Kasus: penganiayaan

  • Warga Bojonegoro Bacok Adik Ipar karena Jengkel

    Warga Bojonegoro Bacok Adik Ipar karena Jengkel

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Diduga sering membuat jengkel, seorang warga Bojonegoro tega membacok adik iparnya sendiri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Meski begitu, korban selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.

    Pembacokan dilakukan oleh DS (35) Perangkat Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban, IS (49) laki-laki asal Desa Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Pembacokan itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) siang.

    Menurut Kapolsek Kalitidu, Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saefudinuri, kasus penganiayaan atau pembacokan yang terjadi di wilayah hukumnya itu kini dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. “(Pelaku) sudah kita kirim ke Polres untuk penanganan,” ujarnya.

    Sementara Kepala Desa (Kades) Ngujo, Kecamatan Kalitidu Ahmad Zainudin, juga membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Ia mengaku juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun untuk motif pelaku hingga tega melakukan perbuatannya, dirinya tidak mengetahui.

    “Kalau motif saya belum mengetahui. Mungkin karena masalah keluarga,” tutur Kades Ahmad Zainudin.

    Pelaku diduga membacok adik iparnya itu menggunakan golok (bendo) mengenai bagian kepala, tangan, dan kaki. Meski sejumlah luka, kondisi korban masih dalam keadaan sadar dan masih dapat diajak bicara.

    “Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,” imbuhnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik satreskrim Polres Bojonegoro masih mendalami motif pelaku.

    Hasil penyelidikan awal, motif pelaku karena masalah keluarga. Korban yang berstatus sebagai suami dari adik kandung pelaku (adik ipar) ini sering membuat jengkel pelaku. “Jadi motifnya masalah keluarga,” pungkas Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah. [lus/but]

  • Cinta Tak Direstui, Mahasiswa di Kediri Nyaris Habisi Nenek Pacar

    Cinta Tak Direstui, Mahasiswa di Kediri Nyaris Habisi Nenek Pacar

    Kediri (beritajatim.com) – Cinta tak direstui, pemuda di Kediri VP (21) kalap. Pria asal Dusun Jambu, Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu tega menganiaya nenek pacarnya.

    Akibat perbuatan pelaku, SK (64) harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sementara pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik membenarkan kejadian tersebut. Pihak Resmob Satreskrim Polres Kediri telah mengamankan pelaku atas tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban.

    “Pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban dengan membekap wajah korban dengan bantal selama kurang lebih 5 menit. Pelaku juga mencekik leher korban dengan tangan kirinya selama 2 menit,” beber AKP Sriatik, pada Sabtu (8/6/2024).

    Kasus percobaan pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dusun Jambu RT 12 RW 02 Desa Tunge, pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.10 WIB. Diduga emosi karena hubungan asmara pelaku dengan cucu korban tidak direstui, membuat pelaku marah.

    Pelaku sempat mengira korban sudah tewas akibat penganiayaan itu. Sementara itu, usai membuat korban terkapar, pelaku yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa itu langsung kabur.

    Tetapi pelarian pelaku dapat diketahui, sehingga petugas meringkusnya. Polisi juga mengamankan sebuah bantal berwarna hijau sebagai barang bukti. Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. [nm/kun]

  • Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan, Ini Alasan SU

    Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan, Ini Alasan SU

    Ponorogo (beritajatim.com) – Takut, alasan itulah yang membuat tersangka SU (22), merekayasa kematian Jiono (37), menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Padahal, korban Jiono, warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo itu, meninggal dunia karena perkelahian dengan tersangka SU. Pengakuan merekayasa kasus ini, disampaikan oleh Suryo Alam, kuasa hukum tersangka SU.

    Menurut Suryo, tersangka dan 4 saksi lainnya mengaku takut akan konsekuensi hukum, setelah kematian Jiono dalam perkelahian itu. Sehingga Suryo menyebut bahwa kliennya tidak ada motif lain dibalik peristiwa yang terjadi. Pun, tersangka juga tidak memiliki masalah dengan lingkungan tempat tinggalnya.

    “Mereka merekayasa kecelakaan tunggal, ya karena takut,” ungkap Suryo, ditulis Jumat (07/06/2024).

    Dengan pengakuan ini, Suryo berharap bisa meringankan hukuman SU, saat sidang di pengadilan nantinya. Dalam perkelahian itu, SU dalam keadaan dipengaruhi oleh alkohol, setelah pesta minuman keras (miras) dengan para saksi.

    “SU berkelahi dengan Jiono itu dalam keadaan pengaruh alkohol, habis pesta miras dengan para saksi,” katanya.

    Suryo dan timnya juga mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Jiono pada hari Rabu (5/6) lalu. Berdasarkan tahapan demi tahapan yang dilakukan selama rekonstruksi, seluruh kronologi dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah sesuai dengan fakta yang ada.

    “Rekonstruksi adegan yang dilakukan Rabu kemarin itu sudah sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.

    Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

    Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “Kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” kata AKP Ryo Pradana. [end/but]

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan, Nenek Korban: Utang Pati Dibalas Pati

    Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan, Nenek Korban: Utang Pati Dibalas Pati

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada pemandangan tak biasa dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jiono, korban penganiayaan yang direkayasa kematiannya akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. Katemi (70), nenek korban juga ikut menyaksikan adegan demi adegan rekonstruksi yang dilakukan di jalan Desa Nglumpul Kecamatan Balong.

    Katemi datang langsung ke tempat rekonstruksi dengan harapan bisa melihat wajah SU, tersangka yang menganiaya cucunya hingga meninggal dunia pada tanggal 6 April 2024 lalu itu. Dengan wajah yang dipenuhi kesedihan, Katemi mengungkapkan bahwa dirinya ingin keadilan ditegakkan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Utang pati kudu dibayar pati (Hutang mati harus dibayar mati),” kata Katemi, ditulis Kamis (06/06/2024).

    Katemi juga menceritakan bahwa saat ini, ibu dari Jiono tinggal bersamanya. Ibu korban mencoba untuk melanjutkan hidup setelah kehilangan anaknya tersebut. Meskipun masih satu desa, Katemi mengaku tidak kenal sama sekali dengan tersangka.

    “Aku ora kenal karo seng mateni putuku (Saya tidak kenal dengan orang yang membunuh cucuku),” katanya.

    Katemi mengenang, saat jasad korban tiba di rumah, Ia melihat badan cucunya itu penuh dengan luka-luka. Terutama luka-luka itu berada di sekitar wajah korban. Ia kembali menegaskan lagi bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tersangka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

    “Raine memet (Wajahnya luka-luka). Hukumane yo pati (Hukumannya ya mati),” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.

    Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” ungkap AKP Ryo Pradana. [end/beq]

  • Pelaku Penyerangan di Madiun Didominasi Anak Bawah Umur

    Pelaku Penyerangan di Madiun Didominasi Anak Bawah Umur

    Madiun (beritajatim.com) – Misteri penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di 3 TKP Kota Madiun pada Minggu dini hari (19/5/2024) akhirnya terungkap. Ternyata, sebagian besar pelakunya adalah anak di bawah umur.

    Dari 11 tersangka yang diamankan Polres Madiun Kota, sembilan di antaranya berusia 14 hingga 17 tahun. Hanya dua pelaku yang berusia 22 tahun.

    Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku yang mengatasnamakan Komunitas Sakura ini memiliki peran berbeda-beda saat beraksi.

    “Ada yang melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, menggunakan senjata, hingga merusak kios dan toko milik warga,” ujar Agus di Mako Polres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).

    Dia menambahkan, para pelaku nekat berbuat kericuhan karena pengaruh minuman keras. Terkait tersangka di bawah umur, Agus menjelaskan bahwa mereka semua dikenakan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif.

    “Sembari wajib lapor, kami dalami keterangan mereka untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku lain di 3 TKP, yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan Kalasan, dan Jalan Puspowarno,” pungkasnya.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain 5 kendaraan sepeda motor milik para pelaku, Pakaian dan jaket identitas komunitas, senjata tajam berupa pisau, balok kayu, batu cor. [fiq/beq]

  • Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan di Ponorogo, TSK Pesta Miras

    Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan di Ponorogo, TSK Pesta Miras

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

    Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban. Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut.

    Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih di bawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” ungkap AKP Ryo Pradana, Rabu (5/6/2024).

    Dalam rekontruksi, adegan penganiayaan yang menyebabkan kematian Jiono berlangsung dari adegan ke-4 hingga ke-14. Tersangka SU memerankan setiap adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Rekonstruksi yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, disaksikan oleh ratusan warga sekitar. Tersangka pun terlihat kooperatif dalam menjelaskan dan melakukan setiap adegan yang diperagakan.

    “Rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa pembunuhan tersebut dan membantu proses penyidikan lebih lanjut. Hasil rekonstruksi dan temuan baru akan disampaikan nanti,” pungkasnya. [end/beq]

  • Bos Restoran Bubutan Korban Penganiayaan Mengaku Trauma, Nama Terlapor Hilang di SP2HP

    Bos Restoran Bubutan Korban Penganiayaan Mengaku Trauma, Nama Terlapor Hilang di SP2HP

    Surabaya (beritajatim.com) – Tjiu Hong Meng alias Ameng menjadi korban penganiayaan di restorannya sendiri, Sabtu (20/04/2024) kemarin. Atas peristiwa itu ia mengaku trauma dan belum bisa membuka restorannya. Selain itu, ia mengaku heran karena salah satu nama terlapor hilang di Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    “Nama keponakan saya L hilang di SP2HP yang saya terima kemarin,” kata Ameng saat menghadiri undangan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Senin (03/06/2024).

    Karena merasa kasusnya tidak kunjung selesai, ditambah dengan nama salah satu terlapor yang hilang di SP2HP, Ameng mengaku merasakan trauma mendalam hingga tidak berani membuka restorannya. Ia pun berharap agar petugas kepolisian segera menangkap dua kakak kandung dan satu keponakan yang melakukan penganiayaan kepada dirinya.

    “Saya heran karena semua bukti sudah saya kasihkan. Saya niatnya hari ini dalam pemeriksaan akan juga menyebut otak dari penganiayaan kepada saya yaitu kakak kandung saya yang pertama THK,” imbuh Ameng.

    Ameng bercerita bahwa usai mengalami penganiayaan pada 20 April 2024 kemarin, dirinya sudah melapor ke Polsek Bubutan. Namun, ia kaget ternyata di Polsek Bubutan Ameng malah menjadi terlapor dalam peristiwa penganiayaan itu. Ia pun sempat disuruh untuk berdamai dengan dua kakak kandung dan keponakan perempuannya itu.

    “Akhirnya saya disuruh melapor ke Polrestabes Surabaya. Di tempat Polsek Bubutan itu saya disuruh damai terus sama polisinya. Saya bersikukuh untuk terus (proses hukum) karena nyawa saya terancam,” tutur Ameng.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa proses hukum terhadap peristiwa penganiayaan di restoran Bubutan itu terus berlanjut. “Perkembangan sudah kami update ke pelapor melalui SP2HP per tanggal 30 Mei kemarin,” tutupnya.

    Diketahui, Ameng menjadi korban penganiayaan pada 20 April 2024 kemarin. Menurut keterangan Ameng, ia dipukul dengan kayu hingga jatuh. Setelah jatuh ia dipukuli secara membabi buta oleh dua saudara kandung dan keponakannya. Menurut Ameng, diduga dua saudaranya iri lantaran perkara warisan restoran yang saat ini dikelola Ameng. (ang/ian)

  • Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep, LBH Lira Jatim Siapkan Pengacara

    Kasus Penganiayaan Disabilitas di Sumenep, LBH Lira Jatim Siapkan Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap penyandang Disabilitas (tuna netra) di Sumenep viral di media sosial. Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH Lira)Jatim pun menyiapkan pengacara untuk membela korban. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Batang-batang/Polres Sumenep.

    Ninayanti SH SSos MSi selaku ketua LBH Lira Jatim mengatakan dirinya sangat mengutuk atas penganiayaan terhadap korban yang berinisial S tersebut.

    “Kita berkomitmen akan melakukan pendampingan hukum yang serius dan komperhensif untuk korban yang merupakan seorang disabilitas untuk mencari keadilan,” ujar Nina, Minggu (2/6/2024).

    “Atas nama LSM dan LBH Lira Jawa Timur kami mengutuk keras kejadian penganiayaan kepada perempuan disabilitas di Kabupaten Sumenep. Kami juga telah menyiapkan tim advokat untuk mendampingi korban dalam mendapatkan keadilan,” lanjut Nina.

    Nina menambahkan, pihaknya akan all out membantu korban dan memohon perlindungan hukum kepada pihak -pihak terkait. Nina juga menghimbau untuk pihak-pihak tertentu jangan bermain di kasus ini, karena pemerintah juga concern terhadap masalah disabilitas. “Sudah selayaknya mereka mendapat perlakuan yang lebih baik dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

    Terkait adanya laporan balik dari pelaku bahwa korban juga melakukan penganiayaan, Nina menilai hal itu tidak masuk akal. Sebab korban adalah seorang penyandang tunanetra, tidak mungkin melakukan penganiayaan.

    “Masuk akal nggak, seorang yang matanya buta melakukan penganiayaan,” ujar Nina yang juga mempunyai concern dengan isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan tersebut.

    LBH Lira Jawa Timur dan Lira Disability Care (LDC) juga telah bersurat kepada Kapolda Jatim dan Kapolres Sumenep untuk memastikan dipenuhinya hak korban disabilitas dalam proses peradilan hukum dan memastikan jangan sampai ada mafia hukum yang coba-coba memainkan kasus itu.

    Perlu diketahui, korban S seorang penyandang disabilitas sensorik Netra (44 tahun) mengalami penganiayaan terjadi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB Dusun Jungjang Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

    Terduga pelaku M (50 tahun) datang ke rumah korban menanyakan tentang pencairan dana PNM-Mekar. Korban menjelaskan kalau ada anggota mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan ditunda sampai dengan besok hari.

    “Namun si pelaku, langsung bilang ke saya, dasar buta kamu, sambil mukul kepala saya, ungkap S kepada media, pada Selasa (28/5/2024).

    Setelah tetangga datang melerai, si pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam baju, untung warga sekitar melerainya dan celurit tersebut diserahkan kepada pihak Kepala Desa, dengan harapan untuk dilakukan mediasi.

    Keesokan harinya, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 07.00 WIb, M datang lagi dengan membawa dua orang terduga pelaku yaitu T (40 tahun) dan S (23 tahun). Kemudian terjadi pengeroyokan di dalam rumah korban untuk yang kedua kalinya. Sehingga korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran yang diakibatkan penganiayaan oleh ketiga terduga pelaku.

    “Setelah kami dilerai oleh tetangga, saya diamankan di dalam rumah. Kemudian ketiga pelaku yang ada di luar memaksa masuk rumah, berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, M membawa pisau yang diambil oleh S dari bahu M untuk ditusukkan kepada saya, namun pisau tersebut langsung diamankan oleh pihak tetangga,” ujar S.

    Setelah kasus tersebut viral dan banyak mendapatkan sorotan masyarakat, lalu dilimpahkan ke Polres Sumenep. Sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan.

    Terduga pelaku penganiayaan yakni S mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan S. Bahkan S mengaku dirawat di rumah sakit yang ada di Sumenep. Lalu S melalui saudaranya yakni Susilawati melaporkan balik korban ke Polsek Batang-Batang. [uci/suf]

  • 9 Tersangka Lakukan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Gresik

    9 Tersangka Lakukan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Antar Perguruan Silat di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat Satreskrim Polres Gresik, menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan antar perguruan silat yang menyebabkan pemuda asal Krian Sidoarjo meregang nyawa. Ada 9 tersangka yang memperagakan adegan rekontruksi yang disaksikan ratusan warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi mengatakan, rekonstruksi dilakukan selama dua jam. Mulai pagi hari hingga siang di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Ada 8 adegan rekonstruksi di TKP pertama. Sedangkan di TKP kedua ada 19 adegan,” tuturnya, Jumat (31/5/2024).

    Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Bram Prima Putra mengatakan, total ada 19 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh para tersangka di dua lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama dua korban berhasil melarikan diri dari tindakan pengeroyokan oleh para tersangka.

    “Dari lokasi pertama, korban melarikan diri. Sedangkan di lokasi kedua terjadi pengeroyokan. Di mana korban SW kepalanya dihantam dengan botol bekas,” katanya.

    Dari adegan ke 17 lanjut dia, korban dipukul dengan botol oleh para tersangka. Kemudian adegan ke 18 korban dipukul oleh para tersangka hingga korban dibantu warga dan saksi temannya di adegan ke 19.

    “Adegan rekonstruksi ini tindakan para tersangka sudah cukup jelas melakukan tindak pidana penganiayaan. Dalam pekan ini pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Untuk segera dilakukan sidang,” ungkapnya.

    Bram Prima Putra menambahkan, untuk tersangka yang masih belum cukup umur, atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

    “Tiga tersangka ABH segera dilimpahkan ke PN Gresik dalam pekan ini. Begitu juga seterusnya enam tersangka lainnya nanti menyusul dilakukan persidangan,” imbuhnya.

    Sementara itu, ayah korban SW, M Bahrul Huda (49) meminta kepada para tersangka diberikan hukuman seadil-adilnya. Pasalnya dari rangkaian rekonstruksi beberapa para tersangka ada yang tidak mengaku.

    “Saya akan mengawal kasus anak saya hingga di pengadilan supaya terjerat dengan hukuman seadil-adilnya,” paparnya.

    Bahrul berharap hukuman yang diberikan kepada tersangka setimpal dengan apa yang dilakukan kepada korban.

    “Kami tidak ada niatan untuk balas dendam, yang penting kami berharap hukuman maksimal kepada para tersangka karena sudah menyebabkan nyawa orang,” pungkasnya. [dny/ian]