Kasus: penganiayaan

  • Polres Jember Bekuk 22 Orang Massa PSHT Terduga Penganiayaan Aipda Parmanto Indrajaya

    Polres Jember Bekuk 22 Orang Massa PSHT Terduga Penganiayaan Aipda Parmanto Indrajaya

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membekuk 22 orang massa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terduga penganiayaan Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya.

    “Sampai dengan pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 22 orang terduga pelaku pengeroyokan berikut barang bukti telah kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama, Selasa (23/7/2024).

    Dua orang di antaranya diserahkan pengurus PSHT. “Sisanya dilakukan upaya paksa penangkapan oleh petugas,” kata Bayu.

    Pengeroyokan terjadi saat polisi mengamankan acara Suroan Agung PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Tak hanya berkonvoi, massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya. [wir]

  • PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate meminta maaf kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, soal pengeroyokan terhadap polisi oleh massa perguruan silat tersebut pada Senin (22/7/2024) dini hari. Pengurus PSHT Jember sudah menggelar rapat dan sepakat mencari terduga penganiayaan.

    “Kami Ketua Cabang dan Ketua Ranting mengucapkan sangat prihatin, dan mohon maaf. Kami siap mencari dalam satu kali 24 jam, menyerahkan pelakunya supaya proses semalam bisa dipertanggungjawabkan pelaku,” kata Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin.

    Pengurus PSHT Jember sejak awal sudah menyampaikan kepada seluruh warga untuk mengadakan dan mengamankan sendiri semua kegiatan. Pengurus mengimbau agar tidak ada kegiatan di luar agenda yang disepakati.

    Jono yakin terduga pelaku pengeroyokan bisa ditemukan. “Kami punya jaringan sampai ke bawah,” katanya.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno juga menyatakan kesanggupan untuk menangkap pelaku secepatnya. “Yang jelas dari informasi Panter dan CCTV, kita sudah punya titik-titik (yang dicurigai, red). Mudah-mudahan kami tidak salah menangkap orang. Yang kami serahkan betul-betul pelakunya,” katanya.

    Ke depan, lanjut Suyitno, akan ada sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan. “Ditegaskan Pak Kapolres, bahwa harus ada sanksi ke dalam. Kami diharapkan memberi sanksi, dan ini sudah kami lakukan sebetulnya,” katanya.

    Pengurus PSHT mengambil seragam dan kain mori yang menjadi penanda keanggotaan mereka yang melanggar regulasi organisasi. “Kami sudah tidak kurang-kurang. Sebelum pengesahan sabuk putih warga, kami sudah berkeliling melakukan penyuluhan. Memang kami atas nama keluarga besar PSHT sangat menyesalkan kejadian itu. Mulai dari awal pengesahan (anggota baru) sampai terakhir tidak ada apa-apa di dalam,” kata Suyitno.

    Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya.

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama kecewa dan menyesalkan pengeroyokan tersebut. “Selama ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Jember sudah sangat kondusif. Tapi peristiwa pengeroyokan yang menimpa anggota kami, anggota Polres Jember, ini mencoreng nama baik, mencoreng situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

    Menurut Bayu, Senin (22/7/2024) dini hari adalah puncak dari acara Suroan Agung PSHT. “Kami sudah melakukan upaya-upaya pengamanan, baik patroli maupun pengawalan peserta kegiatan. Namun masih banyak konvoi,” katanya.

    Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Bayu kemudian meminta PSHT memberikan informasi valid soal pelaku. “Jumlahnya cukup banyak. Informasi yang kami dapatkan dari korban dan rekan-rekan korban, pelaku berjumlah 10-15 orang. Ini yang kami dalami berdasar informasi dan video maupun CCTV di sekitar TKP,” katanya. [wir/beq]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Cekcok Berdarah di Pamekasan Bermotif Asmara, Masih Hubungan Saudara?

    Cekcok Berdarah di Pamekasan Bermotif Asmara, Masih Hubungan Saudara?

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolsek Tlanakan, AKP J Tirto Atmojo menyampaikan peristiwa berdarah yang terjadi di Desa/Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, diduga akibat persoalan asmara.

    Peristiwa tersebut mengakibatkan Rahem, warga Dusun Ragang, Tlanakan, meninggal dunia, akibat penganiayaan yang dilakukan Alim, warga Dusun Nangger, Tlanakan, Pamekasan, Rabu (17/7/2024).

    “Peristiwa ini berawal dari cekcok mulut dan berujung pertengkaran, diduga akibat persoalan asmara,” kata Kapolsek Tlanakan, AKP J Tirto Atmojo.

    Awalnya pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Dagang, sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. “Saat bertengkar, korban masuk ke rumahnya untuk mengambil pisau,” ungkapnya.

    “Sementara pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, selanjutnya pelaku kembali ke rumah korban dan terjadi perkelahian dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

    Berdasar informasi yang dihimpun Beritajatim.com, pelaku maupun korban masih memiliki hubungan darah dan masih berstatus sepupu. Sayang pertengkaran tersebut justru mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Saat ini korban berada di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, ia mengalami luka robek di bagian kepala dan paha, serta beberapa bagian tubuh yang luka itu sudah dijahit. Sementara pelaku sudah berada di Mapolres Pamekasan. [pin/ian]

  • Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Imbau Pelaku Penganiayaan di Kanor Menyerah

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Imbau Pelaku Penganiayaan di Kanor Menyerah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengimbau kepada terduga pelaku penganiayaan hingga korban tewas di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro untuk menyerahkan diri.

    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri,” ujar AKP Fahmi, Rabu (17/7/2024).

    Sebelumnya, polisi telah menangkap 9 orang terduga pelaku. Kesembilan orang itu 7 masih anak-anak dan 2 sudah dewasa. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

    Lulusan Akpol Tahun 2012 ini menambahkan, untuk terduga pelaku yang masih kabur terus berupaya dilakukan penangkapan. Pengejaran dilakukan hingga keluar wilayah hukumnya. “Dugaannya masih ada pelaku lain yang masih kita kejar,” imbuhnya.

    Sembilan tersangka yang diamankan saat ini masih dimintai keterangan untuk mengetahui terkait motif menghabisi nyawa korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Penangkapan 9 tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. AKP Fahmi memaparkan hal yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban itu dari keterangan 12 saksi dan melakukan identifikasi luka di tubuh korban.

    “Dari hasil pemeriksaan para saksi dan identifikasi terhadap korban sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” paparnya.

    Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jembatan Terusan Kanor-Rengel dan dihampiri para pelaku.

    Saat itu, korban dan teman-temannya yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur. Namun, oleh sekelompok terduga pelaku tetap dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian korban dianiaya hingga tewas dengan luka parah di bagian kepala. [lus/suf]

  • Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Satreskrim Polres Bojonegoro masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas. Kasus penganiayaan itu yang terjadi di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    “Kami masih memburu terduga pelaku yang lain selain yang sudah kita amankan sebanyak 9 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Rabu (17/7/2024).

    AKP Fahmi mengungkapkan, sebanyak 9 terduga pelaku yang berhasil diamankan itu bukan hanya dari Bojonegoro. Tetapi juga ada yang sudah kabur ke luar Bojonegoro. Terduga pelaku yang diamankan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Mapolres Bojonegoro.

    “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Baik pelaku yang sudah dewasa maupun masih berstatus anak-anak,” terangnya.

    Penangkapan terhadap 9 terduga pelaku itu setelah diketahui serangkaian hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik kini akan mengembangkan motif pelaku menghabisi nyawa korban.

    Untuk diketahui, dalam kasus tersebut korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di saluran air Jalan Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Menguatnya kematian korban ini ada unsur penganiayaan karena dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti cukup yang mengarah tindak pidana penganiayaan. Seperti hasil olah TKP, keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, rekaman CCTV, serta dari hasil visum luka korban. [lus/but]

  • Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Tangkap 9 Terduga Penganiayaan Pemuda di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya mengamankan sembilan orang terduga pelaku penganiayaan pemuda hingga meninggal dunia di Kecamatan Kanor. Terduga pelaku yang diamankan itu kini ditahan di Mapolres Bojonegoro, Rabu (17/7/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kesembilan terduga pelaku ini diamankan setelah proses penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Para terduga pelaku kini statusnya sudah tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

    “Tim kami mengamankan para terduga pelaku ini bukan hanya di Bojonegoro tetapi di beberapa kabupaten/kota. Karena mereka sudah berencana kabur,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

    Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik kini akan mengembangkan motif pelaku menghabisi nyawa korban. “Motifnya masih dikembangkan lagi. Karena dugaannya masih ada terduga pelaku yang lain, sekarang masih diburu,” tambahnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus tersebut korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di saluran air Jalan Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Menguatnya kematian korban ini ada unsur penganiayaan karena dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti cukup yang mengarah tindak pidana penganiayaan. Seperti hasil olah TKP, keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, rekaman CCTV, serta dari hasil visum luka korban. [lus/beq]

  • Pemuda Meninggal di Kanor Bojonegoro, Polisi: Ada Unsur Aniaya

    Pemuda Meninggal di Kanor Bojonegoro, Polisi: Ada Unsur Aniaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menemukan adanya unsur penganiayaan pada kasus pemuda meninggal di Desa Semambung, Kecamatan Kanor. Pemuda tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi penuh luka.

    Sebelumnya polisi masih menduga dua kemungkinan meninggalnya Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam itu sebab kecelakaan lalu lintas atau ada unsur pidana.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah secara maraton melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan mengarah kuat bahwa korban meninggal karena unsur tindak pidana penganiayaan.

    “Setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, bisa menggambarkan kronologi bagaimana kematian korban,” ujar AKP Fahmi, Rabu (17/7/2024).

    Menurutnya, petunjuk yang memperkuat penyelidikan bahwa korban meninggal karena penganiayaan itu diambil dari cerita 12 saksi yang sudah diperiksa, kondisi tempat kejadian perkara, luka di korban, dan rekaman CCTV.

    “Setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penganiayaan itu, tim kami kemudian memburu para terduga pelaku,” jelasnya.

    Sejauh ini, Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya masih anak-anak. Semuanya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

    Diberitakan sebelumnya, korban sebelum ditemukan tewas dengan sejumlah luka berada di selokan Jalan Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro itu, sedang nongkrong bersama 12 rekannya di Jembatan Terusan Kanor-Rengel dengan menaiki 6 sepeda motor.

    Mereka kemudian didatangi sekelompok pemuda lain. Setelah mengetahui didatangi sekelompok pemuda lain yang diperkirakan sebanyak 8 sepeda motor. Korban dan teman-temannya bermaksud kabur. Namun gerombolan motor tersebut justru malah mengejar korban dan teman-temannya. [lus/beq]

  • Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Gara-Gara Kepengen Semir Rambut, Pemuda Wonocolo Masuk Sel

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-gara ingin bersolek menyemir rambut, Danang Catur Yulianto (24) pemuda Wonocolo malah masuk penjara. Ia nekat menikam pemilik salon karena tidak punya uang untuk membayar jasa semir rambut, Sabtu (13/07/2024) kemarin.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan peristiwa itu terjadi di salon ‘Yeany’ jalan Frontage Ahmad Yani 67, Surabaya. Dalam melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mempelajari kebiasaan di salon.

    “Sejak awal memang niatnya adalah tidak membayar. Jadi dia sangking inginnya semir nekat melakukan pembacokan,” kata Sholeh, Selasa (16/07/2024).

    Danang pun sempat bertanya ke salon harga untuk semir rambut sehari sebelum eksekusi. Pada waktu itu karyawan salon mengatakan bahwa biaya untuk semir rambut sebesar Rp 250 ribu. Ia pun langsung pulang dan merencanakan aksinya agar dapat semir rambut gratis.

    Di hari eksekusi, Danang datang dengan mengendarai sepeda motornya. Ia lalu memarkir sepeda motornya di pojokan halaman salon. Setelah itu ia berperilaku seperti Customer salon pada umumnya yang membedakan adalah Danang membawa celurit di balik bajunya.

    Antrian demi antrian dilalui. Danang pun mendapatkan gilirannya untuk semir rambut. 4 jam habis untuk Proses semir rambut Danang Setelah selesai, Danang langsung pulang. Ia pun ditegur oleh pemilik salon. Bukannya mengeluarkan dompet, Danang langsung mengeluarkan celurit yang sudah disimpan. “Niatnya hanya mengancam lalu karena pemilik salon melawan, dibacok sekalian lalu tersangka kabur,” imbuh Sholeh.

    Karena baru pertama kali berbuat kejahatan, Danang pun panik dan kabur. Sampai-sampai sepeda motor yang diparkir ditinggalkan begitu saja. Para saksi yang melihat pun langsung melapor ke Polsek Wonocolo. Berbekal dari sepeda motor yang tertinggal, Anggota Reskrim Polsek Wonocolo bisa menangkap Danang di sebuah taman di Siwalankerto.

    Kini, Danang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 TAHUN 1951 terkait penganiayaan dengan ancaman pidana selama 10 tahun. (ang/kun)

  • Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Mengaku Dapat Teror dari Terlapor, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Surati LPSK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik Restoran Hainan Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng yang melaporkan kakak kandungnya dalam kasus penganiayaan di Polrestabes Surabaya mengaku mendapatkan teror dari terlapor. Akibatnya, Ameng telah mengadu ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

    Ameng menceritakan, teror terbaru ia nyaris ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh kakak kandungnya pada Rabu (03/07/2024) malam. Saat itu ia tengah bersantai bersama dengan bersama beberapa karyawannya di samping restoran. Tiba-tiba kakak kandungnya yang mengendarai Honda Beat langsung tancap gas dan mengarah ke dirinya.

    “Saya reflek menghindar. Itu sempat rame. Banyak saksinya karena saya pas lagi sama karyawan saya,” kata Ameng saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (12/07/2024).

    Mengetahui yang mengendarai sepeda motor adalah kakak kandungnya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Ameng pun meneriaki. Aksi cekcok sempat terjadi namun beruntung saat itu para karyawan lebih sigap untuk memisah Ameng dan kakak kandungnya.

    “Semenjak laporan (pada bulan April 2024) daya sudah beberapa kali mendapat teror. Makanya daya berharap terlapor segera diproses. Saya berharap penyidik Polrestabes Surabaya bisa bekerja secara profesional,” imbuh Ameng.

    Sementara itu, Firman Rachmanudin, kuasa hukum Ameng mengatakan, apa yang terjadi kliennya itu merupakan dampak dari lambatnya kinerja pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dialami Ameng. Sehingga terlapor masih bisa berkeliaran di luaran dan melakukan sejumlah teror.

    “Belum ada penetapan tersangka, sehingga para pelaku ini masih bebas berkeliaran. Akhirnya seperti ini, klien kami terus-terusan mendapat teror. Sampai pak Ameng tadi bilang, apa nunggu dia mati dulu baru kasusnya bisa jalan?” tutur Firman.

    Atas teror yang terjadi, Firman sudah melapor ke LPSK dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan perbuatan kakak kandung Ameng. Laporan Ameng diterima sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas) dengan nomor STTLPM/337/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

    “Kita sudah lakukan semua sesuai proses hukum yang berlaku. Saya berharap agar para penyidik yang bekerja bisa menangani kasus ini dengan profesional,” pungkas Firman. (ang/kun)