Kasus: penganiayaan

  • Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

    Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

    Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial M warga Dusun Berbulu, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh orang tidak dikenal.

    Informasi yang berhasil diperoleh beritajatim.com, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (17/8/2024) dini hari. Korban dilukai pada bagian perut. “Kejadiannya di sebelah timur rumah warga setempat,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya.

    Ia mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka akibat benda tajam, saat itu korban sempat meminta tolong kepada warga. “Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta tolong sambil menunjukkan luka bacok,” imbuhnya.

    Santer beredar info di kalangan warga, jika motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi hubungan asmara. Tidak hanya itu, beredar juga video korban saat terluka dalam posisi duduk.

    Sayangnya, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie saat dihubungi belum bisa membenarkan peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung tersebut.[sar/kun]

  • Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Mabuk dan Cabuti Bendera Merah Putih, Pria di Tulungagung Tewas Dianiaya

    Tulungagung (beritajatim.com) – Mabuk dan mencabuti bendera merah putih milik warga menjadi pemicu penganiayaan terhadap Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Korban akhirnya tewas di tangan sejumlah pemuda.

    Sementara itu, tiga orang pelaku penganiayaan terhadap korban telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) warga desa setempat.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/8/2024) dini hari. Kronologi kejadian berawal ketika korban yang dalam pengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.

    Aksi ini membuat geram warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.

    “Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul-umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).

    Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung. Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia,” paparnya.

    Guna memastikan penyebab kematian korban, petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.

    Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

    “Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Anak Putri Mahkota Norwegia Akui dalam Pengaruh Kokain Saat Aniaya Kekasih

    Anak Putri Mahkota Norwegia Akui dalam Pengaruh Kokain Saat Aniaya Kekasih

    Jakarta

    Putra dari Putri Mahkota Norwegia, Mette-Marit, bernama Marius Borg Hoiby (27) ditangkap atas dugaan penganiayaan kepada seorang Wanita. Hoiby kini mengakui korban yang dianiaya itu merupakan kekasihnya.

    Dilansir AFP, Kamis (15/8/2024), Hoiby ditangkap pada Minggu (4/8) usai terlibat pertengkaran dengan kekasihnya di sebuah apartemen daerah Oslo, Norwegia. Polisi menemukan sebilah pisau yang tertancap di salah satu dinding kamar tidur apartemen tersebut.

    Dalam sebuah pernyataan kepada lembaga penyiaran Norwegia, NRK, Hoiby mengatakan sesuatu yang seharusnya ‘tidak pernah terjadi telah terjadi’. Dia mengakui perbuatannya itu dilakukan saat dalam pengaruh kokain dan alkohol.

    “Saya melakukan kekerasan fisik dan menghancurkan benda-benda di sebuah apartemen saat berada di bawah pengaruh alkohol dan kokain setelah bertengkar,” katanya.

    Hoiby juga mengaku sedang berjuang melawan masalah mental yang dideritanya. Dia mengatakan konsumsi obat-obatan dan diagnosis penyakit mentalnya itu tidak bisa menjadi pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan kepada kekasihnya.

    “Saya ingin bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” katanya.

    Penngacara Hoiby, Oyvind Bratlien, kepada televisi TV2 Norwegia mengatakan kliennya siap menjalani hukuman apapun yang diberikan pengadilan.

    (ygs/ygs)

  • Anggota Gengster All Stars Terlibat Pengeroyokan, Diamankan Polsek Purwosari

    Anggota Gengster All Stars Terlibat Pengeroyokan, Diamankan Polsek Purwosari

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak perlu waktu lama, Satreskrim Polsek Purwosari langsung amankan pelaku kekerasan yang dilakukan kepada Heriyanto (19) warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ada dua pelaku yang diamankan yakni MK (16) warga Kecamatan Purwosari dan, Dimas Suli (22) warga Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

    Keduanya diamankan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 00.55 WIB saat berada di jalan umum Desa Martopuro. Saat diamankan kedua pelaku tak memberontak dan langsung menyerahkan diri.

    “Kami sudah mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh lima orang. Sementara saat ini yang berhasil kita amankan masih dua orang sementara tiga pelaku lainnya masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto.

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa motif kedua pelaku menghajar Heriyanto dikarenakan salah paham di sosial media. Dimana kelima pelaku mengira korban merupakan seseorang yang mengejek di sosial media.

    Alhasil kelima pelaku tersebut langsung mendatangi korban tanpa menanyakan kebenaran terkait tantangan yang dilontarkan disosial media. Dari keterangan pelaku, dirinya juga tergabung dalam sebuah Gengster All Stars dan Pembangkang.

    “Saat kami introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya juga tergabung dalam gengster All Stars dan Pembangkang. Saat ini pelaku kami amankan dan akan melakukan koordinasi dengan unti PPA Polres Pasuruan,” tambahnya.

    Sementara polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor Yamaha Vixion dan Honda Scoopy, polisi juga mengamankan senjata tajam yang dibuat pelaku untuk menganiaya korban. (ada/but)

  • Pria Lumajang Tusuk Selingkuhan, Kesal Pesan Tidak Dibalas

    Pria Lumajang Tusuk Selingkuhan, Kesal Pesan Tidak Dibalas

    Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria di Lumajang harus berurusan dengan hukum setelah tega menganiaya selingkuhannya.

    Peristiwa penganiayaan yang dilatarbelakangi rasa cemburu ini terjadi di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung pada Senin (12/8) malam.

    Kejadian nahas itu menimpa AR, seorang wanita paruh baya 37 tahun, mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh seperti tangan dan wajah akibat serangan pelaku.

    Kapolsek Rowokangkung, Iptu Murjito, menjelaskan, Pelaku sendiri S (49), nekat menusuk korban menggunakan pisau setelah merasa sakit hati pesan dan teleponnya diabaikan.

    “Pelaku langsung mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Iptu Murjito, Selasa (13/8/2024).

    Peristiwa penusukan itu didengar suami korban lantaran AR sempat berteriak kesakitan dengan keras. Akhirnya, suami korban melerai sembari berteriak maling dan warga sekitar mengamankan pelaku serta barang bukti sebilah pisau.

    Lebih lanjut Iptu Murjito menambahkan, antara pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan rahasia yang tidak diketahui oleh suami korban.

    “Antara korban dengan pelaku memiliki sebuah hubungan yang tidak diketahui suami korban. Pelaku melakukan penganiayaan lantaran pesan dan telponnya tidak kunjung dibalas” lanjutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Kini kasus ditangani oleh Polres Lumajang dan masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. [vid/ian]

  • Kesaksian Warga Palestina Disiksa di Penjara Israel: Dipukuli Habis-habisan

    Kesaksian Warga Palestina Disiksa di Penjara Israel: Dipukuli Habis-habisan

    Jakarta

    Peringatan: Artikel ini berisi detail yang mungkin mengganggu kenyamanan Anda.

    Organisasi hak asasi manusia terkemuka di Israel mengatakan puluhan tahanan Palestina yang ditahan di penjara Israel mengalami penyiksaan dan kondisi mereka semakin memburuk sejak pertikaian tak berkesudahan di Gaza sejak Oktober 2023.

    Laporan B’tselem yang bertajuk Welcome to Hell, memuat kesaksian dari 55 tahanan Palestina yang baru saja dibebaskan. Mereka menggambarkan memburuknya kondisi di dalam penjara secara dramatis sejak dimulainya pertikaian di Gaza sejak 10 bulan lalu.

    Ini adalah laporan terbaru dari serangkaian laporan, termasuk laporan PBB, yang berisi tuduhan mengejutkan mengenai penyiksaan yang ditujukan terhadap tahanan Palestina.

    B’tselem mengatakan kesaksian yang dikumpulkan para peneliti sangat konsisten.

    “Semuanya berkali-kali menyampaikan hal yang sama kepada kami,” kata Yuli Novak, direktur eksekutif B’tselem.

    “Penganiayaan yang terus-menerus, kekerasan sehari-hari, kekerasan fisik dan kekerasan mental, penghinaan, kurang tidur, orang-orang kelaparan.”

    ‘Sel yang penuh sesak dan kotor’

    Sejak serangan mematikan Hamas pada tanggal 7 Oktober, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel dan warga negara asing, jumlah tahanan Palestina meningkat dua kali lipat menjadi sekitar 10.000.

    Penjara-penjara Israel sebagian dijalankan oleh tentara, sisanya dikelola oleh petugas penjara sudah kewalahan.

    Penjara penuh sesak. Satu sel diisi puluhan narapidana yang dirancang untuk menampung tidak lebih dari enam orang.

    Laporan B’tselem menggambarkan sel-sel yang penuh sesak dan kotor, tempat beberapa narapidana terpaksa tidur di lantai, terkadang tanpa kasur atau selimut.

    Beberapa tahanan ditangkap segera setelah serangan Hamas. Yang lainnya ditangkap di Gaza ketika invasi Israel sedang berlangsung, atau ditangkap di Israel dan Tepi Barat yang diduduki.

    Banyak di antara mereka yang kemudian dibebaskan tanpa dakwaan.

    BBCFiras Hassan mengatakan “hidupnya berubah total” ketika menjadi tahanan di penjara Israel setelah serangan 7 Oktober

    Firas Hassan sudah dipenjara pada Oktober, dan ditahan di bawah “penahanan administratif”, sebuah tindakan yang memungkinkan tersangka meskipun banyak diterapkan pada warga Palestina dapat ditahan, tanpa batas waktu, tanpa dakwaan.

    Israel mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut diperlukan dan mematuhi hukum internasional.

    Firas mengatakan dia melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana kondisi memburuk dengan cepat setelah tanggal 7 Oktober.

    “Hidup berubah total,” katanya kepada saya ketika kami bertemu di Tuqu’, sebuah desa di Tepi Barat di selatan Bethlehem.

    “Saya menyebut apa yang terjadi sebagai tsunami.”

    Hassan telah keluar masuk penjara sejak awal tahun sembilan puluhan, dua kali dituduh menjadi anggota Jihad Islam Palestina kelompok milisi yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Israel dan sebagian besar negara Barat.

    Dia tidak merahasiakan afiliasi masa lalunya, dengan mengatakan bahwa dia pernah “aktif”.

    Baca juga:

    Familier dengan kerasnya kehidupan di penjara, ia mengatakan bahwa ia tidak mempersiapkan apa pun untuk menghadapi apa yang terjadi ketika petugas memasuki selnya dua hari setelah tanggal 7 Oktober.

    “Kami dipukuli habis-habisan oleh 20 petugas, pria bertopeng menggunakan pentungan dan tongkat, anjing dan senjata api,” katanya.

    “Kami diikat dari belakang, mata kami ditutup, dan dipukuli dengan kejam. Darah mengucur dari wajah saya. Mereka terus memukuli kami selama 50 menit. Saya melihat mereka dari bawah penutup mata. Mereka merekam kami sambil memukuli kami.”

    Hassan akhirnya dibebaskan, tanpa dakwaan, pada April silam, dan saat itu dia mengatakan bahwa dia telah kehilangan 20kg berat badan nya.

    Sebuah video yang direkam pada hari pembebasannya menunjukkan sosok kurus.

    “Saya pernah menghabiskan 13 tahun di penjara,” katanya kepada peneliti B’tselem pada akhir bulan itu, “dan tidak pernah mengalami hal seperti itu.”

    BBCSari Khourieh, seorang warga Arab Israel, mengatakan tidak ada hukum atau ketertiban di dalam penjara Israel utara tempat dia ditahan selama 10 hari.

    Namun bukan hanya warga Palestina dari Gaza dan Tepi Barat yang berbicara tentang penyiksaan di penjara-penjara Israel.

    Warga negara Israel keturunan Arab, seperti Sari Khourieh, yang berprofesi sebagai pengacara, mengatakan hal itu juga terjadi pada mereka.

    Khourieh ditahan di Penjara Megiddo di Israel utara selama 10 hari pada bulan November lalu. Polisi mengatakan bahwa dua unggahan di akun Facebook miliknya mengagung-agungkan tindakan Hamas tuduhan yang segera dibantahnya.

    Namun pengalaman singkatnya di penjara yang pertama hampir menghancurkannya.

    “Mereka kehilangan akal,” katanya tentang pemandangan yang dia saksikan di Megiddo.

    “Tidak ada hukum. Tidak ada ketertiban di dalam.”

    Baca juga:

    Khourieh mengatakan dia terhindar dari penyiksaan terburuk. Namun dia mengaku terkejut dengan perlakuan yang diterima sesama narapidana.

    “Mereka memukuli mereka dengan kejam tanpa alasan,” katanya kepada kami.

    “Mereka berteriak, ‘kami tidak melakukan apa-apa. Anda tidak perlu memukul kami.’”

    Saat berbicara dengan tahanan lain, dia segera mengetahui bahwa apa yang dilihatnya tidak normal.

    “Itu bukanlah perlakuan terbaik sebelum 7 Oktober, kata mereka kepada saya, namun setelahnya semuanya berbeda.”

    Saat berada di sel isolasi yang dikenal oleh para tahanan sebagai Tora Bora (merujuk pada jaringan gua al-Qaeda di Afghanistan), Khourieh mengatakan dia mendengar seorang narapidana yang dipukuli memohon bantuan medis di sel yang berdekatan.

    Menurut Khourieh, dokter mencoba menyelamatkannya, namun dia meninggal tak lama kemudian.

    Menurut laporan PBB, “pengumuman oleh Layanan Penjara Israel (IPS) dan organisasi tahanan menunjukkan bahwa 17 warga Palestina telah tewas dalam tahanan IPS antara tanggal 7 Oktober dan 15 Mei”.

    Sementara itu, pengacara militer Israel mengatakan pada tanggal 26 Mei bahwa mereka sedang menyelidiki kematian 35 tahanan Gaza dalam tahanan tentara.

    Beberapa bulan setelah pembebasan Khourieh sekali lagi, tanpa dakwaan pengacara tersebut masih kesulitan memahami apa yang ia saksikan di Megiddo.

    “Saya orang IsraelSaya seorang pengacara,” katanya kepada kami.

    “Saya telah melihat dunia di luar penjara. Sekarang saya di dalam. Saya melihat dunia lain.”

    Baca juga:

    Keyakinannya terhadap kewarganegaraan dan supremasi hukum, katanya, telah hancur.

    “Semuanya hancur setelah pengalaman ini.”

    Kami menyampaikan klaim mengenai penganiayaan yang meluas terhadap tahanan Palestina kepada pihak berwenang yang terlibat.

    Tentara mengatakan mereka “menolak tuduhan terang-terangan mengenai penganiayaan sistematis terhadap tahanan”.

    “Keluhan nyata mengenai pelanggaran atau kondisi penahanan yang tidak memuaskan,” kata pihak militer kepada kami, “akan diteruskan ke badan terkait di IDF, dan ditangani sebagaimana mestinya.”

    Sementara itu, layanan penjara mengatakan mereka “tidak mengetahui klaim yang Anda jelaskan, dan sejauh yang kami tahu, tidak ada kejadian seperti itu yang terjadi”.

    Channel 13The Israeli Prison Service denies the allegations of abuse, saying “no such events have occurred”

    Sejak 7 Oktober, Israel menolak memberikan akses terhadap tahanan Palestina kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC), sebagaimana diwajibkan oleh hukum internasional.

    Tidak ada penjelasan yang diberikan atas penolakan ini, namun pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sering mengungkapkan rasa frustrasinya atas kegagalan ICRC dalam mendapatkan akses terhadap sandera Israel dan sandera lainnya yang ditahan di Gaza.

    Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) menuduh pemerintah “secara sadar menentang hukum internasional”.

    Perlakuan terhadap tahanan Palestina memicu kemarahan publik, ketika para demonstran sayap kanan termasuk anggota parlemen Israel berusaha keras untuk mencegah penangkapan tentara yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan dari Gaza di pangkalan militer Sde Teiman.

    Beberapa dari mereka yang melakukan protes adalah pengikut menteri keamanan garis keras Israel, Itamar Ben Gvir, orang yang bertanggung jawab atas layanan penjara.

    Ben Gvir sering berkoar-koar bahwa di bawah pengawasannya, kondisi para tahanan Palestina semakin memburuk.

    “Saya bangga bahwa pada masa saya, kami telah mengubah semua kondisi,” katanya kepada anggota parlemen Israel, Knesset, dalam sesi di parlemen pada Juli.

    Bagi B’Tselem, Ben Gvir memikul tanggung jawab yang berat atas pelanggaran yang kini dilaporkan.

    “Sistem ini berada di tangan kelompok sayap kanan, menteri paling rasis yang pernah dimiliki Israel,” kata Yuli Novak kepada kami.

    Baginya, perlakuan Israel terhadap tahanan, setelah peristiwa traumatis tanggal 7 Oktober, merupakan indikator berbahaya dari kemerosotan moral bangsa.

    “Trauma dan kecemasan menyertai kita setiap hari,” katanya.

    “Tetapi membiarkan hal ini mengubah kita menjadi sesuatu yang tidak manusiawi, tidak melihat manusia, menurut saya tragis.”

    (ita/ita)

  • Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Ngawi (beritajatim.com) – Penyelundupan sabu dalam sandal terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Ngawi.  Narapidana berinisial ES (24) sal Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi bakal dijerat hukuman dobel.

    Saat ini ES sudah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, dia kedapatan membawa sabu yang ditaruh di dalam sandal selop usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada 2 Juli 2024.

    Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Siswarno mengatakan ES saat ini sudah selesai menjalani sidang dari kasus penganiayaan. Putusannya adalah hukuman penjara tiga tahun.

    “Tentu dengan adanya kejadian ini, yang bersangkutan bakal diproses hukum juga. Kami serahkan proses hukumnya pada pihak Polres Ngawi. Yang jelas, pelaku ini ketahuan hendak menyelundupkan sabu ketika hendak masuk kembali ke Lapas usai menjalani sidang. Kami tidak tahu pasti siapa yang menukarkan sandal khas lapas milik pelaku dengan sendal lain yang ternyata ada sabu dan pil ekstasinya,” kata Siswarno, Kamis (8/8/2024).

    Siswarno menjelaskan jika awal tindak pidana itu diketahui pertama kali oleh petugas Lapas yang curiga karena sendal New Era yang dipakai ES bukanlah sandal yang biasa dipakai oleh Napi di Lapas. Saat dilihat ternyata ada sebungkus sabu yang berada di sol sandal.

    “Petugas kami kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Ngawi. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar bungkusan itu adalah sabu dan pil ekstasi,” terang Siswarno.

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk New Era yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi satu buah plastik klip warna bening yang berisi 9 sembilan butir.

    Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi satu tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 gram.

    “Kami menduga ini ada orderan dari dalam. Dan kami masih mendalami siapa saja yang mungkin menukar sandal pelaku. Kemungkinan ada orderan dari dalam Lapas. Masih kami dalami,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
    Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Juga pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [fiq/suf]

  • AS Desak Israel Selidiki Video Pelecehan Seks Tahanan Palestina

    AS Desak Israel Selidiki Video Pelecehan Seks Tahanan Palestina

    Washington DC

    Amerika Serikat (AS) mendesak Israel untuk menyelidiki sepenuhnya sebuah video yang menunjukkan tentara-tentara Tel Aviv melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina. Washington menyerukan Tel Aviv menuntut pertanggungjawaban terhadap tentaranya yang melakukan pelecehan seksual tersebut.

    Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (8/8/2024), menegaskan bahwa “tidak ada toleransi” bagi para pelaku tindak pelecehan seksual.

    Sebuah video CCTV yang bocor dan disiarkan oleh televisi lokal Israel, Channel 12, menunjukkan sejumlah tentara Israel memilih-milih tahanan di pangkalan Sde Teiman, di mana Tel Aviv menahan para tahanan Palestina selama perang berkecamuk di Jalur Gaza.

    Tentara-tentara Israel itu, menurut video tersebut, tampak melakukan tindakan seksual terhadap tahanan di balik perisai, dengan setidaknya salah satu tentara meletakkan tangannya di selangkangannya sendiri.

    Ketika ditanya soal video tersebut, Miller mengatakan para pejabat AS telah melihatnya dan sedang melakukan peninjauan. “Kami telah melihat videonya, dan laporan pelecehan seksual terhadap para tahanan sangat mengerikan,” ucap Miller saat berbicara kepada wartawan setempat.

    “Video itu harus diselidiki sepenuhnya oleh pemerintah Israel, oleh IDF (Angkatan Bersenjata Israel)” cetusnya.

    Miller menyerukan Israel untuk menuntut tentara-tentaranya yang terlibat untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

    “Seharusnya tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap tahanan mana pun, titik,” tegasnya.

    “Jika ada tahanan yang mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan, pemerintah Israel, IDF perlu menyelidiki sepenuhnya tindakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban siapa pun sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Miller.

    Para tahanan Palestina yang dibebaskan sering melontarkan tuduhan penyiksaan, pemerkosaan dan pelanggaran lainnya di dalam tahanan Israel. Tuduhan-tuduhan semacam itu selalu dibantah oleh Tel Aviv.

    Video pelecehan seksual oleh tentara Israel itu muncul saat Tel Aviv sedang menyelidiki dugaan pelecehan terhadap tahanan Palestina oleh tentara-tentaranya. Sedikitnya sembilan tentara Israel ditahan atas tuduhan penganiayaan parah terhadap seorang tahanan yang ditangkap di Jalur Gaza dan ditahan di Sde Teiman.

    “Sangat tepat jika IDF dalam kasus ini mengumumkan penyelidikan, telah menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat,” ucap Miller.

    Dia menambahkan bahwa penyelidikan yang dilakukan militer Israel “harus dilakukan dengan cepat”.

    “Saya tidak akan berbicara mengenai hasil penyelidikan tersebut, namun penyelidikan itu harus dilakukan dengan cepat, dan jika mereka dinyatakan melanggar hukum pidana atau melanggar kode edit IDF, maka tentu saja, mereka harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

    Belum ada tanggapan dari militer Israel atas desakan AS tersebut. Juru bicara Kedutaan Besar Israel di Washington belum memberikan komentarnya.

    Namun militer Israel, yang mengelola beberapa fasilitas penahanan di mana para tahanan Palestina ditahan, mengatakan sebagai tanggapan atas tuduhan sebelumnya bahwa mereka beroperasi sesuai dengan aturan hukum dan klaim pelecehan tertentu telah diselidiki.

    Sementara itu, laporan kelompok HAM Israel B’Tselem pada Senin (5/8) waktu setempat menyebut Israel telah melakukan kebijakan sistematis untuk pelecehan dan penyiksaan tahanan sejak dimulainya perang Gaza pada Oktober tahun lalu, menargetkan tahanan Palestina dalam tindakan mulai dari kekerasan sewenang-wenang hingga pelecehan seksual.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Terjawab sudah pengganti AKBP Hendro Sukmono sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah muncul Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto melalui Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo.

    Setelah ditinggalkan AKBP Hendro Sukmono yang mendapatkan promosi menjadi Kapolres Sampang, jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya otomatis kosong beberapa saat dan digantikan oleh Plt Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan.

    Kini, Lewat surat telegram itu diketahui AKBP Aris Purwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Penerus sukses AKBP Hendro Sukmono itu sebelumnya menangani sejumlah kasus mafia tanah di Jawa Timur. Ia pun pernah mendapatkan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto usai menyelesaikan 4 kasus mafia tanah pada tahun 2023.

    Selain Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sat Binmas juga mendapatkan pimpinan baru. Ia adalah Kompol Joes Indra Lana Wira yang sebelumnya menjabat Wakapolres Bondowoso, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Binmas Polrestabes Surabaya.

    Bukan hanya AKBP Aris Purwanto dan Kompol Joes Indra Lana Wira, sejumlah anggota Polda Jatim juga mendapatkan mutasi. AKBP Mohammad Sinwan yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kayanma Polda Jatim.

    Kompol Dwi Okta Herianto yang sebelumnya menduduki posisi Kapolsek Bubutan kini menggantikan Kompol Joes Indra Lana sebagai Wakapolres Bondowoso. Sedangkan, Kompol Hendra Krisnawan yang baru lulus S2 STIK-PTIK, kini menjabat sebagai Kapolsek Bubutan.

    AKP Muhammad Su’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Pasuruan Kota.

    Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini digantikan oleh AKP Imam Syaifudin Rodji, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Novy Herdyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jambangan, kini didapuk sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya.

    Posisi Kapolsek Jambangan kini diduduki oleh Kompol Mochamad Fakih, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Rungkut.

    Sementara jabatan sebagai Kapolsek Rungkut kini disandang AKP Grandika Indera Waspada, yang sebelumnya menduduki kursi Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Kompol Ardi Purboyo yang menjabat sebagai Kapolsek Kenjeran, kini menduduki jabatan baru sebagai Kanit II Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Jabatan Ardi Purboyo kini digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto, yang sebelumnya sebagai Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Dwi Jatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wonokromo, kini menduduki jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Trenggalek. Kapolsek Wonokromo akan dijabat oleh Kompol Heggy Renanta Koswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo.

    Sementara jabatan Kapolsek Asemrowo kini disandang oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna, yang sebelumnya sebagai Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/ian)