Kasus: penganiayaan

  • Karangan Bunga ‘Matinya Keadilan’ Hiasi Pengadilan Negeri Surabaya

    Karangan Bunga ‘Matinya Keadilan’ Hiasi Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah karangan bunga dengan pesan provokatif berdiri di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Jumat (24/7/2024) siang. Pengirim karangan bunga tersebut belum diketahui.

    Pesan dalam karangan bunga itu berbunyi “Turut Berduka Cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada majelis hakim perkara no 454/pid.B 2024/PN Sby atas putusan indahmu.” Selain itu, terdapat tagar #justicefordini.

    Sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa memberikan konfirmasi terkait karangan bunga tersebut. Humas PN Surabaya, Alex, juga belum merespon saat dimintai keterangan.

    Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi setelah majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejari Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya yakin Dini Sera Afriyanti meninggal akibat kekerasan, sesuai hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka di hati korban akibat pukulan benda tumpul.

    “Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menyatakan bahwa hati korban mengalami kerusakan. Selain itu, pada fisik korban juga terdapat bekas lindasan ban mobil,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyatakan bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta yang ada. “Tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti. “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat, tidak ada bukti jelas mengenai penganiayaan atau tabrakan,” tambahnya.

    Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Ronald Tannur masih berupaya menolong korban pada saat kritis, yang dibuktikan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Hakim Damanik juga menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Bagi pihak yang keberatan dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan banding melalui proses hukum,” tegas Damanik. [uci/ted]

  • Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

    Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya hukum kasasi dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pasca majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya mengatakan bahwa pihaknya meyakini Dini Sera Afriyanti meninggal karena adanya kekerasan. Hal itu bisa dilihat dari hasil visum et repertum yang mengatakan adanya luka di bagian hati korban karena adanya pukulan benda tumpul.

    Selain itu lanjut Putu, dari hasil visum et repertum juga bisa dilihat bahwa beberapa luka yang dialami korban karena adanya lindasan ban mobil.

    “Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” Ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. “Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

    “CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan,” Kata dia.

    Di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

    Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini.

    “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilakan mengkaji lewat proses hukum,”demikian kata Damanik. [uci/but]

  • Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang terlibat kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu, oleh majlis hakim di PN Surabaya, kuasa hukum keluarga almarhum Dimas Yemahura Alfarauq meminta JPU yang menangani maupun Kejari Surabaya untuk melakukan banding.

    Putusan di PN Surabaya yang menyidangkan dengan Hakim Ketua Erintuah Damanik tersebut dinilai Dimas sebagai matinya keadilan di Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami mengecam keras putusan majlis hakim membebaskan terdakwa karena hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut,” ucapnya Kamis (25/7/2024).

    Selain meminta Kajari Surabaya melakukan upaya hukum berikutnya, Dimas juga meminta badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan.

    Ia tidak akan segan-segan melaporkan ketiga hakim jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain, termasuk dugaan penyuapan dan penyalahgunaan hukum dalam memutuskan perkara ini.

    “Kami ingin KPK juga melakukan investigasi pengawasan terhadap majelis hakim ini jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap majelis hakim ini,” pintanya tegas.

    Dimas menjelaskan ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Yakni dalam proses persidangan yang berjalan pihaknya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang menurutnya bersikap tendensius, dan bahkan sering beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan pada saat saksi memberikan keterangan di dalam persidangan.

    “Yang paling saya ingat adalah pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik di mana pada saat itu ahli forensif dari RSUD Dr Sutomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim. Padahal ahli itu sedang menerangkan dengan jelas apa saja penyebab kematian kematian daripada korban,” ungkapnya.

    Sambung Dimas, dan ada juga kata-kata yang sedikit dia kutip di akhir persidangan atau di akhir keterangan dari saksi dari forensik hakim mengatakan tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (Gregorius Ronald Tannur, red). “Menurut saya ucapan racun tersebut kurang beretika kurang menjaga sosial option terhadap almarhum terhadap keluarga almarhum,” paparnya.

    Seperti diketahui, Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club, yang merupakan seorang janda asal Sukabumi. Saat itu, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

    Di sana, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Gregorius Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali. Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, Gregorius Ronald Tannur kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter. (isa/kun)

  • Tangis Ronald Tannur usai Vonis Bebas: Tuhan yang Membuktikan

    Tangis Ronald Tannur usai Vonis Bebas: Tuhan yang Membuktikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Inilah detik-detik Gregorius Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti menangis di ruang sidang PN Surabaya.

    Hal itu spontan terjadi saat mendengar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik membebaskan anak anggota DPR RI  itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.

    “Yang penting Tuhan yang membuktikan siapa yang benar,” ujar Ronald Tannur usai sidang.

    Terkait upaya hukum atas vonis bebas sementara Terdakwa sudah ditahan cukup lama, Ronald Tannur menyerahkan hal itu ke kuasa hukumnya.

    “Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujarnya.

    Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti. [uci/ian]

  • Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian dini disebut karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain karena mengonsumsi alkohol yang dikonsumsi Dini saat berada di blackhole.

    Majelis hakim juga menyebut bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengetahui penyebab kematian Dini.

    Hal itu kata hakim bisa dilihat dari rangkaian peristiwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

    Kronologi Lengkap

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa benar, pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.

    Dini pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, dan saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Hakim juga menyebut bahwa di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Selanjutnya pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu kata hakim, sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Setelah sampai di basemen terjadi cek cok antara korban Dini dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian korban Dini tetap menunggu di parkir basemen sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    “Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban Dini mau pulang atau tidak,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Karena tidak ada respons atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, di mana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Sehingga korban terjatuh.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobi Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban Dini untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobi bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban Dini sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban Dini, berinisiatif membawa korban Dini ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban Dini “Asystole” yang berarti korban Dinj sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Dari rangkaian tersebut, dan dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian. Bahwa dari keterangan para saksi yang pada waktu bersama sama Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti penyebab kematian Dini.

    “ Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Keputusan Hakim

    Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa para saksi tidak melihat penyebab kematian Dini, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.

    “Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini,” ujarnya.

    Bahwa hakim juga menyebut bahwa korban Dini ketika dalam posisi tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol.

    “ Majelis juga telah membaca hasil visum et repertum dari rumah sakit dr soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole.

    Hakim juga menyebut bahwa dari keterangan ahli Egi Susanti yang memberikan pendapat bahwa ketika seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang dia sandari. Ketika permukaan ditarik dengan kuat maka dia akan terseret.

    “Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

    Dengan demikian kata hakim unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. [uci/ian]

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Polres Sampang Bongkar Makam Siti Nur Aisyah Diduga Korban Pembunuhan

    Polres Sampang Bongkar Makam Siti Nur Aisyah Diduga Korban Pembunuhan

    Sampang (beritajatim.com) – Makam Siti Nur Aisyah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, dibongkar oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.

    Tindakan ini dilakukan atas permintaan keluarga yang mencurigai kematian Siti Nur Aisyah tidak wajar.

    Jasad Siti Nur Aisyah pertama kali ditemukan di sekitar sumber mata air desa setempat, dengan goresan kuku dan bekas seretan benda berat.

    Keluarga meyakini bahwa kematian Siti Nur Aisyah tidak wajar karena jasadnya ditemukan keesokan harinya. Selain itu, semasa hidup, Siti Nur Aisyah tidak memiliki riwayat penyakit berat.

    Pembongkaran mayat tersebut atas permintaan keluarga karena mencurigai Siti Nur Aisyah diduga menjadi korban penganiayaan karena lokasi penemuan jasad Siti Nur Aisyah pertama kali di sekitar sumber mata air desa setempat terdapat goresan kuku dan bekas seretan benda berat.

    Kuasa hukum keluarga Siti Nur Aisyah, Nurul Fariati menyampaikan, bahwa pihak keluarga mencuriga kematian Siti Nur Aisyah tidak wajar dan terindikasi mengarah kepada penganiayaan. Sebab, di lokasi kejadian perkara ditemukan goresan kuku di tanah dan bekas diseret.

    “Dengan cara membongkar makan ini, semoga proses penyelidikan dugaan kasus pembunuhan bisa diketahui oleh keluarga maupun masyarakat,” terangnya.

    Nurul Hayati juga menyampaikan, Siti Nur Aisyah meninggal pada malam hari Desember 2023 lalu dan jasadnya baru ditemukan keesokan harinya.

    “Kami berharap proses ekshumasi ini bisa menjawab kejadian yang sebenarnya,” harapnya.

    Sementara Kapolsek Tambelangan melalui Kanit Reskrim Tambelangan Eko, membenarkan bahwa ada ekshumasi makam di Dusun Mambulu, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. “Iya benar kita masih melakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.[sar/ted]

  • Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga informasi bocor saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban gelar tes urine di perusahaan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Indikasinya adalah banyak driver yang tidak berada di kantor.

    Kemarin beberapa warga setempat menggelar aksi adanya dugaan pengeroyokan terhadap pemuda saat menegur adanya peredaran narkoba. Aksi bermula seorang pemuda di desa setempat menegur salah seorang driver di perusahaan tersebut. Menegur agar tidak menggunakan narkoba. Namun, pemuda tersebut justru mendapatkan penganiayaan ditampar dan dipukul dengan batu hingga mengenai kepalanya.

    Karena hal itu, Satresnarkoba Polres Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Dokkes Rumkit RS Bhayangkara Surabaya, Dokkes Polres Tuban dan Dokkes Bojonegoro melakukan tes urine.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan kemarin dan pengaduan warga di perusahaan ini diduga ada penyalahgunaan narkoba.

    “Dari hasil tes urine, kita telah melakukan tes terhadap 40 driver,” ujar Teguh sapanya.

    Adapun, 2 orang indikasi hasilnya positif obat medis pasca operasi jantung dan masih menjalani perawatan, sedangkan satunya baru saja menjalani rawat inap.

    “Ada 2 indikasi positif Benzo, pasca operasi jantung dan rawat inap,” bebernya.

    Saat disinggung mengenai banyaknya driver yang tidak di kantor dan masih ada beberapa di luar kota. Teguh akan melakukan kegiatan tes urine selanjutnya.

    “Tes urine ini kami lakukan rutin, dan nantinya akan kami lakukan secara dadakan,” ungkap Teguh.

    Satresnarkoba Polres Tuban saat melakukan tes urine terhadap driver PT Silog. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Sementara itu, para driver banyak yang tidak ada di kantor ada dugaan informasi bocor. Kasat Resnarkoba Polres Tuban membenarkan hal itu.

    “Untuk hari ini indikasi informasi bocor, karena memang hanya ada 40 orang yang ada di sini,” pungkasnya. [ayu/but]

  • Polisi Tangkap Lagi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Tangkap Lagi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro kembali menangkap 2 terduga pelaku pengeroyokan di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengeroyokan itu, Andrian (20) pemuda asal Desa Banjaran, Kecamatan Baureno tewas.

    “Total sudah ada 11 (terduga) pelaku (sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (23/7/2024).

    Meski sudah ada 11 terduga pelaku yang diamankan, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dari 11 terduga pelaku itu, 8 diantaranya masih dibawah umur, sedangkan 3 pelaku lainnya sudah dewasa.

    “Masih (belum tertangkap semua). Anggota masih lidik yang lain,” tegas Pria lulusan Akpol tahun 2012 itu.

    Disinggung perihal benda tajam yang kemungkinan dibawa para pelaku saat peristiwa kejadian berlangsung, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih didalami (terkait itu), Mas,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap meninggalnya Andrian (20) remaja asal Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (13/7/2024) dini hari. Hal itu setelah adanya bukti-bukti rekaman CCTV , olah TKP, dan keterangan 12 saksi.

    Adapun, kronologi kematian A (20) itu bermula saat dirinya bersama teman-temannya berfoto-foto di Jembatan Kanor-Rengel (Kare). Kemudian, saat masih asyik foto, ada segerombolan remaja sekitar 8 motor menuju ke arahnya dengan pandangan sinis. Korban bersama teman-temannya kemudian kabur.

    Namun, gerombolan terduga pelaku itu mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Setelah berhasil dikejar, korban kemudian dikeroyok. Kematian korban awalnya juga diindikasikan meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

    Saat, kecepatan tinggi tersebut, diduga korban yang berboncengan dengan REA menabrak pembatas jalan hingga akhirnya tercebur di saluran air dan meninggal dunia dengan keadaan penuh luka. [lus/beq]

  • Para Tokoh Masyarakat Jember Dukung Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan oleh Massa PSHT

    Para Tokoh Masyarakat Jember Dukung Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan oleh Massa PSHT

    Jember (beritajatim.com) – Para tokoh masyarakat Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung pengusutan tuntas pengeroyokan polisi oleh massa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Senin (22/7/2024) dini hari.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan saat berupaya membubarkan konvoi massa PSHT yang memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama, Selasa (23/7/2024).

    Parmanto segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Abdul Muqiet Arief, Wakil Bupati Jember 2016-2021, langsung mengucapkan ‘innalillah” begitu mendengar peristiwa itu. “Ini berita kekerasan yang kesekian kalinya dan kita hanya bisa mengelus dada. Kali ini korbannya adalah aparat,” katanya.

    “Kita tunggu info ending penyelesaiannya. Apa cukup hanya dengan ‘minta maaf karena khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi’, atau bagaimana,” tambah pria yang juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Al Fatah di Kecamatan Silo ini.

    Dukungan senada meluncur pula dari Baiqun Purnomo yang akrab disapa Gus Baiqun. “Wajib hukumnya aparat kepolisian menindak tegas semua pelaku, dan memeriksa pimpinan organisasinya,” katanya.

    Baiqun menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. “Ini kalau tidak ditindak tegas, harga diri aparat kepolisian akan direndahkan, seakan-akan polisi kalah dengan preman,” katanya.

    Anggota DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat David Handoko Seto mendukung kepolisian untuk bertindak tegas. “Kami sangat prihatin dengan kejadian yang sudah beberapa kali membawa nama lembaga ormas bela diri untuk berbuat arogan. Kami yakin polisi akan bertindak cepat dan profesional, usut tuntas untuk keadilan,” katanya.

    David bahkan meminta agar PSHT dibekukan sementara. “Saya ingat Ketua PSHT pernah menandatangani pakta integritas bersama Forkopimda. Jadi ini tidak bisa dibiarkan,” katanya. [wir]