekaligus melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri. “Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah pesantren di Kecamatan Kadur, Pamekasan,” jelasnya.

    “Berdasar hasil interogasi sementara, tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum karena sakit hati atau cemburu terhadap korban yang sering mengatakan bahwa istri tersangka merupakan istri korban,” pungkasnya.

    Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    Saat ini tersangka sudah diamankan di jeruji besi Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Sementara korban tengah menjalani perawatan di RS Mohammad Noer Jl Bonorogo Pamekasan, dan mulai membaik. [pin/ted]

  • Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Adit Putra Utama (25) hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah utang piutang asal Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik itu, divonis 1,2 tahun penjara.

    Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib saat membacakan putusan terdakwa menyatakan putusan tersebut diambil karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan.

    “Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana 1,2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023).

    Ia menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit serta baju dimusnahkan.

    Atas putusan tersebut, penasehat terdakwa, yakni Agus Junaidi, SH pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa.

    Sebelumnya, penasehat terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait dengan itu, sidang pledoi pembelaan terdakwa segera diajukan.

    “Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,” ungkap Junaidi.

    BACA JUGA:

    Pemkab Gresik Gagas Pabrik Rokok di Pulau Bawean

    Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April 2023.

    Saat itu seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang piutang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya. [dny/but]

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]

  • Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga menyimpan rasa dendam, seorang warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kec/kab Tuban, Jawa Timur, berusia 56 tahun mengalami luka berat usai dibacok dengan samurai oleh tetangganya. Jumat (10/11/2023).

    Diketahui korban bernama Tarmuji (56) tidak pernah bertegur sapa atau rukun dengan tersangka Sukinar (66) warga setempat selama 5 tahun. Sehingga, pada hari ini puncak kesabaran dari keduanya telah memudar dan terjadi pertikaian.

    Kapolsek Kota Tuban AKP Budi Friyanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban Tarmuji yang dilakukan oleh tersangka Sukinar dengan menggunakan pedang samurai. “Pada pukul 11.00 WIB, pelaku ini lewat didepan rumah korban, saat itu pelaku yang melihat korban mengatakan kenapa matanya melotot,” ucap Budi Friyanto.

    Pelaku yang merasa di pelototin oleh korban ini langsung emosi dan kembali ke rumah mengambil pedang samurai dan berencana mendatangi korban. “Saat pelaku menganiaya korban, korban sempat membalas pelaku dengan menggunakan kapak kecil,” ungkap Budi Friyanto. Namun, kata Friyanto kapak tersebut belum sempat digunakan, pelaku sudah langsung menebas korban hingga 3 kali.

    Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya bagian dahi sebelah atas, dada sebelah kiri dan ketiak lengan kiri sebelah bawah. “Kini korban masih dirawat di RSUD Koesma Tuban, sedangkan tersangka kami amankan,” terang dia.

    Saat disinggung hubungan korban dan tersangka, Kapolsek Tuban Kota menerangkan bahwa keduanya merupakan tetangga yang sudah lama tidak pernah rukun hampir 5 tahun.

    Berdasarkan data dari Kepolisian, 5 tahun yang lalu tersangka mengangkut Damen atau gabah padi yang kemudian di jemur, namun oleh korban malah di kasih semen cor sambil mengatakan ke tersangka bahwa Damen yang dikasih semen cor akan dibuat mengubur tersangka. Sehingga, sejak saat itu keduanya tidak pernah bertegur sapa. “Jarak rumah keduanya ini sekitar 25 meter, dekat kok,” ucap Budi.

    Sementara itu, pengakuan dari pelaku Sukinar mengatakan bahwa saat pukul 11.00 WIB itu dirinya sedang membeli air minum isi ulang dengan melewati rumah korban, sehingga tidak sengaja berpapasan.

    “Aku lewat pas tumbas banyu di loroi lapo pecical pecicil karo aku, kulo mboten jawab mboten nopo langsung muleh mundut bentik (saya lewat waktu beli air dikatain oleh korban, “ngapain melototi saya”, lalu saya tidak menjawab atau apa, kemudian saya pulang ambil senjata,-red),” ujar Sukinar.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 Tahun. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Tuban, Gasak Rokok Hingga CD

  • Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

    Polres Bangkalan Kantongi Identitas Dua Pelaku Carok di Tanah Merah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan telah mengantongi identitas pelaku carok yang terjadi di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) kemarin.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, hasil peyelidikan kasus carok tersebut pihaknya mencurigai keterlibatan dua orang pelaku. “Kami mencurigai dua orang yang menjadi terduga pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut,” terangnya, Kamis (9/11/2023).

    Bahkan pihaknya juga telah mengantongi identitas keduanya. Meski begitu, hingga kini dua pelaku belum diamankan dan masih dalam pengejaran petugas. “Untuk identitas sudah ada. Saat ini kami masih cari keberadaan pelaku,” ujarnya.

    Sebelumnya, korban H (49) warga Kecamatan Sepulu dibacok oleh dua orang tak dikenal saat hendak menuju Pasar Tanah Merah bersama temannya berinisial A. Saat berboncengan dengan A, motor yang ditumpangi korban dipepet motor pelaku.

    Setelah dipepet, korban dibacok secara brutal oleh dua pelaku bahkan saat korban menghentikan motornya, pelaku juga turun dari motor menganiaya korban hingga korban tidak berdaya. Pelaku lalu kabur bersama motornya ke arah timur.

    Tidak hanya itu, saat kejadian penganiayaan berlangsung, salah satu anggota DPRD Bangkalan, Musawwir kebetulan melintas di jalan tersebut. “Kebetulan saja lewat jalan tersebut dan saya melihat carok, kemudian berusaha untuk melerai dengan teriakan,” kata Musawwir.

    Mendengar teriakan tersebut, dua orang pria diduga pelaku lalu kabur dengan membawa celurit di tangannya. Lalu, Musawwir mendatangi korban. “Saya tanya kepada korban, katanya orang Kecamatan Sepulu,” tandasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Anggota DPRD Bangkalan Saksikan Carok di Jalan Raya Tanah Merah

  • Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Peristiwa Berdarah di Phoenix Club Surabaya, Identitas Pelaku Telah Diketahui

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengantongi identitas pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya yang menewaskan Fais Ardiansyah (29) warga Pamekasan, Minggu (05/11/2023) lalu. Diduga, pelaku saat ini kabur ke Madura.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas pelaku. Hendro memastikan bahwa kasus penusukan di Phoenix Club Surabaya lebih dari satu orang.

    “Masih kami kejar. Sementara informasinya kabur ke Madura. Pelaku lebih dari 1 orang,” ujar Hendro Sukmono, Kamis (09/11/2023).

    Hendro menegaskan bahwa pelaku penusukan di Phoenix Club Surabaya adalah residivis kasus yang sama. Ia sebelumnya juga melakukan penganiayaan hingga hilangnya nyawa di sebuah tempat hiburan malam.

    “Hasil pantauan kami pelaku penusukan di Phoenix Club ternyata DPO dengan kasus yang sama di tempat hiburan juga,” tuturnya.

    Sebelumnya, tamu Phoenix Club menusuk warga Pamekasan bernama Fais Ardiansyah (29) hingga tewas, Minggu (5/11/2023) dini hari.  Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban datang bersama 6 temannya ke Phoenix Club di Jalan Rangkah, Tambaksari pada pukul 00.15 WIB. Semula semua berjalan seperti biasa.

    BACA JUGA:

    Pelaku Penusukan di Phoenix Club Surabaya Datang dengan 7 Temannya

    Karena sudah terlalu teler, korban bersenggolan dengan kelompok pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya. Aksi saling pukul sempat terjadi di hall Phoenix Club dan berhasil dipisahkan oleh petugas pengamanan.

    Kelompok pelaku lantas turun ke bawah dan tidak melanjutkan untuk pesta di hall Phoenix Club. Korban yang sudah emosi lantas mengejar kelompok pelaku. Aksi perkelahian kembali terjadi di depan Phoenix Club Surabaya. Saat itulah korban ditusuk dengan senjata tajam dan pelaku berhasil kabur. [ang/but]

  • Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara kasus penganiayaan hingga meninggal dunia dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan jaksa Kejari Surabaya ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ada beberapa hal dalam berkas yang dinyatkan belum lengkap sehingga dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana tidak memberikan keterangan secara detail petunjuk apa yang diberikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Putu, Kamis (10/11/2023).

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum disidangkan.

    Sebenarnya, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ronald Tannur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak tanggal 20 Oktober lalu. Namun, ternyata berkas tersebut dikembalikan dan dinyatakan P-19 atau belum lengkap.

    BACA JUGA:
    Ronald Tannur Bakal Laporkan Dimas Yemahura ke Polisi

    “Berkas perkara Tannur dinyatakan P-19 pada Kamis, 2 November lalu. Ada syarat-syarat formil dan materiil yang harus diperbaiki,” terang Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso.

    Akan tetapi, Ali masih enggan untuk menjelaskan secara detail terkait syarat formil dan materiil yang dimaksud.

    “Ya itu masuk teknis penelitian. Enggak bisa diungkap,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur. Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara pada Selasa (10/10/2023).

    BACA JUGA:
    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/beq]