Kasus: penganiayaan

  • Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Surabaya (beritajatim.com) – Mutasi anggota di jajaran Polrestabes Surabaya terjadi lewat surat telegram bernomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin. Surat telegram itu dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto lewat Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo. Dalam surat itu, ada 352 anggota setingkat Ipda hingga AKBP yang dimutasi.

    Dari surat telegram yang diterima Beritajatim.com, 6 Kapolsek di Surabaya akan berganti. Keenam Polsek di Surabaya yang akan memiliki pimpinan baru adalah Polsek Bubutan, Polsek Jambangan, Polsek Rungkut, Polsek Pabean Cantikan, Kapolsek Kenjeran, Kapolsek Wonokromo, dan Kapolsek Asemrowo.

    Polsek Bubutan yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Okta Herianto akan berganti ke Kompol Hendra Krisnawan yang baru saja lulus dari Pamen Polda Jatim S2 STIK-PTIK angkatan TA 2024. Sementara Kompol Dwi Okta akan menjabat sebagai Wakapolres Bondowoso.

    Polsek Jambangan yang sebelumnya dijabat Kompol Novy Herdiyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya. Posisi Kompol Novy Herdiyanto akan digantikan oleh Kompol M. Fakih yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Rungkut. Ditinggal oleh M.Fakih, Kapolsek Rungkut akan dipimpin oleh AKP Grandika Indera Waspada yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Polsek Pabean Cantikan juga akan mendapat pimpinan baru. Jabatan Kapolsek yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Dhany Rahadian Basuki akan berpindah ke Kompol Teddy Tridani yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II/Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kompol Dhany Rahadian Basuki akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit III/Tanah Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Posisi Kompol Tridani akan diisi oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo. Untuk posisi pengganti Kapolsek Kenjeran akan digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto yang sebelumnya menjabat Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.

    Kapolsek Wonokromo yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Jatmiko akan diisi oleh Kompol Hegy Renata Koswara yang sebelumnya menjabat Kapolsek Asemrowo. Kompol Dwi Jatmiko mendapatkan promosi sebagai Kabagops Polres Trenggalek. Posisi yang ditinggalkan Kompol Hegy Renata akan dijabat oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna sebelumnya Kanit III/Lingkungan Hidup Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/kun)

  • Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.

    Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Robald Tannur tampak datang ke PN Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib. Jaksa Muzakki datang ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

    Sayangnya, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan bahwa semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.

    Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan setelah Jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

    “ Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu,” ujar Aspidum, Senin (5/8/2024).

    Dijelaskan Aspidum, dalam memori kasasi tidak ada bukti anyar yang diserahkan. Pihaknya hanya memfokuskan bukti-bukti yang Jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.

    “ Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja yang menjadi ujarnya.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “ Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “ Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/ted]

  • Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Tjiu Hong Meng alias Ameng akan bersurat dan meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Tujuannya untuk menghindari adanya intervensi dari pihak ketiga yang disebut mafia hukum oleh pengacara korban penganiayaan pemilik restoran Hainan di Bubutan, Surabaya. Diketahui, sejak melaporkan penganiayaan yang dialaminya sejak April 2024 lalu, kasus ini belum tuntas.

    “Kami akan berkirim surat pada Senin besok (05/08/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” kata Eduard Rudy pengacara Ameng, Minggu (04/08/2024) malam.

    Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard mengatakan bahwa ada seseorang berinisial J yang terkenal sebagai mafia hukum memaksa Ameng untuk berdamai. Selain itu, dalam proses hukum, Ameng melaporkan 2 orang yang dianggap otak pelaku namun sampai sekarang belum tersentuh.

    “Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan,” tutur Eduard.

    Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, tidak ada kliennya melakukan penganiayaan kepada keponakannya sendiri berinisial LN.

    Menurut Eduard, kabar yang dihempaskan pihak lawan terkait awal masalah yang terjadi karena kliennya melakukan penganiayaan kepada LN merupakan kebohongan. Sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada LN. Justru, rekaman CCTV dari tetangga merekam otak pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya.

    “Otak pelaku berinisial H mengaku kalau dia sedang makan saat kejadian dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya. Otak pelaku kedapatan membawa balok kayu dari rumah,” jelas Eduard.

    Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah perebutan harta warisan. Ada 4 sertifikat milik almarhum ayah kliennya yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan 4 sertifikat itu di pukul 12 malam.

    Sementara I Komang Aries Dharmawan yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

    “Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat,” pungkasnya.

    (ang/but)

  • Belasan Pemuda Diduga Pesilat, Keroyok Pemuda Balap Liar di Surabaya

    Belasan Pemuda Diduga Pesilat, Keroyok Pemuda Balap Liar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) Belasan pemuda diduga pesilat mengeroyok pemuda yang sedang balap liar di Jalan Merr, Surabaya, Sabtu (03/08/2024) dini hari. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban mengalami luka di bagian kepala.

    “Korban mengaku anak Medokan Ayu. Dari warga tidak mengetahui kenapa anak itu dikejar dan dianiaya,” kata Rohman salah satu pedagang di sekitar lokasi, Minggu (04/07/2024).

    Rohman mengatakan, warga menduga bahwa belasan pemuda yang melakukan penganiayaan adalah kelompok silat. Hal itu terlihat dari pakaian yang digunakan. Para pemuda yang melakukan pengeroyokan itu memakai baju hitam, celana hitam cingkrang dan ada tulisan nama salah satu perguruan.

    “Dugaannya yang menghajar dari oknum pesilat, mereka pakai baju hitam-hitam ada tulisan salah satu kelompok pesilat, celananya cingkrang-cingkrang,” imbuhnya.

    Rohman menceritakan, korban sempat dipukul menggunakan helm dan tangan kosong. Korban lalu lari bahkan sampai masuk ke selokan. Beruntung, warga sekitar langsung melerai pertikaian itu.

    “Lari sampai masuk ke kali. Korban dikepruk helm sampai pecah, mau dikepruk batu kok untung warga langsung memisah,” lanjutnya.

    Anggota Polsek Mulyorejo sebenarnya sudah melakukan tugasnya untuk membubarkan balap liar dengan tujuan menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. Namun, para pembalap liar tetap kembali setelah petugas kepolisian pergi.

    “Sudah ada polisi yang membubarkan. Tapi ya gitu, mereka buyar sebentar terus kumpul lagi, kayak kucing-kucingan sama polisi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto saat dikonfirmasi Beritajatim.com membenarkan adanya aktifitas balap liar saat itu. Ia yang memimpin langsung pembubaran juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pembalap liar.

    “Kemarin malam saya disitu, saya obrak mereka pindah. Kalau balapannya saya sudah tau, tapi kalau masalah pemukulannya kami belum terima laporan,” kata Sugeng. [ang/aje]

  • Adik Kandung Bunuh Kakak di Surabaya Fix Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Adik Kandung Bunuh Kakak di Surabaya Fix Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan perempuan Surabaya berinisial PT (20) adik kandung dari Sandra korban pembunuhan di Darmo Indah Selatan sebagai tersangka. Dengan begitu, polisi sudah mengantongi minimal 2 alat bukti untuk menjerat PT sebagai tersangka pembunuhan.

    Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial, PR (20), Rabu (31/8/2024) setelah polisi melakukan gelar perkara.

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kemarin kita amankan terlebih dahulu (PT),” kata Teguh, Minggu (04/08/2024).

    Pihak Polrestabes Surabaya menjerat PT dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pasal 338 tentang pembunuhan.

    Teguh menjelaskan saat ditemukan, jenazah korban lehernya terlilit kabel di leher dengan posisi terikat di tangga menuju lantai 2. Saat ini, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

    “Saat ditemukan dalam kondisi terlilit kabel. Kami sekarang masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sembari kita juga terus menyelidiki dan mencari petunjuk yang terkait dengan kasis ini,” pungkas Teguh.

    Diketahui, Seorang gadis di Surabaya, Sandra (30) ditemukan Tewas dengan kondisi leher dililit kabel USB, Selasa (31/07/2024) malam. Tersangka PT yang sehari-hari menjadi ojek online sudah 6 bulan memiliki masalah dengan korban. [ang/aje]

  • Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan, Ngawi sempat mengancam mantan istrinya, PW (32), sebelu melukainya menggunakan senjata tajam. Agus melukai PW menggunakan sebilah parang saat mantan istrinya itu sedang menanam benih padi di sawah pada Rabu (31/07/2024).

    ”Sudah bercerai lima tahun, sebelum terjadi penganiayaan itu, pelaku ini sempat mengancam korban. Setelah bercerai itu beberapa kali mengancam korban, jika akan dianiaya. Hingga akhirnya, terjadilah penganiayaan itu,” terang Kasat Reskim POlres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (02/08/2024)

    Pun, setelah menganiaya korban, pria pekerja serabutan itu akhirnya mengakui perbuatannya dan kemudian menyerahkan diri. Sementara, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro.

    ”Luka di jari jempol kiri, kepala, dan punggung belakang. Luka karena sabetan senjata tajam. Kamis udah menyita parang sepanjang 50 cm, dan pisau kecil gagang kayu. Sementara masih kami periksa untuk memastikan motif pelaku melukai korban,” katanya.

    Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membacok sang mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu (31/07/2024). Korban adalah PW (32) warga Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen. Akibatnya, jari jempol kiri PW nyaris putus, dia juga mengalami luka di punggung dan kepala.

    ”Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis (01/08/2024)

    Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dai mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

    ”Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak diantara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

    Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan ang kadang jug menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun. Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui bahwa PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/kun]

  • Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Pria Ngawi Lukai Mantan Istri saat Bekerja di Sawah

    Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40), warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) melukai mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu, 31 Juli 2024. Jempol kiri korban berinisial PW (32) warga Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, nyaris putus, dan mengalami luka di punggung serta kepala.

    “Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

    Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dia mengakui perbuatannya.

    Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

    “Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak di antara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

    Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan yang terkadang menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun.

    Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/beq]

  • KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    KY Diminta Tindak Tegas Hakim Jika Ditemukan Pelanggaran dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Yudisial (KY) diminta melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Hal ini harus dilakukan guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.

    “Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan, karena vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya.

    Dia menambahkan, KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Pangeran mengingatkan, jangan sampai karena keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat ‘dibeli’ menjadi sebuah kebenaran.

    “Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Pangeran juga berpendapat, jika diperlukan KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu. “Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani,” usul Pangeran.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menyatakan, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [kun]

  • Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur saat ini masih menunggu salinan putusan hakim untuk dijadikan memori sebagai syarat pengajuan upaya hukum kasasi.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah pada tubuh korban dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim sudah melampaui kewenangan karena tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/kun]

  • Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ada kekhawatiran publik bahwa Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti ini akan pergi ke luar negeri.

    Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jatim melalui Asisten pidana umum (Aspidum) Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan. Alasannya karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.

    “Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/but]