Kasus: penganiayaan

  • Warga Surabaya Dihajar Balok Kayu, Diduga Karena Warisan

    Warga Surabaya Dihajar Balok Kayu, Diduga Karena Warisan

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Bubutan, Surabaya dihajar balok kayu oleh saudara kandungnya sendiri, Sabtu (20/05/2024) malam. Pemukulan itu diduga karena pelaku merasa iri dengan harta warisan korban.

    Korban, Tjiu Hong Me (53) menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan oleh dua saudara kandung dan satu keponakannya. Ketiga terlapor disebut memiliki iri hati lantaran Tjiu Hong Me diberi warisan restoran di Jalan Pahlawan.

    “Perkaranya ini karena iri hati tempat usaha orangtua, saya yang mengelola. Iri hati mereka, enggak senang karena orangtua memberi semua hak orangtua ke saya,” katanya, Kamis (30/05/2024).

    Tjiung Hong Me menceritakan, pada saat hari ia menerima penganiayaan, lampu tempat tinggalnya tiba-tiba mati. Ia pun lantas keluar rumah untuk memeriksa saklar listriknya. Saat membuka pintu bagian depan, tiba-tiba keponakan perempuannya langsung menyerang dengan tangan kosong ke bagian wajah. “Lampu itu tiba-tiba mati dimatikan. CCTV-nya dirusak,” imbuhnya.

    Tjiung Hong Me pun melakukan perlawanan dengan mendorong keponakannya agar segera keluar dari tempat tinggalnya. Saat melakukan perlawanan kepada keponakannya, dua saudara kandung yang sebelumnya diam lantas memukul Tjiung Hong Me dengan kayu balok. “Saya dipukul kayu balok oleh dua saudara kandung saya, pukulannya bertubi-tubi,” tuturnya.

    Setelah kejadian itu, Korban pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Adi Husada, Minggu (21/4/2024). Oleh tim medis, Ameng disebut telah mengalami patah tulang rusuk dan memar di kepala.

    Warga keturunan Tionghoa itupun juga telah melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polrestabes Surabaya. Hingga terbit LP dengan nomor TBL/B/384/|V|2024/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. “Akhirnya saya menempuh (jalur hukum) ke Polrestabes Surabaya. Saya minta penegak hukum bisa menyelesaikan kasus dengan baik, berharap ada keadilan buat saya karena nyawa saya terancam,” ucapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membenarkan, adanya laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran tersebut. “Kasus berjalan, Insya Allah berprogres. Sedang proses penanganan oleh penyidik” kata Hendro. (ang/kun)

  • Ronald Tannur Membantah Membunuh Kekasihnya

    Ronald Tannur Membantah Membunuh Kekasihnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya sendiri yaitu Dini Sera Afrianti membantah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Hal itu diungkapkan Ronald Tannur saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di PN Surabaya.

    Banyak hal yang dijawab tidak tahu oleh Terdakwa Ronald Tannur, alasannya karena saat itu dia dalam pengaruh alkohol. Namun hanya sedikit yang dia ingat di saat kejadian itu, bahwa di malam itu, dirinya sempat ribut dengan korban Dini.

    “Dini masuk lift duluan. Dia marah-marah. Saya tidak tahu apa yang diributkan. Saya tanya, tapi tidak dijawab. Langsung menampar saya,” aku Ronald dalam sidang.

    Selain ditampar kata Ronald, korban juga memukul menggunakan handphone ke wajahnya, sehingga kacamatanya pecah. “Saya langsung menjauhkan dengan kaki. Lagi-lagi Dini menarik jaket sampai saku sobek,” katanya.

    Namun, semua keterangan terdakwa dianggap berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Sementara, penasihat hukum terdakwa yaitu Sugianto mengatakan saat permintaan keterangan pertama kali, kliennya belum ada pendamping. Bahkan, ia menilai saat itu terdakwa belum siap dalam memberikan keterangan.

    “Kondisi masih shock. Ia belum tidur juga. Ditambah pengaruh minuman beralkohol. Makanya terdakwa saat itu menurut saja ketika dimintai keterangan. Ronald juga ketika itu belum mengetahui akan dijadikan apa dan sebagainya. Ternyata ia jadi tersangka. Padahal, ia tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan itu,” jelasnya.

    Sugianto pun juga mengungkapkan, bahwa keterangan yang ditolak itu karena terdakwa diarahkan. Selain itu terdakwa juga di awal pemeriksaan terdakwa diperiksa dua kali.

    Saat singgung, dengan rekaman cctv, Sugianto membantahnya. “Mana ada (rekaman cctv). Saya ingin tahu mana kelindesnya itu,” pungkasnya.  [uci/ian]

  • Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Polsek Merakurak Digugat ke PN Tuban Karena Diduga Lakukan Ini Saat Interogasi

    Tuban (beritajatim.com) – Terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban menggugat Polsek Merakurak di Pengadilan Negeri Tuban, lantaran adanya dugaan penganiayaan saat interogasi.

    Sebelumnya, keluarga B merupakan terduga pelaku pencurian besi ini diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polsek Merakurak. Dalam pengakuannya, terduga pelaku ini mendapat perlakuan intimidasi dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak.

    Sehingga, dalam hal ini Polres Tuban telah digugat pra peradilan oleh kuasa hukum keluarga B terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban.

    Imam Santoso yang merupakan kuasa hukum dari terduga pelaku ini mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Kanit Reskrim Polsek Merakurak yang mana ada dugaan menyalahi aturan SOP penyidikan.

    “Kanit Reskrim diduga melakukan intimidasi terhadap terduga pelaku hingga mengalami luka-luka,” terang Imam Santoso.

    Imam sapanya juga menjelaskan, atas hal itu kliennya mendapatkan luka di bagian kepala sebelah kanan, terdapat benjolan, luka lebam di mata sebelah kanan, luka lebam rata dipunggung dan ada luka sobek di kaki kanan.

    “Selain menyalahi SOP, disitu juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM,” terang Imam.

    Gugatan pra peradilan itu menurut Imam, karena persoalan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku. Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai SOP.

    “Jadi gini, penangkapan itu yang melakukan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanit-nya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.

    Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama dari Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.

    “Kami sebagai kuasa hukumnya, berdasar dari itu, makanya mengajukan pra peradilan terkait sah tidaknya penangkapan itu,” paparnya.

    Sedangkan, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan bahwa Polres Tuban patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.

    “Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan di pengadilan,” tutur AKBP Suryono.

    Sebagai informasi, pada hari Rabu 22 Mei 2024 lalu telah digelar sidang Pra Peradilan dengan agenda pelimpahan berkas. Kemudian pada hari Senin, 27 Mei 2024 dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan dan besok tanggal 29 Mei 2024 akan dibacakan pembacaan putusan terkait pra peradilan tersebut.

    “Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tuban Taufiqurrohman. [ayu/aje]

  • Penemuan Mayat di Bekas Tambang Grabagan Tuban, Ternyata Mantan Kades Menyunyur

    Penemuan Mayat di Bekas Tambang Grabagan Tuban, Ternyata Mantan Kades Menyunyur

    Tuban (beritajatim.com) – Penemuan mayat di dasar tebing bekas tambang galian C turut Desa Dahor, Dusun Sambungrejo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ternyata seorang mantan Kepala Desa (Kades) Menyunyur, Kecamatan Grabagan.

    Penemuan mayat itu diketahui oleh warga setempat bernama Sueb saat sedang mencari rumput buat pakan ternak tiba-tiba menyium bau menyengat di area bekas Tambang galian C pada hari Minggu (26/05/2024).

    Saat dicari sumber baunya, ternyata ada mayat yang sudah menggelembung tanpa memakai celana tergeletak di rumput-rumput bekas galian Tambang.

    Menurut salah satu warga Grabagan, Ibnul bahwa membenarkan terkait dengan penemuan mayat itu merupakan mantan seorang Kades.

    “Iya betul mbak, mantan Kades Menyunyur, namanya pak Watono,” terang Ibnul, Senin (27/05/2024).

    Sementara itu, Kapolsek Grabagan IPTU Sampir Santoso menjelaskan, awal mula Sueb berangkat untuk mengambil rumput pakan ternak, setelah sampai di lokasi, Sueb mencium bau busuk lalu di telusuri asal dari bau tersebut dan saksi melihat paha manusia.

    Karena melihat itu, Sueb langsung melarikan diri dan minta tolong kepada warga sekitar, agar melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

    “Posisinya berada di bawah tebing bekas galian C,” terang IPTU Sampir Santoso.

    Mantan KBO Satlantas Polres Tuban juga mengungkapkan, kondisi jenazah terlentang dengan kondisi sudah mengeluarkan bau busuk.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan medis Puskesmas Grabagan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.

    “Korban meninggal dunia diduga akibat depresi dan halusinasi, dari keterangan pihak keluarga Jumarsih yang merupakan adik kandung korban,” imbuhnya.

    Lanjut, kata Kapolsek Grabagan, pihak keluarga juga menceritakan bahwa korban sebelumnya dalam beberapa hari sudah mengeluh ketakutan kayak di kejar orang terus menerus yakni halusinasi.

    “Keluarga korban sudah menerima sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Polisi Gresik Buru Satu Pesilat yang Masih DPO

    Polisi Gresik Buru Satu Pesilat yang Masih DPO

    Gresik (beritajatim.com) – Usai mengamankan dua pelaku anak dibawah umur yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini aparat kepolisian masih memburu satu DPO yang hingga kini masih melarikan diri berinisial IBCS (22) alias Celeng warga asal Semampir Surabaya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, ada 9 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tersisa 1 orang yang masih bebas. Mereka bertanggungjawab melakukan aksi pengeroyokan terhadap 4 korban di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/5) lalu. Aksi biadab itu juga menewaskan SW akibat luka parah pada bagian kepala.

    “Dua DPO anak dibawah umumlr telah kami amankan usai menyerahkan diri,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (27/5/2024).

    Dua DPO yang diamankan itu lanjut dia, sudah menjalani proses penyidikan lanjutan. Anggota kami di lapangan juga fokus memburu IBCS agar segera menyerahkan diri. “Kami harap koperatif agar proses hukum terus berjalan. Jika ada upaya melakukan perlawanan, tentunya kami tidak segan memberikan tindakan tegas,” ungkapnya.

    Aldhino menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan terus melakukan patroli secara rutin. Termasuk, berkomunikasi dengan jajaran pengurus perguruan silat di wilayah Kabupaten Gresik mengawasi aktifitas anggotanya. “Akibat berulangkali terjadi aksi kericuhan, dan dikuatirkan kembali memakan korban jiwa serta mengganggu kondusifitas kamtibmas. Patroli terus digencarkan,” imbuhnya.

    Sementara itu, terkait dengan kejadian ini Ketua Perguruan IKSPI-KS Cabang Gresik Jefri Andriawan Susilo mengutuk keras peristiwa tersebut. Terlebih, bukan kali pertama anggotanya berkedudukan sebagai korban. “Mau sampai kapan terus seperti ini. Jika dibiarkan akan terus merajalela,” paparnya.

    Jefri berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut. Termasuk, meminta tim penyidik memberikan pasal tambahan sebagai efek jera hukuman. “Ada unsur perencanaan yang dilakukan para tersangka. Sebelum akhirnya melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaan,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Pistol di Dalam Jok Motor Anggota LSM di Sampang Ternyata Korek Api

    Pistol di Dalam Jok Motor Anggota LSM di Sampang Ternyata Korek Api

    Sampang (beritajatim.com) – Hasil penyelidikan dan pemeriksaan pemilik sepeda motor yang di dalamnya terdapat senjata tajam, id card Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan replika senjata api atau pistol, ternyata semuanya merupakan benda hiasan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata senjata tajam itu hendak dijadikan hiasan sementara senjata api mirip pistol tersebut adalah korek api,” terang, Ipda Dedy Dely Rasidei Kasi Humas Polres Sampang, Minggu (26/5/2024).

    Dedy menambahkan, sajam dan korek api mirip pistol tersebut didapatkan dari pembelian secara online dan rencananya akan dipajang di kantor LSM tersebut.

    “Barang-barang itu dibeli secara online oleh pemiliknya,” imbuhnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumya, berawal dari mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota LSM.

    Jajaran Kepolisian Resor Sampang, menemukan senjata tajam, id card dan diduga sepucuk pistol di dalam jok sepeda motor.

    “Kami masih melakukan lidik lebih lanjut atas temuan barang tersebut,” ujar Dedy, Selasa (21/5/2024).

    Dedy juga belum menjelaskan secara detail apakah benda yang ditemukan tersebut merupakan senjata api atau sejenis replika lainya. Karena ia menilai kasus penganiayaan dan penemuan sejumlah benda itu berbeda.

    “Awalnya penganiayaan dialami anggota LSM kemudian korban meninggalkan sepeda motornya,” ujarnya.

    Masih kata Dedy, kejadian dugaan penganiayaan itu berlangsung di antara wilayah Desa Anggersek hingga Sampang kota. Motor korban ditinggalkan di daerah tersebut.

    “Kasus penganiayaan dan penemuan benda sajam serta sepucuk mirip senjata api itu masih kita kembangkan,” pungkasnya. [sar/aje]

  • Ada Potensi Penambahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Ponorogo

    Ada Potensi Penambahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada potensi penambahan tesangka dalam kasus rekayasa pembunuhan yang dilaporkan korban mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan tersangka inisial SU, 4 teman tersangka yang ada dalam lokasi kejadian penganiayaan dengan korban Jiono tersebut. Teman tersangka ini, masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur.

    “Mereka (4 teman tersangka-red) di lokasi kejadian saat tersangka SU menganiaya korban Jiono,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, ditulis Minggu (26/5/2024).

    Polisi masih terus mendalami siapakah yang mempunyai ide merekayasa kematian Jiono ini sebagai peristiwa laka lantas tunggal. Keempat teman korban itu, jadi terkesan membiarkan tersangka SU merekayasa kematian Jiono.

    “Kita sudah periksa 4 teman tersangka dan korban. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari kasus tersebut,” katanya.

    Hingga saat ini, lanjut Guling, 4 teman tersangka itu masih berstatus saksi. Jika mereka terbukti, menutupi tindak pidana penganiayaan dengan berujung pembunuhan, polisi tidak segan-segan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

    Penyidik, kata Guling, masing mengumpulkan alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara. “Ini masih berproses, untuk sementara teman-teman tersangka dan korban ini masih berstatus saksi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, polisi sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan itu tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya itu terlibat cekcok. Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya.

    Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur. Dengan mengalami beberapa luka-luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal.

    Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulah di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya. [end/suf]

  • Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan yang direkayasa sebagai kasus kecelakaan itu, tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    “Motifnya sementara dari awal antara korban dan tersangka ini sudah punya permasalahan pribadi,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Sabtu (25/p5/2024).

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya terlibat cekcok.

    Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya. Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur.

    Mengalami beberapa luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal. Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah tidak dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulang di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya meninggal karena kecelakaan di Ponorogo, Satreskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial SU. Sementara 4 temannya yang saat kejadian penganiayaan berada di lokasi masih berstatus saksi.

    Mereka masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur. Tersangka, para saksi dan korban Jiono ini, sebenarnya teman di lingkungan desanya di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    “Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Sementara 4 teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Guling.

    Lebih lanjut, Guling menyebutkan bahwa sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi munculnya status tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Namun, penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

    “Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita mengacu pada acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]

  • Viral Video Tentaranya Bakar Al-Qur’an di Gaza, Israel Menyelidiki!

    Viral Video Tentaranya Bakar Al-Qur’an di Gaza, Israel Menyelidiki!

    Gaza City

    Militer Israel melakukan penyelidikan terhadap foto dan video yang viral di media sosial menunjukkan seorang tentara Israel yang ada di Jalur Gaza sedang membakar buku-buku, dengan salah satunya diduga merupakan kitab suci agama Islam, Al-Qur’an.

    “Penyelidikan telah dibuka oleh divisi investigasi kriminal pada polisi militer,” demikian pernyataan militer Israel kepada AFP merespons pertanyaan soal video yang beredar, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (25/5/2024).

    “Perilaku tentara dalam video itu tidak sejalan dengan nilai-nilai (militer Israel),” tegas pernyataan militer Israel itu.

    Disebutkan juga bahwa militer Israel “menghormati semua agama dan dengan tegas mengutuk perilaku seperti itu”.

    Video yang viral di media sosial itu belum bisa diverifikasi keasliannya oleh AFP hingga Jumat (24/5) malam. Video itu menunjukkan seorang tentara yang mengenakan seragam militer mirip dengan yang biasa dipakai tentara-tentara Israel, melemparkan sebuah buku yang diduga salinan Al-Qur’an ke dalam api.

    Baik video maupun foto insiden itu disiarkan di televisi lokal Israel.

    Seorang jurnalis dari situs investigasi Bellingcat melaporkan bahwa rak buku yang muncul dalam video itu sama dengan rak buku yang ada di perpustakaan Universitas Al-Aqsa di Gaza City.

    Saksikan juga ‘Saat Israel Tembaki Toko di Jalur Gaza, 12 Orang Tewas’:

    Sejak perang berkecamuk pada Oktober tahun lalu, tentara Israel berulang kali dituduh mengunggah konten yang merendahkan warga sipil Palestina pada akun-akun media sosial mereka.

    Salah satu video yang sempat viral pada November tahun lalu diduga menunjukkan seorang tentara Israel mendedikasikan ledakan di Jalur Gaza untuk anak perempuannya yang saat itu sedang berulang tahun.

    Pada Februari lalu, pengacara militer top Israel memulai penyelidikan kriminal terhadap beberapa insiden dugaan pelanggaran oleh tentara-tentara Tel Aviv selama perang di Jalur Gaza.

    Disebutkan oleh Korps Advokat Jenderal Militer Israel dalam pernyataan pada saat itu bahwa insiden-insiden yang terjadi “menimbulkan kecurigaan akan adanya penganiayaan terhadap para tahanan, kematian tahanan, penjarahan, dan penggunaan kekerasan secara ilegal”.

    Perang yang berkecamuk di Jalur Gaza sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober tahun lalu telah memicu kehancuran dan memakan banyak korban jiwa. Data yang dilaporkan otoritas kesehatan Gaza menyebut sedikitnya 35.800 orang, sebagian besar warga sipil, tewas akibat rentetan serangan Israel.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Penganiayaan Dilaporkan Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 TSK

    Penganiayaan Dilaporkan Kecelakaan di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 TSK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan kecelakaan tunggal di Ponorogo terus berjalan. Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka (TSK) kasus kekerasan yang berujung kematian tersebut.

    Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SU sebagai tersangka. Sementara empat orang lain yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi masih berstatus saksi.

    Empat orang tersebut masing-masing berinisial MK, AS, DN dan satu anak di bawah umur. Tersangka, para saksi, dan korban Jiono ini sebenarnya teman satu lingkungan di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

    “Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan satu tersangka. Sementara empat teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/5/2024).

    Guling menjelaskan, antara tersangka dan korban ini memang terlibat permasalahan pribadi. Sehingga, motif terjadinya penganiayaan tersebut dilatarbelakangi persoalan pribadi antara keduanya.

    “Motifnya sementara ya adanya permasalahan pribadi antara tersangka dan korban,” katanya.

    Polisi terus melakukan pengusutan apakah saat kejadian, baik tersangka dan korban ini dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebab, informasi tersebut beredar di masyarakat Desa Ngumpul.

    “Terkait dengan pengaruh alkohol antara tersangka dan korban, kita masih melakukan penyelidikan semaksimal mungkin,” katanya.

    Lebih lanjut, Guling menyebutkan sesuai pengakuan tersangka, yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Saat ini penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

    “Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita  mengacu pada  acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]