Kasus: penganiayaan

  • Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka penganiayaan usai buron hampir satu bulan. Tersangka DH (35) berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat (25/10/2024) pekan lalu.

    Warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    “Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah kosong. Dua kali menjalani hukuman, vonis pertama 1 tahun dan vonis kedua 2,5 tahun. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata Kasat, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban OTE (31) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena cemburu.

    “Motif yang dilakukan tersangka karena tersangka cemburu karena korban beberapa mengirimi pesan WA kepada perempuan bernisial LL yang diakui sebagai istri siri tersangka. Aksi penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban bermaksud menyelesaikan masalan dengan tersangka,” katanya.

    Tersangka dan korban bertemu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Namun saat pertemuan tersebut tersangka emosi dan menyabet korban dengan pisau.

    “Sehingga korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan dan tangan kiri korban. Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu buah kaos warna putih yang ada bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor. Pasal yang kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka DH (35) mengatakan, jika aksi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran cemburu. “Beli di pasar (pisau). Istri siri, WA mesra ke istri. Saya bacok, dua kali. Saya kasih peringatan biar tidak mengulangi. Menyesal, tidak ada dendam tapi menyesal. Di Bima kerja, 1 bulan kurang,” tuturnya. [tin/kun]

  • Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Vonis 5 Tahun Ronald Tannur Terlalu Ringan, MA: Itu Hak Hakim!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) angkat bicara soal putusan kasasi Ronald Tannur di kasus penganiayaan mantan kekasihnya hingga tewas terlalu ringan. 

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa vonis Ronald Tannur itu merupakan kewenangan dari hakim. Dalam hal ini, lanjutnya, hakim kasasi menilai Tannur melanggar Pasal 351 KUHP.

    Pasal 351 itu mengatur tentang penganiayaan. Apabila penganiayaan itu dilakukan hingga tewas, maka sesuai Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukumannya paling lama mencapai 7 tahun.

    “Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun. Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    Dengan demikian, Yanto menekankan bahwa vonis atas perbuatan Roland Tannur tersebut murni dari hasil kewenangan dan penilaian hakim. Menurutnya, MA sebagai lembaga yang menaunginya tidak dapat mencampuri dalam putusan itu.

    “Lembaga tidak bisa mendikte [hakim]. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” pungkasan.

    Sebagai informasi, salah satu pihak yang kecewa atas vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi itu adalah Kajati Jawa Timur Mia Amiati. 

    Dia mengaku kecewa atas putusan kasasi 5 tahun kepada Ronald Tannur lantaran dinilai pihaknya masih terlalu ringan.

    Meskipun begitu, dengan adanya putusan kasasi tersebut telah menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti salah dalan tewasnya Dini Sera (29).

    “Jadi, artinya bahwa di sini terdakwa benar-benar terbukti bersalah, meskipun dari kami kecewa, boleh kecewa, tapi kami sudah bisa berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah. Pertama [Ronald Tanur] itu terbukti bersalah,” ujar Mia.

  • Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Blitar (beritajatim.com) – BAW, oknum anggota salah satu perguruan silat Kota Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh aparat kepolisian. Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan terhadap Noven Dwi warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Di Hadapan polisi pria asal Kecamatan Sukorejo Kota Blitar itu nekat melakukan pengeroyokan lantaran tersinggung usai dipelototi oleh korban. Saat melakukan pengeroyokan sendiri pelaku memang dalam pengaruh alcohol usai pesta miras.

    “Dari keterangan sejumlah saksi-saksi yang bersama pelaku disebutkan bahwa memang benar terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku yakni BAW,” ucap Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (28/10/2024).

    Peristiwa ini bermula saat korban Novan Dwi yang sedang berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan Asahan Kota Blitar. Di saat yang bersamaan melintaslah pelaku dengan 9 rekannya yang mengendarai 4 sepeda motor.

    Saat berpapasan pelaku merasa bahwa korban menatapnya dengan nada menantang. Sehingga pelaku dan 9 rekan lainnya kembali dari mengejar korban bersama teman perempuannya.

    “Usai bisa menghentikan kendaraan korban, pelaku ini langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke korban akibatnya gigi korban pun patah,” bebernya.

    Pelaku kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Polisi juga terus mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

    “Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan subsider Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama tahun,” tutup Waka Polres Blitar Kota. [owi/beq]

  • JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Artinya, penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja tetapi perlu juga ditelusuri aliran dana hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Hal ini penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berupa uang sejumlah Rp.20 miliar, dalam segepok uang dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan ‘untuk kasasi’.

    “Hal itu patut ditelusuri oleh penyidik Kejaksan Agung. Apalagi kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum.,” jelas Aktivis JCW Baharudin Kamba dalam siaran pers.

    JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta khususnya agar tidak terlibat praktik suap dalam menangani perkara. Apalagi putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.

    Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari striptease.

    Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim dan sudah dipenuhi oleh Presiden ke-7 Jokowi, perlu dievaluasi ulang.

    “Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” tutup Kamba. [aje]

  • SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    Surabaya (beritajatim.com) – SMA Gloria 2 akan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (28/10/2024) besok. Kuat dugaan, Ivan salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya akan menjadi terlapor utama buntut keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin.

    “Senin itu kita akan ke Polrestabes (Surabaya) untuk membuat laporan atau aduan, sekaligus audiensi dengan Kapolres. Ada beberapa orang yang kita laporkan,” kata Sudiman Sidabuke, Jumat (25/10/2024).

    Sudirman mengaku tidak tahu perihal perdamaian antara Ivan dan orang tua korban. Walaupun sempat beredar video yang mempertontonkan orang tua korban dengan Ivan telah berdamai, menurutnya aksi premanisme di SMA Gloria 2 itu telah membuat trauma civitas akademik.

    “Saya tidak tahu apakah itu sudah damai atau tidak, namun yang pasti tindakan itu sudah membuat siswa, guru dan wali murid ketakutan,” tambahnya.

    Sudirman tidak menyebut siapa yang akan dilaporkan oleh SMA Gloria 2 ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, para pelaku yang terlibat keributan masih diidentifikasi secara internal.

    “Masih kami siapkan. Besok Senin kita melapor,” tuturnya.

    Menurutnya, permasalahan ini disebutnya sebagai masalah ringan dan berat, tergantung masing-masing orang melihat dari sudut pandang mana.  Sebab, permasalahan ini dipicu karena siswa kedua sekolahan itu awalnya saling olok saat pertandingan basket, hingga berlanjut ke sosial media.

    “Sebetulnya masalah ini kalau dibilang ringan ya ringan, berat ya berat, karena ini kan masalah anak remaja yang di mana emosinya belum stabil,” terangnya.

    Masalah ini menjadi berat, ketika orang tua EMS datang ke sekolah I dengan membawa beberapa orang yang diduga preman, lalu melakukan penganiayaan tepat di depan SMA Kristen Gloria 2 dan disaksikan banyak murid lain.

    “Nanti kita buktikan saja siapa yang salah dan siapa yang benar di hadapan hukum. Biar hukum yang berbicara,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Aniaya Istri Siri di Surabaya

    Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Aniaya Istri Siri di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota DPRD Sampang periode 2024 – 2029 berinisial FR diduga menganiaya istri sirinya berinisial KA di Surabaya, pada Minggu (20/10/2024) kemarin. Selain melakukan penganiayaan, KA disebut juga sempat disekap di sebuah rumah di Sidoarjo.

    Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum dari KA menceritakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi karena kliennya merasa cemburu dengan perlakuan FR yang memangku perempuan di salah satu diskotik di kawasan Ngagel. Selayaknya perempuan pada umumnya, KA pun terdiam lantaran menahan cemburu.

    “Keluar dari diskotik klien saya dipaksa naik motor dengan berbonceng tiga. Klien saya diapit dua orang dan selama di perjalanan dipukul, dicekik, digigit dan dijambak,” kata Sualisi diwawancara beritajatim.com, Jumat (25/10/2024).

    Penganiayaan itu berlangsung selama 2 jam perjalanan dari Surabaya hingga Sidoarjo. Selama di Sidoarjo, Sulaisi mengatakan bahwa kliennya diduga mengalami penyekapan di sebuah rumah di Gedangan.

    Pada Kamis (24/10/2024) kemarin, FR hendak membawa KA ke rumah temannya di Jalan Tambak Mayor. Mereka kedua lantas cekcok kembali. Karena membawa gunting, KA kabur ke rumah warga. Ia pun diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Asemrowo.

    “Peristiwa kemarin ini karena trauma, dia dikejar bawa gunting dan lari ke rumah warga. Karena kasihan, oleh warga diantar ke Polsek. Karena tidak ada PPA dilimpahkan ke Polres Perak,” tutur Sulaisi.

    Atas permintaan kuasa hukum, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Lantaran, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FR berada di 3 lokasi berbeda.

    “Laporan di sini kita geser ke Polda karena peristiwa pidanyanya terjadi di 3 yurisdiksi wilayah kepolisian. Kalau melapor di Polres Perak namun hanya Polres Perak aja nanti yang dihitung konstruksi hukum sehingga berpengaruh ke penggunaan pasal,” pungkasnya.

    Atas peristiwa ini, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Terutama di lengan atas kanan, wajah, dan punggung.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi belum mengetahui lantaran masih berdinas di luar. “Nanti saya cek. Saya masih berdinas di luar,” tuturnya. [ang/beq]

  • ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan

    ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan berinisial AE tengah menghadapi ancaman pemecatan.

    Hal ini menyusul tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pegawai koperasi.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, AE yang sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Panggungrejo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Akibat perbuatannya, AE telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, yang bersangkutan masih menerima gaji sebesar 50%,” ujar Supriyanto, Jumat (25/10/2024).

    Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa ancaman sanksi terhadap AE tidak hanya berhenti pada pemberhentian sementara.

    “Jika nantinya vonis pengadilan di atas dua tahun, maka AE akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan AE tentunya sangat disayangkan dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja. (ada/ted)

     

  • Pengakuan Pria Bantul Tega Bunuh Lansia Ibu Kos Ngawi

    Pengakuan Pria Bantul Tega Bunuh Lansia Ibu Kos Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Suroto (56) pelaku pembuhunan terhadap Darwati (78), lansia pemilik kos di Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi memgaku tak berniat membunuh. Pria pengangguran warga Kelurahan/Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul itu berniat mencuri uang.

    “Saya tidak ada niat membunuh. Saya ditagih pelunasan kos. Biayanya Rp400.000, saya baru kasih Rp300.000, Rp100.000 saya pakai makan. Sampai uang tinggal Rp40.000, akhirnya saya berniat mencuri uang almarhum,” kata Suroto, Jumat (25/10/2024)

    ” Namun, pas saya mau ambil uangnya. Saya ketahuan, sampai akhirnya saya melakukan penganiayaan. Almarhum akhirnya meninggal. Saya bawa kabur motornya dan uangnya,” terangnya.

    Suroto mengaku telah menjual motor korban di kawasan Indramayu. Motor Beat yang tak dilengkapi surat itu laku Rp5.000.000.

    “Hasil menjual itu saya gunakan untuk kebutuhan saya sehari-hari,” kata Suroto.

    Pun, Suroto mengaku datang ke Ngawi untuk mencari pekerjaan sebagai sekuriti. Namun, karena kejadian ini, dia justru mendekam di jeruji besi.

    Diketahui, Darwati ditemukan meninggal dunia pada Selasa (15/10/2024). Kondisi tangan dan kakinya terikat. Kepalanya dibebet kain. Motor dan tasnya saat itu raib. [fiq/but]

  • Pasca Keributan, SMA Gloria 2 Tempuh Jalur Hukum

    Pasca Keributan, SMA Gloria 2 Tempuh Jalur Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca terjadinya keributan pada Senin (21/10/2024) kemarin, SMA Gloria 2 berkomitmen menempuh jalur hukum. Komitmen itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 506/SMAKG2/S.6/X/24.

    Surat bernomor 506/SMAKG2/S.6/X/24 itu dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) dan ditandatangani oleh Kepala SMA Kristen Gloria 2, Deborah Indriati. Dalam surat itu, tertuang 3 butir pemberitahuan sebagai bentuk respon keributan yang terjadi akibat pria berinisial IV salah satu pengusaha RHU Surabaya marah karena permasalahan anaknya. Tiga poin itu antara lain;

    1. Sekolah turut prihatin dan sangat menyayangkan tindakan kekerasan secara sepihak terhadap murid dan guru Sekolah Kristen Gloria.

    2. Sekolah akan menindaklanjuti dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar.

    3. Sekolah akan terus berupaya menjaga keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi dan guru-guru di Sekolah Kristen Gloria demi kelancaran proses belajar-mengajar.

    Robi Dharmawan, salah satu guru SMA Gloria 2 membenarkan isi surat edaran itu.

    “Sikap kami seperti yang di surat edaran tersebut. Surat itu ditujukan untuk wali murid siswa, dan untuk selebihnya saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya saat ditemui di halaman sekolah, Rabu (23/10/2024) sore.

    Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk membahas kasus kekerasan yang dialami siswa dan guru di sana.

    “Ini masih dibahas dengan kuasa hukum, nanti kami akan berikan rilis,” pungkasnya.

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, tampak dua anggota kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berada di SMA Gloria Surabaya. Selain itu, tampak beberapa anggota kepolisian juga berjaga di lokasi.

    Sebelumnya, Keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin sempat viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, tampak IV salah satu Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) melakukan tendangan ke EN.

    “Untuk kejadian penganiayaan di SMA Gloria (SMAK Gloria 2) nggak ada,” kata Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti.

    Namun, Aspul mengakui bahwa ada percekcokan di SMA Gloria 2 dan viral di media sosial. Namun, oleh pihak sekolah sudah melakukan mediasi antar para orang tua.

    “Memang ada percekcokan siswa di medsos, tapi sudah diselesaikan dengan pihak sekolah dan para orangtua. Untuk perkelahian fisik nggak ada,” imbuhnya. (ang/ian)

  • Pasca Keributan, SMA Gloria 2 Tempuh Jalur Hukum

    Keributan di SMA Gloria 2, Kapolsek Mulyorejo Bantah Terjadi Penganiayaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin sempat viral di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, tampak IV salah satu Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) melakukan tendangan ke EN.

    “Untuk kejadian penganiayaan di SMA Gloria (SMAK Gloria 2) nggak ada,” kata Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul Bakti.

    Namun, Aspul mengakui bahwa ada percekcokan di SMA Gloria 2 dan viral di media sosial. Namun, oleh pihak sekolah sudah melakukan mediasi antar para orang tua.

    “Memang ada percekcokan siswa di medsos, tapi sudah diselesaikan dengan pihak sekolah dan para orang tua. Untuk perkelahian fisik nggak ada,” imbuhnya.

    Aspul membantah adanya dugaan penganiayaan dalam keributan itu. Ia sudah memastikan dengan guru SMA Gloria 2. Ditanya terkait pemicunya, keributan itu bermula dari kesalahpahaman.

    “Tidak ada (penganiayaan) mas. Tadi sudah saya cek langsung dengan guru Gloria (SMAK Gloria 2 Surabaya). Motifnya kalau nggak salah pertandingan basket atau apa itu. Jadi di medsos saling ejek,” bebernya.

    Sebelumnya, Beredar video seorang pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mengamuk di depan sekolah SMA Gloria 2 di media sosial TikTok dan Whatsapp.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, permasalahan awal bermula dari pertandingan basket di Ciputra World Mall pada Minggu (20/10/2024) kemarin.

    Dalam video berdurasi 28 detik yang diunggah akun @anakcitahati, tampak potongan video yg memperlihatkan seorang pria berkemeja putih menyuruh seorang remaja untuk duduk berlutut.

    “Lungguho, lungguho,” teriak pria tersebut dalam video yang dilihat Beritajatim.com, Rabu (23/10/2024).

    Perintah itu pun diikuti oleh remaja yang bercelana abu-abu dan berkemeja putih. Di awal video tertulis, ”Tolong diviralkan gaes, anak Cita Hati ga pantes begini, gw bilangin ya, sadar diri loh malu2 kan Sekolah Cita Hati”. Namun, video tersebut kini sudah tidak tersedia postingan @anakcitahati. (ang/ian)