Kasus: penganiayaan

  • 2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap
                
                    
                            Yogyakarta
                        
                        29 Oktober 2024

    2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap Yogyakarta 29 Oktober 2024

    2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi berhasil menangkap dua orang
    pelaku pembacokan
    yang terjadi di
    Jalan Wates
    , Kapanewon Gamping, Kabupaten
    Sleman
    .
    Korban dalam kejadian ini adalah dua orang yang sedang dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah menuju Kabupaten Bantul untuk mengikuti tes CPNS.
    Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, sudah ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap.
    “Dua orang (pelaku) sudah diamankan, sudah kita amankan semuanya,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat dihubungi, Senin (29/10/2024).
    Yuswanto Ardi menyampaikan bahwa awalnya para pelaku nongkrong di sekitar lokasi kejadian.
    Mereka berada di lokasi karena mendapatkan informasi bahwa kampungnya akan diserang.
    “Jadi pelaku itu awalnya sedang nongkrong-nongkrong di seputar lokasi, karena ada informasi kampungnya akan diserang oleh kelompok warga lain,” ucapnya.
    Saat sedang nongkrong tersebut, dua orang korban berboncengan sepeda motor melintas.
    Para pelaku kemudian mengejar kedua korban.
    Setelah itu, pelaku melakukan pembacokan terhadap kedua korban.
    “Nah, kemudian lewatlah korban ini, dipikirnya adalah orang yang mau nyerang. Akhirnya dikejar dan dilakukan penganiayaan dengan dibacok,” tuturnya.
    Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam.
    Kedua korban lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
    Diberitakan sebelumnya, dua orang pria menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal di Jalan Wates, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10/2024) dini hari.
    Kedua korban merupakan warga luar DI Yogyakarta (DIY) yang hendak mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
    Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian membenarkan adanya kejadian tersebut dan mendatangi lokasi kejadian untuk lebih dulu menyelamatkan dua orang korban.
    “Kita datang ke TKP, kita selamatkan korban dulu karena kondisi luka korban lumayan berat. Akhirnya anggota polsek inisiatif membawa korban menuju ke Rumah Sakit PKU,” ujar Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
    Sandro menyampaikan bahwa ia sudah datang ke rumah sakit untuk menjenguk korban sekaligus bertemu dengan pihak keluarga korban.
    “Tadi pagi saya inisiatif ke rumah sakit untuk menjenguk korban sekaligus ketemu dengan keluarga. Intinya dari keluarga korban mau bikin laporan, tapi kan dua orang korban ini sedang dioperasi,” ucapnya.
    Dikatakan Sandro, saat ini pihaknya belum dapat meminta keterangan dari korban terkait kejadian yang dialami. Sebab kedua korban masih menjalani perawatan usai operasi.
    “Kita belum bisa pastikan faktanya seperti apa karena belum mendapat keterangan langsung dari korban,” tuturnya.
    Kedua korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit berinisial BS dan MP.
    Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Sandro, kedua korban sedang dalam perjalanan dari Pemalang, Jawa Tengah, berboncengan mengendarai sepeda motor.
    Keduanya hendak menuju Kabupaten Bantul untuk mengikuti tes CPNS.
    “Dari Pemalang menuju ke Bantul melalui Jalan Wates. Rencana mau tes CPNS pagi ini. Tapi karena malam itu kejadian, enggak jadi (tes CPNS),” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah
                
                    
                            Medan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah Medan 29 Oktober 2024

    Kasus Kematian Calon Pramugari di Medan: Bekas Luka Lebam dan Bantahan Sekolah
    Editor
    KOMPAS.com
    – Pihak keluarga calon pramugari beriisial ANF (19) mengutarakan alasan mereka melaporkan Sumatera Flight Education (SFE), Kota
    Medan
    , Sumatera Utara (Sumut), terkait tanda-tanda dugaan kekerasan yang memicu kematian ANF. 
    ANF, warga Kabupaten Asahan, itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit kepala ketika berada di asrama sekolahnya pada 1 Oktober 2024. 
    “Sewaktu dimandikan, kami lihat di dada adik kami ada bekas memar,” ujar Putri, kakak kandung korban sambil menangis, Sabtu (26/10). 
    Setelah itu keluarga juga menemukan bekas luka lebam di bagian leher, bahu, punggung, serta jari-jari tangan dan kaki yang membiru.
    Pihak keluarga ANF juga mengungkap adanya konflik yang dialami ANF sebelum kematiannya dengan teman seasramanya. 
    “Sempat ada cekcok. Katanya, berkelahi dengan anak asrama sebelah,” ujar Putri.
    Sementara itu, keluarga ANF melalui kuasa hukum mereka, Tommy Faisal Pane, telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1507/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 23 Oktober 2024. 
    “Kami membuat laporan atas dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh klien kita, karena kita menduga kematian itu tidak wajar,” jelas Tommy.
    Tommy juga mendesak pihak kepolisian untuk melakukan otopsi melalui pembongkaran makam demi mengungkap penyebab kematian ANF. 
    “Kalau dari tanda-tandanya, ada luka lebam di bagian bahu, kemudian di pinggang ada luka memar, dan juga jarinya membiru. Di lehernya ada bekas jari. Kalau dari forensik, itu menandakan meninggal dunia karena kehabisan oksigen,” ungkapnya.
    Berdasarkan laporan awal, kasus ini diselidiki dengan Pasal 351 ayat 3, subsider jo Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 
    Namun, Tommy menyebutkan bahwa pihaknya akan menuntut agar kasus ini diproses dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Kami lihat ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa,” tambahnya.
    Menurut Putri, ANF adalah sosok yang berprestasi dan bercita-cita tinggi untuk menjadi pramugari agar bisa membantu pendidikan adik-adiknya.
    “Kami inginkan adik kami lebih baik, dan kalau sudah bekerja nanti bisa bantu keluarga,” ujarnya.
    Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari keluarga dan sedang menyelidiki kasus ini.
    Keluarga serta kuasa hukum menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus yang mengakibatkan kematian calon pramugari muda tersebut.
    Menurut keterangan kuasa hukum Sumatera Flight Education, Hendra Manatar Sihaloho, korban mengeluhkan sakit kepala di asrama saat sedang berkumpul dengan enam teman perempuan. 
    “Saat itu korban lagi ngobrol dengan enam orang temannya. Tiba-tiba korban menjerit, ‘sakit kepalaku’,” kata Hendra kepada Kompas.com, Sabtu. 
    Setelah mengeluh sakit kepala, ANF mendadak pingsan. Teman-teman dan pengasuh asrama segera membawanya ke klinik terdekat. 
    Lalu karena kondisinya yang semakin kritis, pihak klinik merujuk ANF ke Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), tetapi nyawanya tidak terselamatkan.
    “Begitu sampai di RS USU, rupanya korban sudah meninggal dunia. Itu lah keluarga korban dihubungi dan menjemput jenazah,” ujar Hendra.
    Dirinya juga membantah adanya tudingan dugaan kekerasan yang jadi pemicu kematian korban. 
    “Nah itu (dugaan ADF alami kekerasan) yang kita bantah. Kita ini tempat pelatihan, bukan seperti tempat akademi segala macam,” ujar Hendra, Selasa (29/10/2024).
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasutri Penganiaya Anak hingga Babak Belur di Pasar Rebo Ditangkap Polisi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Pasutri Penganiaya Anak hingga Babak Belur di Pasar Rebo Ditangkap Polisi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Pasutri Penganiaya Anak hingga Babak Belur di Pasar Rebo Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap pasutri di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berinisial YT dan ML atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak mereka yang masih berusia lima tahun.
    “Ditangkap (dua orang tua korban). Dengan barang bukti, 3 helai pakaian anak korban, 1 buah ikat pinggang dan 1 ikat sapu lidi,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
    Peristiwa bermula saat YT pada Juni 2024 menjemput anaknya guna menemui ML yang merupakan ayah tiri di Jakarta.
    “Karena korban sejak bayi tinggal di asal tempat tinggalnya di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” ujarn Ade.
    Selama tinggal di Jakarta, kedua pasutri sakit hati karena korban sering bercerita ke tetangga kerap tak dikasih makan.
    Oleh karena itu, sejak Juni hingga 28 Oktober 2024, korban diduga mendapatkan kekerasan dari kedua pelaku.
    “Dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang,” kata Ade.
    “Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul. Sehingga korban mengalami luka memar dan mengeluarkan darah di sekujur badan dan muka dan juga kepala dan pelipis,” ucap dia lagi.
    Beruntung, tetangga secara tak sengaja melihat korban dengan kondisi babak belur. Oleh karena itu, tetangga mengadukan kejadian ini ke polisi.
    “Modus para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orangtua dan sering cerita kepada saksi bahwa sering tidak dikasih makan oleh para pelaku. Sehingga meluapkan emosi dengan cara melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.
    Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @lbj_Jakarta, tampak anak tersebut yang mengenakan baju merah menangis saat menghampiri dua orang ibu-ibu.
    Dalam video itu, wajah dan tangan anak itu terlihat terluka dan berdarah hingga membuat kedua ibu-ibu terkejut.
    “Kamu kenapa? Diapain sama mama? Kamu mukanya sampai bonyok begini. Ya Allah kamu kenapa tangannya sampai begini, ledes. Pada biru lho ini muka kamu,” ucap si perekam video.
    Pada unggahan video tersebut, dinarasikan bahwa anak tersebut dianiaya oleh orangtuanya sendiri.
    Tak berselang lama, tampak ada polisi yang datang untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian yang menimpa anak malang itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Ini Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo

    Ternyata Ini Peran 2 Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibungkus Tas dan Dibuang di Karo

    GELORA.CO  – Polda Sumut menetapkan 7 tersangka dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25), eks terpidana narkoba yang ditemukan tewas terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.

    Korban tewas dianiaya pada Minggu (20/10/2024) dan jasadnya ditemukan petugas kebersihan pada Selasa (22/10/2024).

    Dari tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan kedua oknum sempat melihat jasad korban sebelum dibuang.

    Jeffry Hendrik Siregar yang sedang piket diminta mendatangi lokasi kematian korban untuk membantu membuang jasad.

    Namun, Jeffry menolak membantu membuang jasad dan berjanji akan menutupi kasus kematian Mutia Pratiwi.

    Sedangkan Hendra Purba, sempat mengangkat jasad korban dan menyarakan jasad tidak dibuang tapi dibawa ke rumah sakit.

    “Mereka melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ucapnya.

    Kedua oknum polisi dapat dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

    Mereka juga akan menjalani sidang kode etik dan telah dibawa ke penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

    “Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,” terangnya.

    Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), pengusaha asal Kota Pematangsiantar.

    Setelah korban tewas dianiaya, Joe Frisco menghubungi Sahrul dan meminta dicarikan orang untuk membuang jasad korban.

    Sahrul mengajak Edy serta dua orang yang kini masih buron membuang jasad ke Karo.

    “Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” jelasnya.

    Sosok Joe Frisco Johan

    Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.

    Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

    Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.

    “Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.”

    “Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

    Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

    Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

    “Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman,” terangnya.

    Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta

  • Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya. 

    Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.

    “Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

    Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.

    Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.

    “Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram,” katanya.

    Kasus Ronald Tannur 

    Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur. 

    MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

    Hakim Minta Naik Gaji 

    Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia. 

    Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi. 

    “Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim,” tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).

    Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat ‘bendera putih’ atas gaji yang mereka terima selama ini.

    “Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini,” katanya.

    Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim

    “Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim,” ujar Camilla.

    Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.

    Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.

    “Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.

    Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.

    Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.

    “Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.

  • Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

    Guru Supriyani Dimintai Uang Rp50 juta oleh Kapolsek Baito untuk Hentikan Kasus Penganiayaan Muridnya

    GELORA.CO – Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani benarkan soal permintaan uang sebesar Rp50 juta terhadap kliennya.

    Supriyani dimiintai uang Rp50 juta oleh oknum Kapolsek Baito untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.

    “Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara

    Supriyani di Konawe Selatan, Senin (28/10/2024).

    Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

    “Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

    Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.

    Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

    “Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka,” sebutnya.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

    “Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.

  • Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    Rumah Mewah 4 Lantai Zarof Ricar di Bilangan Senayan, Tempat Bekas PNS MA Simpan Uang Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – – Rumah yang berdiri di Jalan Senayan nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat mewah.

    Rumah itu berada di atas lahan seluas 20×30 meter persegi. Terbilang luas untuk bangunan tempat tinggal di bilangan jantung Ibu Kota Jakarta.

    Sang pemilik rumah bukanlah pengusaha dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya, melainkan mantan seorang PNS yang pernah bekerja di Mahkamah Agung (MA), lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    Sang pemilik yang bernama Zarof Ricar, akhirnya diketahui menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kilogram.

    Hal itu terungkap ketika petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

    Di hari yang sama, Zarof ditangkap dan ditahan pihak Kejagung karena kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi terpidana kasus dugaan penganiayaan kekasih, Ronald Tannur.

    Awak redaksi Tribunnews.com menyambangi rumah itu pada Senin (28/10/2024) kemarin.

    Rumah Zarof yang berada di pinggiran Jalan Senayan itu diapit oleh dua unit rumah mewah.

    Dinding bangunan rumah tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat kasus Ronal Tannur itu didominasi warna krem di seluruh dindingnya.

    Warna krem tersebut berpadu dengan beberapa kusen jendela yang dicat berwarna putih.

    Sedangkan di luar area kediaman Zarof Ricar, terlihat pagar utama yang dicat dengan warna hitam.

    Hitamnya pagar tersebut semakin pekat karena dipadukan dengan lembaran-lembaran fiber warna senada yang dipasang menempel di pagar bagian dalam.

    Di samping kiri pagar utama, terdapat sebuah tembok yang tingginya setengah dari pagar utama. 

    Adapun di atas tembok itu dipasang pagar berbentuk persepi panjang, lengkap dengan fiber yang warnanya senada dengan pagar utama.

    Dari sela-sela fiber yang dipasang begitu rapat di pagar rumah Zarof Ricar, terlihat di bagian halaman yang membentuk huruf “L”, satu unit mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1856 UAG, satu unit mobil warna silver berjenis city car, dan tiga unit kendaraan roda dua.

    Dua di antara motor yang terparkir diketahu merupakan satu unit Honda Vario dan satu unit Yamaha Aerox. 

    Di tembok krem tersebut dipasang beberapa roster yang menambah kesan mewah rumah tersebut. 

    Guna mempercantik dan berfungsi sebagai pagar rumah, sang pemilik meletakkan sejumlah tanaman hias diletakkan dalam pot permanen yang dibangun menempel dengan tembok.

    Masuk ke halaman rumah, tampak bagian jalannya menggunakan bebatuan kecil. Terdapat taman di bagian paling kiri halaman yang dihiasi rerumputan.

    Di depan halaman kediaman terdapat bangunan utama. Ada pintu masuk rumah di bagian tengah.

    Di samping kiri pintu masuk terdapat sebuah jendela ukuran besar. Sedangkan, di samping kanannya ada garasi yang panjangnya sekira 10 meter.

    Luas bagian dalam garasi kira-kira muat untuk memarkirkan dua unit mobil jenis city car.

    Tribunnews mendapat informasi rumah mewah milik Zarof Ricar ini memiliki empat lantai.

    Di lantai satu rumah itu, terdapat tangga untuk menghubungkan satu lantai ke lantai lainnya.

    Di rumah mewah itu tidak ada kolam renang. Kemudian, ada lebih dari dua kamar di lantai tiga. 

    Di dalam rumah Zarof, ada bagian yang menyambung dengan rumah sang anak yang berada di samping kanan kediamannya, yang bernomor 6.

    Adapun luas lahan rumah anak dari Zarof tak jauh berbeda dengan milik orang tuanya.

    Kesan mewahnya pun juga tak begitu jauh berbeda. 

    Rumah anak dari Zarof berpagar hitam dan ditutupi fiber hitam dari bagian dalam pagar

  • MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

    MA Selidiki Komunikasi Zarof Ricar dengan Hakim yang Vonis Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

    Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.

    Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu,” ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).

    MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

    Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono. 

    “Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” pungkasan. 

  • 8
                    
                        Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
                        Regional

    8 Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan Regional

    Tangis Guru Supriyani Cari Keadilan Usai Dituduh Pukul Siswa di Konawe Selatan
    Editor
    KOMPAS.com
    – Saat ini kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang
    guru honorer
    , Supriyani, terhadap anak seorang anggota
    polisi
    , Aipda WH, tengah jadi sorotan. Kasus tersebut saat telah memasuki babak pengadilan setelah upaya mediasi gagal. 
    Supriyani yang mengajar di SDN Baito, Konawe Selatan, memilih untuk melanjutkan proses hukum karena merasa tidak bersalah dan menyangkal tuduhan memukul muridnya yang berinisial M, anak Aipda WH.
    “Supriyani sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah, dan karena berkas perkara sudah masuk ke pengadilan, dia meminta kasus ini diselesaikan melalui persidangan,” ujar Samsuddin, kuasa hukum Supriyai, Kamis (24/10/2024).
    Menurut Samsuddin, keluarga Supriyani berharap pengadilan menjadi tempat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
    Termasuk soal keluarga korban sempat disebut meminta uang mediasi agar menyelesaikan kasus itu secara damai.   
    “Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban,” tambah Samsuddin.
    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal pada hari Rabu (24/4/2024). Saat itu Supriyani dituduh melakukan pemukulan terhadap M, seorang siswa kelas 1 SD. 
    Ibu dari M melaporkan kejadian ini ke kepolisian, mengklaim bahwa Supriyani telah menganiaya putranya di lingkungan sekolah. 
    Laporan tersebut menyebabkan Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada 19 Oktober 2024 sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
    Dalam pertemuan yang diadakan di Polres Konawe Selatan, berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, mencoba mencari solusi melalui jalur mediasi. 
    Namun proses mediasi tidak tercapai adanya kesepakatan karena Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. 
    Tim dari Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Baito, tempat Aipda WH bertugas, untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Supriyani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). 
    Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan, timnya sedang mengumpulkan keterangan dari anggota Polsek Baito dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. 
    “Kami masih mendalami informasi, semuanya sedang diperiksa,” jelas Sholeh pada Rabu (23/10/2024).
    Kasus ini turut menuai simpati dari rekan-rekan Supriyani di kalangan guru, yang merasa bahwa Supriyani sebagai guru honorer layak mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum. Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, menyatakan keprihatinannya dan meminta agar proses hukum berjalan adil. 
    “Kami berharap guru-guru honorer, terutama yang berjuang di daerah terpencil, dilindungi dari ketidakadilan. Kami juga akan mendukung Ibu Supriyani dalam memperoleh keadilan,” ucap Abdul Halim.
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan

    Jefri Nichol diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan

    laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol. 

    Jakarta (ANTARA) – Aktor Jefri Nichol mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

    Nurma Dewi menjelaskan pemeran utama di film berjudul “Ali Topan” itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.

    Namun Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.

    Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Baca juga: Korban penganiayaan di Tebet harap polisi cepat tindaklanjuti kasus

    Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024