Kasus: penganiayaan

  • Kakek di Ponorogo Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Adiknya Sendiri

    Kakek di Ponorogo Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Adiknya Sendiri

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kakek tewas bersimbah darah di jalanan Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Ponorogo, diduga dibunuh oleh adiknya sendiri. Korban yang bernama Ismu itu, dianiya dengan senjata tajam berupa kapak, oleh adiknya yang bernama Ismono. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

    “Dikapak oleh adiknya. Tahunya korban sudah dalam keadaan telentang bersimbah darah. Langsung saya angkat dengan anak korban ke mobil untuk dibawa ke Puskesmas Badegan,” ungkap Sudirman, warga desa setempat, Senin (24/06/2024).

    Sudirman mengaku dirinya tidak mengetahui akar masalah yang menyebabkan kedua saudara itu terlibat pertengkaran. Ketika Ia mendekat ke korban, diduga pelaku yang merupakan adik korban sudah pulang, dengan membawa kapak yang diduga dipakai untuk menganiaya Ismu.

    “Pelaku diam dan pulang ke rumahnya sambil membawa kapaknya itu,” katanya.

    Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo pun sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dari kasus dugaan pembunuhan itu. Kanit Reskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka sangat berhati-hati dan menjawab dengan diplomatik terkait dengan dugaan pelaku pembunuhan itu, tidak lain adalah adiknya sendiri yang bernama Ismono.

    “Intinya ada laporan masyarakat ada TKP diduga tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan. Kita akan memaksimalkan penyelidikan dulu, nanti akan kasih tahu perkembangan lebih lanjut. Apa motif maupun tersangkanya,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, penemuan kakek berusia 70 tahunan yang meninggal dunia dengan keadaan bersimbah darah, menggegerkan warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Kakek yang belakangan bernama Ismu itu, ditemukan telentang di jalanan desa tersebut. Darah mengucur itu, didapat dari luka serius yang diduga dari sabetan benda tajam di bagian telinga dan leher korban. (end/ian)

  • Tindak Tegas Penganiaya Satwa, Polres Malang Banjir Dukungan

    Tindak Tegas Penganiaya Satwa, Polres Malang Banjir Dukungan

    Malang (beritajatim.com)- Kepolisian Resor Malang menuai apresiasi dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat atas keberhasilannya dalam menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Kabupaten Malang. Halaman depan Mapolsek Dau dipenuhi oleh sejumlah papan bunga ucapan terima kasih sejak Sabtu (22/6/2024) hingga Senin (24/6/2024).

    Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini.

    Sedikitnya enam papan karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau, dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya karangan bunga tersebut.

    “Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” ujar Dicka di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

    Dicka bilang, pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.

    “Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana,” tegas Dicka.

    Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut berbunyi: “Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku” dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali,

    “Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan” dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan “Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia” dari PKDI Malang.

    Seperti diketahui, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024). Insiden tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.

    Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.

    Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.

    “Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka. [yog/aje]

  • Polres Malang Tetapkan Pria Lampung Tersangka Penganiaya Satwa

    Polres Malang Tetapkan Pria Lampung Tersangka Penganiaya Satwa

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang akhirnya menetapkan IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sadis terhadap satwa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi keji pelaku yang memaku kucing liar di pohon tersebar luas di media sosial.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, tersebut. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    “Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/6/2024).

    Dicka menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

    Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya.

    Puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon.

    Dicka menerangkan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.

    “Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan,” imbuhnya.

    Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pemerhati satwa, yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup. [yog/beq]

  • Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan dengan cara dipaku pada sebuah pohon.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

    “Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Dicka saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (22/6/2024).

    Dicka menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

    AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

    Dicka menerangkan bahwa kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan.

    Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.

    “Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka. (yog/ian)

  • Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan namun dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Ponorogo, kasusnya masih terus bergulir. Ada penambahan 4 tersangka dalam kasus kematian Jiono (38), warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka utama, yakni inisial SU (22). Tersangka SU merupakan tersangka satu-satunya yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    “Terkait kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong, kita tetapkan lagi 4 tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat (21/06/2024).

    Anton menjelaskan bahwa 4 tersangka baru itu, sebelumnya merupakan saksi dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada jelang lebaran Idul Fitri bulan April 2024 lalu. Para tersangka ini, masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan 1 lagi merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keempat tersangka ini, tidak disangkakan ikut penganiayaan, namun melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum yang semestinya.

    “Tersangka tambahan ini merupakan teman-teman tersangka utama SU. Mereka melakukan obstruction of justice atau berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” katanya.

    Sehingga 4 tersangka tambahan ini, dikenai pasal yang berbeda dengan tersangka utama SU. Di mana tersangka SU ini disangkakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan 4 tersangka ini, dikenakan pasal 221 KUHP, yakni menghalangi penyidikan (Obstruction Justice). Di mana ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.

    “Dari rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu, peran 4 tersangka ini mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa kematian korban karena laka lantas tunggal bukan karena dianiaya,” pungkas mantan Kapolres Madiun itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, hampir mirik kasus kematian Vina Cirebon, makam Jiono, warga Desa Ngumpul itu dibongkar setelah peringatan 40 harinya, untuk dilakukan ekshumasi. Hal itu dilakukan setelah kecurigaan dari keluarga korban yang menganggap kematian Jiono tidak wajar. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga, Jiono tewas karena dianiaya. [end/but]

  • Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Nasabah perusahaan jasa pembiayaan FIF inisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa berdarah itu.

    “Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” terangnya, Rabu (19/6/2024).

    Ia mengatakan, pasca penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV atau kamera pengintai sehingga memiliki bukti yang kuat.

    “Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

    Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat mengalami luka di kepala bagian belakang. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku,” pungkasnya

    Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacoknya.[sar/suf]

  • Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpam Shelter Club Surabaya dilaporkan ke Kepolisian oleh pengunjung. Satpam tersebut diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AS (34) mengalami luka di wajah dan kaki.

    Salah satu saksi, Karunia (36), menceritakan bagaimana penganiayaan itu terjadi. Awalnya, dia datang bersama korban AS ke Shelter Club Surabaya untuk bersantai.

    Mereka pun menghabiskan sejumlah botol minuman beralkohol hingga mabuk. Saat itu, AS, Karunia, bersama empat teman mereka ke depan panggung untuk joget dan menikmati lagu.

    “Nah pas kami asyik joget, tiba-tiba teman saya, AS, lehernya dipiting oleh salah satu satpam sambil diseret keluar gedung,” kata Karunia kepada beritajatim.com.

    Mengetahui AS diseret, Karunia beserta empat teman mengikuti hingga sampai di luar gedung. Saat di luar gedung, AS dibanting ke tanah oleh satpam Shelter Club Surabaya.

    Sempat ada perlawanan dari AS. Tetapi karena sudah terlanjur mabuk, pukulan AS tidak mengenai tubuh Satpam yang membanting terlebih dahulu.

    “Teman saya sempat mukul tapi ga kena. Karena sudah mabuk. Lalu oleh Satpam Shelter Club Surabaya itu dipukuli. Temen saya sudah terjerembab itu di halaman Shelter,” imbuh Karunia.

    Pengakuan rekan-rekan AS, korban dikeluarkan serta dipiting dari gedung Shelter Club Surabaya karena dianggap mengganggu konsumen lain. Padahal, menurut mereka AS berperilaku seperti pengunjung pada umumnya. Ia hanya berjoget di depan panggung.

    “AS dibilang resek. Ya tinggal buka CCTV-nya. Teman saya ga ada ganggu pengunjung lain,” pungkas Karunia.

    Atas kejadian ini, Korban langsung melapor ke Polsek Gubeng dan sudah menjalani visum. Laporan penganiayaan pun terdata di Polsek Gubeng dengan nomor laporan LP/B/74/VI/2024/SPKT Polsek Gubeng/RESTABES-SBY/Sek gbg.

    Sementara itu, Beritajatim.com telah mengkonfirmasi kejadian ini ke Polsek Gubeng. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto belum memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini. [ang/beq]

  • 4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Empat orang mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Status tersebut ditetapkan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Polres Malang mengamankan belasan mahasiswa yang diduga terlibat kasus tersebut.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Gandha, perusakan rumah kos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 04.30 wib.

    “Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil pemeriksaan ada 4 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” tegas Gandha di Polres Malang, Jalan Jenderal A. Yani, Kepanjen, Sabtu, 15 Juni 2024.

    Adapun tersangka berinisial DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya-NTT. Renta tinggal di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang.

    Kemudian AK alias Toni (35), mahasiswa asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Toni indekos di Jalan Tirto Utomo, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    LK alias Lukas (38), mahasiswa asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT. Lukas indekos di Jalan Telaga Warna Kel. Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Terakhir yakni AJ alias Gusti (24), mahasiswa asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya – NTT dan indekos di Jalan Tirto Praloyo, Landungsari, Dau Kabupaten Malang.

    “Barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca,” tegas Gandha.

    Kronologis kejadian itu bermula, ketika 14 orang, mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mereka mencari keberadaan seseorang berinisial F.

    “Kemudian langsung melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut. Serta mengacak acak isi kamar, mendengar adanya suara ribut, saksi keluar dari salah satu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut dan menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama sama anggota organisasi GRIB JAYA,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah pemilik kos segera memberitahu Polsek Dau usai keributan terjadi.

    Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengidentifikasi 4 orang pelaku yg telah melakukan perbuatan tersebut.

    “Hasil Pemeriksaan terhadap para Pelaku diketahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku. Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, selanjutnya para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F,” Gandha mengakhiri. [yog/beq]

  • Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – DS (35), salah satu perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, membacok adik iparnya, IS (49, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga dipicu tersangka jengkel lantaran sering diejek korban.

    Usai melakukan pembacokan, DS langsung menyerahkan diri ke polisi. DS kini harus mendekam di penjara.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Jumat (14/6/2024).

    Fahmi menerangkan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah badik hingga luka di telinga kiri dan telapak tangan sebelah kiri. IS selamat dan mendapat perawatan secara medis di RSUD Bojonegoro.

    Setelah melakukan pembacokan, tersangka menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan diri. Petugas kepolisian segera bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu diserahkan ke Polres Bojonegoro

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku ditetapkan tersangka,” kata Fahmi.

    Fahmi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku membacok korban menggunakan badik sebanyak 2 kali. Tersangka juga mengakui melakukan penganiayaan itu lantaran tersinggung sering disindir korban terkait pekerjaan. [lus/beq]

  • Rekor 120 Juta Orang Terpaksa Mengungsi Secara Global

    Rekor 120 Juta Orang Terpaksa Mengungsi Secara Global

    Jakarta

    PBB mengatakan pada Kamis (13/06) bahwa 120 juta orang hidup dalam status pengungsi paksa secara global antara awal tahun 2023 hingga Mei 2024.

    Data baru ini terungkap dalam laporan Tren Global oleh Badan Pengungsi PBB (UNHCR) yang menguraikan statistik yang melacak jumlah pengungsi, pencari suaka, pengungsi internal, dan orang-orang tanpa kewarganegaraan di seluruh dunia.

    Konflik mendorong migrasi besar-besaran

    “Diperkirakan 117,3 juta orang masih terpaksa mengungsi pada akhir 2023, terpaksa melarikan diri dari penganiayaan, konflik, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan peristiwa yang sangat mengganggu ketertiban umum,” kata laporan itu.

    Pada Mei, 120 juta orang menjadi pengungsi secara global, hampir 10% lebih banyak dibandingkan angka pada 2022, yang mewakili sekitar 1,5% dari populasi dunia, kata UNHCR.

    “Konflik masih menjadi pendorong terbesar terjadinya pengungsian massal,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi Filippo Grandi kepada wartawan.

    “Kecuali terjadi pergeseran geopolitik internasional, sayangnya saya melihat angkanya terus meningkat,” tambahnya.

    “Tahun ini, selama 12 tahun berturut-turut, jumlah pengungsi dan orang terlantar meningkat: dari 114 menjadi 120 juta. Di balik angka-angka ini terdapat banyak tragedi kemanusiaan, yang hanya dapat diatasi dan diselesaikan dengan solidaritas dan tindakan bersama,” kata Grandi dalam sebuah postingan di X, sebelumnya Twitter.

    Dari Gaza, Sudan, hingga Myanmar

    Pertempuran di Sudan yang pecah pada April 2023, disebut-sebut menyebabkan salah satu “krisis kemanusiaan dan pengungsian terbesar di dunia” dengan lebih dari 6 juta orang terpaksa mengungsi pada Desember 2023.

    Sementara itu, UNHCR mengatakan bahwa perang yang sedang berlangsung di Gaza “telah menimbulkan dampak buruk terhadap warga sipil Palestina” dan hingga 1,7 juta orang atau lebih dari 75% penduduk telah mengungsi di wilayah Palestina.

    Menurut badan bantuan PBB untuk Palestina (UNRWA), terdapat sekitar 6 juta pengungsi Palestina yang saat ini berada di bawah mandat mereka, dengan 1,6 juta di antaranya berada di Jalur Gaza.

    Myanmar, Afganistan, Ukraina, Republik Demokratik Kongo, Somalia, Haiti, Suriah dan Armenia termasuk di antara negara-negara yang disebutkan di mana konflik dan kekerasan telah memaksa orang mencari keselamatan di tempat lain.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Negara mana yang diincar para pengungsi?

    Laporan tersebut menunjukkan bahwa 75% pengungsi dan migran menuju ke negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, berlawanan dengan persepsi bahwa sebagian besar pengungsi dan migran menuju ke negara-negara kaya.

    Namun laporan tersebut menyatakan bahwa setengah dari seluruh permohonan suaka baru, hanya diterima di lima negara dan sebagian besar diajukan di AS dengan jumlah 1,2 juta jiwa.

    Diikuti oleh Jerman dengan 329.100, disusul oleh Mesir, Spanyol dan Kanada.

    rs/gtp (AFP, DPA)

    (ita/ita)