Kasus: penganiayaan

  • Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih  Mendominasi

    Selama 2023 Kasus Narkoba di Gresik Masih Mendominasi

    Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik mengumumkan kinerjanya selama satu tahun. Dari semua tindak kejahatan yang diungkap di tahun 2023. Kasus narkoba masih mendominasi. Selain kasus narkoba tersebut, aparat kepolisian di wilayah tersebut juga berhasil menggulung ratusan tersangka yang terlibat berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari kriminalitas jalanan maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Kasus narkoba selama setahun. Ada 129 kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. Seperti sabu, ganja, pil koplo hingga ekstasi.

    “Untuk kasus ini, total ada 175 tersangka yang diungkap,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (29/12/2023).

    Alumni Akpol 2002 itu menambahkan, selain kasus narkoba. Kejahatan jalanan baik itu curat, curas, dan curanmor yang meresahkan masyarakat juga berhasil diungkap.

    “Selama setahun kami membekuk 110 tersangka. Mayoritas pelaku sudah mendapatkan vonis putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Sebagian lainnya masih proses penyidikan untuk segera menjalani persidangan,” imbuhnya.

    Untuk menutup ruang gerak aksi kejahatan di wilayah Gresik lanjut Adhitya, pihaknya telah memetakan wilayah rawan. Sehingga, patroli akan terus digencarkan dengan melibatkan tim gabungan Polri-TNI Polri.

    “Selain menggelar patroli, kami juga terus aktif melakukan sosialisasi. Salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat dengan menghimpun informasi dan keluhan yang kerap dialami masyarakat,” paparnya. [dny/aje]

    Ungkap kasus Satreskrim Polres Gresik
    – Curat : 42 kasus 55 tersangka
    – Curas : 4 kasus 6 tersangka
    – Curanmor : 36 kasus 49 tersangka
    – Pengeroyokan (silat) : 8 kasus 48 tersangka
    – Pembunuhan : 1 kasus 1 tersangka
    – Pencabulan anak : 2 kasus 2 tersangka
    – Persetubuhan anak : 19 kasus 19 tersangka
    – Penganiayaan anak : 25 kasus 25 tersangka
    – Uang palsu : 1 kasus 1 tersangka
    – Prostitusi : 2 kasus 2 tersangka
    Jumlah : 140 kss 208 tersangka

    Satreskoba Polres Gresik
    Jumlah Total : 129 kasus
    Jumlah Tersangka : 175 Tersangka
    Jumlah Barang Bukti :
    – Sabu-sabu : 895,64 Gram
    – Pil Koplo : 485.282 Butir
    – Ganja : 637,07 Gram
    – Ekstasi : 127 Butir

    Tindak Pidana Ringan
    Jumlah Total : 77 kasus
    Jumlah Tersangka : 77 tersangka,
    Barang Bukti : 828 botol minuman keras.

  • Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Naik, Didominasi Penipuan

    Kriminalitas di Kota Kediri 2023 Naik, Didominasi Penipuan

    Kediri (beritajatim.com) – Angka kriminalitas di Kota Kediri pada tahun 2023 ini meningkat dari tahun sebelumnya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra mengatakan, data kriminalitas tahun 2023 sebanyak 272 kasus. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 267 kasus.

    “Data kriminalitas tahun 2023 sebanyak 272 kasus dan tahun 2022 terjadi 267 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus atau 1,8 persen,” ujar AKBP Teddy Chandra dalam press rilis, pada Jumat (29/12/2023).

    Masih kata Kapolres, dari 272 kasus kriminalitas tahun 2023, didominasi oleh kasus penipuan sebanyak 53 kasus, disusul pengeroyokan 25 kasus dan penganiayaan 21 kasus.

    Meskipun angka kriminalitas tahun 2023 mengalami kenaikan, lanjut Kapolres, tapi penyelesaian kasus mengalami peningkatan.

    “Penyelesaian kasus tahun 2023 mengalami peningkatan sebanyak 3 kasus atau 1,1 persen dibanding tahun 2022,” tegas Kapolres.

    Sementara itu, pengungkapan kasus narkoba tahun 2023 sebanyak 86 kasus. Terdiri, narkoba 47 kasus dan obat keras 39 kasus.

    Kemudian pengungkapan tindak pidana ringan tahun 2022 berupa minuman keras 177 kasus mengalami peningkatan menjadi 188 kasus di tahun 2023 atau sebanyak 3 persen. [nm/ted]

  • Pelaku Pembacokan yang Bikin Resah Warga Bojonegoro Diringkus

    Pelaku Pembacokan yang Bikin Resah Warga Bojonegoro Diringkus

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pelaku pembacokan yang sempat membuat warga Bojonegoro resah akhirnya diringkus. Warga merasa resah lantaran pelaku masih berkeliaran usai melakukan pengeroyokan dan pembacokan pada Minggu (10/12/2023) dini hari di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

    Pelaku pengeroyokan dan pembacokan dengan korban DK (14) warga Kecamatan Dander yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Senin (25/12/2023). Masing-masing diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro di tempat yang berbeda.

    “Tujuh pelaku yang diamankan adalah pelaku penganiayaan berikut pelaku yang melakukan pembacokan,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, Kamis (28/12/2023).

    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi jelang tahun baru 2024 di Mapolres Bojonegoro itu Mario menambahkan, ketujuh pelaku yang diamankan kesemuanya merupakan warga Bojonegoro. Tiga pelaku masih anak-anak dan empat lainnya sudah dewasa.

    “Meraka (pelaku) ada yang ditangkap di rumahnya ada pula yang ditangkap di Kota Surabaya,” terang Mantan Waka Polres Kota Pasuruan itu.

    Sementara itu, di hadapan awak media salah satu pelaku pembacokan berinisial AS mengaku menyesal setelah membacok korban. Selain itu Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada motif apapun saat melakukan penganiayaan dan pembacokan tersebut.

    Hal itu Ia lakukan bersama rekannya lantaran dalam pengaruh alkohol (miras) sehingga kalap hingga menghajar dan membacok korban. “Jadi itu (waktu sebelum pembacokan) habis minum (miras) pak, tidak ada (motif) apa-apa,” ucapnya. [lus/ian]

  • Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Kediri (beritajatim.com) – Pada akhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kediri ini pada triwulan terakhir serta sisa dari perkara triwulan pertama di tahun 2023 dan hasil dari 128 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba.

    Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan.

    Antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

    “Ini merupakan barang bukti dari 128 perkara di triwulan terakhir, di dominasi dengan perkara narkoba, selain itu juga perkara perkosaan dan pencabulan, penganiayaan, uang palsu serta obat-obatan kedaluarsa,” jelas Adam Donie, Kamis (28/12/2023).

    Dari total jumlah perkara yang ada, barang bukti narkoba yang mendominasi pemusnahan, meliputi sabu-sabu sebanyak 121,861 gram dari 26 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari 47 perkara.

    Ganja 1.017 gram dari 2 perkara, 49 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari 1 perkara, sabit dan parang 3 buah dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara dan handphone 40 buah dari 40 perkara. [nm/ted]

  • Polisi Bongkar Makam Penyebab Meninggalnya Pelajar Asal Gresik

    Polisi Bongkar Makam Penyebab Meninggalnya Pelajar Asal Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Gresik menyelidiki kasus yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. Terkait dengan kejadian ini, Tim Inafis satresktim setempat melakukan pembongkarana makam seorang pelajar di Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

    Diduga pelajar tersebut, sebelum nyawanya melayang berduel satu lawan satu di sebuah selokan Jalan Raya Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik.

    Pembongkaran makam yang dilakukan polisi untuk memperkuat laporan pihak keluarga korban agar dilakukan otopsi. Pasalnya, kasus ini diduga disebabkan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia.

    Semula Korban yang berinisial DMAS (17) pelajar kelas XII SMK meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal kemarin (24/12). Saat itu korban sempat dilarikan ke RS Mabarot Bungah lalu dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun, nyawanya nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban akhirnya dikuburkan di pemakaman umum desa setempat pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 11.00 wib.

    Usai dimakamkan, salah seorang kerabat korban curiga dengan kematian korban yang tidak wajar dan menduga korban meninggal dunia bukan karena kecelakaan, melainkan dibunuh. Kemudian pihak keluarga akhirnya melapor ke polisi.

    Berdasarkan laporan pihak keluarga tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti video, dan keterangan saksi yang memperlihatkan korban berkelahi dengan seorang pria yang disebut-sebut masih tetangganya sendiri.

    Hasil penyelidikan, korban meninggal dunia setelah berkelahi dengan seorang pria bernama Fahrudin Rizki Maulana (20) warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Korban meninggal setelah dipukuli lalu kepalanya dicelupkan ke air selokan. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban yang sudah sekarat.

    Polisi pun akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 23 00 wib. Pria yang sehari-hari bekerja di pabrik dolomit Golokan, Sidayu tersebut ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolsek Bungah AKP M Sujai saat dikonfirmasi di lokasi membenarkan bila pembongkaran makam korban ini dilakukan untuk proses otopsi guna menguatkan penyidikan kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kendati demikian, Sujai enggan memberikan banyak komentar perihal kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, kasus ini sepenuhnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Gresik.

    “Monggo konfirmasi langsung ke Polres Gresik saja karena sudah ditangani satreskrim,” ujarnya, Senin (25/12/2/2023).

    Sementara salah satu keluarga korban, Munif meminta pelaku bisa diproses hukum sesuai sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apalagi korban masih berstatus pelajar alias di bawah umur.

    “Kami minta pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan tentang perlindungan anak dan hukumannya bisa maksimal supaya biar menjadi efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.

    Secara terpisah Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan susah mengamankan pelaku dan masih menjalani pemeriksaan.

    “Satu orang pelaku kami amankan dan masih diperiksa terkait dengan kasus ini,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Dua Pria di Bangkalan Duel di Arena Sabung Ayam

    Dua Pria di Bangkalan Duel di Arena Sabung Ayam

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang pria terlibat duel di arena sabung ayam yang berada di Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Aksi tersebut terekam kamera ponsel dan mengambarkan satu pria membawa senjata tajam dan mengejar pria lainya.

    Kapolsek Tanjung Bumi AKP Ferry Riswantoro mengatakan, kejadian itu berlangsung di area perbukitan Desa Tagungguh. Di sana ada judi sabung ayam yang dihadiri ratusan orang.

    “Kami mendapat informasi tersebut pukul 17.30 WIB kemarin sore, dan langsung menuju TKP,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).

    Ia juga mengatakan, jarak dari Mapolsek Tanjung Bumi ke TKP sabung ayam cukup jauh. Akibatnya, setibanya di lokasi, kondisi arena sabung ayam sudah sepi.

    “Sudah sepi, tinggal orang yang mengumpulkan botol plastik bekas saja. Jadi kami langsung bakar tenda di arena sabung ayam itu,” jelasnya.

    Ferry mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut serta mendalami motif dibalik aksi duel dua pria bersenjata tajam. “Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan dan tidak ada korban jiwa,” tegasnya.

    Sekedar diketahui, sebuah video aksi kejar kejaran dua pria satu pria berbaju biru membawa sebilah pisau mengejar pria bertopi hitam jatuh tersungkur dan hendak dibacok pria baju biru. Beruntung pria bertopi hitam itu berhasil kabur. [sar/suf]

  • Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan Jaksa ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ini adalah kali kedua Jaksa kembalikan berkas perkara ke penyidik.

    Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin.

    Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.

    Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/ted]

  • Selebgram Sidoarjo Ini Alami Luka Sekujur Tubuh Akibat Dianiaya Kekasih

    Selebgram Sidoarjo Ini Alami Luka Sekujur Tubuh Akibat Dianiaya Kekasih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Rasa trauma dan sakit hati masih terus dirasakan oleh Safitri Anggraini Dewi (26) warga Kahuripan Nirwana Sidoarjo, yang dikenal sebagai Selebgram Sidoarjo.

    Trauma yang dirasakan tersebut akibat dugaan kekerasan menimpanya yang dilakukan oleh Muhammad Ardiansyah warga Perum Jaya Srani IX Blok G-19 Sawojajar 2 RT 05 RW 15 Desa Sekarpuro Kec.Pakis Kab. Malang, yang juga kekasihnya sendiri.

    Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, sekujur tubuhnya, mulai muka, tangan, kaki dan lainnya banyak terdapat luka. Safitri menceritakan kekasihnya tega berbuat seperti itu karena cemburu buta, karena balasan yang ia lakukan.

    Awalnya Safitri mengetahui kekasihnya itu mau keluar ke tempat hiburan dan reservasi atas nama Vita. “Dari yang saya ketahui itu, saya balas dengan keluar sama seorang teman cowok saya,” ucapnya Selasa (19/12/2023).

    Ia melanjutkan, akibat balasan yang dilakukannya, Ardiansyah kemudian tidak terima dan terjadilah cekcok atau perselisihan. “Ardiansyah tidak terima dan sepulang dari clubing, langsung dari Malang datang ke rumah saya di Kahuripan. Ardiansyah menunggu di depan pos satpam cluster rumah saya sembari menunggu saya masuk portal dan membuntuti di belakang mobil saya,” ungkap Safitri.

    Safitri menjelaskan, sekeluar dari mobil kekasihnya langsung merebut HP dan menghajarnya hingga babak belur. Sampai masuk kedalam rumah, sambung dia cek-cok juga tak bisa dihindari. Lalu kekasihnya memukulinya secara terus menerus, lehernya di cekik, kepalanya di pukul pakai handphone, telinganya di gigit sekencang-kencangnya sampai berdarah.

    “Bahkan anting saya sampai lepas juga bengkok. Kemudian badan saya di dorong-dorong dengan keras sampai terbentur lemari sama ranjang tidur. Saya sempat tak sadarkan diri juga,” urainya.

    Sehabis menghajar dirinya, masih menurut Safitri, kekasihnya mengemasi semua pakaian dan balik ke Malang. “Setelah dihajar secara seperti kekasihnya kesetanan itu, saya sempat ketiduran dan setelah bangun saya merasa badan saya penuh luka dan lebam sekujur tubuh,” imbuhnya sedih.

    Pasca peristiwa kekerasan menimpanya, perbuatan kekasihnya itu dilaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan tanda bukti lapor tersebut tercatat Nomor: TBL B/534/XI/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo tentang penganiayaan.

    Terpisah, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dikonfirmasi soal kasus diatas, membenarkan laporan tersebut. “Sekarang masih dalam penyidikan,” singkatnya tegas. (isa/kun)

  • Sakit Gigi, Penghuni Kos Kediri Ditemukan Meninggal di Kamar

    Sakit Gigi, Penghuni Kos Kediri Ditemukan Meninggal di Kamar

    Kediri (beritajatim.com) – Polsek Ngasem Kediri menyelidiki kasus kematian lansia di kamar kos. Korban bernama Mukamami (60) warga Desa Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Mukamami ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, pada Senin (18/12/2023) sore kemarin.

    Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi mengatakan, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal di dalam kamar kos oleh para tetangganya.

    “Awalnya para tetangga curi karena kamar kos korban dalam keadaan tertutup, tapi lampunya masih menyala saat siang hari,” ujar Iptu Ardian Wahyudi, pada Selasa (19/12/2023).

    Curiga dengan keadaan yang tidak biasa itu, para tetangga sempat mengetuk pintu kamar kos korban. Tetapi tidak ada jawaban dari korban.

    “Para tetangga memberitahu pemilik kos, dan kemudian bersama ketua RT dan pemilik kos membuka pintu kamar kos yang keadaan terkunci,”kata Iptu Yudi.

    Saat kamar kos berhasil dibuka, akhirnya diketahui jika korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    “Kami langsung menghubungi keluarga korban dan tim Inafis serta petugas Puskesmas,”ucap Iptu Yudi.

    Dari hasil pemeriksaan Tim Inafis dan dokter Puskesmas setempat tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan ditubuh korban.

    “Dari keterangan keluarga korban yakni adiknya. Korban sebelum meninggal sempat mengirim pesan melalui SMS jika korban mengeluh sakit pada mulut dan tenggorokan. Korban juga mempunyai riwayat penyakit sakit gigi,”ungkap Iptu Yudi. [nm/ted]

  • Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Polres Gresik Bantah Lakukan Penganiayaan dan Intimidasi

    Gresik (beritajatim.com) –  Polres Gresik membantah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap tersangka Alditia Rosyadi yang diamankan sebagai penadah, dalam kasus pembunuhan di Menganti Gresik.

    Selama dalam tahanan, serta berdasarkan hasil visum, penadah ponsel milik korban itu sangat penting sebagai kunci untuk membuka kasus pembunuhan.

    Tersangka Alditia dibekuk petugas Satreskrim Polres Gresik pada 30 November 2023. Setelah melakukan serangkaian penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Pranti Kecamatan Menganti, lokasi pembunuhan yang menimpa Aris Suprianto. Ponsel milik korban dijual ke Alditia.

    “Tersangka tersebut terlibat setelah kami menemukan kotak ponsel milik korban. Namun, ponsel yang sesuai tidak ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12/2023).

    Berbekal petunjuk itu, lanjut dia, pihaknya pun melakukan penelurusan hingga berhasil mendeteksi keberadaan ponsel merk Samsung A05 yang berada di Kabupaten Rembang. “Saat itu ponsel sudah berada di bawah penguasaan tersangka. Sehingga, kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” papar Aldhino.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka Alditia menerima ponsel korban setelah melakukan transaksi tukar tambah dengan tersangka Irfan Suryadi. Dia pun mendapat keuntungan Rp 1,1 juta dan menyerahkan handphone Oppo Reno miliknya kepada Irfan.

    “Dari keterangan itu, kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka lainnya. Termasuk membuka terang kasus pencurian yang menyebabkan kematian korban,” imbuhnya.

    Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan bahwa tersangka cukup koperatif selama mendekam di sel tahanan. Sehingga, Aldhino menepis dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami tersangka.

    “Tidak ada penganiayaan dan intimidasi. Hasil visum dan tes kesehatan RSUD Ibnu Sina, tersangka dalam kondisi sehat. Tidak ada cacat fisik atau unsur penganiayaan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” pungkasnya. [dny/suf]