Kasus: penganiayaan

  • Sekolah di Tebet belum beri rekaman CCTV dalam kasus penganiayaan

    Sekolah di Tebet belum beri rekaman CCTV dalam kasus penganiayaan

    Jakartq (ANTARA) – Madrasah Aliyah (MA) As-Syafi’iyah 01, Bukit Duri, Tebet, Kota Jakarta Selatan hingga saat ini belum memberikan rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa hingga koma di sekolah swasta itu.

    “Untuk saat ini CCTV dari sekolah, belum diberikan,” kata kuasa hukum korban, Saut Hamonangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Saut mengatakan dari keterangan sekolah bahwa CCTV dipasang di tiga lokasi yakni SD, lantai bawah SD dan lantai tiga SMA yang berada satu kawasan.

    Selain belum diserahkan, CCTV di kawasan MA itu dikatakan rusak saat kejadian penganiayaan itu berlangsung.

    “Pernyataan dari kepala sekolah di MA ini bahwa CCTV itu rusak. Ini saya juga tidak tahu mengapa CCTV setelah kejadian, rusak,” ujarnya.

     

    Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pihaknya sudah memintai keterangan banyak pihak.

    “Untuk kemarin dimintai keterangan ada lima saksi, dari kepala sekolah, penjaga sekolah, lanjut siswa yang melihat,” ucap Nurma.

     

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Korban penganiayaan di Tebet harap polisi cepat tindaklanjuti kasus

    Korban penganiayaan di Tebet harap polisi cepat tindaklanjuti kasus

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum siswa korban penganiayaan di Tebet, Jakarta Selatan berinisial AA (16) berharap polisi bisa cepat menindaklanjuti kasus demi bisa memberikan hukuman kepada pelaku.

    “Kami berharap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siapapun penyidiknya mohon proses ditindaklanjuti secepatnya, kalau pelaku memang bersalah,” kata kuasa hukum korban, Saut Hamongan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

     

    Saut mengatakan jangan sampai kejadian ini terus berulang di sekolah yang sama ataupun di sekolah lain.

     

    “Kita selaku kuasa hukum kecewa hasil koordinasi. Padahal sudah memberi waktu dari tanggal 9-10 hingga hari ini, namun hasil hari ini sangat kecewa,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia menambahkan sudah koordinasi dengan sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan ini dengan bersepakat untuk terbuka dalam informasi.

     

    Ke depan, jika kasus ini tidak cepat ditangani maka pihaknya berharap Polda Metro Jaya mampu mengawal perkara.

     

    “Kami sudah siapkan 10 surat ke berbagai lembaga baik ke KPAI, Kapolres, DPR komisi II dan komisi X untuk sebagai pengawalan proses hukum,” ujarnya.

     

     

    Dikonfirmasi terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan laporan penganiayaan itu sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

     

    “Setelah laporan polisi kita terima, kemudian ditindaklanjuti. Kemarin, dari PPA didampingi oleh P3A, INAFIS dan sekolah dimintai keterangan,” kata Nurma.

     

    Kemudian, polisi juga sudah meminta keterangan kepada pelaku N di sekolah untuk proses penyelidikan.

     

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, yang tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit hingga meninggal, ternyata berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi sadisnya.

    “Waktu tersangka EL ini kami tangkap, langsung kami lakukan tes urine. Hasilnya positif,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Ketika anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang ada sisa sabunya. “Jadi saat kejadian penganiayaan terhadap istrinya, tersangka dipastikan masih dalam keadaan terpengaruh sabu,” ungkap Kapolres.

    Pada Rabu (09/10/2024), EL (38) menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding.

    EL melakukan aksi sadisnya saat istrinya akan pergi dari rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

    Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

    Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)

  • Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), istrinya, karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan badan, diragukan keluarga korban.

    “Tidak masuk akal kalau KDRT itu disebut karena keponakan saya ini tidak bersedia diajak berhubungan suami istri. Lha wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” ujar Paman almarhumah NS, Babun, Rabu (09/10/2024).

    Ia mengaku keluarga besar korban, almarhumah NS, keberatan dengan informasi tersebut. Ia menilai itu hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian.

    “Pelaku, si suaminya ponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” ujar Babun.

    Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

    “Gara-gara suaminya, ponakan saya meninggal. Kami dari pihak keluarga meminta agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tandas Babun.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik. Akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang Batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang Batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan.

    Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang- Batang, Kabupaten Sumenep, sungguh kejam.  Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), tega mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskemas Batang-batang.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan kronologis kejadian tragis itu. Korban setelah dianiaya suaminya, mengeluhkan dadanya sakit. Kemudian oleh suaminya dibawa ke Puskesmas Batang-batang.

    Sesampai di Puskesmas Batang-batang, perawat langsung memberikan pertolongan dengan memasang oksigen, karena korban mengeluh sesak nafas. Setelah oksigen terpasang, perawat pun keluar ruangan.

    “Nah, setelah perawat keluar ruangan, pelaku mendekati istrinya dan mengelus-elus dadanya karena mengeluh sesak. Tapi ternyata pelaku sambil mengelus dada istrinya, dia mencabut selang oksigen,” ungkap Widiarti, Rabu (9/10/2024).

    Akibatnya, sang istri pun sesak nafas dan akhirnya meninggal. Informasi masyarakat, pelaku sempat mengikat tangan korban agar tidak melakukan perlawanan.

    “Tersangka melakukan aksi mencabut selang oksigen itu dengan sadar, saat oksigen baru selesai dipasang oleh perawat,” ujar Widiarti.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Namun keluarga korban membantah keterangan tersangka.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2), (3),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tem/beq]

  • Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap istrinya, NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, benar-benar kejam.

    Seolah tak puas menganiaya fisik istrinya, pria ini dengan sengaja mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskesmas Batang-batang. Padahal Istrinya dirawat di Puskesmas Batang-batang akibat luka setelah dipukul pelaku.

    “Kejadiannya saat perawat keluar dari ruangan tempat istrinya rawat inap, tersangka tiba-tiba masuk dan mencabut selang oksigen istrinya. Tangan istrinya juga diikat agar tidak bisa melawan. Akhirnya istrinya ini sesak nafas dan meninggal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (08/10/2024).

    NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meninggal di tangan AR, suaminya sendiri. NS disinyalir beberapa kali dianiaya oleh suaminya.

    Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Hanya bertahan sehari, keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ujar Widiarti

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria di Ngawi melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja istrinya, seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Ngawi. Aksi kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan ini menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan tersebut terjadi di ruang tamu sekolah.

    Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, bekerja sama dengan Polsek Karangjati, langsung menuju lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Karangjati, Ngawi. Korban, berisnisial AS (39), yang merupakan guru di sekolah tersebut, diserang oleh AG (36), suami dari PR (33), rekan kerja korban.

    AG menggunakan tangan kosong untuk menganiaya AS, yang berasal dari Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga babak belur.

    Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan perut, dan segera dilarikan ke Puskesmas Karangjati sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk perawatan lebih lanjut. Menurut Purwahyudi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karangjati, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024. “Saat saya tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka parah dengan darah di bagian dagunya,” kata Purwahyudi.

    Istri AS atau istri korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Pada Senin, 7 Oktober 2024, petugas dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Karangjati mengamankan AG di rumahnya di Desa Semengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

    Menurut AKP Sugeng Wahyudi, Kapolsek Karangjati, motif di balik penganiayaan ini diduga kuat terkait perselingkuhan. “Pelaku mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan korban bersama istrinya di sejumlah hotel di Ngawi,” katanya.

    Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Karangjati. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. [fiq/kun]

  • Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Sumenep (beritajatim.com) – Diduga gara-gara mengambil air legen, J (61), warga Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, tega menganiaya S (54), yang masih tetangganya hingga mengalami luka robek di kepala.

    “Korban dianiaya dengan senjata tajam, saat korban mengambil air legen,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (07/10/2024).

    Pada pagi hari, korban pamit ke istrinya akan pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen di pohon siwalan. Namun sore hari ketika tiba di rumah, istri korban melihat suaminya dalam keadaan berlumuran darah dari kepala bagian atas. “Saat itu langsung ditanya istrinya, kenapa kok luka? Siapa yang melukai kepalamu? Si korban hanya menjawab singat, disengat lebah,” ujar Widiarti.

    Istri korban tidak puas dengan jawaban suaminya. Waktu dilihat ke luar, terlihat J yang masih tetangganya, pergi menjauh sambil membawa bambu dan kapak berlumuran darah.

    Korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian istri korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura.

    Anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap J, pelaku penganiayaan terhadap S. J ditangkap di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. “Saat diinterogasi, tersangka J mengakui bahwa dia telah menganiaya S menggunakan kapak. Menurut pengakuannya, penganiayaan itu ia lakukan karena dendam pribadi terhadap korban,” ungkap Widiarti.

    Kisah kejengkelan pelaku terhadap korban berawal ketika beberapa waktu lalu pelaku diberi minum oleh korban. Ternyata setelah itu pelaku tenggorokannya sakit. “Mangkanya pelaku ini jengkel pada korban, menduga minuman yang diberikan padanya itu mengandung santet atau hal gaib lainnya,” papar Widiarti.

    Tersangka J pun langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang 30 cm. Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tem/kun)

  • Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

    “Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

    Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

    Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

    “Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

    “Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Kejadian Ngeri di Surabaya, Anak Berkebutuhan Khusus Disiksa Ayah Kandung

    Kejadian Ngeri di Surabaya, Anak Berkebutuhan Khusus Disiksa Ayah Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Surabaya mengalami penyiksaan oleh ayah kandungnya sendiri selama 8 tahun. Alhasil, sang ibu pun melapor ke Polrestabes Surabaya.

    Ibu korban berinisial CK menceritakan, anaknya JD (11) telah mendapatkan perlakuan kekerasan sejak masih berumur 3 tahun. Suaminya DN (36) disebut menganiaya karena tidak sabar saat melihat anaknya yang berkebutuhan khusus ini sering marah-marah sendiri.

    “Jadi anak saya terkadang suka nggak ada sebab marah-marah sendiri kayak tantrum. Kebetulan papanya ini kan tipenya yang nggak bisa mengendalikan emosi. Jadi, sedikit-sedikit gampang terpancing amarahnya,” kata CK, Minggu (06/10/2024).

    CK menjelaskan bahwa selama ini sang ayah kerap memukul anaknya. Paling sering, penganiayaan yang dilakukan adalah dengan menampar wajah korban hingga berbekas.

    Selama penganiayaan terjadi, CK selalu menasehati suaminya. Ia menyadari bahwa anaknya adalah ABK yang harus diperlakukan secara istimewa. Namun, nasehat itu tidak didengarkan. CK yang sudah habis kesabarannya lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Sudah saya nasehati, kalau anak spesial gini kan nggak bisa dididik dengan cara seperti itu. Dia nggak paham (anaknya) mau dipukuli sampai mati pun dia juga nggak akan ngerti,” tuturnya.

    CK resmi melaporkan suaminya ke polisi tanggal 10 Juni 2024 dengan LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Kini, DN diamankan oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2024) lalu.

    “Sudah ditangani sudah ditahan juga,” jelasnya.

    CK berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi DN dan dengan harapan suaminya mendapat efek jera, bahwa merawat ABK perlu perhatian yang lebih dibanding anak pada umumnya.

    “Ini tidak terulang lagi (penganiayaan) dan untuk orang tua lainnya yang punya ABK juga jangan dididik cara seperti itu. Mereka juga enggak ngerti,” sebutnya.

    Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya Haryoko mengatakan kasus itu tengah ditangani dan dipastikan prosesnya terus berlanjut. “Infonya sudah proses,” pungkasnya. (ang/but)